Syarat sahnya hewan kurban (udhiyah)

Fiqh islamique > Udhiyah dan 'aqiqah > Syarat Hewan Kurban: Usia dan Cacat > Syarat sahnya hewan kurban (udhiyah)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lembar-lembar halaman ini menguraikan, poin demi poin, syarat sahnya udhiyah sebagaimana dibahas oleh empat mazhab: cacat-cacat yang membatalkan kurban (telinga, ekor, tanduk, ekor gemuk, mata, kaki, kegemukan), usia hewan, hewan yang paling utama, syarat penyembelih, berbagi dengan orang lain, pembelian, awal dan akhir waktu, penyembelihan pada malam hari, kesalahan penyembelihan, pemberian kepada tukang sembelih, pembagian daging, penyimpanan, nazar dan kurban untuk orang yang telah meninggal.

Setiap pendapat dikembalikan sebagaimana lembar itu melekatkannya, mazhab demi mazhab dan ulama demi ulama, dengan ayat-ayat, hadits-hadits yang dikutip (termasuk derajat yang disebutkan lembar) dan kitab-kitab yang dirujuk di akhir setiap poin.

Lahir tanpa telinga

Kaum sahabat menerima hukum himpunan, sebagian kecil diperlakukan seperti ketiadaan karena memperhitungkannya tetap sulit; Ibnu al-Musayyib telah disebutkan sebelumnya, dan paling ringan dari itu adalah setengah ataupun lebih, sebagaimana ditulis Abu Muhammad dalam al-Hidayah. Riwayat kedua menerima bahwa yang menghalangi adalah hilangnya sepertiga ataupun lebih, yang dipilih Abu Bakar karena Nabi sering menyebutnya; yang lain meriwayatkannya sebagai hilangnya melebihi sepertiga. Ringkasnya, kaum sahabat memiliki dua pendapat tentang sepertiga menurut riwayat ini, dan mereka menerima setengah sebagai pendapat yang paling berhati-hati, tetapi perselisihan tentang sepertiga lebih masyhur daripada yang tentang setengah.

Para juru fikih kemudian berbeda pendapat tentang hewan yang lahir tanpa telinga: apakah penyembelihan dengannya sah? Ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i menurut satu jalan yang lemah, menerima bahwa hewan yang telinganya terpotong masih cukup untuk udhiyah. Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i menurut jalan yang benar, menerima bahwa sakka, yaitu yang lahir tanpa telinga, tidak cukup dan hewan itu tidak memiliki kebaikan apa pun: sebab terpotongnya telinga menghalangi keabsahan, maka ketiadaan telinga sejak asal lebih utama lagi. Adapun yang telinganya kecil, itu cukup, karena telinganya utuh walaupun kecil.

Kurban orang lain yang disembelih tanpa izin

Abu Hanifah menerima: jika pembeli telah berniat mengambilnya untuk udhiyah, niat itu berlaku sebagai kewajiban kurban. Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad menerima bahwa hanya perkataan yang mengikat.

Para juru fikih berbeda pendapat tentang orang yang menentukan seekor udhiyah lalu orang lain menyembelihnya tanpa izinnya. Ulama Hanbali, dan ulama Hanafi dengan istihsan melawan Zufar, menerima bahwa itu cukup bagi pemiliknya dan penyembelih tidak menanggung jaminan apa pun: ulama Hanbali berkata penyembelihan adalah perbuatan yang tidak menuntut niat, maka ketika seseorang melakukannya tanpa izin orang yang berkurban, itu cukup bagi orang itu, seperti mencuci pakaian dari najisnya. Ulama Hanafi menjawab: hewan itu telah dibeli untuk disembelih dan ditentukan untuk itu, maka tujuan pemiliknya telah tercapai dan beban penyembelihan terhindar darinya; hewan itu telah terkhusus untuk udhiyah hingga seharusnya ia menyembelihnya dengan dirinya sendiri, maka pemilik dapat meminta bantuan siapa pun yang mampu menyembelih, dan bantuan itu berlaku sebagai izin tersirat, karena bisa saja muncul halangan; itu seperti orang yang menyembelih seekor kambing betina yang kakinya telah diikat oleh tukang sembelih. Mereka membuktikan tidak adanya jaminan dengan fakta bahwa hewan itu adalah udhiyah yang telah cukup bagi pemiliknya dan mencapai fungsinya, seolah-olah penyembelihan terjadi dengan izin; dan karena mengalirnya darah telah terkhusus untuk hak Allah, maka yang menumpahkannya tidak menjamin apa pun, seperti orang yang membunuh orang murtad tanpa izin imam.

Malik menerima: jika hewan itu wajib, ia telah cukup bagi pemiliknya, dan para sahabatnya berbeda pendapat tentang apakah penyembelih menjamin kerugian yang ditimbulkan penyembelihan; jika hewan itu bukan wajib, mereka berbeda pendapat tentang kecukupannya dan jaminannya, menurut dua riwayat. Ibnu Abd al-Barr meriwayatkan perselisihan tentang orang yang udhiyahnya disembelih tanpa izin maupun perintahnya: Malik disebutkan berkata itu tidak cukup bagi penyembelih, baik ia hendak menyembelihnya untuk dirinya sendiri ataupun untuk pemiliknya, dan penyembelih menjaminnya; kepadanya juga diriwayatkan bahwa penyembelihan oleh orang seperti anaknya ataupun sebagian keluarganya itu cukup. Ibnu al-Qasim menerima: jika itu orang seperti anaknya ataupun keluarganya, yang hanya menyembelihnya untuk meringankan bebannya, itu cukup, jika tidak maka tidak; itulah yang masyhur di kalangan mazhab Maliki.

Ibnu Rasyd meriwayatkan perselisihan itu: sebagian berkata kurban tidak berlaku jika orang lain menyembelihnya tanpa izin; yang lain memasukkan pembedaan antara teman, anak dan orang asing: itu berlaku jika penyembelihnya teman ataupun anak, dan jika orang asing, ia tidak berlaku, menurut apa yang ia pahami dari mazhab.

Ulama Syafi'i menerima bahwa orang yang menyembelih udhiyah orang lain tanpa perintahnya cukup bagi kedekatan batin pemiliknya, yang kemudian melanjutkan jalur biasa daging itu, dan penyembelih menjamin kerugian yang ditimbulkan penyembelihan: tujuan udhiyah adalah pelaksanaan atas nama pemilik dan pembagiannya kepada orang miskin, penyembelihan hanyalah sarana mencapainya, dan tujuan telah tercapai walaupun orang lain yang menyembelih; penyembelihan tidak menuntut niat ataupun tujuan, karena jika pemilik menyembelihnya karena keliru, ia tetap akan cukup. Maka pemilik mengambil daging itu dan membagikannya, tanpa menuntut gerakannya sebagaimana pada pengembalian titipan. Penyembelih menjamin arsy, yaitu ganti rugi selisih antara nilai hidup dan nilai sembelih, karena yang dituju adalah mengalirnya darah dan ia kehilangan itu. Al-Mawardi menambahkan: jika penyembelihan terjadi pada waktu yang panjang, arsy wajib; jika hanya tersisa waktu untuk menyembelihnya dan ia menyembelihnya, tidak ada arsy, karena waktu dihitung. Menurut jalan lain, ia tidak menjamin apa pun, karena ia tidak kehilangan tujuan apa pun, ia telah meringankan beban penyembelihan.

Semua itu berlaku ketika orang asing menyembelih sementara dagingnya masih utuh; jika ia memakannya ataupun membagikannya dan tidak dapat ditebus kembali, itu sama dengan perusakan tanpa penyembelihan: daging itu ditanggungkan kepada orang yang berkurban, maka jaminan wajib, dan pemilik membeli dengan apa yang ia terima seekor udhiyah lain. Menurut satu jalan, pembagian itu berlaku bagi pemilik seperti penyembelihan; jalan yang benar adalah yang pertama.

Debat tentang daging yang disimpan melebihi tiga hari

Lembar ini pertama-tama mengutip jalan kedua: daging itu tidak haram melebihi tiga hari, karena hujjah dengan paceklik itu menunjuk pada suatu waktu dan keadaan tertentu dan tetap terbatas padanya. An-Nawawi kemudian meriwayatkan perselisihan para ulama tentang pengamalan hadits-hadits ini: sebagian menerima haram menyimpan daging-daging udhiyah dan memakannya setelah tiga hari, larangan itu tetap, sebagaimana kata Ali dan Ibnu Umar. Kelompok mayoritas ulama menerima bahwa memakan dan menyimpan setelah tiga hari diperbolehkan dan larangan itu dihapus oleh hadits-hadits sharih ini, terutama hadits Buraidah: itu adalah penghapusan sunnah dengan sunnah. Yang lain berpendapat itu bukan penghapusan, melainkan larangan itu memiliki sebab yang hilang bersamanya, menurut hadits Salamah dan Aisyah. Dikatakan pula bahwa larangan yang pertama hanya bermakna pembencian, bukan pengharaman, dan pembencian itu tetap tanpa mengharamkan. Yang terakhir menambahkan: jika terjadi paceklik serupa pada hari ini dan manusia saling berdesakan, maka diikuti jalan Ali dan Ibnu Umar. Jalan yang benar menerima penghapusan larangan secara menyeluruh: tidak ada pengharaman ataupun pembencian lagi, menyimpan melebihi tiga hari dan makan sesukanya diperbolehkan pada hari ini, menurut lafaz hadits Buraidah dan lainnya.

Pemberian kepada tukang sembelih

Juru fikih empat mazhab sepakat: tukang sembelih tidak boleh menerima sebagian udhiyah sebagai upah pekerjaannya. Nabi memerintahkan Ali: "Perintahkanlah unta-unta mereka, sedekahkanlah daging dan kulitnya, dan jangan berikan apa pun dari itu kepada tukang sembelih." Ali menambahkan: "Kami memberikan kepadanya dari milik kami."

Rasulullah memerintahku mengurus unta-unta-Nya dan menyedekahkan daging serta kulitnya, dan tidak memberikan apa pun kepada tukang sembelih. Ia berkata: kami memberikan kepadanya dari milik kami.

diriwayatkan oleh Muslim (1317)

Sebabnya: apa yang diberikan kepada tukang sembelih sebagai upah menggantikan pekerjaannya, dan tidak ada penggantian yang diperbolehkan dari sebagian hewan kurban. Jika diberikan kepadanya karena belas kasihan, karena kemiskinannya, ataupun sebagai hadiah, tidak ada larangan: ia berhak atas bagian itu, bahkan ia lebih berhak lagi, karena ia telah mendekatkan hewan itu dan jiwanya menginginkannya. An-Nawawi merinci: tidak diperbolehkan memberikan kepada tukang sembelih apa pun karena penyembelihannya, itulah mazhab, dan 'Atha', an-Nakha'i, Malik, Ahmad dan Ishaq mengatakan demikian; Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Ahmad dan dari Ishaq bahwa boleh menjual kulit hewan kurban dan menyedekahkan harganya; Abu Tsaur mengizinkan penjualannya; an-Nakha'i dan al-Auza'i membolehkan membeli dengannya sebuah tampah, saringan, kapak, timbangan ataupun semacamnya; al-Hasan al-Bashri membolehkan memberikan kulit kepada tukang sembelih, kedudukan yang bertentangan dengan sunnah.

Hewan tanpa ekor ataupun ekornya terpotong

Lembar ini membuka dengan tanduk patah dalam al-Mudawwanah: Malik menerima hewan yang tanduknya patah itu cukup jika tidak berdarah lagi; jika masih berdarah, menghalangi, karena Malik menganggap itu suatu penyakit di antara penyakit-penyakit. Ulama Hanbali menerima bahwa hilangnya melebihi setengah tanduk menghalangi keabsahan, dengan hadits Juraij bin Kulainb an-Nahdi dari Ali:

Rasulullah mengharamkan menyembelih hewan yang tanduknya ataupun telinganya terluka parah.

diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1504), Ibnu Majah (3145), Ahmad (1158) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (2913)

Qatadah meriwayatkan telah menyampaikan hal itu kepada Sa'id bin al-Musayyib, yang berkata: entaman adalah yang mencapai setengah dan lebih. Hewan yang tanduknya patah di bawah setengah dianggap makruh tetapi cukup.

Lalu datanglah batra', yaitu yang tidak memiliki ekor ataupun ekornya terpotong. Ulama Hanbali menerima ia cukup, baik lahir tanpa ekor ataupun terpotong; itu juga pendapat

Abu Hanifah ketika ekornya tidak ada sejak lahir. Ulama Hanafi, ulama Maliki dan ulama Syafi'i pada umumnya menerima ia tidak cukup. Ulama Hanafi merinci: jika ekornya telah terpotong, hilangnya melebihi ekor itu menghalangi, hilangnya yang sedikit tidak mengganggu, karena hewan biasanya tidak lolos darinya; jika cacat itu dihitung, keadaan akan menjadi terlalu sempit bagi manusia. Batas itu dibahas:

Abu Hanifah memiliki empat riwayat. Muhammad meriwayatkan darinya dalam al-Asl dan al-Jami' ash-Shaghir bahwa hilangnya sepertiga ataupun kurang lolos, dan yang lebih dari sepertiga menghalangi. Abu Yusuf meriwayatkan bahwa sepertiga yang hilang menghalangi dan yang kurang lolos; ia menceritakan telah mengajukan pendapatnya kepada

Abu Hanifah, yang berkata: "pendapatku adalah pendapatmu", pendapat Abu Yusuf adalah bahwa jika yang tersisa melebihi yang hilang, hitungan berlaku, dan jika yang tersisa lebih kecil ataupun sama, tidak. Abu Abdillah al-Balkhi meriwayatkan dari

Abu Hanifah bahwa hilangnya seperempat menghalangi; al-Karkhi dan al-Qadhi menggabungkan pendapat-pendapat ini dengan yang lainnya. Adapun hewan yang lahir tanpa ekor, Muhammad menerima ia tidak dihitung,

Abu Hanifah menerima ia cukup.

Ulama Maliki menerima bahwa batra' dari jenis yang memiliki ekor tidak cukup, karena dagingnya berkurang; demikian pula setengah ataupun sepertiga ekor yang hilang; Ibnu al-Muwazz berkata sepertiga itu tipis, dan seperempat tipis berdasarkan ijma. Ibnu al-Arabi menjelaskan: di negeri-negeri itu, lemak domba semuanya ada pada ekornya, kesenangan mereka ada pada lemak-lemak itu, hingga hewan tidak dapat berjalan karena berat ekornya; karena itulah para ulama menelaah ekor itu; di negeri kami, ketiadaan ekor sepenuhnya hanya memengaruhi unta. Ibnu Abd al-Barr menguraikan: diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Sa'id bin Jubair, dari al-Hasan dan dari Ibrahim bahwa batra' itu cukup pada hewan kurban. Ibnu Wahab meriwayatkan dari al-Laits, dari Yahya bin Sa'id, bahwa ia membenci hilangnya ekor, yang buta sebelah, yang kurus tanpa sumsum, dan hilangnya telinga ataupun setengahnya; al-Laits membenci penyembelihan batra'. Abu Umar meriwayatkan sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi melalui jalan Syu'bah, dari Jabir al-Ju'fi, dari Muhammad bin Qarazah, dari Abu Sa'id al-Khudri:

Aku membeli seekor domba jantan untuk disembelih, lalu serigala memakan sebagian atau seluruh ekornya; aku datang menemui Nabi dan bertanya kepadanya, dan beliau berkata: sembelihlah ia.

diriwayatkan oleh Ahmad (11838)

Hadits Jabir al-Ju'fi tidak berlaku sebagai bukti walaupun hafalannya kuat, karena jalur riwayatnya buruk: para imam, termasuk ats-Tsauri dan Syu'bah, telah meriwayatkan darinya; serigala itu mungkin memakan bagian tipis dari ekor, dan bagian seperti itu lolos menurut para ulama.

Ulama Syafi'i menerima hewan yang ekornya terpotong tidak boleh disembelih, karena hilangnya anggota badan; ada hadits yang dinisbatkan kepada Nabi yang mengharamkan penyembelihan batra'; yang lahir tanpa ekor tidak berlaku pula, kecuali pengecualian: jika kambing betina lahir tanpa ekor, ia cukup.

Hewan tanpa tanduk ataupun tanduknya patah

Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab, menetapkan nash: hewan yang lahir tanpa tanduk cukup, baik pada sapi maupun pada domba; cacat itu tidak menggerogoti daging ataupun tujuan kurban, dan tidak ada pengharaman yang datang tentangnya. Ibnu Abd al-Barr bahkan meriwayatkan ijma: para ulama sepakat hewan tanpa tanduk boleh disembelih; ijma ini menunjukkan bahwa cacat yang dibenci adalah yang melukai hewan dan mengurangi harganya dan lemaknya. Ibnu Hamid, dari kalangan ulama Hanbali, menerima sebaliknya: tidak menyembelih hewan tanpa tanduk, sebab hilangnya melebihi setengah tanduk menghalangi, hilangnya menyeluruh lebih utama lagi.

Tentang tanduk patah, ulama Hanafi dan ulama Syafi'i menerima hitungan berlaku, dan hewan tanpa tanduk karena kelahiran juga; buktinya hadits Hujaiyah:

Seorang lelaki menanyai Ali tentang sapi. Ia berkata: satu untuk tujuh. Lelaki itu berkata: yang tanduknya patah? Ia berkata: itu tidak mengganggumu. Lelaki itu berkata: yang pincang? Ia berkata: ketika ia mencapai tempat ibadah, sembelihlah ia. Rasulullah memerintahkan kami memeriksa mata dan telinga.

diriwayatkan oleh Ahmad (734) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (7535)

Asy-Syafi'i menguraikan: tanduk tidak menggerogoti apa pun, hewan tanpa tanduk boleh disembelih, dan tanduk yang patah lebih utama lagi, baik berdarah ataupun tidak; jika tanduk itu berdarah, hewan bisa sakit karena darah itu, dan saat itu ia tidak dihitung dari sisi penyakit; patah itu, kecil ataupun besar, lolos selain itu. Ulama Maliki menerima tanduk patah yang berdarah, yaitu selama darah masih mengalir, menghalangi; jika telah sembuh, hitungan berlaku, sebagaimana diuraikan al-Mudawwanah.

Hewan tanpa ekor gemuk (alya) ataupun ekor gemuknya terpotong

Para juru fikih berbeda pendapat ketika ekor gemuk tidak ada sejak lahir ataupun terpotong. Yang lahir tanpa ekor gemuk: penyembelihannya diperbolehkan menurut

Abu Hanifah dan ulama Syafi'i, karena kambing betina tidak memiliki ekor gemuk dan menempati derajat domba di antara hewan kurban; demikian pula jika ia memiliki ekor gemuk yang kecil. Ulama Maliki dan Muhammad bin al-Hasan menerima ketiadaan ekor gemuk mengharamkan penyembelihan. Yang ekor gemuknya terpotong: menurut ulama Hanafi, hilangnya melebihi ekor gemuk itu menghalangi, hilangnya yang sedikit tidak mengganggu, karena hewan biasanya tidak lolos darinya; batasnya mengikuti empat riwayat yang telah disebutkan: Muhammad meriwayatkan sepertiga yang hilang ataupun kurang lolos; Abu Yusuf bahwa sepertiga menghalangi; Abu Yusuf juga meriwayatkan persetujuan

Abu Hanifah atas kaidah sisa terhadap yang hilang; Abu Abdillah al-Balkhi meriwayatkan seperempat menghalangi; al-Karkhi dan al-Qadhi meriwayatkan pendapat-pendapat ini bersama-sama. Untuk hewan yang lahir tanpa ekor, Muhammad menerima pengharaman dan

Abu Hanifah kebolehannya. Lembar itu kemudian mengulang, kata demi kata, seluruh pembahasan ekor: pendapat Maliki tentang batra' dari jenis yang memiliki ekor, penjelasan Ibnu al-Arabi tentang lemak ekor, riwayat-riwayat Ibnu Abd al-Barr, Ibnu Wahab dan al-Laits, hadits Abu Sa'id al-Khudri yang disampaikan Jabir al-Ju'fi beserta kritiknya, pendapat Syafi'i tentang ekor terpotong dengan pengecualian kambing betina yang lahir tanpa ekor, yang isinya sudah dikembalikan di atas pada bagian sebelumnya.

Udhiyah untuk orang yang telah meninggal

Lembar ini membuka dengan kulit dan daging: ulama Hanafi membolehkan menjual kulit dan membeli dengan harganya barang-barang tahan lama yang berguna bagi rumah, tampah, karung kulit dan semacamnya, bukan barang habis pakai seperti cuka, garam, gandum ataupun susu; daging mengikuti kulit menurut jalan yang benar. Jika kulit dan daging telah dijual dengan uang keping, dirham ataupun gandum, harganya disedekahkan, karena kedekatan telah berpindah ke harganya.

Para juru fikih menetapkan kesepakatan: jika orang yang meninggal mewasiatkan sebuah penyembelihan, itu berlaku tanpa perselisihan; demikian pula jika ia menjanjikannya dengan nazar. Mereka berbeda pendapat tentang penyembelihan untuk orang yang meninggal tanpa wasiat: kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi menurut jalan yang benar, ulama Maliki dan ulama Syafi'i dalam mazhab, menerima ia makruh dan tanpa efek bagi yang meninggal. Al-Kasani menambahkan: jika salah satu sekutu termasuk yang menyembelih untuk orang yang meninggal, itu berlaku. Diriwayatkan dari Abu Yusuf pengharaman; al-Asl menguraikan kasus tujuh sekutu dalam seekor unta yang salah satunya meninggal sebelum penyembelihan, ahli warisnya menerima penyembelihan untuk yang meninggal: dihitung dengan istihsan, karena kiasan memberikan pengharaman; kiasan berkata kematiannya telah menutup penyembelihannya dan penyembelihan ahli waris tidak dihitung untuknya, bagian menjadi daging dan mengganggu penyembelihan yang lain; istihsan menjawab bahwa kematian tidak menghalangi kedekatan yang ditunaikan untuk yang meninggal, karena sedekah dan haji untuknya diperbolehkan, dan Nabi menyembelih dua ekor domba jantan, yang satu untuk dirinya sendiri, yang lain untuk orang-orang dari umatnya yang tidak menyembelih, termasuk orang yang bisa saja meninggal sebelum menyembelih. Ibnu Nujaim mengutip al-Kubra: menyembelih untuk yang meninggal tanpa perintahnya tidak berlaku, itulah pilihan; satu riwayat membolehkannya.

Lembar ini mencatat perselisihan tentang amal terbaik untuk yang meninggal: sebagian memilih sedekah, yang lain udhiyah. Ulama Maliki membenci penyembelihan untuk yang meninggal: tidak ada yang datang dari Nabi, dari para sahabatnya ataupun dari orang salaf mana pun, dan tujuannya umumnya gaya-gayaan; kecuali orang yang meninggal telah menentukannya sebelum wafatnya tanpa penyembelihan ataupun nazar, penunaianya oleh ahli warisnya anjuran; jika ia menentukannya dengan nazar ataupun dengan penyembelihan, penunaianya menjadi wajib atas ahli waris. Ulama Syafi'i menerima tidak ada penyembelihan untuk yang meninggal tanpa wasiat, dengan ayat: "Manusia tidak memperoleh selain buah usahanya"

Tidaklah manusia memperoleh apa pun selain dari usahanya.

Surah An-Najm, 39

dalam Sunan Abu Dawud, al-Baihaqi dan al-Hakim, Ali menyembelih dua ekor domba jantan untuk dirinya dan dua untuk Nabi, mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkannya menyembelih untuk beliau dan ia tidak akan berhenti melakukannya; tetapi hadits ini melewati jalan Syarik al-hakim dan lemah. Ulama Syafi'i menurut satu jalan dan ulama Hanbali membolehkan penyembelihan untuk yang meninggal tanpa wasiat, karena itu satu bentuk sedekah, yang sah baginya dan memberinya manfaat, dengan hadits Hanasy dari Ali:

Ali menyembelih dua ekor domba jantan, yang satu untuk Nabi dan yang lain untuk dirinya sendiri; ia ditanya, dan ia berkata: beliau memerintahkanku hal itu, aku tidak akan pernah meninggalkannya.

hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2790), at-Tirmidzi (1495) dan Ahmad (843)

An-Nawawi meriwayatkan Abu al-Hasan al-Abbadi membolehkan penyembelihan untuk yang meninggal tanpa batas, sebagai bentuk sedekah, karena sedekah orang yang meninggal sah dan bermanfaat menurut ijma; penulis al-'Uddah dan al-Baghawi hanya mengsahkannya dengan wasiat, dan ar-Rafi'i memutuskan demikian dalam al-Mujarrad. Hadits Ali diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi; al-Baihaqi berkata, jika ia tegak, ia menunjukkan keabsahan penyembelihan untuk yang meninggal. Ibnu Taimiyah menyimpulkan: penyembelihan untuk yang meninggal berlaku seperti haji dan sedekah untuknya; penyembelihan untuknya dilakukan di rumah, dan tidak ada yang disembelih di sisi kubur, baik udhiyah ataupun yang lain.

Hewan terbaik: domba, unta, sapi ataupun kambing?

Lembar ini menopang kerangka dengan Surah al-Hajj ayat 34, yang menyangkut hewan ternak: unta, sapi dan domba. Para juru fikih berbeda pendapat tentang yang paling utama: unta lalu sapi lalu domba lalu kambing? Atau domba di depan? Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, menerima urutan unta, sapi, domba, kambing, kemudian berbagi seekor unta untuk tujuh, kemudian seekor sapi. Puncak hewan kurban: unta yang telah mencapai tsaniyah, kemudian sapi yang telah mencapai tsaniyah, kemudian jadza'ah domba, kemudian kambing yang telah mencapai tsaniyah. Bukti-bukti: Surah al-Hajj ayat 36 tentang unta,

Dan (hewan) unta kami jadikan untukmu sebagian dari syariat agama Allah, untukmu ada kebaikan padanya.

Surah Al-Hajj, 36

hadits Abu Hurairah:

Barangsiapa mandi pada hari Jumat dengan mandi dari hadas besar lalu berangkat lebih awal, ia seumpama orang yang menyembelih seekor unta; yang berangkat pada waktu kedua, seumpama yang menyembelih seekor sapi; pada waktu ketiga, seumpama yang menyembelih seekor domba jantan bertanduk; pada waktu keempat, seumpama yang menyembelih seekor ayam; pada waktu kelima, seumpama yang menyembelih seekor telur; ketika imam keluar, para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (841) dan Muslim (850)

riwayat Jabir: janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah tua (musinnah), kecuali kesulitan, maka jadza'ah domba; unta menutup tujuh bagian, ia melampaui domba yang hanya menutup satu. Itu berlaku bagi yang hendak menyembelih sendirian; jika tujuh orang bersekutu agar masing-masing menjadi orang berkurban dengan bagian masing-masing, domba menjadi lebih baik daripada bagian unta. Alasan mendalamnya: semakin mahal hewan dan semakin banyak dagingnya, semakin banyak manfaat bagi orang miskin, dan menutup kekurangan adalah yang dianjurkan oleh syariat.

Ulama Maliki menerima yang terbaik dari hewan kurban adalah domba, dengan Surah ash-Shaffat ayat 107: tebusan Ismail dilakukan dengan penyembelihan yang mulia, seekor domba jantan, bukan unta ataupun sapi; jika Allah mengetahui hewan yang lebih baik daripada domba jantan, Dia akan menebus dengannya; domba memiliki daging yang paling lembut dan paling diinginkan. Hal itu juga amal Nabi, karena Anas meriwayatkan:

Nabi menyembelih dua ekor domba jantan bertanduk, putih bergaris; beliau menaruh kakinya di lambung mereka dan menyembelihnya dengan tangan beliau.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (5564) dan Muslim (1966)

Sebuah hadits lemah menambahkan: "Kurban yang paling baik adalah domba jantan" (Abu Dawud 3156, at-Tirmidzi 1517). Juga dituju pengulangan kisah Ibrahim: Allah menggambarkan penyembelihan itu mulia, sifat yang tidak hanya menyangkut badan tetapi maknanya, orang beriman meneladani tebusan itu. Malik membedakan hewan kurban dan hewan hadiah: pada yang pertama dicari kualitas dan kelembutan daging, hadiah mendekatkan yang khusus bagi keluarga; pada yang kedua kelimpahan daging bagi orang miskin, dan unta serta sapi menopang tujuan itu. An-Nawawi menyimpulkan: para ulama sepakat unta lebih baik daripada sapi pada hewan hadiah; pada udhiyah mereka berbeda pendapat: mazhab asy-Syafi'i,

Abu Hanifah dan kelompok mayoritas mempertahankan urutan unta, sapi, domba, dan Malik menerima domba.

Pembagian daging: makan, menyimpan, menghadiahkan

Para juru fikih sepakat orang yang berkurban boleh makan dari udhiyahnya, dengan Surah al-Hajj ayat 28, dan dengan hadits Tsauban:

Rasulullah menyembelih kurbannya, lalu berkata: wahai Tsauban, olahkan untukku daging hewan kurban ini; ia menghidangkannya kepada beliau tanpa jeda hingga beliau tiba di Madinah.

diriwayatkan oleh Muslim (1975)

Mereka juga sepakat ia dapat menyimpannya untuk dirinya dan keluarganya, dengan hadits Jabir: Nabi telah mengharamkan makan daging hewan kurban setelah tiga hari, kemudian beliau berkata: "Makanlah, buatlah bekal dan simpanlah" (al-Bukhari 1719, Muslim 1972). Mereka sepakat pula ia dapat memberi makan orang kaya sebagaimana orang miskin: jika diperbolehkan baginya memakannya padahal ia kaya, demikian pula bagi yang lain.

Perselisihan menyangkut pembagian yang paling utama. Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam mazhab dan ulama Hanbali menerima pembagian terbaik menjadi tiga bagian: sepertiga sedekah, sepertiga untuk mengundang kerabat, sepertiga untuk diri sendiri; dianjurkan tidak mengurangi sedekah di bawah sepertiga, dan memberikan seluruhnya lebih baik, dengan Surah al-Hajj ayat 36 yang menyebut tiga golongan. Alqamah meriwayatkan: "Abdillah mengutusku bersama kurbannya dan memerintahkanku memakan sepertiganya, mengirimkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya Utbah, dan menyedekahkan sepertiganya." Ibnu Umar meriwayatkan: "Hewan kurban itu sepertiga untukmu, sepertiga untuk keluargamu, sepertiga untuk orang miskin." Ulama Syafi'i yang lama menerima setengah: ia makan, menyimpan dan menghadiahkan setengahnya, dan memberikan yang lain kepada orang miskin, dengan Surah al-Hajj ayat 28 yang menyebut dua golongan:

Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang berhajat dan orang yang miskin.

Surah Al-Hajj, 28

Ulama Maliki menerima tidak ada takaran pembagian yang ditetapkan: pemilik dapat makan, memberi orang miskin, menghadiahkan kepada orang-orangnya; jika ia membatasi diri pada salah satu jalan itu, ia meninggalkan yang paling utama. Malik berkata: kesepakatan di kalangan kami adalah tidak ada pada hewan kurban itu bagian yang dideskripsikan ataupun batas yang diketahui.

Waktu penyembelihan: siang dan malam

Lembar ini pertama menutup debat tentang hari-hari yang dihitung: tidak ada yang membantah bahwa itu hari-hari tasyriq, tiga hari setelah hari penyembelihan, kecuali riwayat Sa'id bin Jubair yang menghitung hari itu sendiri di antara mereka; perselisihan menyangkut hari-hari yang disebutkan Surah al-Hajj ayat 28. Ibnu Rasyd kemudian menguraikan kedudukan yang hanya menerima hari penyembelihan, dengan bertumpu pada sepuluh hari yang pertama: karena telah tegak ijma bahwa penyembelihan hanya terjadi pada hari kesepuluh, hari itulah tempat yang ditunjuk untuk kurban.

Para juru fikih sepakat keabsahan penyembelihan pada siang hari selama hari-hari tasyriq. Mereka berbeda pendapat tentang malam: diperbolehkan meski makruh, ataupun tanpa efek? Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Maliki menurut satu jalan, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab, menerima penyembelihan berlaku siang maupun malam: malam adalah waktu di mana lemparan (jumrah) sah, maka penyembelihan di sana sah sebagaimana siang; penyembelihan malam tetap makruh karena sebuah hadits yang dinisbatkan:

Nabi mengharamkan menyembelih pada malam hari.

hadits mawdu (palsu), diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir (11458)

dikhawatirkan terjadi kesalahan tebasan ataupun melukai hewan, dan mundurnya pembagian daging yang segar; penyembelihan malam tetap sah: larangan menyimpan melebihi tiga hari mencakup malam, karena siang disebut bersama malamnya, Surah al-Hajj ayat 36 menyangkut waktu penyembelihan tanpa memisahkan malam dan siang, dan malam adalah salah satu dari dua tujuan udhiyah bersama pembagiannya. Ulama Maliki dalam yang masyhur, dan ulama Hanbali menurut riwayat yang dipilih al-Khiraqi, mengharamkan penyembelihan selama malam hari-hari tasyriq, sesuai lafaz Surah al-Hajj ayat 28: siang menunjuk waktu dari terbitnya subuh hingga terbenamnya matahari; penyembelihan malam tidak cukup bagi yang wajib, dan jika termasuk amal sukarela, hewan itu menjadi daging biasa yang pembagiannya memperoleh kedekatan. Ibnu Rasyd menjelaskan sebab perselisihan itu: kata siang kadang menunjuk malam bersama siang, seperti Surah Hud ayat 65, kadang hanya siang, seperti Surah al-Haqqah ayat 7; yang menjadikan kata itu mencakup keduanya membolehkan penyembelihan malam, yang lain mengharamkannya, karena suara kata siang tampak lebih jelas bagi siang.

Akhir waktu udhiyah

Para juru fikih berbeda pendapat: apakah akhir waktu adalah hari ketiga Id ataupun hari keempat? Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali, menerima waktu berjalan hingga terbenam matahari hari kedua belas Dzulhijjah: hari-hari udhiyah itu tiga, hari penyembelihan dan dua hari setelahnya; penyembelihan tidak diperbolehkan pada waktu di mana menyimpan tidak diperbolehkan, dengan hadits:

Nabi mengharamkan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (5107) dan Muslim (1970)

dan yang terbaik dari tiga hari itu adalah hari pertama, karena tergesa menunaikan kurban. Ulama Syafi'i menerima akhir pada terbenamnya matahari hari ketiga belas, tiga hari tasyriq setelah hari penyembelihan, dengan hadits:

Semua hari tasyriq adalah hari-hari penyembelihan.

diriwayatkan oleh Ahmad (16797) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (3854)

Ibnu Rasyd menguraikan keadaan perkara itu: Malik menerima akhir pada hari ketiga penyembelihan saat terbenamnya matahari,

Abu Hanifah dan Ahmad bersamanya; asy-Syafi'i dan al-Auza'i menghitung empat hari; sekelompok menerima hanya hari penyembelihan; dikatakan pula hingga akhir Dzulhijjah, pendapat yang terisolasi tanpa bukti. Sebab-sebab perselisihan itu ada dua: hari-hari yang dihitung Surah al-Hajj ayat 27, yaitu hari penyembelihan dan dua hari setelahnya menurut yang masyhur, ataupun sepuluh hari yang pertama menurut yang lain; dan pertentangan zahir dengan hadits Jubair bin Mut'im: "Semua lembah Makkah adalah tempat penyembelihan, dan semua hari tasyriq adalah hari-hari penyembelihan."

Ketika waktu udhiyah habis tanpa penyembelihan

Ulama Hanafi menerima orang kaya yang tidak menyembelih sebelum habis hari-hari penyembelihan wajib menyedekahkan nilai hewan itu, baik ia membelinya ataupun tidak: udhiyah wajib dalam hartanya dan tidak keluar darinya kecuali dengan penunaian, seperti shalat Jumat yang diqadha pada waktu zuhur ataupun puasa yang ditebus setelah dibatalkannya. Jika ia miskin dan telah membeli hewan itu ataupun terikat dengan nazar, ia menyedekahkan hewan itu sendiri: ia telah terkhusus dengan pembelian yang diniati ataupun dengan nazar, tidak ada yang lain yang cukup. Ulama Maliki menerima orang yang menahan hewannya hingga habis semua hari boleh berbuat sesukanya, menjual ataupun yang lain, karena tidak ada yang menyembelih setelah hari-hari penyembelihan; ia berdosa karena menahannya dan berada seperti yang tidak menyembelih, baik hewan itu dijanjikan dengan nazar ataupun sukarela, karena penentuan hanya terjadi dengan penyembelihan menurut jalan yang benar. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menerima hewan yang wajib itu disembelih sebagai qadha kemudian mengikuti nasib hewan yang disembelih pada waktunya: kewajiban menyembelih tidak gugur dengan habisnya waktu. Jika hewan itu sukarela, waktunya telah berlalu dan ia bebas: jika ia membagikan dagingnya, kedekatan diperoleh dengan pembagian tanpa penyembelihan, hewan itu menjadi daging biasa. Ibnu Qudamah menambahkan: jika hewan itu hilang ataupun dicuri tanpa kelalaiannya, tidak ada jaminan yang menimpanya, ia adalah titipan di tangannya; jika ia kembali, ia menyembelihnya, pada waktunya ataupun setelahnya.

Kesalahan penyembelihan: menyembelih udhiyah orang lain

Lembar ini membuka dengan jaminan yang ditanggungkan pada kasus penyembelihan orang lain: jalan masyhur, yang dipilih kelompok mayoritas, menerima nilai hewan saat penyembelihan, seolah-olah ia telah dirusak tanpa penyembelihan; jalan kedua menerima yang lebih besar antara nilainya dan nilai dagingnya. Lalu kesalahan: bagaimana dengan orang yang keliru dan menyembelih udhiyah orang lain, ataupun dua orang lelaki yang masing-masing menyembelih udhiyah temannya? Ulama Hanafi dengan istihsan dan ulama Hanbali menerima keduanya saling mencukupi: masing-masing mengambil kembali hewannya di tempat pemiliknya tanpa jaminan, karena penyembelih menjadi seperti wakilnya melalui takwil; itu istihsan di kalangan ulama Hanafi, asalnya orang yang menyembelih udhiyah orang lain tanpa izin tidak menyimpan apa pun baginya dan menjamin nilainya, tanpa itu cukup baginya menurut Zufar; istihsan membolehkan hitungan dan mengangkat jaminan karena hewan itu telah terkhusus untuk penyembelihan hingga pemilik seharusnya menyembelihnya dengan dirinya sendiri pada hari-hari penyembelihan, menggantikannya menjadi makruh baginya, dan ia dapat meminta bantuan siapa pun penyembelih yang mampu, izin tersirat, seperti tukang sembelih yang telah mengikat kaki kambing itu. Kiasan, di sisi Zufar, menerima jaminan: ia telah menyembelih hewan orang lain tanpa perintah, maka ia menjamin. Al-Qadhi dan ulama Hanbali lainnya menerima ia cukup tanpa jaminan dengan istihsan, kiasan memberikan jaminan. Al-Atsram meriwayatkan keduanya saling mengembalikan daging jika masih ada dan hitungan berlaku, masing-masing boleh membagikan apa yang ia sembelih dengan izin syariat.

Ulama Maliki menerima orang yang menyembelih hewannya lalu keliru dan menyembelih hewan orang lain dengan mengira miliknya tidak mencukupi salah satu dari keduanya: bukan bagi pemiliknya, karena ketiadaan niat, bukan bagi dirinya sendiri, karena ketiadaan milik; itulah yang masyhur, dan ia menjamin kepada pemilik nilainya. Demikian pula jika masing-masing menyembelih hewan temannya karena keliru. Muhammad bin Rasyd meriwayatkan rumusan riwayat ini: yang menyembelih karena keliru hewan hadiah orang lain untuk dirinya sendiri tidak mencukupi salah satu dari keduanya. Al-Mudawwanah menerima ia cukup bagi pemiliknya melalui pakaian ihram dan penandaan. Muhammad bin al-Mawwaz menerima ia cukup bagi penyembelih jika pemilik menjadikannya menanggung nilainya tanpa mengambil dagingnya. Ibnu Habib membedakan: jika pemilik datang sementara daging masih di tangan penyembelih, tidak ada hitungan; jika ia menjadikannya menanggung nilainya, hitungan mungkin, pendapat yang dinilai yang menyatu dengan perkara hewan hadiah; yang paling kokoh di sana adalah penyembelihan milik orang lain tidak mencukupi siapa pun, hewan haji telah wajib bagi orang lain melalui pakaian ihram dan penandaan, dan perbuatan tidak berdiri tanpa niat, dengan perkataan: "amal-amal itu dinilai dengan niat-niatnya"; untuk hewan kurban, hitungan demi kepentingan penyembelih yang diganti tanpa pengambilan daging tetap dibahas. Ulama Syafi'i memperlakukan kasus dua orang berkurban yang masing-masing menyembelih hewan temannya tanpa perintah: jika masing-masing membagikan dagingnya, kurban tidak dihitung bagi salah satu dari keduanya, masing-masing menjamin nilai hewan temannya, dan tidak diperbolehkan berbagi nilainya; tentang nilai, kelompok mayoritas menerima nilai hidup, seperti orang yang melampaui batas, dan Abu Ali bin Abi Hurairah menerima yang lebih besar antara nilai hidup dan nilai daging setelah penyembelihan, al-Mawardi memilih yang kedua ini; jika masing-masing mengambil kembali hewannya utuh, masing-masing mengambil dagingnya tanpa tukar, dan arsy penyembelihan menimpanya, dibelanjakan menurut tiga jalan: bagi orang berkurban saja, bagi orang miskin saja, ataupun dalam jalur hewan kurban.

Syarat penyembelih: seorang muslim, bukan majusi ataupun kafir

Tidak ada perselisihan: delegasi penyembelihan diperbolehkan, karena Nabi mendelegasikan orang yang akan menyembelih sisa unta-unta-Nya setelah enam puluh tiga hewan. Ibnu Rasyd meriwayatkan para ulama memilih agar orang berkurban menyembelih sendiri, dan sepakat keabsahan delegasi. Ibnu Qudamah menambahkan tidak dituntut menyebut untuk siapa disembelih: niat cukup, tanpa perselisihan yang diketahui; menyebut adalah hal yang baik. Perselisihan menyangkut iman penyembelih: dapatkah orang beriman Kitab menyembelih udhiyah? Semua sepakat majusi tidak dapat melakukannya, karena hewannya tidak halal. Ulama Maliki dalam yang masyhur, dan Ahmad menurut satu riwayat, menuntut seorang muslim: udhiyah adalah kurban yang mendekatkan dan orang kafir bukan ahlul qurbah; penyembelihan oleh orang beriman Kitab tidak menjadikan hewan itu tidak dimakan, tetapi ia tidak mempertahankan status udhiyah, seperti halnya hewan hadiah, fidyah dan 'aqiqah; pengulitan dan pemotongan oleh kafir beriman Kitab tetap diperbolehkan; muslim yang lalai shalat boleh menyembelih dengan makruh, dan dianjurkan mengulanginya. Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab, ditambah para asyabah Maliki, menerima dianjurkan hanya seorang muslim yang menyembelih: kurban hanya diamanahkan kepada ahlul qurbah, dan delegasi kepada dzimmi tetap sah dengan makruh. Lembar ini kemudian mengutip bukti yang membolehkan penyembelihan oleh orang beriman Kitab: Surah al-Ma'idah ayat 5 menghalalkan makanan mereka,

Makanan (sembelihan) orang-orang beriman Kitab itu halal bagimu.

Surah Al-Ma'idah, 5

rumusan itu mencakup hewan kurban sebagaimana yang lain; setiap orang beriman Kitab boleh menyembelih udhiyah sebagaimana muslim, karena penyembelihan keduanya sah, sebagaimana penyembelihan yang dihalalkan; dan bantuan orang kafir tidak menghalangi hitungan, sebagaimana delegasinya dalam pembagian zakat, kafarat, pembangunan masjid dan jembatan.

Keutuhan hewan: cacat-cacat yang membatalkan

Lembar ini membuka usia sapi menurut mazhab Maliki: tsani adalah yang telah menyelesaikan tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Ia kemudian menetapkan syarat: hewan harus bebas dari cacat. Ahli ilmu sepakat: bukan yang buta sebelah dengan kebutaan sebelah yang nyata, bukan yang buta sepenuhnya, bukan yang pincang dengan pincang yang nyata, bukan yang kurus tanpa sumsum. Bukti adalah hadits al-Bara' bin Azib, diriwayatkan Ubaid bin Faidhuruz:

Empat hal tidak sah dalam kurban: yang buta sebelah dengan kebutaan sebelah yang nyata, yang sakit dengan penyakit yang nyata, yang pincang dengan pincang yang nyata, dan yang tulangnya kurus tak bersumsum; dalam satu riwayat, yang kurus tak bersumsum.

hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2802), at-Tirmidzi (1497), an-Nasa'i (4369), Ibnu Majah (3144) dan Ahmad (18565)

Ubaid berkata telah bertanya tentang cacat gigi, telinga ataupun tanduk, dan al-Bara' meriwayatkan dari lisan Nabi: "Apa yang engkau benci (kurbannya), tinggalkanlah, dan jangan engkau haramkan atas orang lain." Ibnu Abd al-Barr berkomentar: empat cacat itu ijma, tanpa perselisihan yang diketahui, dan semua yang mengambil maknanya masuk dalam lingkungannya, terutama ketika mudaratnya nyata: yang buta sepenuhnya lebih lagi daripada yang buta sebelah; hewan dengan kaki terpotong, tanpa kaki ataupun tidak mampu berdiri lebih lagi daripada yang pincang; hadits itu juga membuktikan penyakit ringan dan pincang ringan yang masih memungkinkan mengikuti kawanan tidak mengganggu, demikian pula titik pada mata jika ringan dan kekurusan yang tidak mencapai ekstrem; terpotongnya telinga ataupun sebagian besarnya tetap cacat yang dijauhi berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama.

Perbagian yang haram dengan orang yang tidak hendak berkurban

Ulama Hanafi menetapkan sebagai syarat keabsahan orang berkurban tidak berbagi hewan dengan siapa pun yang tidak mencari kedekatan: jika berbagi semacam itu terjadi, kurban tidak dihitung, seperti halnya seluruh kurban, darah kafarat ataupun hewan haji. Jika tujuh orang bersekutu dalam seekor unta ataupun sapi, semuanya mencari kedekatan, lalu satu orang menginginkan dagingnya, kurban tidak dihitung bagi siapa pun; kedekatan terletak pada mengalirnya darah, satu penyembelihan tidak terbagi. Jika semuanya mencari kedekatan, niat-niat mereka dapat berbeda: udhiyah bagi salah satunya, kafarat berburu bagi yang lain, hewan haji bagi yang ketiga, kafarat larangan ihram, kurban sukarela, darah tamattu' ataupun qiran: hitungan berlaku, sukarela ataupun wajib, pendapat

Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Zufar hanya menerima berbagi jika niat-niat itu identik: penyembelihan adalah perbuatan satu, ia tidak terbagi; ketiga imam menjawab niat-niat itu, beragam bentuknya, satu menurut maknanya: semuanya mencari kedekatan kepada Allah, termasuk 'aqiqah anak yang lahir sebelumnya. Al-Kasani meriwayatkan

Abu Hanifah membenci berbagi dengan niat yang berbeda, dan bahwa jika salah satu sekutu adalah dzimmi yang menginginkan daging ataupun kedekatan dalam agamanya, hitungan tidak terjadi, karena kedekatan tidak terlaksana dari orang kafir. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali membolehkan berbagi unta ataupun sapi antara tujuh orang, sukarela ataupun wajib, dengan niat identik ataupun berbeda, salah satunya boleh menginginkan bagiannya sebagai daging, baik para sekutu dari satu rumah ataupun rumah berbeda: bagian masing-masing dihitung dengan niatnya sendiri, bukan niat orang lain; satu orang dapat menyembelih seekor unta bagi tujuh ekor domba betina yang wajib karena sebab-sebab berbeda. Ulama Maliki mengharamkan berbagi udhiyah dalam harga ataupun dalam daging, tetapi membolehkan berbagi biaya penyembelihan sebelum perbuatan itu; melebihi tujuh, berbagi hanya berlaku jika tiga syarat terpenuhi: bahwa sekutunya orang dekat, anak, saudara, sepupu ataupun istri; bahwa ia menjadi tanggungan orang berkurban, wajib ataupun tidak; bahwa ia tinggal bersamanya dalam satu rumah. Jika syarat-syarat terpenuhi, udhiyah jatuh bagi sekutu itu sebagai sunnah jika ia kaya; jika satu syarat saja tidak terpenuhi, kurban tidak dihitung bagi salah satu dari keduanya.

Awal waktu udhiyah

Tidak ada perselisihan: tidak ada yang boleh menyembelih sebelum masuknya waktu, karena waktu itu syarat kewajiban dan keabsahan seperti waktu shalat: tidak ada penyembelihan sebelum terbitnya subuh kedua pada hari penyembelihan. Perselisihan menyangkut waktu yang tepat. Ulama Hanafi menerima waktu masuk setelah subuh pada hari penyembelihan bagi penduduk kota maupun desa, dengan syarat tambahan bagi kota: shalat Id harus telah dilaksanakan, dengan hadits Anas:

Rasulullah berkata pada hari penyembelihan: barangsiapa telah menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia mengulanginya.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (1962) dan Muslim (1962)

versi lainnya menyatakan yang menyembelih sebelum shalat hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan yang menyembelih setelahnya telah menunaikan ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslimin (al-Bukhari 5226, Muslim 1961); jika imam menunda shalat, boleh menyembelih pada waktu siang; rujukannya pada shalat, bukan khutbah, karena Nabi menggantungkan penyembelihan pada shalat; penduduk desa menyembelih setelah subuh, karena shalat Id tidak wajib bagi mereka; yang dipandang tempat hewan itu, bukan tempat manusia. Ulama Maliki menerima waktu dimulai setelah penyembelihan imam ataupun delegasinya: menyembelih sebelumnya ataupun bersamanya tidak dihitung, kecuali menyelesaikannya setelahnya; waktunya penyembelihannya dihitung bahkan jika ia tidak menyembelih. Ulama Syafi'i menerima terbitnya matahari pada hari penyembelihan, setinggi tombak selama jangka dua rakaat ringan dan dua khutbah, baik telah shalat ataupun belum; dengan hadits al-Bara':

Perbuatan kami yang pertama pada hari ini adalah shalat, kemudian kami kembali dan kami menyembelih; barangsiapa berbuat demikian, ia mengikuti sunnah kami, dan barangsiapa menyembelih sebelum shalat, ia hanya memberikan daging untuk keluarganya, tanpa ibadah sama sekali.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (922, 925, 933, 5225, 5240) dan Muslim (1961)

tanpa perbedaan antara kota dan desa. Ulama Hanbali memiliki empat pendapat: yang benar dalam mazhab menerima waktu setelah shalat Id bagi kota-kota dan desa tempat shalat dilaksanakan, majunya shalat seorang imam cukup; yang kedua menambahkan khutbah; yang ketiga, pilihan al-Khiraqi, menerima jangka waktu di mana shalat dan khutbah seharusnya dapat berlangsung, shalat itu sendiri tidak dihitung, tanpa perbedaan antara kota dan desa; yang keempat hanya mengizinkan setelah imam, di kota imam itu. Ibnu Rasyd menguraikan pokoknya: Malik mengharamkan menyembelih sebelum imam,

Abu Hanifah dan ats-Tsauri membolehkan menyembelih setelah shalat sebelum penyembelihan imam; sebabnya terletak pada versi-versi hadits Abu Burdah bin Niyar, yang satu menyebut sebelum shalat, yang lain sebelum penyembelihan Nabi; orang yang tidak memiliki imam di tempatnya, Malik mengirimkannya mengawasi penyembelihan imam terdekat, asy-Syafi'i menyuruhnya menunggu jangka shalat dan khutbah,

Abu Hanifah membiarkannya menyembelih setelah subuh, yang lain setelah terbitnya matahari; para sahabat Malik berbeda pendapat tentang kasus imam yang tidak menyembelih di tempat shalat.

Apa yang dimaksud jadza'ah domba

Lembar ini pertama menutup debat riwayat: orang yang memegang kaidah khusus tunduk pada umum menurut metode masyhur para usul menyisihkan jadza'ah domba yang ditunjuk nash, dan itulah yang paling berhati-hati; sebagian mengshahihkan hadits itu dan mengkritik Abu Muhammad Ibnu Hazm atas perkataannya tentang Abu az-Zubair. Para juru fikih berbeda pendapat tentang definisinya: ulama Hanafi menurut satu jalan, ulama Maliki dalam yang masyhur dan ulama Syafi'i menurut jalan yang benar menerima jadza'ah adalah yang telah menyelesaikan setahun; ulama Syafi'i menambahkan bahwa jika giginya tanggal sebelum batas, ia dihitung, seperti dewasa melalui tanda-tanda sebelum usia. Ulama Hanafi menurut satu jalan, ulama Maliki menurut satu jalan, ulama Hanbali dalam mazhab dan ulama Syafi'i menurut satu jalan menerima enam bulan memasuki bulan ketujuh, ulama Hanafi merinci dengan syarat cukup besar untuk menyatu dari kejauhan dengan seekor tsaniyah. Al-Khiraqi mendefinisikannya dengan sebuah tanda: wol tetap berdiri di punggungnya selama ia anak domba; ketika wol itu rebah di punggungnya, ia telah mencapai jadza'ah. Ukuran-ukuran lain ada: delapan bulan menurut ulama Maliki satu jalan, ulama Syafi'i satu jalan dan ulama Hanbali satu jalan; delapan bulan genap menurut ulama Maliki jalan lain; enam bulan jika ia lahir di antara dua hewan dewasa, jika tidak delapan, menurut ulama Syafi'i satu jalan; tujuh bulan dalam satu jalan Hanafi; az-Za'farani meriwayatkan tujuh, ataupun delapan ataupun sembilan, di bawah itu hanyalah anak domba.

Penyimpanan daging hewan kurban

Lembar ini membuka kaidah yang berdekatan: dari hewan wajib tidak dimakan, hewan nazar berlaku atasnya; yang memakannya menggantikan dengan daging setara, demikian pula jika ia memberikannya kepada tukang sembelih, menjual ataupun merusaknya; jika orang asing merusaknya, ia menjamin nilainya. Lalu pokok bahasannya: juru fikih empat mazhab sepakat menyimpan daging setelah tiga hari itu diperbolehkan, dengan hadits Jabir: Nabi telah mengharamkan memakannya setelah tiga hari, kemudian beliau berkata: "Makanlah, buatlah bekal dan simpanlah" (al-Bukhari 1719, Muslim 1972). Abdullah bin Abi Bakr dan Amrah meriwayatkan perkataan Aisyah: tahun ketika para badui memadati Madinah pada zaman Nabi, beliau berkata kepada mereka: "Simpanlah tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya"; kemudian orang-orang menunjukkan kepadanya bahwa mereka menyimpan karung kulitnya dan menyiapkan persediaan mereka, dan beliau menjawab: "Aku tidak mengharamkannya kepadamu kecuali karena paceklik yang menimpa; makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah" (Muslim 1971). Ibnu Abd al-Barr menyimpulkan larangan itu dihapus oleh kebolehan, tanpa perselisihan di antara ulama muslim. Ibnu Baththal menambahkan Malik, penduduk Kufah, asy-Syafi'i dan kelompok imam mengatakan kebolehannya. Ibnu Qudamah: menyimpan melebihi tiga hari diperbolehkan menurut mayoritas ahli ilmu. Al-Mawardi menjelaskan kata paceklik itu kemudian menguraikan dua pembacaan di kalangan ulama Syafi'i: larangan itu mencakup semua orang di Madinah pada tahun itu, paceklik menjadi sebab larangan tanpa menjadi sebab hukumnya, kemudian diangkat dengan penghapusan, semua sahabat mengamalkannya kecuali Ali; atau larangan itu terkait paceklik khusus ini, sebabnya hilang bersamanya, kebolehan merupakan khabar dan bukan penghapusan; jika paceklik serupa terjadi, pengharaman menyimpan kembali dibahas menurut dua jalan itu.

Makan dari udhiyah yang dijanjikan dengan nazar

Lembar ini membuka kaidah ulama Syafi'i dalam jalan yang benar dan ulama Hanbali: dari udhiyah biasa, makan dianjurkan dan sedekah wajib; memakan semua tidak cukup, wajib menyedekahkan setara bagian yang atasnya nama telah disebutkan; memberikan seluruhnya lebih baik, kecuali sekarap yang diberkahi, karena Nabi makan dari hati unta-unta-Nya. Bukti kewajiban sebuah bagian: Surah al-Hajj ayat 36 menjadikan unta sebagai kebaikan bagi kita, bukan beban, karena makan tetap halal; dan rumusan udhiyah mengikuti zakat dalam Surah al-An'am ayat 141: makan halal, penyerahan wajib. Lalu pokok bahasannya: pada kelompok mayoritas, orang yang bernazar tidak makan dari hewannya. Ulama Hanafi menerima nazar menyembelih seekor kambing betina ataupun berkurban tanpa menyebutkan membebankan nazar pada kambing betina itu, orang bernazar tidak makan, dan jika ia makan, ia menanggung nilainya, karena jalan hewan itu adalah sedekah, dan pemberi kebaikan tidak makan dari sedekahnya. Ulama Maliki mengharamkan makan dari nazar yang disebutkan untuk orang miskin dengan perkataan ataupun niat; nazar orang miskin yang tidak disebutkan membolehkan makan sebelum ditunaikan; nazar yang tidak menunjuk orang miskin membolehkan makan, menyediakan bekal dan memberi makan orang kaya sebagaimana orang miskin, baik hewan mencapai tujuannya ataupun hilang. Pada ulama Syafi'i, asy-Syirazi membedakan: nazar atas kewajiban mengharamkan makan, karena hewan itu pengganti kewajiban; nazar pahala, kesembuhan ataupun kembalinya musafir, juga mengharamkannya seperti kafarat berburu, makan menimbulkan hutang yang dibahas pada tiga jalan: nilai, padanan daging, ataupun bagian hewan semacamnya; nazar mutlak dibahas pada tiga jalan: pengharaman seperti semua darah wajib, kebolehan dengan merujuk kebiasaan yang mapan, ataupun kebolehan dalam udhiyah dan bukan pada hewan hadiah. An-Nawawi menguraikan kasus-kasus ini dalam syarhnya. Ulama Hanbali mengharamkan makan hewan yang dinazarkan untuk Allah dan udhiyah nazar menurut jalan yang benar; Abu Bakar membolehkan dan Ibnu Qudamah condong ke kebolehan: nazar berlaku pada kebiasaan, udhiyah yang mapan dimakan, dan nazar tidak mengubah objek kecuali kewajibannya; al-Qadhi meriwayatkan sebagian mengharamkan, dhahir perkataan Ahmad, dikuatkan hewan hadiah yang dinazarkan.

Usia yang dituntut domba dan jadza'ah kambing yang disisihkan

Lembar ini membuka kaidah al-Mawardi: usia dihitung pada hewan kurban, tidak ada di bawah jadza'ah yang cukup, tidak ada di atas tsani yang dituntut. Juru fikih empat mazhab sepakat jadza'ah domba itu cukup, dengan hadits Jabir:

Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah tua (musinnah), kecuali jika hal itu menyulitkan kalian; maka sembelihlah jadza'ah kambing domba.

diriwayatkan oleh Muslim (1963)

dengan hadits 'Uqbah bin Amir yang diberi Nabi domba-domba untuk dibagikan, tersisa seekor domba jantan tua: "Sembelihlah ia dengan tanganmu sendiri" (Ibnu Majah 3138); dengan hadits Abu Kibasy: "Jadza'ah kambing domba adalah kurban yang baik" (at-Tirmidzi 1499, Ahmad 9737); dengan hadits Umm Bilal binti Hilal: "Jadza'ah kambing domba sudah cukup sebagai kurban" (Ibnu Majah 3139, Ahmad 27118); dengan hadits Mujasyi': "Jadza'ah mencukupi apa yang dicukupi oleh tsaniyah" (Ibnu Majah 3140); dan dengan hadits 'Uqbah: "Kami menyembelih jadza'ah kambing domba bersama Rasulullah" (Ibnu Hibban 5904). An-Nawawi meriwayatkan ijma yang direkam al-Qadhi Iyadh: jadza'ah domba dihitung, jadza'ah kambing tidak; pembacaan lafaz hadits Jabir, jadza'ah dikhususkan bagi halangan, ditakwil dengan yang paling utama, karena umat ijma pada sebaliknya, kecuali Ibnu Umar dan az-Zuhri dalam satu riwayat. Ath-Thahawi meriwayatkan ijma juru fikih kota-kota. Ibnu Abd al-Barr tidak mengetahui perselisihan apa pun: jadza'ah kambing dan setiap hewan selain domba tidak berlaku, hanya tsaniyah dan di atasnya yang berlaku; jadza'ah domba berlaku menurut sunnah yang mapan, termasuk bagi hewan hadiah. Bukti penyisihannya adalah hadits Abu Burdah bin Niyar, diriwayatkan Yazid bin al-Bara' dari ayahnya:

Nabi berkhutbah pada hari penyembelihan, lalu berkata: barangsiapa telah shalat dengan shalat kami dan menyembelih dengan penyembelihan kami, ia telah menunaikan ibadahnya; barangsiapa menyembelih sebelum shalat, ia hanya memberikan sepotong daging. Abu Burdah berdiri dan berkata: demi Allah, aku telah menyembelih sebelum keluar menuju shalat, mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum; aku bersegera, aku makan dan memberi makan keluargaku dan tetanggaku. Nabi berkata: itu hanya sepotong daging. Abu Burdah berkata: aku memiliki seekor kambing betina jadza'ah, lebih baik daripada dua potong daging; cukupkah ia bagiku? Nabi berkata: ya, dan ia tidak akan sah bagi orang mana pun setelahmu.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (940, 941) dan Muslim (1961); versi Yazid bin al-Bara' diriwayatkan oleh Ahmad (18512)

Kata jadza'ah di sini menunjuk kambing betina, konteksnya menuntutnya, jadza'ah domba tetap dihitung. Ibnu Baththal merinci 'anaq, kambing betina muda sekitar lima bulan, tidak dihitung, kambing berusia satu tahun genap yang memasuki tahun keduanya itulah batasnya. Ibnu Rasyd menyimpulkan: ijma atas penyisihan jadza'ah kambing, perselisihan tentang jadza'ah domba, kelompok mayoritas membolehkannya, yang lain menuntut tsaniyah; perselisihan lahir dari pertemuan hadits Jabir yang khusus dengan hadits Abu Burdah yang umum, dan Ibnu Hazm condong ke yang umum dengan mencurigai riwayat Abu az-Zubair.

Hewan dengan telinga terpotong

Lembar ini pertama mengutip penguatan ijma atas empat cacat itu: Ibnu Hazm meriwayatkan kesepakatan mereka atas yang buta sebelah, yang buta sepenuhnya, yang pincang yang tidak mencapai penyembelihan dan yang sakit tanpa harapan sembuh, serta yang kurus tanpa sumsum; Ibnu Hubairah meriwayatkan kesepakatan mereka atas hewan bercaut yang menggerogoti dagingnya; an-Nawawi dan Ibnu Qudamah menguatkan itu. Perselisihan menyangkut cacat lainnya, pertama telinga. Semua sepakat hewan dengan telinga yang terpotong seluruhnya tidak berlaku. Jika sebagian terpotong: ulama Hanafi menerima, dalam riwayat dhahir

Abu Hanifah, bahwa hilangnya melebihi sepertiga menghalangi dan sepertiga ataupun kurang lolos; riwayat Bisyr menerima yang kurang dari sepertiga lolos dan lebihnya tidak, dengan perkataan: "sepertiga dan sepertiga itu banyak"; riwayat Ibnu Syuja' menerima seperempat menghalangi, karena seperempat berstatus keseluruhan seperti pengusapan kepala. Abu Yusuf menerima jika mayoritas mata dan telinga tetap ada, hitungan berlaku, dan

Abu Hanifah menyetujui kaidahnya: jika hilang mencapai setengah, menghalangi, pembencian lebih utama sebagai ihtiyath pada keadaan sama; belahan telinga tetap cacat ringan, seperti tanda, tanpa menghalangi. Ulama Maliki menerima hilangnya melebihi sepertiga telinga ataupun belahannya melampaui sepertiga menghalangi, sepertiga ataupun kurang tidak mengganggu, dengan hadits Ali:

Nabi memerintahkan kami memeriksa mata dan telinga, dan tidak menyembelih hewan yang telinganya terpotong di ujung, terpotong di kedua sisi, terbelah, ataupun tertembus.

hadits dhaif, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1498), an-Nasa'i (4373), Ibnu Majah (3142) dan Ahmad (1274)

Abu Umar menetapkan definisinya: muqabilah adalah telinga terpotong di ujung, mudabbarah terpotong di kedua sisi, syarqa' terbelah, kharga' tertembus; terpotongnya seluruh telinga ataupun sebagian besarnya adalah cacat yang dijauhi tanpa perselisihan. Ulama Syafi'i menerima telinga terpotong menghalangi; jika sebagian terpotong: jika tidak ada yang lepas, ujungnya terbelah tetap menggantung, tidak ada gangguan menurut jalan yang benar; al-Qaffal menerima penghalangan; jika sebagian telah lepas, penghalangan jelas jika kehilangannya besar, dan diterima pula jika kecil menurut jalan yang benar, karena telah hilang bagian yang dapat dimakan; imam al-Haramain mengajukan ukurannya: cacat yang terlihat dari jauh itu besar, jika tidak maka kecil. Ulama Hanbali menerima hilangnya melebihi setengah telinga ataupun tanduk menghalangi, dengan hadits Juraij bin Kulainb yang dikutip di atas; mereka juga bertumpu pada hadits Ali: "Nabi memerintahkan kami memeriksa mata dan telinga" (an-Nasa'i 4376, Ibnu Majah 3143, Ibnu Khuzaimah 2914), hadits hasan shahih, dan membenci telinga terbelah, tertembus ataupun terentam, hadits perintah pertama tetap lemah; al-Qadhi merinci kharga' adalah telinga tertembus, pengharamannya sekadar pembencian: Ibnu Qudamah menguatkan hitungan itu, tanpa perselisihan, karena menuntut keutuhan penuh hampir mustahil. Az-Zarkasyi menyimpulkan: entaman adalah terpotong secara umum, dan entaman yang menghalangi adalah yang membawa pergi sebagian besar telinga ataupun tanduk menurut riwayat yang paling masyhur.

Apakah pembelian menjadikan udhiyah wajib?

Lembar ini membuka niat saat penyembelihan: pada mayoritas, niat saja tidak cukup bagi sukarela yang ditentukan, jalan yang benar menuntut perkataan; imam dan al-Ghazali menerima niat cukup. Jika telah terikat lalu menentukan sebuah hewan sebagai pengganti, perkara itu mengikuti perselisihan tentang penentuan; jika telah mendelegasikan dengan niat saat penyembelihan, itu cukup tanpa niat delegatnya. Az-Zarkasyi merinci: menyatakan "aku jadikan kurban ini (udhiyah)" melepaskan dari mengulang niat saat penyembelihan, sebagaimana nazar yang disebutkan; nazar yang ditinggalkan dalam harta lalu ditentukan menuntut niat saat penyembelihan.

Para juru fikih berbeda pendapat tentang pembelian: apakah hewan yang dibeli dengan niat udhiyah menjadi wajib? Ulama Hanafi menurut satu jalan dan ulama Maliki menurut satu jalan menerima ya, pembelian dengan niat berlaku nazar. Ibnu Nujaim merinci: pembeli kaya tidak terikat menurut kesepakatan riwayat-riwayat; orang miskin terikat dengan pembelian saja dalam riwayat dhahir, az-Za'farani meriwayatkan sebaliknya, dan as-Sarakhsi serta al-Halwani condong ke sana; jika pembelian disertai pernyataan, pengikatan terjadi bagi orang miskin. Fatawa Samarkand menerima orang miskin boleh makan dari hewan yang ia terikat menyembelihnya menurut Badi' ad-Din, al-Qadhi Burhan ad-Din mengharamkannya; jika hewan orang miskin itu dicuri, diganti lalu ditemukan kembali, ia menyembelih keduanya; jika ia tersesat, tidak ada penggantian; orang kaya mengganti. Jika hewan telah dibeli untuk dagang lalu dituju untuk udhiyah dan hari-hari berlalu, tidak ada sedekah yang ditanggungkan. Kelompok mayoritas, yaitu ulama Hanafi menurut satu jalan, ulama Maliki dalam yang masyhur, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, menerima hanya perkataan yang mengikat, dengan nazar, bukan pembelian ataupun penamaan. Ulama Maliki merinci: udhiyah hanya terikat dengan nazar, menurut al-Qadhi Ismail, ataupun dengan penyembelihan, menurut Ibnu Rasyd; yang masyhur menerima penyembelihan saja. Bahram ad-Damiri mencatat lima sebab penentuan: nazar, penyembelihan, pernyataan, penamaan dan pembelian; adz-Dzakhirah menerima dua yang pertama seperti yang masyhur; al-Jawahir menambahkan berkata "aku jadikan kurban ini (udhiyah)" menentukannya; Malik dalam al-Utbiyyah tidak memberi efek penamaan, karena ia mengurangi hewan itu, Ibnu Rasyd menguatkan, riwayat penamaan yang mengikat dinukil secara lain; al-Qadhi Ismail menjadikan pernyataan menentukan, perkataan yang dinilai jauh. Al-'Amrani menerima pembeli memperoleh kepemilikan tanpa hewan menjadi udhiyah. Malik dan

Abu Hanifah menjadikannya menjadi udhiyah dengan niat: dalilnya adalah akad menciptakan kepemilikan dan penentuan menghapusnya, keduanya tidak dapat bertepatan, seperti orang yang membeli untuk dihadiahkan ataupun untuk dimerdekakan. Jalan baru menuntut perkataan: "ini adalah udhiyah"; jalan lama bertumpu pada fakta Nabi telah mengenakan pakaian ihram dan menandai unta-unta-Nya tanpa pernyataan; yang pertama lebih aman, karena Nabi bisa saja menyembelih secara sukarela ataupun berbicara tanpa didengar perawi. Jika hewan menjadi udhiyah, kepemilikan terhapus dan penggantian haram menurut jalan lama;

Abu Hanifah dan Muhammad membolehkannya. Jika pemilik menjualnya, penjualannya batal; jika pembeli telah menerimanya dan hewan itu hilang, penjual menjamin; jika ia menyembelihnya di luar waktu, ia menanggung kepada penjual kerugian nilai; pada waktunya, ia dihitung bagi penjual; jaminan pembeli dibahas menurut dua jalan yang diriwayatkan ath-Thabari.

Apakah sedekah sebagian udhiyah wajib?

Ulama Hanafi, ulama Maliki dan ulama Syafi'i menurut satu jalan menerima tidak ada sedekah yang dituntut: memakan semua cukup, dengan Surah al-Hajj ayat 37:

Adapun daging dan darah hewan itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamu lah yang sampai ke-Nya.

Surah Al-Hajj, 37

tujuan penyembelihan setelah mengalirnya darah adalah ketakwaan, tanpa menyebut makan ataupun sedekah; jika memakan bagian terbesar membiarkan hewan tetap udhiyah, memakannya seluruhnya semakin begitu. Ulama Syafi'i menurut jalan lain menerima makan dan sedekah keduanya wajib: memakan semua tidak dihitung, memberi semua tidak dihitung, wajib menggabungkan keduanya, dengan Surah al-Hajj ayat 28 yang menyebut dan memerintahkan keduanya bersama; Nabi menyembelih seratus ekor unta pada hajinya, memerintahkan Ali mengambil dari masing-masing sebuah bagian, memasaknya, makan dagingnya dan meminum kuahnya: makannya setiap unta membuktikan kewajibannya.

Catatan praktis

Secara praktis, ingatlah kerangka bersama itu: hewan yang sehat, tanpa cacat yang menggerogoti mata, telinga, kaki ataupun daging, berusia mencapai batas yang dituntut, disembelih oleh seorang muslim, dalam waktu yang berjalan dari shalat Id hingga terbenamnya matahari hari ketiga, dan dagingnya bebas dibagi antara makan, menyimpan dan kedermawanan, tukang sembelih dibayar terpisah. Kasus-kasus rumit, hewan yang disembelih orang lain, hewan yang hilang, 'aqiqah yang dijanjikan, diselesaikan dengan berkonsultasi kepada otoritas keagamaan dengan rincian-rincian yang diberikan di sini.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi