Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Jizyah dan Dzimmah > Hubungan sosial dan finansial dengan dzimmi
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Di luar jizyah dan perjanjian, kehidupan bersama antara kaum muslimin dan dzimmi diatur oleh hukum yang terperinci: pengadilan atas sengketa mereka, kunjungan dan hadiah, sapaan, pemakaman, hari raya, lalu ketentuan-ketentuan muamalah: 'usyr atas perdagangan, kharaj atas tanah, jaminan-jaminan dan pembatalan perjanjian.