Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qishash dan diyat > Kaidah umum pembunuhan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini menghimpun kaidah-kaidah umum mengenai perbuatan jinayah dan hukuman-hukumannya: tiga tingkat qadzaf yang dilakukan seorang suami, tanggung jawab apabila cambukan hukuman menimbulkan kerusakan, status ahli-ahli perjanjian, tahap-tahap penetapan hukum berperang, hukuman rajam, tingkatan-tingkatan perbuatan keji, hukuman bagi pezina yang bersuami atau beristri, perampokan, zina, pencurian, peperangan terhadap pemberontak, diat dan hikmahnya, perjanjian damai, kesahan ta'zir dan pemegang wewenangnya, tobatnya pembunuh, kemungkinan menggabungkan hukuman cambuk dan rajam, serta gangguan terhadap janin yang lahir dalam keadaan hidup.