Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qishash dan diyat > Kategori-kategori pembunuhan dan hukum-hukumnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini menghimpun persoalan-persoalan pembunuhan sebagaimana dibahas 4 mazhab: pembunuhan sengaja, pembunuhan semacam sengaja, pembunuhan karena kekhilafan, perbuatan yang disamakan dengan kekhilafan, dan pembunuhan melalui sebab tidak langsung. Para fuqaha merinci keabsahan wasiat kepada pembunuh, kaffarah dan diyat, kedudukan anak kecil, orang gila, orang mabuk dan orang yang dipaksa, kasus penahanan korban dan penahanan makanan, kedudukan saksi palsu dan hakim yang berat sebelah, laki-laki yang membunuh laki-laki yang ditangkap basah bersama istrinya, bentuk-bentuk konkret pembunuhan (mencekik, meracuni, menjatuhkan dari puncak tebing, menenggelamkan, membakar, binatang buas, benda tajam), penghalusan waris dan wasiat, pembunuhan sekelompok karena satu orang, pengampunan dari ahli hak dan kesetaraan antara korban dan pembunuh.