Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Riddah > Tata cara murtad dan syarat-syaratnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Murtad gugur, menurut para fuqaha empat mazhab, melalui kepercayaan, ucapan atau perbuatan. Mereka menetapkan syarat-syaratnya: pelakunya mengetahui hukumnya, berakal dan berbuat atas kehendaknya sendiri. Mereka juga mengkaji keadaan-keadaan yang menunda atau menggugurkan kualifikasi itu: orang gila, orang mabuk, anak di bawah umur, orang yang bertindak karena paksaan, orang yang meninggalkan suatu kewajiban karena malas atau menyalahinya sementara meyakininya wajib.