Tata cara murtad dan syarat-syaratnya

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Riddah > Tata cara murtad dan syarat-syaratnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Murtad gugur, menurut para fuqaha empat mazhab, melalui kepercayaan, ucapan atau perbuatan. Mereka menetapkan syarat-syaratnya: pelakunya mengetahui hukumnya, berakal dan berbuat atas kehendaknya sendiri. Mereka juga mengkaji keadaan-keadaan yang menunda atau menggugurkan kualifikasi itu: orang gila, orang mabuk, anak di bawah umur, orang yang bertindak karena paksaan, orang yang meninggalkan suatu kewajiban karena malas atau menyalahinya sementara meyakininya wajib.

Bagian-bagian seksi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi