Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Wudhu: Panduan Lengkap > Anggota badan yang dibasuh
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua dari kajian ensiklopedis tentang wudhu ini pertama-tama mengkaji membasuh kedua kaki, kewajiban keempat yang disepakati oleh 4 madzhab Ahlussunnah, kemudian kewajiban-kewajiban yang statusnya diperselisihkan: niat (niyyah), kesinambungan antara perbuatan-perbuatan (muwalah), urutan anggota badan (tartib), dan mengusap (dalk). Selanjutnya diuraikan amalan-amalan yang dianjurkan (sunah) dalam wudhu, mulai dari basmalah pada awalnya, berkumur dan menghirup air ke hidung, menyapu kedua telinga dan seluruh kepala, menjalari jari-jari, persoalan memperluas ghurra dan tahjil, hingga doa penutup dan shalat 2 rakaat. Setiap pendapat diriwayatkan sebagaimana ensiklopedia itu mengatribusikannya kepada madzhabnya, dengan dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan hadits Nabi serta rujukan-rujukannya kepada kitab-kitab klasik.