Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengampuan orang tidak cakap: anak, pemboros, dan orang gila > Hajr: kelanjutan dan penutup
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua bab larangan (hajr) ini terlebih dahulu menuntaskan pembahasan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan orang yang boros (safih) sebelum ia diharamkan, beserta pengecualian yang ditoleransi demi kepentingannya, kemudian mengkaji orang yang memikul tanggung jawab atas anak di bawah umur, orang gila, dan orang boros beserta luas wewenang wali, sebelum membahas keluarga kedua sebab-sebab larangan: sebab-sebab yang menyangkut kepentingan orang lain, di barisan terdepan adalah orang pailit (muflis) dengan syarat-syaratnya, penahanannya, dan akibat-akibatnya. Ditambah pula larangan orang sakit pada fase akhir, larangan istri terhadap bagian hartanya yang melebihi sepertiga, dan larangan orang murtad. 17 lembar di bawah ini adalah terjemahan yang setia dan diperkaya dari ensiklopedi fiqh: kedudukan madzhab-madzhab yang tepat, takhrij hadis-hadis, dan rujukan-rujukan klasik dipertahankan.