Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Diyat dan luka-luka > Gharrah berlipat pada kehamilan berganda
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Gharrah, kompensasi janin yang hilang karena gangguan yang dikenakan kepada ibunya, berlipat pada setiap janin: tiga pelaku, tiga janin, sembilan kaffarah. Kedudukan aborsi, tahapan embrio, nilai gharrah, siapa yang membayarnya, kaffarah dan pewarisannya membentuk keseluruhan bab ini.
Setiap pendapat dikembalikan kepada madzhab yang memegangnya, setiap hadits membawa rujukan asalnya, dan bar-bar angka adalah milik lembar-lembar asal.
Aborsi tidak kurang dari dua kasus. Yang pertama: setelah peniupan ruh. Ahli ilmu sepakat atas haramnya menggugurkan kehamilan setelah peniupan ruh, jika kelangsungan hidupnya tidak menimbulkan kematian ibu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: menggugurkan kehamilan haram secara ijma' kaum muslimin: ia termasuk pembunuhan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup, yang Allah berfirman tentangnya:
Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, "Dengan dosa apa dia dibunuh?"
QS. at-Takwir ayat 8-9
dan beliau berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
QS. al-An'am ayat 151
Kasus kedua: sebelum peniupan ruh. Para ahli hukum berbeda pendapat tentang bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan ruh. Ulama Hanafi dalam madzhab, ulama Syafi'i dalam pendapat pilihan, al-Lakhmi di kalangan ulama Maliki dan Ibnu 'Aqil di kalangan ulama Hanbali berkata dibolehkan menggugurkan janin sebelum peniupan ruh, maksudnya sebelum seratus dua puluh hari.
Ulama Hanafi berkata: menggugurkan kehamilan sebelum peniupan ruh dibolehkan, bahkan tanpa persetujuan suami; dikatakan terdapat dosa di dalamnya jika keguguran terjadi tanpa uzur. Dalam al-Khaniyyah, pada bab makruh: aku tidak berkata aborsi dibolehkan tanpa pembatasan: orang yang memecahkan telur-telur buruan diganti, telur adalah asal buruan; jika dijawab dengan ganti rugi, dengan lebih kuat terdapat dosa di sini pada keguguran tanpa uzur. Ibnu Nujaim berkata: harus bertumpu padanya, karena ada landasan shahih yang memungkinkan qiyas; yang tampak persoalan tidak diriwayatkan dari Abu Hanifah dengan jelas, maka lafaz mereka berkata. Ibnu Abidin berkata: Ibnu Wahban menukil uzurnya bisa berhentinya air susu setelah kehamilan yang tampak, tanpa ayah memiliki biaya menyusukan, disertai ketakutan terhadap nyawa si anak; adh-Dhakhirah menukil perselisihan tentang keguguran sebelum batas peniupan: ahli hukum Ali bin Musa membencinya, karena air yang sampai ke rahim menuju kehidupan dan mengambil karenanya kedudukan kehidupan, seperti telur buruan yang dihormati; Ibnu Wahban menyimpulkan kebolehannya menuntut uzur, maupun tidak adanya dosa pembunuhan.
Ulama Syafi'i: ar-Ramli menukil al-Muhibb at-Thabari berkata para ulama berbeda pendapat tentang nutfah sebelum empat puluh hari genap: bagi sebagian, ia tidak mengambil kedudukan keguguran maupun pembunuhan bayi yang dikubur hidup-hidup; bagi lainnya, ia dihormati: tidak boleh merusaknya maupun mengeluarkannya setelah menempel di rahim, berbeda dengan penarikan sebelum ia menempel di sana. Az-Zarkasyi menukil al-Karabisi bertanya kepada Abu Bakr bin Abi Sa'id al-Furati pendapat tentang seorang laki-laki yang membuat budak perempuannya meminum minuman untuk mengeluarkan anaknya: selama ia masih nutfah maupun 'alaqah, ia memiliki ruang, in sya Allah. Al-Ghazali menyentuhnya dalam Ihya': penarikan tidak seperti aborsi, yang merupakan gangguan terhadap yang telah ada; derajat pertama keberadaan adalah jatuhnya nutfah ke dalam rahim, bercampur dengan air perempuan: merusaknya adalah gangguan; menjadi 'alaqah maupun mudhghah, gangguannya lebih berat; ruh telah ditiup dan bentuknya telah tegap, gangguannya lebih berat lagi; hukum larangan paling mungkin padanya. Dapat dikatakan: setelah peniupan ruh, hingga kelahiran, larangannya pasti; sebelumnya, tidak dikatakan hal itu hanya bertentangan dengan pilihan terbaik: larangannya mungkin dan menguat seiring mendekatnya batas peniupan ruh; jika bentuk kemanusiaannya diketahui para bidan, gharrah wajib; nutfah dari zina dapat membawa dugaan kebolehan; dibiarkan hingga peniupan ruh, larangannya pasti; jika hubungan itu zina dengan perempuan yang berada dalam keadaan perang, ia tidak dihormati menurut kedua pandangan. Ibnu al-Labbana ditanya tentang kedudukan anak seorang muslim yang lahir dari seorang dzimmiyah: beliau tidak menuntut apa pun padanya; penanya keberatan Ibnu Hazm, dalam kitab jihad, memandang anak itu muslim karena tanah: penghormatan maka pasti, terutama jika hubungan itu menghendaki penghinaan. Adh-Dhamiri berkata: perempuan boleh melakukannya dengan kehamilan zina maupun lainnya, budak perempuan dengan izin tuannya yang memilikinya, pertanyaan al-Furati, maupun dengan izin tuan lain; Fatawa Qadhi Khan dan lainnya menilainya dibolehkan, al-Ghazali telah menguraikannya dalam Ihya' tanpa larangan yang tegas. Ar-Ramli berkata: pendapat pilihan adalah larangan setelah peniupan ruh tanpa pembatasan, dan kebolehan sebelumnya. Al-Qalyubi berkata: aborsi dibolehkan, bahkan dengan obat, sebelum peniupan ruh, berbeda dengan al-Ghazali.
Ulama Maliki, dalam pendapat yang tetap, melarang menggugurkan janin tanpa pembatasan, sebelum maupun setelah empat puluh hari. Ad-Dardir berkata: tidak boleh mengeluarkan mani yang telah menetap di rahim, sekalipun sebelum empat puluh hari; peniupan ruh mengharamkannya secara ijma'. Ad-Dasuqi berkata: itu pendapat yang tetap; dikatakan pengeluaran sebelum empat puluh hari tercela. Abu al-Abbas al-Wansyarisi berkata: nash para imam kami melarang menggunakan apa yang mendinginkan rahim dan mengeluarkan mani yang ada di dalamnya, para pengecam dan peneliti sepakat padanya. Al-qadhi Abu Bakr Ibnu al-'Arabi berkata: anak memiliki tiga keadaan: sebelum keberadaan, di mana penarikan memutuskannya, dan itu dibolehkan; setelah rahim menggenggam mani, di mana tidak seorang pun boleh menyentuhnya untuk memutus keturunan, seperti yang dilakukan sebagian penjual murahan dengan budak-budak perempuan mereka dengan memberikan obat-obat yang mengalirkan mani; setelah menetapnya dan sebelum peniupan ruh, keadaan yang lebih berat daripada keduanya dalam larangan, berdasarkan riwayat: janin yang hilang tetap di pintu surga berkata: aku tidak masuk kecuali masuknya kedua orang tuaku; ruh telah ditiup, itu pembunuhan jiwa tanpa perselisihan. Al-Lakhmi sendiri membolehkan mengeluarkan isi rahim sebelum empat puluh hari selama ia nutfah, berlawanan dengan mayoritas; maka kesepakatan suami dan istri atas aborsi dalam jangka ini haram secara tegas, tidak pernah halal; ibu menanggung gharrah dan pendidikan, kecuali suami melepaskan haknya dalam gharrah setelah aborsi. 'Izz ad-Din bin Abd as-Salam ditanya: bolehkah perempuan menggunakan obat-obat yang mencegahnya mengandung? Beliau menjawab: perempuan tidak boleh menggunakan apa yang merusak kekuatan yang dengannya kehamilan terwujud. Al-Hattab berkata: Ibnu Naji menukil al-Lakhmi bahwa memicu hilangnya air sebelum empat puluh hari dibolehkan, dan Ibnu al-'Arabi dalam al-Qabas: haram dengan kesepakatan; Iyadh menukil dalam Ikmal dua pendapat para ulama, di luar madzhab. Al-Burzuli berkata: apa yang memutus mani maupun menutup rahim haram menurut Ibnu al-'Arabi; mengeluarkan mani yang telah sampai ke rahim: pendapat mayoritas adalah larangan mutlak; al-Lakhmi sendiri: dibolehkan sebelum empat puluh hari selama ia nutfah, seperti penarikan; pendapat pertama paling tampak: sebagian menjadikannya bayi yang dikubur hidup-hidup.
Ulama Hanbali dalam madzhab: menggugurkan janin dibolehkan selama ia nutfah, haram dalam keadaan 'alaqah, maksudnya dibolehkan sebelum empat puluh hari dan haram setelahnya. Al-Mardawi berkata: meminum obat untuk mengeluarkan nutfah dibolehkan, dalam al-Wajiz dan dipilih dalam al-Furu'; Ibnu al-Jauzi dalam hukum-hukum perempuan: haram; nash tampak Ibnu 'Aqil dalam al-Funun: aborsi dibolehkan sebelum peniupan ruh, satu pendapat. Ibnu Rajab berkata: kelapangan sebagian ahli hukum kepada perempuan berkenaan dengan apa yang ada di perutnya selama ruh belum ditiup, sebagaimana penarikan, adalah pendapat lemah: janin adalah anak yang telah terbentuk, kadang terlihat; penarikan tidak membentuk anak apa pun, dan anak bisa terbentuk meski penarikan ketika Allah hendak menciptakannya; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika ditanya tentang penarikan, bersabda: tidak ada yang menuntut kalian tidak melakukan penarikan, setiap jiwa yang ditakdirkan lahir Allah ciptakan. Para sahabat kami merinci janin yang telah mencapai keadaan 'alaqah tidak dapat digugurkan: anak yang telah terbentuk, berbeda dengan nutfah yang belum dan mungkin tidak menjadi. Al-Buhuthi berkata: meminum obat untuk mengeluarkan nutfah dibolehkan; Ibnu al-Jauzi dalam hukum-hukum perempuan: haram; al-Furu' menukil al-Funun bahwa bayi yang dikubur hidup-hidup adalah yang telah melewati tujuh tahapan, dan beliau membaca: Kami menciptakan manusia dari sari tanah, hingga: lalu Kami jadikan dia makhluk yang lain: ruh ditiup padanya, dan apa yang tidak dicapai ruh tidak dibangkitkan; dapat disimpulkan darinya aborsinya tidak haram, satu pendapat.
Ibnu Taimiyah ditanya tentang perempuan hamil yang menggugurkan kandungannya secara sukarela, dengan tebasan maupun obat: beliau menjawab: gharrah wajib darinya berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ijma' para imam: satu gharrah, budak laki-laki maupun perempuan, bagi ahli waris janin selain ibunya; jika ayah ada, gharrah kembali kepadanya, dengan haknya melepaskannya demi si perempuan; nilainya sepersepuluh diyat, lima puluh dinar; kebanyakan ulama menambahkan pemerdekaan seorang hamba sahaya mukmin; jika tidak ada, puasa dua bulan berturut-turut; jika tidak ada, memberi makan enam puluh orang miskin.
Jika beberapa laki-laki memukul perut seorang perempuan lalu janin-janin digugurkan, diyat-diyat mereka dibagi berbagian, dan setiap pelaku wajib satu kaffarah per janin: tiga laki-laki memukul perut seorang perempuan yang menggugurkan tiga janin menanggung sembilan kaffarah, tiga masing-masing.
Satu gharrah wajib untuk setiap janin yang digugurkan: az-Zuhri, Malik, asy-Syafi'i, Ishaq dan Ibnu al-Mundzir mengatakannya, tanpa penentang yang diketahui: itu jaminan seorang manusia, yang berlipat pada setiap manusia seperti diyat-diyat; jika janin-janin digugurkan dalam keadaan hidup pada batas di mana mereka dapat hidup lalu mati, setiap janin menanggung diyat penuh; jika sebagian lahir hidup lalu mati dan lainnya keluar mati, yang hidup menanggung diyat dan yang mati gharrah.
Adapun nutfah maupun 'alaqah yang digugurkan: ahli ilmu sepakat tidak ada apa pun yang melekat padanya: tidak gharrah, tidak kaffarah. Al-Mawardi berkata: 'alaqah adalah darah segar yang menjadi nutfah, yang pertama dari keadaan gumpalan; ia mengikuti kedudukan nutfah: tidak ada penghormatan, tidak ada satu pun dari tiga kaidah yang melekat padanya secara ijma' ahli hukum: tidak gharrah, ia tidak menjadikan budak perempuan itu ummu walad, ia tidak menyelesaikan masa iddah.
Ibnu Rasyid sang kakek berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghukum gharrah atas janin yang digugurkan dari rahim ibunya, seorang budak laki-laki maupun perempuan, dan ahli ilmu sepakat atas penghakiman itu; janin perempuan muslim merdeka maupun nasrani, dari seorang muslim maupun hamba tuannya yang merdeka, menanggung gharrah, budak laki-laki maupun perempuan, ketika keluar mati dari rahim ibunya yang hidup, laki-laki maupun perempuan, bentuk lengkap maupun tidak, begitu pasti itu janin: semua yang menjadikan budak perempuan itu ummu walad membebani gharrah atas pelaku gangguan, masing-masing menurut madzhabnya: tidak ada satu pun dari itu yang mengandung perselisihan. Al-'Aini berkata: janin yang sebagian bentuknya telah tampak: tanpa itu ia tidak bernilai seorang anak, dan 'alaqah tidak memiliki satu pun dari kedudukan-kedudukan ini, tidak ada perselisihan yang diketahui.
Ulama Maliki menambahkan di sini satu gharrah, budak laki-laki maupun perempuan: janin, sekalipun dalam keadaan 'alaqah, menanggung sepersepuluh ibunya, budak maupun merdeka: begitu janin terpisah, mati dan tidak bangun mendengar teriakan, dari ibunya yang hidup, sepersepuluh diyatnya wajib, maupun sepersepuluh nilainya jika ia budak; laki-laki maupun perempuan, gangguan sengaja maupun tidak sengaja, ayah maupun lainnya.
Perpisahan janin bisa datang dari pukulan, ancaman maupun bau; para saksi wajib menyaksikan ancaman maupun bau itu dan keguguran yang menyusulnya. 'Alaqah adalah darah menggumpal yang tidak meleleh ketika disiram air panas; darah menggumpal yang meleleh dengan air panas tidak mengandung apa pun: ia tidak diukur sebelum luka berat; yang diukur sebelumnya adalah mudhghah, yakni jika tidak ada 'alaqah.
Mudhghah yang digugurkan: perselisihan ahli hukum ketika perempuan dipukul maupun diembalsamkan dan mengeluarkan mudhghah, daging yang merupakan keadaan pertama tubuh, dinamai demikian sebesar yang digigit dari daging. Abu Hanifah memandangnya hukumah; Ibnu Abidin menukil al-Uysmuni: jika ia mengeluarkan mudhghah tanpa bentuk yang tampak dan para bidan yang dapat dipercaya menyaksikan itu permulaan bentuk kemanusiaan seandainya dibiarkan, tidak ada gharrah: hukumah wajib menurut kami. Malik memandangnya gharrah wajib. Asy-Syafi'i memandangnya tidak ada apa pun.
Ulama Hanbali berkata: jika ia mengeluarkan mudhghah tanpa bentuk, tidak ada jaminan: tidak diketahui itu janin; jika para bidan yang dapat dipercaya menyaksikan bentuk yang tersembunyi, gharrah wajib: itu janin; permulaan bentuk kemanusiaan seandainya dibiarkan memiliki dua pendapat. Ibnu Qudamah berkata: yang lebih benar: tidak ada apa pun, ia belum terbentuk, tidak ada jaminan seperti 'alaqah, karena asal hukum adalah bebasnya dari tanggungan; pendapat kedua: satu gharrah, permulaan bentuk kemanusiaan, seakan-akan telah terbentuk; pendapat yang dibatalkan oleh nutfah dan 'alaqah.
Ibnu Rasyid berkata: perselisihan tentang bentuk yang menuntut gharrah: Malik berkata apa pun yang ia keluarkan, mudhghah maupun 'alaqah, yang dikenali sebagai anak, menanggung gharrah; asy-Syafi'i berkata tidak ada apa pun yang melekat padanya selama bentuk belum jelas; yang paling bijak adalah memperhatikan peniupan ruh: gharrah wajib begitu kehidupan tegak padanya.
Ahli hukum empat madzhab sepakat gharrah bernilai separuh dari sepersepuluh diyat, yakni lima ekor unta, maupun sepersepuluh diyat ibunya, yakni lima ekor unta: itu nilai paling rendah yang ditetapkan syariat dalam gangguan-gangguan, arasy mudhihah dan diyat gigi, yang kepadanya ia dikembalikan.
Asy-Syafi'i berkata: Abu Hurairah telah meriwayatkan:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghukum atas janin seorang perempuan dari Bani Lihyan, yang keluar dalam keadaan mati, satu gharrah, seorang budak laki-laki maupun perempuan; kemudian perempuan yang beliau hukum gharrah itu meninggal, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghukum warisannya untuk anak-anak dan suaminya, dan kaffarah menanggung 'ashibahnya.
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dinukilkan asy-Syafi'i dalam Kitab al-Umm (6/103)
Asy-Syafi'i berkata: penghakiman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jelas: gharrah atas gangguan terhadap janin, warisan bagi anak-anak dan suaminya, kaffarah atas 'ashibah sekalipun tanpa warisan, warisan kembali kepada yang Allah berikan; nilai gharrah lima ekor unta, tanpa perselisihan satu orang pun; menurut kami: lima puluh dinar bagi golongan emas dan enam ratus dirham bagi golongan perak: 'ashibah pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membayar separuh sepersepuluh diyat, lima ekor unta bernilai separuh sepersepuluh diyat laki-laki.
At-Thahawi berkata: ijma' para ulama menetapkan gharrah janin sebesar separuh sepersepuluh diyat; hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut gharrah: seorang budak laki-laki maupun perempuan, memberitahu manusia apa itu gharrah, lalu menambahkan: maupun seratus ekor hewan kecil: itu bukan bagian dari gharrah, melainkan padanannya dalam kambing: diyat dalam kambing, bagi yang menghitungnya di antara jenis-jenis diyat, bernilai seribu ekor, seratus ekor bernilai separuh sepersepuluh; Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan menghitung demikian; Abu Hanifah hanya menghitung diyat dalam unta, dirham dan dinar, Malik dalam unta, dinar dan dirham, asy-Syafi'i dalam unta saja; apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam paling benar.
As-Sarakhsi berkata: diyat ditaksir sepuluh ribu: kompensasi janin, dengan kesepakatan, adalah separuh sepersepuluh diyat, yang ditaksir lima ratus: maka diyat penuh bernilai sepuluh ribu. Az-Zaila'i berkata: karena itu janin perempuan merdeka menanggung sepersepuluh diyatnya secara ijma', yang merupakan gharrah.
Malik menukil Rabi'ah bin Abi Abd ar-Rahman: gharrah ditaksir lima puluh dinar, maupun enam ratus dirham, dan diyat perempuan muslim merdeka lima ratus dinar, maupun enam ribu dirham; Malik berkata: diyat janin perempuan merdeka adalah sepersepuluh diyatnya, sepersepuluh bernilai lima puluh dinar maupun enam ratus dirham. Malik berkata: aku tidak mendengar siapa pun berbeda pendapat bahwa janin tidak menanggung gharrah selama ia belum keluar dari rahim ibunya dan belum keluar mati; beliau berkata pula: jika janin keluar hidup dari rahim ibunya lalu mati, diyat penuh wajib; tidak ada kehidupan bagi janin kecuali dengan teriakan kebangun: keluar hidup, telah berteriak lalu mati, diyat penuh wajib; dan janin budak perempuan menanggung sepersepuluh nilainya. Ibnu Baththal berkata: diyat janin perempuan merdeka adalah sepersepuluhnya: lima puluh dinar maupun enam ratus dirham, diyat perempuan muslim merdeka bernilai lima ratus dinar maupun enam ribu dirham: itu pendapat kebanyakan ulama. Ats-Tsauri dan Abu Hanifah berbeda pendapat padanya: nilai gharrah lima ratus dirham, diyat perempuan menurut mereka lima ribu dirham, berdasarkan Umar bin al-Khaththab yang menetapkan diyat golongan perak sepuluh ribu dirham, pendapat Ibnu Mas'ud. Dalil Malik dan para pengikutnya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukum gharrah, budak laki-laki maupun perempuan, maka para sahabat menaksir nilainya lima ekor unta, sepersepuluh diyat ibunya: lima puluh dinar maupun enam ratus dirham; jalan ahli Hijaz, yang menaksir diyat dua belas ribu dirham, adalah paling benar dari Umar: madzhab Utsman, Ali dan Ibnu Abbas.
Al-Mawardi berkata: tidak ada perbedaan antara janin laki-laki dan perempuan dalam gharrah: lima ekor unta, maupun dalam perak enam ratus dirham, maupun dalam emas lima puluh dinar: sepersepuluh diyat ibunya. Abu Hanifah membedakan: janin laki-laki menanggung separuh sepersepuluh diyatnya seandainya ia hidup, perempuan sepersepuluh diyatnya sendiri: sesuai penghakiman, berbeda dalam sebab, perbedaannya menimpa janin budak perempuan.
Ibnu Qudamah berkata: gharrah bernilai separuh sepersepuluh diyat: lima ekor unta, diriwayatkan dari Umar dan Zaid, diikuti an-Nakha'i, asy-Sya'bi, Rabi'ah, Qatadah, Malik, asy-Syafi'i, Ishaq dan para ash-abur-ra'i: nilai terendah yang ditetapkan syariat, arasy mudhihah dan diyat gigi. Keberatan: satu ruas jari menanggung tiga jari dan sepertiga, kurang dari itu. Jawaban: teks asy-Syafi'i menetapkan satu gharrah bernilai arasy mudhihah, lima ekor unta. Jika kedua orang tua janin Ahli Kitab, gharrahnya bernilai separuh gharrah muslim; janin Majusi menanggung gharrah empat puluh dirham; jika tidak ada budak dengan nilai itu, dirham dituntut, karena kebutuhan melekat padanya. Ketika separuh sepersepuluh diyat dari semua jenis bernilai lima ekor unta, lima puluh dinar maupun enam ratus dirham, tidak ada pembahasan; jika nilai unta berbeda, separuh sepersepuluh diambil dalam padanan, unta bernilai empat puluh dinar maupun empat ratus dirham. Nash tampak al-Khiraqi menaksir gharrah dalam unta, karena itulah asalnya; sahabat-sahabat kami yang lain menaksirnya dalam emas maupun perak: lima puluh dinar maupun enam ratus dirham; jika keduanya berbeda, masing-masing dibayar dalam jenisnya; jika ia termasuk keduanya, pelaku membayar dalam jenis yang ia mau, karena pilihan ada pada pelaku dalam jenis pembayaran; dapat pula ditaksir pada yang terendah dalam semua keadaan; jika tidak ada gharrah yang tersedia, beralih kepada lima ekor unta menurut al-Khiraqi, maupun lima puluh dinar maupun enam ratus dirham menurut lainnya.
Ahli hukum berbeda pendapat: gharrah, begitu wajib, apakah dibebankan pada pelaku gangguan maupun 'ashibahnya? Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i: dibebankan pada 'ashibah, bukan pada pelaku: itu gangguan tidak sengaja. Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan atas janin satu gharrah atas 'ashibah si pembunuh, membebaskan suaminya dan anaknya.
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf-nya (27289)
Ulama Maliki: dibebankan pada pelaku gangguan.
An-Nawawi berkata: ketika gharrah wajib, ia dibebankan pada 'ashibah, bukan pada pelaku: madzhab asy-Syafi'i, Abu Hanifah dan kaum Kufah; Malik dan kaum Bashrah membebankannya pada pelaku.
Ibnu Abdil Barr berkata: perselisihan: Malik dan al-Hasan bin Haiy membebaskannya dalam harta pelaku, pendapat pula al-Hasan al-Bashri dan asy-Sya'bi; lainnya atas 'ashibah: ats-Tsauri, Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan para pengikutnya, pendapat Ibrahim dan Ibnu Sirin.
Ibnu Qudamah berkata: 'ashibah menanggung diyat janin yang mati bersama ibunya jika gangguan yang dikenakan kepadanya tidak sengaja maupun hampir sengaja, Ahmad merincinya, berdasarkan apa yang al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghukum atas janin satu gharrah, seorang budak laki-laki maupun perempuan, atas 'ashibah si pembunuh.
diriwayatkan oleh Muslim (1682)
Jika ia membunuh ibunya secara sengaja, maupun janin mati sendirian, 'ashibah tidak menanggungnya. Asy-Syafi'i berkata: 'ashibah menanggungnya dalam semua keadaan: ia menanggung yang sedikit maupun yang banyak, dan gangguan terhadap janin tidak pernah sengaja: keberadaannya belum tegak pada saat pukulan. Argumen kami: 'ashibah tidak menanggung yang di bawah sepertiga, dan ini di bawahnya; janin yang mati sendirian, maupun pembunuhan ibu secara sengaja: diyat ibu dibebankan pada pembunuhnya, demikian pula diyat janin: gangguan tidak dibagi antara pelaku dan orang lain, maka semuanya dibebankan pada pembunuh, sebagaimana luka sengaja yang berat menuju ke nyawa.
Ahli hukum berbeda pendapat tentang pelaku gangguan terhadap janin: apakah kaffarah dituntut darinya? Ulama Hanafi: tidak, karena Allah mengaitkan kewajiban kaffarah dengan diyat:
Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kekeliruan, maka (hukumnya) wajib memerdekakan hamba sahaya mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya.
QS. an-Nisa' ayat 92
dan janin tidak mengandung diyat maupun kaffarah. Ulama Maliki: tidak ada kaffarah; Malik menganggapnya baik tanpa mewajibkannya: karena kaffarah tidak dituntut menurutnya dalam yang sengaja dan dituntut dalam yang tidak sengaja, kasus yang ragu di antara keduanya, beliau menganggapnya baik tanpa mewajibkannya. Ulama Syafi'i: kaffarah wajib atas pelaku gangguan.
Ibnu Qudamah berkata: pemerdekaan seorang hamba sahaya mukmin dibebankan pada siapa pun memukul kasus-kasus yang disebut, janin hidup maupun mati: pendapat kebanyakan ulama: al-Hasan, 'Atha, az-Zuhri, al-Hakam, Malik, asy-Syafi'i dan Ishaq. Ibnu al-Mundzir berkata: semua yang diketahui dari para ulama mewajibkan pemerdekaan hamba sahaya bersama gharrah atas orang yang memukul perut seorang perempuan yang menggugurkan janin, diriwayatkan dari Umar. Abu Hanifah berkata: tidak ada kaffarah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menetapkan kaffarah ketika menetapkan gharrah.
Argumen kami: firman Allah: Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kekeliruan: pemerdekaan seorang hamba sahaya mukmin, lalu: dan jika ia dari kaum yang antara kalian dan mereka ada perjanjian: diyat diserahkan kepada keluarganya dan pemerdekaan seorang hamba sahaya mukmin; janin dua orang mukmin, maupun salah seorang kerabat mereka, dihukumi mukmin dengan ikatan: para ahli waris muslimnya mewarisi darinya dan orang kafir tidak mewarisi apa pun darinya; jika ia dari ahli perjanjian, ia dari kaum yang antara kami dan mereka ada perjanjian; itu jiwa yang dijamin dengan diyat: pemerdekaan wajib padanya seperti orang dewasa; tidak disebutkannya kaffarah tidak menghalangi wajibnya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: seratus unta atas jiwa yang beriman, menyebut diyat di beberapa tempat tanpa menyebut kaffarah yang dituntut; beliau menghukum diyat si terbunuh atas 'ashibah si pembunuh tanpa menyebut kaffarah, yang dituntut pula, karena ayat memberikan dispensasi penyebutan di tempat lain. Jika yang dipukul menggugurkan beberapa janin, setiap janin menanggung satu kaffarah sebagaimana ia menanggung gharrah maupun diyat; jika beberapa orang memukul bersama seorang perempuan yang menggugurkan satu janin, diyatnya maupun gharrah dibagi berbagian, dan setiap pelaku wajib satu kaffarah, seperti ketika beberapa orang membunuh satu laki-laki; beberapa janin: diyat-diyat berbagian, satu kaffarah atas masing-masing dan atas setiap janin: tiga orang memukul perut seorang perempuan yang menggugurkan tiga janin menanggung sembilan kaffarah, tiga masing-masing.
Ibnu al-Mundzir berkata: semua yang diketahui dari para ulama mewajibkan pemerdekaan hamba sahaya bersama gharrah atas orang yang memukul perut seorang perempuan yang menggugurkan janin: pendapat 'Atha, az-Zuhri, an-Nakha'i, al-Hasan al-Bashri dan al-Hakam; Malik, asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq: kaffarah dibebankan padanya.
Ahli hukum empat madzhab sepakat gharrah diwarisi: ia kembali kepada ahli waris janin, kedudukannya mengikuti diyat dalam pewarisan. Ibnu Rasyid berkata: Malik, asy-Syafi'i dan Abu Hanifah: ia kembali kepada ahli waris janin, diwarisi seperti diyat; Rabi'ah dan al-Laits: kepada ibunya saja: mereka menyandingkan janinnya dengan salah satu anggota tubuhnya.
Ibnu Qudamah berkata: gharrah diwarisi dari janin seakan-akan ia lahir hidup: itu diyatnya dan kompensasinya, para ahli warisnya mewarisi seakan-akan ia dibunuh setelah kelahiran; Malik, asy-Syafi'i dan para ash-abur-ra'i mengatakannya. Al-Laits berkata: ia tidak diwarisi: kompensasi bagi ibunya, janinnya seperti salah satu anggota tubuhnya, serupa kedua tangannya.
Argumen kami: itu diyat seorang manusia merdeka: ia diwarisi darinya seakan-akan ia lahir hidup lalu mati; ucapan tentang anggota tubuh tidak berdiri: seandainya ia anggota tubuh, kompensasinya masuk ke dalam diyat ibunya seperti tangannya; tidak diharamkan qishash terhadapnya karenanya maupun hukuman syar'i karena dirinya; kaffarah tidak dituntut karena pembunuhannya; pemerdekaan hamba sahaya miliknya saja, maupun milik ibunya saja, tidak sah; dan kehidupannya tidak terbentuk setelah kematian ibunya; padahal setiap jiwa yang dijamin dengan diyat diwarisi, seperti diyat orang yang hidup.
Atas dasar ini: jika ia menggugurkan janin mati lalu mati, ia mewarisi bagian dari diyatnya, lalu para ahli warisnya mewarisi darinya; jika ia mati sebelumnya lalu menggugurkannya mati, tidak ada satu pun yang mewarisi yang lain; jika ia keluar hidup lalu mati sebelum ibunya, lalu ibunya mati, ia mewarisi bagian dari diyatnya lalu para ahli warisnya mewarisi darinya; jika ia mati sebelumnya lalu menggugurkannya mati, tidak ada warisan; jika ia keluar hidup, ibunya mati sebelum dirinya lalu ia mati, maupun ibunya mati lalu ia keluar hidup lalu mati, para ahli warisnya mewarisi darinya lalu ia diwarisi; jika ahli waris keduanya berbeda tentang siapa yang mati lebih dahulu, kedudukan mereka mengikuti kedudukan orang-orang yang tenggelam. Jika ia menggugurkan janin mati maupun hidup yang mati, lalu menggugurkan janin lain hidup: yang mati menanggung gharrah, yang pertama hidup diyat penuh jika keluarninya jatuh pada batas di mana yang sejenisnya hidup: yang lain mewarisi darinya, lalu para ahli warisnya mewarisi jika ia mati; jika ibunya mati setelah yang pertama dan sebelum yang kedua, diyat yang pertama diwarisi ibu dan janin kedua; lalu ketika ibunya mati, yang kedua mewarisi darinya, warisannya kemudian kembali kepada ahli warisnya; jika ia mati setelah keduanya, ia mewarisi keduanya.
Dalam praktiknya, aborsi setelah peniupan ruh adalah pembunuhan yang haram secara ijma'; sebelumnya, ia tetap dibolehkan hanya bagi yang memandangnya boleh selama janin nutfah, kebanyakan madzhab mencelanya maupun mengharamkannya; setiap gangguan yang menggugurkan janin yang telah terbentuk menanggung gharrah lima ekor unta, lima puluh dinar maupun enam ratus dirham, per janin, wajib kepada ahli waris janin, atas 'ashibah menurut ulama Hanafi dan ulama Syafi'i, atas pelaku menurut ulama Maliki, dengan pemerdekaan seorang hamba sahaya mukmin menurut kebanyakan, dan ia diwarisi seperti diyat.