Rukun-rukun pencurian (sariqa)

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Sariqah > Rukun-rukun pencurian (sariqa)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Penetapan hukum pencurian (sariqa) dengan hadd hanya terjadi jika ulama menemukan di dalamnya rukun dan syarat-syarat yang presisi: pencuri yang sadar dan merdeka, korban yang terjaga hartanya dan pemegang sah, harta yang halal, sah, bernilai dan tersimpan, diambil diam-diam, tanpa hubungan kerabat, tanpa syubhat hak dan tanpa darurat. Lembar-lembar mawsu'ah menelaah unsur-unsur ini satu per satu, madzhab demi madzhab, dengan dalil-dalilnya dari Al-Quran, Sunnah dan ucapan para sahabat.

Setiap pendapat dinukilkan sebagaimana lembar mengatribusikannya, berserta rujukan yang disebutkannya. Topik-topik yang telah dibahas di tempat lain pada halaman ini (pencurian yang dilakukan berkelompok dan perselisihannya, kasus-kasus yang bukan pencurian, ketentuan-ketentuan potong tangan) tidak diulang di sini: fiche ini mencakup rukun-rukun pencurian dan syarat-syarat yang ditetapkan seputar korban, harta yang dicuri dan pengambilannya sendiri.

Rukun kedua: orang yang dirugikan pencurian

Syarat pertama berkenaan dengan korban: terjaga hartanya, seperti kaum Muslim atau dzimmi. Para fuqaha sepakat: ketika Muslim atau dzimmi dicuri, potong tangan wajib atas pencuri jika harta yang dicapai mencapai nishab dengan syarat-syaratnya, yang dirinci pada bagian pertama bab ini.

Mereka juga sepakat bahwa tidak ada hadd yang dikenakan pada orang yang mencuri harta orang kafir harbi: hartanya terbuka bagi semua, baik pencurinya Muslim maupun dzimmi.

Para ulama namun berselisih ketika Muslim atau dzimmi mencuri harta mu'ahad atau musta'min, orang asing yang memasuki negeri Islam dengan perlindungan aman: apakah tangannya dipotong atau tidak?

Ulama Hanafi, ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling lahir, dan Asyhab di kalangan ulama Maliki, berpendapat ia tidak dipotong (Raudhah at-Thalibin 6/579, adz-Dzakhirah 3/447, Tathbir al-Mukhtasar 5/385). al-Qadhi al-Kasani menulis: adapun harta harbi musta'min di negeri Islam, tidak ada potongan tangan, karena istihsan; qiyas menuntut potongan, karena ia mencuri harta terjaga: harbi telah memperoleh perlindungan dengan aman sebagaimana dzimmi, dan ia dijamin atas segala kerusakan sebagaimana dzimmi. Sebab istihsan: harta ini mengandung syubhat kehalalan, karena harbi datang dari penduduk negeri perang dan hanya memasuki negeri Islam untuk suatu urusan, lalu segera pergi; kaitannya dengan negeri perang menanamkan syubhat kehalalan pada hartanya, sebagaimana ia menanamkannya pada darahnya, sehingga mukmin tidak terkena qishash karena membunuhnya. Perlindungannya berpijak pada sifat aman yang hampir hilang; saat hilangnya, tampak bahwa perlindungan tidak berdiri di atas dasar yang tetap: segala sifat yang berpijak pada suatu dasar, saat hilang, menyertai ketiadaan dasar itu, seakan-akan tidak pernah ada; maka perlindungan itu seperti tidak ditetapkan, berbeda dengan dzimmi: ia milik negeri Islam dan memperoleh perlindungan yang tetap, sehingga ia terjaga darah dan hartanya dengan perlindungan mutlak, tanpa syubhat kehalalan sedikit pun. Syubhat ini tidak berlaku pada jaminan harta: itu hak manusia, dan hak-hak manusia tidak gugur dengan syubhat-syubhat (Bada'i' as-Sana'i' 7/71, al-Jawharah an-Nayyirah 5/384).

Ulama Syafi'i dalam sebuah pendapat: ia dipotong jika perjanjian mensyaratkannya, jika tidak tidak (Raudhah at-Thalibin 6/579).

Ulama Maliki, ulama Syafi'i dalam pendapat lain, dan ulama Hanbali: Muslim dipotong karena pencurian harta mu'ahad, karena ia mencuri harta terjaga di tempat simpan serupa miliknya, dan potongan tangan wajib sebagaimana atas pencuri harta dzimmi (al-Ifshah 2/285, Tahdzib al-Mudawwanah 2/246, at-Taj wal-Iklil 2/391, Raudhah at-Thalibin 6/579, al-Mughni 9/112, Kasyaf al-Qina' 6/181, Matalib Uli an-Nuha 6/244-245).

Syarat kedua: korban memegang harta secara sah

Para ulama menuntut korban memiliki yad (pegangan) yang sah atas harta: menjadi pemiliknya, atau penggantinya, wali maupun wakilnya, karena pegangannya bernilai pegangan pemilik. Mereka berselisih ketika pegangan orang yang dicuri tidak sah: apakah dicuri harta seorang pencuri atau perampok? Apakah tangan pencuri kedua dipotong?

Ulama Hanafi membedakan pencurian atas pencuri dengan pencurian atas perampok. Orang yang mencuri seorang pencuri, sebelum atau sesudah pencuri itu dipotong, tidak dipotong: pegangan pencuri pertama tidak sah, ia bukan pegangan pemilik, bukan pegangan penitip, bukan pegangan penjamin; itu pegangan hilang yang tidak melindungi apa pun, sehingga mengambil darinya setara mengambil di jalan umum. Ia juga tidak dipotong atas tuntutan pemilik, karena pencuri pertama tidak memiliki pegangan sah apa pun atas harta itu. Sebaliknya, jika potongan tangan telah dihilangkan dari pencuri pertama dengan syubhat lalu pencuri kedua mencurinya, pencuri kedua dipotong: setelah syubhat dihilangkan, pengambilan menimbulkan jaminan, pegangan penjamin adalah pegangan sah yang penghilangannya menimbulkan potongan, dan pencuri pertama menjadi serupa perampok.

Pendapat lain: jika ia mencuri sebelum potongan tangan pencuri pertama, atau setelah pencuri pertama dihilangkan dari hukuman dengan syubhat, potongan tangan wajib karenanya sebagaimana karena pemilik harta, karena hilangnya nilai hukum harta, yang merupakan syarat potongan, tidak terjadi; setelah potongan, sebaliknya, tidak ada potongan tangan apa pun.

Jika pencurian dilakukan atas seorang perampok, tangan pencuri dipotong: pegangan perampok adalah pegangan jaminan, maka pegangan yang sah (al-Mabsuth 9/145, al-'Inayah 7/384, Syarah Fath al-Qadir 5/404, Thabyin al-Haqa'iq 3/229, al-Bahr ar-Ra'iq 5/69, al-Jawharah an-Nayyirah 5/411, ad-Durr al-Mukhtar 4/108).

Ulama Maliki dan ulama Syafi'i dalam sebuah pendapat memilih potongan jika ia mencuri seorang pencuri, penitip atau sejenisnya: ia mencuri nishab tanpa syubhat apa pun, di tempat simpan serupa miliknya, dan potongan wajib sebagaimana pada pencuri pertama. Ulama Maliki menambahkan bahwa perkataan pencuri kedua, bahwa ia mencuri untuk mengembalikan harta kepada pemiliknya, tidak diterima (Hasyiyat ad-Dasuqi bersama asy-Syarh al-Kabir 6/339, al-Hawi al-Kabir 13/312, al-Bayan 12/477-478).

Ulama Syafi'i dalam madzhab dan ulama Hanbali: jika seorang pencuri mencuri nishab di tempat simpan, lalu menyimpannya di tempat simpan di rumahnya, lalu pencuri kedua mencurinya di tempat itu: pencuri pertama wajib potongan untuk pencuriannya sendiri; tetapi ia tidak dapat menagih kepada pencuri kedua baik pengembalian nishab maupun potongan, karena ia tidak memiliki hak apa pun atas harta itu. Pemilik nishab dapat menagih pengembaliannya kepada pencuri kedua, tanpa potongan tangan: pencuri kedua tidak mencuri dari pemilik maupun penggantinya, dan pemilik tidak pernah menerima tempat simpan itu sebagai tempat simpan hartanya.

Dan jika seorang laki-laki merampas nishab dari orang lain, menyimpannya di tempat serupa, lalu seorang pencuri mencurinya di tempat itu: tidak ada potongan atas perampok, dan tidak atas pencuri harta perampok, karena pencuri itu tidak mencuri dari pemilik maupun penggantinya (al-Hawi al-Kabir 13/312, al-Bayan 12/477-478, Kasyaf al-Qina' 6/165, Syarah Muntahal Iradat 6/233, Matalib Uli an-Nuha 6/229).

Wazir Ibnu Hubairah menukilkan perselisihan tentang orang yang mencuri barang curian dari pencuri, atau barang rampasan dari perampok. Abu Hanifah memilih potongan tangan pencuri barang rampasan, dan tidak potongan pencuri barang curian jika pencuri pertama telah dipotong; jika yang pertama belum dipotong, yang kedua dipotong. Malik memilih potongan keduanya. asy-Syafi'i dan Ahmad: potongan tangan tidak wajib atas salah satu dari keduanya, yaitu bukan atas pencuri pencuri maupun perampok perampok (al-Ifshah 2/280).

Rukun ketiga: harta yang dicuri

Untuk menetapkan hadd, para ulama menuntut dari harta yang dicuri agar sah secara hukum, mencapai nishab dan berada di tempat simpan. Tuntutan pertama: berupa harta. Yang bukan harta tidak menimbulkan hadd atas pencurinya. Di atas dasar ini, mereka menelaah pencurian seorang anak merdeka.

Para ulama berselisih tentang orang yang mencuri anak merdeka: apakah hadd dikenakan, dan haruskah perhiasan yang dipakainya mencapai nishab? Ulama Hanafi, Syafi'i, Hanbali dalam madzhab, dan Ibnu al-Majisyun di kalangan ulama Maliki: orang yang mencuri anak kecil tidak dipotong, karena anak bukan harta, dan potongan tangan khusus pencurian harta yang sah secara hukum. Jika anak memakai perhiasan yang mencapai nishab, ulama Hanafi menurut tradisi lahiriah, ulama Syafi'i menurut pendapat paling tepat dan ulama Hanbali dalam madzhab: tidak ada potongan; pegangan anak tetap atas perhiasan yang dipakainya, sebagaimana anak yang ditemukan terlantar menyimpan apa yang ditemukan bersamanya; mencuri perhiasannya setara mencuri harta pemilik yang tidur di atasnya.

Abu Yusuf, ulama Syafi'i dalam sebuah pendapat dan ulama Hanbali dalam sebuah ucapan: ia dipotong jika perhiasan mencapai nishab, karena nilai perhiasan itu sendiri membentuk nishab penuh yang akan menimbulkan potongan jika ia mencurinya sendiri; demikian pula pada anak, dan yang dituju ialah perhiasan, bukan anak (al-Mabsuth 9/161, Tuhfat al-Fuqaha 3/154, Bada'i' as-Sana'i' 7/67, al-Hawi al-Kabir 13/304, al-Muhadzdzab 2/281, al-Bayan 12/469, Asna al-Mathalib 4/148-149, Mughni al-Muhtaj 5/483, al-Kafi 4/176, al-Furu' 6/124, al-Ifshah 2/275).

Jika ia mencuri budak yang tidak berbicara dan tidak memiliki daya nalar, Abu Hanifah memilih potongan: ia harta dalam segala segi, sifat kepemilikan berada di puncaknya dan ia tidak memiliki pegangan apa pun atas dirinya; rukun pencurian terwujud seperti dengan binatang, dan kemanusiaannya tidak membatalkan sifat hartanya: ia manusia dalam segala segi dan harta dalam segala segi, tanpa pertentangan di antara keduanya. Maka potongan tangan melekat pada pencuriannya sebagai harta, bukan sebagai manusia. Berbeda dengan budak yang berakal: meskipun harta dalam segala segi, ia dalam pegangannya sendiri, dan pegangan orang lain atas dirinya mustahil; maka rukun pencurian, yaitu pengambilan, tidak terwujud.

Dinukilkan dari Abu Yusuf tidak ada potongan: budak bukan harta murni; ia harta dari satu sisi dan manusia dari sisi lain; maka tempat pencurian hanya ditetapkan dari satu sisi dan bukan dari sisi lain, dan keraguan menghalangi penetapan: tidak ada potongan, seperti anak yang berakal (al-Mabsuth 9/161, Tuhfat al-Fuqaha 3/154, Bada'i' as-Sana'i' 7/67).

Ulama Maliki dalam madzhab dan ulama Hanbali dalam sebuah riwayat: orang yang mencuri anak merdeka, atau budak laki-laki maupun perempuan, di tempat simpannya dipotong; jika budak itu dewasa dan berlisan jelas, ia tidak dipotong; jika bisu atau gila, ia dipotong; baik nishab ada padanya maupun tidak, dan baik pencuri mengambil manfaat dari anak maupun orang gila atau tidak. Tempat simpan anak: berada di rumah keluarganya, atau ada di dekatnya orang yang melayani atau menjaganya; jika tidak, tidak ada potongan (at-Taj wal-Iklil 5/345, Syarah Mukhtasar Khalil 8/94, asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi 6/335, Tathbir al-Mukhtasar 5/363, al-Kafi 4/176, al-Furu' 6/124, al-Ifshah 2/275).

Untuk anak merdeka, persoalannya ialah yang terdahulu; adapun budak, Ibnu al-Mundzir menukilkan ijma': orang yang mencurinya tangannya dipotong. Ia berkata: mereka sepakat bahwa siapa pun yang mencuri budak kecil di tempat simpan terkena potongan tangan (al-Ijma' 614). asy-Syafi'i berkata: "Dan jika ia mencuri budak kecil tanpa daya nalar, atau bisu, di tempat simpan, ia dipotong; jika ia berakal, ia tidak dipotong." al-Qadhi al-Mawardi berkata: itu benar; keadaan budak yang dicuri tidak mungkin kecuali di tempat simpan atau di luar segala tempat simpan. Di luar segala tempat simpan: tidak ada potongan atas pencurinya, kecil maupun dewasa. Di tempat simpan, yaitu rumah berpintu tertutup atau kehadiran tuannya, keadaannya salah satu dari dua kasus: yang pertama, ia berakal dan berdaya nalar, membedakan perintah tuannya dari yang datang dari orang lain: tidak ada potongan atas pencurinya, karena ia mudah diperdaya dan tidak dapat dianggap dicuri; yang kedua, ia kecil atau bisu, tanpa daya nalar yang membedakan perintah tuannya: potongan atas pencurinya wajib, dan itu pendapat Abu Hanifah, Malik dan Muhammad. Abu Yusuf berkata: "Tidak ada potongan; orang yang tidak dipotong karena pencuriannya saat dewasa tidak dipotong saat kecil, seperti manusia merdeka." Ucapan itu keliru: ia binatang yang dimiliki, tanpa daya nalar, yang pencuriannya wajib menimbulkan potongan sebagaimana binatang (al-Hawi al-Kabir 13/302).

Imam Ibnu Qudamah berkata: jika ia mencuri budak kecil, potongan tangan wajib menurut mayoritas ahli ilmu. Ibnu al-Mundzir menukilkan ijma' semua yang ia ingat: al-Hasan, Malik, ath-Tsauri, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsur, Abu Hanifah dan Muhammad. Budak kecil yang pencuriannya menimbulkan potongan ialah yang tidak berdaya nalar; jika dewasa, pencurinya tidak dipotong, kecuali sedang tidur, gila atau bisu, tidak membedakan tuannya dari orang lain dalam ketaatan. Abu Yusuf: tidak dipotong pencuri budak, bahkan yang kecil; karena orang yang tidak dipotong karena pencuriannya saat dewasa tidak dipotong pula saat kecil, seperti manusia merdeka. Jawaban: ia telah mencuri harta yang dimiliki yang nilainya mencapai nishab, dan potongan wajib sebagaimana semua binatang; ia berbeda dengan manusia merdeka, yang bukan harta maupun kepemilikan.

Syarat kedua: harta memiliki nilai syar'i

Para ulama menuntut harta yang dicuri berupa harta yang sah secara hukum. Orang yang mencuri yang tidak bernilai dalam syariat: khamr, babi, bangkai, alat hiburan, salib, berhala, kitab-kitab terlarang: tidak dipotong, sepakat empat madzhab, baik khamr milik Muslim maupun dzimmi; ia bukan harta bagi kami: ia harta di kalangan mereka, bukan harta di kalangan kami. Dan yang harta dari satu sudut pandang dan bukan harta dari sudut lain, hukum minimumnya ialah menjadi syubhat yang menghilangkan hukuman pencuri, seperti orang yang berhubungan dengan budak perempuan yang ia miliki bersama orang lain. Muslim, oleh karena itu, dihukumi karena kepemilikan khamr dan diperintah membasuhnya atau menumpahkannya: orang yang mengambilnya hanyalah menyingkirkan tangannya dari yang harus disingkirkan, maka ia tidak dipotong. Tetapi ia wajib membayar harganya kepada dzimmi menurut ulama Hanafi dan Maliki; ulama Syafi'i dan Hanbali tidak membebankan pembayarannya, karena jaminan dan potongan hanya berkenaan dengan yang harganya halal (Ahkam al-Qur'an 4/77-78, al-Mabsuth 9/189, al-Mudawwanah al-Kubra 16/278, Syarah Mukhtasar Khalil 8/96, asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi 6/340, Tathbir al-Mukhtasar 5/638, al-Umm 6/147, Raudhah at-Thalibin 6/547, al-Mughni 9/114-115, Syarah az-Zarkasyi 3/131).

Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak ada potongan untuk barang terlarang maupun alat hiburan: bukan untuk pencurian barang terlarang seperti khamr, babi, bangkai dan sejenisnya, baik ia mencurinya dari Muslim maupun dzimmi; itu pendapat asy-Syafi'i, Abu Tsur dan ahli ra'yi. Dinukilkan dari 'Atha' bahwa pencuri khamr seorang dzimmi dipotong bahkan jika ia Muslim, karena itu harta bagi mereka, serupa pencurian dirham-dirham mereka.

Jawaban: itu barang terlarang pada dirinya, tidak dipotong karena pencuriannya, seperti babi; dan yang tidak dipotong karena pencurian harta seorang Muslim, tidak dipotong pula karena pencurian harta dzimmi, seperti bangkai dan darah. Dalil lawan runtuh dengan babi, yang tidak perlu diperhatikan: ukurannya hukum Islam, yang berlaku pada mereka tanpa hukum-hukum mereka sendiri ditimbang. Demikian pula perselisihan tentang salib yang nilainya, dengan komposisinya, mencapai nishab. Adapun alat hiburan, petik panjang (tunbur), seruling atau seruling kecil, tidak ada potongan karena pencuriannya meskipun nilainya terperinci mencapai nishab: itu pendapat Abu Hanifah. Para sahabat asy-Syafi'i: jika ia mencuri alat yang nilainya, setelah dibongkar, mencapai nishab, ia dipotong, jika tidak tidak; karena ia mencuri harta bernilai nishab, tanpa syubhat apa pun, di tempat simpan serupa miliknya, dan ia termasuk yang tangannya dipotong, seperti yang mencuri emas yang dipecah.

Jawaban baru: itu berdasarkan ijma' alat maksiat, tidak dipotong karena pencuriannya, seperti khamr; dan karena pencuri berhak merebutnya untuk merusaknya, yang menjadi syubhat yang menghalangi potongan, seperti haknya atas harta anaknya. Jika ia mencuri alat yang dihias perhiasan yang mencapai nishab, tidak ada pula potongan menurut penalaran Abu Bakar: hiasan dilekatkan pada yang tidak menimbulkan potongan dan menyerupai kayu dan tali. al-Qadhi Abu Ya'la memilih potongan, yang merupakan madzhab asy-Syafi'i: ia mencuri nishab di tempat simpannya, seperti objek yang diambil terpisah.

Bab: jika ia mencuri salib emas atau perak yang nilainya, tanpa terputus, mencapai nishab: al-Qadhi Abu Ya'la memilih tidak ada potongan, seperti Abu Hanifah; Abu al-Khaththab memilih potongan tangan pencuri, yang merupakan madzhab asy-Syafi'i. Perbedaan antara persoalan ini dan yang sebelumnya: pada yang sebelumnya, salib dapat dipecah sehingga tidak tersisa nilai pada nishab; di sini, memecah emas dan perak dengan cara apa pun tidak menurunkan nilainya di bawah nishab; emas dan perak memiliki substansi yang mendominasi kerajinan yang terlarang, dan pengerjaannya tenggelam di hadapan nilai bahan mereka, berbeda dengan alat-alat lain di mana pengerjaan mendominasi: penjualnya lalu menjual kerajinan terlarang, dan alat menyerupai wadah.

Jika ia mencuri wadah emas atau perak yang nilainya mencapai nishab saat pecah, potongan wajib: ia tidak terlarang secara ijma', dan nilainya tanpa kerajinan yang diperselisihkan mencapai nishab. Jika ia mencuri wadah yang disiapkan untuk membawa dan menyimpan khamr, potongan wajib: wadah tidak memiliki apa pun yang terlarang pada dirinya; yang menjadi haram ialah bentuk dan tujuannya; ia menyerupai orang yang mencuri pisau yang disiapkan untuk menyembelih babi, atau pedang yang disiapkan untuk merampas di jalan. Jika ia mencuri wadah berisi khamr, bernilai nishab: Abu al-Khaththab memilih potongan, yang merupakan madzhab asy-Syafi'i, karena ia mencuri nishab di tempat simpan serupa miliknya, tanpa syubhat apa pun; ulama Hanbali lainnya: tidak ada potongan, karena wadah mengikuti yang tidak menimbulkan potongan dan menyerupai pencurian barang yang dimiliki bersama dengan orang lain. Abu Ishaq bin Syaqalah menambahkan: jika ia mencuri karung atau wadah berisi air, tidak ada pula potongan.

Jika ia mencuri saputangan yang di tepinya dijahit dinar, dan ia mengetahuinya, potongan wajib; jika tidak mengetahuinya, tidak ada potongan: ia tidak menyasar pencurian dinar itu, seakan-akan itu hiasan pakaiannya. asy-Syafi'i memilih potongan: ia mencuri nishab, seperti orang yang mencuri tanpa mengetahui nilainya mencapai nishab. Perbedaannya: di sini ia mengetahui saputangan itu dan menyasar pencuriannya; dinar itu tidak ia kehendaki dan tidak disasarnya, dan tidak diimputasikan hadd atasnya untuk apa yang tidak ia ambil (al-Mughni 9/114-115, Syarah az-Zarkasyi 3/131).

Syarat ketiga: harta yang dicuri mencapai nishab

Fuqaha empat madzhab sepakat: harta yang dicuri harus mencapai nishab agar tangan-tangan dipotong; harta yang sedikit tidak menimbulkan potongan di kalangan mereka. Mereka berselisih tentang kadarnya: seperempat dinar, atau setara tiga dirhamnya, atau sepuluh dirham?

Ulama Maliki dan Hanbali dalam madzhab: nishab minimum pencurian ialah seperempat dinar emas murni dan ke atas, atau tiga dirham perak; berdasarkan hadis 'Aisyah (radhiyallahu 'anha) dari Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk seperempat dinar dan ke atas."

Diriwayatkan oleh Muslim (1684)

Serupa itu dari periwayatannya:

"Potonglah untuk seperempat dinar, dan jangan potong untuk apa yang di bawahnya; seperempat dinar saat itu bernilai tiga dirham, dan dinar dua belas dirham."

hadis lemah: diriwayatkan oleh imam Ahmad (24559) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (16941)

Jika ia mencuri selain emas dan perak, barang-barang misalnya, dinilai dengan padanannya; berdasarkan hadis Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma):

Nabi memotong tangan seorang pencuri yang mencuri perisai di beranda perempuan-perempuan, bernilai tiga dirham.

hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (4386) dan an-Nasa'i (4909)

Nabi memotong tangan untuk perisai bernilai tiga dirham.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (6795) dan Muslim (1686)

Itu menunjukkan bahwa ukurannya dirham setelah jumlah itu tercapai: dirham adalah asas nilai dalam harga-harga dan kompensasi harta yang rusak; maka pencurian harus dinilai dengan besaran yang melekat pada harta yang dicuri, yang asalnya emas. Penilaian dilakukan pada saat keluar dari tempat simpan, yaitu saat kewajiban, karena sebabnya ada di sana (al-Isyraf 'ala Naktat Masa'il al-Khilaf 4/452, 454 nomor 1759, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 236, at-Taj wal-Iklil 5/345-346, asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi 6/335-336, Tathbir al-Mukhtasar 5/363, al-Mughni 9/94, al-Kafi 4/175, Syarah az-Zarkasyi 3/122, al-Mubdi' 9/120, Kasyaf al-Qina' 6/167, Syarah Muntahal Iradat 6/236-237, Manar as-Sabil 3/336-337).

Ulama Hanbali dalam sebuah riwayat: barang-barang hanya dinilai dengan dirham, karena penilaian diperoleh dengan mereka dan bukan dengan emas: yang bernilai tiga dirham menimbulkan potongan tanpa mencapai seperempat dinar; yang bernilai kurang tidak menimbulkannya, bahkan seperempat dinar. Dari imam Ahmad: jika ia mencuri, di luar emas dan perak, yang bernilai seperempat dinar atau tiga dirham, ia dipotong: maka harta di luar mata uang dinilai dengan jumlah yang lebih rendah dari keduanya (al-Mughni 9/94, al-Kafi 4/175, Syarah az-Zarkasyi 3/122, al-Mubdi' 9/120).

Ulama Syafi'i: nishab minimum, di bawahnya tidak ada potongan, ialah seperempat dinar emas murni; berdasarkan hadis 'Aisyah (Muslim 1684). Di luar emas, dinilai dengan emas, karena emas asasnya: bahkan dirham dinilai dengan emas; jika nilai dalam dinar tidak diketahui, dinilai dengan dirham, lalu dirham dengan dinar; jika tidak ada dinar di tempat pencurian, dirujuk ke tempat terdekat yang memilikinya (al-Bayan 12/436-437, Raudhah at-Thalibin 6/541-542, an-Najm al-Wahhaj 9/150-151, Mughni al-Muhtaj 5/459, Nihayah al-Muhtaj 7/508).

Ulama Hanafi: nishab pencurian ialah sepuluh dirham, atau nilainya, tanpa terputus; baik sepuluh dirham itu milik satu pemilik maupun beberapa, jika berada di satu tempat simpan tanpa syubhat apa pun, potongan wajib; berdasarkan apa yang dinukilkan Abdullah bin Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) dari Nabi:

"Tidak ada potongan, kecuali untuk sepuluh dirham."

diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam al-Aushath (7142); hadis lemah: al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (6/422) bahwa sanadnya lemah

Dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma):

Rasulullah memotong tangan seorang laki-laki untuk perisai bernilai satu dinar, yaitu sepuluh dirham.

hadis syadz: diriwayatkan oleh Abu Dawud (4389)

Asal persoalan ini: hukuman hanya wajib mulai dari jumlah yang ditetapkan nash maupun ijma'; dan riwayat nash tidak tetap di bawah sepuluh, sedangkan ijma' tetap pada sepuluh: maka kami mengambil sepuluh, tanpa mengambil yang di bawahnya, karena tiadanya nash dan ijma'. Nilai harta yang dicuri harus sepuluh, dari saat pencurian hingga saat potongan: jika harga turun di antara keduanya, tidak ada potongan. Dan jika pencurian terjadi di suatu negeri dan perkara datang di hadapan hakim negeri lain, nilai harta yang dicuri harus mencapai nishab di kedua negeri (Ahkam al-Qur'an 4/64-65, al-Ikhtiyar 4/123, al-Jawharah an-Nayyirah 5/381-383, al-Lubab 2/321).

Syarat keempat: harta berada di tempat simpan (hirz)

Tempat simpan (hirz) ialah tempat harta yang dicuri disimpan: rumah, toko, punggung tunggangan, kapal; setiap tempat yang biasa dipakai manusia menyimpan hartanya, dan itu beragam menurut kebiasaan manusia (al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 236).

Fuqaha empat madzhab sepakat: syarat pencurian, untuk menetapkan hadd, harta harus diambil dari tempat simpan; berdasarkan hadis 'Amr bin Syu'aib, dari ayah dan kakeknya:

Seorang laki-laki dari suku Muzainah datang menemui Rasulullah dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang padang ternak di gunung?" Beliau bersabda: "Ia, dan yang menyerupainya, dengan hadd; tidak ada potongan dalam ternak, kecuali untuk apa yang dilindungi kandang malam dan mencapai harga perisai: saat itu tangan dipotong; yang di bawahnya menimbulkan kompensasi yang serupa dan hukuman cambuk." Ia bertanya: "Dan buah yang digantung?" Beliau bersabda: "Ia, dan yang menyerupainya, dengan hadd; tidak ada potongan dalam buah yang digantung, kecuali untuk apa yang dilindungi tempat penjemuran: apa yang diambil darinya dan mencapai harga perisai menimbulkan potongan; yang di bawahnya, kompensasi serupa dan hukuman cambuk."

hadis hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1710), at-Tirmidzi (1289), an-Nasa'i (4959), Ibnu Majah (2596) dan Ahmad (6683)

Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu menyingkirkan potongan tangan dalam ternak, kecuali apa yang dilindungi kandang malam, yaitu tempat ternak melewati malam, dan dalam buah yang digantung, kecuali apa yang dilindungi tempat penjemuran; padahal tidak ada perbedaan di antara kedua keadaan itu kecuali barang tersimpan di salah satu tempat dan tidak di yang lain: dalil bahwa tempat simpan adalah syarat potongan.

Dan karena rukun pencurian ialah pengambilan dengan berpura-pura tidak tahu; padahal mengambil di luar tempat simpan tidak menuntut penyembunyian apa pun, maka rukun tidak terwujud. Dan karena potongan tangan disyariatkan untuk melindungi harta para pemiliknya, dengan memotong kerakusan para pencuri atas harta manusia; padahal kerakusan hanya tertuju pada yang berat dalam hati: yang tidak disimpan tidak berat, pada biasanya, dalam hati; kerakusan tidak tertuju padanya, dan perlindungan dengan potongan tidak lagi bermakna. Karena itulah tidak ada pula potongan di bawah nishab, maupun untuk yang bukan harta sah yang layak disimpan (Bada'i' as-Sana'i' 7/73, al-Jawharah an-Nayyirah 5/384, al-Hawi al-Kabir 13/280, al-Muhadzdzab 2/277, al-Bayan 12/444).

Rukun keempat: pengambilan secara diam-diam

Para ulama sepakat: pengambilan harus dalam tersembunyi dan penyamaran. Orang yang merebut, menjarah, atau merampas bukan pencuri, dan tidak satu pun dari mereka dipotong di kalangan mereka semua; berdasarkan hadis Jabir (radhiyallahu 'anhu):

"Tidak ada potongan atas penjarah; orang yang menjarah ghanimah yang terkenal bukan golongan kami; tidak ada potongan atas pengkhianat."

hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (4391, 4392), an-Nasa'i (4973, 4974) dan Ahmad (15112)

"Tidak ada potongan atas pencuri cepat (mukhtalis)."

hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (4393); Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya (4457): "Tidak ada potongan atas penjarah, pencuri cepat maupun pengkhianat."

Di atas dasar ini, para ulama berijma': tidak ada potongan atas pengkhianat, pencuri cepat, penjarah maupun perampok, karena potongan wajib atas pencuri dan mereka bukan pencuri; dan pengambilan cepat itu bentuk rampasan dan penjarahan, yang pelakunya hanya menyembunyikan diri di awal gerakannya, berbeda dengan pencuri (Bada'i' as-Sana'i' 7/65, al-Bahr ar-Ra'iq 5/60, Raudhah at-Thalibin 6/567, Nihayah al-Muhtaj 7/507).

Imam Ibnu al-Mundzir: mereka sepakat tiadanya potongan untuk pencuri cepat; Iyas bin Mu'awiyah menyendiri dengan memilih potongan. Mereka juga sepakat tiadanya potongan untuk pengkhianat (al-Ijma' 618-619). Ibnu Abdil Barr: ahli ilmu berijma': pengambilan cepat dan pengkhianatan tidak menimbulkan potongan; ia tidak mengetahui siapa pun selain Iyas bin Mu'awiyah yang mewajibkannya; semua ahli ilmu lainnya tidak memandangnya (al-Istidzkar 7/565). Dan ia menambahkan: mereka sepakat tidak ada potongan atas perampok, maupun yang mengambil dengan paksa dan kekerasan, kecuali jika ia penjahat di jalan raya, bersenjata, menyebar teror di jalanan: statusnya saat itu ialah status muharib, yang telah disebutkan (al-Istidzkar 7/566, 7/568).

Imam Ibnu Rusyd: mereka sepakat bahwa pengkhianatan maupun pengambilan cepat tidak menimbulkan potongan, kecuali Iyas bin Mu'awiyah; dan serupa itu, perampok dan yang mengambil dengan kekerasan dominan tidak dipotong, kecuali penjahat bersenjata yang menakutkan jalanan: saat itu ia memiliki status muharib (Bidayah al-Mujtahid 2/334).

Imam Ibnu al-'Arabi, ulama Maliki: umat berijma': tidak ada potongan atas pencuri cepat maupun penjarah, karena tidak ada tempat simpan yang dipaksakan; yang tidak memaksa tempat simpan, tidak ada yang mewajibkan potongan atasnya (Ahkam al-Qur'an 2/111). Imam Ibnu Hubairah: mereka sepakat: meskipun besarnya kejahatan dan dosa mereka, tidak ada potongan atas salah satu dari mereka (al-Ifshah 2/285).

Imam Ibnu Hazm: pencuri cepat termasuk dua kasus: atau ia merebut harta terang-terangan tanpa bersembunyi dari manusia, dan semua sepakat ia bukan pencuri dan tidak dipotong; atau ia melakukannya dengan bersembunyi dari semua yang hadir, dan lawan-lawan kami sendiri sepakat dengan kami bahwa ia pencuri dan potongan wajib atasnya (al-Muhalla 11/326). Imam Ibnu Qudamah: orang yang merebut atau mengalihkan diam-diam bukan pencuri dan tidak dipotong, menurut siapa pun yang kami kenal, kecuali Iyas bin Mu'awiyah, yang berkata: "Aku memotong pencuri cepat; ia menyembunyikan pengambilannya, maka ia pencuri"; ahli fikih dan fatwa di kalangan ulama kota-kota besar menentangnya (al-Mughni 9/93).

Definisi-definisi. Penjarah: yang mengambil terang-terangan, dengan kekuatan, di kota maupun desa (asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi 6/351, Hasyiyat as-Sawi 10/303, al-Bahr ar-Ra'iq 5/60). Pencuri cepat: yang mengangkat harta di hadapan pemiliknya, pada saat kelalaian, lalu cepat-cepat kabur terang-terangan, baik datang diam-diam maupun terang-terangan (al-Bahr ar-Ra'iq 5/60, Raudhah at-Thalibin 6/576). Definisi lain: yang mengangkat harta tanpa paksaan dengan mengandalkan kabur; itu, menurut sebuah pendapat, dalam kelalaian pemiliknya; menurut pendapat lain, di depan matanya, dan itu yang benar (Tahrir alfazh at-Tanbih hlm. 327). Perbedaannya: penjarah mengandalkan kekuatannya dan mengambil terbuka, dengan tenang dan pasti; pencuri cepat menyasar kabur dan mengambil terbuka, tetapi cepat dan dengan takut; pencurian sendiri dilakukan dalam tersembunyi (Raudhah at-Thalibin 6/567, Hasyiyat al-Labadi hlm. 402). Pengkhianatan: mengambil yang ada di tangannya sebagai titipan amanah: tamu yang ditempati, peminjam tanpa bunga, penitip, pekerja bergaji, sekutu (al-Bahr ar-Ra'iq 5/60, al-Kafi Ibnu Abdil Barr 578).

Syarat ketiga: pengetahuan bahwa pencurian haram

Ulama Syafi'i dan Hanbali menetapkannya secara eksplisit, dan itulah yang tersirat dari ucapan ulama Hanafi dan Maliki: di antara syarat potongan, pencuri mengetahui bahwa pencurian haram. Sesungguhnya tidak mengetahui keharaman itu adalah syubhat, dan hukuman menjauhi syubhat sejauh mungkin; Umar, Utsman dan Ali (radhiyallahu 'anhum) berkata: "Tidak ada hadd, kecuali atas orang yang mengetahuinya." Tetapi dakwaan tidak mengetahui keharaman tidak diterima dari orang yang besar di kalangan kaum Muslimin (Mughni al-Muhtaj 5/485, Kasyaf al-Qina' 6/165, Syarah Muntahal Iradat 6/233). Lembar merujuk untuk rinciannya ke kitab zina, pada bab syarat-syarat yang sama.

Syarat keempat: niat mencuri

Fuqaha Maliki dan Syafi'i menetapkannya secara eksplisit, dan itulah yang tersirat dari ucapan ulama Hanafi dan Hanbali: syarat potongan ialah pencuri berniat mencuri, dan yang ia ambil bukan miliknya: itu harta yang dimiliki orang lain, diambil tanpa tahu maupun kehendak pemiliknya. Maka tidak ada potongan atas orang yang mengambil harta dengan mengira halal atau terlantar (al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 236, al-Bayan 12/434, Kasyaf al-Qina' 6/165).

Syarat kelima: ketiadaan darurat (pencurian pada tahun kelaparan)

Keumuman fuqaha, Hanafi, Maliki, Syafi'i (dengan rincian di kalangan mereka) dan Hanbali, menetapkannya: di antara syarat potongan, pencuri tidak dipaksa mencuri karena lapar. Ibnu Juzaiy menulis: ia tidak dipaksa mencuri karena lapar (al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 235, Syarah az-Zarqani 4/192).

Ulama Hanafi: tidak ada potongan saat darurat, dan tidak pada tahun kekeringan, karena darurat membolehkan mengambil harta orang lain sesuai kebutuhan, yang menghalangi potongan. Makhul menukilkan bahwa Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: "Tidak ada potongan dalam lapar orang yang terpaksa." al-Hasan menukilkan dari seorang laki-laki: "Aku melihat dua orang membawa daging yang dibungkus; aku pergi bersama mereka kepada Umar (radhiyallahu 'anhu). Pemilik daging berkata: kami memiliki unta betina bunting yang kami tunggu sebagaimana menunggu musim semi, dan aku mendapati kedua orang ini sedang menyembelihnya. Umar berkata: apakah dua unta betina bunting berumur empat tahun cukup bagimu? Kami tidak memotong untuk mayang pinang, dan tidak pada tahun kekeringan." Memang saat itu tahun kekeringan. Unta betina bunting sepuluh bulan, mendekati melahirkan, adalah yang paling berharga bagi pemiliknya: mereka menunggu limpah susunya sebagaimana menunggu musim semi. Kata "mayang": sebagian menukilkan "daging"; yang paling masyhur ialah mayang pinang: maksudnya tiadanya potongan pada tahun kekeringan, karena darurat dan lapar (al-Mabsuth 9/140, Syarah Fath al-Qadir 5/367, al-Bahr ar-Ra'iq 5/58).

Ulama Syafi'i merinci: jika seorang pencuri mencuri makanan pada tahun kelaparan, dua kasus: jika makanan itu ada, walau mahal, potongan wajib: yang ada tidak dapat diambil tanpa izin pemiliknya, seperti makanan di luar kelaparan. Jika makanan tidak ada, tidak ada potongan atas orang yang mencurinya untuk dimakan: Umar berkata "tidak ada potongan pada tahun kelaparan", dan "tidak ada potongan pada tahun kekeringan", tahun kekeringan dinamai dengan nama itu. Marwan, adapun ia: dibawa kepadanya seorang pencuri dan ia tidak memotongnya, berkata: "tampaknya ia terpaksa mengambilnya"; karena orang yang terpaksa pada makanan orang lain dapat mengambilnya dan melawan pemiliknya: pencuri ini terpaksa, maka ia tidak dipotong (al-Bayan 12/480).

Syaikh Zakariyya al-Anshari merinci: dipotong untuk pencurian makanan saat kelaparan jika makanan itu ada, walau langka dan harganya tinggi, dan jika pencuri mampu membelinya; jika langka hingga tidak ditemukan dan ia tidak mampu, tidak ada potongan: ia seperti orang terpaksa. Di atas bacaan ini ditafsirkan ucapan Umar: "Tidak ada potongan pada tahun kelaparan", baik ia mengambil sesuai kebutuhannya maupun melewatinya: dibolehkan baginya memaksa tempat simpan untuk menyelamatkan nyawanya, sebagaimana dinyatakan ar-Ruyani (Asna al-Mathalib 4/146).

Imam Ibnu Qudamah: Ahmad berkata: tidak ada potongan pada masa kelaparan: orang yang terdesak yang mencuri untuk dimakan tidak dipotong, karena ia seperti orang terpaksa. al-Jauzajani menukilkan dari Umar: "Tidak ada potongan pada tahun kekeringan." Ia memberitahu Ahmad, yang berkata: "Ya, demi Umar: aku tidak memotong jika kebutuhan mendorongnya dan manusia dalam penderitaan dan kelaparan." al-Auza'i berkata serupa. Ucapan ini berkenaan dengan yang tidak menemukan apa untuk dibeli, maupun apa untuk dibayar: ia memiliki syubhat yang membolehkan mengambil makanannya, atau apa untuk membelinya. Dinukilkan dari Umar: "Para budak Hathib bin Abi Balta'ah menyembelih unta betina milik seorang laki-laki Muzainah; Umar memerintahkan memotong tangan mereka, lalu berkata kepada Hathib: aku melihat engkau membiarkan mereka lapar; ia menghilangkan potongan tangan mereka karena menduga ia membiarkan mereka lapar." Orang yang menemukan makanan, atau apa untuk membeli yang akan dimakannya, dipotong walau harganya tinggi: al-qadhi menyebutkannya, dan itu madzhab asy-Syafi'i (al-Mughni 9/118, al-Kafi 4/181).

Imam Ibnu al-Qayyim menyebut contoh ketiga: "Umar bin al-Khaththab menghilangkan potongan tangan pencuri pada tahun kelaparan." Ibnu Hudair menukilkan dari Umar: "Tangan tidak dipotong untuk mayang pinang, dan tidak pada tahun kekeringan." as-Sa'di bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang hadis ini: "Mayang pinang, itu pohon pinang; tahun kekeringan, itu kelaparan. Engkau memegangnya?" Ia menjawab: "Ya, demi Umar." Jika seseorang mencuri saat kelaparan, engkau tidak memotongnya? Ia menjawab: "Tidak, jika kebutuhan memaksanya dan manusia dalam kelaparan dan penderitaan." Riwayat budak-budak Hathib searah dengan itu: mereka mencuri unta betina dari seorang laki-laki Muzainah dan mengaku; Umar memanggil Abdurrahman bin Hathib dan berkata kepadanya: "Pergilah potong tangan mereka." Ketika ia berangkat bersama mereka, Umar memanggil mereka kembali dan berkata: "Demi Allah, jika aku tidak tahu bahwa kalian mempekerjakan mereka dan membiarkan mereka lapar hingga, jika salah satu dari mereka memakan apa yang Allah haramkan baginya, itu menjadi halal baginya, niscaya aku memotong tangan mereka. Dan demi Allah, jika aku tidak melakukannya, niscaya aku mendendamu dengan dendam yang menyakitkan. Wahai orang Muzainah, dengan harga berapa engkau mau untamu? Empat ratus. Pergilah berilah ia delapan ratus." (diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' 2905)

Ahmad sepakat dengan Umar pada kedua bab dalam persolan Isma'il bin Sa'id asy-Syalanji, yang dijelaskan as-Sa'di dalam kitab bernama al-Mutarjam: ditanya tentang laki-laki yang membawa buah sejak tandannya, Ahmad berkata: "Harganya dua kali, dan hukuman cambuk"; dan: "Semua yang kita hilangkan hadd maupun qishashnya, kita beratkan di atas mereka dendamnya." Ahmad dengan demikian sepakat dengan al-Auza'i tentang hilangnya potongan tangan pada masa kelaparan: itu qiyas murni, sesuai kaidah-kaidah syariat; pada tahun kelaparan, memang, darurat mendominasi manusia, dan pencuri nyaris lolos dari paksaan yang mendorongnya pada apa yang menyubsistansi napasnya; wajib atas pemilik memberitahukannya, dengan harga maupun gratis, tentang itu mereka berselisih; yang benar ialah kewajiban melakukannya gratis: solidaritas dan kewajiban menghidupi wajib dengan adanya kemampuan, dan memberi dengan tulus memaksa di hadapan darurat kebutuhan. Itu syubhat kuat yang menghilangkan potongan tangan orang terdesak, lebih kuat daripada banyak syubhat yang dinukilkan banyak fuqaha.

Dan ketika engkau membandingkan syubhat ini dengan yang mereka sebutkan, perbedaannya tampak: di mana syubhat bahwa harta yang dicuri termasuk yang cepat rusak, atau bahwa asalnya kehalalan seperti air, syubhat potongan tangan untuknya sekali saja, syubhat dakwaan kepemilikan tanpa bukti, syubhat rusaknya harta di tempat simpan oleh binatang maupun haid, syubhat berkurangnya nilainya di tempat simpan oleh penyembelihan atau pembakaran lalu keluarnya, dan syubhat-syubhat lain yang sangat lemah, di hadapan syubhat kuat ini, apalagi orang terdesak dibolehkan memaksa pemilik memberinya apa yang menyubsistansi napasnya? Tahun kelaparan melipatgandakan kebutuhan dan orang-orang terpaksa, dan tidak lagi dapat dibedakan yang tidak berkebutuhan dari yang mencuri tanpa kebutuhan: orang yang layak hukuman menjadi serupa yang tidak layaknya, dan hukuman dihilangkan. Tetapi segera setelah tampak bahwa pencuri tidak berkebutuhan dan tidak membutuhkan pencurian, ia dipotong (I'lam al-Muwaqqi'in 3/10, 3/12).

Syarat keenam: ketiadaan hubungan kerabat antara pencuri dan korban

Pencuri dapat menjadi orang tua (ascendant) korban, anak keturunannya, kerabat dengan ikatan lain, atau suami maupun istrinya: setiap keadaan memiliki statusnya. Lembar membahas di sini kasus pertama: pencurian orang tua atas kemanfaatan keturunan.

Fuqaha empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, sepakat: tidak ada potongan atas kerabat, seberapa tinggi pun, yang mencuri harta anaknya, seberapa jauh pun; baik itu ayah maupun ibu, kakek maupun nenek, dari pihak ayah maupun ibu.

Imam Ibnu Abdil Barr: mayoritas berijma': tidak ada potongan untuk apa yang ia curi dari harta anaknya (al-Istidzkar 7/525). Imam al-Mawardi: tidak ada potongan atas orang yang mencuri harta salah satu orang tuanya, seberapa tinggi pun: bapa, ibu, kakek dan nenek, maupun harta salah satu keturunannya, seberapa jauh pun: anak laki-laki, perempuan, cucu laki-laki dan perempuan; itu pendapat mayoritas fuqaha (al-Hawi al-Kabir 13/347-348). Imam Ibnu Rusyd: ijma' mereka: tidak ada potongan untuk apa yang ia curi dari harta anaknya (Bidayah al-Mujtahid 2/325). Imam Ibnu Hubairah: mereka sepakat: orang tua, seberapa tinggi pun, tidak dipotong untuk apa yang mereka curi dari harta anak-anak mereka (al-Ifshah 2/278). Imam Ibnu Qudamah: kerabat tidak dipotong karena pencurian harta anaknya, seberapa jauh pun: ayah, ibu, anak laki-laki, perempuan, kakek dan nenek, dari pihak ayah dan ibu; itu pendapat mayoritas ahli ilmu: Malik, ath-Tsauri, asy-Syafi'i dan ahli ra'yi (al-Mughni 9/116).

Syarat ketujuh: ketiadaan syubhat hak atas harta yang dicuri

Para ulama menuntut, untuk potongan tangan, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan maupun hak apa pun atas harta yang dicuri. Melekat pada syarat ini pencurian harta sekutu, waqf, baitul mal kaum Muslimin, maupun pengambilan oleh kreditur atas haknya terhadap debiturnya (kasus-kasus dirinci pada bagian-bagian halaman ini yang dikhususkan untuknya). Kasus pertama di sini: sekutu yang mencuri harta kongsi.

Ulama Hanafi, Syafi'i menurut pendapat paling lahir, dan Hanbali: sekutu tidak dipotong jika ia mencuri harta yang di dalamnya ada bagian kecilnya, walau sekecil apa pun, seperti harta syirkah: setiap bagian mengandung syubhat, karena setiap bagian tidak terbagi di antara mereka; harta itu tidak tersingkirkan darinya; dan karena ayah tidak dipotong atas harta anaknya karena syubhat, tiadanya potongan untuk sekutu lebih didahulukan lagi (al-Jawharah an-Nayyirah 5/396, al-Lubab 2/328, al-Bayan 12/471-472, an-Najm al-Wahhaj 9/158, Mughni al-Muhtaj 5/465, Kasyaf al-Qina' 6/180, Syarah Muntahal Iradat 6/251).

Ulama Syafi'i bertentangan dengan pendapat paling lahir: ia dipotong, karena harta sekutunya tidak mengandung syubhat apa pun baginya (al-Bayan 12/471-472, an-Najm al-Wahhaj 9/158, Mughni al-Muhtaj 5/465).

Ulama Maliki: di antara syarat potongan ialah harta yang dicuri telah diambil dari seseorang yang kepemilikannya sempurna, tanpa pencuri memiliki bagian maupun syubhat kuat apa pun di dalamnya. Menurut itu, sekutu yang mencuri harta kongsi tanpa tersingkirkan darinya, tangannya beredar di situ bersama tangannya sekutunya, tidak dipotong. Sekutu hanya dipotong jika dua syarat terkumpul. Pertama: harta kongsi tersingkirkan darinya jika ia tidak berhak mengurusnya, dengan menitipkannya pada pihak ketiga, atau menyimpannya di tangan orang lain untuk penjagaan; jika tidak ia seperti harta yang tidak tersingkirkan; atau dengan mengunci tempatnya dan meninggalkan kuncinya pada pihak ketiga; dan kunci yang ditinggalkan pada salah satu dari keduanya untuk penjagaan bernilai kunci yang ditinggalkan pada pihak ketiga. Kedua: ia mencuri melampaui haknya nishab dari keseluruhan harta kongsi, diambil dan tersisa, jika harta itu fungsional (mengganti): total harta bernilai dua belas dirham dan ia mencuri sembilan; bagiannya, secara setara, enam; ia mengambil melampaui haknya tiga dirham, yang membentuk nishab: itu teks Malik dan lahiriah al-Mudawwanah. Asyhab, Ibnu al-Majisyun dan Asbagh: jika ia mencuri enam dirham dari keseluruhan, ia dipotong.

Jika hartanya tidak mengganti (bukan fungsi), ukurannya ada di dalam apa yang ia curi nishab melampaui haknya, bukan di keseluruhan harta: kongsi itu berkenaan dengan barang-barang, kitab-kitab yang keseluruhannya bernilai dua belas; ia mencuri sebuah kitab tertentu bernilai enam: ia dipotong, karena haknya hanya separuh, dan ia mencuri melampaui haknya satu nishab. Perbedaan antara yang mengganti dan tidak mengganti: pada yang mengganti, nishab yang dicuri melampaui haknya dihitung dalam seluruh harta yang tidak terbagi, diambil dan tersisa; pada yang tidak mengganti, hanya dalam yang dicuri; karena yang tidak mengganti tidak memungkinkannya mengambil bagiannya kecuali dengan relaannya sekutunya, kebiasaan berbeda dari barang ke barang: yang ia curi sebagian bagiannya dan sebagian milik sekutunya, dan sisanya serupa. Yang mengganti, memungkinkannya mengambil bagiannya bahkan jika sekutunya menolak, kebiasaan biasanya tidak berbeda: maka yang ia ambil dan yang tersisa tidak terbagi di antara keduanya. Menurut itu, jika ia tidak tersingkirkan dari harta, atau tersingkirkan tetapi mencuri di bawah haknya, atau melampauinya tetapi di bawah seperempat dinar atau tiga dirham, tidak ada potongan (at-Taj wal-Iklil 5/350, Syarah Mukhtasar Khalil 8/96-97, asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasuqi 6/340-341, Tathbir al-Mukhtasar 5/369-370).

Catatan praktis

Syarat-syarat ini menjelaskan mengapa hadd pencurian, dalam sejarah fikih, begitu jarang diterapkan: tingginya standar pembuktian, nishab, tempat simpan, niat, ketiadaan syubhat dan darurat menutup jalan hukuman lebih daripada membukanya. Setiap madzhab menetapkan syarat-syarat ini dengan daftar dan dalilnya sendiri; atribusi-atribusi yang dinukilkan di sini adalah milik lembar-lembar mawsu'ah, untuk diverifikasi dalam sumber-sumber yang disebut.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi