Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Kesaksian (Syahadah) > Syarat-syarat orang yang kesaksiannya diterima
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Dalam hukum pembuktian Islam (bainah), seorang saksi harus memenuhi beberapa syarat kelayakan agar kesaksiannya diterima di hadapan hakim. Bab ini terlebih dahulu mengkaji syarat beragama Islam ketika bersaksi terhadap seorang muslim, kemudian diterimanya kesaksian non-muslim sesama mereka, selanjutnya syarat merdeka (bukan hamba), balig, sehat akal dan kuat ingatan, adil ('adalah), serta fasih berbicara. Untuk masing-masing, pendapat empat madzhab dipaparkan beserta dalil Al-Qur'an, dalil sunnah, dan dalil akalnya, serta rujukan kepada otoritas-otoritas klasik.