Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Kesaksian (Syahadah) > Tingkatan kesaksian dan jumlah yang disyaratkan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Nishab kesaksian, yaitu jumlah dan jenis saksi yang disyaratkan untuk menetapkan suatu hak, berbeda-beda sesuai sifat hak yang dipersoalkan: empat saksi laki-laki untuk zina, dua saksi laki-laki untuk had-had lainnya dan qishash, satu laki-laki dan dua perempuan untuk utang-utang dan harta benda, dan kesaksian perempuan sendirian untuk hal-hal yang tidak dilihat laki-laki, seperti persalinan atau penyusuan. Tradisi fiqh juga memutuskan kasus-kasus rumit: kesaksian zina yang jumlahnya tidak lengkap, putusan dengan satu saksi dan satu sumpah, lafaz yang dilantunkan untuk menyerahkan kesaksian, dan kesaksian atas kesaksian. Lembar-lembar berikut menampilkan pendapat-pendapat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) beserta dalil-dalil ayatnya, hadis-hadisnya, dan rujukan-rujukan klasiknya.