Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengakuan (iqrar): rukun, syarat, dan hukum > Penerima pengakuan dan objek pengakuannya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini melanjutkan kajian syarat-syarat sahnya pengakuan (iqrar) dalam hukum Islam, dengan fokus pada penerima pengakuan (al-muqarr lahu) dan objeknya (al-muqarr bih). Kedudukan empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, diuraikan di sana dengan rujukan-rujukan klasiknya. Termasuk yang dibahas adalah kesungguhan yang dituntut dari yang mengaku, kecakapan penerima, kasus janin dan orang yang telah wafat, serta penilaian nilai yang disebut kecil atau besar.
Menurut satu pendapat, imam menyimpan barang itu hingga pemiliknya muncul, karena dengan pengakuan itu ia telah keluar dari kepemilikan yang mengaku tanpa masuk ke kepemilikan penerima, sebab keduanya sama-sama menyangkal barang itu miliknya: ia saat itu seperti harta hilang.
Jika penerima kembali dan menegaskan yang mengaku atas apa yang ia akukan, penarikannya tidak diterima, karena ia membantah dirinya sendiri. Sebaliknya, jika yang mengaku yang kembali dan menuntut barang itu untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, itu dikabulkan, karena barang ada di tangannya dan tidak ada tuntutan bersaing yang menentangnya. Setelah tuntutan yang mengaku untuk dirinya maupun untuk orang lain, penerima tidak lagi dapat mendahului kembali pada tuntutannya; demikian pula jika kembalinya pada tuntutannya terjadi sebelum tuntutan yang mengaku untuk dirinya maupun untuk orang lain, karena ia membantah dirinya sendiri (al-Kafi 4/573; Syarah Muntaha al-Iradat 6/728; Matalib Uli an-Nuha 6/665; Manar as-Sabil 3/533).
Para ahli hukum Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menuntut penerima pengakuan diketahui dan tertentu, bukan tidak diketahui.
Ulama Hanafi berkata: dituntut penerima tidak bernoda ketidaktahuan yang mencolok; ketidaktahuan ringan tidak menghalangi sahnya pengakuan. Contoh: jika seseorang mengaku bahwa harta ini milik seorang laki-laki, sambil menunjuk sebuah harta tertentu yang ia pegang di tangan, atau ia menyatakan harta ini milik salah seorang penduduk suatu kota yang penduduknya tidak terhingga, pengakuannya tidak sah.
Tetapi jika ia berkata harta ini milik salah satu dari dua laki-laki ini, atau salah seorang penduduk suatu kawasan yang jumlahnya terbatas, pengakuannya sah.
Jika pengakuan terjadi dalam kondisi yang digambarkan (harta ini milik salah satu dari dua laki-laki ini), kedua laki-laki itu, jika sepakat, berhak mengambil harta itu dan menjadi pemilik bersama setelah mengambilnya, secara syirkah. Jika mereka berselisih, masing-masing boleh meminta si pengaku bersumpah harta itu bukan miliknya. Jika si pengaku menolak bersumpah bagi keduanya, harta tetap syirk di antara mereka; jika ia menolak bersumpah bagi salah satunya, harta menjadi milik penuh yang sumpahnya ia tolak; dan jika ia bersumpah bagi keduanya, si pengaku terlepas dari kedua tuntutan mereka dan harta tetap di tangannya (al-Mabsuth 19/55; al-Ikhtiyar 2/154; Tabyin al-Haqa'iq 5/4; al-Jawharah an-Nairah 3/275; Durrar al-Hukkam, Syarah Majallat al-Ahkam 4/78-79; al-Fatawa al-Hindiyya 4/171; adh-Dhurr al-Mukhtar 5/591).
Ulama Syafi'i berkata: dituntut penerima ditentukan sejauh dapat dituntut, seperti dalam lafaz "aku berutang kepadamu sebuah harta untuk salah satu dari sepuluh laki-laki ini", berlawanan dengan "aku berutang kepadamu seribu dirham untuk seseorang dari kota ini", kecuali orang-orang itu terhingga dan dapat diidentifikasi. Jika salah satu dari sepuluh laki-laki itu berkata: "aku yang dimaksud, engkau berutang seribu padaku", si pengaku dipercaya dengan sumpahnya. Jika ia mengaku untuk seseorang tertentu tetapi tidak diketahui, dengan berkata: "aku memiliki sebuah harta yang pemiliknya tidak aku ketahui, untuk seseorang dari penduduk kota", harta itu dicabut darinya, maksudnya kepala baitul mal menyitanya, karena itu pengakuan atas harta hilang yang milik baitul mal; demikian halnya jika si pengaku telah putus asa mengidentifikasi pemiliknya.
Pendapat paling tepat adalah membatasi kasus ini pada keadaan ia tidak menyatakan tuntutan lain dan tidak ada indikasi apa pun menunjukkan barang itu barang temuan (luqthah) (Tuhfat al-Muhtaj 6/584-585).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: "penyebutan penerima adalah salah satu syarat sahnya pengakuan" (al-Mughni 5/9).
Ulama Hanafi berkata: kesungguhan adalah syarat pengakuan; maka pengakuan yang diucapkan dengan candaan atau hinaan tidak sah. Contoh: jika seseorang berkata kepada orang lain: "engkau berutang sepuluh dinar padaku", dan yang lain menjawabnya dengan candaan: "ya", atau: "ambil sakumu dan pungut", itu bukan pengakuan.
Demikian pula, jika seseorang berkata kepada orang lain: "serahkan sepuluh dinar yang engkau berutang padaku", dan yang lain menjawab dengan candaan: "engkau akan segera memperolehnya", itu bukan pengakuan. Tetapi jika seseorang berkata kepada orang lain: "engkau berutang barang ini padaku", dan yang itu menjawab dengan candaan: "ya, bagus", itu pengakuan dan ia ditanggungkan akibatnya.
Jika si pengaku mengaku pengakuannya adalah candaan padahal penerima mengakui ia sungguh-sungguh, dan keduanya berselisih, si pengaku tidak dipercaya atas dugaan candaannya tanpa bukti: dugaan candaan sederhana tidak diterima, dan indikasi anggukan kepala tidak ditetapkan.
Jika si pengaku tidak dapat membuktikan candaan, penerima dipercaya setelah bersumpah ia tidak tahu pengakuan itu adalah candaan (Durrar al-Hukkam 4/81; Hasyiyat Ibnu Abidin 8/114).
Ahli hukum empat madzhab sepakat: dituntut penerima pengakuan mampu menerima manfaat objeknya, karena pengakuan saat itu menemukan tempat penerapannya dan kejujuran (yang mengaku) terbayang. Jika seseorang berkata: "aku berutang barang ini kepada binatang pikul ini, atau binatang pikul si fulan, atau batu ini", itu perkataan sia-sia, karena ia tidak mampu menerima manfaatnya: ia tidak dapat dimiliki baik saat ini maupun kelak, dan tidak terbayang ia memperoleh sebab kepemilikan seperti jual beli maupun lainnya.
Demikian halnya ketika ia milik seseorang. Tetapi jika ia mengaku untuk kuda-kuda yang dibiarkan bebas maupun untuk sebuah masjid, pengakuan sah menurut ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, dan ditakwilkan berasal dari hasil waqf yang diwakafkan atas mereka maupun wasiat demi mereka (al-Mabsuth karya asy-Syaibani 8/197; Syarah Mukhtasar Khalil 6/87; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/85-86; an-Najm al-Wahhaj 5/89-90; Mughni al-Muhtaj 3/231; Tuhfat al-Muhtaj 6/586-588; al-Mughni 5/89; al-Mubdi' 10/308; al-Insaf 12/145-146; Kasyaf al-Qina' 6/581).
Ulama Syafi'i menambahkan: jika ia berkata: "karenanya aku berutang barang ini kepada pemiliknya", pengakuan wajib, karena ia mengaku untuk pemiliknya, bukan untuk binatangnya. "Sebab" itu berupa luka yang ia timbulkan padanya, maupun memperoleh manfaat darinya melalui sewa maupun penggesaan, dan objek pengakuan saat itu menjadi hak milik pemilik binatang pada saat pengakuan. Jika ia tidak berkata "kepada pemiliknya" dan hanya berkata "karenanya", objek pengakuan tidak tentu wajib kepada pemiliknya saat itu: ia ditanya dan dihakimi sesuai pernyataannya, karena bisa jadi objek itu wajib kepada selain pemiliknya, seperti ketika seekor binatang yang berada di tangan si pengaku telah merusak harta seseorang (an-Najm al-Wahhaj 5/89-90; Mughni al-Muhtaj 3/231; Tuhfat al-Muhtaj 6/586-588).
Adapun ulama Hanbali berkata: jika ia mengaku sesuatu untuk seekor binatang, pengakuan tidak sah, karena ia tidak memiliki dan tidak mampu memiliki. Jika ia berkata: "aku berutang seribu dirham padamu karena binatang ini", ia tidak, menurut pendapat paling shahih madzhab, mengaku untuk siapa pun, karena penyebutan penerima adalah salah satu syarat sahnya pengakuan. Tetapi jika ia berkata: "kepada pemiliknya, atau kepada Zaid, aku berutang seribu dirham karenanya", pengakuan sah.
Menurut satu pendapat yang ditetapkan al-Mardawi dan lainnya, pengakuan semacam itu sah dan setara lafaz "karenanya". Jika ia berkata: "aku berutang barang ini padamu karena janin binatang ini", pengakuannya tidak sah, karena tidak bisa dijadikan berutang sebuah barang karena janin, kecuali janin itu digugurkan dalam keadaan mati dan pemiliknya menuntut kerugian berasal darinya: apa yang diakui si pengaku saat itu mengikatnya.
Jika ia mengaku untuk sebuah masjid, pemakaman, jalan maupun yang semisalnya, seperti jembatan atau tempat minum, pengakuan sah, sekalipun ia tidak menyebut sebab seperti hasil waqf maupun wasiat, karena itu pengakuan orang yang berkepentingan atas kehendaknya sendiri: ia terikat dengannya seakan-akan telah menetapkan sebabnya, dan itu bermanfaat bagi kepentingan-kepentingan mereka.
Adapun pengakuan untuk sebuah rumah maupun yang semisalnya hanya sah dengan penyebutan sebab, seperti penggesaan maupun sewa, karena sedekah kebanyakan tidak menyangkut rumah, berbeda dengan masjid dan yang semisalnya (al-Mughni 5/89; al-Mubdi' 10/308; al-Insaf 12/145-146; Kasyaf al-Qina' 6/581).
Ahli hukum empat madzhab menegaskan: ketika yang mengaku mengaku untuk janin yang ada sebuah harta dengan mengatribusikannya kepada warisan maupun wasiat, pengakuan sah, karena ucapannya terbayang dan lawannya dalam hal ini adalah wali janin.
Mereka berbeda pendapat jika ia membiarkan pengakuan itu tidak diatribusikan: sah atau tidak?
Ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat paling tampak, ulama Hanbali menurut madzhab, dan Muhammad bin al-Hasan di kalangan ulama Hanafi, memandang jika ia mengaku untuk janin tanpa merinci, pengakuan sah: ucapannya dikembalikan kepada kemungkinan. Menurut kedudukan ini, jika ibunya melahirkan seorang anak laki-laki maupun perempuan, apa yang diakui dibagi dua antara si pengaku dan anak itu; dan jika ia telah mengatribusikannya kepada warisan maupun wasiat, pembagiannya sesuai hak masing-masing atas warisan maupun wasiat itu.
Abu Hanifah, Abu Yusuf, ulama Syafi'i menurut pendapat bertentangan dengan yang paling tampak, dan ulama Hanbali menurut pendapat lainnya, memandang pengakuan tidak sah jika tidak diatribusikan kepada warisan maupun wasiat, karena si pengaku tidak bisa memiliki untuk janin tanpa itu.
Jika anak lahir mati dan pengakuan telah diatribusikan kepada warisan maupun wasiat, barang itu kembali kepada ahli waris pewaris dan ahli waris anak. Jika ia membiarkan pengakuannya tidak diatribusikan, ia diminta menyebut sebabnya dan dijalankan sesuai ucapannya; jika takwil menjadi mustahil, karena wafatnya maupun lainnya, pengakuannya batal, seperti pengakuan orang yang mengaku untuk seseorang tanpa tahu siapa yang ia tuju dengan pengakuannya.
Jika ia mengatribusikan pengakuan kepada sebab yang tidak sah dengan berkata: "aku berutang seribu dirham kepada janin ini yang telah meminjamkan padaku, atau deposito yang kuterima darinya", apakah pengakuan sah atau batal? Ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat (sebagian menyebutnya madzhab), ulama Syafi'i menurut madzhab dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, memandang pengakuan batal dan tidak sah.
Ulama Maliki menurut pendapat lainnya, ulama Hanbali menurut madzhab dan ulama Syafi'i menurut satu pendapat, memandang pengakuannya sah, karena ia menyertai pengakuannya dengan apa yang menghapusnya: penghapus itu menghapusnya, seperti berkata: "aku berutang seribu dirham padamu yang tidak mengikatku". Dan jika ia berkata: "aku berutang seribu dirham yang telah kuberikan kepadanya", maupun ucapan yang semisalnya, itu lafaz sederhana yang tidak ditetapkan (at-Tajrid karya al-Quduri 7/3210, 3212; Bada'i' al-Sana'i' 7/223; al-Hidayah 3/183; al-Jawharah an-Nairah 3/303-305; al-Lubab 1/465-466; al-Bunayah 9/447; at-Taj wa-l-Iklil 4/228; Mawahib al-Jalil 7/190; Syarah Mukhtasar Khalil 6/190; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/91; Tahrir al-Mukhtasar 4/307-308; an-Najm al-Wahhaj 5/89-90; Mughni al-Muhtaj 3/231-232; Tuhfat al-Muhtaj 6/588-589; al-Mughni 5/89; al-Mubdi' 10/308; al-Insaf 12/145-146; Kasyaf al-Qina' 6/586-587; Matalib Uli an-Nuha 6/665).
Siapa pun yang mengaku sebuah utang untuk orang yang telah wafat wajib menyerahkannya kepada ahli warisnya. Jika syarat-syarat yang digambarkan terpenuhi dan ia mengaku sebuah utang untuk orang yang telah wafat dengan berkata: "ini putranya dan ini istrinya", keadaan orang yang wafat itu entah dikenalnya ahli waris lain selain keduanya, entah tidak dikenalnya. Jika tidak dikenalnya ahli waris lain apa pun, ia wajib menyerahkan harta itu kepada keduanya sesuai bagian-bagian yang ditetapkan Allah Yang Maha Tinggi: seperdelapan bagi istri, sisanya bagi anak laki-laki.
Jika diketahui ahli waris lain dari orang yang wafat itu, di luar yang disebut si pengaku, hakim memerintahkannya menyerahkan utang itu kepada ahli waris yang diketahui itu. Jika ahli waris yang diketahui itu menegaskan apa yang disebut si pengaku, mereka berbagi warisan; jika ia tidak menegaskannya, si pengaku menyerahkan seluruh utang kepadanya saja. Jika ia menyerahkan berdasarkan perintah hakim, ia tidak berutang apa pun kepada yang pertama untuk siapa ia mengaku, karena perintah hakim menyerahkan semuanya kepada yang diketahui setara putusan yang menghapus warisan yang lain. Tetapi jika ia menyerahkan tanpa perintah hakim, ia tetap bertanggung jawab kepada yang pertama untuk siapa ia mengaku sebesar yang ditaksir bagian orang itu dalam pembagian, karena hak orang yang diketahui hanya tegak dengan satu pernyataan, baik sebuah harta tertentu maupun utang, pengakuan untuk yang pertama mendahului.
Jika ia menyerahkan utang yang diakui kepada para ahli waris yang ia akui itu, lalu si penagih hadir dalam keadaan hidup, ia dapat menuntut seluruh utang kepada si pengaku; penerima pengakuan kemudian dapat mengambil kembali apa yang ia ambil, jika memungkinkan.
Jika ia mengaku kepada ahli-ahli waris si fulan sebuah harta, harta itu milik mereka secara sama rata, karena bentuk jamak itu bernilai sifat pengenal; maka tidak ada apa pun di antara mereka yang kembali kepada ahli waris. Jika ia berkata: "aku bermaksud warisan", dan yang bagian kecil menyangkalnya, persoalan mengikuti ucapan si pengaku, karena ia dapat diterima (al-Hawi al-Kabir 7/65-66).
Jika si pengaku merinci nilainya dan menolak menunaikannya, itulah madzhab ulama Maliki dan ulama Hanbali, dan satu pendapat di kalangan ulama Syafi'i. Dalam kasus kedua, ia dianggap tertarik (nakil): itu pendapat paling shahih ulama Syafi'i dan satu pendapat ulama Hanbali. Penerima pengakuan saat itu dituntut merinci: jika ia merinci sesuatu dan si pengaku menegaskannya, hal itu tegak; jika ia membantahnya dan menolak merinci, dikatakan kepadanya: "rincikan, jika tidak kami nyatakan engkau tertarik dan kami hakimi melawanmu".
Jika ia menakwilkan pengakuan dengan sesuatu yang biasanya bukan objek kepemilikan, seperti tempurung kemiri maupun kulit terong, pengakuannya tidak diterima, karena pengakuannya adalah pengakuan atas hak yang tegak atas dirinya dalam tanggungannya (dzimmah), dan itu tidak dapat tegak dalam dzimmah. Demikian pula jika ia menakwilkannya dengan sesuatu yang tidak dapat dimiliki menurut syariat, seperti khamr, babi dan bangkai.
Jika ia berkata: "aku berutang sesuatu padamu" maupun "aku berutang sebuah harta padamu", dan ia merinci sesuatu yang bernilai dan penerima menegaskannya, tidak ada masalah; jika ia menuntut hal lain maupun tidak menuntut apa pun, pengakuan batal.
Jika penerima menuntutnya lebih dari yang diakui si pengaku, ia mengambil apa yang diakui dan wajib membuktikan kelebihannya; jika tidak, ia disumpah berkenaan dengan kelebihan itu, karena ucapan kembali kepada penyangkal dengan sumpahnya.
Ketika seseorang mengaku sebuah harta, apakah takwilnya diterima untuk nilai kecil maupun besar? Si pengaku saat itu berada pada salah satu dari tiga keadaan.
Keadaan pertama: ia berkata "aku berutang harta yang sederhana padamu". Ahli hukum sepakat: jika ia berkata "aku berutang harta yang sederhana, atau kecil, atau hina, atau tak bernilai, atau hampir tidak bernilai", takwilnya diterima, baik nilai kecil maupun besar.
Keadaan kedua: ia berkata "aku berutang harta padamu", tanpa rincian lain. Ahli hukum berbeda pendapat jika seseorang berkata "aku berutang harta kepada si fulan", maupun mengaku harta tanpa menyebut nilainya: dipercayakah ia untuk nilai kecil sebagaimana nilai besar, atau ia hanya dipercaya jika menyebut sesuatu yang bernilai?
Ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat (yang dipilih kebanyakan ulama Maliki), ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memandang jika ia mengaku harta, dikembalikan kepada takwilnya: jika ia menakwilkannya dengan nilai kecil maupun besar, ucapannya diterima dalam takwilnya, karena lafaznya mujmal (samar); ketika ia tidak memiliki penetapan dalam pemakaian bahasa maupun syariat, dikembalikan kepada takwilnya, seperti ia berkata "aku memiliki sesuatu, maupun sebuah hak"; dan karena yang sedikit masuk dalam makna harta, sebagaimana masuknya yang banyak, karena semua itu harta (al-Jawharah an-Nairah 3/276; al-Lubab 1/456; al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/87-88; at-Taj wa-l-Iklil 4/236; Syarah Mukhtasar Khalil 6/94; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/98; al-Bayan 13/439; Rawdat al-Talibin 3/563, 566; an-Najm al-Wahhaj 5/98, 100; Mughni al-Muhtaj 3/241-242; Tuhfat al-Muhtaj 6/613-614; al-Mughni 5/109-110; al-Kafi 4/591; Kasyaf al-Qina' 6/606-607; Syarah Muntaha al-Iradat 6/756-757; Manar as-Sabil 3/544).
Ulama Maliki menurut madzhab memandang nisab terkecil di antara ambang-ambang zakat jenis harta yang ia pegang wajib atasnya, karena harta memiliki penetapan dalam bahasa dan dalam syariat. Dalam bahasa: ketika dikatakan tentang seorang laki-laki "si fulan termasuk ahli harta", tidak dipahami ia memiliki satu danq maupun satu dirham; yang dipahami justru lebih dari itu, dengan bukti. Dalam syariat: tegak nisab adalah harta, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Tidak ada zakat atas harta sebelum genap satu tahun.
Hadits
Maka nama "harta" tidak diterapkan pada yang di bawahnya (nisab) secara yang mengarahkan ucapan ke sana.
Menurut kedudukan ini, nilai terkecil yang disebut nisab dari jenis harta si pengaku wajib atasnya: dua puluh dinar jika ia golongan emas, dua ratus dirham jika ia golongan perak.
Demikian pula: lima ekor unta jika ia golongan unta, tiga puluh ekor sapi jika ia golongan sapi, empat puluh ekor kambing domba maupun kambing jika ia golongan domba maupun kambing, dan lima washq biji-bijian jika ia golongan tanaman (al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/87-88; at-Taj wa-l-Iklil 4/236; Syarah Mukhtasar Khalil 6/94; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/98).
Ulama Maliki menurut pendapat ketiga memandang yang paling sedikit yang menghalalkan hubungan intim dan pemotongan tangan wajib atasnya, karena jika penetapan tegak melalui apa yang kami sebutkan, dan harta adalah nama yang menunjukkan jumlah kelimpahan melebihi yang sedikit hina, maka yang paling sedikit dari penetapan-penetapan yang dapat dikembalikan kepada apa yang kami sebutkan wajib atasnya, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi:
"...kamu mencarinya (istri) dengan harta (mahar)mu..."
QS. an-Nisa' ayat 24
dan tegak mahar terkecil adalah seperempat dinar, dan berdasarkan ucapan Aisyah, radhiyallahu 'anha:
Rasulullah tidak memotong (tangan pencuri) karena barang yang hina, dan beliau memotong karena seperempat dinar.
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha
Ucapan ini diriwayatkan al-Bukhari (6407) dan Muslim (1684) dalam lafaz yang dekat: "tangan pencuri tidak dipotong kecuali karena seperempat dinar atau lebih" (al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/87-88).
Keadaan ketiga: jika ia berkata "aku berutang kekayaan yang besar". Ahli hukum berbeda pendapat jika seseorang mengaku untuk orang lain kekayaan yang besar, dengan berkata: "aku berutang kekayaan yang besar, atau melimpah, atau termasyhur, atau berharga, atau kekayaan yang sangat besar": apakah nilainya ditaksir pada jumlah tertentu, atau tidak ditaksir dan dikembalikan kepada takwilnya?
Ulama Hanafi memandang jika ia berkata "aku berutang kekayaan yang besar padamu", ia tidak dipercaya untuk kurang dari dua ratus dirham, karena itu pengakuan atas harta yang disifati, dan sifat tidak bisa dihapus; padahal nisab besar, hingga pemiliknya dianggap kaya berkat itu, dan orang kaya besar di mata manusia. Demikian halnya jika ia berkata "kekayaan yang besar dalam dirham"; jika ia berkata "dalam dinar", taksirannya dua puluh mitsqal, dan untuk unta dua puluh lima, karena itu nisab terendah yang wajib zakatnya dari jenisnya; untuk harta yang tidak termasuk zakat, taksiran dilakukan sesuai nilai nisab. Demikian pula jika ia berkata "kekayaan yang melimpah maupun termasyhur", itu setara ucapannya "besar". Menurut Abu Hanifah, ia dipercaya untuk sepuluh dirham jika ia berkata "dalam dirham", karena itu nisab pencurian: maka ia besar di tempat tangan yang dijaga dipotong karena itu.
As-Sarakhsi berkata: pendapat paling tepat adalah berlandaskan keadaan si pengaku, dalam kemiskinan maupun kekayaan, karena yang sedikit bagi orang miskin besar; sebagaimana dua ratus dirham besar dalam penilaian zakat, sepuluh dirham besar bagi pemotongan tangan pencuri dan penilaian mahar; keduanya bersaing dan keputusan akhir kembali kepada keadaan manusia.
Jika ia berkata: "aku berutang kekayaan yang berharga, atau banyak, atau melimpah", sepuluh dirham wajib atasnya menurut Abu Hanifah (al-Jawharah an-Nairah 3/277-278; al-Lubab 1/456-457).
Di kalangan ulama Maliki, terdapat lima pendapat dalam madzhab untuk orang yang berkata: "aku berutang kekayaan yang besar padamu".
Pendapat paling shahih adalah nisab terkecil di antara ambang-ambang zakat jenis harta yang ia pegang wajib atasnya, karena harta memiliki penetapan dalam bahasa dan dalam syariat. Dalam bahasa: ketika dikatakan tentang seorang laki-laki "si fulan termasuk ahli harta", tidak dipahami ia memiliki satu danq maupun satu dirham; yang dipahami justru lebih dari itu, dengan bukti. Dalam syariat: tegak nisab adalah harta, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "tidak ada zakat atas harta sebelum genap satu tahun"; maka nama harta tidak diterapkan pada yang di bawahnya secara yang mengarahkan ucapan ke sana.
Menurut itu, nilai terkecil yang disebut nisab dari jenis harta si pengaku wajib atasnya: dua puluh dinar jika ia golongan emas, dua ratus dirham jika ia golongan perak, lima ekor unta jika ia golongan unta, tiga puluh ekor sapi jika ia golongan sapi, empat puluh ekor kambing domba maupun kambing jika ia golongan domba maupun kambing, lima washq biji-bijian jika ia golongan tanaman (al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/87-88; at-Taj wa-l-Iklil 4/236; Syarah Mukhtasar Khalil 6/94; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/98).
Pendapat kedua: dikembalikan dalam kasus ini kepada takwilnya atas ucapan, karena tidak ada batas yang tertentu: itu lafaz mujmal (samar) yang harus diminta kepadanya untuk menjelaskannya. Asalnya adalah ucapannya "aku berutang sesuatu maupun sebuah hak"; dan sebagaimana lafaz-lafaz samar Asy-Syari', ketika harus ditakwilkan, ditakwilkan oleh beliau, demikian pula pengakuan dan setiap lafaz samar yang menjadi objek penghakiman; dan karena "besar" tidak memiliki batas dalam bahasa, syariat maupun adat: jika tidak tegak penetapan melalui salah satu dari tiga jalan itu, harus dikembalikan kepada si pengaku, seakan-akan ia berkata "aku berutang harta yang dikenal maupun disifati".
Pendapat ketiga: sifat tambahan diperlukan, membentuk peningkatan dibandingkan harta paling sederhana, dan dikembalikan kepadanya untuk takwilnya. Karena ia menyifatinya "besar" dan "melimpah", yang menuntut penambahan sifat atas nama yang murni, sebagaimana ucapan "laki-laki yang tinggi (badannya) maupun pendek" menuntut sifat-sifat tambahan dibandingkan nama mutlak; dan seandainya kami katakan wajib atasnya apa yang wajib atasnya hanya dengan ucapan "harta", kami telah menghapus sifat itu, yang tidak bisa diterima; dan karena tidak ada satu pun, dalam bahasa maupun syariat, menyifatkan qirat maupun butiran debu sebagai "besar" maupun "melimpah": maka tidak ada hukuman apa pun yang dapat melekat padanya; dan karena seandainya ia berkata "aku berutang harta yang sederhana, atau kecil, atau hina", lalu menyifatkannya dengan satu danq dan satu qirat, itu diterima darinya, yang menuntut sifatnya besar dan melimpah adalah kebalikan dari kekecilan dan kesederhanaan.
Argumen (yang tetap): dikembalikan secara mutlak kepada takwilnya; tegak adanya peningkatan dibandingkan nama mutlak, dan tidak tegaknya penetapan apa pun padanya: maka harus dikembalikan kepadanya untuk penetapannya.
Pendapat keempat: tidak diterima darinya kurang dari nisab pencurian.
Pendapat kelima: wajib atasnya (nilai) sebesar diyat, karena sifat "besar" menuntut berlebihan: maka dicarikan baginya, dalam penetapan, yang paling tinggi dari yang masuk kategorinya; karena itu besar dari satu sisi dan kecil dari sisi lain, dan sifat besar menuntut menkhususkannya dalam arah itu dan menyingkirkan yang menentangnya (al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/88-89; at-Taj wa-l-Iklil 4/236; Syarah Mukhtasar Khalil 6/94; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/98).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memandang jika ia berkata: "aku berutang kekayaan yang besar, atau melimpah, atau termasyhur, atau berharga, atau besar, atau kekayaan yang sangat besar", tidak ditaksir apa pun dan takwilnya oleh yang kecil sebagaimana oleh yang besar dimungkinkan, seakan-akan ia hanya berkata "harta"; karena "besar" dan "melimpah" tidak memiliki batas dalam syariat, bahasa maupun adat: manusia berbeda pendapat tentang itu, sebagian memandang besar yang sedikit, sebagian memandang besar yang banyak, dan sebagian lagi meremehkan yang banyak; tidak tegak batas tetap padanya yang menjadi tempat pengembalian; dan karena tidak ada harta kecuali besar dan melimpah dibandingkan yang di bawahnya; dan dimungkinkan ia bermaksud "besar" menurutnya sendiri, melihat kemiskinannya dan rendahnya kedudukannya (al-Bayan 13/439-440; Rawdat al-Talibin 3/563, 566; an-Najm al-Wahhaj 5/100; Mughni al-Muhtaj 3/242; Tuhfat al-Muhtaj 6/618; al-Mughni 5/110; al-Kafi 4/591; Kasyaf al-Qina' 6/606-607; Syarah Muntaha al-Iradat 6/756-757; Manar as-Sabil 3/544).
Ahli hukum Syafi'i menuntut, berkenaan dengan objek pengakuan, yakni segala yang boleh dituntut, ia bukan milik si pengaku pada saat ia mengaku, karena pengakuan bukan pelepasan kepemilikan: ia adalah informasi bahwa barang dimiliki penerima. Maka pemberi informasi harus mendahului informasi. Jika ia berkata: "rumah-rumahku, atau pakaianku, atau utangku yang Zaid berutang padaku, milik Amr", itu perkataan sia-sia, karena idhafah kepada apa yang miliknya menyiratkan kepemilikan untuknya, yang bertentangan dengan pengakuannya untuk orang lain; karena pengakuan adalah informasi hak yang mendahului, ucapan dikembalikan kepada janji maupun hibah.
Jika ia berkata: "rumah yang aku beli untukku maupun yang kusewarisi dari ayahku milik Zaid", itu juga tidak sah, kecuali ia bermaksud pengakuan, saat itu sah; demikian pula jika ia berkata "rumahku untuk si fulan" sambil bermaksud pengakuan, karena ia menunjuk, melalui idhafah itu, idhafah kediaman, sebagaimana disebutkan al-Baghawi dalam fatwa-fatwanya.
Al-Azhari, setelah menyampaikan ucapan al-Baghawi, berkata: pantas ia ditanya ketika membiarkan lafaznya samar, dan dijalankan sesuai ucapannya, berbeda dengan ucapannya "rumahku yang menjadi milikku itu miliknya", karena pertentangan yang nyata.
Jika ia berkata: "utang yang aku catatkan atas Zaid itu milik Amr", pengakuan sah, karena mungkin ia wakil. Demikianlah, jika Amr menagih Zaid dan ia menyangkalnya, Amr boleh, jika ia mau, membuktikan dengan pengakuan si pengaku bahwa utang yang dicatatkan itu atas Zaid benar-benar miliknya.