Pengakuan (iqrar): rukun dan syarat-syaratnya

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengakuan (iqrar): rukun, syarat, dan hukum > Pengakuan (iqrar): rukun dan syarat-syaratnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Pengakuan (iqrar) hanya menghasilkan efeknya jika pelakunya memenuhi sejumlah syarat, di antaranya kesadaran, tidak adanya paksaan, tidak adanya kepemborosan, dan tidak sedang terkena penyakit maut ketika ia mengakui demi seorang ahli waris. Mazhab-mazhab fikih menjelaskan syarat-syarat ini beserta titik ijma' dan perbedaan pendapatnya. Halaman ini menghimpun lembar-lembar ensiklopedia yang membahas syarat kedua hingga kelima pengakuan, beserta perpanjangan praktisnya. Rujukan-rujukan klasik dikutip di dalam tanda kurung dengan jilid dan halamannya.

Syarat kedua: sadar dan tidak mabuk

Ulama Hanbali berkata: jika orang yang mengakui dibolehkan berdagang, pengakuannya hanya sah sebatas yang dibolehkan baginya. Ahmad berkata, menurut riwayat Muhanna, tentang anak yatim: jika dibolehkan baginya berdagang padahal ia memahami beli dan jual, maka beli dan jualnya halal; dan jika ia mengakui telah mengambil sebagian hartanya, itu berlaku sebatas wali mengizinkannya untuk itu.

Abu Bakar dan Ibnu Abi Musa berkata: pengakuannya hanya sah pada yang dibolehkan baginya untuk berdagang, yaitu perkara-perkara kecil (al-Mughni 5/87, al-Insaf 10/188, Kasyaf al-Qina' 6/574, Syarah Muntaha al-Iradat 6/718, Manar as-Sabil 3/532).

Syarat kedua adalah sadar dan tidak mabuk. Para ulama sepakat bahwa orang yang akalnya terganggu karena sebab yang halal atau bisa dimaafkan serupa dengan orang gila: pengakuannya tidak didengar. Ibnu Qudamah berkata: itu tanpa perbedaan pendapat (al-Mughni 5/87).

Namun para ulama berbeda pendapat tentang laki-laki yang dibuat mabuk oleh perbuatan haram lalu mengakui dalam keadaan mabuk: apakah pengakuan itu sah dan dilaksanakan ataskannya, atau tidak?

Ulama Maliki dan Hanbali dalam mazhab memilih bahwa pengakuan laki-laki mabuk tidak sah, karena ia tidak memiliki akal, sehingga pengakuannya batal seperti pengakuan orang gila yang kegilaannya disebabkan perbuatan haram; dan karena tidak dapat dipercaya laki-laki mabuk tentang ketepatan ucapannya, syubhat tidak hilang dari apa yang ia kabarkan, sehingga makna pengakuan yang menjadi dasar penerimaan ucapannya tidak ada. Inilah dalil ulama Hanbali (al-Mughni 5/87, al-Mabda' 10/297, al-Insaf 12/132 dan 133, Kasyaf al-Qina' 6/574 dan 575, Syarah Muntaha al-Iradat 6/718).

Ulama Maliki juga berkata: karena laki-laki mabuk, meskipun dibebani kewajiban, terkena larangan atas hartanya. Sebagaimana pengakuannya tidak mengikatnya, tidak ada satu pun akadnya lain yang mengikatnya, baik jual beli, sewa, hibah, sedekah, maupun wakaf, berbeda dengan perbuatannya yang merugikan badan, yang mengikatnya (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/85, Hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 8/104).

Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menurut satu riwayat berpendapat bahwa kesadaran bukan syarat, sehingga pengakuan laki-laki yang dibuat mabuk oleh perbuatan haram sah. Pada ulama Syafi'i, ucapannya dilaksanakan pada apa yang menyangkut dirinya dan atas tanggung jawabnya, meskipun ia mengakui hak yang wajib bagi Allah atau bagi seorang manusia: ia terbeban dengannya (Syarah Shahih Muslim 11/200, an-Najm al-Wahhaj 5/80, Tuhfat al-Muhtaj 6/574).

Ulama Hanafi berkata: laki-laki mabuk dibebani hak-hak harta atas makhluk, berbeda dengan hak-hak Allah Yang Maha Tinggi: pengakuannya tentang hak-hak itu tidak sah. Adapun yang tidak secara khusus hak Allah Yang Maha Tinggi tetap sah melalui pengakuannya, seperti had qadzaf, karena di dalamnya terkandung hak makhluk; laki-laki mabuk dalam hal itu serupa dengan yang sadar, sebagai ta'zir, seperti pada sisa perbuatannya.

Ringkasnya: pengakuannya tentang had-had tidak sah, kecuali had qadzaf, dan pengakuannya tentang sebab qishash dan hak-hak lain, baik menyangkut harta, talak, pembebasan hamba sahaya atau lainnya, sah, karena tidak membolehkan penarikan kembali. Karena itulah, jika ia mengakui mencuri dan tidak disiksa karena kemabukannya, harta itu diambil darinya dan ia menjadi penanggungnya. Adapun kemurtadannya, tidak sah, karena kekufuran termasuk akidah, yang tidak terwujud bersama kemabukan: demikian pula putusan. Adapun apa yang ada antara dia dan Allah Yang Maha Tinggi: jika hakikatnya ia hendak mengucapkannya dengan memahami maknanya, ia kafir; jika tidak, tidak (Bada'i as-Sana'i 7/223, al-Bahr ar-Ra'iq 5/30, Durrar al-Hukkam 5/324, ad-Durr al-Mukhtar 5/622).

Syarat ketiga: tidak ada paksaan

Para ulama sepakat atas tidak sahnya pengakuan orang yang dipaksa, karena itu ucapan yang dirampas darinya tanpa hak. Nabi bersabda:

«Telah diampuni bagi umatku (kesalahan karena) khilaf, lupa, dan apa yang dipaksakan terhadap mereka.»

Hadits shahih

Imam Ibnu Qudamah berkata: pengakuan orang yang dipaksa tidak sah. Jika seorang laki-laki dipukul agar ia mengakui berzina, tidak ada had yang berbeban ataskannya dan zina tidak thabit ataskannya; kami tidak mengetahui di antara ahli ilmu perselisihan bahwa tidak ada had yang timbul dari pengakuan orang yang dipaksa. Diriwayatkan dari Umar: «Seorang laki-laki tidak dapat dipercaya atas dirinya sendiri ketika engkau kelaparkan, pukul, atau kurung dia», diriwayatkan Sa'id. Ibnu Syihab (az-Zuhri) berkata, tentang laki-laki yang mengakui setelah didera: tidak ada had yang berbeban ataskannya.

Sesungguhnya pengakuan tidak menetapkan apa pun terhadap pelakunya kecuali dengan adanya dorongan ke arah kebenaran dan tidak adanya syubhat terhadapnya, karena laki-laki yang berakal tidak diduga hendak merugikan dirinya sendiri. Ketika ada paksaan, dugaan lebih kuat bahwa tujuannya dengan pengakuannya adalah menolak mudarat paksaan. Maka hilanglah dugaan kebenaran, dan ucapannya tidak diterima (al-Mughni 9/63 dan 5/87; lihat juga Bada'i as-Sana'i 7/223, al-Jauharah an-Nairah 3/273, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/85, Hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 8/104, an-Najm al-Wahhaj 5/80, al-Mabda' 10/297, Manar as-Sabil 3/531).

Menyamalah paksaan yang menyasar pengakuan tentang hak Allah Yang Maha Tinggi atau hak manusia. Hanya saja ulama Hanbali berkata: jika ia mengakui hal yang ia tidak dipaksa untuknya, seperti orang yang dipaksa mengakui demi seorang laki-laki lalu mengakui demi yang lain, atau dipaksa tentang sejenis harta lalu mengakui untuk jenis lain, atau dipaksa mengakui talak seorang wanita lalu mengakui talak wanita lain, atau mengakui pembebasan seorang hamba sahaya, pengakuannya sah, karena ia mengakui hal yang ia tidak dipaksa untuknya, bernilai seakan-akan ia melakukannya dengan sukarela. Demikian pula jika ia dipaksa membayar sejumlah uang lalu menjual sebagian hartanya untuk melunasinya, penjualannya sah, karena ia tidak dipaksa pada penjualan.

Orang yang mengakui sebuah hak kemudian menduga ia dipaksa tidak dipercaya tanpa bukti (bayyinah), baik ia mengakui di hadapan otoritas maupun di tempat lain, karena asalnya adalah tidak ada paksaan, kecuali ada indikasi paksaan, seperti rantai, penjara atau penganiayaan. Ucapannya saat itu diterima dengan sumpahnya, karena keadaan itu menyaksikan paksaan.

Jika ia menduga akalnya terganggu pada saat pengakuannya, ucapannya tidak diterima tanpa bukti, karena asalnya adalah sehatnya akal hingga thabit lawannya. Dan bahkan jika para saksi menyaksikan pengakuannya, sahnya kesaksian tidak menuntut mereka menyatakan dengan sendirinya sehatnya akalnya, karena zhahirnya adalah sehatnya keadaan dan sahnya kesaksian (al-Mughni 5/88, al-Mabda' 10/297, Kasyaf al-Qina' 6/575, Syarah Muntaha al-Iradat 6/719, Matalib Uli an-Nuha 6/658).

Syarat keempat: tidak kepemborosan (pengakuan orang mubazir)

Mayoritas ulama, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali menurut satu pendapat, serta kedua sahabat mazhab Hanafi (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan), menetapkan secara nash bahwa tidak kepemborosan adalah syarat sahnya pengakuan yang menyangkut harta. Jika orang yang mengakui adalah mubazir dan mengakui sebuah harta, pengakuannya tidak sah, demikian pula seluruh perbuatannya yang menyangkut harta, karena ia terkena larangan.

Imam Abu Hanifah berpisah dari itu: beliau memandang tidak adanya larangan atas orang mubazir yang telah mencapai akal sempurna, meskipun kemudian terkena kepemborosan, dan sahnya semua perbuatannya, karena beliau tidak menetapkan larangan apa pun ataskannya (al-Mabsuth 18/145 dan 148, Bada'i as-Sana'i 7/222, Majma' ad-Dhamanat 2/766, Ghamz 'Uyun al-Basha'ir, syarah al-Asybah wan-Nazha'ir 3/173, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/85, al-Bayan 13/419).

Ulama Hanbali dalam mazhab berkata: jika orang mubazir mengakui sebuah harta, pengakuannya sah, tetapi tidak mengikatnya selama larangannya; bahkan ia dipatuhi menurutnya, karena ia dibebani kewajiban dan mengakui apa yang saat ini tidak mengikatnya, kemudian mengikat setelah diangkatnya larangan, seperti hamba sahaya yang mengakui utang, pengutang bergadai tentang gadaian, dan orang pailit tentang harta-harta. Tetapi jika wali mengetahui kebenaran apa yang diakui orang mubazir itu, seperti utang perbuatan merugikan badan dan semisalnya, pembayarannya menjadi beban wali.

Menurut pendapat lain, ketika orang mubazir mengakui sebuah harta, seperti utang, atau apa yang mengantarkan kepadanya, seperti perbuatan merugikan badan karena kesalahan atau semacam sengaja, pemusnahan harta, perampasannya atau pencuriannya, pengakuannya tidak diterima. Sebab ia dilarang karena kelalaian, sehingga pengakuannya yang menyangkut harta batal seperti pengakuan anak kecil dan orang gila. Dan jika kita menerima pengakuannya tentang hartanya, hilanglah makna larangan: ia mengelola hartanya, kemudian mengakui, dan pihak yang diakui mengambil hartanya; lagi pula ia mengakui apa yang ia dicegah mengelolanya, seperti pengakuan pengutang bergadai tentang gadaian dan pailit tentang harta-harta.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: memungkinkan pengakuannya tidak sah dan tidak diterima dalam putusan dalam kasus apa pun, dan itu mazhab asy-Syafi'i, karena ia dilarang karena tidak adanya pemilikan: maka putusan pengakuannya tidak mengikatnya setelah diangkatnya larangan, seperti anak kecil dan orang gila. Sebab penghalang terhadap efek pengakuannya pada saat itu hanya ditetapkan demi menjaga hartanya dan menolak mudarat terhadapnya; seandainya berlaku setelah diangkatnya larangan, itu hanya menunda mudarat hingga puncak keadaannya. Ia berbeda dalam hal ini dari yang dilarang karena hak orang lain, yang penghalangnya adalah melekatnya hak orang lain pada hartanya: penghalang hilang dengan hilangnya hak atas hartanya, dan akibat pengakuannya menetap.

Dalam kasus kita, putusan dibatalkan karena cacat pada pengakuan: maka ia tidak menetap sebagai sebab. Dengan hilangnya larangan, sebab itu tidak sempurna, dan putusan tidak menetap meskipun ada cacat sebabnya, sebagaimana tidak menetap sebelum diangkatnya larangan. Larangan karena hak orang lain tidak mencegah yang terkenanya mengelola tanggung jawab mereka: maka mungkin bagi mereka menyahkan pengakuan mereka dalam tanggung jawab mereka dengan cara yang tidak merugikan orang lain, dengan mengikatnya setelah hilangnya hak orang lain. Larangan di sini menimpa laki-laki karena kelalaiannya, karena lemahnya akal dan perbuatannya yang gegabah, dan mudarat tidak dapat ditolak kecuali dengan pembatalan pengakuannya seluruhnya, seperti pada anak kecil dan orang gila.

Adapun sahnya pengakuannya antara dia dan Allah Yang Maha Tinggi: jika diketahui kebenaran apa yang ia akui, seperti utang yang timbul dari perbuatan merugikan badan atau utang yang berbeban ataskannya sebelum larangan, pembayarannya menjadi beban wali, karena ia tahu ada hak yang berbeban ataskannya, seakan-akan ia mengakuinya tanpa larangan. Jika diketahui rusaknya pengakuannya, misalnya thabit bahwa ia mengakui utang padahal tidak ada utang yang berbeban ataskannya, atau perbuatan merugikan badan yang tidak ia lakukan, atau ia mengakui apa yang tidak mengikatnya, seperti seakan-akan ia memusnahkan harta orang yang menyerahkannya kepadanya secara 'ariyah atau jual beli, pembayarannya tidak menjadi beban wali, karena ia tahu tidak ada utang yang berbeban ataskannya; maka tidak ada yang mengikatnya, seakan-akan ia tidak mengakui apa pun.

Ketika wali orang mubazir membolehkannya menjual dan membeli, masalah ini memiliki 2 pendapat. Menurut yang pertama, itu sah: itu akad tukar-menukar dengan mana ia menjadi pemilik dengan izin, seperti pernikahan; dan karena ia berakal sambil dilarang, perbuatannya dengan izin sah seperti anak kecil. Padahal itu menetapkan bahwa larangan yang menimpa anak kecil lebih kuat daripada larangan yang menimpanya, dan perbuatan anak kecil menjadi sah dengan izin, maka yang itu lebih didahulukan di sini. Dan jika kita mencegah perbuatannya meskipun ada izin, kita tidak memiliki jalan untuk mengetahui pemilikannya dan mengujinya.

Menurut pendapat kedua, itu tidak sah: larangan menimpanya karena pemborosan dan perbuatannya yang gegabah. Ketika dibolehkan, yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung kepentingan apa pun, maka itu tidak sah, seperti dibolehkannya menjual yang bernilai sepuluh dengan lima. Putusan yang berlaku atas perbuatan wali orang mubazir adalah putusan perbuatan wali anak kecil dan orang gila, karena kepesongan atas orang mubazir menuju kelalaiannya: ia lebih serupa dengan wali anak kecil (al-Mughni 4/171 dan 172, al-Insaf 5/334 dan 338, Kasyaf al-Qina' 3/528 dan 530, Syarah Muntaha al-Iradat 3/487 dan 489, Matalib Uli an-Nuha 3/415 dan 417).

Semua itu telah dijelaskan dalam kitab larangan, di mana ditetapkan perbedaan antara pengakuan yang menyangkut dirinya sendiri sebelum putusan larangan dan setelahnya. Adapun orang mubazir yang mengakui sebuah had atau qishash, para ulama sepakat secara ijma' ia terbeban dengan pengakuannya dalam hal itu.

  • Orang mubazir boleh melakukan perbuatan yang berkaitan dengan harta, seperti jual beli, membeli, hibah dan pembebasan hamba sahaya: itu tidak halal darinya menurut mayoritas ulama, kecuali dengan izin walinya, dengan perbedaan-perbedaan khas setiap mazhab yang akan datang kemudian.
  • Boleh melakukan perbuatan yang tidak berkaitan dengan harta, seperti talak, zhihar, ila' dan pengakuan sebuah had atau qishash: itu sah darinya menurut mayoritas ulama.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: orang yang dilarang karena kemiskinan atau kepemborosan, jika ia mengakui apa yang mengantarkan pada sebuah had atau qishash, seperti zina, pencurian, meminum khamr, qadzaf, pembunuhan sengaja atau pemotongan tangan dan yang menyerupainya, pengakuan itu diterima dan putusannya langsung mengikatnya; kami tidak mengetahui perbedaan pendapat tentang itu.

Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: semua yang terjaga riwayatnya dari ahli ilmu sepakat bahwa pengakuan orang yang dilarang tentang dirinya sendiri halal jika menyangkut zina, pencurian, meminum khamr, qadzaf atau pembunuhan, dan had-had thabit ataskannya. Itu pendapat asy-Syafi'i, Abu Tsur dan pendukung pendapat nalar, dan aku tidak mengetahui dari mereka perselisihan yang bertentangan (al-Isyraf 6/234, al-Ijma' 538).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: itu karena ia tidak diduga dalam yang menyangkut dirinya sendiri, dan larangan hanya menyasar hartanya: maka pengakuannya tentang dirinya sendiri diterima pada yang tidak menyentuh harta. Jika ia menalak istrinya, talaknya jatuh menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, karena talak bukan perbuatan pada harta dan tidak mengikuti ketentuannya: maka ia tidak dicegah, seperti pengakuan sebuah had atau qishash. Dalil ia tidak mengikuti ketentuan harta adalah sahnya daripada hamba sahaya tanpa izin tuannya, padahal ia dicegah mengelola harta dan tidak memperoleh apa pun melalui waris. Dan karena ia dibebani kewajiban, ia telah menalak istrinya dengan sukarela dan talaknya jatuh, seperti hamba sahaya dan mukatab (al-Mughni 4/304).

Syarat kelima: tidak sedang sakit maut ketika mengakui demi seorang ahli waris (pengakuan orang sakit)

Orang sakit yang terkena penyakit maut, ketika mengakui, berada pada salah satu dari dua keadaan: ia mengakui demi orang asing atau demi seorang ahli waris. Keadaan pertama adalah pengakuan orang sakit demi orang asing yang menyangkut harta.

Ahli ilmu sepakat bahwa orang sakit yang terkena penyakit maut yang mengakui demi orang asing, sekalipun seluruh hartanya, pengakuannya sah, karena ia tidak diduga dalam pengakuan demi orang asing: maka ia diterima seperti pengakuan dalam keadaan sehat. Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: semua yang terjaga riwayatnya dari ahli ilmu sepakat atas halalnya pengakuan orang sakit, dalam sakitnya, sebuah utang demi orang selain ahli waris, dengan syarat tidak ada utang yang berbeban ataskannya dalam keadaan sehat.

Mereka berbeda pendapat tentang orang sakit yang mengakui sebuah utang demi orang asing padahal ada utang yang berbeban ataskannya sejak keadaan sehatnya dan ia menyebutkannya. Sekelompok berkata: dimulai dengan utang keadaan sehat; itu pendapat an-Nakha'i, diikuti pendukung pendapat nalar: utang yang thabit dalam keadaan sehat didahulukan, baik thabit dengan pengakuannya maupun dengan kesaksian para saksi. Mereka berkata: ketika dilunasi, yang memegang pengakuan yang diucapkan dalam sakit saling berbagi secara proporsional.

Kelompok lain berkata: kedua utang itu setara, utang keadaan sehat dan yang ia akui dalam sakit, ketika pengakuan itu demi orang selain ahli waris. Itu pendapat asy-Syafi'i (rahimahullah) dan Abu Tsur. Abu Ubaid mengucapkannya dan menyebutkan itu pendapat penduduk Madinah, dan itu diriwayatkan dari al-Hasan.

Di antara yang menghalalkan pengakuan orang sakit sebuah utang demi orang asing: Sufyan ats-Tsauri, Ahmad dan Ishaq, dan demikian pula riwayat kami (al-Ausath 8/133 dan 134, al-Ijma' 344).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: pengakuan sebuah utang dalam sakit mautnya serupa dengan pengakuan dalam keadaan sehat ketika demi orang selain ahli waris. Itu zhahir mazhab dan pendapat mayoritas ahli ilmu. Ibnu al-Mundzir berkata: semua yang terjaga riwayatnya sepakat atas halalnya pengakuan orang sakit, dalam sakitnya, demi orang selain ahli waris.

Para ashab kami meriwayatkan riwayat lain bahwa pengakuannya tidak diterima, karena itu pengakuan dalam sakit maut yang menyerupai pengakuan demi seorang ahli waris. Abu al-Khaththab berkata: ada riwayat lain bahwa pengakuannya tidak diterima melebihi sepertiga, karena ia dicegah berhibah dengannya kepada orang asing sebagaimana ia dicegah berhibah dengannya kepada ahli waris. Maka pengakuannya tentang apa yang tidak boleh ia hibahkan tidak sah, berbeda dengan sepertiga dan yang di bawahnya.

Dalil kami adalah: itu pengakuan yang tidak diduga, maka diterima seperti pengakuan dalam keadaan sehat. Itu thabit dengan fakta bahwa keadaan sakit lebih dekat dengan kehati-hatian terhadap diri sendiri, pelunasan tanggung jawabnya, dan pencarian kebenaran, sehingga ia lebih layak diterima. Ia berbeda dalam hal ini dari pengakuan demi seorang ahli waris, yang diduga, sebagaimana akan kami sebutkan.

Pembahasan: jika ia mengakui demi orang asing sebuah utang selama sakitnya, padahal ada utang yang berbeban ataskannya, thabit dengan bukti atau pengakuan dalam keadaan sehat, dan hartanya mencukupi keduanya, keduanya setara. Jika hartanya tidak mencukupi pelunasan keduanya, zhahir ucapan al-Khiraqi adalah keduanya setara, dan itu pilihan at-Tamimi. Malik, asy-Syafi'i dan Abu Tsur mengucapkannya, dan Abu Ubaid menyebutkan itu pendapat mayoritas penduduk Madinah, karena keduanya hak yang pelunasannya berbeban pada pokok harta, tanpa salah satunya unggul dengan bukti: maka keduanya menyamai seakan-akan keduanya thabit dengan bukti.

Keadaan kedua: pengakuan demi seorang ahli waris dalam keadaan sakit maut

Abu al-Khaththab berkata: para pengutang dari keadaan sehat tidak dikenai pembagian proporsional. Al-qadhi berkata: itulah qiyas mazhab, menurut nash Ahmad tentang orang pailit: ketika ia mengakui padahal ada utang thabit ataskannya dengan bukti, ia memulai dengan utang yang thabit dengan bukti. An-Nakha'i, ats-Tsauri dan pendukung pendapat nalar mengucapkannya, karena ia mengakui setelah hak melekat pada harta warisannya: maka ia tidak boleh menyekutukan orang demi siapa ia mengakui dengan orang yang utangnya thabit dengan bukti, seperti pengutang orang pailit demi siapa ia mengakui setelah larangannya.

Dalil melekatnya hak pada hartanya adalah ia dicegah berhibah dan mengakui demi seorang ahli waris, karena terkena larangan; maka hibah-hibahnya dan kebaikan hatinya tidak jatuh, dan ia tidak menyekutukan orang demi siapa ia mengakui sebelum larangan, maupun yang utangnya thabit dengan bukti, seperti orang demi siapa pailit mengakui. Jika ia mengakui demi keduanya dalam sakit, keduanya menyamai dan yang pertama tidak diutamakan, karena keduanya setara dalam keadaan dan menyerupai kedua pengutang keadaan sehat (al-Mughni 5/123 dan 124; lihat juga Thabyin al-Haqa'iq 5/23 dan 24, al-'Inayah 12/28).

Hanya saja ulama Maliki berkata: pengakuan demi orang asing halal, kecuali jika ia kawan yang tulus kepadanya. Pengakuan demi orang asing itu tidak sah, karena munculnya petunjuk pada maksudnya memberi mereka manfaat, atau karena operasi itu bermuara pada sebagian ahli warisnya melalui kawannya (Tabsirat al-Hukkam 2/106).

Dalam keadaan kedua, orang sakit mengakui demi seorang ahli waris dalam keadaan sakit maut. Para ulama berbeda pendapat tentang pengakuan ini: apakah batal, karena menutup jalan dalil-dalil dan karena menolak pengakuan yang berpapasan dengan hak waris pada yang diduga, karena ia merupakan kesaksian atas diri sendiri pada yang melekat hak mereka, maka ditolak seperti kesaksian atas orang lain; atau diterima dan sah, karena baik sangka terhadap orang yang mengakui, terlebih pada saat akhir hayat?

Mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i menurut satu pendapat, serta ulama Hanbali, menerima bahwa pengakuannya demi ahli waris tidak diterima, kecuali disahkan oleh ahli waris yang lain, berdasarkan yang diriwayatkan dari penghulu kami Umar dan putranya penghulu kami Abdullah (radhiyallahu 'anhuma): «Ketika orang sakit mengakui demi ahli warisnya, itu tidak diterima, dan ketika ia mengakui demi orang asing, itu diterima». Tidak diriwayatkan riwayat bertentangan dari selain keduanya, dan itu setara dengan ijma'.

Pengakuan ini memang diduga, karena mungkin ia mengutamakan sebagian ahli waris atas yang lain karena dorongan tabiat atau untuk membalas kebaikan yang mengajak pada kebaikan hati. Padahal ia tidak dapat sampai ke sana melalui jalan hibah atau wasiat, maka ia hendak melaksanakan tujuannya dalam bentuk pengakuan, padahal tidak ada utang yang berbeban pada ahli waris. Maka pengakuannya diduga dan ditolak.

Demikian pula, ketika terkena penyakit maut, hak para ahli waris melekat pada hartanya; maka ia tidak boleh mengelola, sekalipun sepertiganya, meskipun itu kepemilikannya mutlak, karena hak orang lain. Pengakuannya demi sebagian dari mereka merupakan penghapusan hak yang lain dan tidak sah terhadap mereka.

Wasiat memang tidak dibolehkan demi seorang ahli waris, dan pengakuan lebih kuat: seandainya pengakuan dibolehkan, batalnya wasiat itu diakali, karena ia condong ke pengakuan dengan memilih keutamaan. Bahkan ia lebih kuat daripada wasiat, karena wasiat hanya menghabiskan sepertiga, sedangkan pengakuan menghabiskan seluruh harta. Maka pembatalan pengakuan adalah pembatalan wasiat melalui jalan pertama (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama' 4/210, Bada'i as-Sana'i 7/224, al-Jauharah an-Nairah 3/308 dan 309, ad-Durr al-Mukhtar 5/610, al-Mudawwanah al-Kubra 13/213, Tahdzib al-Mudawwanah 2/222, ar-Risalah karya al-Qairawani hlm. 137, Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Battaal 8/157, al-Kafi hlm. 457, al-Mughni 5/124, Kasyaf al-Qina' 6/577, Syarah Muntaha al-Iradat 6/721, Manar as-Sabil 3/532).

Ulama Maliki berkata: pengakuan orang sakit yang telah menerima utang halal, kecuali terhadap seorang ahli waris atau orang yang diduga berkolusi dengan beliau. Demikian pula istri tidak dapat mengakui menerima mahr yang tertunda dari suaminya selama sakitnya, dan orang sakit tidak dapat mengakui sebuah utang demi sebagian ahli warisnya.

Jika ia mengakui demi istrinya, dalam sakitnya, sebuah utang atau mahr: jika tidak diketahui darinya keterikatan kepadanya, dan ia memiliki anak dari yang lain, itu halal. Jika diketahui darinya keterikatan kepadanya, padahal ada ketegangan dengan anaknya dari yang lain, dan mungkin ia memiliki dari beliau anak kecil, pengakuannya tidak halal.

Ditanyakan: apakah ahli waris lain dalam keadaan yang sama, ketika ada keterikatan atau jauh terhadap mereka? Ia menjawab: tidak. Malik hanya menetapkan itu untuk istri, karena ia tidak diduga, ketika tidak memiliki anak darinya maupun keterikatan yang dikenal kepadanya, lari kepadanya dengan hartanya di atas hak anaknya. Ahli warisnya adalah saudara-saudaranya atau anak-anaknya, maka pengakuan demi sebagian dari mereka tidak halal.

Jika ia meninggalkan seorang anak perempuan dan ashabah yang mewarisinya melalui nasab atau pembebasan, lalu ia mengakui demi mereka sebuah harta, itu halal: ia tidak diduga lari kepada ashabah di atas hak anak perempuan. Dasar semua itu adalah munculnya syubhat: ketika ia tidak diduga lari kepada salah satu di atas hak yang mewarisinya bersamanya, pengakuannya halal. Inilah asal masalah ini.

Diriwayatkan dalam al-Mudawwanah al-Kubra tentang pengakuan orang sakit demi seorang ahli waris sebuah utang: aku berkata: bagaimana jika ia mengakui demi seorang ahli waris sebuah utang dalam sakit yang menyebabkan kematiannya, apakah itu halal menurut pendapat Malik? Malik berkata: itu tidak halal, kecuali dengan bukti. Dikatakan kepadanya: dan laki-laki yang mengakui demi istrinya, dalam sakitnya, mahr yang berbeban padanya atau sebuah utang? Beliau berkata: diperiksa hal itu: jika tidak diketahui darinya, terhadapnya, dorongan maupun keterikatan, dan ia memiliki anak dari yang lain, itu halal.

Jika diketahui darinya keterikatan dan kelembutan kepadanya, padahal ada ketegangan antara beliau dan anaknya, dan mungkin ia memiliki anak kecil, Malik berkata: aku tidak menghalalkannya. Aku berkata: dan para ahli waris, apakah mereka dalam keadaan yang sama yang engkau gambarkan kepadaku tentang wanita, sebagian memiliki keterikatan kepadanya dan yang lain dikenal dengan kebencian yang ia bawa padanya? Beliau berkata: aku tidak mendengar apa pun dari Malik tentang itu, dan aku menghalalkannya.

Malik hanya menetapkan itu untuk wanita dan berkata: ia tidak diduga, ketika tidak memiliki anak darinya maupun dorongan kelembutan yang dikenal, mengakui hartanya di atas hak anaknya. Adapun anak atau saudara-saudara, semuanya, jika mereka ahli warisnya, aku tidak menghalalkannya.

Dan jika ia meninggalkan anak perempuannya dan meninggalkan ashabah mewarisinya melalui pembebasan atau nasab, lalu mengakui demi mereka sebuah harta, ia tidak diduga mengakui demi ashabah di atas hak anak perempuannya. Ibnu al-Qasim berkata: dasar apa yang aku dengar dari Malik bin Anas adalah beliau menuju syubhat: ketika tidak muncul syubhat dari pengakuan yang diatur demi salah satu di atas hak yang mewarisinya bersamanya, ia tidak diduga dan itu halal. Itu mencukupi untuk semua itu (al-Mudawwanah al-Kubra 13/213, Tahdzib al-Mudawwanah 2/222, ar-Risalah karya al-Qairawani hlm. 137, Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Battaal 8/157, al-Kafi hlm. 457).

Ulama Syafi'i dalam mazhab menerima bahwa pengakuan orang sakit yang terkena penyakit maut demi seorang ahli waris sah, karena siapa pun yang pengakuannya sah demi bukan ahli waris, pengakuannya sah demi ahli waris, seperti orang sehat, dan sebaliknya orang mubazir; dan karena siapa pun yang pengakuannya sah dalam keadaan sehat, pengakuannya sah dalam sakit, seperti yang mengakui demi bukan ahli waris; dan karena siapa pun yang pengakuannya sah tentang seorang ahli waris, pengakuannya sah demi seorang ahli waris, seperti yang mengakui mahr pernikahan. Pengakuan orang sakit tentang seorang ahli waris juga lebih umum daripada pengakuannya demi seorang ahli waris, karena pengakuan tentang seorang ahli waris mencakup nasab, wali dan harta: maka pengakuannya tentang harta demi seorang ahli waris lebih layak halal daripada pengakuannya tentang seorang ahli waris.

Akal-akalan yang membolehkan pengakuan demi seorang ahli waris dalam keadaan sakit maut

Adapun jawaban atas dalil mereka bahwa orang yang mengakui diduga, adalah: jika makna ini menuntut batalnya pengakuannya sebagaimana tuntutan itu, maka yang ia akui dalam keadaan sehat dan dalam sakit akan sama dalam pembatalan, sebagaimana tuntutannya untuk dirinya sendiri dalam keadaan sehat dan dalam sakit dalam penolakan, padahal orang sakit lebih jauh dari syubhat daripada orang sehat. Sebab itu keadaan di mana manusia menjauhi kemaksiatan dan menyucikan ketaatan. Karena itulah Abu Bakar (radhiyallahu 'anhu) mengucapkannya dalam wasiatnya kepada Umar: inilah yang diwasiatkan Abu Bakar, khalifah Rasulullah, pada akhir masa hidupnya di dunia dan permulaan hidupnya di akhirat, dalam keadaan di mana orang kafir sampai kepada iman dan orang fasik sampai kepada kekhusyuan.

Para ulama juga sepakat secara ijma' bahwa jika seorang laki-laki mewasiatkan kepada ahli warisnya dengan wasiat dan mengakui kepadanya sebuah utang dalam keadaan sehat, kemudian menariknya, penarikannya atas wasiat halal, sedangkan penarikannya atas pengakuan tidak diterima (al-Hawi al-Kabir 7/38 dan 31, al-Muhadzdzab 2/344, al-Bayan 13/420 dan 422, an-Najm al-Wahhaj 5/85 dan 86, Mugni al-Muhtaj 3/229 dan 230, Tuhfat al-Muhtaj 6/581 dan 582).

Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: pengakuan orang sakit demi ahli warisnya sebuah utang batal menurut mayoritas, karena syubhat. Jika ada utang yang berbeban padanya dan ia hendak melihat tanggung jawabnya tersucikan sebelum mati, padahal ia tahu pengakuannya demi ahli waris batal, apakah akal-akalan yang memungkinkan penyucian tanggung jawabnya dan penguasaan pengutang atas hartanya? Berikut petunjuk-petunjuknya:

  • Pertama: mengambil pengakuan ahli waris lain yang menyaksikan bahwa utang ini berbeban pada si mati. Pengakuan memang hanya batal karena hak mereka: jika mereka menyaksikannya, ia mengikat mereka.
  • Jika akal-akalan ini tidak dapat dilaksanakan sampai selesai, terbuka baginya petunjuk kedua: mendatangkan seorang laki-laki asing yang amanah, kepadanya ia mengakui harta, dan orang asing itu menyerahkannya kepada tuannya, yaitu ahli waris.
  • Petunjuk ketiga: membeli darinya sebuah barang dagangan senilai utangnya, orang sakit mengakui telah menerima harganya darinya, atau menerima harganya di hadapan para saksi kemudian menyerahkannya kepadanya secara rahasia. Jika tidak, hendaknya ia membiarkan harganya sebagai titipan pada penjualnya: maka itu akan menjadi titipan amanah, sehingga ucapannya diterima tentang hilangnya dan ia menafsirkannya, atau ia menuntut pengembaliannya, dan ucapan adalah miliknya.
  • Petunjuk lain lagi: ahli waris membawa sebuah benda, kemudian si mati menjualnya atas harta warisannya di hadapan para saksi dan menyerahkannya kepadanya; ia menerimanya dan menjadi hartanya; kemudian si mati berhibah dengannya kepada orang asing, yang menerimanya darinya, kemudian orang asing berhibah dengannya kepada ahli waris. Ketika akal-akalan ini dilaksanakan sampai selesai, sehingga orang sakit sampai kepada penyucian tanggung jawabnya dan ahli waris sampai kepada penerimaan utangnya, itu halal; jika tidak, tidak (I'lam al-Muwaqqi'in 4/37).

Pengakuan demi istrinya atas mahr dalam keadaan sakit maut

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika ia mengakui demi istrinya sebuah mahr yang serupa dengan miliknya atau lebih rendah, itu sah menurut pendapat semua, dan kami tidak mengetahui penolak kecuali asy-Sya'bi, yang berkata: pengakuannya demi wanita itu tidak halal, karena itu pengakuan demi seorang ahli waris.

Dalil kami adalah itu pengakuan yang menyangkut sesuatu yang sebabnya telah terlaksana dan adanya diketahui, tanpa diketahui pelepasan tanggung jawabnya: maka ia serupa dengan kasus orang yang berbeban utang yang thabit dengan bukti lalu mengakui belum melunasinya. Demikian pula, jika ia membeli dari ahli warisnya sebuah benda dan mengakui kepadanya harga yang setara, ucapannya adalah ucapan pihak yang diakui yang menyatakan ia tidak menerima harga.

Jika ia mengakui demi istrinya sebuah utang selain mahr, itu tidak diterima. Jika ia mengakui demi wanita itu, kemudian menalaknya, kemudian menarik pengakuannya, lalu ia menikah lagi dan beliau mati dalam sakitnya, pengakuannya demi wanita itu tidak diterima. Muhammad bin al-Hasan berkata: itu diterima, karena ia kembali kepada keadaan di mana beliau tidak diduga, sehingga menyerupai orang sakit yang mengakui kemudian sembuh.

Dalil kami adalah itu pengakuan demi seorang ahli waris dalam keadaan sakit maut, dan fakta bahwa beliau kemudian menalaknya dan berpisah dengannya tidak mengubah apa pun sejak beliau sembuh dari sakitnya, karena ia saat itu bukan lagi sakit maut (al-Mughni 5/124 dan 125).

Al-Hadadi (rahimahullah) berkata: jika ia mengakui demi istrinya, dalam sakitnya, sebuah mahr yang serupa dengan miliknya atau lebih rendah, ia dipercaya; ia tidak dipercaya pada apa yang melebihi mahr wanita yang serupa dengannya (al-Jauharah an-Nairah 3/309).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi