Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Kasus kedua: masing-masing penggugat memiliki bukti
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menguraikan kaidah-kaidah putusan dalam perselisihan yang melibatkan dua penggugat atas satu harta yang sama: bagaimana pembagian antara bukti, kepemilikan dan sumpah, dan bagaimana menjatuhkan putusan ketika bukti-bukti berhadapan atau ketika tidak ada satu pun dari keduanya. Ia membahas perselisihan dua tuntutan kepemilikan menurut keadaan harta itu berada di tangan salah satu dari keduanya, orang ketiga, atau tidak ada, ketidaksepakatan pasangan suami-istri tentang perabot rumah tangga, keutamaan suatu bukti atas yang lain, perselisihan tentang dinding di antara dua rumah, dan tuntutan akad pernikahan. Pendapat-pendapat empat mazhab diriwayatkan beserta landasannya dan rujukan-rujukan klasiknya.
Harta yang diperselisihkan bisa berada di tangan salah satu penggugat, orang ketiga, atau tidak di tangan siapa pun. Kaidah asalnya adalah ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Al-bayyinah atas penggugat, dan sumpah atas yang menyangkal.
Hadits shahih diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (20990)
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika salah satu dari dua penggugat memiliki bukti, putusan dijatuhkan untuknya, tanpa perselisihan yang diketahui (al-Mughni 10/251, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200, al-Bayan 13/161).
Kasus kedua adalah ketika masing-masing dari dua penggugat memiliki bukti. Ulama Syafi'i dalam mazhab dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat bahwa jika keduanya berebut harta yang dimiliki orang ketiga yang menyangkalnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk salah satu dari dua penggugat, atau jika harta itu tidak berada di tangan salah satu, dan masing-masing dari keduanya memiliki bukti, maka kedua bukti itu saling menghapus dan keadaannya seolah-olah tidak ada bukti apa pun. Sesungguhnya masing-masing dari dua bukti menetapkan kepemilikan untuk orang yang menguntungkannya, dan sesuatu yang sama tidak mungkin menjadi milik dua orang dalam satu keadaan; karena tidak ada satu pun dari dua bukti yang lebih unggul daripada yang lain, keduanya gugur. Keduanya pula telah menimbulkan syubhat atas hak pemilik harta, seolah-olah sebuah bukti menyatakan kepemilikan atas suatu harta secara umum untuk salah satu dari dua orang, tanpa menunjuk harta itu sendiri.
Mazhab-mazhab kemudian berselisih tentang apa yang harus diberikan hasil putusan.
Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam satu pendapat dan ulama Hanbali dalam satu riwayat berpendapat bahwa harta diputuskan terbagi di antara keduanya menjadi dua bagian, jika keduanya menuntut kepemilikan mutlak atau jika tanggal kepemilikan keduanya sama. Hal itu berlandaskan apa yang diriwayatkan Abu Musa:
Dua laki-laki memperebutkan seekor unta pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; masing-masing menghadirkan dua saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya di antara keduanya menjadi dua bagian.
Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Dawud (6315), Abd ar-Razzaq dalam al-Musannaf (15202), ath-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar (4754, 4755) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (7032)
Dan dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu):
Dua laki-laki memperebutkan seekor binatang tunggangan; masing-masing menghadirkan dua saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan di antara keduanya dengan dua bagian.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (5068)
Landasannya adalah bahwa al-bayyinah adalah alasan hukum sebagaimana kepemilikan: jika masing-masing dari keduanya memiliki kepemilikan, harta akan dibagi di antara keduanya, dan demikian pula ketika masing-masing memiliki bukti. Kedua penggugat itu pula sama dalam sebab hak, sebab yang memungkinkan pembagian: maka mereka disamakan dalam hak, seperti dua penerima wasiat yang masing-masing diwasiatkan sepertiga dari sesuatu, lalu sepertiga itu dibagi di antara keduanya menjadi dua bagian. Demikian pula dua pemberi utang dari suatu harta warisan, berbeda dengan pernikahan yang tidak memungkinkan pembagian, sehingga pertentangan (tahatsur) menjadi tidak terelakkan.
Dan karena bukti-bukti termasuk alasan hukum syar'i yang harus diterapkan segera setelah dimungkinkan, yang dimungkinkan di sini: kepemilikan memang bisa bergantian atas satu harta yang sama pada waktu-waktu yang berbeda, masing-masing pihak bersandar pada apa yang ia amati dari sebab 'aam penyaksian, yaitu kepemilikan; maka pembagian menjadi dua bagian diputuskan di antara keduanya (Syarah Mukhtasar at-Tahawi al-Jashshash 8/191, Tabsirat al-Haqa'iq 4/316, al-Jawharah an-Nayyirah 6/99, al-Lubab 2/418).
Tidak boleh memutuskan dengan menilai bahwa para saksi salah satu pihak lebih adil, karena tujuan yang dimaksud telah tercapai penuh oleh keseluruhan, yaitu menahan diri dari kebohongan; dan juga tidak boleh memutuskan dengan jumlah yang banyak, karena keutamaan berasal dari kekuatan bukti, bukan dari banyaknya.
Pendapat ulama Maliki sejalan dengan pendapat ulama Hanafi, hanya saja mereka berkata: harta dibagi di antara keduanya setelah sumpah yang sesuai tuntutan masing-masing; karena itu dua bukti yang akan bertentangan jika salah satu penggugat bersandar pada buktinya saja, sebab putusan saat itu akan menetapkan kepemilikan untuknya. Ketika keduanya berhadapan, maka hal itu harus dibagi di antara keduanya, karena asalnya adalah kepemilikan. Dan karena keduanya telah disamakan dalam sebab hak dan hal itu memungkinkan pembagian, maka putusan harus dijatuhkan untuk keduanya.
Ashhab, Sahnun dan qadhi Abd al-Wahhab berkata: harta dibagi di antara keduanya secara sama, sekalipun yang satu menuntut separuhnya dan yang lain keseluruhannya (al-Isyraf ala Nukat Masa'il al-Khilaf 5/99-100, no. 1852, at-Taj wa-l-Iklil 5/198, Syarah Mukhtasar Khalil 7/233, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200, Asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyat ad-Dasuqi 6/151-152, Tahrir al-Mukhtasar 5/202).
Ulama Syafi'i berpendapat, dalam satu pendapat, bahwa persoalan itu ditunda hingga keduanya berbaik-baikan: salah satu dari keduanya sungguh benar dalam hatinya dan yang lain pendusta, dan diharapkan yang benar itu menampakkan dirinya; maka harus ditunda hingga diketahui orang yang benar itu, seperti dua wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua laki-laki, salah satu pernikahan mendahului yang lain dan pernikahan yang pertama menjadi diperselisihkan.
Ulama Syafi'i, dalam pendapat lain, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat berpendapat bahwa diadakan undian di antara keduanya dan harta diputuskan untuk orang yang untuknya keluar undian. Hal itu berlandaskan apa yang diriwayatkan Sa'id bin al-Musayyab: sekelompok orang berselisih di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan bukti mereka sama dalam keadilan dan jumlah; maka Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengadakan undian di antara mereka dan memutuskan untuk orang yang keluar undiannya. Kedua penggugat memang telah sama dalam tuntutan dan dalam bukti, maka dilakukan undian, seperti orang yang membebaskan budak dalam sakaratul mautnya dan budak-budak itu tidak melebihi sepertiga hartanya.
Apakah orang yang keluar undiannya harus bersumpah?
Ulama Hanbali dan ulama Syafi'i, dalam satu pendapat, berkata: ia bersumpah; karena undian itu lemah, maka ia diperkuat dengan sumpah, sebagaimana bukti diperkuat dengan sumpah; keduanya yang terhimpun itu menggantikan kepemilikan yang akan membedakan salah satu dari dua bukti. Ulama Syafi'i, dalam pendapat kedua, berkata: ia tidak diwajibkan bersumpah, dan itulah pendapat yang paling tepat; karena bukti telah diperkuat dengan undian, dan setiap kali dua bukti berhadapan dan ditemukan keutamaan dengan salah satunya, ia menang dan tidak dicari unsur keutamaan lain, seperti ketika salah satu dari dua bukti disertai kepemilikan (al-Bayan 13/163-164, Rawdat ath-Thalibin 7/513-514, an-Najm al-Wahhaj 10/431, Mughni al-Muhtaj 6/455, Tuhfat al-Muhtaj 12/507, al-Mughni 10/251-252, al-Kafi 4/490).
Fuqaha berselisih tentang dua penggugat yang berebut harta yang dimiliki orang ketiga, atau yang tidak berada di tangan salah satu, sementara salah satu dari keduanya tidak memiliki bukti apa pun: apakah diadakan undian di antara keduanya, orang yang keluar undiannya bersumpah untuk temannya dan harta itu diserahkan kepadanya, ataukah harta dibagi di antara keduanya?
Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa harta dibagi di antara keduanya seolah-olah masing-masing memiliki bukti (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 4/225, Tabsirat al-Haqa'iq 4/315-316, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200, Majmu' al-Fatawa 31/337).
Ulama Hanbali berpendapat bahwa diadakan undian di antara keduanya: orang yang keluar undiannya bersumpah bahwa harta itu miliknya lalu diserahkan kepadanya. Hal itu berlandaskan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): dua laki-laki berselisih atas suatu harta di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tanpa ada satu pun dari keduanya yang memiliki bukti, dan Nabi berkata:
Sumpahilah mereka atas keadaannya saat ini, apakah mereka menerimanya atau menolaknya.
Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (3616), Ibnu Majah (2346) dan Ahmad (10352)
Dan karena keduanya sama dan tidak ada bukti bagi keduanya, diadakan undian di antara keduanya, seperti dua istri ketika suami hendak berangkat safar bersama salah satunya (al-Kafi 4/489, Syarah Muntaha al-Iradat 6/610).
Keadaan kedua: kedua penggugat menuntut harta yang dipegang salah satunya
Ketika dua laki-laki menuntut suatu harta yang berada di tangan salah satunya, terdapat dua keadaan. Keadaan pertama: masing-masing dari keduanya menghadirkan bukti. Fuqaha berselisih tentang harta yang berada di tangan seseorang, dituntut oleh orang lain yang menghadirkan bukti menyatakan bahwa harta itu miliknya, sementara pemegangnya juga menghadirkan bukti: kepada siapa harta itu kembali? Kepada pemegangnya, yang disebut 'yang masuk' (yang memegangnya), atau kepada yang keluar, yaitu orang yang di tangannya harta itu tidak berada?
Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i, berpendapat bahwa ketika harta berada di tangan seseorang dan orang lain menuntutnya, dan masing-masing dari keduanya menghadirkan bukti, maka bukti pemegang, yang masuk, yang diutamakan. Hal itu berlandaskan apa yang diriwayatkan Imam asy-Syafi'i dari Jabir bin Abdullah (radhiyallahu 'anhu):
Dua laki-laki berselisih tentang seekor binatang tunggangan; masing-masing menghadirkan bukti bahwa ia anak dari tunggangannya, lahir dalam miliknya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk orang yang di tangannya ia berada.
Diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi'i dalam Musnad-nya (hlm. 330) dan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (21012)
Keduanya memang telah sama dalam penghadiran bukti, dan bukti pemegang diperkuat dengan kepemilikannya, sehingga ia diutamakan. Rahasianya: ketika dua alasan hukum itu berhadapan, keduanya saling menghapus, dan harta tetap di tangan pemegangnya, karena tidak ada yang menuntut ia mengembalikannya; atau: salah satu dari dua bukti ditopang oleh petunjuk yang tampak, yaitu kepemilikan, dan ia menang (Hujjat Allah al-Balighah 1/781).
Ad-Damiri (rahimahullah) berkata: Syuraih memutuskan berdasarkan dasar ini, dan itu adalah pendapat mayoritas ulama. Sebaliknya dikatakan: tidak diputuskan untuknya selama ia belum bersumpah; karena kedua bukti telah berhadapan dan saling menghapus, sementara kepemilikan tetap ada, dan tidak diputuskan dengannya tanpa sumpah. Tidak disyaratkan, dalam bukti pemegang, bahwa ia menyebutkan sebab kepemilikan, jual beli, warisan maupun yang lain, maupun bahwa ia bersumpah di samping buktinya (an-Najm al-Wahhaj 10/433, Mughni al-Muhtaj 6/456).
Imam asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: ketika dua laki-laki berselisih atas suatu harta, perhatikanlah mana dari keduanya yang sebabnya lebih kuat dalam apa yang mereka selisihkan, lalu tetapkanlah itu baginya; jika kedua sebab mereka sama, tidak ada satu pun dari keduanya yang lebih berhak daripada yang lain, dan keduanya sama dalam hal itu. Jika yang mereka selisihkan berada di tangan salah satu dari keduanya, pemegangnya memiliki sebab yang lebih kuat daripada sebab yang lain; maka harta itu kembali kepadanya bersama sumpahnya, jika tidak ada bukti yang dihadirkan untuk salah satu dari keduanya. Jika orang yang tidak memegang harta menghadirkan bukti sebagai penopang tuntutannya, maka dikatakan kepada pemegangnya: bukti yang adil, yang tidak condong kepada dirinya sendiri dengan penyaksiannya dan tidak menolak penyaksiannya atas dirinya sendiri, lebih kuat daripada adanya sesuatu di tanganmu, karena mungkin saja ia berada di tanganmu padahal engkau bukan pemiliknya; maka sesuatu itu kembali kepada yang menghadirkan bukti, dengan keunggulan sebabnya atas sebabmu.
Jika keduanya bersama-sama menghadirkan bukti, dikatakan: kalian sama dalam tuntutan dan dalam bukti, dan orang yang memegang sesuatu itu memiliki sebab, dengan adanya di tangannya, yang lebih kuat daripada sebabmu: maka sesuatu itu kembali kepadanya dengan keunggulan sebabnya. Itu adalah pertimbangan yang seimbang menurut kaidah qiyas, sekalipun tidak ada sunnah tentang hal ini, sedangkan sunnah tentang hal ini ada dan sesuai dengan apa yang kami katakan.
Ar-Rabi' meriwayatkan bahwa asy-Syafi'i meriwayatkan dari Ibnu Abu Yahya, dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Umar bin al-Hakam, dari Jabir bin Abdullah, hadits yang dikutip di atas, kemudian berkata: « Dan itulah pendapat semua orang yang perkataannya telah ku hafal dan yang telah ku temui, tentang anak yang lahir dalam milik dan tentang apa yang hanya terjadi sekali » (al-Umm 6/236-237).
Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: jika keduanya menuntut harta yang berada di tangan salah satunya dan masing-masing menghadirkan bukti, putusan dijatuhkan untuk pemegangnya. Syuraih, an-Nakha'i, al-Hakam, Malik dan Abu Tsaur mengatakan hal yang sama.
Abu Hanifah berkata: ketika penggugat menghadirkan bukti dan tergugat hendak menghadirkan buktinya menghadapinya, keadaannya diperhatikan. Jika bukti tergugat menyatakan kepemilikan mutlak, atau kepemilikan yang terkait dengan sebab yang berulang, seperti tuntutan atas perabot yang dilebur lalu dibentuk lagi untuk kedua kalinya dan ketiga kalinya, atau atas pakaian linen atau wol yang diurai lalu ditenun kembali, buktinya tidak didengar. Sebaliknya, jika buktinya menyatakan kepemilikan yang terkait dengan sebab yang tidak berulang, seperti tuntutan atas binatang tunggangan, ketika bukti penggugat menyatakan bahwa tunggangan itu miliknya sebagai anak yang lahir dalam miliknya, dan bukti tergugat menyatakan bahwa ia miliknya sebagai anak yang lahir dalam miliknya, maka di sini bukti orang yang tidak memegang harta lebih kuat daripada bukti pemegangnya. Ahmad berkata: bukti orang yang tidak memegang harta lebih kuat dalam segala keadaan.
Dalil kami adalah apa yang diriwayatkan: dua laki-laki yang berselisih di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) atas seekor binatang tunggangan, masing-masing menghadirkan bukti bahwa ia miliknya sebagai anak yang lahir dalam miliknya, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberikan tunggangan itu kepada orang yang di tangannya ia berada. Masing-masing dari keduanya memang memiliki bukti, dan salah satu dari keduanya mendapat keutamaan dengan kepemilikan: maka buktinya yang diutamakan, seperti dua riwayat yang berhadapan ketika salah satunya mengandung unsur keutamaan (al-Bayan 13/162-163).
Dikatakan dalam al-Mudawwanah al-Kubrah, tentang dua laki-laki yang menuntut barang dagangan yang berada di tangan salah satunya dan keduanya menghadirkan bukti: jika barang dagangan berada di tangan seorang laki-laki yang dituntutnya oleh orang lain dengan menghadirkan bukti, sementara pemegangnya juga menuntutnya dengan menghadirkan bukti, kepada siapa ia kembali? Dijawab: kepada orang yang di tangannya ia berada, menurut Malik, jika kedua bukti sama dalam keadilan; dan Ibnu al-Qasim berkata: sumpah saat itu atas orang yang terakhir ini (al-Mudawwanah al-Kubrah 13/186-187).
Imam as-Sarakhsi (rahimahullah) berkata: seekor binatang tunggangan berada di tangan seorang laki-laki yang dituntutnya oleh orang lain sebagai anak dari tunggangannya, lahir di rumahnya; salah satu menghadirkan bukti atas hal itu dan pemegangnya menghadirkan bukti yang serupa: putusan dijatuhkan untuk pemegangnya dengan istihsan, keutamaan hukum. Menurut qiyas, putusan akan dijatuhkan untuk yang keluar, dan itulah pendapat Ibnu Abi Laila. Sebabnya adalah bahwa tujuan masing-masing dari keduanya adalah menetapkan kepemilikan, sehingga tidak ada yang menjadi lawan kecuali dengan menuntut kepemilikan untuk dirinya sendiri.
Itulah makna 'bukti pemegang tidak bertentangan dengan bukti yang keluar', sebagaimana kami jelaskan dalam tuntutan kepemilikan mutlak, tanpa perbedaan antara keduanya: penghadiran bukti atas kepemilikan mutlak menghantarkan hak sejak asalnya, sebagaimana penghadiran bukti atas anak yang lahir dalam milik, hanya saja kami mengutamakan riwayat, yaitu apa yang diriwayatkan Abu Hanifah (rahimahullah) dari al-Haitsam, dari seorang laki-laki, dari Jabir bin Abdullah:
Seorang laki-laki menggugat seekor unta betina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap laki-laki lain, dan menghadirkan bukti bahwa unta itu unta betinanya, anak yang lahir dalam miliknya; pemegangnya menghadirkan bukti bahwa ia tunggangannya, anak yang lahir dalam miliknya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk orang yang di tangannya ia berada.
Kisah diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari al-Haitsam, dari Jabir bin Abdullah
Kepemilikan orang yang menghadirkan bukti itu memang tidak menunjukkan keutamaan kepemilikan: ia menetapkan dengan buktinya apa yang belum tetap, sehingga sumpah menjadi wajib berdasarkan tampaknya kepemilikannya, kemudian buktinya diperkuat dengan kepemilikannya, berbeda dengan kepemilikan mutlak: di sana buktinya hanya menetapkan apa yang telah ditetapkan baginya oleh tampaknya kepemilikannya, sehingga penerimaan buktinya menjadi wajib (al-Mabsuth 17/64, al-Lubab 2/422-423).
Ulama Hanbali berpendapat bahwa ketika harta berada di tangan salah satu dari keduanya dan masing-masing memiliki bukti, bukti penggugat, yaitu yang keluar, didengar, dan putusan dijatuhkan untuknya berdasarkan hadits berikut:
Al-bayyinah atas penggugat, dan sumpah atas yang menyangkal.
Hadits shahih diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (20990)
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika salah satu dari dua penggugat memiliki bukti, putusan dijatuhkan untuknya, tanpa perselisihan yang diketahui (al-Mughni 10/251, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200, al-Bayan 13/161, Syarah Muntaha al-Iradat 6/604-605).
Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: jika keduanya berselisih atas suatu harta dan salah satunya menghadirkan bukti, putusan dijatuhkan untuk pemegang bukti, baik harta itu berada di tangan pemegang bukti, di tangan penggugat yang lain, di tangan orang ketiga, maupun tidak di tangan siapa pun; berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): « Al-bayyinah atas penggugat, dan sumpah atas yang menyangkal » (hadits shahih diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, 20990). Beliau memang memulai dengan putusan yang dijatuhkan melalui bukti, yang menunjukkan bahwa bukti itulah alasan hukum yang paling kuat; sedangkan di sini orang ini telah menghadirkan bukti, maka putusan dijatuhkan untuknya (al-Bayan 13/161).
Keadaan ketiga: kedua penggugat menuntut harta yang dipegang keduanya
Ketika dua laki-laki berselisih atas suatu harta yang berada di tangan keduanya, terdapat beberapa kasus. Keadaan pertama: tidak ada satu pun dari keduanya yang memiliki bukti. Jika dua laki-laki berselisih atas suatu harta yang ada di tangan keduanya, masing-masing menuntut bahwa ia miliknya bukan milik temannya, tanpa ada bukti bagi keduanya, maka masing-masing dari keduanya bersumpah terhadap temannya, dan harta dibagi menjadi dua bagian di antara keduanya, tanpa perselisihan di kalangan fuqaha; demikian pula jika keduanya menolak sumpah.
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika dua laki-laki berselisih atas suatu harta yang ada di tangan keduanya, masing-masing menuntut bahwa ia miliknya bukan milik temannya, tanpa ada bukti bagi keduanya, maka masing-masing dari keduanya bersumpah terhadap temannya dan harta dibagi menjadi dua bagian di antara keduanya; kami tidak mengetahui perselisihan tentang hal ini, karena kepemilikan masing-masing dari keduanya adalah atas separuh harta, dan perkataan adalah milik pemegangnya, disertai sumpahnya. Jika keduanya menolak sumpah, harta tetap di antara keduanya, karena masing-masing dari keduanya berhak atas apa yang ada di tangan yang lain karena penolakannya. Jika salah satu menolak dan yang lain bersumpah, putusan dijatuhkan untuk yang bersumpah atas keseluruhan harta, karena ia berhak atas apa yang ada di tangannya dengan sumpahnya, dan atas apa yang ada di tangan temannya, baik karena penolakan temannya, maupun karena sumpahnya sendiri yang dikembalikan kepadanya ketika temannya menolak.
Jika salah satu dari keduanya memiliki bukti atas yang lain, putusan dijatuhkan untuknya, tanpa perselisihan yang diketahui (al-Mughni 10/246-247, al-Bayan 13/160-161).
Imam Ibnu Qudamah berkata juga: jika ada sebuah rumah di tangan keduanya, yang satu menuntut keseluruhannya dan yang lain separuhnya, tanpa ada bukti apa pun, ia dibagi menjadi dua bagian di antara keduanya; Ahmad menegaskannya secara sharih, dan sumpah atas separuh yang dituntut wajib untuk manfaat temannya, tanpa sumpah bagi yang lain, karena separuh yang diputuskan untuknya tidak memungkinkan sanggahan apa pun; kami tidak mengetahui perselisihan tentang hal ini. Namun diriwayatkan dari Ibnu Syubrumah bahwa penuntut keseluruhan memperoleh tiga perempatnya, karena separuh itu tidak menerima sanggahan apa pun, dan separuh yang lain dibagi di antara keduanya menurut tuntutan masing-masing.
Jawaban kami adalah bahwa kepemilikan penuntut separuh adalah atas apa yang ia tuntut; maka perkataan adalah miliknya tentang hal itu, dengan sumpahnya, seperti tuntutan-tuntutan lainnya.
Jika masing-masing dari keduanya memiliki bukti atas apa yang ia tuntut, kedua bukti berhadapan: separuh itu kembali kepada penuntut keseluruhan, dan separuh yang lain bergantung pada persoalan bukti mana yang diutamakan.
Menurut pendapat yang tampak dari mazhab, bukti penuntut diutamakan, maka rumah kembali secara keseluruhan kepada penuntut keseluruhan, dan itulah pendapat Abu Hanifah dan dua sahabatnya. Jika rumah berada di tangan orang ketiga yang tidak menuntutnya, separuh itu kembali kepada penuntut keseluruhan tanpa bisa disanggah, dan diadakan undian di antara keduanya untuk separuh yang lain: orang yang keluar undiannya bersumpah, dan separuh itu miliknya. Jika masing-masing dari keduanya memiliki bukti, kedua bukti berhadapan dan saling menghapus, dan kedua penggugat seolah-olah tidak memiliki bukti apa pun; jika dikatakan kedua bukti diterapkan, diadakan undian di antara keduanya dan orang yang keluar undiannya diutamakan, menurut salah satu dari dua segi.
Segi kedua: separuh yang diperselisihkan dibagi di antara keduanya, sehingga penuntut keseluruhan memperoleh tiga perempat rumah.
Bagian: jika rumah berada di tangan tiga orang, yang satu menuntut separuhnya, yang lain sepertiganya dan yang ketiga seperenamnya, itu adalah kesepakatan di antara mereka tentang bagaimana kepemilikan mereka berjalan, tanpa perselisihan maupun pertentangan. Jika masing-masing menuntut bahwa sisa rumah dititipkan kepadanya atau dipinjamkan kepadanya, dan masing-masing menghadirkan bukti atas kepemilikan yang ia tuntut, putusan dijatuhkan untuknya, karena buktinya menyaksikan baginya dalam apa yang ia tuntut, tanpa ada yang menentangnya; jika salah satu dari ketiganya tidak memiliki bukti, masing-masing bersumpah dan sepertiga rumah tetap di tangannya (al-Mughni 10/248-249).
Keadaan kedua: masing-masing dari keduanya memiliki bukti
Fuqaha berselisih tentang harta yang berada di tangan masing-masing dari dua penggugat, masing-masing menghadirkan bukti, kedua bukti sama: apakah harta dibagi menjadi dua bagian di antara keduanya, atau diputuskan menurut tuntutan mereka, ataukah diadakan undian di antara keduanya, orang yang keluar undiannya bersumpah lalu mengambil harta itu?
Ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa jika masing-masing dari keduanya menghadirkan bukti dan kedua bukti berhadapan, harta dibagi di antara keduanya menjadi dua bagian, berdasarkan hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu):
Dua laki-laki memperebutkan seekor binatang tunggangan; masing-masing menghadirkan dua saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan di antara keduanya dengan dua bagian.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (5068)
Begitu pula berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Musa (radhiyallahu 'anhu):
Dua laki-laki berselisih di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas seekor unta; masing-masing menghadirkan dua saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan unta itu dibagi di antara keduanya menjadi dua bagian.
Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (3613), an-Nasa'i (5424) dan Ibnu Majah (2330)
Dan karena masing-masing dari keduanya adalah yang masuk untuk separuh harta dan yang keluar untuk separuh lainnya: bukti masing-masing dari keduanya diutamakan atas apa yang ada di tangannya, menurut yang mengutamakan bukti yang masuk, dan atas apa yang ada di tangan temannya, menurut yang mengutamakan bukti yang keluar; maka keduanya sama menurut masing-masing dari dua pendapat itu.
Terjadi perselisihan: apakah masing-masing dari keduanya bersumpah atas separuh yang diputuskan baginya, ataukah harta kembali kepadanya tanpa sumpah? Ulama Syafi'i, dalam satu pendapat, dan ulama Hanbali, dalam satu riwayat, berpendapat bahwa ia bersumpah; karena kedua bukti, setelah berhadapan tanpa unsur keutamaan, harus saling menghapus, seperti dua riwayat yang berhadapan dalam keadaan sama; dan ketika keduanya saling menghapus, kedua penggugat seperti orang-orang tanpa bukti, dan masing-masing dari keduanya bersumpah atas separuh yang diputuskan baginya.
Ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dalam pendapat kedua dan ulama Hanbali dalam riwayat kedua berpendapat bahwa harta dibagi di antara keduanya tanpa sumpah, berdasarkan riwayat Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) yang telah dikutip.
Keadaan pertama: salah satu dari keduanya memiliki bukti atas apa yang ia tuntut
Ahli ilmu sepakat bahwa jika kedua pasangan berselisih tentang perabot rumah tangga, atau sebagiannya, masing-masing dari keduanya berkata: « Semuanya milikku », atau masing-masing berkata: « Harta ini milikku », dan salah satu dari keduanya memiliki bukti, maka bukti itu ditetapkan untuknya.
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: kedua pasangan, jika keduanya berselisih tentang perabot rumah tangga atau sebagiannya, masing-masing berkata: « Semuanya milikku », atau masing-masing berkata: « Harta ini milikku », dan salah satu dari keduanya memiliki bukti, maka bukti itu ditetapkan untuknya tanpa perselisihan (al-Mughni 10/272).
Imam Ibnu Hazm (rahimahullah) berkata: mereka sepakat bahwa siapa pun dari kedua pasangan yang menghadirkan bukti tentang perabot rumah tangga diputuskan untuknya dengannya, dengan syarat ia juga bersumpah bersama buktinya (Maratib al-Ijma' hlm. 82).
Keadaan kedua: tidak ada satu pun dari keduanya yang memiliki bukti
Fuqaha berselisih tentang kedua pasangan yang berselisih tentang perabot rumah tangga yang mereka tempati, masing-masing menuntut bahwa ia miliknya, tanpa ada bukti bagi salah satu dari keduanya: apakah putusannya adalah apa yang cocok bagi laki-laki kembali kepada laki-laki, apa yang cocok bagi perempuan kembali kepada perempuan, dan apa yang cocok bagi keduanya dibagi di antara keduanya, ataukah keduanya bersumpah dan harta dibagi, baik harta itu lebih cocok bagi laki-laki daripada perempuan, maupun bagi perempuan daripada laki-laki?
Ulama Hanafi berpendapat bahwa jika kedua pasangan berselisih tentang perabot rumah tangga, apa yang cocok bagi laki-laki kembali kepada laki-laki, apa yang cocok bagi perempuan kembali kepada perempuan, dan apa yang cocok bagi keduanya kembali kepada laki-laki. Golongan-golongannya adalah:
Tidak ada perbedaan antara kasus ketidaksepakatan terjadi selama masa pernikahan dan ketika terjadi setelah perpisahan. Jika salah satu dari keduanya meninggal dan ahli warisnya berselisih dengan yang lain, apa yang cocok bagi laki-laki dan perempuan kembali kepada yang masih hidup, karena kepemilikan milik yang hidup lebih daripada yang mati, dan itulah pendapat Abu Hanifah.
Abu Yusuf berkata: diserahkan kepada perempuan apa yang cukup melengkapi perempuan seperti dirinya, dan sisanya kembali kepada laki-laki bersama sumpahnya; karena yang tampak adalah bahwa perempuan membawa mahar perlengkapan dari keluarganya, dan di luar itu tidak ada yang menentang kepemilikan tampak laki-laki; talak dan kematian sama dalam hal ini. Muhammad berkata: apa yang dahulu untuk laki-laki kembali kepada laki-laki, apa yang dahulu untuk perempuan kepada perempuan, dan apa yang cocok bagi keduanya kembali kepada laki-laki atau ahli warisnya; talak dan kematian sama, karena ahli waris menggantikan kedudukan yang berwasiat (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 2/345-346, al-Mabsuth 5/213, al-Hidayah 3/166, al-Ikhtiyar 2/147-148, al-Jawharah an-Nayyirah 6/132-133, al-Lubab 2/440-441).
Ulama Maliki berpendapat bahwa jika kedua pasangan berselisih tentang perabot rumah tangga, baik ketidaksepakatan itu terjadi sebelum maupun sesudah du'zul, sebelum maupun sesudah talak, mereka muslim maupun kafir, merdeka maupun budak, atau berselisih tentang keadaan ihram, atau setelah perpisahan karena li'an, talak, ila' atau pembatalan, dan tidak ada bukti bagi salah satu pasangan, maka dalam hal ini dikembalikan kepada kebiasaan. Apa yang cocok bagi perempuan, seperti perhiasan, diputuskan dengan perkataan perempuan, dengan sumpah jika ia tidak berkekurangan; jika tidak, perkataannya hanya diterima sebatas maharnya. Apa yang cocok bagi laki-laki dan perempuan bersama-sama, atau bagi laki-laki saja, diputuskan dengan perkataan laki-laki, dengan sumpah; karena rumah itu rumahnya, dan ia mengikutinya di dalamnya; yang tampak adalah bahwa apa yang berada di rumah seseorang adalah miliknya, kecuali yang kebiasaan menyatakan lebih sering milik perempuan.
Adapun sebaiknya tidak menerima perkataan laki-laki, ketika berselisih, dalam apa yang tidak menyerupai kepemilikan baginya karena kemiskinannya, dari apa yang untuk laki-laki (al-Isyraf ala Nukat Masa'il al-Khilaf 5/101-102, no. 1854, Syarah Mukhtasar Khalil 3/301, Tahrir al-Mukhtasar 3/81-82).
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa jika kedua pasangan berselisih tentang perabot rumah tangga yang mereka tempati, masing-masing menuntut bahwa ia miliknya, tanpa ada bukti bagi salah satu dari keduanya, keduanya bersumpah, masing-masing dari keduanya bersumpah terhadap temannya atas tuntutannya. Jika keduanya bersumpah, harta dibagi di antara keduanya, baik harta itu lebih cocok bagi laki-laki daripada perempuan, seperti senjata, maupun bagi perempuan daripada laki-laki, seperti perhiasan, maupun cocok bagi keduanya, seperti dinar dan dirham; dan baik harta itu berada di tangan mereka dengan cara kepemilikan hakiki maupun dengan cara putusan: kepemilikan hakiki adalah harta dirampas dari tangan mereka, kepemilikan dengan putusan adalah ia dalam milik mereka. Laki-laki tidak bersifat eksklusif atas perabot laki-laki. Sama halnya jika mereka berselisih selama ikatan pernikahan maupun setelah perpisahan.
Demikian pula jika keduanya meninggal dan ahli waris mereka berselisih, atau salah satu meninggal dan yang hidup berselisih dengan ahli waris yang meninggal; dan Ibnu Mas'ud serta Utsman al-Batti mengatakan itu. Kedua pasangan memang telah sama dalam kepemilikan yang tetap atas sesuatu yang diperselisihkan, maka perkataan adalah milik keduanya, seolah-olah mereka berselisih tentang rumah yang mereka tempati.
Ulama Syafi'i juga membantah bahwa putusan berdasarkan kecocokan tidak dapat diterima: seorang laki-laki bisa saja pemilik perabot seorang perempuan, dan seorang perempuan pemilik perabot seorang laki-laki. Jika bersandar pada sangka-sangka, akan diputuskan bahwa penyamak dan penjual minyak wangi yang berselisih tentang minyak wangi dan kulit yang disamak di tangan mereka, masing-masing memperoleh yang cocok baginya; dan bahwa jika orang kaya dan orang miskin berselisih tentang mutiara, mutiara itu kembali kepada orang kaya. Padahal tidak boleh memutuskan dengan sangka-sangka (al-Umm 7/123, al-Hawi al-Kabir 17/408-409, al-Bayan 13/215-216, an-Najm al-Wahhaj 10/450).
Ulama Hanbali berkata: jika kedua pasangan berselisih tentang perabot rumah tangga selama ikatan pernikahan maupun setelah perpisahan, atau ahli waris mereka berselisih setelah kematian keduanya, atau salah satu dari keduanya dan ahli waris yang lain, tanpa ada bukti apa pun, diputuskan bahwa apa yang cocok bagi laki-laki dari pakaian mereka, surban-surban mereka dan senjata mereka kembali kepada laki-laki; apa yang cocok bagi perempuan dari pakaian mereka, kerudung mereka, perhiasan mereka dan geligir mereka kembali kepada perempuan; dan apa yang cocok bagi keduanya, dari tempat-tempat tidur, tikar-tikar kain dan wadah-wadah, berada di antara keduanya. Karena yang tampak adalah bahwa apa yang cocok bagi seseorang adalah miliknya; maka perkataannya diutamakan dalam kasus ini, seperti perkataan pemegang.
Al-Qadhi berkata: hal itu berlaku ketika kepemilikan keduanya atas harta itu dengan cara putusan, yaitu ia berada di rumah mereka; jika ia berada di tangan salah satu dari keduanya, dengan kepemilikan hakiki, ia kembali kepadanya; jika ia di tangan keduanya, ia di antara keduanya, karena kepemilikan hakiki lebih kuat, dan keutamaan diberikan dengannya (al-Mughni 10/272-273, al-Kafi 4/505, syarah az-Zarkasyi 3/433).
Keutamaan suatu bukti atas yang lain
Fuqaha berselisih tentang keutamaan suatu bukti atas yang lain: apakah bukti menang dengan jumlah yang banyak atau tidak? Apakah bukti orang yang menghadirkan dua saksi menang atas bukti orang yang menghadirkan satu saksi disertai sumpah? Dan apakah bukti salah satu dari keduanya menang dengan keunggulan keadilan, atau tidak?