Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Putusan: status, para pihak yang berperkara dan pengakuan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menghimpun ketentuan-ketentuan umum tentang putusan (qada) dan kesaksian (syahadah) menurut ensiklopedia fikih: kebolehan kesaksian, perbedaan antara penggugat (mudda'i) dan tergugat (mudda 'alaih), kegunaan pembedaan ini, kebolehan tuntutan dan pengakuan, kekuatan pembuktian pengakuan, perbedaan antara putusan dan fatwa, kemudian status putusan dan lima keadaan pelaksanaannya, mazhab demi mazhab, beserta takhrij hadits-hadits dan rujukan-rujukan klasik.