Putusan: status, para pihak yang berperkara dan pengakuan

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Putusan: status, para pihak yang berperkara dan pengakuan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menghimpun ketentuan-ketentuan umum tentang putusan (qada) dan kesaksian (syahadah) menurut ensiklopedia fikih: kebolehan kesaksian, perbedaan antara penggugat (mudda'i) dan tergugat (mudda 'alaih), kegunaan pembedaan ini, kebolehan tuntutan dan pengakuan, kekuatan pembuktian pengakuan, perbedaan antara putusan dan fatwa, kemudian status putusan dan lima keadaan pelaksanaannya, mazhab demi mazhab, beserta takhrij hadits-hadits dan rujukan-rujukan klasik.

Bagian-bagian seksi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi