Sengketa khusus: barang rumah tangga dan harta yang disengketakan

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Sengketa khusus: barang rumah tangga dan harta yang disengketakan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menguraikan hukum-hukum putusan hakim dalam sengketa yang mempertentangkan dua orang yang berperkara atas suatu harta yang sama: bagaimana terbaginya antara pembuktian, penguasaan, dan sumpah, serta bagaimana menjatuhkan putusan ketika kedua bukti saling berhadapan atau ketika tidak ada satu pun dari keduanya. Dibahas konflik dua tuntutan kepemilikan menurut apakah harta itu berada di tangan salah satu dari keduanya, di tangan pihak ketiga, atau tidak di tangan siapa pun; perselisihan suami istri mengenai perabot rumah tangga, mendahulukan satu bukti atas bukti lainnya, sengketa mengenai dinding antara dua rumah, dan tuntutan berdasarkan akad nikah. Pendapat-pendapat empat mazhab disampaikan beserta dalil-dalil dan rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi