Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Sengketa khusus: barang rumah tangga dan harta yang disengketakan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menguraikan hukum-hukum putusan hakim dalam sengketa yang mempertentangkan dua orang yang berperkara atas suatu harta yang sama: bagaimana terbaginya antara pembuktian, penguasaan, dan sumpah, serta bagaimana menjatuhkan putusan ketika kedua bukti saling berhadapan atau ketika tidak ada satu pun dari keduanya. Dibahas konflik dua tuntutan kepemilikan menurut apakah harta itu berada di tangan salah satu dari keduanya, di tangan pihak ketiga, atau tidak di tangan siapa pun; perselisihan suami istri mengenai perabot rumah tangga, mendahulukan satu bukti atas bukti lainnya, sengketa mengenai dinding antara dua rumah, dan tuntutan berdasarkan akad nikah. Pendapat-pendapat empat mazhab disampaikan beserta dalil-dalil dan rujukan klasiknya.