Hakim (qadhi): kualifikasi, upah dan kemandirian

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Hakim (qadhi): kualifikasi, upah dan kemandirian

Siapa yang boleh menjadi hakim? Syarat-syarat syar'i hakim, upahnya, larangan-larangannya, dan tanggung jawabnya saat keliru.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Lembar-lembar ensiklopedia fikih yang membahas hakim menetapkan, mazhab demi mazhab, apa yang membuat pengangkatannya sah: akal, balig, merdeka, laki-laki dengan perbedaan pendapat tentang penghakiman perempuan, Islam pada pihak berwenang yang mengangkat, keadilan, ilmu dan ijtihad, keutuhan indra. Ia kemudian membahas hakim yang marah, gajinya, pembelian jabatan hakim dan suap, pemilihan orang yang kurang berkompeten, tahkim, dan penghakiman dengan selain apa yang Allah turunkan.

Bagian-bagian halaman

Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Kam 10 Jumadil Awal
الخميس 10 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.5 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi