Kasus kedua: membunuh dengan selain alat tajam, melalui cara yang biasanya mengisyaratkan kematian

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qishash dan diyat > Kasus kedua: membunuh dengan selain alat tajam, melalui cara yang biasanya mengisyaratkan kematian

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian bab ini.

Kasus kedua: membunuh dengan selain alat tajam, melalui cara yang biasanya mengisyaratkan kematian

Para fuqaha berselisih tentang kasus orang yang membunuh orang lain dengan selain alat tajam, menggunakan cara yang biasanya mengisyaratkan kematian, seperti orang yang memukul orang lain dengan besi atau kayu, melemparkan kepadanya tembok atau batu besar yang tidak tajam, atau menghancurkan kepalanya dengan batu: apakah ini pembunuhan yang disengaja yang menimbulkan qishash, atau bukan, sehingga tidak ada qishash?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali, sebagaimana Abu Yusuf dan Muhammad di kalangan ulama Hanafi, berpendapat bahwa ini adalah pembunuhan yang disengaja yang menimbulkan qishash, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi:

« Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami berikan kepada walinya kewenangan (untuk qishash) »

Surah Al-Isra', 33

Padahal orang ini adalah orang yang dibunuh secara zalim. Dan Allah Yang Maha Tinggi berfirman:

« Diwajibkan atas kamu berqishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh »

Surah Al-Baqarah, 178

Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:

« Seorang Yahudi membunuh seorang gadis karena perhiasan yang ia pakai: ia membunuhnya dengan batu. Gadis itu dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan masih tersisa sebakat kehidupan padanya. Beliau bertanya: "apakah Fulan yang membunuhmu?" Gadis itu menggelengkan kepala tanda tidak.

Beliau menanyakan untuk kedua kalinya, dan gadis itu menggelengkan kepala tanda tidak. Beliau menanyakan untuk ketiga kalinya, dan gadis itu menganggukkan kepala tanda ya; maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membunuhnya dengan 2 batu.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6485) dan Muslim (1672)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan bersabda:

« Siapa yang kerabatnya dibunuh, ia berada pada pilihan terbaik dari 2 pilihan: dibayarkan diat kepadanya, atau diqishash pelakunya.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (112) dan Muslim (1355)

Hal itu juga karena cara semacam itu paling sering membunuh: ia maka menyerupai alat tajam (lihat Syarh Muskil al-Atsar 12/466 dan 470, Bada'i' as-Sana'i' 7/234, al-Hidayah 4/158 dan 159, al-Ikhtiyar 5/31, al-Jawharah an-Nayyirah 5/195 dan 197, Mukhtasar al-Wiqayah 2/370, al-Isyraf ila Nukat Masa'il al-Khilaf 4/91, Syarh Mukhtasar Khalil 8/7, asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi 6/183 dan 185, Tahbir al-Mukhtasar 5/227, hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Shaghir 10/43, al-Hawi al-Kabir 12/35 dan 37, al-Muhadzdzab 2/176, al-Bayan 11/335 dan 336, Syarh Shahih Muslim 11/157 dan 158, Rawdhat at-Thalibin 6/133 dan 134, an-Najm al-Wahhaj 8/330, Mughni al-Muhtaj 5/213, Tuhfat al-Muhtaj 9/292, Nihayah al-Muhtaj 7/289, ad-Dibaj 4/9 dan 10, al-Mughni 8/209, al-Kafi 4/12).

Dari Amr bin Dinar, ia mendengar Thawus meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Umar menanyainya tentang ketetapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini. Maka Hamal bin Malik bin an-Nabighah berdiri dan berkata:

« Aku berada di antara 2 wanita; salah satunya memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya, beserta janin yang dikandungnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan ghurrah (budak perempuan) untuk janin itu, dan memerintahkan agar wanita itu dibunuh sebagai pembalasan.»

Hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4572), an-Nasa'i (4739), Ibnu Majah (2641) dan Ahmad (16775)

Abu Ubaid berkata: tiang yang dimaksud (misyrab) adalah salah satu pancang tenda, yaitu kayu besar yang ditancapkan di tengah tenda.

Hal itu juga karena ini adalah alat yang paling sering digunakan untuk membunuh, sehingga qishash dapat berlaku dengan penggunaannya, dan pokoknya adalah ketentuan alat tajam; karena pelakunya sengaja membunuh, secara zalim, seseorang yang darahnya setara dengan darahnya, seolah-olah ia membakarnya dengan api; dan karena membatalkan ketentuan ini akan membuka jalan bagi gegabahan dalam pembunuhan (lihat Syarh Muskil al-Atsar 12/466 dan 470, Bada'i' as-Sana'i' 7/234, al-Hidayah 4/158 dan 159, al-Ikhtiyar 5/31, al-Jawharah an-Nayyirah 5/195 dan 197, Mukhtasar al-Wiqayah 2/370, al-Isyraf ila Nukat Masa'il al-Khilaf 4/91, Syarh Mukhtasar Khalil 8/7, asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi 6/183 dan 185, Tahbir al-Mukhtasar 5/227, hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Shaghir 10/43, al-Hawi al-Kabir 12/35 dan 37, al-Muhadzdzab 2/176, al-Bayan 11/335 dan 336, Syarh Shahih Muslim 11/157 dan 158, Rawdhat at-Thalibin 6/133 dan 134, an-Najm al-Wahhaj 8/330, Mughni al-Muhtaj 5/213, Tuhfat al-Muhtaj 9/292, Nihayah al-Muhtaj 7/289, ad-Dibaj 4/9 dan 10, al-Mughni 8/209, al-Kafi 4/12).

Adapun imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus semacam ini tidak ada qishash: qishash hanya ada jika pelakunya membunuh dengan alat tajam atau dengan api; tidak ada hukuman mati atas pukulan dengan kayu tumpul maupun yang semisalnya; dan 2 riwayat diriwayatkan darinya mengenai besi tumpul: pendapat mazhab adalah qishash berlaku.

Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« Korban pembunuhan yang mendekati kekhilafan adalah korban cambuk dan tongkat: 100 ekor unta betina, di antaranya 40 ekor yang bunting dengan anaknya di dalam perutnya.»

Hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4547), an-Nasa'i (4794 dan 4796), Ibnu Majah (2627) dan Ahmad (23540)

Maka beliau menamakannya « disengaja karena kekhilafan » dan mewajibkan diat di dalamnya sebagai pengganti qishash. Lagi pula, kehendak tidak dapat dinilai dengan dirinya sendiri: ia harus ditentukan melalui tanda zhahirnya; dan ia tidak dapat ditentukan dengan yang paling sering membunuh, karena kehendak ada di luar hal itu pada luka ringan; maka ia harus ditentukan melalui luka.

Hal itu juga karena membunuh dengan alat yang tidak diperuntukkan bagi pembunuhan menunjukkan ketiadaan kehendak: setiap perbuatan memang tercapai dengan alat yang diperuntukkan baginya; jika ia terjadi dengan yang tidak diperuntukkan baginya, itu menunjukkan ketiadaan kehendak. Adapun benda tumpul dan yang semisalnya biasanya tidak diperuntukkan bagi pembunuhan: maka membunuh dengannya adalah tanda ketiadaan kehendak, dan keraguan atas kesengajaan tetap ada pada sifat disengajanya. Berbeda halnya dengan pembunuhan dengan besi yang tidak tajam, karena besi adalah alat yang diperuntukkan bagi pembunuhan; Allah Yang Maha Berkah dan Maha Tinggi berfirman:

« Dan Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat »

Surah Al-Hadid, 25

Adapun pembunuhan dengan gada, itu hal biasa: maka membunuh dengannya menunjukkan kehendak, dan perbuatan itu tegak sebagai pembunuhan yang disengaja murni (lihat Bada'i' as-Sana'i' 7/234, Syarh Muskil al-Atsar 12/466 dan 470, al-Hidayah 4/158 dan 159, al-Ikhtiyar 5/31, al-Jawharah an-Nayyirah 5/195 dan 197, Mukhtasar al-Wiqayah 2/370).

…kedatangan air bah hingga kepadanya. Jika ia berada di tempat yang ia tahu air bah sampai ke sana pada waktu itu dan ia meninggal karenanya, itu pembunuhan disengaja murni; dan jika kedatangan itu tidak diketahui, baik karena bisa terjadi maupun tidak, maupun karena sama sekali tidak diketahui, itu pembunuhan yang mendekati kekhilafan (lihat al-Mughni 8/211, al-Kafi 4/14 dan 15, al-Mubdi' 8/244 dan 245, al-Insaf 9/457 dan 458, Kasyaf al-Qina' 5/596 dan 597).

Pembunuhan dengan racun

Jika seseorang menyajikan kepada orang lain makanan beracun atau memberinya minum racun: jika ia menyajikannya kepada anak kecil atau orang gila sambil berkata « makanlah ini » atau « minumlah ini », lalu orang itu memakannya atau meminumnya lalu meninggal karenanya, qishash wajib atas orang yang menyajikan makanan itu, selama ia tahu bahwa racun itu paling sering membunuh; baik ia memberi tahu bahwa makanan itu beracun atau tidak.

Dan jika ia memberinya minum sedangkan orang itu baligh, lalu orang itu meninggal, kasus ini hanya mungkin terjadi dalam 2 keadaan:

Keadaan pertama: ia memaksanya meminum racun atau menuangkannya ke tenggorokannya

Jika ia memaksanya meminum racun dengan menuangkannya ke tenggorokannya secara paksa: jika ia mengaku bahwa itu racun yang semisalnya paling sering membunuh, qishash wajib atasnya menurut mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, karena ia membunuhnya dengan cara yang paling sering membunuh, seolah-olah ia membunuhnya dengan pedang.

Ulama Hanafi berkata: diat dibebankan kepadanya, dan tidak ada qishash atasnya.

Dan jika ia mencampur racun ke dalam makanan atau minuman dan menuangkannya ke tenggorokannya, lalu orang itu meninggal karenanya, qishash wajib menurut ulama Maliki dan Hanbali, berdasarkan yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Salamah: « bahwa Rasulullah…»

3 - dan pembunuhan disengaja-kekhilafan ('amd al-khatha'), atau pembunuhan yang mendekati kekhilafan; ini pendapat mayoritas, berbeda dengan ulama Maliki.

Ulama Hanafi menambahkan 2 kategori yang masuk ke dalam ketentuan kekhilafan:

4 - yang diserupakan dengan kekhilafan.

5 - dan pembunuhan melalui sebab.

Kategori pertama: pembunuhan yang disengaja

Definisi pembunuhan yang disengaja

Para fuqaha berselisih tentang definisi pembunuhan yang disengaja: apakah menghendaki perbuatan dan orangnya dengan yang membunuh dengan pasti atau paling sering, ataukah menghendaki perbuatan saja?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pembunuhan yang disengaja adalah menghendaki perbuatan dan orangnya dengan yang paling sering membunuh, serta menghendaki kematian orang itu.

Ulama Maliki berkata: pembunuhan yang disengaja adalah yang dengannya dikehendaki hilangnya kehidupan, dengan alat yang paling sering membunuh, sekalipun tumpul, atau dengan mencapai titik mematikan, seperti menekan kedua buah zakar, menekan dengan kuat, atau mencekik, atau memenjarakan seseorang di dalam rumah dan menahannya dari makan hingga ia meninggal karena kelaparan (al-Mukhtashar al-Fiqhi 14/366, at-Taj wal-Iklil 5/222).

Juga dikatakan: syarat pembunuhan yang menimbulkan qishash adalah si pembunuh menghendaki pukulan itu, yaitu berniat melancarkannya, dan niat membunuh tidak dituntut kecuali dalam kasus pelanggaran pendahulu terhadap keturunannya. Maka jika ia berniat memukulnya dengan yang paling sering membunuh dan kematian menyusul, qishash berlaku; demikian pula jika ia berniat memukulnya dengan yang tidak paling sering membunuh dan kematian menyusul: qishash juga berlaku, sekalipun dengan ranting kecil.

Jika ia tidak berniat memukulnya, dan itu tetap melalui bukti kesaksian atau pengakuan korban, tidak ada qishash atasnya: itu kekhilafan, yang diatnya dibebankan kepada 'aqilah.

Baik ia menghendaki orang yang dipukul itu sendiri, maupun ia ingin memukul seseorang yang menjadi sasarannya lalu mengenai orang lain: ia akan dihukum mati karena itu, dan pendapat yang mengatakan « itu kekhilafan » adalah lemah.

Tetapi jika ia ingin memukul seseorang yang halal baginya memukulnya lalu mengenai orang lain, itu kekhilafan, dengan syarat pukulan itu dilakukan saat bermain atau demi didikan; dan lafaz kami « kecuali dalam kasus pelanggaran pendahulu terhadap keturunannya » mengecualikan pelanggaran ayah terhadap anaknya: niat memukulnya tidak menimbulkan hukuman mati baginya sebagaimana orang lain, karena dialah penyebab keluarnya anak dari ketiadaan ke kewujudan; maka ia tidak dihukum mati karena anaknya, kecuali jika ia berniat menghilangkan nyawanya (Syarh Mukhtasar Khalil 8/7, asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi 6/184).

Ad-Dasuqi rahimahullah berkata: ketahuilah bahwa pembunuhan terjadi dalam beberapa bentuk:

Yang pertama: ia tidak berniat memukulnya, seperti melempar sesuatu ke suatu benda atau ke seorang harbi lalu mengenai seorang muslim: itu kekhilafan menurut ijma', dengan diat dan kafarat.

Yang kedua: ia berniat memukul dalam bentuk bermain: itu kekhilafan menurut pendapat Ibnu al-Qasim dan riwayatnya dalam al-Mudawwanah, berlawanan dengan Mutharraf dan Ibnu al-Majisyun; demikian pula jika ia menghendaki dengannya didikan yang halal, yaitu dengan alat yang layak untuk mendidik. Tetapi jika pukulan itu dimaksudkan didikan dalam keadaan marah, pendapat yang masyhur adalah itu pembunuhan disengaja yang menimbulkan qishash, kecuali bagi ayah dan yang semisalnya: tidak ada qishash, tetapi diat yang lebih besar.

Yang ketiga: ia berniat membunuh dengan cara tipu daya (ghilah): hukuman mati kemudian wajib tanpa boleh dimaafkan, kata Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimat (hasyiyah ad-Dasuqi 4/242).

Ulama Syafi'i berkata: pembunuhan disengaja murni adalah menghendaki perbuatan dan orang tertentu dengan sesuatu yang paling sering membunuh; ia hanya memperoleh nama pembunuhan disengaja jika 2 unsur terhimpun di dalamnya:

Yang pertama: menghendaki orang itu untuk membunuhnya; jika ia tidak menghendaki kematian orangnya, perbuatan itu tidak disebut disengaja, seperti orang yang memanah buruan, mengenai seseorang dan membunuhnya.

Yang kedua: alat pembunuhan itu termasuk yang paling sering membunuh; jika ia memukulnya dengan ranting kecil atau kerikil kecil di luar titik mematikan dan orang itu meninggal karena pukulan itu, pembunuhan itu tidak memperoleh nama pembunuhan disengaja, karena alat semacam itu tidak membunuh pada umumnya (Rawdhat at-Thalibin 6/131 dan 132, an-Najm al-Wahhaj 8/328 dan 329, Mughni al-Muhtaj 5/213 dan 214, Tuhfat al-Muhtaj 10/286 dan 290).

Ulama Hanbali berkata: pembunuhan disengaja yang menimbulkan qishash adalah pelakunya menghendaki seseorang yang ia tahu seorang manusia yang dilindungi dan membunuhnya dengan alat yang diisyaratkan kematian, tajam maupun tidak; tidak ada qishash jika ia tidak menghendaki kematian orangnya, atau ia menghendakinya dengan yang tidak paling sering membunuh (al-Mughni 8/210, Kasyaf al-Qina' 5/594, Syarh Muntaha al-Iradat 6/6).

Ulama Hanafi berpendapat bahwa pembunuhan disengaja adalah memukul dengan sengaja seorang manusia, di mana pun bagian tubuhnya, dengan alat yang memisahkan bagian-bagian tubuh, seperti senjata atau benda tumpul, sekalipun dari besi, sekalipun tanpa niat membunuhnya; karena kehendak adalah niat, dan ia hanya dinisbatkan kepada perbuatan melalui tanda buktinya, dan tandanya…

Kategori ketiga pembunuhan: pembunuhan yang mendekati kekhilafan

Definisi pembunuhan yang mendekati kekhilafan

Pembunuhan yang mendekati kekhilafan juga disebut « disengaja karena kekhilafan » dan « kekhilafan dari yang disengaja », karena kehendak dan kekhilafan bertemu di dalamnya: pelakunya menghendaki perbuatannya dan keliru tentang pembunuhannya.

Para fuqaha memberikan beberapa definisi tentang yang mendekati kekhilafan:

Yang mendekati kekhilafan menurut imam

Abu Hanifah rahimahullah adalah memukul dengan sengaja dengan yang bukan senjata dan bukan yang diserupakan dengan senjata, melainkan dengan sesuatu yang efek biasanya adalah kebinasaan, seperti alu penumbuk kain, batu besar, kayu besar, dan yang semisalnya: jika ia membunuh dengannya, itu mendekati kekhilafan; demikian pula jika ia memukulnya dengan ranting kecil, atau dengan tamparan yang disengaja yang diikuti kematian, atau dengan cambukan yang diikuti kematian: itu mendekati kekhilafan.

Pembunuhan ini dinamakan « mendekati kekhilafan », yaitu kekhilafan yang menyerupai kehendak, karena makna kehendak yang terkandung di dalamnya ketika dipertimbangkan niat pelakunya untuk memukul, dan makna kekhilafan yang terkandung di dalamnya ketika dipertimbangkan ketiadaan niatnya membunuh; maka yang mendekati kekhilafan adalah menghendaki perbuatan dengan segala alat yang tidak dirancang untuk membunuh (al-Hidayah 4/158 dan 159, al-'Inayah 15/122 dan 123, al-Jawharah an-Nayyirah 5/196 dan 197, at-Ta'rifat 165, al-Bahr ar-Ra'iq 8/332).

Yang mendekati kekhilafan menurut imam Abu Yusuf, Muhammad, ulama Syafi'i, dan Hanbali adalah menghendaki pukulan dengan yang tidak paling sering membunuh, seperti cambuk, ranting kecil, dan kerikil kecil, karena dengan alat semacam itulah orang hendak mendidik; tetapi jika ia memukul dengan batu raksasa atau kayu raksasa, itu pembunuhan disengaja menurut mereka semua, dan mendekati kekhilafan menurut

Abu Hanifah (rujukan yang sama: al-Hidayah 4/158 dan 159, al-'Inayah 15/122 dan 123, al-Jawharah an-Nayyirah 5/196 dan 197, at-Ta'rifat 165, al-Bahr ar-Ra'iq 8/332).

Imam al-Kasani rahimahullah berkata: adapun yang mendekati kekhilafan, ia ada 3 macam: sebagian diakui mendekati kekhilafan oleh semua orang, dan sebagian diperselisihkan.

Yang diakui oleh semua orang adalah menghendaki kematian dengan ranting kecil, kerikil kecil, tamparan, dan yang semisalnya dari yang efeknya biasanya bukan kebinasaan, seperti cambuk dan sejenisnya, ketika seseorang memukul satu kali atau 2 kali tanpa mengulangi pukulan.

Yang diperselisihkan adalah memukul dengan cambuk kecil sambil mengulangi pukulan hingga terjadi kematian: itu mendekati kekhilafan, tanpa perselisihan di antara sahabat-sahabat kami, rahimahumullah…

Dan jika ia menghendaki kematian orangnya dengan yang kebinasaannya lebih dominan tetapi tidak tajam dan tidak menusuk, seperti alu penumbuk kain, batu besar, kayu besar, dan yang semisalnya, itu mendekati kekhilafan menurut

Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu, sedangkan menurut kedua sahabat dan asy-Syafi'i, itu pembunuhan disengaja. Tidak ada yang mendekati kekhilafan di bawah derajat kehidupan manusia: yang mendekati kekhilafan terhadap kehidupan adalah disengaja terhadap yang di bawahnya, karena biasanya tidak ada yang menghendaki kebinasaan yang di bawah kehidupan dengan satu alat daripada alat lain: maka semua alat sama saja dalam menunjukkan kehendak, dan perbuatan itu adalah pembunuhan disengaja murni. Kemudian diperiksa apakah mungkin…

Kategori kedua pembunuhan: pembunuhan yang benar-benar tidak disengaja

Definisi pembunuhan yang tidak disengaja

Ada sebagian di sini yang oleh para fuqaha disepakati bahwa ia pembunuhan tidak disengaja. Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: mereka sepakat bahwa pembunuhan tidak disengaja adalah menghendaki melempar sesuatu ke suatu benda lalu mengenai selainnya (al-Ijma' 656).

Namun para fuqaha memberikan definisi dan klasifikasi tentang pembunuhan tidak disengaja:

Ulama Hanafi berkata: kekhilafan berbentuk 2:

Yang pertama: kekhilafan dalam niat: melempar sesuatu pada yang ia kira buruan padahal itu manusia, atau ia kira itu harbi padahal itu muslim, atau menghendaki harbi yang telah masuk Islam tanpa diketahuinya, atau menghendaki seorang laki-laki lalu mengenai yang lain: semua itu kekhilafan dalam niat.

Tetapi jika ia menghendaki satu anggota badan seseorang lalu mengenai anggota badan lain dari orang yang sama, itu pembunuhan disengaja yang menimbulkan qishash.

Yang kedua: kekhilafan dalam perbuatan: menghendaki sasaran lalu mengenai seorang manusia; karena masing-masing dari kedua kategori ini adalah kekhilafan, hanya saja yang satu menyangkut perbuatan dan yang lain menyangkut niat (al-Bahr ar-Ra'iq 8/333, al-Ikhtiyar 5/32, al-Jawharah an-Nayyirah 5/198 dan 199, al-Lubab 2/238).

Ulama Maliki berkata: kekhilafan ada 2 macam:

Yang pertama: tidak berniat memukul, seperti melempar sesuatu ke suatu benda atau ke seorang harbi lalu mengenai seorang muslim: itu kekhilafan menurut ijma', dengan diat dan kafarat.

Yang kedua: berniat memukul dalam bentuk bermain: itu kekhilafan; demikian pula didikan yang halal, dengan alat yang layak untuk mendidik; tetapi jika pukulan itu dimaksudkan didikan dalam keadaan marah, pendapat yang masyhur adalah itu pembunuhan disengaja yang menimbulkan qishash, kecuali bagi ayah dan yang semisalnya: tidak ada qishash, tetapi diat yang lebih besar (hasyiyah ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-Kabir 6/184, hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Shaghir 10/44, al-Bahjah fi Syarh at-Tuhfah 2/603, Minh al-Jalil 9/19).

Ulama Syafi'i berkata: kekhilafan adalah ketiadaan niat keduanya, perbuatan dan orangnya, atau salah satunya: seperti jatuh di atasnya lalu meninggal, atau menghendaki pohon atau binatang, mengenainya lalu meninggal karenanya, atau menghendaki seorang manusia lalu mengenai manusia lain yang meninggal karenanya: itu kekhilafan, karena tidak menghendaki orang itu sendiri (an-Najm al-Wahhaj 8/329, Mughni al-Muhtaj 5/214, Tuhfat al-Muhtaj 10/289 dan 290).

Ulama Hanbali berkata: kekhilafan ada 2 macam:

Kekhilafan dalam perbuatan: seperti menghendaki buruan, sasaran, seorang manusia sekalipun yang dilindungi, atau binatang sekalipun yang dilindungi, lalu mengenai seorang manusia yang dilindungi yang tidak ia hendaki: itu kekhilafan.

Juga dikatakan: jika ia menghendaki orang yang dilindungi atau binatang yang dilindungi lalu mengenai manusia yang dilindungi yang tidak ia hendaki, itu pembunuhan disengaja; disebutkan dalam al-Insaf bahwa itu nash imam Ahmad, bahwa qadhi mengatakannya dalam kedua riwayatnya, dan bahwa itulah makna zhahir ucapan al-Khirqi, dan itulah yang dipahami dari al-Muntaha.

Atau juga ketika orang yang tidur atau yang semisalnya, seperti orang pingsan, berbalik badan di atasnya: kafarat dan diat saat itu dibebankan kepada 'aqilah.

Kategori kelima: pembunuhan melalui sebab

Pembunuhan melalui sebab menurut ulama Hanafi adalah pembunuhan yang dihasilkan oleh perbuatan yang tidak langsung menuju kematian, seperti menggali sumur atau meletakkan batu di luar kepemilikannya, lalu seseorang binasa dan meninggal karenanya: pelakunya tidak menghendaki pembunuhan dan tidak pula keliru tentangnya: ia hanyalah sebabnya, melalui pelampauannya.

Konsekuensinya menurut ulama Hanafi, jika seorang manusia binasa karenanya, adalah diat yang dibebankan kepada 'aqilah (kelompok kerabat yang menanggung uang darah), karena dialah penyebab kebinasaan itu.

Tidak ada kafarat, karena ia tidak melaksanakan pembunuhan itu dengan tangannya sendiri maupun dengan beratnya sendiri.

Ia tidak dihalangi mewarisi karena penggalian atau peletakan batu itu, karena ia tidak dicurigai dalam hal itu. Semua ini berlaku jika ia menggali sumur di jalan lintas orang; di luar jalan lintas mereka, tidak ada tanggung jawab apa pun.

Ia baru bertanggung jawab jika orang lewat itu tidak sengaja menginjak batu itu; jika orang lewat melakukannya dengan sengaja, tidak ada tanggung jawab, karena dialah yang menyakiti dirinya sendiri dengan menginjaknya atas kehendaknya sendiri.

Dan jika ia meletakkan batu lalu orang lain memindahkannya dari tempatnya, tanggung jawab dibebankan kepada yang memindahkannya.

Jika wali dan penggali berselisih, penggali berkata: « dialah yang terburu-buru sendiri », perkataan yang dipilih adalah milik penggali. Dan jika ia memenjarakan orang merdeka di dalam rumah atau menemboknya di dalamnya lalu orang itu meninggal karena kelaparan atau kehausan, ia tidak berutang apa pun, karena itu sebab yang tidak menuju kebinasaan: orang itu meninggal karena sebab lain, yaitu ketiadaan makanan dan air; yang tersisa hanyalah tangan, dan orang merdeka tidak diganti rugi dengan tangan.

Jika ia memberi seorang lelaki racun untuk diminum atau dimakan lalu orang itu meninggal karenanya: jika orang yang mati itu memakannya atas inisiatifnya sendiri, tidak ada tanggung jawab bagi yang menyajikannya, tetapi ia akan dikenai ta'zir dan dipukul; jika ia menuangkannya ke tenggorokannya atau memaksanya, diat dibebankan kepadanya: karena jika ia memakannya sendiri, dialah pembunuh dirinya sendiri, dan yang menyajikannya kepadanya hanyalah menyesatkannya; sedangkan penipuan tidak menimbulkan kewajiban uang darah (al-Mabsut 26/68, al-Hidayah 4/159 dan 160, al-Ikhtiyar 5/33, al-Jawharah an-Nayyirah 5/204, al-Bahr ar-Ra'iq 8/327 dan 328).

Di kalangan ulama Hanbali, macam ini mengikuti ketentuan yang sama dengan pembunuhan tidak disengaja: kewajiban diat dan kafarat.

Ulama Hanbali berkata: pembunuhan melalui sebab, seperti menggali sumur, mengasah mata pisau, dan pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang belum bertanggung jawab, diserupakan dengan kekhilafan sekalipun ia disengaja. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: bentuk yang disebutkan ini termasuk, menurut sebagian besar, kategori kekhilafan: pelakunya tidak menghendaki perbuatannya, atau menghendakinya tetapi tidak cakap memiliki niat yang sah; karena itu mereka menamakannya kekhilafan dan menerapkan aturannya; al-Khirqi mengatakannya secara tegas tentang anak kecil dan orang gila: yang disengaja dari mereka adalah kekhilafan (al-Mughni 8/208, asy-Syarh al-Kabir 9/320, Syarh az-Zarkasi 3/3, al-Mubdi' 8/240 dan 241, al-Insaf 9/433, Kasyaf al-Qina' 5/594, Syarh Muntaha al-Iradat 6/6).

Adapun ulama Maliki menetapkan bahwa pelanggaran yang terjadi melalui sebab mengikuti ketentuan pembunuhan disengaja. Mereka berkata: jika pelakunya menyebabkan kebinasaan, dengan melakukan perbuatan yang menjadi sebab kebinasaan, seperti menggali sumur, sekalipun di rumahnya, lalu orang yang dikehendaki itu jatuh ke dalamnya; atau meletakkan benda licin, seperti kulit semangka atau air di atas lumpur licin, di jalan untuk menyakiti orang tertentu; atau mengikat binatang di jalan untuk orang tertentu; atau memelihara anjing pemakan manusia untuk orang tertentu (menghendaki orang tertentu mencakup semua yang disebutkan sebelumnya), lalu orang yang dikehendaki itu binasa karena sumur dan yang menyertainya: qishash berlaku atas penyebabnya, dan ia akan dihukum mati jika ia setara dengan korban atau korban lebih tinggi dari padanya (at-Taj wal-Iklil 5/222 dan 223, Syarh Mukhtasar Khalil 8/8, asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi 6/186 dan 187, Tahbir al-Mukhtasar 5/228, hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Shaghir 10/47).

Intinya, qishash, dalam 4 persoalan yang disebutkan, terkait dengan 3 syarat:

Si pelakunya menghendaki mudarat melalui perbuatannya.

Orang yang ia hendaki mudaratnya itu tertentu.

Orang yang tertentu itu binasa.

Jika yang binasa bukan orang yang dikehendaki melainkan orang lain, atau ia tidak menghendaki siapa pun yang tertentu melainkan mudarat secara umum, lalu seorang manusia binasa karenanya: diat wajib. Dan jika ia tidak menghendaki mudarat apa pun dengan penggalian dan yang menyertainya, ia tidak berutang apa pun: itu kebinasaan tanpa ganti rugi. Demikian halnya jika ia menggali sumur di kepemilikannya atau di tanah mati demi suatu kepentingan, sekalipun yang umum; jika ia meletakkan benda licin itu di luar jalan orang; jika ia mengikat binatang itu di rumahnya atau di jalan karena suatu keadaan, seperti di pasar, di dekat masjid atau rumah seseorang, demi menyantuni tamu; atau jika ia memelihara anjing itu di rumahnya untuk penjagaan; jika tidak, diat juga wajib (rujukan yang sama: at-Taj wal-Iklil 5/222 dan 223, Syarh Mukhtasar Khalil 8/8, asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi 6/186 dan 187, Tahbir al-Mukhtasar 5/228, hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Shaghir 10/47).

Ulama Syafi'i berkata: qishash wajib melalui sebab sebagaimana melalui perbuatan langsung; karena yang menyerupai perbuatan-perbuatan yang menuju hilangnya kehidupan adalah perbuatan langsung, yaitu yang menghasilkan efek perusak dan mewujudkannya, seperti luka pertama, dan ia menimbulkan qishash; atau suatu syarat, yaitu yang tidak menghasilkan efek perusak dan tidak mewujudkannya, tetapi kebinasaan terjadi karena sesuatu yang lain, dengan efek dari yang lain itu bergantung padanya: seperti penggalian dengan jatuhnya orang, karena penggalian tidak menghasilkan dan tidak mewujudkan kebinasaan; yang menghasilkan efeknya adalah langkah menuju lubang itu, dan yang mewujudkan kebinasaan adalah jatuh ke dalamnya dan benturannya; tetapi tanpa penggalian, kebinasaan tidak akan terjadi: karena itu ia dinamakan syarat; demikian pula perbuatan memegang korban demi si pembunuh, yang tidak menimbulkan qishash; atau suatu sebab, yaitu yang menghasilkan efek perusak tanpa mewujudkannya.

Pokok pembatasan ini adalah pelakunya menghendaki, atau tidak, diri korban itu sendiri: jika ia menghendakinya melalui perbuatan yang menuju kematian tanpa perantara, itu perbuatan langsung; jika perbuatan itu menuju ke sana melalui perantara, itu sebab, seperti kesaksian yang menimbulkan qishash; dan jika ia sama sekali tidak menghendaki diri korban, itu syarat.

Sebab terbagi menjadi 3 macam:

Yang pertama berupa sebab syar'i: seperti sumpah palsu, yang darinya qishash diambil dari para saksi palsu. Jika 2 orang bersaksi terhadap seseorang di hadapan hakim demi qishash, yaitu yang menimbulkannya, dalam hal nyawa atau anggota badan, atau bersaksi terhadapnya murtad atau mencuri, lalu yang didakwa itu dihukum mati atau dipotong tangan setelah putusan hakim yang didasarkan pada kesaksian mereka, kemudian mereka mencabut kesaksiannya dan berkata: « kami sengaja berdusta dalam hal ini, dan kami tahu ia akan dibunuh atau dipotong tangan berdasarkan kesaksian kami », qishash saat itu dibebankan kepada mereka, karena mereka menyebabkan kebinasaannya melalui cara yang paling sering membunuh, menyerupai paksaan badani; kecuali jika wali korban mengaku bahwa ia tahu mereka berdusta dalam kesaksian mereka pada saat eksekusi: maka tidak ada qishash atas mereka, karena mereka tidak memaksakan kematian itu baik secara badani maupun syar'i, dan perkataan mereka menjadi semata syarat, seperti perbuatan memegang korban demi si pembunuh: qishash saat itu dibebankan kepada wali.

Tetapi jika wali berkata: « aku mengetahui kedustaan mereka » setelah eksekusi, qishash karena itu tidak gugur dari mereka.

Yang kedua berupa sebab 'urfi: seperti menyajikan racun kepada yang akan memakannya. Jika ia menyantuni racun yang paling sering membunuh, atau menyerahkannya kepada anak kecil yang belum berakal atau orang gila yang memakannya lalu meninggal karenanya, qishash wajib, karena ia memaksanya ke sana, baik ia berkata padanya « ini beracun » atau tidak; demikian pula orang asing yang menganggap wajib menaati perintahnya: ia saat itu berada pada posisi anak kecil dan orang gila; adapun anak yang telah berakal, ia seperti orang baligh, demikian pula orang gila yang masih memiliki sebagian akal. Tetapi jika ia menyantuni begitu seorang baligh yang sehat akalnya yang tidak mengetahui keadaan makanan itu: diat, tanpa qishash, karena ia memakannya atas pilihannya sendiri, tanpa paksaan.

Jika orang yang terluka mengabaikan pengobatan luka yang mematikan lalu meninggal karenanya, qishash wajib, tanpa perbedaan pendapat, atas pelaku lukanya, karena kesembuhan tidak terjamin sekalipun diobati, dan luka itu mematikan pada dirinya sendiri. Adapun yang tidak membunuh, seperti dibekam: jika ia tidak menekan pembuluh darah hingga meninggal, tidak ada yang wajib dibayar, karena dialah yang membunuh dirinya sendiri, seperti orang yang ditahan padahal ia memiliki makanan dan tidak makan.

Jika seseorang menahannya lalu orang lain membunuhnya; atau jika ia menggali sumur, sekalipun untuk menyerang, lalu orang lain melemparkan korban ke dalamnya, sedangkan pelemparan itu paling sering membunuh; atau jika ia melemparkannya dari tempat tinggi lalu orang lain memotongnya, yaitu membelahnya menjadi dua, misalnya, sebelum ia menyentuh tanah: qishash dibebankan kepada pembunuh dalam pemisalan pertama, seperti bagi yang memegang wanita demi pezina: pezina disebat tanpa dirinya; dan sebagaimana tidak ada qishash, tidak ada pula diat: ia akan dikenai sanksi, karena ia bersalah. Qishash dibebankan kepada yang melemparkan dalam pemisalan kedua, karena didahulukannya perbuatan langsung, karena penggalian adalah syarat yang tidak berefek di hadapan perbuatan langsung. Qishash dibebankan kepada yang memotong dalam pemisalan ketiga, menurut ketentuan-ketentuan yang masyhur, karena perbuatannya memotong efek sebabnya; dan tidak ada yang dibebankan kepada yang melemparkannya, baik ia mengetahui keadaan itu atau tidak, bahkan sekalipun yang memotong termasuk yang tidak menimbulkan tanggung jawab apa pun, seperti seorang harbi.

Yang ketiga berupa sebab badani: seperti paksaan untuk membunuh.

Maka jika ia memaksa seseorang membunuh orang lain tanpa hak lalu orang itu membunuhnya, qishash dibebankan kepada pemaksa (mukrih) dan yang dipaksa (mukrah). Qishash dibebankan kepada pemaksa karena ia membuat orang itu binasa melalui cara yang biasanya dikehendaki kebinasanya, seolah-olah ia mengarahkan padanya anak panah yang akan membunuhnya; dan qishash dibebankan kepada yang dipaksa karena ia membunuhnya dengan sengaja dan secara menyerang demi menjaga nyawanya sendiri, seperti orang yang tertekan oleh darurat lalu membunuh untuk makan; dan karena ia adalah alat bagi pemaksa, hingga seolah-olah pemaksa telah memukul dengan menggunakannya.

Dan jika seorang baligh yang sehat akal memaksa seorang remaja, atau sebaliknya, membunuh seseorang lalu orang itu membunuhnya, qishash dibebankan kepada yang baligh, karena pokok yang mendirikannya telah terhimpun: pembunuhan yang murni menyerang.

Dan jika seseorang berkata kepada yang lain: « bunuhlah aku, jika tidak, aku membunuhmu », lalu orang lain itu membunuhnya, tidak ada qishash atasnya, karena izin adalah keraguan yang menghapus hukuman yang ditetapkan; tidak ada pula diat (an-Najm al-Wahhaj 8/333 dan 341, Mughni al-Muhtaj 5/217 dan 223).

Sebagian besar bentuk-bentuk ini telah kita lalui bersama pada kategori pertama, yaitu pembunuhan yang disengaja.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi