Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Kesaksian (Syahadah) > Syarat kelima: waspada dan berdaya ingat baik
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Ahli hukum empat madzhab, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, merinci saksi harus sedar dan mengingat apa yang ia bersaksikan: kesaksian orang lalai atau orang yang dikenal sering keliru dan lupa tidak diterima, karena tidak ada kepercayaan yang dapat diberikan kepada ucapannya: kesaksiannya bisa berupa kekeliruan atau kesesatan, ia bisa bersaksi terhadap orang lain dari yang dituju, atas hal lain dari yang dilihatnya, atau untuk orang lain dari yang memintanya.
Ulama Hanafi menuntut ia sedar, mengingat apa yang didengarnya dan menguasai apa yang ia sampaikan (Ahkam al-Qur'an, 2/234; Hasyiyat Ibnu 'Abidin, 7/93).
Ulama Maliki menuntut ia tidak lalai: kesaksian orang lalai hanya diterima untuk perbuatan tanpa keraguan, seperti "aku melihat orang ini membunuh orang itu, mencungkil matanya atau memotong tangannya", atau "aku mendengar orang ini menalak istrinya dan menghina si fulan". Ibnu 'Abd al-Hakam merinci orang yang baik bisa lemah, karena lalainya membuat kekeliruan mungkin: kesaksiannya hanya diterima jika materi yang disaksikan jernih dan tanpa keraguan. Orang lalai berbeda dari orang bodoh: yang pertama memiliki kecerdasan, kekuatan sadar yang tidak ia pakai; yang kedua tidak memilikinya sama sekali (at-Taj wal-Iklil, 5/111; Syarah Mukhtasar Khalil, 7/179; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 6/64; Tahrir al-Mukhtasar, 5/112-113).
Ulama Syafi'i menuntut ia berdaya ingat baik dan tidak lalai, karena tidak adanya kepercayaan pada ucapannya, kecuali ia merinci sebabnya, seperti pengakuan, beserta waktunya dan tempatnya: kesaksiannya saat itu diterima. Kekeliruan ringan tidak mengganggu, karena tidak ada manusia yang lepas darinya; orang yang dikuasai kekeliruan dan kelupaan ditolak, dan orang yang kekeliruannya setara daya ingatnya seperti yang dikuasai kekeliruan. Disunnahkan menelaah secara rinci saksi yang hakim melihat kelemahan padanya, seperti kebanyakan orang awam, sekalipun jujur; jika ia tidak merinci, keadaannya ditelaah (an-Najm al-Wahhaj, 10/324; Mughni al-Muhtaj, 6/387; Nihayat al-Muhtaj, 8/358).
Ulama Hanbali menuntut demikian pula ia mengingat dan sedar: kesaksian orang lalai atau orang yang dikenal sering keliru dan lupa tidak diterima, dengan sebab-sebab yang sama; tetapi diterima dari orang yang keliru dan kesesatannya jarang, karena tidak ada manusia yang lepas dari sekali keliru dan sekali lupa (al-Mughni, 10/168; Kasyaf al-Qina', 6/529; Syarah Muntaha al-Iradat, 6/658; Manar as-Sabil, 3/499).
Ahli ilmu sepakat menuntut kewarakan saksi, dengan firman "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari antara kamu" (surah at-Thalaq ayat 2) dan firman "dari saksi-saksi yang kalian ridhai" (surah al-Baqarah ayat 282), karena ke ridhaan tertuju kepada yang adil dan terkecuali dari orang fasik. Penundaan kesaksian orang fasik berlandaskan ayat ini:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu"
QS. al-Hujurat ayat 6
"Berita" bermakna informasi, dan setiap kesaksian adalah informasi, tanpa setiap informasi adalah kesaksian. Dan Allah berfirman: "Maka apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasik? Keduanya tidak sama" (surah as-Sajdah ayat 18): menyangkal persamaan, sambil menuntut diterimanya orang adil, menuntut ditolaknya orang fasik.
Kesaksian pengkhianat laki-laki maupun perempuan, atau orang yang menyimpan dendam terhadap saudaranya, tidak dibolehkan.
Diriwayatkan oleh 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; hadits hasan: Abu Dawud (3601), Ibnu Majah (2366), Ahmad (2/208), ad-Daruquthni (4/244)
Sekian banyak ulama menukil ijma' atas tuntutan kewarakan dan penolakan kesaksian orang fasik: imam Ibnu Baththal berkata para ulama sepakat atas penolakan itu (Syarah Sahih al-Bukhari, 7/179); al-Mawardi tidak ada satupun perselisihan, dengan nash (al-Hawi al-Kabir, 17/272); dan Ibnu Rasyid kaum muslimin sepakat menuntutnya, dengan dua ayat yang telah disebut.
Perselisihan menyangkut definisi kewarakan. Mayoritas menjadikannya kualitas di atas Islam: menunaikan kewajiban-kewajiban syariat dan amalan-amalan anjuran, menahan diri dari yang haram dan yang makruh.
Abu Hanifah memandang cukup Islam lahiriah, tanpa keburukan yang diketahui darinya. Sebab perselisihan adalah keraguan mereka atas makna kewarakan sebagai lawan fasik.
Semuanya sepakat kesaksian orang fasik tidak diterima pada ayat al-Hujurat, dan tidak ada yang berbeda pendapat bahwa kesaksiannya diterima kembali begitu taubatnya diketahui, kecuali jika fasiknya berasal dari tuduhan zina (qadzf):
Abu Hanifah menolak kesaksiannya bahkan setelah taubat, mayoritas menerimanya. Perselisihan bermuara pada apakah pengecualian dalam "Dan janganlah kamu (terima) kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itu orang-orang yang fasik, kecuali mereka bertobat setelah itu" (surah an-Nur ayat 4-5) mengacu pada yang paling dekat disebutkan atau pada seluruh lafaz, selain apa yang telah dikhususkan ijma': taubat tidak menghapus hukuman (Bidayat al-Mujtahid, 2/346).
Ibnu Qudamah menambahkan tidak ada satupun perselisihan atas tuntutan ini: kewarakan dituntut dalam semua kesaksian, di sini dengan lebih kuat disertai kehati-hatian lebih, sehingga tidak diterima baik kesaksian orang fasik maupun orang yang keadaannya tidak diketahui, yang tidak diketahui kewarakannya karena bisa jadi ia fasik (al-Mughni, 9/65). Beliau menukil pula ijma' mereka: para saksi harus muslim, adil lahir dan batin, baik yang didakwa muslim maupun dzimmi (al-Mughni, 10/155). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah merinci para ahli hukum sepakat: jika seorang saksi yang dikenal memiliki suatu bentuk fasik yang merugikan kesaksian bersaksi di hadapan hakim, kesaksiannya tidak boleh diterima, dan seorang laki-laki boleh menyatakannya tidak layak karena itu tanpa pernah melihatnya (Majmu' al-Fatawa, 28/371).
Beliau menambahkan kesaksian orang fasik ditolak dengan nash Al-Qur'an dan ijma' kaum muslimin; sebagian membolehkan yang terbaik di antara orang-orang fasik, lalu yang terbaik, dalam keadaan darurat ketika tidak ditemukan orang adil; adapun menerima kesaksian orang fasik, tidak pernah seorang muslim pun mengatakannya (Mukhtasar al-Fatawa al-Misriyya, hlm. 604). Penolakan kesaksian orang yang diketahui pendusta menjadi ijma' para ahli hukum, dan orang adil, dalam setiap masa, tempat dan kelompok, dinisbahkan kepada masing-masing: di setiap kaum, saksinya adalah yang adil di antara mereka, sekalipun ia berbeda di tempat lain.
Ibnu Taimiyah menyimpulkan: dengan itulah penghakiman di antara manusia tetap mungkin; sebaliknya, jika setiap kelompok dituntut hanya bersaksi orang-orang yang menunaikan kewajiban dan meninggalkan yang haram seperti para sahabat, hampir semua kesaksian akan terkubur. Dimungkinkan, dalam keadaan darurat, menerima kesaksian orang-orang yang dikenal jujur tanpa mereka menjalani hukuman: penjara, urusan orang Badui, penduduk desa tanpa orang adil; hal itu memiliki landasan-landasan, di antaranya kesaksian Ahli Kitab, kesaksian anak-anak dan perempuan atas apa yang tidak dilihat laki-laki, dan syarat-syarat Al-Qur'an menyasar penerimaan kesaksian, bukan penyampaiannya (al-Fatawa al-Kubra, 4/641-642).
Menurut keumuman para ahli hukum, kewarakan adalah keteguhan agama: menunaikan kewajiban, menjauhi dosa besar, tidak terus-menerus pada dosa kecil dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan keji terhadap kehormatan, yakni perbuatan atau ucapan hina dan tercela. Ia tidak menuntut menyucikan ketaatan dari segala kedurhakaan: itu mustahil; orang adil adalah yang ketaatannya menang dan mendominasi, yang menjauhi dosa-dosa besar dan berhati-hati meninggalkan yang kecil.
Ulama Hanafi menjelaskan orang adil sebagai yang menjauhi dosa besar dan tidak terus-menerus pada dosa kecil, yang keteguhannya melampaui kerusakannya dan ketelitiannya melampaui kelirunya: kesaksiannya diterima begitu amal baiknya mendominasi amal buruknya, sekalipun ia tertimpa kedurhakaan; setiap manusia, kecuali para nabi, berbuat kesalahan, dan seandainya kesaksian hanya berlaku bagi yang tanpa dosa, itu mustahil di dunia ini: maka diberikan kelapangan dan yang lebih sering diambil.
Demikianlah definisi kewarakan yang dipertimbangkan: menjauhi semua dosa besar, lalu memperhatikan yang mendominasi; yang banyak berbuat kedurhakaan terganggu kesaksiannya, dan yang kedurhakaannya jarang diterima kesaksiannya, karena menuntut menjauhi segala sesuatu akan menutup pintu kesaksian yang dibuka demi pemeliharaan hak-hak. Ringkasnya: siapa pun berbuat dosa besar atau terus-menerus pada dosa kecil hilang kewarakannya (al-Jawharah an-Nairah, 6/145 dan 6/169).
Ulama Maliki mendefinisikannya sebagai kekuatan agama dalam menjauhi dusta dan dosa besar, menjaga diri dari yang kecil, menunaikan amanah dan berbuat baik, tanpa bid'ah. Di sana pula ia tidak menuntut ketaatan yang bersih dari kedurhakaan, yang hanya dalam kemampuan para wali dan orang-orang jujur (Jami' al-Ummahat, 469; Mawahib al-Jalil, 8/134; at-Taj wal-Iklil, 5/107; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 6/61-62; Tahrir al-Mukhtasar, 5/110).
Ulama Syafi'i mendefinisikannya sebagai menjauhi setiap dosa besar, kebiasaan pada satu dosa kecil maupun beberapa dari satu jenis atau beraneka jenis, dan memiliki rasa harga diri: berperilaku dengan perbuatan yang menyerupai perbuatan teman seangkatannya, tidak hina pada masa dan tempatnya, karena kebiasaan kebanyakan demikian (an-Najm al-Wahhaj, 10/287-289; Mughni al-Muhtaj, 6/371; adz-Dzakhirah, 4/491-497).
Ulama Hanbali mendefinisikannya sebagai kesetaraan keadaan seseorang dalam agama dan kewajaran perkataan serta perbuatannya, dengan dua titik penilaian. Yang pertama adalah keteguhan agama, dalam dua aspek: penunaian kewajiban-kewajiban, shalat, sunnah-sunnah nawafil, zakat, puasa dan haji, karena kesaksian tidak diterima dari yang terus-menerus meninggalkan nawafil; dan menjauhi yang haram: tidak berbuat dosa besar maupun terbiasa pada dosa kecil. Dosa besar adalah yang menuntut hukuman di dunia, seperti zina dan khamr, atau ancaman di akhirat, seperti mengambil harta anak yatim, riba, kesaksian dusta dan durhaka kepada orang tua; dosa kecil adalah yang haram di bawah itu.
Titik kedua adalah penggunaan rasa harga diri lahiriah: menjalankan apa yang indah menurut adat, akhlak baik, kedermawanan, mengeluarkan harta demi harga diri dan baik tetangga, dan meninggalkan apa yang adat menilai hina dan memalukan (al-Mughni, 10/169-170; Kasyaf al-Qina', 6/529-531; Syarah Muntaha al-Iradat, 6/661-667; Manar as-Sabil, 3/501-502).
Fasik ada dua macam: dengan perbuatan dan dengan akidah. Yang pertama menjadi ijma': saksi harus adil; jika ia fasik dengan dosa besar yang dilakukan, dengan kebiasaan pada dosa kecil, dengan berjudi dadu atau catur dengan harta maupun perbuatan haram lain, kesaksiannya ditolak. Ibnu Qudamah menegaskan tidak ada satu pun perselisihan yang diketahui tentang penolakan kesaksian orang fasik dengan perbuatan (al-Mughni, 10/168, dan sumber-sumber sebelumnya). Setiap madzhab membahas panjang lebar apa yang haram; ukurannya adalah siapa pun berbuat dosa besar tanpa bertaubat, atau terus-menerus pada dosa kecil berupa ucapan maupun perbuatan, ditolak sebagai saksi.
Yang kedua adalah fasik dengan akidah, persoalan penerimaan kesaksian ahli-ahli bid'ah.
Ulama Maliki dan ulama Hanbali menolak secara mutlak kesaksian ahli hawa nafsu.
Ulama Maliki merinci kesaksian ahli bid'ah, khawarij maupun qadariyyah, tidak diterima, sekalipun untuk sebuah takwil yang keliru, tanpa membedakan yang menakwil dengan yang bodoh menirunya, karena kebodohan bukan alasan (Syarah Sahih al-Bukhari, 8/588-589; at-Taj wal-Iklil, 5/108; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 6/614; Tahrir al-Mukhtasar, 5/110).
Ulama Hanbali menolak kesaksian yang fasik dengan akidah, yakni para ahli bid'ah, sekalipun ia meyakini mengikuti agama yang benar: kesaksiannya ditolak karena ia salah satu dari dua jenis fasik; ahli bid'ah adalah orang fasik, maka ayat berlaku. Orang yang meniru dengan menegaskan penciptaan Al-Qur'an, penyangkalan melihat Allah di akhirat, rafdha, Jahmiyah, tasybih maupun penciptaan amal hamba adalah orang fasik, dan penyebar akidahnya yang ahli hukum dinyatakan kafir. Al-Majd berpendapat yang tepat adalah mengkafirkan penyebar setiap bid'ah dan memandang penirunya orang fasik, baik ia menegaskan penciptaan Al-Qur'an, ucapan kami, ilmu Allah maupun asma-Nya, menyangkal pandangan di akhirat, menghina para sahabat karena agama maupun mereduksi iman menjadi sekadar keyakinan; yang berilmu dalam bid'ah semacam itu, menyeru kepadanya dan berdebat untuknya dinilai kafir, karena Ahmad menkhususkannya di beberapa tempat.
Al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) memilih tidak mengkafirkan penyebar akidahnya yang ahli hukum, mengikuti ucapan Ahmad kepada al-Mu'tashim: "Wahai Amirul Mukminin" (al-Mughni, 10/168; Kasyaf al-Qina', 6/531; Syarah Muntaha al-Iradat, 6/663).
Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i menerima kesaksian ahli hawa nafsu, termasuk ahli bid'ah, jika mereka menjauhi dusta, kecuali khattabiyah di kalangan Rafidhah: mereka bersaksi demi siapa pun yang bersumpah di hadapan mereka, karena kesetiaan sekte. Nama mereka berasal dari Ibnu al-Khaththab, seorang laki-laki dari Kufah yang meyakini Ali tuhan yang terbesar dan Ja'far ash-Shadiq tuhan yang lebih kecil; pangeran 'Isa bin Musa membunuhnya lalu menyalibnya.
Sebab penerimaannya adalah perselisihan ini tidak mengeluarkan mereka dari Islam, serupa perselisihan-perselisihan cabang; fasiknya tidak membuktikan dustanya karena mereka melakukannya karena agama dan keyakinan kebenaran, tanpa sengaja melanggar yang haram, berbeda dengan fasik dengan perbuatan (Ikhtilaf al-Ulama, 1/286-287; Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama, 3/334-335; Ahkam al-Qur'an, 2/234; al-Mabsuth, 16/132-133; al-Hidayah, 3/123; al-Jawharah an-Nairah, 6/168; al-Lubab, 2/458; Hasyiyat Ibnu 'Abidin, 7/108; al-Hawi al-Kabir, 17/168 dan 17/176; al-Bayan, 13/280-281; al-Ifsah, 2/421; Syarah Sahih Muslim, 7/160; an-Najm al-Wahhaj, 10/322-323; Mughni al-Muhtaj, 6/386).
Imam asy-Syafi'i mengamati manusia telah berbeda pendapat dengan takwil-takwil Al-Qur'an dan hadits sejak masa para salaf hingga hari ini, berselisih begitu jauh hingga sebagian menghalalkan darah yang lain, perkara yang terlalu panjang untuk diuraikan; padahal beliau tidak mengenal satu pun salaf umat ini yang ditiru maupun satu pun khalaf menolak kesaksian siapa pun karena sebuah takwil, sekalipun keliru dan sesat, sekalipun takwil itu menghalalkan darah dan harta, padahal darah adalah yang paling dikhianati Allah dengan tasyrik setelahnya, dan sebagian ahli takwil menghalalkannya melalui jalan-jalan yang dicela teman seangkatannya tanpa menolak kesaksian mereka karena itu.
Beliau menyimpulkan: setiap manusia yang menghalalkan melalui takwil, dalam ucapan maupun selainnya, kesaksiannya berlaku tanpa ditolak karena kekeliruan takwil, karena kekeliruan bisa menimpa pihak yang menentangnya; kecuali orang yang diketahui menghalalkan kesaksian dusta terhadap seseorang, menilainya halal dalam darah maupun harta: kesaksiannya ditolak karena kesaksian dusta; orang yang bersumpah untuk seseorang yang ia percayai, bersaksi secara pasti tanpa menghadapinya maupun mendengarnya: ditolak karena telah menghalalkan kesaksian dusta; dan orang yang memusuhi manusia yang berselisih pendapat: ditolak karena permusuhan. Siapa pun yang lepas dari semua ini, dari kalangan mereka maupun lainnya yang tidak terikat hawa nafsu, kesaksiannya disahkan.
Dan kesaksian orang yang memandang dusta sebagai syirik maupun kedurhakaan yang terancam neraka lebih bisa diterima daripada yang meringankannya; demikian pula mereka yang menghina manusia karena takwil bukan karena permusuhan: seandainya kita menerima kesaksian orang-orang yang menghalalkan darah, menghina manusia dengan lebih kuat dibolehkan, karena penghinaan lebih ringan daripada pembunuhan (al-Umm, 6/205-206).
Imam Ibnu al-Qayyim menukil: orang yang fasik dengan akidahnya, jika ia wajar dalam agamanya, kesaksiannya diterima sekalipun kami menilai ia fasik, seperti ahli-ahli bid'ah dan ahli hawa nafsu yang tidak kami kafirkan: Rafidhah, khawarij dan Mu'tazilah; itulah nash tegas para imam. Asy-Syafi'i berkata: "Aku menerima kesaksian ahli hawa nafsu di antara mereka, kecuali khattabiyah, yang bersaksi karena agama untuk sesama mereka melawan lawan mereka." Tidak diragukan kesaksian orang yang memandang dusta sebagai dosa yang menuntun ke neraka lebih bisa diterima daripada yang tidak memedulikannya; dan para salaf maupun para khalaf selalu menerima kesaksian dan riwayat mereka.
Para imam, seperti Ahmad bin Hanbal, hanya melarang menerima riwayat penyebar bid'ah yang terang-terangan, kesaksiannya dan shalat di belakangnya, karena untuk memutus dan menakuti, agar keburukan bid'ahnya berhenti bagi kaum muslimin: menerima kesaksiannya, riwayatnya, shalat di belakangnya, meminta fatwanya, berarti meridhai bid'ahnya dan membiarkannya berlalu.
Harb menukil Ahmad berkata: kesaksian para Qadariyyah dan Rafidhah, dan siapa pun yang menyeru kepada sebuah bid'ah dan berdebat untuknya, tidak dibolehkan. Al-Maimuni menukil Abu Abdillah (Ahmad) berkata tentang Rafidhah: "Semoga Allah melaknati mereka: kesaksian mereka tidak diterima, dan mereka tidak memiliki harga diri apa pun." Ishaq bin Manshur menukil berkata kepada Ahmad bahwa Ibnu Abi Laila menerima kesaksian setiap ahli bid'ah yang adil di kalangan mereka, tidak menghalalkan kesaksian dusta; Ahmad menjawab: "Kesaksian para Jahmiyah, Rafidhah, Qadariyyah dan penyebar yang terang-terangan tidak aku sukai." Al-Maimuni mendengar beliau berkata: "Orang yang takut kekufurannya, seperti Rafidhah dan Jahmiyah, kesaksiannya tidak diterima dan ia tidak memiliki harga diri.
" Dalam riwayat Ya'qub bin Bakhtan: jika hakimnya seorang Jahmiyah, kami tidak bersaksi di hadapannya. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi menceritakan saat datang kepada Abu Abdillah, beliau bertanya kepadanya tentang hakimnya, yang umurnya telah panjang; ia menjawab manusia memiliki kesaksian-kesaksian untuk disampaikan dan ia tidak berani bersaksi di hadapannya karena takut direndahkan, dan Ahmad menasihatinya: "Jangan bersaksi di hadapannya."
Siapa pun yang kufur karena mazhabnya, menyangkal asal kejadian dunia, kebangkitan jasad, ilmu Allah atas segala sesuatu dan berbuat-Nya atas kehendak-Nya, kesaksiannya ditolak: ia tidak di atas Islam. Adapun ahli-ahli bid'ah yang sepadan dengan kaum muslimin tetapi berselisih pada sebagian pokok, Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyah dan ghulat Murji'ah, mereka terbagi ke dalam golongan-golongan. Yang bodoh peniru tanpa pandangan tidak dinyatakan kafir maupun fasik, dan kesaksiannya tidak ditolak jika ia tidak mampu mempelajari petunjuk: ia berkedudukan seperti kaum lemah dari laki-laki, perempuan dan anak-anak tanpa kemampuan maupun jalan, dan mungkin Allah mengampuni mereka.
Orang yang mampu bertanya, meminta petunjuk dan mengenal kebenaran tetapi meninggalkannya demi dunia, kedudukan, kesenangan dan rezeki, adalah orang lalai, pantas terancam, fasik karena meninggalkan takwa sesuai kemampuannya: ia berkedudukan seperti semisalnya yang meninggalkan sebagian kewajiban; jika bid'ah dan hawa nafsu mendominasi dirinya atas Sunnah dan petunjuk, kesaksiannya ditolak, dan jika Sunnah dan petunjuk mendominasi, ia diterima.
Golongan ketiga bertanya, mencari, petunjuk jelas baginya, tetapi ia meninggalkannya karena meniru, fanatisme, kebencian maupun permusuhan terhadap para pengikutnya: paling rendah ia fasik, dan kekufurannya tergantung ijtihad dan rinciannya. Jika ia penyebar yang terang-terangan, kesaksiannya, fatwanya dan penghakimannya ditolak begitu ada kemampuan, dan tidak diterima darinya kesaksian, fatwa maupun penghakiman, kecuali dalam keadaan darurat, seperti dominasi mereka dan hakim, mufti serta saksi semuanya dari kalangan mereka: menolak kesaksian dan penghakiman mereka saat itu menimbulkan kerusakan besar dan mustahil, maka mereka diterima karena darurat.
Malik telah menkhususkan kesaksian ahli-ahli bid'ah, Qadariyyah dan Rafidhah, tidak diterima sekalipun mereka shalat shalat kami dan menghadap kiblat kami. Al-Lakhmi memberikan sebabnya: fasik mereka, sekalipun melalui takwil yang keliru. Jika demikian pendapat mereka tentang Qadariyyah, yang kesalahannya hanya takwil Al-Qur'an seperti khawarij, bagaimana dengan Jahmiyah, yang banyak salaf memasukkannya ke dalam tujuh puluh dua golongan (at-Turuq al-Hukmiyya, hlm. 253-256)?
Imam Ibnu al-Qayyim menyimpulkan: ketika manusia hampir semuanya fasik, kecuali segelintir yang jarang, kesaksian mereka satu sama lain diterima, dan dihakimi dengan yang terbaik di antara orang-orang fasik, lalu yang terbaik: itulah pendapat yang tepat yang dijalankan, sekalipun banyak ahli hukum menyangkalnya dengan lisan, sebagaimana dijalankan sahnya perwalian orang fasik dan kekuatan eksekusi penghakimannya sambil menyangkalnya dengan lisan, sebagaimana sahnya ia sebagai wali nikah dan eksekutor wasiat. Aneh orang yang merebutnya dari itu demi menyerahkan perwalian kepada orang fasik yang sama bahkan lebih buruk: orang adil yang perwalian akan beralih kepadanya mungkin tidak ditemukan, sedangkan orang fasik yang dekat berbeda karena ikatan kerabat dan eksekutor karena pilihan pewaris; orang fasik yang ditunjuk pewaris maupun ditinggikan oleh kerabat lebih utama daripada orang fasik tanpa itu.
Dan jika kejujuran orang fasik menang menurut dugaan kuat, kesaksiannya diterima dan dihakimi dengannya: Allah tidak memerintahkan menolak secara mutlak informasi orang fasik, melainkan menelitinya, agar diketahui jujur atau dusta; jika jujur, ucapannya diterima dan dijalankan, fasiknya tetap ditanggungkannya; jika dusta, informasinya ditolak dan diabaikan. Penolakan informasi dan kesaksian orang fasik memiliki dua landasan: tidak adanya kepercayaan padanya, karena rendahnya penjagaan agamanya dan berkurangnya rasa takut kepada Allah di hatinya sehingga bisa membawanya mendusta dengan sengaja; dan terputusnya ia dengan diumumkannya fasiknya secara terbuka. Menerima kesaksiannya menghapus tujuan itu.
Jika kejujuran ucapan orang fasik tegak, bahwa ia termasuk paling jujur dan fasiknya di luar dusta, tidak tersisa landasan apa pun untuk penolakannya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memuji jasa seorang pemandu musyrik karena agama kaumnya untuk menuntun beliau di jalan menuju Madinah; karena memercayai ucapannya, beliau menjaminnya, menitipkan kepadanya kendaraannya dan menerima pemanduannya.
Ashbagh bin al-Faraj berkata: ketika orang fasik bersaksi di hadapan hakim, penundaan menjadi wajib dalam perkara, dan dapat dikuatkan dengan "Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita" (surah al-Hujurat ayat 6). Simpul persoalan adalah penerimaan dan penolakan kesaksian bergantung pada dominannya dugaan kuat kejujuran atau tidak. Pendapat yang tepat yang diputuskan adalah kewarakan terbagi: seseorang bisa adil dalam suatu hal dan fasik dalam hal lain; ketika hakim mengetahui ia adil dalam apa yang ia saksikan, kesaksiannya diterima, fasiknya di luar itu tidak merugikannya. Yang mengenal syarat-syarat kewarakan dan keadaan-keadaan manusia membedakan kedudukan yang tepat (at-Turuq al-Hukmiyya, hlm.
256-258).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengulang: penolakan kesaksian orang yang diketahui pendusta menjadi ijma' para ahli hukum; orang adil, dalam setiap masa, tempat dan kelompok, dinisbahkan kepada masing-masing: di setiap kaum saksinya adalah yang adil di antara mereka, sekalipun ia berbeda di tempat lain; dengan itulah penghakiman di antara manusia tetap mungkin. Dimungkinkan, dalam keadaan darurat, menerima kesaksian orang-orang yang dikenal jujur tanpa mereka menjalani hukuman: penjara, urusan orang Badui, penduduk desa tanpa orang adil; hal itu memiliki landasan-landasan, di antaranya kesaksian Ahli Kitab, kesaksian anak-anak dan perempuan atas apa yang tidak dilihat laki-laki, dan syarat-syarat dalam Al-Qur'an menyasar penerimaan, bukan penyampaian (al-Fatawa al-Kubra, 4/641-642).
Ulama Maliki menambahkan: ketika orang adil yang tergambar itu tidak ditemukan maupun sulit ditemukan, seperti pada masa kita, darurat memaafkan dengan orang yang tidak diketahui dustanya; dikatakan dikompensasi dengan menambah jumlahnya (Hasyiyat ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-Kabir, 6/62; Hasyiyat as-Shawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 9/329).
Ahli hukum menuntut saksi mampu berbicara, dan berbeda pendapat tentang kesaksian orang bisu ketika dimengerti: diterima atau tidak? Mayoritas, ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam pendapat paling tepat dan ulama Hanbali, menilai kesaksiannya tidak sah sekalipun isyaratnya dimengerti: isyaratnya hanya menggantikan ujaran dalam keadaan darurat, dalam nikah dan talak, yang tidak terwujud kecuali dengannya; padahal tidak ada darurat yang menuntut kesaksiannya di sini, karena sah tanpa dirinya melalui ujaran, maka tidak dibolehkan dengan isyaratnya seperti isyarat orang yang mampu bicara. Peneguhan: kesaksian menuntut keyakinan, karena itulah isyarat sederhana orang yang mampu bicara tidak cukup, dan isyarat tidak melahirkan keyakinan itu; isyarat orang bisu hanya ditetapkan dalam hukum-hukum pribadinya karena darurat. Itulah sebabnya ia tidak bisa menjadi hakim: penghakiman hakim hanya dieksekusi jika tertulis di bawah stempelnya, dan seorang saksi tidak bersaksi atas melihat tulisannya; dengan lebih kuat tidak dihakimi atas tulisan orang lain.
Hanya ulama Hanbali menambahkan: kesaksiannya diterima jika ia menuliskannya dengan tangannya, bukan dengan isyarat, karena tulisan menunjukkan kata-kata. Berdalil dengan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak sah: beliau mampu berbicara, dan isyaratnya diterapkan dalam shalat; seandainya orang yang mampu bicara bersaksi dengan gerakan dan isyarat, itu tidak sah secara ijma': kesaksian berbeda dari penghakiman-penghakiman lain (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama, 3/369; al-Mabsuth, 16/130; Bada'i' as-Sana'i', 6/268; al-Muhadhdhab, 2/324; Rawdat at-Talibin, 7/397; Mughni al-Muhtaj, 6/371; al-Ifsah, 2/416; al-Mughni, 10/185-186; al-Kafi, 4/521; Kasyaf al-Qina', 6/528; Syarah Muntaha al-Iradat, 6/658; Manar as-Sabil, 3/449).
Ulama Maliki, dan ulama Syafi'i dalam pendapat bertentangan, menilai kesaksian orang bisu sah begitu isyaratnya dimengerti, setara ucapan: kesaksian adalah ilmu yang saksi sampaikan kepada hakim; ketika dimengerti melalui cara yang dapat dipahami seperti yang lain, ia diterima, sebagaimana orang yang mampu bicara menyampaikannya dengan suara. Ia adalah makna yang menuntut ujaran untuk dipahami; ujaran tidak mungkin, isyarat menggantikannya begitu pemahaman terjadi, sebagaimana pengakuan dan talak, di mana isyarat bernilai ucapan dalam hukum-hukum pribadinya: talak, nikah, zhihar dan ila', dan demikian pula kesaksiannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat, ketika duduk dalam shalat, kepada sekelompok orang yang berdiri agar duduk, dan mereka duduk (Syarah Sahih al-Bukhari, 7/459; al-Ishraf 'ala nakti masa'il al-khilaf, 5/64-65, no. 1823; at-Taj wal-Iklil, 5/111; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 6/64; Tahrir al-Mukhtasar, 5/112; al-Muhadhdhab, 2/324; Rawdat at-Talibin, 7/397).