Pengangkatan hajr atas anak laki-laki dan anak perempuan

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengampuan orang tidak cakap: anak, pemboros, dan orang gila > Pengangkatan hajr atas anak laki-laki dan anak perempuan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian pertama bab sebab-sebab hajr (pembatasan harta secara syar'i) ini menghimpun tujuh belas lembar dari ensiklopedia fiqih: ijma' atas hajr anak di bawah umur serta pengangkatannya saat matang akal, definisi rushd (kematangan akal dalam mengurus harta), waktu dan cara menguji anak yatim, perbuatan anak di bawah umur sebelum baligh, kerusakan yang ditimbulkan anak di bawah umur dan orang gila serta tanggung jawab anak di bawah umur, keperluan putusan penguasa dalam pengangkatan hajr, tanda-tanda baligh, kemudian hajr atas orang gila beserta pengangkatannya, hajr atas budak, dan hajr atas orang boros (safih) yang dewasa dan sehat akal, beserta definisi pemborosan dan peran hakim dalam melarang serta mengangkatnya. Setiap lembar menyebutkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi, pendapat persis para ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, serta rujukan-rujukan klasik.

Pengangkatan hajr atas anak laki-laki dan anak perempuan

Adapun anak-anak yatim yang belum baligh, hajr atas mereka disepakati secara ijma', berdasarkan nash yang gamblang dari Al-Qur'an (Raudhah al-Mushtibin, syarah Kitab at-Talqin, 2/1109). Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka sepakat bahwa umur anak di bawah baligh termasuk sebab-sebab yang menyebabkan hajr (al-Ifshah 1/426). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: para ulama sepakat wajibnya melarang (mengelola harta) anak-anak yatim yang belum baligh, berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah)' (Bidayat al-Mujtahid 2/210).

'Dan ujilah anak-anak yatim itu (dalam segala hal) hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal (rushd) dalam mengurus harta, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka.'

QS an-Nisa ayat 6

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: mereka sepakat wajibnya melarang orang yang belum baligh, begitu pula orang gila, orang lemah akal (ma'tuh), dan orang yang sama sekali tidak berakal; dan segala perbuatan orang yang kami sebutkan tadi, ketika akalnya belum sempurna atau ia belum baligh, baik dalam hal hibah, memerdekakan, jual beli, maupun sedekah, adalah batal; namun mereka berbeda pendapat soal membolehkan orang itu membeli barang yang tidak bisa ia lewatkan untuk makanan dan pakaiannya (Maratib al-Ijma', hal. 58).

Adapun pengangkatan hajr atas anak laki-laki dan anak perempuan: para ulama sepakat bahwa ketika anak di bawah umur mencapai kematangan akal (rushd), hajr gugur dan wajib menyerahkan hartanya. Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: mereka sepakat bahwa harta anak yatim wajib diserahkan kepadanya ketika ia mencapai usia nikah dan tampak darinya kematangan akal (al-Isyraf 6/236), berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka'; hajr hanya berlaku atasnya karena ketidakmampuannya mengurus harta dengan sebagaimana mestinya, demi menjaga kepentingannya; maka ketika ia mampu mengurus dan menjaga hartanya, hajr gugur bersama hilangnya sebabnya (al-Mughni 4/295).

Namun mereka berbeda pendapat mengenai anak perempuan: apabila ia matang akal, apakah hajr atasnya gugur, ataukah baru gugur setelah menikah? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dalam madzhab, berpendapat hajr gugur hanya dengan kematangan akal, sebagaimana anak laki-laki, berdasarkan keumuman firman Allah: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka'; karena ia anak yatim perempuan yang sudah dewasa dan tampak kematangan akalnya: hartanya pun diserahkan kepadanya sebagaimana harta laki-laki; dan karena ia sudah dewasa dan matang akal, dibolehkan baginya mengurus hartanya, sebagaimana wanita yang telah disetubuhi suaminya.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, dalam satu riwayat: harta anak gadis tidak diserahkan kepadanya setelah baligh selama ia belum menikah dan belum melahirkan, atau selama belum berlalu setahun dalam rumah suaminya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Syuraih, yang berkata: Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memintaku untuk tidak mengizinkan hibah bagi seorang anak gadis sebelum ia setahun menetap di rumah suaminya atau melahirkan seorang anak (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (11), no. 21914 dan 21919, dan oleh al-Baihaqi dalam Ma'rifat as-Sunan wal-Atsar 13/324; para perawinya menurut Ibnu Abi Syaibah adalah orang-orang yang terpercaya, karena ia meriwayatkannya melalui jalur asy-Sya'bi, dari Syuraih, dari Umar, dengan redaksi serupa).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: menurut riwayat ini, bila ia sama sekali belum menikah, maka mungkin saja hajr tetap berlaku atasnya, dengan mengamalkan keumuman hadis Umar radhiyallahu 'anhu, dan karena syarat penyerahan hartanya belum terpenuhi: penyerahan itu tidak boleh baginya, seakan-akan ia belum matang akal. Al-Qadhi berkata: menurut pendapatku, hartanya diserahkan kepadanya ketika ia menjadi wanita dewasa yang tampak di hadapan laki-laki, yaitu saat ia bertambah besar (al-Mughni 4/299).

Ulama Maliki berpendapat: hajr tidak gugur atas anak perempuan di bawah umur, sekalipun sudah dewasa, selama ia belum menikah, suaminya belum menyetubuhinya, dan ia belum terbukti mampu menjaga hartanya. Keluar anak gadis yang masih perawan dari hajr tiga walinya, yaitu ayah, eksekutor wasiat (washi), dan utusan hakim, mensyaratkan dua hal: pertama, disetubuhinya oleh suami; kedua, kesaksian para saksi yang adil yang menyaksikan keadaannya yang baik; kebutuhan bersaksi itu disebabkan kecenderungan wanita adalah bersikap boros, sehingga kematangan akal hanya diukur dari terjaganya harta, bukan dari terjaganya agama.

  • Yang walinya ayahnya: hajr atasnya tidak gugur kecuali dengan empat hal: balighnya, baiknya pengelolaannya, kesaksian para saksi atas hal itu, dan disetubuhinya oleh suami; karena tampaknya kematangan akal seorang wanita hanya mungkin diketahui setelah kendali para laki-laki.
  • Yang walinya eksekutor wasiat atau utusan hakim: hajr tidak gugur kecuali dengan lima hal: empat hal tadi, dan pengangkatan hajr oleh wali atau utusan; jika mereka tidak mengangkatnya, perbuatannya dibatalkan, sekalipun ia telah menjadi wanita dewasa, suaminya telah menyetubuhinya, dan ia telah lama menetap di rumahnya.

Al-qadhi 'Abdul Wahhab rahimahullah berkata: hajr tidak gugur atas anak perempuan di bawah umur, sekalipun sudah dewasa, selama ia belum menikah, suaminya belum menyetubuhinya, dan ia belum terbukti mampu menjaga hartanya.

Abu Hanifah dan asy-Syafi'i berpendapat: hajr gugur hanya dengan baligh, tanpa perlu menikah. Dalil mereka: setiap keadaan di mana ayah boleh menikahkannya tanpa persetujuannya adalah keadaan di mana hajr atas hartanya tetap berlaku, sebagaimana anak di bawah umur; anak gadis tidak mengetahui kepentingannya dan transaksi, maknanya dan manfaat hartanya, hanya dengan baligh tanpa menikah; karena ketika ia menikah dan pernikahannya disetubuhi, ia baru mengenal segala hal dan menyadarinya: saat itulah hajr atasnya gugur (al-Isyraf 3/39-40, no. 903).

Juga dikatakan: karena pada saat baligh, ia belum bergaul dengan laki-laki dan belum mengenal transaksi, dan ia tidak tahu menata harta maupun mengenali bentuk-bentuk kerugian: maka hajr diteruskan dengan istishhab, sampai suami menyetubuhinya, ia mengenal laki-laki dan apa yang dituntut darinya, keadaannya tersingkap, ia mengenal transaksi, dan diketahui darinya bahwa ia menguasai hartanya: saat itu hajrnya diangkat; demikianlah perbedaannya dengan anak laki-laki (al-Ma'unah 2/159-160).

Al-Qarafi rahimahullah berkata: tujuan kematangan akal adalah pengetahuan tentang kepentingan-kepentingan; sebelum memilih pasangan, kebodohan dan kurangnya pengetahuan masih ada. Dan diriwayatkan dari Syuraih radhiyallahu 'anhu perkataannya: 'Umar menulisku agar tidak mengizinkan hibah bagi anak gadis sebelum ia menetap di rumah suaminya dan melahirkan seorang anak'; karena hak pemaksaan sang ayah tetap berlaku, dan hak itu adalah salah satu bentuk hajr yang berlaku secara umum; karena firman Allah: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal' bermakna menata harta, yang disepakati, dan kami mencegah penataan harta itu terjadi sebelum batas yang disebutkan (adz-Dzakhirah 8/228, 230; Bidayat al-Mujtahid 2/210; at-Tahbir 4/165, 167; asy-Syarh al-Kabir 4/484-485; Mawahib al-Jalil 6/487-488; Syarah Mukhtasar Khalil 5/296; al-Ifshah 1/428).

Yang dimaksud dengan rushd (kematangan akal)

Fuqaha berbeda pendapat tentang makna rushd dalam firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka': apakah hanya kebenaran dalam mengurus harta, ataukah kebenaran dalam mengurus harta dan agama sekaligus? Ulama Syafi'i dalam madzhab berpendapat rushd adalah kebenaran dalam agama dan harta sekaligus: ia tidak melakukan perbuatan haram yang menggugurkan keadilan, baik dosa besar maupun terus-menerus berbuat dosa kecil; karena orang fasik tidak matang akal, dan kerusakannya dalam agama menghalangi kepercayaan kepadanya untuk menjaga hartanya, sebagaimana menghalangi diterimanya keterangannya dan berdirinya waliyahnya atas orang lain, sekalipun tidak diketahui darinya kebohongan maupun pemborosan.

Ia tidak tergolong boros dalam arti ia tidak kehilangan hartanya dengan menerima kerugian besar (ghabn fahisy) dalam transaksi, membuangnya ke laut, atau membelanjakannya untuk yang haram; dan pendapat yang paling tepat, membelanjakannya untuk sedekah, kebaikan, makanan dan pakaian yang tidak sesuai kedudukannya bukanlah pemborosan (Mukhtasar al-Muzani 1/110; al-Hawi al-Kabir 6/357; Raudhah at-Thalibin 3/383-384; Mughni al-Muhtaj 3/112-113).

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i menurut satu pendapat, berpendapat rushd adalah kebenaran dalam mengurus harta saja, berdasarkan ayat sebelumnya: ayat itu menetapkan penyerahan harta dalam bentuk nakirah, dan siapa yang menata hartanya telah tampak darinya kematangan akal; dan karena keadilan tidak dipertimbangkan dalam rushd secara terus-menerus, maka tidak pula pada asalnya, sebagaimana kezuhudan dalam dunia; dan karena orang itu menata hartanya sehingga menyerupai orang yang adil: hal ini diperkuat dengan hajr hanya berlaku atasnya demi menjaga hartanya, sehingga yang dihitung adalah apa yang berpengaruh pada hilang atau terjaganya harta.

Dan seandainya rushd adalah kebenaran dalam agama, maka hajr orang kafir lebih kuat asalnya daripada hajr orang fasik. Jika orang fasik membelanjakan hartanya dalam kemaksiatan, seperti membeli khamr dan alat-alat hiburan, atau memakai hartanya menuju kerusakan, ia tidak matang akal, karena telah boros dan menghamburkan hartanya tanpa manfaat, meski ada perbedaan pendapat dalam hal ini; tetapi jika kefasikannya karena hal lain, seperti berdusta, menolak zakat, atau meninggalkan shalat, sementara ia menjaga hartanya, maka hartanya diserahkan kepadanya; karena tujuan hajr adalah penjagaan harta, dan hartanya telah terjaga tanpa hajr: karena itulah, jika kefasikan terjadi setelah penyerahan hartanya, harta itu tidak ditarik kembali darinya.

Nabi 'alaihissalam memang menjalankan hukum-hukuman hudud tanpa melarang orang yang kena hukum itu dari hartanya; demikian pula Abu Bakar, Umar dan 'Utsman radhiyallahu 'anhum, dan tidak diriwayatkan mereka melarang (mengelola harta) orang yang dikenai hukuman oleh mereka. Kecenderungan pada harta bersifat fitri, sedangkan pada agama bersifat syar'i; yang fitri lebih kuat: buktinya diterimanya pengakuan orang fasik yang rusak, karena kecenderungannya di sana fitri, dan ditolaknya keterangannya, karena kecenderungannya di sana syar'i: keadilan dituntut dalam keterangan, tidak dalam pengakuan (al-Jawhara an-Nayyira 3/270; al-Ikhtiyar 2/118; al-Hidayah 3/284; al-Inayah 13/235; Mukhtasar al-Wiqayah 2/410; al-Isyraf 3/37-38; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 111; al-Bayan wa-l-Tahsil 14/22; adz-Dzakhirah 8/231; al-Ifshah 1/427-428; al-Mughni 4/301-302; Matalib Uli an-Nuha 3/404).

Waktu menguji anak di bawah umur: sebelum atau sesudah baligh?

Fuqaha berbeda pendapat tentang waktu pengujian (iktibar): apakah dilakukan sebelum baligh atau sesudahnya? Ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Syafi'i menurut pendapat yang berlawanan dengan yang paling tepat, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat berpendapat pengujian tidak dilakukan kecuali setelah anak yatim baligh: ayat itu memuat larangan menyerahkan kepada anak yang lebih muda sedikit pun dari hartanya, dan pengujian adalah apa yang menghasilkan pengetahuan tentang kematangan akal melalui pengurusan harta; jika syariat melarang menyerahkan hartanya, maka jalan pengetahuan yang menuju pengetahuan tentang kematangan akal tertutup: pengujian haruslah sesudah baligh.

Lagi pula firman Allah: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal' bermakna: ketika kamu mengenal mereka; kata kerjanya madhi, diletakkan sesudah partikel syarat, jadi maknanya masa depan: penyerahan harta menuntut perbuatan yang akan terwujud kelak, dan pengetahuan hanya diperoleh melalui pengujian: pengujian tidak mungkin kecuali sesudah baligh.

Ulama Hanafi, Syafi'i dalam madzhab, Hanbali dalam madzhab, dan sebagian ulama Maliki berpendapat pengujian dilakukan sebelum baligh, berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah)': Dia meletakkan pengujian sebelum mencapai usia nikah, yaitu baligh (ihtilam); dan anak yatim hanya ada di luar usia baligh, serta tidak ada lagi yatim sesudah baligh.

Yang dimaksud dengan mendahului adalah waktu yang dekat dengan baligh, sehingga tampak kematangan akalnya dan hartanya diserahkan kepadanya. Kata 'hingga' dijadikan batas pengujian itu: jika pengujian sebelum baligh itu melahirkan penilaian umum dalam hati tentang kematangan akal anak yatim, hartanya langsung diserahkan kepadanya setelah baligh; dan firman Allah: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal' memuat fa'a ta'qibah, bermakna: jika kamu mengenal dari mereka, melalui pengujian sebelum itu, kematangan akal, maka serahkanlah segera harta-harta mereka.

Dan karena anak yatim, pada saat balighnya, bisa jadi di sisi Allah sudah matang akal, dan memegang harta orang yang matang akal itu haram: seandainya pengujian dilakukan sesudah baligh, kami khawatir terjerumus dalam yang haram, dan kehati-hatian adalah menjauhinya, yang hanya diperoleh dengan menguji sebelum baligh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: waktu pengujian menurut salah satu dari dua riwayat adalah sebelum baligh, karena Allah berfirman: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka'; dzahir ayat adalah pengujian mereka dilakukan sebelum baligh, karena dua hal. Pertama: Dia menyebut mereka anak yatim, dan mereka hanya anak yatim sebelum baligh. Kedua: Dia memanjangkan pengujian mereka hingga baligh dengan kata 'hingga', yang mengisyaratkan pengujian mendahuluinya; dan karena menunda pengujian hingga baligh menyebabkan larangan orang dewasa yang matang akal, hajr berlanjut sampai ia diuji dan kematangan akalnya diketahui, sedangkan menguji sebelum baligh mencegah hal itu: maka itu lebih utama.

Namun yang diuji hanyalah anak remaja yang sudah bisa membedakan, yang mengenal jual dan beli, manfaat dan mudarat; dan begitu walinya mengizinkannya mengurus, perbuatannya sah. Namun imam Ahmad rahimahullah menyiratkan di suatu tempat bahwa pengujian dilakukan sesudah baligh, karena perbuatannya sebelum itu adalah perbuatan orang yang tidak diasumsikan memiliki setetes akal pun (al-Mughni 4/302; lihat Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 2/356; at-Taj wa al-Iklil 4/90; Syarah at-Talqin 3/413; adz-Dzakhirah 8/230; at-Taudhih, syarah Mukhtasar karya Ibnu al-Hajib, 6/226; at-Tabsirah karya al-Khathib [al-Khamiyari] 10/5590; Raudhah at-Thalibin 3/384-385; Mughni al-Muhtaj 3/114-115; Nihayat al-Muhtaj 4/416-418; an-Najm al-Wahhaj 4/407-409).

Cara melakukan pengujian

Ulama Maliki berpendapat: cara pengujian berdasarkan pada pengamatan dan ijtihad, melalui jalan yang memungkinkan wali mengetahui hakikat keadaan anak yatim dan seberapa jauh kemampuannya menahan harta, menguasainya dan mengembangkannya; yang dijadikan sandaran adalah gejala-gejala yang saling menguatkan, dan kadang dijumpai gejala yang tidak dapat diungkapkan dengan lisan maupun tulisan, tetapi diketahui secara rinci: ketika ia mencapai usia ia membutuhkan yang memberinya makan dan menjamin makanannya, lalu menjadi mandiri mencari makan serta mengatur makan dan tidurnya, diserahkan kepadanya dinar atau dirham sebesar yang ia perlukan untuk makan siang atau makan malamnya; itu berlangsung sampai diketahui darinya bahwa ia menempuh jalan orang-orang berakal dan matang; sifat itu menetap, dialihkan kepadanya secara bertahap, dan diserahkan kepadanya dari hartanya sejumlah kecil melebihi yang ia belanjakan untuk nafkahnya; diamanahkan kepadanya jual beli dalam hal-hal yang tidak bisa dilewatkan; dan ketika diyakini keadaannya, bahwa ia menempuh jalan kematangan akal, dilanjutkan ke tahap berikutnya:

menyerahkan kepadanya sejumlah kecil untuk berdagang dengannya; jika ia menjaga dan mengembangkannya, wali menambahkan modal lain, sampai dipastikan jika ia diberi seluruh hartanya, ia akan menjaga dan mengembangkannya; saat itu diserahkan kepadanya seluruhnya. Tujuannya memperoleh pengetahuan yang digali dari gejala-gejala, yang tidak semuanya bisa diungkapkan dengan lisan maupun tulisan (Syarah at-Talqin 3/414; at-Taj wa al-Iklil 4/90; adz-Dzakhirah 8/230; at-Taudhih 6/226; at-Tabsirah 10/5590).

Ulama Syafi'i berpendapat: diuji kematangan akal anak di bawah umur dalam agama dan harta, berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu', yaitu: ujilah mereka; laki-laki dan perempuan, muslim dan kafir sama di dalamnya. Pengujian dalam agama dilakukan dengan mengamati keadaannya dalam ibadah, jauhnya dari hal-hal yang diharamkan, kehati-hatiannya terhadap perkara syubhah, dan pergaulannya dengan orang-orang baik dan bertakwa. Adapun orang kafir, kebenarannya dalam agama dimaknai kebenaran menurut golongannya. Yang bertugas menguji adalah siapa pun yang menanggung urusannya: 'ashabah dari kalangan sanak keluarga, penguasa, atau wali.

Adapun pengujian dalam harta, bervariasi menurut kalangan: anak saudagar diuji dengan tawar-menawar (mumakasah) dalam jual beli, yaitu meminta turun harga yang diminta penjual dan menaikkan harga yang diberikan pembeli; dan ketika ia telah diuji dalam satu jenis perdagangan, itu cukup, tanpa perlu diuji dalam semua jenis; anak pengurus pasar seperti anak saudagar. Anak petani diuji dengan bertani dan mengurus para pekerja dengannya, yaitu memberi mereka upah: mereka adalah orang-orang yang dipekerjakan untuk mengurus kepentingan tanaman, seperti membajak, menuai dan menjaga. Ahli keterampilan diuji dalam hal yang terkait keterampilannya, yaitu keterampilan ayahnya dan kerabatnya: anak penjahit misalnya diuji dengan menaksir upah; dan anak emir atau yang semisal diuji dengan memberinya sebagian hartanya untuk dibelanjakan selama sebulan dalam roti, daging, air dan sejenisnya.

Yang ayahnya tidak punya keterampilan diuji dengan mengurus para tanggungan, karena siapa pun yang memiliki anak umumnya paling bergantung padanya. Wanita diuji dalam hal yang terkait memintal dan kapas, menjaga dan lainnya; itu berlaku bagi yang cocok dengannya memintal dan kapas; adapun anak-anak raja dan semisalnya tidak diuji dengan itu, melainkan dengan apa yang dilakukan teman seangkatannya.

Termasuk pengujian adalah menjaga makanan dari kucing dan semisalnya, seperti tikus dan ayam; karena dengan itu tampak penguasaan, penjagaan harta dan tidak mudah tertipu, yang menjadi pokok kematangan akal. Dan khuntsa diuji dengan apa yang dipakai menguji laki-laki dan perempuan sekaligus, agar diperoleh pengetahuan tentang kematangan akalnya.

Ulama Hanbali berpendapat: kematangan akalnya hanya diketahui dengan mengujinya, berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah)', yaitu: ujilah mereka, sebagaimana firman-Nya: 'untuk menguji (membuktikan) siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya' (QS Hud ayat 7), yaitu: Dia mengujimu. Pengujian adalah mengamanahkan kepada mereka perbuatan yang dilakukan teman seangkatannya: jika ia termasuk anak-anak saudagar, diamanahkan kepadanya jual beli; jika itu berulang darinya tanpa ia tertipu dan tanpa kehilangan apa yang ada di tangannya, ia matang akal. Jika ia termasuk anak-anak bangsawan dan orang besar, yang teman seangkatannya dijauhkan dari pasar, diserahkan kepadanya sejumlah nafkah selama beberapa waktu, untuk dibelanjakan pada kepentingannya; jika ia nampak waspada, membelanjakan pada tempat yang benar, menagih dan mengawasi utusannya, ia matang akal.

Wanita, diamanahkan kepadanya apa yang diamanahkan kepada ibu rumah tangga: mempekerjakan para penenun, mengutus orang membeli linen dan semisalnya; jika ia tampak menguasai apa yang ada di tangannya dan menagih utusannya, ia matang akal.

Pengujian perlu diulang dua kali atau lebih, sehingga kematangan akalnya mencapai hampir keyakinan: sekali saja tidak cukup, karena bisa jadi ia berhasil karena kebetulan (Raudhah at-Thalibin 3/384-385; Mughni al-Muhtaj 3/114-115; Nihayat al-Muhtaj 4/416-418; an-Najm al-Wahhaj 4/407-409; al-Mughni 4/302).

Perbuatan anak di bawah umur sebelum baligh

Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha tentang batalnya perbuatan anak di bawah umur yang belum bisa membedakan, baik jual, beli, maupun lainnya: ucapannya tidak bernilai, tidak diperhitungkan secara syar'i; tidak sah ibadah apa pun dengannya, tidak ada sanksi apa pun darinya, dan tidak terjadinya jual maupun beli dengannya; dan begitulah hingga ia mencapai usia tamyiz (bisa membedakan).

Kemudian mereka berbeda pendapat soal perbuatan anak yang bisa membedakan sebelum baligh: apakah sah darinya atau tidak? Mereka berpendapat: perbuatan yang merugikan anak, seperti menghibahkan hartanya atau meminjamkannya, tidak sah darinya dengan cara apa pun, walau wali menyetujuinya. Perbuatan yang menguntungkan, seperti menerima hibah, sah darinya, sekalipun tanpa izin wali. Adapun perbuatan yang berada di antara untung dan rugi, seperti jual beli, mereka berbeda pendapat: ulama Hanafi dan Maliki berpendapat sah darinya dan menggantung pada izin wali: jika ia menyetujui, perbuatan berlaku; jika tidak, tidak.

Ulama Hanbali dalam madzhab berpendapat tidak sah darinya kecuali dengan izin wali: jika ia menyetujui, perbuatan sah. Ulama Syafi'i dan Hanbali menurut satu pendapat berpendapat perbuatan anak tidak sah dengan cara apa pun, walau wali menyetujuinya atau tidak.

Mereka sepakat bahwa jika ia merusak suatu benda, ia bertanggung jawab; berikut ringkasannya, dan inilah rinciannya: ulama Hanafi berpendapat anak di bawah umur baik ia melakukan perbuatan yang mudaratnya nyata, seperti talak, memerdekakan, menghibahkan sebagian hartanya, atau meminjamkannya: itu tidak sah darinya dan tidak dijalankan, walau wali menyetujuinya; atau ia melakukan perbuatan yang menguntungkan, seperti menerima hibah atau sedekah: itu sah darinya dan dijalankan, sekalipun tanpa izin wali; atau ia melakukan perbuatan yang berada di antara untung dan rugi, seperti jual beli: itu menggantung pada izin wali, karena transaksi bisa untung bisa rugi, tanpa menutup kemungkinan untung yang nyata sehingga masuk kategori kedua, sebab jual beli pada dasarnya memungkinkan keduanya; kategori ini berlaku dengan menggantung pada pengesahan wali, dan wali tidak boleh mengesahkan jika perbuatan mengandung kerugian besar (ghabn fahisy), sebagaimana rinciannya kelak.

Mereka berpendapat: perbuatan anak yang bisa membedakan hanya dibolehkan dengan izin walinya; karena tampaknya wali tidak mengizinkannya kecuali untuk kepentingan yang dinilai jelas, jika tidak ia takkan mengizinkan. Adapun anak yang belum bisa membedakan, tidak dibolehkan, sekalipun walinya mengizinkan, karena tidak adanya ahliyah (kecakapan hukum). Makna 'bisa membedakan' adalah ia tahu bahwa jual mengurangi dan beli menambah, dan ia tahu bahwa harga dan barang harga tidak berkumpul dalam satu kepemilikan; dan salah satu tanda ia belum bisa membedakan: jika ia memberi uang kepada penjual permen, mengambil permen lalu menangis sambil berkata: 'kembalikan uangku', itulah tanda ia belum bisa membedakan; jika ia mengambil permen dan pergi tanpa menuntut uang, ia bisa membedakan. Tidak adanya izin berarti tidak dijalankannya perbuatan tanpa izin wali, bukan tidak terjadinya akad.

Jika ia menjual atau membeli suatu barang dengan memahami akad dan menghidupkannya, yaitu tanpa bercanda maupun keliru, sebab jual beli orang yang bercanda tidak sah sekalipun disahkan wali, maka wali punya hak khiyar: jika ia mau ia membatalkannya, jika ia mau ia mengesahkannya, ketika perbuatan mengandung kepentingan dan kerugiannya tidak besar; karena kerugian besar tidak dibolehkan, sekalipun wali mengesahkannya, berbeda dengan kerugian ringan.

Anak yang belum bisa membedakan dan yang diberi izin namun tidak memahami jual beli dilarang dalam ucapan, tidak dalam perbuatan; karena perbuatan tidak punya pengembalian, ia ada dengan makna dan pengamatan, berbeda dengan ucapan yang diperhitungkan bergantung pada syariat dan niat yang menjadi syaratnya, kecuali perbuatan yang berlaku padanya hukum yang gugur karena syubhah, seperti hudud dan qishash: tidak adanya niat menjadi syubhah bagi anak di bawah umur dan orang gila. Pertimbangan-pertimbangan ini tidak melahirkan larangan dalam perbuatan karena perbuatan sah dari mereka sebagaimana dari orang lain.

Adapun anak yang diberi izin dan memahami jual beli, ia terikat ucapannya dalam urusan harta sebagaimana ia terikat dalam perbuatan, hingga jika ia mengakui bahwa si fulan berhutang padanya seratus dirham, itu menjadi wajib atasnya. Adapun anak yang belum bisa membedakan dan orang gila, tidak sah akad maupun pengakuan keduanya, baik dalam hal harta maupun hudud; karena tidak ada ucapan bagi mereka: diperhitungkannya ucapan dalam syariat bergantung pada kecakapan, yang tidak ada pada keduanya; dan sisi mudarat unggul karena sembrono keduanya, kurangnya kehati-hatian dan tidak mencari kepentingan. Adapun keuntungan murni, sah terwujud dari keduanya, seperti menerima hibah dan sedekah; demikian pula jika anak dipekerjakan dan pekerjaan itu berlanjut, upah menjadi wajib. Ucapan anak sah mengenai harta orang lain, talak orang lain, dan pemerdakaan orang lain jika ia orang yang diberi kuasa.

Talak dan pemerdakaan mereka tidak terjadi; karena talak dan pemerdakaan adalah melepas hak, maka tidak sah dari anak di bawah umur dan orang gila, sebagaimana hibah dan pembebasan tanggungan; dan tidak ada penundaan talak anak di bawah umur atas kepentingan dalam keadaan apa pun, karena tidak adanya syahwat; juga tidak ada penundaan bagi wali atas kemungkinan perselisihan, mengingat kemungkinan adanya syahwat bila dipertimbangkan balighnya yang mencapai ambang syahwat; karena itulah talak dan pemerdakaan mereka tidak bergantung pada pengesahan dan tidak dilaksanakan dengan perbuatan mereka sendiri, berbeda dengan akad-akad lainnya. Yang dimaksud talak adalah talak terhadap istrinya: jika seorang laki-laki mendelegasikan anak di bawah umur untuk menceraikan istrinya dan ia menceraikannya, istri si pemberi kuasa telah terceraikan; dan begitu pula pemerdakaan jika secara lisan; adapun pemerdakaan dengan tadbir, jika ia memiliki kerabat yang haram menikah dengannya, ia dimerdekakan untuk kepentingannya.

Kerusakan (itlaf) yang ditimbulkan anak di bawah umur dan orang gila

Jika anak di bawah umur dan orang gila merusak suatu benda, wajib atas mereka membayar ganti; karena perbuatan sah dari mereka, dan demi menghidupkan hak korban; ganti rugi wajib tanpa kesengajaan, seperti harta yang rusak karena menjatuhkan orang yang tidur atau dinding miring setelah ada saksi; karena kerusakan adalah sebab yang terlihat dan ia menjadi alasan ganti rugi, yang hanya gugur dalam hudud dan qishash, di mana tidak adanya kesengajaan menjadi syubhah dan pembunuhan sengaja kembali menjadi diyat.

Empat kasus pengecualian dari kaidah ini: pertama, jika seseorang meminjamkan uang kepada salah satunya lalu ia menghabiskannya, tidak ada ganti rugi atasnya. Kedua, jika seseorang menitipkan suatu barang kepada salah satunya lalu ia kehilangan atau merusaknya, barang itu hilang atas risiko pemiliknya, tanpa ganti rugi dari pihak yang diberi titipan, berbeda dengan titipan yang diberikan kepada ayah atau wali lalu dirusak salah satu dari kedua orang yang dihajr ini: ia bertanggung jawab. Ketiga, jika seseorang meminjamkan barang ('ariyah) kepada salah satunya lalu ia kehilangan, barang itu hilang atas risiko pemiliknya dan ia tidak menanggungnya. Keempat, jika seseorang menjual kepada salah satunya suatu barang lalu ia kehilangan, barang itu hilang atas risiko pemiliknya dan orang yang dihajr tidak menanggungnya.

Kasus tidak adanya ganti rugi dari orang yang dihajr dalam empat masalah ini berlaku ketika wali tidak mengizinkan; tetapi jika titipan, pinjaman, 'ariyah atau jual beli terjadi dengan izin wali lalu orang yang dihajr merusaknya, ia bertanggung jawab dan ganti rugi melekat padanya (al-Mabsuth 25/20-22; Bada'i' ash-Shana'i' 5/135; al-Jawhara an-Nayyira 3/235-240; al-Ikhtiyar 2/113-114; al-Lubab 1/440-443; al-Inayah 13/235; Mukhtasar al-Wiqayah 2/409; Tabyin al-Haqa'iq 5/191; Radd al-Muhtar 6/373; Bahr ar-Ra'iq 5/279).

Ulama Maliki berpendapat: perbuatan anak di bawah umur baik dengan imbalan harta, seperti jual, beli, dan hibah imbalan; atau tanpa imbalan, seperti menghibahkan sebagian hartanya atau bersedekah. Jika ia mengurus dengan imbalan harta, seperti jual, beli atau hibah imbalan, tanpa izin walinya, wali memilih antara pengesahan dan pembatalan, berdasarkan firman Allah: 'Mereka menanyaimu tentang (hak) anak-anak yatim. Katakanlah, "Mengurus mereka dengan cara yang baik adalah yang terbaik"' (QS al-Baqarah ayat 220): Dia menyerahkan kepada wali pertimbangan mengesahkan atau membatalkan sesuai kepentingan orang yang dihajr; dan karena pembatalan dan penerimaan termasuk bentuk waliyah wali atas orang yang dihajr dalam perbuatannya: ia boleh, jika ia melihat hal yang mengurangi hartanya atau menjerumuskannya pada kerugian dalam imbalan, membatalkan perbuatannya.

Tanggung jawab anak di bawah umur atas yang dirusaknya

Jika perbuatannya tanpa imbalan, seperti hibah, sedekah, dan pemerdakaan, pembatalan menjadi wajib bagi wali, karena telah merusak hartanya. Demikian pula pembatalan pengakuan orang yang dihajr atas hutang atau kerusakan harta menjadi wajib bagi wali. Anak yang bisa membedakan yang telah dewasa berhak membatalkan perbuatannya sendiri sebelum kematangan akalnya jika kematangan akal itu terjadi di tempat walinya membiarkannya, karena ia tidak tahu perbuatannya, atau karena lupa, atau karena tidak peduli tanpa kepentingan, atau karena ia tidak punya wali; baik perbuatannya termasuk jenis yang wali berhak membatalkan, seperti imbalan, maupun yang pembatalannya wajib baginya, seperti pemerdakaan dan hibah.

Jika ia membenarkan sesudah kematangan akalnya, seakan-akan ia bersumpah saat masih di bawah umur: 'jika aku melakukan perkara begini, istriku terceraikan atau budakku bebas', lalu melakukannya sesudah kematangan akalnya, ia berhak membatalkannya: talak maupun pemerdakaan tidak menjadi wajib atasnya, dan ia berhak membenarkannya; karena sebab itu muncul dalam keadaan yang tidak dihitung, anak di bawah umur tidak terikat sumpah apa pun, kecenderungan agamanya belum ada dan pena terangkat.

Demikian pula jika perbuatannya terjadi saat ia di bawah umur secara sah, ia berhak membatalkannya sesudah kematangan akalnya dan membenarkannya di tempat walinya membiarkannya.

Anak di bawah umur, sekalipun belum bisa membedakan, wajib mengganti apa yang dirusaknya dari harta orang lain, atas dzimmahnya: nilai yang dirusaknya dipotong dari hartanya yang ada jika ada, jika tidak, ia ditagih pada dzimmahnya hingga ada harta, jika tidak dipercayai (amanah) kepada anak itu atas apa yang dirusaknya. Jika ia dipercayai, ia tidak merusak dan tidak ada ganti rugi atasnya; karena yang mempercayainya telah memberinya kewenangan atas perusakannya; ia orang yang dihajr, dan jika orang yang dihajr mengganti, manfaat hajr akan hilang; jika yang mempercayainya adalah pemilik harta, hilanglah itu sia-sia; jika orang lain, ganti rugi melekat pada yang mempercayainya, karena kelalaiannya.

Sering kali seorang laki-laki mengirim suatu barang bersama anak di bawah umur agar sampai kepada orang-orang di suatu tempat, lalu barang itu hilang karena si anak atau rusak: tidak ada ganti rugi atas si anak, melainkan atas yang mengirimnya; jika pengirim adalah pemilik harta, hilanglah itu sia-sia.

Orang gila dan anak yang belum bisa membedakan, jika merusak harta atau terjadi dari mereka suatu penyakitan, sekalipun atas diri mereka sendiri, membayar ganti harta atas dzimmah mereka; diyat pembunuhan melekat pada 'aqilah mereka jika sampai kepada pihak lain, jika tidak melekat pada harta mereka di mana ia ada, karena keterikatan mereka pada tanggungan (at-Tahbir 4/162-163; asy-Syarh al-Kabir 4/478-480; at-Taj wa al-Iklil 4/77-78; Syarah Mukhtasar Khalil 5/292-294; Mawahib al-Jalil 6/479-482; Bulghat as-Salik bersama asy-Syarh ash-Shaghir 3/342-346; at-Taj wa al-Iklil 4/90; adz-Dzakhirah 8/232).

Ulama Syafi'i berpendapat: perbuatan anak tidak sah, walau walinya mengizinkannya atau tidak; karena tidak sahnya perbuatan adalah hakikat manfaat hajr (at-Tanbih 1/102; Raudhah at-Thalibin 3/9; al-Washith 3/390; Mughni al-Muhtaj 2/417; Nihayat al-Muhtaj 3/444-445; an-Najm al-Wahhaj 4/17; as-Siraj al-Wahhaj hal. 206; Hasyiyah I'anat at-Thalibin 3/14).

Ulama Hanbali dalam madzhab berpendapat: jual beli orang yang bisa membedakan dan orang boros (safih) tidak sah selama wali mereka belum mengizinkan; jika mengizinkan, sah, berdasarkan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu', bermakna: ujilah mereka untuk mengetahui kematangan akal mereka, yang terwujud dengan mengamanahkan jual beli; izin tanpa kepentingan haram; dan perbuatan mereka dalam perkara ringan dijalankan tanpa izin.

Menurut riwayat lain pada ulama Hanbali: jual beli anak tidak sah sebelum baligh, karena ia tidak mukallaf, menyerupai yang belum bisa membedakan; dan karena itu perkara tersembunyi yang dibatasi syariat dengan satu batas, yaitu baligh; orang boros dihajr karena buruknya pengelolaan dan pemborosan: jika walinya mengizinkan, ia mengizinkan yang tidak ada kepentingan di dalamnya, dan itu tidak sah tanpa izinnya, kecuali dalam perkara ringan; karena hikmah hajr keduanya adalah takut hartanya hilang oleh perbuatan mereka sendiri, yang hilang dalam perkara ringan; dalilnya: Abu ad-Darda' membeli seekor burung dari seorang anak lalu membebaskannya (al-Mughni 4/168; al-Kafi 2/195; Kasyaf al-Qina' 3/172-173; al-Mubda' 4/8; al-Insaf 1/725).

Apakah putusan penguasa diperlukan untuk mengangkat hajr anak yang telah dewasa?

Fuqaha berbeda pendapat soal anak yang telah matang akal: apakah hajr gugur darinya langsung, atau perlu putusan penguasa? Ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi'i berpendapat tidak gugur kecuali dengan penguasa; karena ini wilayah ijtihad dan penelitian: mengetahui baligh dan kematangan akal menuntut ijtihad, yang menggantung pada putusan penguasa, sebagaimana pengangkatan hajr orang boros.

Ulama Syafi'i dalam madzhab dan ulama Hanbali berpendapat putusan penguasa tidak dipertimbangkan dalam pengangkatan hajr anak yang telah matang akal; karena Allah memerintahkan penyerahan harta mereka saat baligh dan tampaknya kematangan akal: menuntut putusan penguasa adalah tambahan yang menghalangi penyerahan ketika ia wajib tanpa putusan itu, bertentangan dengan nash; dan karena hajr tanpa putusan penguasa gugur tanpa putusannya, seperti hajr orang gila; dengan itu anak di bawah umur berbeda dari orang boros (Mughni al-Muhtaj 3/115; Nihayat al-Muhtaj 4/419; an-Najm al-Wahhaj 4/410; al-Mughni 4/295).

Jika anak menjadi dewasa tanpa matang akal, hartanya tidak diserahkan: para ulama sepakat bahwa anak yang dewasa tanpa kematangan akal, menurut perbedaan pendapat sebelumnya tentang definisi rushd, tidak diserahkan hartanya dan hajr tetap berlaku atasnya, berdasarkan makna kebalikan firman Allah: 'Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka'.

Namun mereka berbeda pendapat: apakah hajr tetap berlaku atasnya selamanya, sampai ia matang akal, sekalipun berusia sangat lanjut, atau sampai usia dua puluh lima tahun? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan dua sahabat ulama Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat hajr berlanjut sampai terwujud kematangan akal darinya; karena Allah berfirman: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka': inilah ayat muhkam yang tidak dinasakh oleh apa pun; maka tidak dibolehkan menyerahkan harta sebelum tampak kematangan akal darinya. Tidakkah kamu melihat pada saat baligh, jika kematangan akal tidak tampak darinya, harta tidak diserahkan kepadanya berdasarkan ayat ini?

Begitu pula jika ia berumur dua puluh lima tahun; karena sembrono berakar seiring panjangnya waktu, dan sembrono, dalam status hajr harta, disamakan dengan gila dan hilangnya akal, yang menghalangi penyerahan harta sesudah dua puluh lima tahun sebagaimana sebelumnya; begitu pula sembrono.

Makna yang berlaku pada keduanya adalah sebab mengapa anak yatim dihalangi hartanya adalah khawatir ia kehilangannya karena kecerobohan dan sembrononya: selama sebab ada, hukum tidak diangkat; dan ketika sebab hilang, hukum hilang; itulah makna firman Allah: 'apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal, maka serahkanlah kepada mereka harta mereka'. Dan karena Allah menggantungkan penyerahan pada dua syarat, yaitu baligh dan kematangan akal, dan hukum yang menggantung pada dua syarat tidak tegak tanpa keduanya.

Imam

Abu Hanifah rahimahullah berkata: jika ia dewasa dalam keadaan boros, ia tidak dihajr dari perbuatan sama sekali; keadaannya dan keadaan orang yang matang akal sama dalam perbuatan: keduanya hanya berbeda dalam satu hal, yaitu anak yang dewasa dalam keadaan boros hartanya ditahan hingga dua puluh lima tahun, sedangkan jika ia dewasa dengan matang akal, hartanya diserahkan kepadanya. Adapun perbuatan, keduanya tidak berbeda: sekalipun ia mengurus sesudah dewasa dalam keadaan boros dan dihalangi hartanya, perbuatannya dijalankan sebagaimana dijalankan sesudah penyerahan harta, berdasarkan firman Allah: 'Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (dapat bermanfaat) sampai ia dewasa (baligh)' (QS al-An'am ayat 152): ia telah mencapai kematangan dan mampu bersungguh-sungguh; karena ia merdeka, dewasa, berakal, mukallaf: ia tidak dihajr, sebagaimana orang yang matang akal; dan karena penahanan harta adalah bentuk tarbiyah, dan tidak ada lagi tarbiyah sesudah waktu itu dalam kebanyakan kasus: tidakkah kamu melihat ia bisa bersungguh-sungguh pada usia itu?

Tidak mungkin ia bersungguh-sungguh sebelum mencapai baligh. Dan Allah berfirman: 'dan janganlah kamu memakan harta mereka dengan (cara) yang boros dan (tergesa-gesa) sebelum mereka dewasa' (QS an-Nisa ayat 2), bermakna: mereka dewasa dan penyerahan harta mereka menjadi wajib bagimu; dan Dia berfirman: 'Dan serahkanlah kepada anak-anak yatim harta mereka' (QS an-Nisa ayat 2), dengan sasaran orang dewasa: ini nash gamblang tentang wajibnya menyerahkan harta sesudah baligh; hanya saja dalil tegak tentang penahanan harta sesudah baligh jika kematangan akal tidak tampak darinya, dan inilah rinciannya: Allah berfirman: 'hingga mereka dewasa (dalam usia nikah); apabila kamu melihat pada mereka kematangan akal': fa'a itu menunjukkan sambungan dan akibat, sehingga penyerahan harta langsung mengikuti baligh dengan syarat tampaknya kematangan akal, atau mendekati baligh dalam arti keadaan baligh.

Lebih dari itu, kewajiban menyerahkan harta bersifat mutlak, tanpa syarat; usia baligh adalah delapan belas tahun, dan kami menaksir durasi kedekatan tujuh tahun, dengan mempertimbangkan durasi tamyiz pada asalnya, sesuai yang ditunjukkan Nabi 'alaihissalam melalui sabdanya: 'Perintahkan mereka shalat ketika berumur tujuh tahun'.

Kemudian kami menunjukkan bahwa pengaruh masa kanak-kanak tetap ada sesudah baligh hingga berlalunya satu waktu, dan menetapnya pengaruh masa kanak-kanak disamakan dengan masa kanak-kanak itu sendiri dalam penahanan harta; dan pengaruh itu tidak tetap lagi sesudah dua puluh lima tahun, mengingat lamanya waktu berlalu sejak baligh; karena itulah

Abu Hanifah berkata, sebagaimana akan datang pada bab hajr orang boros yang merdeka: jika ia dewasa dengan matang akal lalu menjadi boros, hartanya tidak ditahan; karena itu bukan pengaruh masa kanak-kanak, dan hanya itu yang dihitung dalam penahanan harta; atau penahanan harta bertujuan tarbiyah, dan tarbiyah berlaku selama harapan tarbiyah belum terputus; ketika ia berumur dua puluh lima tahun tanpa tampak kematangan akal darinya, harapan tarbiyah terputus, karena dibayangkan ia bisa bersungguh-sungguh, mengingat baligh dengan ihtilam terwujud setelah dua belas tahun.

Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat: keadaan yang dewasa dalam keadaan boros adalah keadaan anak yang berakal dan orang dewasa yang gila: semuanya sama; maka jual belinya, sewanya, hibahnya, sedekahnya dan semisalnya dari perbuatan yang mungkin batal dan dibatalkan tidak dijalankan.

Adapun yang lain, keadaannya dan keadaan orang dewasa yang berakal dan matang akal sama: talaknya, nikahnya, pemerdakaannya, tadbirnya dan istila'-nya dibolehkan; zakat wajib atas hartanya; haji wajib atasnya jika ia mampu menyediakan bekal dan kendaraan; wasiatnya dijalankan dalam sepertiga; pengakuannya atas dirinya yang berakibat sanksi dibolehkan, seperti ketika ia mengakui kewajiban qishash atas nyawa dan yang di bawahnya; ia menafkahi istri-istrinya dan kerabatnya serta menunaikan zakat hartanya; ia tidak dihalangi dari haji, 'umrah, hadyah maupun menggiring hewan kurban; tetapi hakim menyerahkan pengeluaran, sewa dan hadyah ke tangan orang yang amanah yang menyediakannya dalam perjalanan; ayahnya, kakeknya dan wali mereka tidak punya waliyah apa pun atasnya; pengakuannya atas dirinya tentang hudud dan qishash dibolehkan; wasiat-wasiatnya yang mendekati kematian dalam sakaratul maut, hingga sepertiga hartanya, dibolehkan; dan sisanya perbuatan yang sah dari orang dewasa yang berakal dan matang akal; kecuali jika ia menikahi seorang wanita dengan mahar lebih dari mahar kaumnya, kelebihannya batal.

Di luar itu, keduanya tidak berbeda. Jika ia menjual atau membeli, hakim meneliti: yang baik ia sahkan, dan yang mengandung mudarat ia batalkan (al-Mabsuth 24/161-162; Bada'i' ash-Shana'i' 7/171; al-Ikhtiyar 2/115-116; al-Jawhara an-Nayyira 3/244-246; al-Lubab 1/444-445; Mukhtasar al-Wiqayah 2/410; al-Hidayah 3/282; Tabyin al-Haqa'iq 5/195; Bahr ar-Ra'iq 8/91; Majma' ad-Dhamanat 2/899; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi 1/403; Tafsir al-Qurthubi 5/9; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 211; Raudhah at-Thalibin 3/384-385; Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi 12/191; Mughni al-Muhtaj 3/115; Nihayat al-Muhtaj 4/419; an-Najm al-Wahhaj 4/409; al-Mughni 4/296; al-Ifshah 1/430).

Masalah ini akan dirinci pada bab status hajr orang boros, insya Allah.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi