Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengampuan orang tidak cakap: anak, pemboros, dan orang gila > Perbuatan-perbuatan sebelum hajr
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua dari bab hajr ini pertama-tama melengkapi pembahasan perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang safih sebelum hajr atas dirinya, beserta perkecualian yang ditoleransi demi kepentingannya, kemudian mengkaji pemegang tanggungan atas anak kecil, orang gila dan orang safih beserta jangkauan penanganan walinya, sebelum membahas kelompok kedua sebab-sebab hajr: yang mengarah pada kepentingan orang lain, yang terdepan adalah orang bangkrut (mufllis), beserta syarat-syaratnya, penahannya dan akibat-akibatnya. Disertai hajr orang sakit dalam fase akhir, hajr istri untuk apa yang melebihi sepertiga hartanya, dan hajr orang yang murtad. 17 lembar di bawah ini adalah terjemahan setia dan lengkap dari ensiklopedia fikih: pendapat-pendapat mazhab secara tepat, takhrij hadis-hadis dan referensi klasik dipertahankan.
4 - Pemaafan atas qishash: orang yang memiliki hak qishash yang telah teguh atas seorang penyerang, maupun atas yang menjaminnya, boleh memaafkannya: pemaafan itu mengikatnya dan tidak dibatalkan. Adapun kerugian yang tidak sengaja maupun yang disengaja yang menimbulkan kewajiban uang, seperti ganti rugi atas luka (jadzirah), ia tidak memiliki kewenangan memaafkannya, karena itu termasuk hartanya, yang dilarang menanganinya akibat hajr; berbeda dengan anak kecil, yang sama sekali tidak memiliki kewenangan memaafkan.
5 - Pengakuan yang menimbulkan hukuman: jika ia berkata "Aku telah berzina dengan Zaid" maupun "aku telah menuduhnya berzina", hadd wajib atasnya, karena laki-laki yang berakal tidak diduga dusta ketika ia mengakui kebohongan yang membawa pada kematiannya, sedangkan ia diduga dusta ketika ia mengakui utang uang yang membawa pada habisnya hartanya, demi kepentingan yang tidak dikejar oleh orang-orang berakal dan berpikir jernih. Rahasianya adalah bahwa fitrah menghalangi mengakui qishash dan hukuman-hukuman, dan mendorong pada kesenangan dan syahwat: maka pengakuannya yang menunjuk dirinya sendiri dipegang sebagai sebab syar'i yang teguh, bukan sebagai utang uang.
Orang gila, sebaliknya, tidak terikat oleh semua itu secara umum, sebagaimana anak kecil: adapun diyah, jika mencapai pihak ketiga maupun lebih, ia dibebankan kepada dua golongan 'aqilah yang digabungkan, jika tidak dibebankan kepada masing-masing, seperti halnya harta, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Penanganan-penanganan sebelum hajr: perbuatan orang safih laki-laki yang safihnya telah terbukti, yang dibiarkan tanpa wali, yang dilakukan sebelum hajr atas hartanya, bersifat tetap dan tidak dibatalkan menurut pendapat yang paling kuat, bahkan jika ia menangani tanpa iwadh, seperti membebaskan seorang budak; karena sebab pembatalan adalah hajr, dan itu tidak ada. Lain halnya dengan perbuatan anak kecil: ia tidak tetap dan ia dapat membatalkannya; demikian pula wanita safih yang dibiarkan tanpa wali: perbuatannya dibatalkan, bahkan jika ia telah menikah, kecuali seorang suami telah menempuh hubungan dan pernikahan mereka berlangsung lama, misalnya tujuh tahun maupun lebih, sehingga perbuatan-perbuatannya menjadi tetap dan tidak lagi dibatalkan. Perbuatannya setelah hajr dibatalkan, sekalipun baik penanganannya, selama ia belum dibebaskan oleh seorang pewasiat, hakim maupun nazhir yang ditetapkan, karena sebab hajr tetap ada.
Ibnu al-Qasim (semoga Allah merahmatinya) dan sebagian ulama Maliki berkata: perbuatannya dibatalkan, karena sebabnya adalah safih, yang tetap ada. Al-Maziri (semoga Allah merahmatinya) berkata: syaikh-syaikh kami yang paling teliti lebih mengutamakan pembatalan perbuatan-perbuatannya, dan memandang safih adalah sebab pembatalan, sedangkan hukum hajr bukan sebabnya; karena hajr hanyalah penyingkiran safih, dan safih lebih kuat dan merupakan asal keberadaannya: bukanlah hukum hajr yang menegakkan hajr dan menjadikannya wajib, melainkan safih adalah sebabnya dan hukum adalah akibatnya; tertib perkara tidak mungkin terbalik hingga akibat menjadi sebab dan sebab menjadi akibat.
Orang yang mengikuti pendapat berlawanan memandang peneguhan safih menuntut upaya penelitian dan pengkajian, masalah yang mazhab berselisih pendapat tentang hakikatnya, sebagaimana telah kami uraikan, dan peneguhannya, yang berselisih dan menuntut upaya pengkajian, tidak dijatuhkan kecuali dengan putusan seorang hakim; apalagi pembatalan perbuatan-perbuatannya merugikan para pelaku akadnya: mereka melihat seorang laki-laki menangani hartanya dengan bebas tanpa ada yang mencelanya, lalu mereka bertransaksi dengannya, dan jika kami membatalkan perbuatan-perbuatan mereka, kami merugikan mereka padahal mereka tidak lalai dan tidak bersalah.
Berlawanan dengan transaksi mereka dengan anak kecil yang belum baligh maupun orang gila: transaksi mereka saat itu dibatalkan karena mereka sendiri tahu bertransaksi dengan orang yang menghabiskan hartanya dan lalai dalam urusannya; memang sebab pembatalan perbuatan-perbuatan mereka di sana nyata dan tidak menuntut pengkajian maupun penilaian hakim: kecil dan gila adalah dua keadaan yang tampak, berbeda dengan safih (Syarah ath-Thalqin 3/216-217, lihat juga Bilghat as-Salik 3/422-423, adz-Dzakhirah 7/110-111, al-Furuq 2/205 dan al-Isyraf 3/43-44).
Ulama Syafi'i berkata: tidak sah jual beli apapun dari orang yang dihajr karena safih, sekalipun menguntungkan (ghibthah), tidak ada pembelian, bahkan secara tempo, maupun pembebasan budak dan hibah atas sebagian hartanya sekecil apa pun; karena kesahihan hal itu akan membatalkan makna hajr itu sendiri. Adapun hibah yang diberikan kepadanya, pendapat paling tepat adalah kesahihannya, karena ia tidak mengalami kerugian, melainkan memperoleh keuntungan. Penerimaan wasiat demi kepentingannya tidak sah menurut pendapat yang paling kuat, karena itu penanganan harta; al-Mawardi, ar-Ruyani dan al-Jurjani namun memutuskan kesahihannya secara tegas dengan qiyas pada kesahihan penerimaan hibah. Perbedaan keduanya adalah bahwa penerimaan wasiat adalah perolehan, berbeda dengan penerimaan hibah; dan penerimaan hibah menuntut keseanderaan, padahal dapat terjadi wali tidak hadir dan hibah itu hilang, yang tidak terjadi pada wasiat.
Al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika kami mensahkan penerimaan itu, tidak dibolehkan menyerahkan kepada orang yang dihajr harta yang dihibahkan maupun harta yang diwasiatkan; jika diserahkan, ia menanggung harta yang diwasiatkan namun tidak harta yang dihibahkan, karena harta wasiat telah menjadi miliknya dengan penerimaannya, berbeda dengan harta hibah.
Tidak sah dari dirinya penanganan-penanganan itu semua, kecuali walinya mengizinkannya, menurut salah satu dari kedua pendapat; sebagaimana pernikahan sah jika ia diizinkan. Menurut pendapat lain: itu tidak sah, karena harga-harga pasar berubah dari saat ke saat, yang menuntut akad wali; dan karena jual beli tidak mengandung kecuali uang, wilayah yang diharamkan padanya, berbeda dengan pernikahan.
Tidak sah pula darinya pernikahan yang ia bentuk untuk dirinya sendiri tanpa izin walinya, karena pernikahan menimbulkan kewajiban uang: maka ia tidak sah tanpa izin wali. Jika ia membutuhkan menikah, wali memiliki pilihan: menikahkannya sendiri dan membentuk akadnya, maupun mengizinkannya membentuknya sendiri, karena ia berakal dan bertanggung jawab secara syar'i; hajr hanya dijatuhkan atasnya demi menjaga hartanya, berbeda dengan anak kecil. Adapun penerimaan pernikahan melalui perwakilan, ia sah; adapun ijab, ia tidak pernah sah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, baik wali mengizinkannya maupun tidak.
Jika ia membeli maupun meminjam dari orang yang berpikir lalu menguasainya dengan izinnya, maupun orang itu menyerahkannya kepadanya dan harta itu musnah di tangannya sebelum ia menuntut pengembaliannya, maupun jika ia memusnahkannya: tidak ada jaminan yang wajib, baik seketika maupun setelah hajr dilepaskan, baik orang yang bertransaksi dengannya mengetahui keadaannya maupun tidak; karena orang yang bertransaksi dengannya telah memberinya kuasa memusnahkannya dengan menyerahkan penguasaan, dan ia berhak meneliti keadaannya sebelum bertransaksi. Diperdebatkan apakah ia tidak pernah menanggung maupun menanggung setelah hajr dilepaskan: dua pendapat. Tetapi jika ia mengambilnya dari orang yang tidak berpikir, maupun dari orang yang berpikir tanpa izinnya maupun penyerahannya, maupun jika harta itu musnah setelah tuntutan pengembalian, ia menanggungnya.
Serupa dengan itu, jika ia menikah tanpa izin dan menempuh hubungan, tidak ada yang dibebankan kepadanya. Jika harta itu tetap di tangannya hingga ia berpikir, mampu mengembalikannya, kemudian musnah tanpa ia mengembalikannya, ia menanggungnya, seakan-akan ia memusnahkannya secara sengaja.
Dengan izin wali, pernikahannya sah, tetapi bukan penanganan harta menurut pendapat paling tepat, karena kecakapan syar'inya dicabut, seakan-akan mengizinkan seorang anak kecil; menurut pendapat lain: itu sah seperti pernikahan. Pendapat pertama beralasan bahwa tujuan hajr adalah menjaga harta, bukan pernikahan. Kedua pendapat berlaku ketika wali telah menetapkan baginya jumlah yang setara dengan harganya, jika tidak, itu tidak pernah sah; keduanya berlaku pula bagi perbuatan beriwadh, seperti jual beli: jika berupa perbuatan tanpa iwadh, seperti pembebasan budak maupun hibah, itu tidak pernah sah.
Dikecualikan dari itu beberapa masalah:
Pengakuannya tentang pernikahan tidak sah, sebagaimana penyangkalannya juga tidak. Tidak ada utang yang muncul dari transaksi yang kewajibannya dinisbatkan pada masa sebelum hajr maupun masa sesudahnya, seperti anak kecil; dan pengakuannya atas harta yang berada dalam penguasaannya selama hajr tidak diterima, demikian pula pengakuannya atas pemusnahan harta maupun atas perbuatan salah yang menimbulkan uang menurut pendapat paling lahiriah, seperti utang transaksi. Menurut pendapat lain: itu diterima, karena jika ia melakukan pemusnahan ia menanggungnya, maka jika ia mengakunya, pengakuan dipegang.
Pengakuannya atas hadd maupun qishash sah, karena tidak ada harta yang melekat padanya dan segala dugaan ditolak darinya, sekalipun hadd itu potong tangan pencuri; tetapi harta tidak dibebankan kepadanya. Dan jika pihak yang berhak qishash memaafkan setelah pengakuannya dengan uang, uang menjadi jatuh tempo, karena itu bergantung pada pilihan orang lain, bukan pada pengakuannya.
Talaknya, rujuknya dan khul'-nya dari istrinya, dengan mahar mitsil maupun tanpa, sah. Demikian pula zhiharnya, sumpah ila'-nya, penyangkalan nasab yang ia ucapkan terhadap anak istrinya melalui li'an, dan yang ia ucapkan terhadap anak budaknya melalui sumpah, karena masalah-masalah ini, kecuali khul', tidak menyentuh harta yang karena itu ia dihajr.
Adapun khul', karena jika talaknya tanpa iwadh sah, talak dengan iwadh apalagi, dengan syarat uang diserahkan kepada walinya: jika ia menyerahkannya kepada orang yang dihajr itu sendiri dan uang musnah di tangannya maupun ia memusnahkannya, ia menanggungnya; bahkan jika wali orang safih mengizinkan wanita menyerahkan uang kepada orang safih lalu ia melakukannya, ia tidak terbebas menurut mazhab, karena ia tidak cakap menerima. Istilhaq (pengakuan hak nasab) atas dirinya sah, dan ia ditanggung dari baitul mal.
Dalam ibadah wajib secara umum dan dalam ibadah badaniyah yang sunnah, seperti puasa sunnah, hukumnya seperti orang yang berpikir, karena semua syarat terpenuhi padanya. Adapun ibadah sunnah yang berupa harta, seperti sedekah sunnah, ia tidak seperti orang yang berpikir di sana, tetapi ia tidak dapat mengeluarkan sendiri zakatnya, karena itu termasuk perwalian dan penanganan harta; kecuali walinya mengizinkannya dan menunjukkan kepadanya penerimanya: pengeluarannya saat itu sah, sebagaimana anak kecil yang sudah mumayyiz, dan sebagaimana dibolehkan orang asing diwakilkan untuk itu. Namun pengeluaran itu harus dilakukan di hadapan wali maupun wakilnya, karena uang berisiko hilang jika ia sendirian memegangnya, maupun ia berdusta telah mengeluarkannya; kaffarah hukumnya seperti zakat. Nadzarnya yang menimbulkan utang uang sah, tetapi bukan nadzarnya yang menunjuk harta tertentu; kesahihan nadzarnya yang disebutkan di atas bermakna ia tetap tertagih dalam tanggungannya hingga hajr dilepaskan.
Jika ia berihram selama hajr demi haji yang wajib secara asal, maupun haji qadha, maupun haji nadzar yang ia berniatkan sebelum hajr, demikian pula sesudahnya: wali menyediakan biaya yang menanggung pengeluarannya dengan menitipkan belanjanya di perjalanan kepada orang yang dapat dipercaya, sekalipun dengan upah, maupun wali bepergian bersamanya karena takut kelalaiannya. Jika ia membatalkan hajinya yang wajib dengan hubungan badan selama safihnya, wajib baginya melanjutkan dan mengqadhanya, dan wali menyerahkan kepadanya biaya qadhanya. Jika ia berihram selama hajr demi haji maupun 'umrah sunnah, maupun karena nadzar setelah hajr, dengan mengikuti jalan yang dibolehkan syariat, yaitu pendapat yang paling kuat, dan biaya perjalanannya untuk menunaikan syi'ar maupun untuk kembali melebihi pengeluaran biasa tempat tinggalnya, wali boleh menghalanginya menunaikan maupun kembali, demi menjaga hartanya.
Mazhabnya adalah ia seperti muhshar: ia terbebas dengan puasa, karena ia dihalangi harta (Raudhatut Thalibin 3/386-389, al-Bayan 6/233-237, Mughni al-Muhtaj 3/117-120, Nihayatul Muhtaj 4/420-428, an-Najm al-Wahhaj 4/412-420, ad-Dibaj 2/241-244).
Ulama Hanbali berkata: pernikahan orang safih tidak sah jika ia tidak membutuhkannya, kecuali dengan izin walinya, karena itu penanganan yang melahirkan kewajiban uang: maka ia tidak sah tanpa izin wali, sebagaimana pembelian. Jika ia membutuhkan menikah, pernikahan sah dengan mahar mitsil tanpa izin walinya, karena izin di sana semata-mata demi kemaslahatan, dan pernikahan tidak disyariatkan demi pencarian harta, baik ia membutuhkannya untuk kesenangan maupun untuk layanan.
Jika wali memerintahkannya menikah, orang safih boleh menembus penghalangannya, seakan-akan ia tidak menghalanginya, berdasarkan yang terdahulu. Jika wali tahu bahwa orang safih akan menalak begitu ia menikahkannya, ia membelikan budak perempuan untuk dimadukan, dan pembebasannya tidak dilaksanakan, karena itu perbuatan kemurahan hati yang menyerupai hibah dan wakaf.
Ia ditanggung dari hartanya dan diberi pakaian dari hartanya secara pantas, dan walinya menanganinya. Jika orang safih menghabiskan makanan dan pakaiannya, wali bertindak dengannya seperti dengan anak kecil dan orang gila: ia menyerahkan belanja hari demi hari. Jika ia menghabiskannya, ia memberinya makan di hadapannya dan cukup memakaikan kain penutup di dalam sebuah rumah, jika tidak mungkin menghalanginya dengan ancaman dan lainnya; dan ketika ia keluar kepada manusia, ia memakaikannya pakaiannya.
Pengelolaan hartanya dan wasiat yang ia buat darinya sah, karena ia tidak menemukan kerugian padanya: itu kemaslahatan murni baginya, karena itu pencarian kedekatan kepada Allah dengan hartanya, setelah ia dicukupi darinya. Pembebasan budaknya, hibahnya dan wakafnya tidak sah, karena itu perbuatan kemurahan hati yang tidak cakap baginya; tetapi jika wakaf itu menggantung pada kematiannya, ia tampaknya sah, karena itu wasiat.
Orang safih berhak menuntut qishash, karena ia cakap pada yang tidak menyentuh harta dalam tujuannya; ia memiliki kewenangan memaafkan qishash dengan uang; pemaafannya atas qishash tanpa uang tidak sah menurut salah satu dari kedua pendapat, dan menurut yang lain sah. Istilhaqnya atas budak yang ia miliki sah, dan budak yang melahirkannya dibebaskan dengan kematiannya.
Jika orang safih mengakui hadd zina, khamr maupun qadzaf, maupun menalak istrinya maupun khul' dengannya dengan uang, pengakuan, talak dan khul' sah, karena tujuannya tidak menyentuh harta. Hukum yang mengikutinya dibebankan kepadanya seketika, karena ia tidak diduga dusta tentang dirinya sendiri, dan hajr hanya menunjuk hartanya. Jika ia menerima iwadh khul' maupun talak, penerimaan itu tidak sah, karena itu penanganan harta: jika ia memusnahkannya maupun musnah di tangannya, orang safih tidak menanggungnya, dan wanita tidak terbebas dengan menyerahkan iwadh khul' maupun talak itu kepadanya, seperti anak kecil, karena ketidakcakapan menerima. Zhiharnya, ila'-nya, li'an-nya dan penyangkalan nasab melalui la'an sah.
Jika ia mengakui apa yang menjatuhkan qishash atas jiwa maupun anggota tubuh, lalu pihak yang berhak atas pengakuan itu menuntut pelaksanaannya, ia berhak memperolehnya seketika; jika pihak berhak memaafkan dengan uang, pemaafan itu sah, dan pendapat yang benar adalah uang yang dengannya ia memaafkan tidak langsung jatuh tempo, karena orang safih dan pihak yang berhak atas pengakuan mungkin telah bersepakat tentang itu; uang menjadi jatuh tempo ketika hajr dilepaskan dan qishash telah berhenti dengan pemaafan. Jika ia mengakui nasab seorang anak maupun semisalnya, pengakuannya sah dan hukum-hukumnya mengikuti baginya, seperti nafkah dan lainnya, seperti tempat tinggal dan warisan, sebagaimana nafkah istri dan pelayan.
Ia tidak dapat mengeluarkan sendiri zakat hartanya: walinya yang membagikannya, seperti penanganan-penanganan hartanya yang lain. Syirkahnya, hawalahnya, hawalah kepadanya, penjaminannya demi orang lain dan penjaminan badannya untuk seseorang tidak sah, karena itu penanganan-penanganan harta yang karena itu tidak sah darinya, sebagaimana jual beli.
Dari dirinya, nadzar semua ibadah badaniyah, seperti haji dan lainnya, seperti puasa maupun shalat, sah, karena ia tidak diharamkan menyangkut badannya; tetapi bukan nadzar ibadah harta, seperti sedekah maupun sembelihan, karena itu penanganan harta yang setara kaffarah puasa.
Jika ia berihram demi haji wajib, ihramnya sah seperti ibadah-ibadahnya yang lain, dan belanja diambil dari hartanya lalu diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya yang akan menanggung pengeluarannya selama perjalanan hingga kembalinya. Jika haji yang ia ihramkan untuknya sunnah dan biaya perjalanannya setara dengan pengeluaran tempat tinggalnya, maupun lebih tetapi ia mampu mendapatkan kelebihannya selama perjalanannya, walinya tidak menghalanginya menunaikan haji, karena ia telah wajib dengan niatnya, dan belanja diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya, seperti yang disebutkan bagi haji wajib. Jika tidak, jika biaya perjalanan lebih dan ia tidak mampu mendapatkannya, walilah yang membebaskannya dari ihram haji sunnah, karena kerugian yang ia alami padanya; orang safih saat itu terbebas dengan puasa, yaitu sepuluh hari puasa, seperti muhshar ketika terhalang.
Jika orang safih wajib kaffarah sumpah, maupun kaffarah lainnya, seperti demi pembunuhan maupun zhihar, ia mengkaffarinya dengan puasa, karena uang akan merugikannya; jika ia membebaskan budak, memberi makan maupun memberi pakaian, itu tidak cukup, dan pembebasannya dan semisalnya tidak dilaksanakan, karena itu penanganan harta yang karena itu tidak sah darinya. Jika hajr dilepaskan sebelum kaffarahnya, ia mengkaffari dengan yang ditunaikan orang yang berpikir; tetapi jika dilepaskan setelah kaffarah, ia tidak mengulanginya, karena ia telah menunaikan yang wajib baginya, seperti orang yang shalat dengan tayammum kemudian menemukan air.
Jika ia mengakui utang uang, pengakuannya sah menurut mazhab, tetapi yang ia akui itu tidak dibebankan kepadanya selama hajrnya: ia dituntut kemudian, karena ia mukallaf dan telah mengakui apa yang tidak membebaninya seketika, maka itu membebaninya setelah hajr dilepaskan, sebagaimana budak yang mengakui utang, orang yang menerima gadai yang mengakui atas gadaian dan orang bangkrut yang mengakui utang. Tetapi jika wali mengetahui kesahihan apa yang diakui orang safih, seperti utang salah maupun lainnya, pembayarannya wajib.
Menurut sebuah pendapat: orang safih, ketika mengakui utang uang, seperti pinjaman, maupun yang menimbulkannya, seperti salah yang tidak sengaja, sengaja maupun mirip sengaja, pemusnahan harta, penyerobotannya maupun pencuriannya, pengakuannya tidak dipegang, karena ia dihajr demi menjaganya: maka pengakuannya atas utang uang tidak sah, seperti pengakuan anak kecil dan orang gila; dan karena jika kami memegang pengakuannya tentang hartanya, makna hajr akan hilang, karena ia menangani hartanya kemudian mengakunya, dan pihak yang berhak atas pengakuan mengambilnya; dan karena ia telah mengakui apa yang dilanggenginya penanganannya, seperti pengakuan penerima gadai atas gadaian dan orang bangkrut atas hartanya.
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: "Mungkin pengakuannya tidak sah dan tidak diterapkan dalam hukum seketika, dan itulah mazhab asy-Syafi'i; karena ia diharamkan karena ketiadaan rusyd: maka hukum pengakuannya tidak membebaninya setelah hajr dilepaskan, seperti anak kecil dan orang gila. Penghalangan keberlakuan pengakuannya seketika hanya ditetapkan demi menjaga hartanya dan menolak kerugian darinya; jika pengakuan berlaku setelah hajr dilepaskan, ia hanya menghasilkan penundaan kerugian hingga keadaan terburuknya, dan ia berbeda dari yang dihajr demi hak orang lain: karena penghalang adalah tertempelnya hak orang lain pada hartanya, dan ia hilang dengan hilangnya hak atas hartanya, sehingga akibat pengakuannya teguh.
Adapun dalam masalah kami, hukum telah hilang karena kecacatan pada pengakuan: maka ia tidak pernah teguh sebagai illat, dan dengan hilangnya hajr, illat tidak terpenuhi: hukum tidak teguh padahal illat cacat, sebagaimana ia tidak teguh sebelum hajr dilepaskan. Dan karena hajr demi hak orang lain tidak menghalangi orang-orang ini menangani tanggungan-tanggungan mereka: maka dimungkinkan bagi mereka menyahkan pengakuan mereka dalam tanggungan-tanggungan mereka dengan cara yang tidak merugikan orang lain, yaitu mengikat keduanya setelah hilangnya hak orang lain. Adapun hajr di sini mengarah pada penjagaan dirinya sendiri, karena lemahnya akalnya dan buruknya pengelolaan urusannya, dan kerugian hanya ditolak dengan pembatalan mutlak pengakuannya, seperti anak kecil dan orang gila."
Adapun kesahihan pengakuannya dalam apa yang menghubungkannya dengan Allah: jika diketahui kesahihan apa yang ia akui, seperti utang salah yang membebaninya, maupun utang yang membebaninya sebelum hajr, pembayarannya wajib, karena ia mengetahui ada hak yang membebani dirinya maka pembayarannya wajib, seakan-akan ia tidak mengakunya; dan jika diketahui batalnya pengakuannya, seperti ketika diketahui ia mengakui utang padahal tidak ada utang yang membebani dirinya, maupun salah yang tidak terjadi, maupun ia mengakui apa yang tidak membebaninya, misalnya ia memusnahkan harta seseorang yang menitipkannya kepadanya sebagai pinjaman maupun jual beli tanpa pembayaran wajib kepadanya, karena ia tahu tidak ada utang yang membebaninya: tidak ada yang dibebankan kepadanya, seakan-akan ia tidak mengakunya.
Ketika wali orang safih mengizinkannya menjual dan membeli, apakah sah darinya? Dua pendapat. Pertama: itu sah, karena itu akad pertukaran, dan kepemilikannya melalui izin seperti pernikahan; dan karena ia berakal namun dihajr, maka penanganannya menjadi sah dengan izin, seperti anak kecil. Pendapat ini menegakkan bahwa hajr anak kecil lebih kuat daripada hajr orang safih, karena penanganan anak kecil menjadi sah dengan izin: apalagi di sini; dan karena jika kami menghalangi penanganannya dengan izin, kami tidak memiliki jalan mengetahui rusydnya dan mengujinya.
Yang lain: itu tidak sah, karena hajr dijatuhkan atasnya karena pemborosannya dan buruknya pengelolaannya; ketika ia diizinkan, yang diizinkan adalah apa yang tidak membawa kemaslahatan apapun, maka itu tidak sah, seakan-akan mengizinkan penjualan yang bernilai sepuluh dengan lima.
Hukum penanganan wali orang safih adalah hukum penanganan wali anak kecil dan orang gila, karena perwaliannya atas orang safih mengarah pada kemaslahatan orang safih itu, seperti wali anak kecil (al-Mughni 4/171-172, al-Insaf 5/334-338, Kasyyaf al-Qina' 3/528-530, Syarah Muntahal Iradat 3/487-489, Mathalib Ulin Nuha 3/415-417).
Bab tentang pemegang tanggungan atas anak kecil, orang gila dan orang safih, apa yang dibolehkan baginya terhadap mereka dan apa yang tidak dibolehkan. Ahli fikih keempat mazhab sepakat bahwa wali atas anak kecil, orang gila dan orang safih yang dihajr adalah ayah; mereka kemudian berselisih pendapat tentang pemegang tanggungan setelah ayah, dengan rincian khusus setiap mazhab, serta tentang apa yang dibolehkan bagi wali terhadap harta orang yang dihajr, menurut rincian berikut.
Ulama Hanafi berkata: wali atas anak kecil dalam bidang harta ini adalah, pertama, ayahnya; kedua, pewasiat yang dipilih dan ditunjuk ayahnya pada masa hidupnya, jika ayah wafat; ketiga, pewasiat yang ditunjuk pewasiat terpilih itu pada masa hidupnya, jika ia wafat; keempat, kakek aslinya, betapapun tingginya, yaitu ayah dari ayah si anak kecil, maupun ayah dari ayah dari ayah; kelima, pewasiat yang dipilih dan ditunjuk kakek itu pada masa hidupnya; keenam, pewasiat yang ditunjuk pewasiat itu; ketujuh, penguasa (wali): yang dimaksud penguasa adalah yang berhak menunjuk para hakim, berbeda dengan kepala polisi, karena penunjukan para hakim tidak menjadi haknya; kedelapan, hakim, maupun pewasiat yang ditunjuk hakim.
Intinya adalah tidak ada perwalian kakek selama ada pewasiat ayah, maupun perwalian penguasa maupun hakim selama ada kakek maupun pewasiatnya; setelah itu tidak lagi ada tertib: sah wali berupa penguasa, hakim maupun pewasiat yang ditetapkan hakim, dan penanganan apapun yang dilakukan salah satu dari mereka sah. Adapun kerabat, seperti saudara, paman dan lainnya, izin mereka tidak diterima jika mereka bukan pewasiat.
Adapun 'ashabah selain para pendahulu, mereka tidak memiliki perwalian atas harta: maka ibu tidak memiliki perwalian dalam bidang harta. Jika ibu menunjuk melalui wasiat seorang wali bagi anaknya yang masih kecil sebelum wafat, kemudian wafat, wali itu tidak berhak menangani warisan ibu selama ada ayah, pewasiatnya, pewasiat dari pewasiatnya, kakek maupun pewasiatnya, dalam keadaan apapun; sebaliknya, jika tidak ada satu pun wali yang disebutkan, pewasiat ibu berhak menyimpan warisan ibu dan menjual harta bergerak, karena penjualannya adalah penjagaannya. Tidak sah penanganan apapun atas sebagian harta anak kecil di luar itu, baik ia mewarisinya dari ibunya maupun dari yang lain.
Serupa dengan itu, tidak satu pun 'ashabah lainnya, seperti paman dan saudara dalam bidang harta, memiliki perwalian atas si anak kecil: maka saudara, paman dan lainnya tidak berhak menangani harta si anak kecil selama ada salah satu wali yang disebutkan dalam tertib tersebut, karena mereka tidak berhak menangani hartanya dalam muamalah, sebagaimana mereka juga tidak memiliki kuasa mengizinkannya dalam muamalah.
Mereka adalah pemegang perwalian pertama yang berhak menangani hartanya, maka merekalah yang memiliki kuasa mengizinkannya dalam muamalah. Adapun perwalian pernikahan, ia teguh dengan empat hal: kerabat, walak (pembebasan budak), imamah dan kepemilikan. Tertib wali-wali adalah sebagai berikut: si anak laki-laki, kemudian anak dari si anak betapapun rendahnya, kemudian ayah, kemudian kakek, ayah dari ayah, betapapun tingginya, kemudian saudara sekandung, kemudian saudara sepayah, kemudian anak dari saudara sekandung, kemudian anak dari saudara sepayah betapapun rendahnya, kemudian paman sekandung, kemudian paman sepayah, kemudian anak dari paman sekandung, kemudian anak dari paman sepayah betapapun rendahnya, kemudian paman sekandung dari ayah, kemudian paman sepayah dari ayah, kemudian anak-anak keduanya menurut tertib ini; kemudian paman dari kakek dari pihak ayah dan ibu, kemudian paman dari kakek dari pihak ayah, kemudian anak-anak keduanya menurut tertib ini; kemudian yang paling jauh dari 'ashabah wanita itu, yaitu anak dari paman yang jauh.
Semua itu memiliki perwalian pernikahan menurut tertib yang disebutkan, dan keduanya berhak memaksa anak perempuan maupun laki-laki menikah selama kecil, bukan saat dewasa. Ketika ketiadaan 'ashabah, perwalian kembali kepada kerabat berdarah dalam garis warisan.
Pernikahan oleh bukan 'ashabah: dibolehkan bagi kerabat selain 'ashabah menikahkan, ketika ketiadaan 'ashabah, baik laki-laki maupun perempuan, seperti ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, saudara perempuan dan setiap kerabat berdarah: semua berhak menikahkan yang belum mengalami ihtilam, dimulai dari ibu, kemudian nenek, kemudian saudara perempuan sekandung, kemudian saudara perempuan sepayah, kemudian saudara perempuan seibu, kemudian anak-anak mereka. Jika 'ashabah dan kerabat berdarah tidak ada, hakim menikahkannya.
Perwalian ayah dan kakek atas si anak kecil, baik dirinya maupun hartanya, teguh dan hanya hilang dengan teguhnya rusyd si anak laki-laki setelah baligh; jika si anak baligh kemudian tampak gila maupun terkena kekurangan akal, perwalian ayah dan kakek berlanjut tanpa terputus (al-Mabsut 25/23, al-Jauharah an-Nairah 4/295-300, Hasyiyah Ibnu Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar 6/174-175, al-Fatawa al-Hindiyah 4/392 dan 5/110).
Ulama Maliki berkata: wali yang mengawasi urusan orang yang dihajr, baik anak kecil, orang safih yang safihnya belum tampak setelah rusydnya, maupun orang gila, adalah ayah yang berpikir, bukan kakek, saudara maupun paman, kecuali melalui perintah ayah: tidak ada kerabat selain ayah yang memiliki tanggungan atas orang yang dihajr, kecuali melalui delegasi ayah maupun penguasa. Adapun orang yang safihnya tampak setelah rusydnya, walinya adalah penguasa; demikian pula orang gila, artinya hukumnya seperti orang safih jika gilanya tampak setelah rusydnya: walinya saat itu penguasa, jika tidak, ayah maupun pewasiatnya.
Ayah berhak menjual harta anaknya yang dihajr secara umum, harta yang menghasilkan maupun lainnya, dan penanganannya diduga mengarah pada kemaslahatan: maka ia tidak pernah diteliti maupun dipersoalkan, karena ia termasuk yang tidak dapat diduga dalam perwalian ahl-nya, sekalipun ia tidak menyebutkan alasan; karena jika penanganan diduga mengarah pada kemaslahatan, ia tidak membutuhkan menyebutkan alasan dilakukannya. Namun itu tidak menyingkirkan adanya sebab yang memotivasi: memang tidak pernah dibolehkan ayah menjual tanpa alasan. Kemudian menggantikan ayah, jika tidak ada, pewasiatnya, demikian pula pewasiat dari pewasiatnya, betapapun jauhnya, karena ia seperti wakil yang diberi kuasa.
Pewasiat tidak menjual harta tak bergerak orang yang dihajrnya kecuali untuk alasan yang menuntut penjualan, dengan bayyinah melawan dugaan: para saksi bersaksi bahwa ia tidak menjualnya kecuali demi hal begini dan begini; adapun sekadar penyebutan lisan tanpa bukti, itu tidak membawa manfaat besar, karena tidak ada pewasiat yang hendak menghabiskan hasil si anak yatim tanpa menyebutkan secara lisan alasan-alasan yang ia kehendaki; dan itu terjangkau oleh setiap orang, tanpa biaya apapun.
Pewasiat tidak berhak menghibahkan sebagian harta orang yang dihajrnya demi pahala, berbeda dengan ayah; karena hibah yang diberikan demi pahala, jika lepas dari tangan penerimanya, hanya mewajibkan pembayaran nilainya; padahal pewasiat seperti penguasa, yang tidak berhak menjual dengan nilai kecuali dalam darurat, berbeda dengan ayah. Kemudian penguasa menggantikan keduanya, yaitu ayah dan pewasiatnya, ketika tidak ada: jika ia tidak memiliki ayah maupun pewasiat, penguasa saat itu yang mengawasi urusannya, maupun ia menetapkan seseorang untuk mengawasinya; demikian pula orang yang gilanya maupun safihnya tampak setelah rusydnya. Tidak ada rusyd kecuali setelah baligh, karena rusyd adalah baligh yang disertai pengelolaan urusan yang baik.
Penguasa boleh menjual harta si anak yatim dengan syarat-syarat berikut:
Jika tidak, hukumnya dibatalkan, karena takut dikatakan kemudian: yang dijual bukan yang atasnya disaksikan bahwa itu milik si anak yatim. Adapun penanggung, yaitu kafil yang memikul tanggungan si anak yatim, laki-laki maupun perempuan, kerabat maupun asing, seperti kakek, saudara, paman maupun ibu: ia tidak berhak menangani dengan penjualan maupun lainnya, dan perbuatan mereka dibatalkan. Dibolehkan menyahkan sebagian kecil penanganan penanggung dan semisalnya atas harta si anak yatim, yaitu apa yang tergantung padanya kebutuhan nafkah, seperti makanan maupun pakaian: maka yang ia jual tidak dibatalkan dan pelaku penanganan tidak dituntut; lahiriahnya hal itu berubah-ubah menurut kebiasaan, tanpa batas tertentu berupa sepuluh dinar maupun lebih.
Ia hanya menjual dengan syarat-syarat: pengetahuan atas pemikulan tanggungan, kekecilan si anak yang ditanggung, kebutuhan yang menuntut penjualan, kecilnya barang yang dijual, faktanya menjadi yang paling berhak dijual, dan pengetahuan atas ketepatan harga; bayyinah yang sah secara agama bersaksi syarat-syarat itu. Jika pembeli diadili tentang yang telah dijual kafil itu, ia wajib meneguhkan syarat-syarat itu dan bahwa ia telah membelanjakan harganya demi si anak dan memasukkannya ke dalam kepentingannya; jika sebuah syarat hilang, si anak setelah besar memiliki pilihan membatalkan penjualan maupun mengukuhkannya.
Banyak ulama generasi sesudahnya menganggap baik bahwa kebiasaan yang berlaku di kalangan manusia, seperti penduduk pedesaan dan perkampungan, ketika wafat salah satu dari mereka, yaitu tidak membuat wasiat bagi anak-anak mereka dengan bertumpu pada seorang saudara, kakek maupun paman yang dikenal kasih sayangnya kepada mereka, setara dengan penyebutan tegas delegasi kepada mereka: maka penjualan dibolehkan baginya, dalam jumlah kecil maupun besar, dengan syarat-syaratnya yang terdahulu; itu tetap dan tidak dibatalkan, dan si anak setelah dewasa tidak punya keluhan. Itu masalah yang bermanfaat dan sering terjadi, terutama pada masa kacau ini (Tahrir al-Muhtashar 4/167-169, asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyah ad-Dasuqi 4/486-489, Mawahib al-Jalil 6/490-496, at-Taj wal-Iklil 4/85-86, Syarah Muhtashar Khalil 5/297-299, asy-Syarh ash-Shaghir 7/361-365).
Ulama Syafi'i berkata: wali anak kecil adalah ayahnya secara ijmak, jika ia dapat dipercaya, dan penguasa tidak berhak menghalanginya; kemudian kakeknya, ayah dari ayah, betapapun tingginya, seperti perwalian pernikahan; kelurusan lahiriah keduanya cukup karena banyaknya kasih sayang keduanya: jika keduanya fasik, hakim mencabut harta dari keduanya. Apakah keduanya dicabut karena kefasikan? Dua pendapat: hakim mencabut harta dari keduanya, dan jika keduanya kembali lurus, perwalian dan kepercayaan keduanya kembali menurut pendapat paling tepat.
Keislaman keduanya tidak diperhitungkan, kecuali si anak muslim: orang kafir menanggung anaknya yang kafir; tetapi jika keduanya membawa urusan itu kepada kami, kami tidak mengukuhkan keduanya, dan kami sendiri menanggung urusan keduanya, berbeda dengan perwalian pernikahan: karena tujuan perwalian harta adalah kepercayaan, yang lebih kuat pada kaum muslimin, sedangkan tujuan perwalian pernikahan adalah hubungan, yang lebih kuat pada orang kafir. Kemudian pewasiat keduanya, yaitu pewasiat dari yang wafat terakhir, karena ia menggantikannya; syaratnya adalah kelurusan. Kemudian hakim maupun wakilnya, berdasarkan sabda Nabi 'alaihissalam.
"Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali."
Hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2083), at-Tirmidzi (1102), Ibnu Majah (1879) dan Ahmad (6/66)
Jika si anak yatim berada di sebuah negeri dan hartanya di negeri lain, walinya adalah hakim negeri harta itu, karena perwaliannya berkaitan dengan hartanya, seperti harta orang-orang ghaib; tetapi perannya dalam penanganan adalah penjagaan dan pemeliharaan sesuai yang dituntut keadaan, dengan keuntungan yang tepat (ghibthah) ketika harta terancam hilang. Adapun penanganannya dengan muamalah dan penanaman modal, perwalian menjadi milik hakim negeri si anak yatim, karena ia wali nikahnya: demikian pula hartanya. Berdasarkan itu, menjadi hak hakim negerinya, yang lurus dan dapat dipercaya, meminta hakim negeri hartanya agar menyuruhkan hartanya kepadanya ketika jalan aman, karena kemaslahatan nyata yang ia temukan padanya: baik ia berdagang dengannya maupun membelikan harta tak bergerak dengannya; dan wajib atas hakim negeri harta itu membantunya. Hukum orang gila seperti anak kecil dalam tertib wali-wali, demikian pula yang baligh dalam keadaan safih.
Jika tidak ada satu pun wali yang disebutkan, wajib bagi kaum muslimin mengawasi keadaan orang-orang yang dihajr mereka dan memastikan penjagaan harta mereka. Ibu tidak memiliki tanggungan menurut pendapat paling tepat, seperti perwalian pernikahan; menurut pendapat lain, ia menggantikan ayah dan kakek dan mendahului pewasiat mereka, karena kasih sayangnya yang sempurna. Serupa dengan itu, 'ashabah lainnya, seperti saudara dan paman, tidak memiliki perwalian; keduanya namun berhak membelanjakan harta si anak demi pendidikannya dan pengajarannya, bahkan tanpa perwalian atasnya, karena itu sedikit dan karena itu ditoleransi; demikian pula orang gila dan orang safih.
Penanganan wali dalam harta orang yang dihajrnya: wajib bagi wali menangani demi kemaslahatan.
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (yang bermanfaat), sampai ia dewasa."
Surah Al-An'am, 152
"Dan jika kamu mencampuradukkan (harta) mereka dengan harta kamu, maka (ketahuilah) harta itu adalah milik kamu juga. Dan Allah membedakan orang yang berbuat kerusakan dari orang yang berbuat kebaikan."
Surah Al-Baqarah, 220
Ia memakaikannya pakaian yang cocok baginya, dalam kesempitan maupun kelapangannya, dan membayar upah gurunya Al-Qur'an yang dengannya ia mempelajari kewajiban-kewajiban shalat, sekalipun gurunya hanya mengajarkan seluruh Al-Qur'an maupun satu huruf; adapun upah, dua pendapat: yang paling tepat dari keduanya adalah diambil dari harta si anak kecil, karena kemaslahatan yang ia temukan padanya, seperti upah tukang cukur, tukang bekam dan tabib. Jika ia merobek pakaiannya, ia diancam; jika ia tidak menahan diri, cukup kain penutup di dalam rumah, dan ketika ia keluar, ia dipakaikan pakaian dan ditetapkan baginya pengawas. Penanganan yang tidak mengandung kebaikan maupun keburukan diharamkan baginya, karena tidak membawa kemaslahatan apapun.
Wajib bagi wali menjaga harta si anak kecil dari sebab-sebab kehilangan, dan menggerakkannya sebatas yang memakan belanja kebutuhan dan lainnya, jika memungkinkan, tanpa berlebihan. Jika wali khawatir seorang penganiaya menguasai harta si anak yatim, dibolehkan baginya mengorbankan sebagiannya demi menyelamatkannya, secara wajib; dijadikan teladan baginya penusukan kapal oleh Khidr.
Jika si anak kecil maupun orang safih memiliki pendapatan yang cocok baginya, wali memaksanya bekerja agar keadaannya membaik. Dianjurkan membelikannya harta tak bergerak, bahkan itu lebih utama daripada muamalah jika hasilnya memastikan kecukupannya, kecuali dikhawatirkan kezaliman seorang penguasa maupun lainnya, maupun kehancuran hartanya, maupun ia merasa berat kharajnya; jika hasilnya tidak memastikan kecukupan, muamalah lebih utama, ketika mungkin. Wajib orang yang dibelikan harta tak bergerak itu dapat dipercaya, karena takut ia menjual yang bukan miliknya; demikian pula harta-harta lain yang akhirnya dikhawatirkan. Ia tidak membelikannya harta tak bergerak yang bernilai yang hasilnya tidak sepadan dengan harganya, seperti rumah besar yang tidak dibutuhkan si anak kecil dan tidak menemukan penyewa.
Dibolehkan baginya bepergian dengan harta si anak kecil dan orang gila pada masa aman dan berdagang di sana, bersama orang yang dapat dipercaya, bahkan tanpa darurat seperti kebakaran maupun penjarahan, karena kemaslahatan dapat menuntutnya; tidak melalui laut, sekalipun keamanan menang, karena ia tempat yang mungkin tidak aman. Ia membangunkannya rumah-rumah dan bangunan dari tanah dan bata bakar, yaitu bata yang dibakar dalam tungku, karena tanah murah dan dimanfaatkan setelah pembongkaran, sedangkan bata bakar awet; tidak dari bata mentah, yaitu bata yang tidak dibakar, maupun dari plester, yaitu gipsum, karena bata mentah tidak awet dan pecah saat pembongkaran, dan gipsum mahal dan tidak mempertahankan manfaatnya saat pembongkaran, melainkan menempel pada bata dan merusaknya. Itu berlaku bagi negeri-negeri yang batu di sana langka; jika di sebuah negeri ditemukan batu, ia lebih utama daripada bata bakar, karena lebih awet dan lebih murah. Orang gila dan orang safih mengikuti hukum anak kecil dalam yang telah disebutkan.
Yang dikutip tentang pembatasan bangunan pada tanah dan bata bakar adalah teks asy-Syafi'i yang diikuti mayoritas; banyak para sahabat mazhab memegang keterbolehan membangun menurut kebiasaan negeri, apa pun bentuknya: ar-Ruyani memegangnya dan asy-Syasyi serta asy-Syirbini menganggapnya baik, mengatakan kecenderungan mengarah ke sana.
Ia tidak membelikannya yang cepat rusak, sekalipun menguntungkan. Ia tidak menjual hartanya yang tak bergerak, karena tak bergerak adalah yang paling aman dan paling menguntungkan dari yang bukan demikian, kecuali dalam kebutuhan, seperti makanan dan pakaian, ketika hasil hartanya tidak lagi mencukupi dan ia tidak menemukan siapapun yang meminjaminya, maupun ia tidak melihat manfaat dalam berutang, maupun ia khawatir kehancurannya. Serupa dengan itu, jika si anak yatim berada di sebuah negeri dan hartanya yang tak bergerak di negeri lain, dan ia membutuhkan belanja untuk mengirim seseorang mengambil hasilnya, ia menjualnya dan membeli di negeri si anak yatim, maupun membangun di sana sejenisnya. Seperti tak bergerak, hukumnya peralatan dapur dari tembaga dan lainnya: yang tidak termasuk itu tidak dijual juga kecuali demi keuntungan maupun kebutuhan; tetapi kebutuhan kecil dan keuntungan kecil yang pantas dibolehkan, berbeda dengan dua hal pertama.
Penjualan barang-barang dagangan muamalah dibolehkan tanpa pembatasan apapun, hingga jika ia melihat penjualan di bawah modal demi membeli dengan harganya yang menjanjikan keuntungan, itu dibolehkan.
Jika diminta hartanya dengan lebih dari harga sejenisnya, penjualannya menjadi wajib, jika ia tidak membutuhkannya dan bukan harta tak bergerak yang memastikan kecukupannya. Jika wali lalai membangun harta tak bergerak orang yang dihajrnya hingga runtuh, padahal ia memiliki kemampuan, ia berdosa; apakah ia menanggungnya? Dua pendapat, keduanya mengarah pada ketiadaan jaminan. Jika ia menahan diri menjual untuk menunggu kenaikan dan harta itu hilang, tidak ada jaminan yang wajib.
Tidak dibolehkan bagi wali selain hakim meminjamkan sesuatu apa pun dari harta si anak kecil dan orang gila, kecuali dalam darurat, seperti kebakaran, penjarahan, maupun perjalanan yang ditakuti baginya; adapun hakim, itu dibolehkan baginya secara umum karena banyaknya urusannya. Ia hanya meminjamkan kepada yang mampu dan dapat dipercaya, dan mengambil gadai jika ia melihat kemaslahatan, jika tidak ia menahan diri; dan ia hanya menitipkan harta kepada penitip jika ia tidak mampu meminjamkannya.
Dibolehkan baginya menjual hartanya secara tempo demi kemaslahatan yang ia lihat padanya, seperti ketika ada keuntungan tunai dan penambahan yang pantas secara tempo, maupun ia khawatir padanya penjarahan maupun perampokan; ketika ia menjual secara tempo, ia meminta kesaksian atas penjualan itu secara wajib dan mengambil gadai, yaitu harganya digadaikan secara keseluruhan. Wajib pembeli mampu dan dapat dipercaya, dan tenggangnya berjalan menurut kebiasaan, sebagai kehati-hatian bagi orang yang dihajr: jika tidak, ia menanggungnya dan penjualan batal menurut pendapat paling tepat, dan penjamin tidak menggantikan gadai. Namun tidak wajib bagi ayah dan kakek menjamin sendiri; utang membebani keduanya jika keduanya menjual hartanya kepada dirinya sendiri secara tempo, karena keduanya dapat dipercaya atas haknya; dan hakim menyahkan penjualan yang keduanya lakukan atas harta anaknya ketika keduanya membawanya ke putusannya, bahkan tanpa peneguhan bahwa penjualan mereka terjadi demi kemaslahatan, karena keduanya tidak diduga terhadap anaknya.