Tanda-tanda balig

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengampuan orang tidak cakap: anak, pemboros, dan orang gila > Tanda-tanda balig

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Tanda-tanda balig

Balig (bulugh), menurut bahasa, bermakna datangnya; dan menurut istilah, berakhirnya keadaan kanak-kanak. Ia terjadi entah melalui tanda-tanda dan petunjuk-petunjuk yang fitri, entah melalui usia; di antara tanda-tanda itu ada yang berdasarkan ijma' dan ada yang menjadi perkara khilaf. Sebagian tanda bersifat umum bagi anak laki-laki dan anak perempuan, sebagian khusus bagi anak laki-laki dan sebagian khusus bagi anak perempuan.

Balignya anak kecil terwujud dengan hal-hal berikut.

  • Keluarnya mani (inzal al-mani): yaitu air yang memancar dari mana anak itu berasal, entah ia keluar dengan cara apa pun, dalam keadaan terjaga ataupun tidur, melalui hubungan suami istri, mimpi, ataupun yang lain: balig tegak karena itu, dan balignya diputuskan berdasarkannya berdasarkan ijma' fuqaha empat mazhab, berdasarkan firman Allah: "Dan apabila anak-anak kamu telah balig, hendaklah mereka meminta izin" (Surah An-Nur, 24, 59): Dia memerintahkan mereka meminta izin setelah balig, dan hal itu menunjukkan bahwa itulah balig; dan firman-Nya: "dan orang-orang yang belum balig di antara kamu" (Surah An-Nur, 24, 58); dan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Pena diangkat terhadap tiga (orang): anak kecil hingga ia balig..." (hadits shahih, telah dikutip sebelumnya); dan ucapannya kepada Mu'adz: "Ambillah satu dinar dari setiap orang yang balig" (hadits shahih, telah dikutip sebelumnya); dan ucapannya: "Tidak ada (kewajiban) mengasuh (anak yatim) setelah balig" (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2873).

'Athiyyah al-Qurazhi meriwayatkan: "Kami diperlihatkan kepada utusan Allah shallallahu 'alaihi wa sallam pada masa Quraidzah: siapa yang telah balig atau yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh" (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4404 dan 4405; at-Tirmidzi, 1584; an-Nasa'i, 4981; Ibnu Majah, 2541; Ahmad dalam al-Musnad 4/310; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 4781); seandainya ia belum dewasa, ia tidak akan dibunuh. Waktu paling ringan balig pada anak laki-laki adalah sepuluh tahun, dan pada anak perempuan sembilan tahun. Ibnu al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: ahlul ilmi sepakat bahwa kewajiban-kewajiban syar'i dan hukum-hukum menjadi wajib atas orang yang balig dan berakal (al-Isyraf 7/227).

Ibnu Bathal (semoga Allah merahmatinya) berkata: para ulama sepakat bahwa balig pada laki-laki dan haid pada wanita merupakan usia yang menjadi wajib di atasnya amal-amal ibadah, hukuman-hukuman hudud, permintaan izin, dan lainnya, dan bahwa orang yang telah balig dan terlihat keshalehannya, kesaksiannya sah dan kewajiban-kewajiban syar'i serta hukum-hukum Syariat menjadi wajib atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Mandi wajib hari Jumat adalah kewajiban atas setiap orang yang balig": karena beliau menggantungkan mandi pada balig (Syarh Shahih al-Bukhari 8/49).

Al-Hafizh Ibnu Hajar (semoga Allah merahmatinya) berkata: para ulama sepakat bahwa balig pada laki-laki dan perempuan menjadikan wajib amal-amal ibadah, hukuman-hukuman hudud, dan sisa hukum-hukum lainnya; balig adalah keluarnya air yang memancar, entah melalui hubungan suami istri ataupun selainnya, dalam keadaan terjaga ataupun tidur, dan mereka sepakat bahwa mimpi basah tidak berpengaruh kecuali dengan keluarnya mani (Fath al-Bari 7/277; lihat al-Jawharah an-Nairah 3/256; al-Lubab 1/447; al-Ikhtiyar 2/114; Mukhtasar al-Wiqayah 2/412; Tabyin al-Haqa'iq 5/203; al-Bahr ar-Ra'iq 8/96; al-Binayah, syarah al-Hidayah, 11/109; Tahbir al-Mukhtasar 4/161; asy-Syarh al-Kabir 4/476; al-Isyraf 3/37; Syarh Mukhtasar Khalil 5/291; Minah al-Jalil 6/87; Mawahib al-Jalil 6/477-478; at-Taj wal-Iklil 4/76; Bulghat as-Salik 3/240; adz-Dzakhirah 8/237-238; al-Muhadzdzab 1/330-331; Raudhat ath-Thalibin 3/382-383; al-Bayan 6/218-222; al-Hawi al-Kabir 6/343-348; Mughni al-Muhtaj 3/110-112; Nihayat al-Muhtaj 4/411-412; an-Najm al-Wahhaj 4/399-400; ad-Dibaj 2/234-235; al-Mughni 4/297; Syarh az-Zarkashi 2/231; al-Mubdi' 4/332; Kashshaf al-Qina' 3/517-518; al-Ifshah 1/426-427; Umdat al-Qari 13/239).

  • Haid: tidak ada khilaf di kalangan ulama muslim tentang bahwa haid adalah tanda balignya wanita, berdasarkan apa yang diriwayatkan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Asma binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha: "Wahai Asma, sesungguhnya apabila wanita telah haid, maka tidak halal melihat dari dirinya kecuali ini dan ini", dan beliau menunjukkan wajah dan telapak tangannya (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4104; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 3034): beliau menggantungkan kewajiban menutup aurat pada haid, dan itu adalah kewajiban (taklif), dan hal itu menunjukkan bahwa haid adalah balig yang melekat padanya kewajiban; sebab beliau menjadikannya, karena haid, aurat yang haram dipandang, dan hal itu menunjukkan bahwa karena haid ia telah dewasa. Dan karena haid datang pada usia kehamilan, maka dijadikan tanda balig.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang telah haid kecuali dengan kerudung" (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 641; at-Tirmidzi, 377; Ibnu Majah, 655; Ahmad 6/150, 218 dan 259), yaitu ketika ia telah mencapai usia haid, bukan bahwa beliau bermaksud ia sedang haid; sebab dari wanita yang sedang haid, shalat tidak sah dengan cara apa pun. Ibnu al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: ahlul ilmi sepakat bahwa kewajiban-kewajiban syar'i menjadi wajib atas wanita dengan munculnya haid padanya (al-Isyraf 7/227). Ibnu Bathal (semoga Allah merahmatinya) berkata: para ulama sepakat bahwa balig pada laki-laki dan haid pada wanita merupakan usia yang menjadi wajib di atasnya amal-amal ibadah, hukuman-hukuman hudud, permintaan izin, dan lainnya (Syarh Shahih al-Bukhari 8/49).

Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun haid, ia adalah tanda balig, dan kami tidak mengetahui khilaf tentangnya (al-Mughni 4/298; lihat rujukan-rujukan sebelumnya).

  • Kehamilan: tidak ada khilaf di kalangan ulama muslim tentang bahwa wanita yang hamil telah balig; kehamilan adalah bukti terdahulunya balig, dan bukan balig dengan sendirinya: ketika wanita hamil, kami mengetahui bahwa mani telah keluar darinya; dan hal itu karena anak diciptakan dari air laki-laki dan air wanita, sebagaimana Allah berfirman: "Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apa ia diciptakan. Ia diciptakan dari air (mani) yang memancar, yang keluar dari antara sulbi dan tara'ib" (Surah Ath-Thariq, 86, 6-7), yaitu dari sulbu laki-laki-laki dan tara'ib perempuan-perempuan; dikatakan dalam tafsirnya: air laki-laki keluar dari sulbunya, dan air wanita dari dadanya; dan firman-Nya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari nutfah (air mani) yang bercampur" (Surah Al-Insan, 76, 2), yaitu dari campuran: karena anak diciptakan dari kedua air tersebut, maka kehamilan menunjukkan bahwa pengeluaran keduanya telah terjadi sebelumnya, dan dengan begitu menjadi bukti terdahulunya balig keduanya (lihat rujukan-rujukan sebelumnya).
  • Tumbuhnya bulu kemaluan, sekalipun tanpa keluarnya mani: fuqaha berbeda pendapat, ketika balig belum terwujud melalui salah satu dari tiga tanda sebelumnya (keluar mani, haid, ataupun kehamilan), apakah tumbuhnya bulu kemaluan yang kasar pada anak laki-laki ataupun anak perempuan menjadikan balignya tegak dan diputuskan, atau tidak? Abu Yusuf menurut satu pendapat, ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i menurut satu pendapat, yang rincian mazhabnya akan datang, berkata bahwa tumbuhnya, yaitu bulu yang kuat yang menuntut penggunaan pisau cukup untuk dipotong, bukanlah bulu halus kekuningan (zaghab) di sekitar anggota dan sekitar kemaluan, adalah tanda balig anak laki-laki dan anak perempuan, entah ia muslim ataupun kafir; sebab ketika Sa'd bin Mu'adz memutuskan perkara Bani Quraidzah, yaitu membunuh pejuang-pejuang dan memperbudak anak-anak kecilnya, ia memerintahkan membuka bagian bawah perut mereka: yang telah menumbuhkan [bulu itu] termasuk kaum pejuang, dan yang belum menumbuhkannya termasuk anak-anak kecil.

'Athiyyah al-Qurazhi meriwayatkan: "Aku termasuk tawanan Bani Quraidzah: mereka memandang, dan yang telah menumbuhkan bulu dibunuh, dan yang belum menumbuhkan tidak dibunuh; aku termasuk yang belum menumbuhkan" (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4404 dan 4405; at-Tirmidzi, 1584; an-Nasa'i, 4981; Ibnu Majah, 2541; Ahmad dalam al-Musnad 4/310; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 4781). Umar radhiyallahu 'anhu menulis kepada gubernurnya: "Jangan tarik jizyah kecuali atas orang yang telah tumbuh bulunya"; dan Muhammad bin Yahya bin Hibban meriwayatkan bahwa seorang pemuda dari kaum Anshar menggoda seorang wanita karena rambutnya; ia dibawa kepada Umar radhiyallahu 'anhu, yang tidak mendapatinya telah menumbuhkan [bulu itu], dan berkata: "Seandainya engkau telah menumbuhkan bulu itu, niscaya aku menerapkan hukuman had atasmu"; dan karena bulu itu adalah tanda zhahir yang paling sering disertai balig, pada laki-laki sebagaimana pada wanita: maka ia menjadi tanda balig seperti halnya balig (ihtilam).

Dan karena tanda zhahir itu ada dua jenis, yaitu yang melekat dan yang terpisah: ketika yang terpisah dari jenis yang dengannya balig tegak itu telah ada, maka yang melekat serupa dengannya; dan apa yang menjadi balig tentang kaum musyrikin menjadi balig pula tentang kaum muslimin, seperti halnya balig (ihtilam) dan usia.

Ulama Hanafi menurut mazhab mereka, berbeda dengan versi sebelumnya dari Abu Yusuf, pendapat yang diriwayatkan dari Imam Malik dan Ibnu al-Qasim, berkata bahwa tumbuhnya bulu kemaluan tidak diperhitungkan untuk balig, baik tentang kaum muslimin maupun tentang kaum kafir; sebab itu adalah pertumbuhan bulu yang menyerupai pertumbuhan bulu bagian tubuh yang lain. Ulama Syafi'i berkata: jika bulu kemaluan tumbuh pada orang kafir, balignya diputuskan; dan apakah itu balig dengan sendirinya ataukah indikasi balig? Ada dua pendapat. Yang pertama: itu balig dengan sendirinya, sebab apa yang dengannya balig diputuskan adalah balig dengan sendirinya, seperti halnya balig (ihtilam).

Yang kedua: itu bukan balig dengan sendirinya, melainkan indikasi balig; sebab kebiasaan menghendaki bahwa ia hanya muncul pada masa balig.

Mereka berbeda pendapat: apakah tumbuhnya bulu kemaluan tentang kaum muslimin merupakan balig atau tidak?

Pendapat yang paling benar adalah bahwa ia bukan balig tentang kaum muslimin; sebab bisa kembali pengetahuan atas usia kaum muslimin, yang lahir di tengah kaum muslimin, hal yang mustahil bagi usia orang kafir: karena itulah pertumbuhan itu ditetapkan sebagai tanda balignya; dan karena pertumbuhan itu bisa ditimbulkan oleh obat sebelum masanya: kaum muslimin dapat dicurigai mengobati dirinya sendiri agar menumbuhkan [bulu itu], karena ia memperoleh dari sana gugurnya keharaman, kesempurnaan kapasitasnya, dan penerimaan kesaksiannya; dan orang kafir tidak dicurigai karenanya, sebab ia hanya memperoleh dari sana kewajiban eksekusi dan kewajiban pemungutan jizyah.

Menurut pendapat yang berlawanan dengan yang paling benar, itu adalah balig tentang kaum muslimin juga.

Adapun bulu ketiak, jenggot, dan kumis, tidak ada satu pun dari itu yang merupakan balig; sebab ia bisa mendahului balig ataupun menyusulnya, dan karena itu bukan tanda balig; sebab tanda yang dimaksud adalah apa dengannya balig diperoleh tanpa jeda setelahnya (lihat rujukan-rujukan sebelumnya).

  • Balig melalui usia: fuqaha berbeda pendapat, ketika tidak muncul salah satu tanda-tanda sebelumnya, apakah balig tegak melalui usia atau tidak, dan tentang usia yang diperhitungkan dalam hal ini. Ulama Syafi'i, ulama Hanbali, Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan Hanafi menurut versi yang diriwayatkan dari Abu Hanifah, dan Ibnu Wahb dari kalangan Maliki berkata: ketika anak laki-laki ataupun anak perempuan mencapai usia lima belas tahun tanpa terwujud baginya salah satu tanda-tanda sebelumnya, maka balignya diputuskan, berdasarkan ucapan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Aku diperlihatkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Uhud padahal usiaku empat belas tahun, maka beliau tidak mengizinkanku [ikut berperang]; kemudian aku diperlihatkan kepadanya pada hari Khandaq (Parit) padahal usiaku lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku" (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim): makna zhahirnya adalah bahwa tidak diizinkannya itu karena belum balignya; dan karena itulah kebiasaan yang lebih didahului: tanda-tanda muncul dalam durasi ini kebanyakan; karena itu dijadikan durasi itu tanda tentang orang yang baginya tanda itu tidak muncul. Dan karena usia adalah makna yang dengannya balig diperoleh, yang umum bagi anak laki-laki dan anak perempuan: keduanya setara di sana, sebagaimana halnya keluar mani.

Ulama Maliki menurut pendapat masyhur dan Imam

Abu Hanifah berkata: ketika tidak ada apa pun yang telah disebutkan sebelumnya hingga genap baginya delapan belas tahun tentang anak laki-laki, dan demikian pula anak perempuan menurut ulama Maliki, maka saat itu balignya diputuskan, berdasarkan firman Allah: "sampai ia dewasa (balig)" (Surah Al-An'am, 6, 152); dan kedewasaan (asyudd) anak laki-laki adalah delapan belas tahun, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, dan itulah paling ringan yang dikatakan tentang kedewasaan: maka hukum dibangun di atasnya dengan keyakinan. Adapun anak perempuan, menurut

Abu Hanifah, hingga genap baginya tujuh belas tahun; sebab pertumbuhan dan pemahaman para wanita lebih cepat daripada para laki-laki: maka keduanya dikurangi satu tahun. Orang yang baginya tidak ada salah satu dari tanda-tanda sebelumnya ini adalah anak kecil (lihat rujukan-rujukan sebelumnya).

Interdiksi orang gila

Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang bahwa kegilaan adalah salah satu sebab interdiksi: maka orang gila terinterdiksi jika gila itu total, entah kegilaan asal maupun yang datang kemudian. Orang gila, dalam hukum-hukum interdiksi, seperti anak kecil, entah ia terhalang akalnya sejak asal, hingga hampir tidak pernah sedar, atau gila karena epilepsi, atau gila karena gangguan syaithan (waswas), yaitu orang yang seolah-olah ia telah melakukan apa yang tidak ia lakukan; dan tidak ada perbedaan antara kegilaan total ataupun sela dalam tiga keadaan ini: perbuatannya tidak sah dengan cara apa pun menurut mayoritas, berlawanan dengan ulama Hanafi ketika gila itu sela, sebagaimana akan datang.

Dalil interdiksi orang gila adalah firman Allah: "Apabila orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekannya sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan adil" (Surah Al-Baqarah, 2, 282); jalan istidlal ayat ini adalah bahwa orang Arab menerapkan istilah safih terhadap orang yang akalnya lemah, dan terhadap orang yang tubuhnya lemah; demikian pula mereka menerapkan dha'if terhadap orang yang akalnya lemah dan terhadap orang yang tubuhnya lemah; dan orang gila itu lemah: maka ia, menurut makna majaz, terinterdiksi. Al-Mazhiri (semoga Allah merahmatinya) berkata: tidak ada khilaf di antara mereka bahwa, ketika ia menjadi dewasa dalam keadaan gila, hartanya tidak diserahkan kepadanya, karena ia bersama anak kecil dalam sebab terhalangnya penyerahan; bahkan orang gila lebih berhak atas terhalangnya daripada remaja, karena akalnya hilang total dan ia telah mendekati hewan ternak (Syarh ath-Thaqin 3/198).

Ibnu Rusyd (semoga Allah merahmatinya) berkata: disyaratkannya balig dan kesempurnaan akal itu karena keduanya dituntut dalam sahnya rushd dan kesempurnaannya; sebab tidak ada rushd yang sah dari anak kecil, karena lemahnya kecerdasannya terhadap jalur-jalur kemaslahatannya, maupun dari orang gila, karena hilangnya kecerdasannya dan lenyapnya pertimbangannya: maka kehati-hatian atas harta-harta itu wajib, dengan memotong materi madharat dengan mencegah keduanya, dengan mengharamkan bertransaksi bagi orang yang tidak mampu bertransaksi, dengan menginterdiksinya atas harta-harta itu dan meletakkan pemisahan antara dirinya dan harta-hartanya, karena khawatir harta-harta itu musnah, dengan menaati perintah Allah tentang keduanya (al-Muqaddimat al-Mumahhadat 2/345).

Ibnu Hazm (semoga Allah merahmatinya) berkata: mereka sepakat atas wajibnya interdiksi orang yang belum balig, demikian pula orang gila, orang yang hilang akal, maupun yang kehilangan akal total, dan atas batalnya semua yang dilakukan oleh orang yang telah kita sebutkan, dalam keadaan hilangnya akalnya ataupun sebelum balignya, berupa hibah, manumisi, jual beli, ataupun sedekah (Maratib al-Ijma', hal. 58). Al-Qurthubi (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun anak kecil dan orang gila, tidak ada khilaf atas interdiksi keduanya (Tafsir al-Qurthubi 5/29).

Ulama Hanafi tetap berkata: orang gila, jika ia sedar dan mengerti dalam keadaan sadarnya, maka perbuatannya dalam keadaan itu dibolehkan. Dikatakan: jika kesadarannya memiliki waktu yang diketahui dan ia mengadakan akad dalam waktu itu, maka hukumnya adalah pelaksanaan, seperti orang yang berakal; jika ia tidak memiliki waktu yang diketahui dan mengadakan akad dalam keadaan sadar, maka perbuatan itu menggantung pada pengesahan wali, seperti anak kecil.

Adapun orang lemah akal (ma'tuh), ada tiga pendapat pada ulama Hanafi: satu pendapat yang menjadikannya setara anak kecil yang berakal dalam perbuatan-perbuatannya dan dalam gugurnya eksekusi; pendapat kedua yang menjadikannya setara orang yang berakal; dan pendapat ketiga yang menjadikannya setara orang gila.

Orang lemah akal adalah orang yang akalnya kurang; dikatakan: ia adalah orang yang bodoh tanpa gila; mereka sangat banyak berbeda pendapat dalam penafsirannya, dan yang paling benar dari apa yang dikatakan tentangnya adalah: orang yang pemahamannya sedikit, ucapannya rancu, dan pengelolaannya buruk, tetapi ia tidak memukul ataupun mencela sebagaimana yang dilakukan orang gila (lihat Bada'i' as-Sana'i' 7/169-172; al-Jawharah an-Nairah 3/236; al-Lubab 1/440; al-Ikhtiyar 2/113; Mukhtasar al-Wiqayah 2/409; Tabyin al-Haqa'iq 5/195; al-'Inayah 13/195; al-Bahr ar-Ra'iq 8/89; Ibnu Abidin 6/144; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi 1/331; Tahbir al-Mukhtasar 4/161; Mawahib al-Jalil 6/476; asy-Syarh al-Kabir 4/475; at-Taj wal-Iklil 4/76; Raudhat ath-Thalibin 3/381; Mughni al-Muhtaj 3/109; Nihayat al-Muhtaj 4/409; ad-Dibaj 2/233-234; an-Najm al-Wahhaj 4/398; al-Mughni 4/295-296; asy-Syarh al-Kabir 4/510; al-Mubdi' 4/330; al-Insaf 5/320; Kashshaf al-Qina' 3/487 dan 517; al-Ifshah 1/426).

Kapan interdiksi orang gila gugur?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, berkata: orang gila, jika ia sedar dalam keadaan kedewasaan, maka interdiksi gugur darinya dan hartanya diserahkan kepadanya, dan pengurusannya menjadi dibolehkan setelah itu. Namun ulama Hanafi dan ulama Syafi'i menegaskan bahwa interdiksi gugur darinya hanya dengan kesadaran, tanpa menyebut kedewasaan; dan penegasan ulama Syafi'i menuntutnya, sebagaimana dicatat al-Damiri tentang ulama Syafi'i: "ia gugur, yaitu interdiksi, dengan kesadaran, hanya karena itu, tanpa gugur, dan hal itu tidak memuat khilaf; dan perimbangan penulis at-Tanbih bahwa ia sedar dalam keadaan dewasa menunjuk orang yang belum dewasa yang kedewasaan itu belum tegak kemudian menjadi gila; adapun orang yang menjadi gila setelah kedewasaannya, tidak" (an-Najm al-Wahhaj 4/398).

Adapun

Abu Hanifah, menurutnya orang boros tidak diinterdiksi: ketika orang gila sedar, interdiksi gugur darinya dan hartanya diserahkan kepadanya jika ia telah mencapai dua puluh lima tahun, sebagaimana akan datang pada interdiksi orang boros dan khilafnya. Adapun ulama Hanbali, mereka berkata: begitu orang gila mengerti dan menjadi dewasa, interdiksi gugur darinya dan hartanya diserahkan kepadanya, dan ia tidak gugur sebelum itu dengan cara apa pun: maka keduanya menuntut kedewasaan bersama kesadaran.

Ulama Maliki merincinya, sesuai pendapat penulis at-Tanbih dari kalangan Syafi'i yang telah disebutkan sebelumnya: jika kegilaan datang setelah balig, interdiksi gugur darinya dengan kesadarannya, sebab ia berada pada kedewasaan; jika kegilaan mendahului balig, ia tidak gugur darinya kecuali setelah tegaknya kedewasaan; dan demikian pula jika ia telah menjadi dewasa yang boros kemudian menjadi gila: ia tidak gugur hanya dengan kesadaran (lihat rujukan-rujukan sebelumnya).

Interdiksi budak

Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang bahwa budak yang belum diberi izin itu terinterdiksi, dan bahwa ia tidak memiliki kepemilikan kecuali apa yang tuannya telah menjadikan ia miliki, menurut pendapat keumuman ahlul ilmi, dan bahwa perbuatannya hanya sah dengan izin tuannya. Dalil interdiksinya adalah firman Allah: "Allah membuat perumpamaan, seorang hamba berbudak yang tidak dapat menguasai sesuatu apa pun dan seorang (orang merdeka) yang telah Kami beri rezeki yang baik dari pemberian Kami, lalu ia menginfakkannya secara diam-diam dan terang-terangan. Apakah keduanya sama (satu dengan yang lain)? Segala puji bagi Allah!

Tetapi sebahagian besar mereka tidak mengetahui" (Surah An-Nahl, 16, 75); dan diketahui bahwa hal itu bukanlah penyalahan kapasitas, karena perbudakan dan kemerdekaan tidak berbeda dalam kapasitas: maka tampak bahwa yang dimaksud adalah penyalahan hukum atas ucapannya, akad-akadnya, pengurusannya, dan kepemilikannya; tidakkah engkau melihat bahwa Dia menjadikannya perumpamaan berhala-berhala yang dahulu disembah orang Arab, untuk menyalahi kepemilikan dan pengurusan mereka, dan membatalkan kesahan ucapannya dalam perkara yang menyangkut hak-hak para hamba?

Ibnu Rusyd (semoga Allah merahmatinya) berkata: Allah menggambarkan budak dengan ketidakmampuan dan ketiadaan kapasitas, dan menjadikannya berlawanan dengan orang merdeka dalam meluasnya tangannya melalui belanja dari apa yang diberikan kepadanya sebagai harta; maka hal itu menunjukkan bahwa perkara para budak dalam harta-harta berbeda dari perkara orang-orang merdeka, bahwa kepemilikan mereka atas harta mereka lebih rendah daripada kepemilikan orang-orang merdeka, dan bahwa para tuan mereka berhak menginterdiksi mereka karena kepemilikan mereka atas pribadi mereka; maka tidak dibolehkan bagi budak bertindak atas hartanya tanpa perintah tuannya, dan harta itu adalah kepemilikan baginya hingga ia mengambilnya darinya. Dan karena hak tuan telah melekat pada harta budak itu, ia berhak menginterdiksinya (al-Muqaddimat al-Mumahhadat 2/339).

Al-Qurthubi (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun budak, tidak ada khilaf, yaitu tentang interdiksinya (Tafsir al-Qurthubi 5/29). Ibnu Hubairah (semoga Allah merahmatinya) berkata: mereka sepakat bahwa sebab-sebab yang menimbulkan interdiksi adalah kanak-kanak, perbudakan, dan kegilaan (al-Ifshah 1/426; lihat Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 2/223; al-Jawharah an-Nairah 3/236; Hasyiyat al-'Adawi atas Syarh al-Kharsyi 5/301; al-Mughni 4/126).

Interdiksi orang boros (safih) yang dewasa dan berakal

Fuqaha berbeda pendapat, ketika seseorang menjadi dewasa, hartanya diserahkan kepadanya, kemudian terjadi padanya pemborosan dan kelancangan yang merusak hartanya dan menghancurkannya pada apa yang tidak mendatangkan baginya pujian di dunia ini ataupun pahala di akhirat: apakah ia diinterdiksi atau tidak? Mayoritas ahlul ilmi, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan kedua sahabat dari kalangan Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, berkata bahwa ia terinterdiksi jika ia kembali kepada kelancangan, berdasarkan firman Allah: "Apabila orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekannya sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan adil": itu adalah nash yang tegas atas tegaknya wali atas orang boros, sehingga ia memiliki wali; dan hal itu hanya mungkin setelah interdiksinya.

Dan firman-Nya: "Dan janganlah kamu serahkan (pengurusan) harta (mereka yang tidak cakap) kepada orang-orang yang tidak cakap. Untuk ketahanan hidup, jadikanlah harta itu sebagai penghidupan bagi mereka dan berilah mereka pakaian" (Surah An-Nisa', 4, 5); orang-orang boros yang dimaksud adalah orang-orang dewasa yang berakal, sebab kelancangan adalah sifat pengelolaan yang hanya menunjuk mukallaf. Maka ayat ini menunjukkan keutamaan interdiksi karena kelancangan dari dua sisi.

Sisi pertama: firman-Nya: "Untuk ketahanan hidup, jadikanlah harta itu sebagai penghidupan bagi mereka", yaitu Allah menjadikan bagi kalian penanggungan belanja mereka. Sisi kedua: firman-Nya: "berilah mereka pakaian": itu hanya dapat dilakukan oleh wali. Dan firman-Nya: "harta (kalian)" bermakna harta mereka: penisbatan kepada para wali itu karena pengurusan mereka atasnya; tidakkah engkau melihat bahwa Dia memerintahkan belanja atas mereka dari hartanya itu? Dan belanja hanya wajib dari harta mereka.

Dan Dia berfirman: "Apabila orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekannya sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan adil": maka Dia menetapkan wali atas orang boros dan membedakannya dari orang gila dan anak kecil.

Diriwayatkan dari Anas bahwa seorang laki-laki memiliki kelemahan dalam akalnya dan sering membuat akad; keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah, haramkanlah ia!" Maka beliau memanggilnya dan menginterdiksinya [dari jual beli]; ia berkata: "Wahai Nabi Allah, aku tidak mampu menahan diri dari jual beli." Beliau bersabda: "Ketika engkau menjual, ucapkanlah: tidak ada tipu daya."

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3503), at-Tirmidzi (1250), an-Nasa'i (4485), dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (5047)

Hadits ini menunjukkan keutamaan interdiksi orang dewasa dari dua sisi. Sisi pertama: beliau menginterdiksinya seperti semisalnya, dengan menetapkan khiyar baginya dalam akad-akadnya tanpa menjadikannya final. Sisi kedua: permintaan mereka untuk menginterdiksinya dan menahannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mencela permintaan itu.

Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kata-kata ini: "Genggamlah orang-orang boros di antara kalian" (hadits dhaif, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman, 7577); dan tidak ada menggenggam kecuali dengan menginterdiksi mereka. Diriwayatkan bahwa beliau menginterdiksi Mu'adz untuk para krediturnya; maka interdiksi orang boros demi haknya sendiri lebih berhak, dan itu adalah ijma' para sahabat. 'Urwah bin az-Zubair meriwayatkan: Abdallah bin Ja'far datang menemui az-Zubair bin al-'Awwam dan berkata: "Aku telah membeli hal ini dan itu, dan 'Ali hendak menghadap Amirul Mukminin Utsman untuk memintanya menginterdiksiku atasnya." Az-Zubair radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku adalah rekamu dalam perdagangan ini.

" Maka 'Ali datang menemui Utsman dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan Utsman radhiyallahu 'anhu berkata: "Bagaimana aku akan menginterdiksi [bertransaksi] seseorang dalam perdagangan yang di dalamnya bersyarik az-Zubair sebagai rekan?" (diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra, 11607, dan ad-Daraquthni, 4606).

Az-Zubair dikenal dengan kesucian diri dan keteguhan; maka kesyarikannya menjadi syubhah yang menyalahi keutamaan interdiksi; dan kelakuan mereka dan sisa para sahabat dalam menahannya itu merupakan ijma' yang teguh atas keutamaan interdiksi orang dewasa; sebab 'Ali radhiyallahu 'anhu tidak meminta interdiksi kecuali sambil menilainya berhak; dan seandainya interdiksi itu batal, az-Zubair radhiyallahu 'anhu pasti berkata: orang dewasa yang merdeka tidak diinterdiksi; dan demikian pula Utsman; semuanya memang mengetahui interdiksi itu.

Az-Zuhri berkata: 'Auf bin Malik bin ath-Thufail, putra al-Harits dan putra saudara seibu 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, memberitahuku bahwa telah diberitakan kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Abdallah bin az-Zubair berkata tentang suatu jual beli ataupun hibah yang diberikan 'Aisyah kepadanya: "Demi Allah, 'Aisyah akan berhenti, atau aku menginterdiksinya!" Ia berkata: "Apakah ia mengatakan hal itu?" Mereka berkata: "Ya." Ia berkata: "Itu adalah nazar kepada Allah untuk tidak pernah berbicara dengan Ibnu az-Zubair.

" Maka Ibnu az-Zubair mencari syafaatnya ketika putusnya itu lama; ia berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan pernah memberi syafaat baginya, dan aku tidak akan membatalkan nazarku." Ketika hal itu lama menimpa Ibnu az-Zubair, ia berbicara kepada al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin al-Aswad bin 'Abd Yaghuts, keduanya dari Bani Zuhrah, dan berkata kepada keduanya: "Aku bersumpah kepada kalian dengan Allah untuk memasukkanku ke hadapan 'Aisyah: tidak dibolehkan baginya menazar putusnya aku." Maka al-Miswar dan Abdurrahman datang kepadanya, terselimuti jubah-jubah mereka, hingga meminta izin: "Semoga keselamatan atas engkau, beserta rahmat Allah dan keberkahan-Nya; bisakah kami masuk?" 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Masuklah.

" Mereka berkata: "Semuanya?" Ia berkata: "Ya, masuklah semuanya", tanpa mengetahui bahwa Ibnu az-Zubair bersama mereka. Ketika mereka masuk, Ibnu az-Zubair masuk di belakang gorden, mencium 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan mulai memohon kepadanya sambil menangis, sementara al-Miswar dan Abdurrahman memohon kepadanya agar berbicara dengannya; maka ia menerima. Mereka berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan putusnya yang engkau ketahui: tidak dibolehkan bagi seorang muslim putus dengan saudaranya lebih dari tiga malam.

" Ketika mereka memperbanyak kepadanya 'Aisyah radhiyallahu 'anha pengingatan dan kekerasan permintaan, ia mulai mengingatkan mereka nazarnya sambil menangis dan berkata: "Aku telah bernazar, dan nazar itu menakutkan." Mereka tidak berhenti bersamanya hingga ia berbicara dengan Ibnu az-Zubair dan memerdekakan, demi membatalkan nazar itu, empat puluh budak; dan ia mengingat nazarnya setelah itu sambil menangis, hingga air matanya membasahi kerudungnya.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (6073)

Hal itu menunjukkan bahwa interdiksi orang dewasa itu masyhur di kalangan mereka, meski keliru diduga asal interdiksi Ibnu az-Zubair; sebab orang yang membelanjakan hartanya dalam amal-amal kebaikan tidak pantas diinterdiksi karenanya.

Dan karena ketiadaan pengelolaan dan adanya pemborosan menetapkan interdiksi, seperti halnya anak kecil; dan karena apa yang dengannya interdiksi menetap dengan menetapnya, menjadi wajib dengan munculnya, seperti halnya kegilaan; dan karena ini adalah orang boros yang diinterdiksi, seakan-akan ia menjadi dewasa dalam keadaan boros; sebab sebab yang menuntut interdiksinya jika ia menjadi dewasa dalam keadaan boros adalah kelancangannya, yang sedang hadir; dan karena kelancangan, seandainya ia bertepatan dengan balig, akan menghalangi penyerahan hartanya; ketika ia datang, ia mewajibkan penarikan harta itu, seperti halnya orang gila, dengan membedakannya dari orang yang dewasa: sebab kedewasaannya, seandainya bertepatan dengan balig, tidak akan menghalangi penyerahan hartanya.

Imam Abu Hanifah tetap berkata: jika ia menjadi dewasa yang kedewasaannya tegak kemudian menjadi boros, maka harta tidak ditarik darinya: maka orang merdeka dewasa yang berakal dan boros tidak diinterdiksi menurutnya, dan pengurusannya dalam hartanya dibolehkan, sekalipun ia pemboros yang merusak yang menghambur-hamburkan hartanya pada apa yang tidak memiliki tujuan maupun manfaat, entah ia membelanjakan hartanya dalam kebaikan ataupun keburukan.

Ia tidak diinterdiksi menurut

Abu Hanifah karena ia berakal dan dituju tutur; dan karena mencabut wali atasnya merupakan perbuatan menghancurkan kemanusiaannya dan mendekatkannya kepada hewan ternak, dan hal itu lebih berat baginya daripada pemborosan dan hilangnya harta; dan itulah yang diketahui oleh para pemilik akal dan jiwa-jiwa yang mulia: tidak dibolehkan menanggung madharat yang lebih besar untuk menolak madharat yang lebih kecil, hingga bahkan sekalipun interdiksi orang-orang ini menolak suatu madharat yang umum, hal itu dibolehkan, seperti interdiksi dokter yang jahil, mufti yang merusak, dan penyewa untu yang pailit; sebab madharat yang umum itu ditolak: dari yang pertama pada tubuh-tubuh, dari yang kedua pada agama-agama, dari yang ketiga pada harta-harta; orang-orang itu memang terinterdiksi menurut apa yang diriwayatkan dari

Abu Hanifah, sebab itu adalah menolak yang lebih besar dengan yang lebih kecil.

Definisi kelancangan (safah) yang menimbulkan interdiksi menurut para fuqaha

Mufti yang merusak (majin) adalah orang yang mengajarkan kepada manusia tipu daya-tipu daya yang menyesatkan, seperti murtadnya seorang wanita untuk meninggalkan suaminya, ataupun murtadnya seorang laki-laki untuk lolos dari zakat, tanpa mempedulikan menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal. Dokter yang jahil adalah orang yang menyuruh manusia minum obat yang mematikan. Penyewa untu yang pailit adalah orang yang menyewakan unta-unta sedangkan ia tidak memiliki unta ataupun harta untuk membelinya, dan saat jatuh tempo ia bersembunyi (al-Mabsuth 24/157-158; Bada'i' as-Sana'i' 7/171; al-Ikhtiyar 2/115-116; al-Jawharah an-Nairah 3/244-246; al-Lubab 1/444-445; Mukhtasar al-Wiqayah 2/410; al-Hidayah 3/282; Tabyin al-Haqa'iq 5/195; al-Bahr ar-Ra'iq 8/91; Majma' ad-Damanat 2/899; al-Kafi 1/423; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi 1/403; Tafsir al-Qurthubi 5/30 dan 38; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 211; al-Muntaqa 6/107; al-Hawi al-Kabir 6/355-356; Raudhat ath-Thalibin 3/384-385; Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi 12/191; Mughni al-Muhtaj 3/116; Nihayat al-Muhtaj 4/420; an-Najm al-Wahhaj 4/410; al-Mughni 4/303; al-Ifshah 1/430).

Ulama Hanafi berkata: kelancangan (safah) adalah pemborosan harta dan hilangnya berlawanan dengan yang dituntut oleh Syariat ataupun akal, sekalipun dalam kebaikan, seperti membelanjakannya untuk pembangunan masjid dan semisalnya; seperti halnya pemborosan dan berlebihan dalam belanja; ataupun melakukan perbuatan-perbuatan tanpa tujuan, ataupun untuk tujuan yang orang-orang berakal yang shaleh tidak menghitungnya sebagai tujuan, seperti memberikan uang kepada para penyanyi dan para pembahong, membeli dengan harga mahal merpati yang pandai terbang, ataupun kerugian dalam perdagangan-perdagangan tanpa keuntungan. Dasar kemurahan tangan dalam perbuatan-perbuatan, ketaatan kepada orang tua, dan keutamaan adalah disyariatkan, tetapi berlebihan (israf) haram, seperti berlebihan dalam makan dan minum, berdasarkan firman Allah: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir" (Surah Al-Furqan, 25, 67) (Hasyiyat Ibnu Abidin bersama adz-Dzurr al-Mukhtar 6/147).

Ulama Maliki berkata: kelancangan yang merupakan salah satu sebab interdiksi adalah pemborosan, yaitu belanja harta pada apa yang tidak disasar oleh Syariat, seperti khamr dan judi; ataupun dengan membelanjakannya dalam transaksi jual ataupun beli dengan kerugian yang buruk yang keluar dari kebiasaan, tanpa manfaat yang mengalir darinya, sehingga kelakuan itu menjadi kebiasaannya tanpa berlebihan; ataupun membelanjakannya pada syahwat-syahwat badaniyah berlawanan dengan kebiasaan semisalnya dalam makanannya, minumannya, pakaiannya, dan tunggangannya; ataupun dengan menghancurkannya dalam keadaan sia-sia, seperti melemparkannya ke tanah, melemparkannya ke laut ataupun ke tempat buang hajat, seperti yang terjadi pada kebanyakan orang boros yang melempar makanan dan minuman tanpa bersedekah dengannya (asy-Syarh ash-Shaghir 7/368-369).

Ulama Syafi'i berkata: pemborosan (tabdzir) adalah belanja harta di luar belanja-belanjanya yang dikenal oleh orang-orang berakal. Ahli bahasa berkata: pemborosan adalah menghamburkan harta karena berlebihan; dan dikatakan kepada seorang laki-laki ia mubdzir (pemboros) dan kepada wanita tabdzirah. Orang boros yang diinterdiksi adalah orang yang menghambur-hamburkan hartanya dengan menerima kerugian yang buruk dalam suatu transaksi dan semisalnya, yaitu apa yang kebanyakan tidak tertanggung, berbeda dengan kerugian yang ringan, seperti menjual yang bernilai sepuluh dengan sembilan; dan hal itu berlaku ketika ia tidak mengetahui keadaan transaksi itu; adapun orang yang mengetahuinya dan memberikan lebih dari harganya, maka kelebihannya adalah sedekah tersembunyi yang terpuji, yaitu jika transaksi itu dilakukan dengan orang yang membutuhkan; jika tidak, itu hibah. Kelancangan memuat membuang hartanya, sekalipun sedikit, ke dalam laut ataupun api dan semisalnya, ataupun membelanjakan harta-hartanya pada yang haram, karena sedikitnya agama di dalam dirinya: tidak dipercayai harta kecuali kepada laki-laki yang berakal dan beragama.

Dan pendapat yang paling benar pada mereka adalah bahwa belanja harta sebagai sedekah, pada amal-amal kebaikan, pada makanan dan pakaian yang tidak sesuai dengan kedudukannya bukanlah pemborosan.

Adapun kasus pertama, yaitu belanja sebagai sedekah dan pada amal-amal kebaikan, seperti pembangunan masjid dan sekolah serta manumisi budak-budak: itu karena ia memiliki kompensasi dalam belanja pada kebaikan, yaitu pahala; tidak ada berlebihan pada kebaikan sebagaimana tidak ada kebaikan pada berlebihan; dan hakikat berlebihan adalah apa yang tidak mendatangkan pujian dalam seketiknya ataupun pahala dalam tertundanya.

Menurut pendapat yang berlawanan dengan yang paling benar pada kasus pertama ini, ia pemboros jika ia menjadi tidak terkendali dalam belanja: jika hal itu datang kepadanya setelah balig sedangkan ia sebelumnya terkendali, maka tidak. Adapun kasus kedua, belanja pada makanan dan pakaian: itu karena harta diambil untuk diambil manfaat dan kesenangan darinya.

Menurut pendapat yang berlawanan dengan yang paling benar pada kasus kedua ini, hal itu menjadi pemborosan karena kebiasaan, dan itu pilihan Imam al-Haramain, al-Ghazali, ar-Rafi'i, dan lainnya (Mughni al-Muhtaj 3/115; Nihayat al-Muhtaj 4/415; an-Najm al-Wahhaj 4/404-405; ad-Dibaj 2/237; Tahrir alfazh at-Tanbih, hal.

200).

Ulama Hanbali berkata: orang boros yang diinterdiksi adalah orang yang tertipu dengan kerugian yang buruk dan membelanjakan hartanya pada apa yang tidak memiliki manfaat, seperti membakar minyak yang dibeli untuk memandanginya dan semisalnya; ataupun membelanjakannya pada yang haram, seperti judi, nyanyian, dan pembelian barang-barang haram, seperti khamr dan alat-alat kesenangan; sebab kebiasaan menghitung orang yang membelanjakan hartanya pada hal itu sebagai orang boros pemboros, dan ia bisa dihitung boros karena belanjanya pada yang halal, maka lebih utama pada yang haram. Berlawanan dengan belanjanya pada ketaatan kepada orang tua, seperti sedekah, perang, dan haji, ataupun belanjanya pada makanan, minuman, pakaian, dan pernikahan yang tidak sesuai dengannya: ia saat itu bukan pemboros, sebab tidak ada berlebihan pada kebaikan. Dikatakan dalam al-Ikhtiyarat: berlebihan (israf) adalah apa yang ia belanjakan pada hal-hal haram, ataupun belanjanya pada yang halal yang merugikan kerabatnya, ataupun bersendirian tanpa dipercayai agamanya, ataupun berlebihannya pada yang halal di atas kebutuhan.

Perbedaan antara berlebihan (israf) dan pemborosan (tabdzir) adalah bahwa berlebihan adalah belanja suatu benda pada yang pantas, melampaui yang pantas, dan pemborosan adalah belanja suatu benda pada yang tidak pantas (asy-Syarh al-Kabir 4/517; al-Mubdi' 4/334; al-Insaf 5/322; Kashshaf al-Qina' 3/519; Syarh Muntaha al-Iradat 3/479; Matalib Uli an-Nuha 3/405).

Apakah putusan penguasa dituntut untuk interdiksi orang boros?

Fuqaha berbeda pendapat: jika seseorang menjadi dewasa, hartanya diserahkan kepadanya kemudian ia kembali kepada kelancangan dan pemborosan, apakah ia terinterdiksi hanya dengan kelancangannya, ataupun harus dengan putusan hakim? Ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Syafi'i menurut mazhab, ulama Hanbali, dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafi berkata bahwa orang boros hanya terinterdiksi melalui hakim, dan bukan melalui selainnya, seperti ayah ataupun kakek; sebab wali keduanya telah berhenti dengan gugurnya interdiksinya yang pertama; dan karena itu adalah tempat ijtihad; dan 'Ali radhiyallahu 'anhu meminta Utsman radhiyallahu 'anhu menginterdiksi Abdallah bin Ja'far, dan hal itu menunjukkan bahwa ia hanya menjadi terinterdiksi melalui penguasa. Dan karena interdiksi karena pemborosan merupakan perkara khilaf dan menuntut penguasa, seperti halnya durasi kegilaan sela ('unnah), yang hanya tegak melalui penguasa, karena tempat khilafnya.

Setelah ia terinterdiksi, hanya penguasa yang mengelola hartanya; sebab itu adalah interdiksi yang tegak melalui penguasa, maka dialah pengelolanya, sebagaimana interdiksi orang pailit. Disunnahkan bagi hakim menegaskan secara terbuka interdiksi orang boros, bahkan menyerukan panggilan tentangnya, agar manusia menghindari bertransaksi dengannya; ia memerintahkan seorang juru seru berseru: "Penguasa telah menginterdiksi si fulan!", agar manusia tidak tertipu saat bertransaksi dengannya.

Ulama Syafi'i berkata: jika hakim tidak menginterdiksinya, ia berdosa; maka perbuatan orang boros itu terlaksana, dan ia dinamakan orang boros yang ditinggalkan (muhmal). Muhammad bin al-Hasan (semoga Allah merahmatinya) berkata, dan itu satu pendapat pada ulama Syafi'i: ia saat itu terinterdiksi, dan putusan hakim tidak dituntut. Menurut satu pendapat ulama Syafi'i, ketika wali menggugurkan interdiksinya setelah kedewasaannya dan menyerahkan hartanya kepadanya, kemudian ia memboroskannya, maka ia terinterdiksi untuk kedua kalinya tanpa menuntut hakim: interdiksi kembali atasnya melalui ayah, kakek, dan wali sebagaimana ia kembali melalui hakim.

Dikatakan dalam al-Jawharah an-Nairah: Abu Yusuf dan Muhammad berkata bahwa orang boros diinterdiksi dan dihalangi mengelola hartanya; kemudian keduanya berbeda pendapat: Abu Yusuf berkata bahwa ia hanya terinterdiksi melalui interdiksi penguasa, dan setelah terinterdiksi ia hanya menjadi bebas dengan pembebasan oleh penguasa; Muhammad berkata bahwa kerusakannya dalam hartanya menginterdiksinya dan kesalehannya dalam hartanya membebaskannya, yaitu ia terinterdiksi hanya dengan kelancangannya, dan interdiksi meninggalkannya dengan reformasinya dalam hartanya.

Manfaat khilaf ini berlaku pada apa yang ia jual sebelum interdiksi melalui hakim: menurut Abu Yusuf hal itu dibolehkan, dan menurut Muhammad tidak; kemudian, setelah ia terinterdiksi menurut keduanya, hukumnya menjadi hukum anak kecil yang belum balig, kecuali pada sejumlah hal yang terbatas (al-Jawharah an-Nairah 3/246-247; Hasyiyat Ibnu Abidin 6/148; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 6/30; Syarh ath-Thaqin 3/218; al-Ma'unah 2/161; Mawahib al-Jalil 6/485; adz-Dzakhirah 8/247; al-Iqna' karya al-Mawardi, hal. 104; Raudhat ath-Thalibin 3/385; al-Bayan 6/232; Mughni al-Muhtaj 3/117; Nihayat al-Muhtaj 4/419; an-Najm al-Wahhaj 4/411-412; ad-Dibaj 2/239; al-Mughni 4/296 dan 303; al-Mubdi' 4/324; Kashshaf al-Qina' 3/527-528; Matalib Uli an-Nuha 3/413).

Apakah putusan penguasa dituntut untuk gugurnya interdiksi orang boros?

Fuqaha berbeda pendapat tentang orang boros yang telah dewasa yang kelancangannya telah hilang: apakah interdiksi gugur darinya hanya dengan kedewasaannya, ataupun harus dengan putusan penguasa? Ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, semuanya menurut mazhab, beserta Abu Yusuf, berkata: ketika orang boros kembali dewasa, interdiksi hanya gugur darinya dengan putusan penguasa untuknya, sebagaimana ia hanya tegak melaluinya; sebab interdiksinya menuntut penguasa, dan gugurnnya pun demikian; sebab itu adalah interdiksi yang tegak melalui putusannya, maka ia tidak hilang kecuali melaluinya. Dan karena kedewasaan menuntut pertimbangan dan ikhtiar untuk mengetahui hakikatnya dan berakhirnya pemborosan: maka ia seperti awal interdiksinya, dengan membedakannya dari anak kecil dan orang gila, yang terinterdiksi tanpa putusan penguasa dan interdiksinya gugur tanpa putusannya.

Muhammad bin al-Hasan dari kalangan Hanafi, sebagian ulama Maliki, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat berkata bahwa interdiksi gugur dengan hilangnya kelancangan: interdiksi meninggalkannya dengan reformasinya dalam hartanya, tanpa menuntut putusan penguasa; sebab jika kita menggantungkan perbuatan manusia pada penguasa, kebanyakan manusia akan menjadi terinterdiksi.

Al-Qarafi (semoga Allah merahmatinya) berkata: Malik (semoga Allah merahmatinya) berkata bahwa hanya beban interdiksi yang kembali kepada hakim, dan bukan kepada kepala polisi; sebab itu adalah perkara yang menjadi objek khilaf, menuntut ikhtiar dalam pengujian; siapa yang hendak menginterdiksi putranya membawanya kepada Imam agar ia menginterdiksinya dan mengumumkannya di pasar-pasar dan di masjid, dengan kesaksian atas itu; siapa yang kemudian bertransaksi dengannya, [perbuatannya] dibatalkan. Sebagian ahli kota Baghdad berkata: interdiksi orang yang terinterdiksi, dengan putusan ataupun tanpa putusan, hanya gugur dengan putusan seorang penguasa, karena kebutuhan akan pengujian dan verifikasi batalnya sebab interdiksi. Dan dikatakan dalam al-Jawahir: interdiksi gugur dari pemboros ketika hilangnya hal itu diketahui darinya (adz-Dzakhirah 8/247; lihat rujukan-rujukan sebelumnya).

Hukum perbuatan-perbuatan orang boros

Orang boros entah melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan harta, seperti jual beli, pembelian, hibah, dan manumisi: itu tidak dibolehkan, menurut keumuman fuqaha, tanpa izin walinya, dengan rincian yang khusus pada setiap mazhab, sebagaimana akan datang; ataupun ia melakukan perbuatan-perbuatan tanpa hubungan dengan harta, seperti talak, zhihar, ila', dan pengakuan atas hukuman hudud ataupun qishash: itu sah darinya menurut keumuman fuqaha.

Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: ringkasnya adalah bahwa orang yang terinterdiksi karena kemiskinan ataupun kelancangan, jika ia mengakui apa yang menimbulkan hukuman hudud ataupun qishash, seperti zina, mencuri, khamr, qadzaf, pembunuhan sengaja, ataupun pemotongan tangan dan semisalnya, maka itu diterima dan hukumnya menjadi wajib seketika atasnya; dan kami tidak mengetahui khilaf tentang hal itu. Ibnu al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: semua yang aku hafal dari ahlul ilmi sepakat atas sahnya pengakuan orang yang terinterdiksi atas dirinya sendiri ketika yang bersangkutan zina, mencuri, khamr, qadzaf, ataupun pembunuhan, dan atas penerapan hukuman-hukuman hudud atasnya; dan itu pendapat asy-Syafi'i, Abu Tsaur, dan ahli pendapat, dan aku tidak hafal khilaf pada selain mereka berdasarkan ucapannya (al-Isyraf 6/234; al-Ijma', 538).

Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: hal itu karena ia tidak dicurigai dalam hal yang menyangkut dirinya sendiri, karena interdiksi hanya melekat pada hartanya: maka pengakuannya atas dirinya sendiri diterima pada hal yang tidak menyangkut harta. Jika ia menalak istrinya, talaknya terlaksana menurut kebanyakan ahlul ilmi; sebab talak bukanlah pengurusan dalam harta dan tidak mengikuti perjalanannya: maka ia tidak dihalangi di sana, sebagaimana pengakuan hukuman hudud dan qishash; dan dalil bahwa talak tidak mengikuti perjalanan harta adalah bahwa talak sah dari budak tanpa izin tuannya, meski terhalangnya pengurusan dalam harta, dan bahwa tidak menjadi pemilik melalui warisan; dan karena ia mukallaf: ia telah menalak istrinya dalam keadaan bebas penuh dan talaknya terjadi, seperti halnya budak dan muktib (al-Mughni 4/304).

Ini adalah uraian rinci menurut setiap mazhab. Abu Yusuf dan Muhammad berkata: hukum perbuatan-perbuatan orang boros identik dengan hukum perbuatan-perbuatan anak kecil yang belum balig yang telah disebutkan sebelumnya, kecuali pada hal-hal yang terbatas jumlahnya, tempat hukumnya adalah hukum orang dewasa yang berakal. Jika ia menikahi seorang wanita, pernikahannya dibolehkan; jika ia telah menetapkan mahar baginya, mahar mitsil bagi para senilainya wajib darinya dan kelebihannya batal; ia dapat menikahi empat wanita sekaligus ataupun berturut-turut, sebab bercanda tidak berpengaruh di sana dan hal itu termasuk kebutuhan pokoknya. Jika ia memerdekakan, manumisinya dibolehkan, tetapi budak itu bekerja untuk nilainya.

Tadbirnya (penyanderaannya), istila'nya, dan talaknya sah; zakat wajib atas hartanya; haji wajib atasnya jika ia mampu atas bekal dan tunggangan; wasiatnya terlaksana dalam sepertiga; pengakuannya atas dirinya sendiri tentang apa yang menimbulkan sanksi dibolehkan, seperti ketika ia mengakui kewajiban qishash atas jiwa dan yang di bawahnya. Adapun jualnya, belinya, hibahnya, sedekahnya, pengakuannya dalam perkara harta, dan sewa-menyewanya, itu tidak dibolehkan baginya, sebagaimana tidak dibolehkan bagi anak kecil dan orang gila.

Jika ada kemaslahatan dalam jualnya, penguasa mengesahkannya; sebab unsur pengurusan itu ada, dan penangguhan itu hanya untuk pemeriksaan; penguasa bahkan telah menetapkan baginya seorang pengelola yang mencari kemaslahatan di sana, sebagaimana anak kecil yang memahami jual beli dan menghendaki keduanya. Jika ia menjual sebelum interdiksi melalui hakim, hal itu dibolehkan menurut Abu Yusuf (semoga Allah merahmatinya); sebab tidak ada interdiksi kecuali interdiksi hakim, karena interdiksi bergerak antara merugikan dan objek pemeriksaan, dan ia di sini objek pemeriksaan: maka perbuatan hakim itu diperlukan.

Menurut Muhammad (semoga Allah merahmatinya), hal itu tidak dibolehkan; sebab ia menjadi dewasa terinterdiksi menurutnya, sebabnya adalah kelancangan, sebagaimana halnya kanak-kanak; dan khilaf ini berlaku pula jika ia menjadi dewasa yang kedewasaannya tegak kemudian boros.

Zakat dipungut dari harta orang boros; sebab ia telah menjadi wajib dengan wajibnya yang ditetapkan Allah, seperti halnya shalat dan puasa; ia dipungut dengan izinnya, dan dikatakan tentang hewan ternak yang digembalakan: tanpa izinnya. Dikatakan dalam al-Hidayah: hakim menyerahkan kepadanya kadar zakat agar ia membagikannya menuju belanja-belanjanya; sebab itu adalah ibadah yang menuntut niatnya; tetapi ia mengirimkan kepadanya seorang laki-laki yang tsiqah agar ia tidak membelanjakannya pada selain tempatnya.

Ia membelanjakan atas anak-anaknya, istrinya, dan kerabat-kerabatnya yang menjadi wajib belanjanya; sebab itu adalah hak-hak yang wajib atasnya dan kelancangan tidak membatalkan hak-hak manusia; dan hakim menyerahkan belanja itu kepada laki-laki yang tsiqah darinya, sebab itu bukan ibadah yang tidak menuntut niatnya; hal itu berbeda dengan sumpahnya, nazarnya, dan zhiharnya, tempat harta tidak menjadi wajib darinya: ia mengafarat sumpahnya dan zhiharnya dengan puasa; sebab hal itu menjadi wajib karena perbuatannya; dan seandainya pintu ini dibuka, harta-hartanya akan habis melalui jalan ini; dan itu bukan keadaan apa yang menjadi wajib sejak awal tanpa perbuatannya.

Orang yang terinterdiksi dipercaya dalam pengakuannya tentang anak kecil dan orang tua, dan tidak dipercaya melampaui keduanya dalam silaturahmi tanpa bukti; dan pengakuannya tentang hubungan suami istri diterima; sebab seandainya ia memulai pernikahan, itu akan sah: maka dengan begitu dibolehkan baginya dipercaya. Jika ia hendak berhaji, ia tidak dihalangi darinya; sebab itu wajib atasnya dengan wajibnya yang ditetapkan Allah tanpa perbuatannya; dan jika ia hendak satu umrah, ia tidak dihalangi darinya secara istihsan. Ia tidak dihalangi menggabungkan haji dan umrah; sebab ia tidak dihalangi dari keduanya masing-masing secara tersendiri, maka ia tidak dihalangi dari gabungan keduanya. Hakim tidak menyerahkan belanja itu kepadanya, karena khawatir ia menghancurkannya pada selain tempat itu; ia menyerahkannya kepada laki-laki yang tsiqah di antara para jamaah haji, yang membelanjakannya atasnya dalam perjalanan haji; sebab tidak terjamin dari ia bahwa ia tidak akan menghancurkan apa yang diserahkan kepadanya, dan penguasa berhati-hati di sana dengan menyerahkannya kepada laki-laki yang tsiqah yang menanggungnya.

Jika orang terinterdiksi ini merusak hajinya dengan berhubungan badan sebelum wukuf, maka qadha' menimpa dirinya dan hakim membayar belanja kembalinya; sebab qadha' itu atas tanggung jawabnya, sehingga ia menjadi seperti pemula; dan kafarat tidak menjadi wajib atasnya, sebab ia tidak mampu menunaikannya dalam keadaan interdiksi: maka kewajibannya ditunda hingga saat kemampuannya, setelah gugurnya interdiksi, seperti halnya budak dan orang yang kekurangan. Adapun umrah, jika ia merusaknya, qadha' hanya menjadi wajib atasnya setelah gugurnya interdiksi; sebab ia melakukannya padahal ia tidak mampu menunaikannya; kami hanya membolehkannya karena perbedaan pendapat para ulama tentang wajibnya.

Jika ia terhalang menunaikan hajinya, pantas orang yang diserahkan belanjanya mengirim hewan kurban agar ia terbebas dengan itu; sebab terhalangnya itu bukan karena perbuatannya, dan ia membutuhkan membebaskan jiwanya, seperti orang sakit yang membutuhkan obat. Jika ia berburu dalam keadaan ihram, ataupun mencukur karena madharat, ataupun melakukan salah satu dari itu, maka hal itu wajib atasnya, dan puasalah yang dituntut darinya; sebab ia tidak mampu menunaikan harta, seperti orang yang kekurangan. Jika ia melakukan zhihar, zhiharnya sah; sebab ia tidak mungkin dibatalkan, dan puasa mencukupinya; sebab ia dihalangi hartanya; dan karena seandainya diputuskan (untuk menyentuh istrinya) melaluinya, ia akan bekerja untuk nilainya dan manumisi tidak akan mencukupi; jika ia berpuasa satu bulan kemudian menjadi saleh, hanya manumisi yang mencukupinya; sebab makna yang datang telah hilang, menjadi seperti orang yang kekurangan yang telah berpuasa satu bulan kemudian menemukan modal untuk memerdekakan. Semua cabang ini hanyalah menurut pendapat kedua sahabat; adapun

Abu Hanifah, ia seperti orang yang tidak terinterdiksi.

Jika ia sakit lalu mewasiatkan wasiat-wasiat qurbah (dekat kepada Allah) dan amal kebaikan, hal itu dibolehkan dalam sepertiga hartanya; sebab wasiat adalah perintah yang keluar dari Allah yang tidak dihalangi darinya, dan itu adalah pendekatan diri kepada Allah: maka ada baginya kemaslahatan. Perbedaan antara qurbah dan amal kebaikan adalah bahwa qurbah adalah apa yang menjadi ibadah melalui suatu sarana, seperti pembangunan tempat minum, masjid-masjid, jembatan-jembatan, dan ribat-ribat; dan amal-amal kebaikan itu umum, mencakup qurbah dan selainnya, seperti kafalah dan dhamanah: maka amal kebaikan lebih luas daripada qurbah. Dikatakan: qurbah adalah sarana yang menuju ibadah, dan amal kebaikan mencakup ibadah dan sarana (al-Jawharah an-Nairah 3/246-256; al-Ikhtiyar 2/116-117; al-Hidayah 3/282-284; Tabyin al-Haqa'iq 5/195-197; al-Bahr ar-Ra'iq 8/92-94; al-Lubab 1/445-446).

Ulama Maliki berkata: perbuatan-perbuatan orang boros dibatalkan dalam keadaan hidupnya, demi memelihara hartanya sesuai kemaslahatannya, agar hartanya tidak musnah oleh perbuatan-perbuatan yang rusak; dan perbuatan-perbuatan wasiatnya terlaksana saat mendekatinya kematian, demi memelihara hartanya sesuai kemaslahatannya; sebab jika kami membatalkan wasiat-wasiatnya, ahli warisnya akan mengambil hartanya tanpa ia memperoleh manfaat apa pun darinya: maka pemeliharaan hartanya sesuai kemaslahatannya adalah sifat yang tunggal yang menghimpun dua kebalikan yang bertentangan, yaitu pembatalan perbuatan-perbuatannya selama hidup dan pelaksanaan perbuatan-perbuatannya saat kematian, melalui hukum syar'i.

Ibnu al-'Arabi (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika orang boros terinterdiksi mengelola tanpa wali, maka perbuatannya batal berdasarkan ijma', dibatalkan secara definitif: ia tidak menetapkan hukum apa pun dan tidak menghasilkan apa pun. Dan jika orang boros tanpa interdiksi mengelola, para ulama kami berbeda pendapat di sana: Ibnu al-Qasim membolehkan perbuatannya, dan keumuman sahabat kami membatalkannya; dan yang aku lihat adalah bahwa jika ia mengelola dengan kesalehan, itu terlaksana, dan jika ia mengelola tanpa kesalehan, itu batal (Ahkam al-Qur'an 1/232; lihat adz-Dzakhirah 7/110-111; al-Furuq 2/205). Ia berkata pula: para ulama kami berkata bahwa, karena tidak memiliki perbuatan dalam harta-harta mereka dan tangan-tangan mereka telah disita darinya, mereka tidak memiliki ucapan di sana, dan tidak terlaksana di sana akad ataupun wasiat: jual beli mereka maupun nazar mereka tidak dibolehkan di sana; sebab sebab yang karena tangan mereka telah disita dari harta adalah pemeliharaannya dari pemborosan mereka dan penjagaannya hingga mereka mengetahui dan melihat dengan jernih; seandainya jual beli, hibah, ataupun wasiat mereka dibolehkan di sana, maka manfaat perhalangannya akan gugur dan tujuan penjagaannya atas mereka akan jatuh.

Adapun yang berada di tangan mereka berupa istri ataupun ibu dari anak yang mereka miliki, maka ucapan mereka terlaksana atasnya: talak istri dan manumisi ibu dari anak terlaksana atas tanggung jawab mereka; sebab mereka telah benar-benar memilikinya, maka ucapan mereka terlaksana secara syar'i atasnya: itulah pengamatan yang indah atas dalil yang mendukung pelaksanaan talak dan manumisi (Ahkam al-Qur'an 1/421-422; lihat adz-Dzakhirah 7/110-111; al-Furuq 2/205).

Maka orang boros menyerupai anak kecil yang berakal dalam semua yang telah disebutkan sebelum perbuatan-perbuatan anak kecil, kecuali pada hal-hal berikut: pertama, talaknya menjadi wajib atasnya, berbeda dengan anak kecil yang tidak menjadi wajib atasnya, dan wali berhak membatalkannya, dan ia berhak mengukuhkannya jika ia menjadi dewasa, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kedua, melekatnya nasab dan penyalahannya.

Ketiga, qishash yang tegak atasnya melalui bukti menjadi wajib atasnya dan ia dieksekusi atasnya, berbeda dengan anak kecil: diyat menimpa dirinya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seperti halnya orang gila; qishash yang tegak atasnya menjadi wajib atasnya dan ia dieksekusi atasnya, sebab niatnya sah, dan karena qishash termasuk hak-hak Allah yang mewajibkan semua mukallaf, orang boros dewasa melihat semua hak-hak Allah menjadi wajib atasnya, yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya atas tubuhnya dan hartanya, hukuman-hukuman hudud, qishash, dan talak; dan karena kelancangan adalah efek dalam pengurusannya atas harta saja, dan karena itu ia tidak dihalangi dari hak-hak Allah; asalnya adalah penyakit.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi