Rukun-rukun pengadilan: kelanjutan dan persoalan-persoalannya

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Putusan hakim (qadha) dan syarat-syaratnya > Rukun-rukun pengadilan: kelanjutan dan persoalan-persoalannya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kelanjutan bab tentang hakim (qadha) ini mencakup akhir dari syarat-syarat dan sifat-sifat pengadilan: bolehkah hakim yang bukan mujtahid melakukan taqlid kepada suatu madzhab tertentu, pihak yang mendapat manfaat dari putusan, tergugat yang hadir maupun tidak hadir, hakim yang memutus berdasarkan ilmunya sendiri dalam hak-hak lalu dalam hudud, putusan yang diucapkan dalam keadaan marah, kekuatan hukum nyata putusan wali al-amr (penguasa), nafkah hakim, dan akhirnya putusan dengan selain apa yang Allah turunkan. Setiap lembar menguraikan pendapat-pendapat madzhab, dalil-dalilnya, keputusan-keputusan para Sahabat dan rujukan-rujukan klasik yang mendukungnya.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi