Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syarat-syarat sahnya waqf > Rukun pertama: lafaz wakaf (sighah)
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Wakaf berdiri, menurut para ahli fikih, atas rukun-rukun (arkaan) yang salah satunya adalah lafaz (pernyataan) sebagai rukun pertama. Bagian ini mengkaji secara mendalam rukun pertama (lafaz pemberian, lafaz-lafaz sharih dan kinayah, apa yang berfungsi sebagai lafaz), kemudian rukun kedua berupa keridhaan (qabul, penolakan pihak penerima manfaat), sifat mengikatnya wakaf dan masalah kepemilikannya, sebelum membahas syarat-syarat lafaz dan kecakapan wakif. Pendapat-pendapat keempat mazhab diriwayatkan bersama dalil-dalilnya, perselisihan internal mereka dan referensi klasiknya.
Para ahli fikih sepakat bahwa pemberian (al-ijab) adalah rukun wakaf dan bahwa wakaf tidak terbentuk tanpanya. Mereka namun berselisih pendapat tentang qabul (penerimaan): apakah perlu dituntut atau tidak, masalah yang akan dirinci kemudian. Dengan lafaz pemberian dimaksudkan segala yang membuktikan kehendak wakif (al-waqif), baik berupa perkataan maupun yang berfungsi sebagai penggantinya: isyarat yang terpahami dari orang bisu, tulisan atau perbuatan. Perkataan terbagi atas ungkapan sharih (tegas) dan ungkapan kinayah (sindiran), dan para ahli fikih telah membahas apa yang termasuk ke dalam masing-masing kategori.
Ijmak (al-jumhur) menerima bahwa ungkapan-ungkapan sharih berjumlah tiga: "waqaftu" (aku telah mewakafkan), "habbastu" (aku telah menghabuskan) dan "sabbaltu" (aku telah membebaskan untuk sabillah). Rincinya ditetapkan sebagai berikut.
Ulama Hanafi berkata: lafaz-lafaz wakaf ada enam: "waqaftu, habbastu, sabbaltu, tasaddaqtu (aku bersedekah), abbadtu (aku menjadikan abadi) dan harramtu (aku mengharamkan)". Tiga yang pertama sharih dengan dirinya sendiri, sisanya kinayah dan tidak berlaku kecuali dengan niat (Al-Jauharah an-Nairah, 4/102). Dan ulama Hanafi ath-Thabulusi (semoga Allah merahmatinya) berkata: "rukunnya" adalah lafaz wakaf atau yang semakna dengannya, seperti berkata "sedekah yang dikhususkan dan diharamkan", "sedekah yang dihabuskan", "sedekah yang dijadikan abadi", "sedekah yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan", atau "sedekah yang diwakafkan" (al-Is'af, hal. 10).
Ulama Maliki berkata: lafaz wakaf dan lafaz habus keduanya sharih mengenai keabadian. Jika dikatakan "aku telah mewakafkan rumah ini", "rumah ini adalah wakaf" atau "aku telah menghabuskan rumah ini", tingkat itu cukup untuk mengukuhkan keharamannya secara tetap, sehingga kepemilikannya tidak pernah kembali. Dan jika ditambahkan "wakaf atau habus yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan", itu hanya pengukuhan, tetapi terbatas pada lafaz wakaf atau habus saja sudah cukup. Itu karena makna lafaz ini dalam kebiasaan adalah jalan (tengah), pengkhususan harta secara abadi dan penetapan manfaatnya secara permanen: maka hukum itu wajib mengikuti.
Hal yang sama berlaku jika dibatasi dengan tujuan yang tidak dapat dihitung, dengan orang tertentu atau dengan sejumlah orang yang diketahui: "aku telah mewakafkan atau menghabuskan rumahku untuk para fakir, atau untuk Zaid, atau untuk anak-anak si fulan", kecuali jika ditetapkan suatu jangka waktu bagi wakaf atau dibatasi pada umur seseorang.
Ibnu Rusyd (semoga Allah merahmatinya) berkata: habus dan wakaf memiliki satu makna yang sama dan tidak pernah terpisah dalam keadaan apapun. Dan al-Qadhi 'Abdul Wahhab (semoga Allah merahmatinya) berkata: lafaz-lafaz yang dengannya wakaf terbentuk adalah berkata "aku telah mewakafkan, aku telah menghabuskan, aku bersedekah" dan segala yang menyampaikan maknanya. Adapun lafaz wakaf, ia sharih mengenai keabadian: jika dikatakan "aku telah mewakafkan rumah ini" atau "rumah ini adalah wakaf", tingkat itu cukup untuk mengukuhkan keharamannya dan kepemilikannya tidak pernah kembali; menambahkan "wakaf yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan" hanyalah pengukuhan. Adapun lafaz habus, yang dimaksud adalah berkata "rumah ini adalah habus untuk tujuan begini", atau bahkan tanpa itu; tetapi jika ia hanya berkata "sebuah habus" atau "aku telah menghabuskannya", itu menjadi habus untuk tujuan yang ia sebutkan, dan jika ia tidak menyebutkan tujuan apapun, harta itu diarahkan pada jalan-jalan ketakwaan dan kebaikan.
Adapun hukum keabadian, diperiksa: jika ia tidak menambahkan lafaz keabadian seperti "wakaf yang tidak dijual dan tidak dihibahkan", dan habus itu menunjuk pada orang tertentu atau kelompok yang diidentifikasi secara tersendiri, tanpa penyebutan keturunan maupun garis keturunan (seperti "habus untuk si fulan", untuk laki-laki tertentu itu, atau untuk orang-orang yang disebutkan namanya tanpa penyebutan keturunannya), pendapatnya berselisih: apakah itu menjadi abadi atau tidak? Terdapat dua riwayat.
Tetapi jika lafaz habus diiringi lafaz keabadian (seperti "habus, atau wakaf, yang dikhususkan dan diharamkan, dijadikan abadi, yang tidak dijual dan tidak dihibahkan"), atau jika ditunjuk orang-orang yang tidak terhitung atau ditunjuk dengan sifat, seperti para fakir, para ulama, suku Tamim, si fulan dan keturunannya, atau anak-anakku beserta keturunan mereka, tanpa penunjukan khusus maupun tempat pengembalian, mazhab tidak berselisih pendapat bahwa kedua lafaz ini melahirkan keabadian dan keharaman (Al-Ma'unah, 2/487-488; Al-Muhtashar al-Fiqhi, 13/40-41; Adz-Dzakhirah, 6/316; Aisy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi, 5/469; Mawahib al-Jalil, 7/487; At-Taj wal-Iklil, 4/571; Syarah Muhtashar Khalil, 7/88-89; Tahbir al-Muhtashar, 4/650).
Ulama Syafi'i dalam mazhab berkata: wakaf dari orang yang berbicara namun tidak mampu menulis tidak sah kecuali dengan lafaz yang memaknakan tujuan, seperti lafaz pembebasan budak, karena wakaf adalah pengalihan badan dan manfaat, atau manfaat semata: ia menyerupai pengalihan-pengalihan kepemilikan lainnya dan berbeda dari jual beli, yang telah terbentuk dengan sekadar penyerahan; jual beli sudah ada pada masa jahiliyah dan syariat datang membolehkan pemakaiannya, sehingga hukum itu berlaku padanya; adapun wakaf tidak dikenal, dan padanya diikuti dengan apa yang datang syariat. Perkecualian: jika ia membangun sebuah masjid di tanah kosong dengan niat itu, ia menjadi masjid dan perbuatan yang disertai niat berfungsi sebagai lafaz, kepemilikannya meninggalkan harta begitu ia tertetap pada tempatnya. Dipahami dari sana bahwa jika ia membangun sebuah masjid dan mengizinkan shalat di dalamnya, ia tidak menjadi masjid; demikian pula jika ia mengizinkan penguburan di propertinya, ia tidak menjadi pemakaman.
Dan jika kita melihat sebuah masjid tempat orang-orang shalat, hukumnya tetap berlaku dan tidak berubah, karena ia berada di tangan orang-orang yang telah menunjukkannya demikian. Semua itu berlaku bagi orang yang berbicara; adapun orang bisu, wakaf darinya sah dengan isyaratnya yang terpahami sebagaimana pemberian-pemberiannya yang lain, dan wakaf orang yang menulis sah dengan tulisannya yang disertai niat.
Lafaz wakif terbagi atas ungkapan sharih dan ungkapan kinayah. Yang sharih adalah yang berasal dari lafaz wakaf, seperti "aku telah mewakafkan harta begini untuk tujuan begini", atau "tanahku atau hartaku adalah mawquf (wakaf) untuk tujuan begini", karena dalam kebiasaan bahasa ia tidak digunakan selain untuk itu. Penghabusan (at-tahbis) dan pembebasan untuk sabillah (at-tasbil) beserta yang berasal dari keduanya, seperti "hartaku adalah habus untuk tujuan begini", sharih menurut pendapat yang benar karena seringnya pemakaiannya dan termashyurnya secara syar'i maupun 'urfi: tampak dalam hadis 'Umar (semoga Allah ridha kepadanya): "Habuskanlah badannya dan bebaskan buahnya untuk sabillah". Dan keduanya dalam kebiasaan bahasa tidak digunakan selain untuk itu.
Al-Muthawalli berkata: dari para Sahabat tidak diriwayatkan wakaf sedikit pun kecuali dengan kedua lafaz ini.
Pendapat kedua memandang lafaz sabillah dan habus sebagai kinayah, karena keduanya tidak semashhur wakaf. Pendapat ketiga: habus sharih dan sabillah kinayah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membedakan keduanya dalam hadis: "Habuskanlah badannya dan bebaskan buahnya untuk sabillah", sedangkan buah itu tidak diwakafkan secara ijmak. Titik perselisihan hanya muncul jika terbatas pada satu lafaz semata: jika diukuhkan dengan masdar dengan berkata "aku telah menghabuskannya dengan penghabusan yang abadi dan terkhususkan", sifat sharihnya tidak menjadi perselisihan.
Pendapat-pendapat terbagi menjadi empat: semuanya sharih, semuanya kinayah, hanya wakaf yang sharih, hanya sabillah yang kinayah.
Ad-Damiri (semoga Allah merahmatinya) meriwayatkan dari imam: barang siapa menulis dokumen wakaf lalu meminta agar disaksikan, wajib menyertakan pada lafaz wakif pengakuan niat, agar keluar dari perselisihan dan memutuskan kesahihan wakaf. Lafaz-lafaz yang disebutkan dalam bab ini adalah: wakaf, habus (at-tahbis), sabillah (at-tasbil), pengharaman (at-tahrim), keabadian (at-ta'bid) dan sedekah (ash-shadaqah): enam lafaz yang asalnya adalah sedekah; tetapi karena sedekah terbagi antara dirinya dan makna-makna lain, ia tersingkir dari derajat ungkapan sharih, dan lafaz yang paling tinggi adalah lafaz wakaf, kemudian habus, kemudian sabillah, kemudian pengharaman dan keabadian, kemudian sedekah (An-Najm al-Wahhaj, 5/477; Al-Muhadzdzab, 1/442; Al-Bayan, 8/73; Al-Washith, 5/183-184; Raudhatut Thalibin, 4/141; Mughni al-Muhtaj, 3/461-462; Nihayatul Muhtaj, 5/425; Kanz ar-Raghibin, 3/247; Ad-Dibaj, 2/520).
As-Suyuthi (semoga Allah merahmatinya) berkata: wakaf yang benar yang telah diputuskan oleh ijmak adalah bahwa "waqaftu, habbastu, sabbaltu" sharih; dikatakan keduanya kinayah, dikatakan hanya "waqaftu" yang sharih, dikatakan: ia dan "habbastu" (Al-Asybah wan-Nazhair, hal. 299).
Ulama Hanbali berkata: wakaf terlaksana dengan satu perkataan semata, yang sharih di antaranya "waqaftu, habbastu, sabbaltu": barang siapa menggunakan salah satu dari ketiga kata ini, wakafnya sah, karena keduanya tidak menerima makna lain menurut kebiasaan manusia dan kebiasaan syariat; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau menghendaki, habuskanlah badannya dan bebaskan buahnya untuk sabillah". Maka lafaz-lafaz ini dalam hal wakaf seperti lafaz talak dalam hal perceraian. Mengaitkan habus dengan badan dan sabillah dengan buah tidak berarti ada perbedaan makna: buah itu juga ditahan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Jika pemilik berkata "aku telah menghabuskan buah kurma-kurmaku untuk para fakir", itu wakaf nasyiz menurut barang siapa memandang habus sharih dalam hal wakaf.
Al-Mardawi (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun "sabbaltu", ia sharih menurut pendapat yang benar dari mazhab, yang diikuti para sahabat.
Al-Haritsi berkata: pendapat yang benar adalah bahwa sabillah tidak sharih, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Habuskanlah badannya dan bebaskan buahnya untuk sabillah", di mana beliau membedakan makna habus dari makna sabillah, sehingga menghalangi masing-masing menjadi sharih terhadap yang lain. Padahal diketahui bahwa wakaf adalah penahanan badan dari jalan-jalan kepemilikan, sedangkan sabillah adalah pembebasan kepemilikan: bagaimana mungkin ia sharih untuk wakaf? (Al-Insaf, 7/5; lihat Al-Mughni, 5/350-351; Al-Kafi, 2/454; Al-Muharrar, 1/370; Al-Mubdi', 5/314; Syarah Muntahal Iradat, 4/331; Kasyyaf al-Qina', 4/294-295; Ar-Raudhal Murbi', 2/169; Mathalib Ulin Nuha, 4/273; Manar as-Sabil, 2/320).
Para ahli fikih berselisih pendapat tentang sejumlah lafaz: apakah sharih atau kinayah? Ijmak memandang lafaz-lafaz itu sebagai kinayah, seperti "tasaddaqtu, abbadtu, harramtu", yang menuntut suatu keadaan atau niat agar wakaf dengannya sah. Rincinya ditetapkan demikian.
Ulama Hanafi berkata: lafaz-lafaz wakaf ada enam: "waqaftu, habbastu, sabbaltu, tasaddaqtu, abbadtu, harramtu": tiga yang pertama sharih padanya dan sisanya kinayah, tanpa kesahihan kecuali dengan niat (Al-Jauharah an-Nairah, 4/102). Dan ath-Thabulusi (semoga Allah merahmatinya) mengingatkan: "rukunnya" adalah lafaz wakaf atau yang semakna dengannya, seperti "sedekah yang dikhususkan, atau yang dihabuskan, atau yang dijadikan abadi, atau yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan, atau sedekah yang diwakafkan" (al-Is'af, hal. 10).
Ulama Maliki berkata: lafaz sedekah tidak melahirkan keabadian kecuali jika digabungkan dengan pembatasan seperti "yang tidak dijual dan tidak dihibahkan", atau "itu sedekah baginya dan keturunannya", atau jika menunjuk pada orang tertentu atau tujuan tanpa akhir, seperti "aku bersedekah untuk para fakir dan miskin, atau untuk masjid-masjid, atau untuk penuntut ilmu", dan demikian pula ketika tujuan seperti itu disertai sendiri dengan pembatasan sejenis "yang tidak dijual dan tidak dihibahkan". Jika tidak, itu kepemilikan penerima manfaat yang ia jual, dan harganya dibagi melalui usaha wali. Demikian pula wakaf sah dan menjadi abadi jika dilakukan demi kelompok yang terhitung: "untuk si fulan dan keturunannya, atau untuk putra-putranya, atau untuk garis keturunannya, atau untuk keturunannya", tanpa membutuhkan pembatasan tambahan, karena penyebutan keturunan adalah pembatasan demi hak orang-orang yang datang sesudahnya. Adapun kelompok yang tidak terhitung, seperti para fakir dan miskin, pembatasan wajib sebagaimana telah disebutkan.
Yang terhitung adalah yang individu-individunya dapat dihitung; dan yang tidak termasuk itu adalah yang individu-individunya tidak dapat dihitung.
Al-Qadhi 'Abdul Wahhab (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun lafaz sedekah, "rumah ini adalah sedekah untuk si fulan", ia termasuk dua jalan: yang pertama, pemberi menghendaki pengalihan badan; yang lain, ia menghendaki habus. Jika ia menghendaki pengalihan badan, itu dibolehkan dan harta menjadi kepemilikan penerima manfaat seperti hibah; jika ia menghendaki habus, ada dua kasus: jika sedekah itu menunjuk pada seorang laki-laki atau kelompok tertentu yang diidentifikasi, tanpa penyebutan keturunan, terdapat dua riwayat, sebagaimana lafaz habus: yang pertama, itu tidak menjadi abadi: harta terlebih dahulu diberikan kepada yang telah ditunjuk, kemudian kepemilikannya kembali ketika tujuan itu habis; yang kedua, itu menjadi abadi, diarahkan pada tujuan yang ditetapkan, kemudian kepada para fakir dan miskin setelah tujuan itu habis.
Tetapi jika sedekah diberikan kepada orang-orang yang tidak terhitung atau tidak diketahui jumlahnya, seperti suku Tamim atau suku Taghlib, atau kepada orang-orang yang ditunjuk dengan sifat seperti para ulama dan para fakir, atau jika keturunan mereka telah dikaitkan pada kedua kasus ini, ia menjadi abadi dan bukan kepemilikan. Ibnu 'Abdul Hakam bahkan meriwayatkan dari sebagian para sahabat kami bahwa dalam kasus ini, jika dikatakan "sedekah untuk si fulan dan keturunannya selama mereka hidup" tanpa berkata "sebagai habus", itu akan menjadi kepemilikan keturunan terakhir, laki-laki maupun wanita, yang menanganinya dengan jual beli atau lainnya; tetapi sebagian besar para sahabat kami menjadikannya habus dan pendapat itu tidak ada nilainya: pendapat yang benar adalah menjadi habus. Adapun kasus ketika lafaz sedekah digunakan semata, tanpa apa yang menunjukkan habus baik dengan lafaz keabadian maupun dengan sifat penerima manfaat, tidak ada makna habus, karena lahiriah sedekah menuntut pengalihan badan: ia hanya menuju habus melalui suatu keadaan yang menyertainya.
Jika digabungkan lafaz habus dan lafaz sedekah dengan berkata "rumah ini adalah habus sedekah" atau "sebuah habus", lalu ditambahkan "yang tidak dijual dan tidak dihibahkan", "yang dikhususkan, atau dijadikan abadi, atau wakaf", mazhab tidak berselisih: ia menjadi abadi dengan itu. Tetapi jika ia hanya berkata "habus sedekah" atau "sedekah habus" tanpa menyebutkan kelompok yang tidak tertentu maupun keturunan, para sahabat kami berselisih pendapat tentang takwil perkataan Malik: bagi sebagian, dua riwayat, sebagaimana "habus" semata; bagi yang lain hanya satu: harta kembali menjadi habus dan tidak kembali menjadi kepemilikan (Al-Ma'unah, 2/488-489; dan lihat referensi yang sama dengan di atas).
Ulama Syafi'i berkata: yang hanya berkata "tasaddaqtu" tidak menggunakan lafaz sharih untuk wakaf maupun kinayah: wakaf tidak mengikutinya bahkan dengan niat, karena lafaz itu terombang-ambing antara sedekah wajib, sedekah sunnah dan wakaf, ia sharih untuk selain wakaf dan karena itu tidak mungkin menjadi kinayahnya. Kecuali jika ia mengaitkannya dengan jalan umum, seperti "aku bersedekah dengan itu untuk para fakir atau para pejuang", sambil berniat wakaf: ia saat itu menjadi kinayah. Jika ia mengaitkannya dengan jalan khusus, "aku bersedekah dengan itu untukmu atau untuk mereka", itu bukan wakaf menurut pendapat yang benar, karena lafaznya tidak memaknakan itu. Adapun lahiriahnya: jika ia berniat wakaf, itu menjadi wakaf antara dirinya dengan Allah (Mahatinggi) tanpa efek hukum, kecuali jika ia berkata "aku telah berniat wakaf": wakaf saat itu berlaku antara dirinya dengan Allah dan dalam hukum juga.
Jika ia menggabungkan pada lafaz sedekah lafaz wakaf ("sedekah yang mawquf, yang dihabuskan, yang dibebaskan untuk sabillah, yang dikhususkan atau yang dijadikan abadi") atau kaidah wakaf ("sedekah yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan"), itu wakaf menurut pendapat yang benar dari mazhab, karena penggabungan ini pada lafaz sedekah tidak menerima selain wakaf.
Ulama Hanbali berkata: lafaz "tasaddaqtu" adalah kinayah wakaf, bukan ungkapan sharih, karena sedekah adalah lafaz musytarak yang digunakan untuk zakat, lahiriah bagi sedekah sunnah, dan wakaf tidak sah dengannya sendiri, dalam tujuannya, seperti kinayah-kinayah talak, karena tidak ditetapkan kebiasaan bahasa maupun syar'i kepadanya di luar niat wakaf. Barang siapa menggunakan kinayah lalu mengakui telah berniat wakaf terikat secara hukum, karena dengan niat ia menjadi lahiriahnya; dan jika ia berkata "aku tidak menghendaki wakaf", perkataannya diterima, karena tidak ada yang mengetahui niatnya selain dirinya. Atau digabungkan pada lafaz kinayah salah satu dari lima lafaz, tiga yang sharih dan dua yang kinayah: "aku bersedekah dengan sedekah yang mawquf, atau yang dihabuskan, atau yang dibebaskan untuk sabillah, atau yang dikhususkan, atau yang dijadikan abadi".
Atau digabungkan kinayah dengan kaidah wakaf: "aku bersedekah dengan sedekah yang tidak dijual, atau yang tidak dihibahkan, atau yang tidak diwasiatkan, atau aku bersedekah dengan rumahku untuk suku begini, atau untuk golongan begini", karena semua itu tidak digunakan kecuali untuk wakaf: maka kemusytarakan hilang. Atau kinayah digambarkan dengan sifat-sifat wakaf. Atau digabungkan kinayah dengan kaidah wakaf dengan berkata: "aku bersedekah dengan tanahku untuk si fulan, pengelolaannya menjadi milikku selama hidupku", atau "pengelolaannya milik si fulan kemudian setelahnya milik si fulan yang lain", dan semisalnya: "aku bersedekah dengan itu untuk si fulan kemudian setelahnya untuk putranya, atau untuk si fulan kemudian untuk si fulan, atau untuk suku begini, atau untuk golongan begini seperti para fakir atau para pejuang", karena lafaz-lafaz ini tidak digunakan kecuali untuk wakaf: ia menjadi seakan-akan telah menggunakan lafaz sharih.
Jika pemilik sebuah rumah berkata "aku bersedekah dengan itu untuk si fulan", kemudian penerima manfaat menyatakan setelah itu "ia menghendaki wakaf", dan pemberi tidak mengakui dengan berkata "itu hanyalah sedekah dan aku menangani badannya sesuai kehendakku", perkataan penerima manfaat tidak diterima secara hukum, karena ia bertentangan dengan lahiriah (Al-Mughni, 5/350-351; Al-Kafi, 2/454; Al-Mubdi', 5/314; Syarah Muntahal Iradat, 4/332-333; Kasyyaf al-Qina', 4/295; Ar-Raudhal Murbi', 2/169; Mathalib Ulin Nuha, 4/274; Manar as-Sabil, 2/320).
Ash-Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika seseorang bersedekah dengan rumahnya untuk orang-orang, atau untuk seorang laki-laki yang dikenal dan hidup pada hari pemberian, dengan berkata "sedekah yang dikhususkan dan diharamkan", atau "mawquf", atau "sedekah yang dibebaskan untuk sabillah", harta meninggalkan kepemilikannya dan tidak pernah kembali dalam warisan. Al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) mengukuhkan posisi ini: lafaz-lafaz wakaf ada enam, di antaranya "tasaddaqtu, waqaftu, habbastu", karena sedekah menerima wakaf, sedekah sunnah dengan pengalihan dan sedekah wajib; jika digabungkan dengan penunjuk yang mengarahkan wakaf, ia kembali padanya dan segala kemungkinan lain hilang: penunjuk itu adalah berkata "aku bersedekah dengan sedekah yang mawquf, atau yang dihabuskan, atau yang dibebaskan untuk sabillah, atau yang dikhususkan, atau yang dijadikan abadi", atau "sedekah yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan".
Demikian pula, jika ia berniat wakaf, sedekah itu kembali kepadanya antara dirinya dengan Allah tanpa efek hukum, dan ia hanya menjadi wakaf dalam hukum setelah pengakuannya: seperti "engkau tertalak" dengan niat talak, yang terlaksana antara dirinya dengan Allah, kemudian berlaku dalam hukum ketika ia mengakui niat itu. Tetapi jika ia berkata "waqaftu", itu sharih, karena syariat telah menggunakannya ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Umar: "Habuskanlah badannya dan bebaskan buahnya untuk sabillah", dan kebiasaan syariat bernilai kebiasaan 'urf (Al-Hawi al-Kabir, 7/581).
Ulama Hanbali berkata: yang berkata "harramtu" suatu harta: wakaf tidak sah dengannya sendiri, tanpa niat wakaf; barang siapa menggunakan kinayah lalu mengakui menghendakinya untuk wakaf terikat secara hukum, dan jika ia menyangkal, perkataannya diterima. Atau ia menggabungkan kinayah dengan salah satu dari lima lafaz: "aku bersedekah dengan sedekah yang dikhususkan", atau dengan kaidah wakaf: "sedekah yang tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwasiatkan", atau "aku bersedekah dengan rumahku untuk suku begini atau golongan begini", karena semua itu tidak digunakan kecuali untuk wakaf. Atau ia menggambarkannya dengan sifat-sifat wakaf, atau menggabungkannya dengan kaidah wakaf seperti: "aku bersedekah dengan tanahku untuk si fulan, pengelolaannya menjadi milikku selama aku hidup", atau pengelolaannya milik si fulan kemudian milik si fulan yang lain, dan seluruh bentuk yang telah disebutkan.
Ulama Hanafi mengingatkan keenam lafaz mereka, tiga yang pertama sharih dan sisanya kinayah yang menuntut niat (Al-Jauharah an-Nairah, 4/102). Ulama Syafi'i, bertentangan dengan pendapat paling benar, memandang "aku telah mengkhususkan harta ini untuk orang-orang miskin" sebagai sharih, karena ia mencapai tujuan seperti habus dan sabillah, dan karena lafaz pengharaman, pada benda-benda mati, tidak digunakan kecuali untuk wakaf (Al-Hawi al-Kabir, 7/518; Al-Muhadzdzab, 1/442; Al-Bayan, 8/73; Al-Washith, 5/184; Raudhatut Thalibin, 4/141; Mughni al-Muhtaj, 3/461; Nihayatul Muhtaj, 5/425; Kanz ar-Raghibin, 3/248; An-Najm al-Wahhaj, 5/478-479; Ad-Dibaj, 2/520). Ibnu ash-Shabbagh (semoga Allah merahmatinya) menambahkan: asy-Syafi'i menjadikan lafaz-lafaz pengharaman dan keabadian, yang digabungkan dengan lafaz sedekah, sebagai lafaz-lafaz sharih untuk wakaf; jika keduanya kinayah, sedekah tidak akan menjadi sharih dengannya, karena kinayah yang ditambahkan pada kinayah tidak pernah melahirkan sharih (Al-Bayan, 8/73; lihat Al-Hawi al-Kabir, 7/518).
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun kinayah: "tasaddaqtu, harramtu, abbadtu", keduanya tidak sharih, karena sedekah dan pengharaman musytarak: sedekah digunakan untuk zakat-zakat dan hibah-hibah, pengharaman untuk zhihar dan sumpah, atas diri sendiri maupun orang lain, dan keabadian menerima keabadian pengharaman seperti keabadian wakaf; tidak ditetapkan kebiasaan apapun bagi lafaz-lafaz ini, dan wakaf tidak mengikuti keduanya sendiri, seperti kinayah-kinayah talak. Jika disertai salah satu dari tiga hal, wakaf mengikutinya: pertama, lafaz lain yang menyucikan keduanya melalui lima lafaz: "sedekah yang mawquf, atau yang dihabuskan, atau yang dibebaskan untuk sabillah, atau yang dikhususkan, atau yang dijadikan abadi", atau "harta ini dikhususkan mawquf, atau sebagai habus, atau sebagai sabillah, atau sebagai abadi". Kedua, penggambaran dengan sifat-sifat wakaf: "sedekah yang tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwasiatkan", karena keadaan ini menghilangkan kemusytarakan.
Ketiga, niat wakaf: wakaf mengikuti apa yang ia hendakkan, niat menjadikannya wakaf di dalam hati saja, karena apa yang ada dalam hati tidak dapat diamati; jika ia mengakuinya, ia terikat secara hukum akibat kemunculannya, dan jika ia berkata "aku tidak menghendaki wakaf", perkataannya dipegang, karena dialah yang paling mengetahui niatnya (Al-Mughni, 5/351; lihat Al-Kafi, 2/454; Al-Mubdi', 5/314; Syarah Muntahal Iradat, 4/332-333; Kasyyaf al-Qina', 4/295; Ar-Raudhal Murbi', 2/169; Mathalib Ulin Nuha, 4/274; Manar as-Sabil, 2/320).
Ulama Hanafi menyebutkan dua puluh enam lafaz bagi wakaf, yang dikutip Ibnu al-Humam dan Ibnu Nujaim. Ibnu Nujaim (semoga Allah merahmatinya) berkata: adapun rukunnya, yaitu lafaz-lafaz khusus yang menunjuknya, dan keduanya dua puluh enam:
Qadhikhan masih meriwayatkan dari kitab wasiat tentang laki-laki yang berkata "sepertiga hartaku adalah wakaf" tanpa lebih. Abu Nashr berkata: jika hartanya berupa uang tunai, perkataan itu batal, seperti "dirham-dirham ini adalah wakaf"; jika berupa kebun-kebun, kebun-kebun itu menjadi wakaf bagi para fakir (Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/205-206; Syarah Fath al-Qadir, 6/202-203).
Para ahli fikih berselisih pendapat tentang wakaf: apakah ia terlaksana melalui perbuatan yang disertai penunjuk-penunjuk yang menunjukkannya, seperti membangun sebuah masjid lalu mengizinkan manusia shalat di dalamnya, sebuah pemakaman lalu mengizinkan penguburan, sebuah mata air lalu mengizinkan mengambil airnya, atau tidak?
Ulama Hanafi, pada rincian panjang yang diriwayatkan di bawah, ulama Maliki dan ulama Hanbali dalam mazhab mengarah pada: ia menjadi wakaf demikian tanpa pengembalian yang mungkin, wakaf terlaksana melalui perbuatan yang disertai penunjuk-penunjuk sebagaimana melalui perkataan, karena kebiasaan 'urf berjalan demikian dan ia menunjukkan wakaf: maka ia dapat melahirkannya seperti perkataan. Serupa dengan itu orang yang menghidangkan makanan kepada tamunya: itu izin untuk memakannya; orang yang mengisi air pada tempat minum di jalan: itu sabillah; orang yang menaburkan biji-bijian kepada manusia: itu izin untuk memungutnya dan mengambilnya dibolehkan; demikian pula masuk ke tempat mandi dan penggunaan airnya tanpa izin halal dengan penunjuk keadaan.
Ulama Hanafi berkata: barang siapa membangun sebuah masjid, ia tidak meninggalkan kepemilikannya kecuali dengan mengisolasinya dari hartanya melalui jalan yang ia pilih dan mengizinkan shalat di dalamnya. Adapun isolasi, karena ia hanya menjadi murni bagi Allah melaluinya: selama hak hamba masih melekat padanya, ia tidak terbebas bagi Allah. Adapun shalat di dalamnya, karena penyerahan dituntut menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, dan penyerahan adalah mengizinkan manusia shalat di dalamnya: itu bernilai seperti penguasaan, dan ketika mereka shalat di dalamnya, itu seakan-akan mereka menguasainya. Begitu hanya satu orang shalat di dalamnya, kepemilikannya meninggalkan harta menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, karena perbuatan semua manusia mustahil dihimpun: maka yang minimum dituntut.
Menurut mereka juga, shalat berjamaah dengan suara lantang disertai adzan dan iqamah dituntut: bahkan shalat sembunyi-sembunyi, tanpa adzan dan iqamah, tidak menjadikan tempat itu masjid; tetapi jika ia menetapkan imam dan muadzin baginya, sekalipun hanya satu orang, dan shalat di dalamnya dengan adzan dan iqamah, ia menjadi masjid secara ijmak, karena shalat yang dikerjakan demikian bernilai shalat berjamaah: tidakkah engkau melihat bahwa jika muadzin shalat di masjid dengan cara itu, orang yang datang setelahnya tidak lagi dapat shalat berjamaah di sana? Riwayat ini pendapat yang benar, karena masjid-masjid dibangun untuk menegakkan shalat-shalat berjamaah: tempat itu tidak menjadi masjid kecuali setelah mencapai tujuan itu. Jika ia menitipkan masjid itu kepada seorang nazhir yang ia tetapkan untuk menjaga kepentingannya, pendapat yang benar adalah hal itu dibolehkan, karena sebuah masjid dapat memiliki seorang pembantu yang menyapu dan menutup pintunya.
Abu Yusuf (semoga Allah merahmatinya) berkata: kepemilikannya meninggalkan harta dengan perkataannya "aku menjadikannya masjid", karena penyerahan, menurut pendapatnya, bukan syarat: yang ada adalah penghapusan kepemilikan hamba, harta menjadi murni bagi Allah dengan gugurnya hak hamba, seperti pembebasan budak. Setelah menjadi masjid menurut semua pihak, kepemilikannya meninggalkan harta, penjualannya haram, ia tidak diwasiatkan dan tidak mungkin pengembalian padanya, karena ia telah menjadi milik Allah dengan firman-Nya:
dan tidak terjadi pengembalian pada apa yang telah menjadi milik Allah, seperti sedekah wajib."Dan masjid-masjid itu milik Allah"
Surah Al-Jinn, 18
Barang siapa menjadikan masjid itu ruang bawah tanah rumahnya atau sebuah kamar di atasnya, dengan membuka pintunya ke jalan raya dan mengisolaskannya, atau yang menjadikan masjid itu pusat tempat tinggalnya dengan mengizinkan manusia masuk ke dalamnya: dibolehkan baginya menjualnya dan ia dapat diwasiatkan, karena ia belum menjadi murni bagi Allah, hak hamba masih melekat padanya. Padahal masjid hanya menjadi masjid jika dimurnikan bagi Allah, dan selama hak hamba masih ada di bawahnya, di atasnya atau di sekitarnya, pemurnian tidak sempurna. Jika lantai bawah yang menjadi masjid, itu karena pemilik lantai atas memiliki hak pada lantai bawah, hingga lantai bawah tidak dapat mengadakan apapun di sana tanpa keridhaan pemilik lantai atas. Jika lantai atas yang menjadi masjid, itu karena tanah lantai atas adalah milik pemilik bagian bawah, tanpa ia dapat melakukan apapun di sana tanpa keridhaannya, seperti membangun.
Berbeda dengan masjid Baitul Maqdis: ruang bawah tanahnya bukan milik siapapun, ia untuk kepentingan masjid, hingga jika muncul yang lain sejenis itu, kami katakan ia menjadi masjid. Jika masjid dijadikan pusat tempat tinggalnya, itu karena kepemilikannya mengelilinginya: ia tetap memiliki hak menghalangi masuknya, dan masjid menuntut tidak adanya hak penghalang padanya, Allah (Mahatinggi) berfirman:
dan karena ia tidak mengisolaskannya sambil menyisakan jalan lalunya: maka ia belum menjadi murni bagi Allah, hingga ia memindahkan pintunya ke jalan raya: saat itu ia menjadi masjid."Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang menyebut nama Allah di masjid-masjid Allah?"
Surah Al-Baqarah, 114
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia membolehkan lantai bawah menjadi masjid dan yang atas menjadi kepemilikan, karena yang bawah adalah dasar dan ia menjadi abadi, sedangkan sebaliknya tidak dibolehkan. Dari Muhammad, sebaliknya: masjid dimuliakan dan tidak dimuliakan jika di atasnya ada lantai yang dihuni atau bangunan, berbeda dengan kasus yang lain. Dari Abu Yusuf, kedua kasus dibolehkan sejak ia melihat sempitnya tempat ketika tiba di Baghdad; riwayat serupa dari Muhammad ketika tiba di Raiy. Dari Abu Yusuf dan Muhammad: jika ia menjadikan masjid itu pusat tempat tinggalnya, ia menjadi masjid bahkan tanpa memindahkan pintunya ke jalan, karena ia telah meridhai hukumnya (dan tidak ada masjid tanpa jalan), maka jalan masuk kepadanya atas dasar kebutuhan, seperti sewa tanpa penyebutan, karena ia tidak mungkin memperoleh manfaatnya tanpa jalan akses, padahal manfaat itulah tujuannya.
Jika ia menjadikan tanahnya masjid, tidak mungkin pengembalian maupun penjualan padanya, dan ia tidak diwasiatkan, karena harta telah terbebas bagi Allah. Berlawanan dengan wakaf menurut
Abu Hanifah, di mana pengembalian mungkin selama hakim belum memutus: perbedaannya telah disebutkan. Jika yang mengelilingi masjid itu runtuh dan manusia dapat berpangku tanpa itu, ia tetap masjid menurut Abu Yusuf, karena itu penghapusan kepemilikan yang tidak kembali, seperti pembebasan budak: tidakkah engkau melihat bahwa penduduk Masjidil Haram telah berpangku tanpanya pada masa fitnah tanpa ia kembali kepada para pewaris pembangunnya?
Menurut Muhammad, ia kembali menjadi kepemilikannya atau milik para pewarisnya setelah kematiannya, karena ia menunjuknya untuk tujuan yang telah berakhir, seperti kain kafan yang kembali kepada pemiliknya setelah digunakan.
Serupa dengan itu karpet dan rumput masjid: begitu tidak berguna, keduanya kembali kepada pemiliknya menurut Muhammad dan berpindah kepada masjid lain menurut Abu Yusuf: demikianlah perselisihan itu juga bagi ribath dan sumur ketika manfaat keduanya berhenti.
Dikatakan: barang siapa membangun sebuah mata air, sebuah khan, sebuah ribath atau sebuah pemakaman, ia tidak meninggalkan kepemilikannya kecuali dengan keputusan seorang penguasa menurut
Abu Hanifah; kepemilikannya meninggalkan harta dengan perkataan menurut Abu Yusuf; dan menurut Muhammad, ketika manusia mengambil air dari mata air, menginap di khan dan ribath dan menguburkan diri di pemakaman, kepemilikan meninggalkan harta: masing-masing dari ketiganya berpijak pada kaidahnya, tuntutan keputusan penguasa, penyerahan atau perkataan semata. Jika wakif menyerahkan harta itu kepada nazhir, penyerahan sah menurut yang menjadikannya syarat. Jika ia menjadikan tanahnya jalan, perselisihan yang sama berlaku.
Adapun manfaat, tidak ada perbedaan antara orang kaya dan fakir bagi objek-objek ini: semua dapat menginap di khan dan ribath, minum dari mata air dan menguburkan diri di pemakaman, berbeda dengan hasil pendapatan (al-ghallah) yang hanya halal bagi para fakir, karena orang kaya dapat berpangku dari sedekah berkat hartanya, sedangkan ia tidak dapat berpangku dari layanan-layanan ini dalam keadaan biasa: ia tidak dapat membawanya bersamanya dalam pemakaian lazim, maka ia membutuhkannya seperti si fakir; adapun hasil pendapatan, ia tidak dibutuhkannya, karena hartanya menyediakannya. Demikianlah hukum wakaf: bahkan jika ia mewakafkan tanah untuk mengarahkan hasil pendapatannya kepada jamaah haji, pejuang atau penuntut ilmu, ia tidak dapat mengarahkannya kepada di antara mereka yang kaya. Dan atas kaidah ini, jika ia menjadikan rumahnya tempat tinggal para musafir, di kota apapun, orang kaya dan fakir sama di sana. Riwayat 'Utsman (semoga Allah ridha kepadanya) menyatakan:
Jika wakif boleh minum darinya, bagaimana dengan orang-orang kaya lainnya? (Al-Hidayah, 3/19-20; Al-'Inayah, 8/356, 359; Syarah Fath al-Qadir, 6/233-234; Al-Ikhtiyar, 3/53-54; Thibyin al-Haqa'iq, 3/329-331; Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/268-269; Al-Jauharah an-Nairah, 4/110, 115; Al-Lubab, 1/626-628; Al-Hindiyah, 2/454-455; Ahkam al-Waqf karya Hilal ar-Ra'y, hal. 41-43).Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Madinah dan tidak ada air tawar kecuali sumur Rumah.
Beliau bersabda: "Siapa yang membeli sumur Rumah untuk menggantungkan timbanya bersama timba-timba kaum muslimin, maka baginya lebih baik daripada itu di surga?" Maka aku telah membelinya dengan harta milikku sendiri.
Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (3608), at-Tirmidzi (3703), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (2492), Ibnu Abi Asim dalam as-Sunnah (1005) dan ad-Daruquthni (4/197); hadis hasan
Ulama Maliki berkata: wakaf sah dengan "aku telah menghabuskan, aku telah mewakafkan" atau dengan yang berfungsi sebagai penggantinya, seperti menyingkirkan sebuah masjid untuk manusia, bahkan tanpa keutamaan satu kelompok atas yang lain maupun yang wajib atas yang sunnah. Jika ia membangun sebuah masjid lalu mengizinkan manusia masuk ke dalamnya, itu seakan-akan ia menyatakan bahwa itu wakaf, tanpa ia membutuhkan penunjukan waktu, kelompok atau pembatasan shalat pada yang wajib atau yang sunnah: hukum wakafnya dijatuhkan kepada mereka (Hasyiyah ad-Dasuqi atas Aisy-Syarh al-Kabir, 5/469; Al-Muhtashar al-Fiqhi karya Ibnu 'Arafah, 13/40).
Ulama Hanbali berkata: wakaf sah dengan perkataan dan dengan perbuatan yang menunjukkan wakaf menurut kebiasaan, seperti perkataan, karena keduanya menunjukkannya: menjadikan tanahnya pemakaman lalu mengizinkan penguburan secara terbuka, sedangkan izin khusus dapat menunjuk pada selain wakaf; membangun bangunan berbentuk masjid lalu mengizinkan shalat secara terbuka, bahkan dengan membuka pintu-pintunya, dengan adzan, penulisan papan pengizinan atau papan wakaf, atau shalat sendiri maupun melalui orang yang ditetapkannya di sana dengan adzan dan iqamah pada bangunan yang ia bangun berbentuk masjid, adzan dan iqamah bernilai pengizinan shalat secara terbuka. Asy-Syaikh Thaqi ad-Din berkata: bahkan jika ia berniat sebaliknya (niat yang bertentangan dengan apa yang ditunjukkan perbuatan itu), itu tidak berdampak apapun. Demikian pula jika ia menyandingkan sebuah kamar dengan masjid lalu beradzan di dalamnya, atau membangun kakus yang terbuka ke jalan, atau mengisi air pada tempat minum di jalan atau di masjidnya: penunjuk keadaan menunjukkan sabillah.
Jika ia menjadikan masjid itu bagian bawah rumahnya dan memanfaatkan lantai atasnya: sah; sebaliknya juga: sah; jika ia menjadikan masjid itu pusat rumah tangga sambil memanfaatkan bagian atas dan bawahnya, bahkan tanpa mengambil bagian yang dikhususkan, wakaf sah, seperti penjualan sebuah kamar rumahnya atau penyewaannya tanpa bagian yang dikhususkan, yang sah dan ditoleransi kebiasaan. Ulama Syafi'i, dan Ahmad dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan darinya, mengarah pada: ia hanya menjadi wakaf dengan perkataan. Wakaf tidak terlaksana melalui perbuatan, karena itu penghabusan badan untuk jalan keredhaan: maka seharusnya ia tidak sah tanpa lafaz, seperti wakaf bagi para fakir dan miskin. Atas kaidah ini, jika ia membangun sebuah masjid lalu mengizinkan shalat, atau mengizinkan penguburan di tanahnya, tidak satupun dari keduanya menjadi wakaf karenanya.
Ulama Syafi'i dalam mazhab menambahkan: wakaf dari orang yang berbicara namun tidak mampu menulis hanya sah dengan lafaz yang memaknakan tujuan, seperti pembebasan budak; jika tidak, sebagaimana telah disebutkan di atas: perbuatan yang disertai niat berfungsi sebagai lafaz, kepemilikannya meninggalkan harta begitu ia tertetap pada tempatnya, dan jika kita melihat sebuah masjid tempat orang-orang shalat, hukumnya tetap berlaku karena ia di tangan orang-orang yang telah menunjukkannya; orang bisu: sah dengan isyaratnya, orang yang menulis: dengan tulisannya disertai niat (Al-Muhadzdzab, 1/442; Al-Bayan, 8/73; Al-Washith, 5/183-184; Raudhatut Thalibin, 4/141; Mughni al-Muhtaj, 3/461-462; Nihayatul Muhtaj, 5/425; Kanz ar-Raghibin, 3/247; An-Najm al-Wahhaj, 5/477; Ad-Dibaj, 2/520).
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: lahiriah mazhab Ahmad adalah bahwa wakaf terlaksana melalui perbuatan yang disertai penunjuk-penunjuk: membangun sebuah masjid lalu mengizinkan shalat, sebuah pemakaman lalu penguburan, sebuah mata air lalu akses; dalam riwayat Abu Dawud dan Abu Thalib: yang menyandingkan sebuah kamar dengan masjid lalu beradzan di dalamnya tidak kembali padanya; demikian pula yang menjadikan pemakaman-pemakaman lalu mengizinkan manusia, dan mata air: tidak mungkin pengembalian. Itu pendapat Abu Hanifah. Al-Qadhi juga meriwayatkan riwayat lain: wakaf hanya mengikuti melalui perkataan, seperti mazhab asy-Syafi'i; al-Qadhi mengambilnya dari perkataan Ahmad ketika al-Atsram bertanya pendapatnya tentang laki-laki yang mengelilingi tanah dengan tembok untuk menjadikannya pemakaman, dengan niat hati, kemudian hendak mundur: Ahmad berkata: "jika ia telah menunjuknya untuk Allah, ia tidak kembali".
Itu tidak bertentangan dengan riwayat pertama: dengan "jika ia telah menunjuknya untuk Allah", ia mungkin menghendaki makna bahwa ia telah berniat, melalui tembok itu, menjadikannya harta bagi Allah: itu saat itu pengukuhan riwayat pertama dan tambahan, karena ia mengharamkan kepadanya pengembalian dengan tembok semata disertai niat. Tetapi jika ia menghendaki makna bahwa penunjuk-penunjuk yang menyertai perbuatan menunjukkan kehendak itu, seperti pengizinan penguburan secara terbuka, itulah persisnya riwayat pertama. Dan jika dimaknai wakaf yang diucapkan dengan lisan, maknanya mengimplikasikan bahwa wakaf tidak terlaksana dengan tembok semata disertai niat, dan itu tidak bertentangan dengan riwayat pertama, karena pada riwayat itu pengizinan penguburan menambah perbuatan itu, yang tidak ada di sini: maka tidak ada pertentangan. Karena niatnya tidak dapat ditentukan dari pembacaan-pembacaan ini, riwayat itu gugur dan mazhab menjadi tunggal, dan Allah Yang Maha Mengetahui.
Mereka berdalil: itu penghabusan badan untuk jalan keredhaan, maka ia tidak mungkin sah tanpa lafaz, seperti wakaf bagi para fakir. Kami menjawab: kebiasaan berjalan demikian dan ia menunjukkan wakaf, maka ia dapat melahirkannya seperti perkataan; serupa dengan itu orang yang menghidangkan makanan kepada tamunya: izin untuk memakannya; orang yang mengisi air pada tempat minum di jalan: sabillah; orang yang menaburkan biji-bijian kepada manusia: izin untuk memungut; dan demikian pula masuk ke tempat mandi dan penggunaan airnya tanpa izin, halal dengan penunjuk keadaan. Kami telah menetapkan sebelumnya dalam jual beli bahwa ia sah dengan penyerahan semata tanpa lafaz, demikian pula hibah dan hadiah, dengan penunjuk keadaan: demikian pula hal ini. Adapun wakaf bagi orang-orang miskin, tidak ada kebiasaan berjalan padanya tanpa lafaz; dan jika sesuatu dapat dilahirkan oleh kebiasaan atau penunjuk keadaan, ia seperti perkara kami, dan Allah Yang Maha Mengetahui (Al-Mughni, 5/350-351; lihat Al-Insaf, 7/4).