Istibdal dan Berakhirnya Wakaf

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Istibdal dan Berakhirnya Wakaf

Bolehkah menjual atau menukar harta wakaf yang rusak? Istibdal, syarat-syaratnya, kasus khusus masjid, dan nasib wakaf yang tujuannya hilang.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Penggantian wakaf: prinsip yang ditolak

Mengganti wakaf dengan yang semisal ditolak oleh seluruh fuqaha yang diriwayatkan: Ibnu Taimiyah sendiri, yang membolehkan penggantian demi kepentingan, merinci "dan tidak dimbolehkan mengganti wakaf dengan yang semisalnya, karena itu memutus penetapan tanpa kebutuhan" (al-Fatawa al-Kubra 4/514).

Mengubah bentuk harta wakaf

Mengubah tujuan: menjadikan rumah menjadi kebun atau sebaliknya, sekolah menjadi masjid, rumah menjadi toko-toko. Ulama Hanbali dan Ibnu Taimiyah, bersama sebagian ulama Maliki, membolehkannya demi kepentingan: para khalifah yang mendapat petunjuk telah mengubah bentuk kedua masjid suci, dan Umar memindahkan masjid Kufah. Tiga syarat yang ditetapkan as-Subki: perubahan yang ringan yang tidak menyentuh nama wakaf, tidak mengurangi apa pun dari pokoknya, dan demi kepentingan wakaf. Ulama Syafi'i menurut mazhab: tidak ada perubahan bentuk, kecuali ada ketentuan pendiri wakaf yang membiarkan pengelola bertindak demi kepentingan, fatwa al-Qaffal membolehkan mengubah jenis tanpa mengubah golongan, dari toko penjahit menjadi toko roti.

Ulama Hanafi: tidak ada perubahan tanpa ketentuan pendiri wakaf (al-Fatawa al-Hindiyyah).

Wakaf yang rusak

Harta bergerak yang tidak lagi sesuai tujuannya dijual menurut kesepakatan: kuda perang yang sudah tidak mampu dijual lalu dibeli yang semisal, ijmaknya diriwayatkan oleh Abu Bakr al-Khallal. Harta tak bergerak yang roboh: prioritasnya adalah pemugaran; ulama Hanafi dan Maliki mewajibkannya dari hasil wakaf sebelum segala pembagian, dan Ibnu Abidin mencatat bahwa utang perbaikan yang membebani wakaf mendahului para penerima manfaat. Jika keruntuhan menghalangi segala manfaat, penjualan dan penggantian dengan yang semisal menjadi wajib, hasilnya kembali ke tujuan yang ditetapkan, sebagaimana pendapat Mazhab Maliki tentang rumah yang runtuh yang hasilnya terlebih dahulu menafkahi tetangga-tetangga miskin.

Mengalihkan surplus wakaf

Ibnu Taimiyah membolehkan mengubah ketentuan pendiri wakaf ke arah yang lebih baik, meskipun zaman berubah: "hingga apabila telah dinafkahi para ahli fikih dan kaum sufi sedangkan manusia membutuhkan jihad, wakaf itu dialihkan kepada para pejuang" (al-Fatawa al-Kubra). al-Bahuti: surplus kebutuhan sebuah masjid berpindah ke masjid lain yang membutuhkan. al-Qarafi: pendapatan masjid-masjid dialihkan ketika tujuannya tidak lagi berfungsi. Al-Ma'yar al-Mu'arrab membolehkan mengarahkan ke amal kebaikan wakaf-wakaf yang penerima manfaatnya tidak lagi teridentifikasi, dan Ibnu al-Majisyun menghukumi halal memperluas masjid dengan tanah pemakaman yang menjadi terlalu sempit.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi