Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan
Menemukan barang hilang: kapan boleh mengambilnya, kewajiban mengumumkannya, boleh atau tidaknya menggunakan barang itu, ketentuan di Tanah Haram, dan kasus anak yang ditemukan (laqith).
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Luqathah (barang temuan) dari A sampai Z: hukumnya, pengumuman dan masa waktunya, pemilik yang datang menemui, hewan-hewan yang tersesat, laqith (anak yang ditemukan), nasabnya, dan pemeliharaannya.