Kesetaraan antara anak-anak dalam hadiah dan hibah

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Kesetaraan antara anak-anak dalam hadiah dan hibah

Memberi lebih kepada salah satu anak: aturan kesetaraan antara anak perempuan dan laki-laki dalam hibah, hikmahnya, dan pengecualian yang dimaafkan.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Aturannya: kesetaraan antara anak-anak

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak menyukai pemberian kepada satu anak saja. An-Nu'man bin Basyir menceritakan bahwa ayahnya membawanya lalu berkata: "Aku telah menghibahkan sesuatu kepada anak ini." Nabi bertanya: "Apakah engkau telah memberikan kepada setiap anakmu semisal itu?" Ketika ia menjawab tidak: "Maka jadikanlah orang lain menjadi saksi bagimu", kemudian: "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu" (Muslim 1623, al-Bukhari 2447).

Beliau juga menolak menjadi saksi atas pemberian yang tidak setara, dengan bertanya: "Tidakkah engkau senang mereka semua setara dalam birr (kebaikan) kepadamu?" (Muslim 1623), dan kepada Abu ad-Duha: "Apakah engkau tidak memiliki anak yang lain? Tidakkah mereka perlu disetarakan?" (diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam al-Kubra 6212).

Model kesetaraan: seperti warisan atau sama rata?

Dua pembacaan atas kesetaraan yang dianjurkan: Muhammad bin al-Hasan, sebagian ulama Maliki, satu riwayat Syafi'i, dan ulama Hanbali menyamakannya dengan bagian warisan, laki-laki bagian dua perempuan, hibah semasa hidup mengantisipasi warisan; qadhi Abu Ya'la di kalangan ulama Hanbali dan madzhab Syafi'i memberikan laki-laki seperti perempuan, karena hibah termasuk nafkah dan kehormatan yang di dalamnya laki-laki dan perempuan setara. Ibnu Qudamah mendamaikan keduanya melalui makna hadis Basyir.

Kebutuhan membenarkan perbedaan antara anak-anak

Ahmad membolehkan kekhususan karena kebutuhan: kebutaan, sakit, keluarga besar, menuntut ilmu, atau menjauhkan hibah dari anak yang berbuat maksiat dan bid'ah hingga ia kembali: "Tidak ada masalah jika karena kebutuhan, dan aku tidak menyukai lebih-lebihan." Ibnu Taimiyah mengatur keadilan berdasarkan bagian warisan, dan tidak mewajibkannya antara anak-anak yang bukan ahli waris maupun antara kerabat lain; kebutuhan luar biasa (mahr, utang) ditangani secukupnya, kelebihan termasuk hibah sukarela. Orang berdosa yang menolak taubat boleh dijauhkan, orang yang bertobat harus dikembalikan.

Ibu dan kakek dalam pemberian

Hak pengambilan kembali (ruju') dalam hibah hanya milik ayah; ulama Maliki membolehkannya bagi ibu jika ayah masih hidup, madzhab Syafi'i dan satu riwayat Hanbali menyamakannya dengan ayah, teks-teks Hanbali dan satu riwayat Syafi'i mengeluarkannya. Tentang kakek: sebagian ulama Maliki dan madzhab Syafi'i yang masyhur menyamakannya dengan ayah; mayoritas ulama Maliki, ulama Syafi'i yang menolak, dan ulama Hanbali mengkhususkan hak ruju' hanya bagi ayah.

Kerabat lain dalam pemberian

Selain anak-anak, tidak ada kesetaraan yang diwajibkan: Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa keadilan yang diukur dengan warisan tidak meluas kepada anak-anak kaum yang dilindungi maupun kepada kerabat yang bukan ahli waris seperti paman dan saudara ketika ayah masih hidup; memberi kepada kerabat tetap dianjurkan sesuai kebutuhan.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi