Wakaf Kontemporer: Cash Waqf dan Bentuk Baru

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wakaf Kontemporer: Cash Waqf dan Bentuk Baru

Wakaf uang, surat berharga, dan hak digital: sejarah cash waqf Utsmani dan pendapat akademi-akademi kontemporer.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Wakaf klasik berkenaan dengan bangunan dan benda tahan lama. Praktiknya bersumber dari Nabi: Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar lalu meminta pendapat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang bersabda kepadanya: "jika engkau mau, tahan pokoknya dan jadikan buahnya sedekah"; Umar menjadikan tanah itu harta yang tidak dapat dijual, tidak mewarisi, dan tidak dihibahkan (al-Bukhari 2772). Rumus klasik yang merangkum ketentuan yang dipilih para ahli hukum dalam bab-bab wakaf: "tahan pokoknya dan biarkan buahnya mengalir", modal dibekukan, hasilnya diperuntukkan. Zaman modern menghidupkan kembali cash waqf: mewakafkan sejumlah uang yang hasilnya, yang ditanamkan secara halal, membiayai kepentingan tersebut, sementara pokoknya tetap terpelihara.

Cash Waqf: Sejarahnya

Abu Hanifah menolak wakaf uang; mayoritas ahli hukum membolehkan wakaf barang bergerak setidaknya sebagai pelengkap bangunan, dengan syarat kekal (Mughni al-Muhtaj; Bidayah al-Mujtahid). Kekaisaran Utsmani menjadikan wakaf uang institusi besar, dari abad ke-15 hingga ke-18: modal ditanamkan, hasilnya dialokasikan untuk masjid, sumur, dan dapur umum, dengan restu syaikhul Islam Ebussuud Efendi (abad ke-16).

Sikap Lembaga-Lembaga Kontemporer

  • Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI): resolusi nomor 181, sidang ke-19 (Sharjah, April 2009), membolehkan mewakafkan saham perusahaan yang halal dimiliki, sukuk, hak kekayaan intelektual, manfaat (manafi'), dan unit investasi, karena semuanya harta yang diakui syariat; wakaf mengikuti ketentuan umumnya.
  • AAOIFI: standar syariah nomor 33 "Wakaf" (2004) telah mengakui wakaf uang; standar nomor 60 "Wakaf" (2023) menggantikannya dan membahas cash waqf serta penerapan modernnya; disertai standar tata kelola wakaf dan kerangka akuntansi FAS 37 bagi lembaga wakaf.
  • Hak digital: dengan analogi hak kekayaan intelektual dalam resolusi nomor 181, penetapan hukumnya mengikuti nilai hak yang tahan lama dan dapat dialihkan.

Wakaf Berjangka Waktu

Menurut ulama Maliki dan Ibnu Suraij dari kalangan ulama Syafi'i, wakaf berjangka waktu halal: harta tetap wakaf selama jangka waktu itu kemudian kembali menjadi milik pemberi; menurut mazhab lainnya, kekalan disyaratkan, dan hibah bersyarat menjadi alternatif halal bagi lembaga modern untuk "wakaf temporer" (sebagian hasil harta selama 10 tahun untuk suatu kepentingan).

Catatan Praktis tentang Wakaf Kontemporer

Pewakaf memilih: wakaf properti klasik, cash waqf yang ditanamkan (endowment), atau wakaf surat berharga, dalam kerangka standar yang disebutkan; periksa keberadaan hukum lembaganya, dewan nazirnya, dan laporan tahunannya: transparansi modern merupakan perpanjangan amanah nazir klasik.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.7 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi