Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wakaf Kontemporer: Cash Waqf dan Bentuk Baru
Wakaf uang, surat berharga, dan hak digital: sejarah cash waqf Utsmani dan pendapat akademi-akademi kontemporer.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Wakaf klasik berkenaan dengan bangunan dan benda tahan lama. Praktiknya bersumber dari Nabi: Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar lalu meminta pendapat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang bersabda kepadanya: "jika engkau mau, tahan pokoknya dan jadikan buahnya sedekah"; Umar menjadikan tanah itu harta yang tidak dapat dijual, tidak mewarisi, dan tidak dihibahkan (al-Bukhari 2772). Rumus klasik yang merangkum ketentuan yang dipilih para ahli hukum dalam bab-bab wakaf: "tahan pokoknya dan biarkan buahnya mengalir", modal dibekukan, hasilnya diperuntukkan. Zaman modern menghidupkan kembali cash waqf: mewakafkan sejumlah uang yang hasilnya, yang ditanamkan secara halal, membiayai kepentingan tersebut, sementara pokoknya tetap terpelihara.
Abu Hanifah menolak wakaf uang; mayoritas ahli hukum membolehkan wakaf barang bergerak setidaknya sebagai pelengkap bangunan, dengan syarat kekal (Mughni al-Muhtaj; Bidayah al-Mujtahid). Kekaisaran Utsmani menjadikan wakaf uang institusi besar, dari abad ke-15 hingga ke-18: modal ditanamkan, hasilnya dialokasikan untuk masjid, sumur, dan dapur umum, dengan restu syaikhul Islam Ebussuud Efendi (abad ke-16).
Menurut ulama Maliki dan Ibnu Suraij dari kalangan ulama Syafi'i, wakaf berjangka waktu halal: harta tetap wakaf selama jangka waktu itu kemudian kembali menjadi milik pemberi; menurut mazhab lainnya, kekalan disyaratkan, dan hibah bersyarat menjadi alternatif halal bagi lembaga modern untuk "wakaf temporer" (sebagian hasil harta selama 10 tahun untuk suatu kepentingan).
Pewakaf memilih: wakaf properti klasik, cash waqf yang ditanamkan (endowment), atau wakaf surat berharga, dalam kerangka standar yang disebutkan; periksa keberadaan hukum lembaganya, dewan nazirnya, dan laporan tahunannya: transparansi modern merupakan perpanjangan amanah nazir klasik.