Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > 'Ariyah: pinjaman pakai
Meminjamkan peralatan, kendaraan tunggang, atau rumah tanpa upah: 'ariyah, ketentuan pengembaliannya, dan perbedaan pendapat madzhab tentang tanggung jawab jika terjadi kerusakan.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50