Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syuf'ah: Hak Pratagang
Syuf'ah (pratagang): menebus kembali bagian sekutu yang dijual untuk menyatukan kepemilikan, dalil-dalilnya, pemilik haknya, syarat-syaratnya, dan sebab-sebab gugurnya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50