Pemilik merelakan pemanfaatan titipan (kasus 2)

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Pemilik merelakan pemanfaatan titipan (kasus 2)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini dari bab wadiah (titipan) menghimpun kaidah-kaidah tentang apa yang boleh, atau tidak boleh, dilakukan penerima titipan atas harta yang diamanahkan kepadanya: pemanfaatan yang direlakan pemiliknya, pengeluaran dan pinjaman yang dilakukan atas titipan, berdagang dengannya, memindahkannya dari suatu tempat ke tempat lain, dan berpergian bersamanya. Pendapat empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) saling dibandingkan beserta dalil-dalil dan rujukan-rujukan klasiknya. Prinsip pemandunya tetap tetap: titipan adalah amanah, dan penerima titipan hanya menanggung tanggungan (dhaman) karena pelampauan batas atau kelalaian.

Pemilik merelakan pemanfaatan titipan (kasus 2)

Tidak ada tanggungan apa pun atas penerima titipan karena sekadar niat melampaui batas dalam titipan: mutlak dibutuhkan ucapan atau perbuatan, karena ia tidak mengkhianati dengan ucapan maupun perbuatan dan dengan itu ia tidak menanggung jaminan, seperti orang yang bahkan tidak membentuk niat. Tetapi jika ia membawa keluar harta itu dengan niat memanfaatkannya tanpa memanfaatkannya, ia menanggung jaminannya, karena keluarnya harta itu dari tempatnya telah menjadi pelampauan batas, serupa dengan yang akan ia perbuat dengan memanfaatkannya (al-Mughni 6/308; Kasyaf al-Qina' 4/214; Syarh Muntaha al-Iradat 4/243, 245; Matalib Uli an-Nuha 4/160; Manar as-Sabil 2/280).

Kasus 2: pemilik merelakannya memanfaatkan titipan. Para ulama sepakat: ketika penitip merelakan penerima titipan memanfaatkan titipan, pemanfaatannya dibolehkan baginya. Imam Ibnu al-Mundhir, rahimahullah, berkata: « Mereka sepakat atas kehalaalan pemanfaatannya dengan izin pemiliknya » (al-Ijma' 566).

Namun para fuqaha berselisih tentang kelanjutannya: apakah titipan itu rusak dan berubah menjadi pinjaman pakai (ariyah), atau tetap menjadi titipan tanpa tanggungan jika harta itu rusak karena pemanfaatan yang direlakan?

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memilih bahwa titipan itu rusak dan menjadi pinjaman pakai: jika harta itu rusak sebelum pemanfaatan, penerima titipan tidak menanggung jaminan; jika rusak setelahnya, ia menanggung jaminannya, karena pinjaman pakai menurut pandangan mereka dikenai tanggungan.

Ulama Syafi'i berkata: ketika penitip merelakan penerima titipan memanfaatkan titipan lalu ia memanfaatkannya, itu titipan rusak (fasid), karena telah dimasukkan kepadanya syarat yang bertentangan dengan apa yang dituntut akad. Jika diamanahkan hewan dengan izin menungganginya, atau pakaian dengan izin memakainya, itu titipan rusak; jika penerima titipan menunggangi atau memakainya, harta itu menjadi pinjaman pakai yang rusak. Jika harta itu rusak sebelum penunggangan atau pemanfaatan, ia tidak menanggung jaminan, seperti pada titipan yang sah, dengan menyeragamkan titipan rusak dengan titipan sah dalam tanggungan dan ketiadaan tanggungan; jika rusak setelahnya, ia menanggung jaminannya, seperti pada pinjaman pakai yang sah, dengan menyeragamkan pinjaman pakai rusak dengan pinjaman pakai sah. Sebab rusaknya pinjaman pakai dalam kasus ini adalah bahwa penitip tidak menjadikan pinjaman pakai itu tujuan pada dirinya, melainkan syarat yang ditetapkan sebagai ganti penjagaan (Mughni al-Muhtaj 4/135; Tuhfat al-Muhtaj 8/313; Nihayah al-Muhtaj 6/132).

Ulama Hanbali berkata: jika pemilik merelakan orang yang menerima harta itu mengaturnya, yaitu memanfaatkannya, lalu ia melakukannya sesuai perizinan itu, harta itu menjadi pinjaman pakai yang dikenai tanggungan, seperti gadai (rahn) yang pemiliknya merelakan penerima gadaian memanfaatkannya. Jika ia tidak memanfaatkannya, harta itu tetap menjadi amanah, karena manfaatnya tidak dituju dan tidak terjadi, maka aspek yang dituju saat itu lebih berlaku (Kasyaf al-Qina' 4/203).

Ulama Hanafi, sebaliknya, memilih bahwa penerima titipan yang direlakan memanfaatkan titipan dapat memanfaatkannya tanpa harta itu berubah menjadi pinjaman pakai, dan tanpa tanggungan jika harta itu rusak tanpa pelampauan batas maupun kelalaiannya: pemanfaatan tidak bertentangan dengan titipan, dan karena itulah perintah menjaga harta sambil memanfaatkannya sah sejak awal (al-Mabsuth 11/115; al-'Inayah 12/218; Majma' al-Anhar 3/473).

Pemanfaatan, sewa, dan gadai titipan menurut Majallah, kemudian menghabiskan titipan

Majallah al-Ahkam al-'Adliyah dan syarahnya Durrar al-Hukkam menyatakan: « Sebagaimana penerima titipan boleh memanfaatkan titipan dengan izin pemiliknya, ia juga boleh menyewakannya, meminjamkannya sebagai pinjaman pakai, dan menggadaikannya. Tetapi jika ia menyewakannya, meminjamkannya, atau menggadaikannya, tanpa izin pemiliknya, kepada orang lain, dan titipan itu binasa di tangan penyewa, peminjam pakai, atau penerima gadai, atau hilang atau nilainya berkurang, penerima titipan menanggung jaminannya ». Maka pemanfaatan yang direlakan termasuk pinjaman pakai (Durrar al-Hukkam 2/267), dan harta itu tetap di luar tanggungan dalam segala keadaan, baik titipan maupun pinjaman pakai: keduanya amanah menurut ulama Hanafi, dan hanya ada tanggungan karena pelampauan batas atau kelalaian.

Ulama Maliki, untuk bagian mereka, tidak memiliki nash lahiriah tentang masalah ini.

Tentang menghabiskan titipan (infaq), para fuqaha tidak berselisih: jika titipan itu berupa uang dan penerima titipan menghabiskannya, ia menanggung jaminannya, dan itu telah ditegaskan secara lahiriah oleh mayoritas fuqaha. Pasal 787 Majallah menyatakan: « Jika penerima titipan menghabiskan uang titipan itu untuk urusannya sendiri atau mengonsumsinya, ia menanggung jaminannya ».

Ada pengecualian: jika ia menghabiskannya, bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk manfaat yang menyangkut pemilik titipan, seperti ketika pemiliknya absen dan memiliki istri atau orang-orang yang wajib ia nafkahi, dan hakim menetapkan nafkah bagi mereka dari uang yang dititipkan: jika penerima titipan membayarkan nafkah itu atas perintah hakim, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya; jika ia membayarkannya atas kehendaknya sendiri, tanpa perintah hakim, ia menanggung jaminannya. Pasal 799 Majallah menegaskan: « Jika pemilik titipan absen dan hakim menetapkan, atas permintaannya, nafkah dari dirham yang dititipkan bagi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pemilik titipan, dan penerima titipan membayarkan nafkah itu dari dirham yang dititipkan, tanggungan tidak dituntut; tetapi jika ia membayarkannya tanpa perintah hakim, ia menanggung jaminan » (lihat Durrar al-Hukkam 2/280; Mursyid al-Hairan 3/1224).

Ulama Maliki berkata: meminjam atas titipan yang ia pegang itu tercela (makruh) bagi penerima titipan yang mampu, ketika itu uang atau harta yang sepadan; jika ia tidak mampu, diharamkan baginya meminjam atas titipan secara mutlak, baik hartanya sepadan maupun tidak sepadan (as-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/123; Syarh Mukhtasar Khalil 6/110, 111; Tahrir al-Mukhtasar 4/345). Nash ulama Syafi'i dan Hanbali tentang masalah ini datang pada persoalan berikutnya.

Mengambil sebagian titipan untuk dihabiskan lalu mengembalikannya: kasus pertama

Jika penerima titipan memegang titipan berupa uang atau harta sepadan lalu mengambil sebagiannya untuk dihabiskan, persoalan terbagi menjadi dua kasus. Kasus pertama: ia mengambil seluruhnya atau sebagiannya dengan niat menghabiskannya, tidak menghabiskannya, mengembalikannya ke tempatnya, kemudian harta itu hilang atau rusak. Para fuqaha berselisih: apakah penerima titipan menanggung jaminan hanya karena pengambilan itu?

Ulama Hanafi dan ulama Maliki memilih bahwa penerima titipan yang mengambil sebagian titipan untuk dihabiskan, kemudian mengembalikannya untuk kedua kalinya ke tempatnya, tidak menanggung tanggungan apa pun.

Ulama Hanafi berkata: jika ia mengambil sebagian dirham titipan itu untuk dihabiskan, tidak menghabiskannya, kemudian mengembalikannya ke tempatnya, lalu dirham itu hilang beberapa hari kemudian, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya, karena pengambilan pada dirinya bukanlah kehancuran (itlaf), dan niat kehancuran bukanlah kehancuran, sehingga itu tidak menarik tanggungan. Asasnya adalah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

« Allah 'Azza wa Jalla, yang keputusan-Nya mulia, telah mengampuni umatku terhadap apa yang dibisikkan jiwa-jiwa kepada dirinya sendiri, selama mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya. »

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6287)

Makna nash hadits itu menunjukkan bahwa apa yang dibisikkan jiwa kepada dirinya sendiri diampuni secara umum, kecuali apa yang dikhususkan oleh dalil.

al-Kasani berkata (Bada'i' as-Sana'i' 6/213): menurut asas ini, jika diamanahkan kepada penerima titipan sebuah karung tertutup lalu ia membukanya, atau sebuah peti berkunci lalu ia membuka gemboknya tanpa mengambil apa pun darinya, kemudian harta itu hilang atau penitipnya wafat: jika titipan itu masih ada sebagai 'ain yang tertentu, ia dikembalikan kepada pemiliknya, karena itulah 'ain hartanya, dan « orang yang menemukan 'ain hartanya adalah yang paling berhak mengambilnya kembali », menurut ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika harta itu tidak dikenali lagi sebagai 'ain yang tertentu, ia menjadi utang pada warisan penerima titipan, dibagi di antara para pengutang, karena ia wafat padahal tidak mengetahui keadaan titipan, maka ia telah menghancurkannya secara makna: ia telah menghalangi harta itu bermanfaat bagi pemiliknya dengan kejahiannya itu, dan itu adalah definisi kehancuran (lihat juga al-Hidayah 3/216; al-'Inayah 12/260; al-Jauharah an-Nairah 4/156; al-Lubab 1/646; Majma' al-Anhar 3/473).

Ulama Maliki berkata: jika ia mengambil uang dari titipan tanpa menghabiskannya, kemudian mengembalikannya ke tempatnya, lalu uang itu hilang atau dicuri bersama sisanya, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya; demikian pula semua harta sepadan, baik pengambilan itu berbentuk pinjaman maupun tidak. Alasannya adalah bahwa tanggungan berkaitan dengan penghabisan dan pengambilan: ketika pengambilan berhenti, tanggungan berhenti bersama sebabnya. Bahkan para istri para Sahabat meminjam harta anak-anak yatim dan mengembalikannya.

Ucapan penerima titipan, yang didukung sumpahnya, bahwa ia telah mengembalikan harta itu ke tempatnya, diterima ketika pemiliknya menyangkalnya, kecuali jika pemilik telah merelakannya meminjamnya dengan berkata: « Aku rela engkau meminjamnya atau meminjam sebagiannya », atau: « Jika engkau membutuhkan, ambillah ». Ia saat itu hanya terbebas dengan mengembalikan kepada pemilik apa yang ia ambil, karena pinjamannya, dalam kasus ini, adalah pinjaman daripada pemilik itu sendiri: harta itu berpindah dari penjagaannya ke tanggungannya (dzimmah) dan menjadi seperti utang-utang yang lain (al-Isyraf 'ala nukat masa'il al-khilaf 3/110, 111, no. 968; at-Taj wal-Iklil 4/263, 264; Syarh Mukhtasar Khalil 6/110, 111; as-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/124, 125; Tahrir al-Mukhtasar 4/346, 347; Bidayah al-Mujtahid 2/234).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memilih bahwa jika penerima titipan membawa keluar uang itu untuk dihabiskan, ia menanggung jaminannya sekalipun ia tidak benar-benar menghabiskannya; sekalipun ia terhalang lalu mengembalikan harta itu ke tempatnya, kemudian harta itu rusak, ia tidak terbebas dari tanggungan karena pelampauan batasnya, dan ia wajib, menurut ulama Hanbali, mengembalikannya seketika.

Ulama Syafi'i berkata: jika ia mengambil dirham-dirham itu dari tempatnya untuk dihabiskan tanpa menyangka itu miliknya, ia menanggung jaminannya sekalipun ia tidak menghabiskannya, karena perbuatan itu berpaut dengan niat melampaui batas; jika jumlah yang diambil itu rusak di tangannya, ia menanggung jaminannya. Jika ia mengambilnya sambil menyangka itu miliknya, ia hanya menanggung jaminannya jika ia memperoleh manfaat darinya. Dan jika ia mengambil sebagian dirham itu, seperti satu dirham, ia hanya menanggung jaminannya selama ia belum memaksa segel maupun memecah gembok: sekalipun ia mengembalikannya, tanggungan tidak hilang, dan sekalipun seluruhnya rusak, ia menjamin satu dirham itu atau apa yang ia ambil, tanpa menjamin sisanya.

Jika ia membentuk niat mengambil titipan itu untuk merusaknya setelah menguasainya, tanpa melakukannya, ia tidak menanggung jaminan menurut pendapat lahiriah yang paling benar, karena ia tidak melakukan perbuatan maupun perpanjangan tangan yang melampaui batas, tetapi ia salah. Jika ia melakukannya, ia menanggung jaminan, seakan-akan ia membentuk niat itu sejak awal (an-Najm al-Wahhaj 6/367, 368; Kanz ar-Raghibin 3/456, 457; Mughni al-Muhtaj 4/146, 147; Tuhfat al-Muhtaj 8/345, 346; Nihayah al-Muhtaj 6/148, 149; ad-Dibaj 3/119).

Ulama Hanbali berkata: jika penerima titipan melampaui batas dalam titipan, dengan membawa keluar uang itu untuk dihabiskan, atau membawanya keluar untuk mengkhianati dalam titipan, atau membawanya keluar karena keinginan memandangnya, kemudian mengembalikannya ke tempat amannya, sifat amanah itu terputus dan ia menanggung jaminan tasharrufnya atas harta orang lain tanpa izin; ia wajib mengembalikannya seketika, karena itu amanah murni yang berhenti karena pelampauan batas, dan ia tidak kembali menjadi amanah tanpa akad baru, seperti jika ia mengembalikannya kepada pemiliknya kemudian pemilik mengembalikannya lagi kepadanya: saat itu ia adalah titipan kedua.

Maka tidak ada tanggungan apa pun atas penerima titipan karena sekadar niat melampaui batas: dibutuhkan ucapan atau perbuatan, karena ia tidak mengkhianati dengan ucapan maupun perbuatan, dan ia tidak menanggung jaminan, seperti orang yang tidak membentuk niat. Jika ia membawa keluar harta itu dengan niat menghabiskannya tanpa menghabiskannya, ia menanggung jaminannya, karena keluarnya harta itu adalah pelampauan batas serupa dengan yang akan ia perbuat dengan menghabiskannya (al-Mughni 6/308; Kasyaf al-Qina' 4/214; Syarh Muntaha al-Iradat 4/243, 245; Matalib Uli an-Nuha 4/160; Manar as-Sabil 2/280).

Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: orang yang diamanahkan harta lalu mengambil sebagiannya menanggung jaminan apa yang ia ambil; jika ia mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya, tanggungan tidak karenanya hilang. asy-Syafi'i telah berkata demikian. Malik berkata: tidak ada tanggungan atasnya jika ia mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya. Ahli ra'yi berkata: jika ia tidak menghabiskan apa yang ia ambil dan mengembalikannya, ia tidak menanggung jaminan; jika ia menghabiskannya kemudian mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya, ia menanggung jaminannya.

Dan inilah dalil kami (ulama Hanbali): tanggungan telah melekat pada tanggungan pribadinya (dzimmah) sejak pengambilan, sebagaimana dibuktikan oleh fakta bahwa, jika harta itu rusak di tangannya sebelum pengembalian, ia akan menanggung jaminannya; maka tanggungan itu hanya hilang dengan pengembalian kepada pemiliknya, seperti harta yang diguyur. Adapun sisa titipan, ia harus ditelaah: jika ia berada dalam karung yang disegel atau diikat lalu segel itu dipaksa atau ikatan itu dibuka, ia menanggung jaminannya, baik sesuatu telah diambil darinya maupun tidak, karena ia telah melanggar perlindungan dengan perbuatan yang melampaui batas. Jika ia merobek karung itu di atas ikatannya, ia hanya menjamin apa yang ia robek, karena ia tidak melanggar perlindungan (isi di dalamnya). Jika tidak ada karung, atau karung itu tidak diikat, atau itu pakaian yang ia ambil satu helai kemudian mengembalikannya secara 'ain, ia tidak menjamin sisanya, karena ia tidak melampaui batas atas yang lain.

Jika ia mengembalikan padanannya, padahal padanan itu dapat diidentifikasi, ia karenanya tidak menjamin sisanya; jika padanan itu tidak dapat diidentifikasi, makna nash ucapan al-Kharqi adalah ia tidak menjamin sisanya, karena pelampauan batas itu spesifik pada apa yang ia ambil, maka tanggungan pun spesifik padanya.

Menghabiskan sebagian titipan, mengembalikan padanannya, kemudian rusak atau dicuri: kasus kedua

Adapun mencampur harta yang dikembalikan dengan yang lain, itu tidak menarik tanggungan, karena penerima titipan wajib mengembalikannya bersama mereka dan dengan itu ia tidak mencabut kemampuannya mengembalikannya, berlawanan dengan kasus jika ia mencampur titipan itu dengan yang lain. Jika pemilik telah merelakannya mengambil dari titipan tanpa memerintahkannya mengembalikan padanannya, lalu ia mengambil kemudian mengembalikan padanan dari apa yang ia ambil, itu setara dengan mengembalikan padanan dari apa yang pengambilannya tidak direlakan.

Al-Qadhi berkata: ia menanggung jaminan seluruhnya, dan itulah pendapat asy-Syafi'i, karena ia telah mencampur titipan itu dengan apa yang tidak terbedakan darinya, maka ia menanggung jaminan seluruhnya, seakan-akan ia telah mencampurnya dengan selain padanan; tetapi kami telah menetapkan perbedaan antara padanan dan yang bukan padanan, sehingga qiyas itu tidak berdiri.

Abu Hanifah berkata: jika ia memaksa segel karung itu, tanggungan titipan tidak dibebankan kepadanya, karena ia tidak melampaui batas atas yang lain (dari yang ia ambil). Bagi kami, ia telah melanggar perlindungan harta itu dan dengan itu menanggung jaminannya jika harta itu rusak, seakan-akan diamanahkan kepadanya harta itu dalam peti berkunci lalu ia membukanya dengan membiarkannya terbuka; dan kami tidak menerima bahwa ia tidak melampaui batas melampaui segel itu (al-Mughni 6/310, 311).

Kasus kedua: ia mengambil harta itu atau sebagiannya, menghabiskannya, mengembalikan padanannya ke tempatnya, kemudian seluruhnya rusak atau dicuri. Para fuqaha berselisih: apakah penerima titipan yang mengambil sebagian dirham titipan itu kemudian menghabiskannya menanggung jaminan seluruhnya atau hanya jumlah yang ia ambil? Persoalan ini juga memiliki dua kasus.

Kasus pertama: ia mengembalikan padanannya, kemudian padanan itu hilang atau dicuri. Para fuqaha berselisih: jika penerima titipan mengambil sebagian dirham titipan itu, menghabiskannya, kemudian mengembalikan padanannya ke tempatnya, dan seluruhnya hilang atau dicuri bersama sisanya, apakah ia menanggung jaminan seluruhnya atau hanya apa yang ia ambil?

Ulama Maliki memilih ketiadaan tanggungan: jika ia mengambil uang dari titipan itu, menghabiskannya, mengembalikannya ke tempatnya, lalu uang itu hilang atau dicuri bersama sisanya, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya; demikian pula semua harta sepadan, baik pengambilan itu berbentuk pinjaman maupun tidak. Alasannya adalah bahwa tanggungan berkaitan dengan penghabisan dan pengambilan: ketika pengambilan berhenti, tanggungan berhenti bersama sebabnya. Bahkan para istri para Sahabat meminjam harta anak-anak yatim dan mengembalikannya.

Ucapan penerima titipan, yang didukung sumpahnya, bahwa ia telah mengembalikan harta itu ke tempatnya, diterima jika pemilik menyangkalnya, kecuali jika pemilik telah merelakannya meminjamnya dengan berkata: « Aku rela engkau meminjamnya atau meminjam sebagiannya », atau: « Jika engkau membutuhkan, ambillah »: ia saat itu hanya terbebas dengan mengembalikan kepada pemilik apa yang ia ambil, karena pinjamannya saat itu adalah pinjaman daripada pemilik itu sendiri: harta itu berpindah dari penjagaannya ke tanggungannya dan menjadi seperti utang-utang yang lain (al-Isyraf 'ala nukat masa'il al-khilaf 3/110, 111, no. 968; at-Taj wal-Iklil 4/263, 264; Syarh Mukhtasar Khalil 6/110, 111; as-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/124, 125; Tahrir al-Mukhtasar 4/346, 347; Bidayah al-Mujtahid 2/234).

al-Mudawwanah meriwayatkan, pada bab: « orang yang diamanahkan dirham atau gandum, lalu menghabiskannya, kemudian harta itu rusak, baik ia mengembalikan padanan apa yang ia habiskan maupun tidak », dialog ini: « Aku menitipkan dirham dan gandum kepada seorang laki-laki; ia menghabiskan sebagian dirham atau memakan sebagian gandum: apakah ia menanggung jaminan seluruh gandum dan dirham menurut pendapat Malik? » Jawaban: « Ia hanya menanggung jaminan apa yang ia makan atau habiskan, bukan sisanya ». « Jika ia mengembalikan padanan gandum yang dimakan dan padanan dirham yang dihabiskan ke dalam titipan, apakah tanggungan itu gugur? » Jawaban: « Malik berkata: ya, tanggungan gugur untuk dirham, dan gandum, menurutku, berstatus sama ».

« Apakah ucapannya bahwa ia telah mengembalikan itu ke dalam titipan diterima? » Jawaban: « Ya, demikianlah Malik berkata ». « Mengapa Malik menerima ucapan itu? » Jawaban: « Tidak terlihatkah bahwa jika ia berkata ia tidak mengambil apa pun darinya, sedikit maupun banyak, atau bahwa itu telah rusak, ucapannya akan diterima?

» « Jika ia meminjam seluruh titipan itu kemudian mengembalikan padanannya ke tempatnya, apakah ia terbebas dari tanggungan menurut pendapat Malik? » Jawaban: « Ya, demikianlah Malik menyampaikannya kepadaku untuk dirham; semua titipan adalah dari golongan ini: jika ia mengembalikan padanannya, dengan syarat ia mampu menghasilkan padanannya, seperti ukuran atau timbangan, menurut pendapatku » (al-Mudawwanah al-Kubra 15/147).

Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, memilih bahwa jika penerima titipan menghabiskan sebagian titipan kemudian mengembalikan padanan apa yang ia habiskan dengan mencampurnya ke sisanya, tanpa dapat dibedakan, dan seluruhnya rusak, ia menanggung jaminan seluruhnya: ia telah dijadikan penghancur titipan dengan menghabiskan sebagiannya dan mencampur harta itu dengan miliknya, karena padanan yang ia masukkan itu harta miliknya sendiri, dan pencampuran senilai dengan pengonsumsian (istihlak). Jika ia mengembalikannya dan harta itu masih terbedakan dari sisa dirham itu, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya kecuali untuk apa yang ia ambil, dengan rincian berikut.

Ulama Hanafi berkata: jika ia menghabiskan sebagian titipan kemudian mengembalikan padanannya dengan mencampurnya ke sisanya, dan seluruhnya rusak, ia menanggung jaminan seluruh titipan itu, karena ia telah dijadikan penghancur harta itu dengan menghabiskan sebagiannya dan mencampur sisanya dengan hartanya sendiri (al-Hidayah 3/216; al-'Inayah 12/260; al-Jauharah an-Nairah 4/156; al-Lubab 1/646; Majma' al-Anhar 3/473).

Ulama Syafi'i berkata: jika ia mengambil dirham dari titipan itu lalu mengembalikan padanannya, dan padanan itu tidak terbedakan dari sisanya, ia menanggung jaminan seluruhnya, karena mencampur titipan itu dengan hartanya sendiri; jika terbedakan darinya, sisanya tidak dijamin atasnya; jika terbedakan dari sebagiannya, berdasarkan ciri yang membedakannya, seperti warna hitam atau putih atau cetakan mata uangnya, ia hanya menjamin bagian yang tidak terbedakan. Jika ia mengembalikannya secara 'ain, ia tidak menjamin sisa dirham itu, sekalipun seluruhnya rusak atau ia sendiri tidak lagi terbedakan darinya, karena pencampuran itu sudah ada sebelum pengambilan; jika separuhnya rusak, ia menjamin setengahnya, yaitu setengah dari dirham itu saja. Semua itu jika harta itu tidak disegel maupun berkunci; jika ia memaksa segel atau gemboknya, ia menanggung jaminan seluruhnya, karena pelanggaran segel menarik tanggungan (Asna al-Mathalib 3/80; Mughni al-Muhtaj 4/147).

Kitab al-Umm karya asy-Syafi'i, rahimahullah, menyatakan: « Ketika seorang laki-laki menitipkan dinar atau dirham kepada seorang laki-laki, lalu orang itu mengambil satu dinar atau satu dirham kemudian mengembalikan padanannya ke tempatnya: jika apa yang ia kembalikan itu terbedakan dari dinar-dinar dan dirham-dirhamnya, dan seluruh dinar itu hilang, ia hanya menanggung jaminan apa yang ia pinjam; jika apa yang diletakkan menggantikan apa yang ia ambil itu tidak terbedakan dan tidak dikenali, dan dinar-dinar itu rusak, ia menjamin semuanya » (al-Umm 4/137).

Ulama Hanbali, menurut satu pendapat, memilih bahwa jika ia mengambil dirham dari titipan itu, menghabiskannya kemudian mengembalikannya, dan seluruh titipan itu hilang atau dicuri, tidak ada tanggungan yang dibebankan kepadanya kecuali untuk jumlah yang ia ambil saja, karena ia melampaui batas dengan pengambilannya dan dengan itu hanya menanggung jaminan atasnya.

Syarah az-Zarkasyi mengulang persoalan ini dengan mengutip al-Kharqi: « Orang yang diamanahkan harta, lalu mengambil sebagiannya kemudian mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya, dan seluruhnya hilang, wajib membayar nilai apa yang ia ambil ». Syarah menegaskan: jika diamanahkan harta kepada seseorang, lalu ia mengambil sebagiannya kemudian mengembalikannya, dan seluruhnya hilang atau rusak, ia hanya wajib membayar nilai apa yang ia ambil, karena itulah ukuran pelampauan batasnya. Itulah yang masyhur dari dua riwayat, hingga al-Qadhi dalam syarahnya, juga Abu al-Barakat dan Abu Muhammad dalam al-Kafi dan al-Mughni, tidak menyebutkan selainnya. Riwayat kedua: ia menanggung jaminan seluruhnya, diriwayatkan oleh pengarang at-Talkhis dan lainnya, karena itu titipan yang ia melampaui batas atasnya dan dengan itu ia menanggung jaminannya, seakan-akan ia telah mengambil semuanya (Syarh az-Zarkasyi 2/300-302).

Al-Qadhi di sana dikutip kembali: ia menjamin seluruhnya, pendapat asy-Syafi'i, karena ia mencampur titipan itu dengan apa yang tidak terbedakan darinya; dan telah ditetapkan sebelumnya perbedaan antara padanan dan yang bukan padanan, sehingga qiyas itu tidak berdiri.

Jika penerima titipan tidak mengembalikan apa yang ia ambil melainkan padanannya, para sahabat memiliki empat jalan:

  • Yang pertama: ia hanya wajib membayar nilai apa yang ia ambil, baik padanannya dapat diidentifikasi maupun tidak. Itulah makna ucapan al-Kharqi, yang ditetapkan al-Qadhi dalam syarahnya, dengan mengutip nash lahiriah dari Ahmad menurut riwayat jama'ah; diriwayatkan darinya, menurut riwayat al-Atsram, bahwa ia menolak pendapat yang menjamin seluruhnya dan berkata: « itu pendapat yang buruk », karena tanggungan berkaitan dengan pelampauan batas, dan pelampauan batas hanya terjadi pada jumlah yang diambil, sehingga tanggungan spesifik padanya.
  • Yang kedua: jika padanannya dapat diidentifikasi, ia menjamin nilai apa yang ia ambil saja; jika tidak, persoalan kembali kepada dua riwayat. Itulah jalan Abu Muhammad dalam al-Mughni dan al-Kafi, dan Abu al-Barakat.
  • Yang ketiga: persoalan kembali kepada dua riwayat dalam kedua kasus. Itulah makna nash ucapan Abu al-Khaththab dalam al-Hidayah.
  • Yang keempat: jika padanannya dapat diidentifikasi, persoalan kembali kepada dua riwayat; jika tidak, ia menanggung jaminan seluruhnya menurut riwayat tunggal, diriwayatkan oleh pengarang at-Talkhis. Pendapat Abu Muhammad dalam al-Muqni' dan syarah al-Qadhi mendekat ke arah ini. Asas jalan ini adalah bahwa yang dikembalikan tetap menjadi milik penerima titipan, sehingga ia telah mencampur hartanya dengan titipan, dan berlakulah atasnya apa yang telah disebutkan di atas. Namun Abu Muhammad membedakan: yang dikembalikan itu wajib dikembalikan bersama titipan, sehingga penerima titipan tidak mencabut kemampuannya mengembalikannya, berlawanan dengan kasus pertama di mana ia mencabut kemampuannya mengembalikan titipan itu. Dapat dijawab: telah tegak bahwa pengembalian itu wajib atasnya, tetapi ia tidak diwajibkan mengembalikan persis harta yang bercampur itu, yang tetap menjadi miliknya; jika ia mencampurnya dengan titipan tanpa dapat membedakannya, ia telah mencabut kemampuannya mengembalikan sisa titipan itu. Singkatnya, jalan ini, sekalipun baik, bertentangan dengan nash-nash lahiriah Ahmad, dan dapat dikatakan nash-nashnya di sini memperkuat riwayat al-Baghawi.

Ketahuilah bahwa syarat persoalan ini, menurut Abu Muhammad dan Abu al-Barakat, adalah bahwa dirham dan sepadannya tidak disegel maupun diikat. Jika disegel atau diikat lalu ia membuka ikatannya atau memecah segelnya, ia menanggung jaminan seluruhnya tanpa perselisihan, karena melanggar perlindungan: itulah pendapat yang benar menurut al-Qadhi, yang menyeragamkannya dengan orang yang membuka sangkar dan membiarkan burung itu terbang. Nash lahiriah Ahmad tidak menetapkannya dalam arah ini, dan Muhannah meriwayatkan dari Ahmad apa yang menunjukkan bahwa ia hanya menanggung jaminan apa yang ia ambil: pada kasus seorang laki-laki yang menitipkan sepuluh dinar dalam sebuah kantong, jika penerima titipan mengambil satu dinar, menghabiskannya kemudian meletakkan dinar lain ke tempatnya, dan sepuluh itu hilang, ia menjamin satu dinar itu dan bukan sembilan itu. at-Talkhis juga menyebutkan bahwa al-Baghawi meriwayatkan dari Ahmad apa yang menetapkannya, dan darinya mengalir: jika ia merobek kantong itu di atas ikatannya, ia hanya menjamin ganti kerusakan robekan itu; jika ia merobeknya di bawah ikatannya, ia menjamin seluruhnya, menurut pendapat masyhur para sahabat.

Kekuatan ucapan al-Kharqi menunjukkan bahwa sekadar niat melampaui batas tidak menarik tanggungan, dan itulah madzhab yang teguh, kewajiban taklif dihilangkan selama ia belum berucap maupun berbuat. Karena itulah, jika ia membawanya ke pasar dengan niat menghabiskannya kemudian mengembalikannya, ia menanggung jaminannya menurut pendapat yang lebih benar dari keduanya, karena perbuatan yang dilakukan itu. Al-Qadhi berkata: telah dikatakan ia menjamin karena niat saja, karena niat itu berpaut dengan penahanan harta, yang merupakan perbuatan; dan pendapat ini dapat mengantarkan pada pengataan bahwa khayalan yang lewat tidak mengikat, sedangkan keteguhan hati ('azm) mengikat menurut salah satu dari dua pendapat. Dan Allah yang lebih tahu.

Imam Ibnu Huhairah, rahimahullah, berkata: mereka berselisih pada kasus ketika penerima titipan membawa keluar sesuatu dari titipan dengan niat merusaknya lalu menghabiskannya, kemudian imannya kembali kepadanya lalu ia mengembalikan padanannya, dan titipan itu rusak setelahnya.

Pencurian sisa titipan sebelum pengembalian: kasus kedua

Abu Hanifah berkata: jika ia mengembalikan harta itu secara 'ain, ia tidak menanggung jaminan; jika ia mengembalikan padanannya padahal terbedakan dari sisanya, dan seluruh titipan itu rusak, ia menjamin ukuran apa yang ia ambil; jika apa yang ia kembalikan itu tidak terbedakan dari sisanya, ia menjamin seluruhnya.

Malik berkata: jika ia mengembalikan harta itu secara 'ain atau padanannya, ketika padanannya ada, ia tidak menanggung jaminan; dan diriwayatkan darinya bahwa ia menanggung jaminannya. asy-Syafi'i berkata: ia menanggung jaminannya dalam segala keadaan. Ahmad berkata, menurut yang diriwayatkan al-Kharqi: ia menjamin ukuran apa yang ia ambil, sekalipun ia mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya (al-Ifshah 2/8).

Kasus kedua: ia mencuri sisanya sebelum mengembalikan apa yang ia ambil atau padanannya. Para fuqaha berselisih: jika penerima titipan mengambil sebagian dirham yang dititipkan padanya, kemudian sisanya dicuri sebelum ia mengembalikan apa yang ia ambil atau padanannya, apakah ia menanggung jaminan seluruh titipan itu (apa yang ia ambil dan apa yang dicuri) atau hanya apa yang dicuri?

Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut madzhab, memilih bahwa jika penerima titipan mengambil sebagian dirham titipan itu, menghabiskannya, kemudian sisanya rusak atau dicuri sebelum ia mengembalikan apa yang ia ambil, ia menanggung jaminan apa yang ia ambil saja, tanpa tanggungan atas sisanya. Alasannya adalah bahwa tanggungan berdasarkan ukuran pengkhianatan, dan ia tidak mengkhianati kecuali pada sebagian, bukan pada sisanya; pada sisanya, ia memelihara harta itu, dan apa yang ia habiskan tidak mengotori sisanya: ia seakan-akan diamanahkan dua titipan lalu menghabiskan salah satunya, tanpa menanggung jaminan yang lain.

Ucapannya tentang penghabisan, yang didukung sumpahnya, diterima (al-Hidayah 3/216; al-'Inayah 12/260; al-Jauharah an-Nairah 4/156; al-Lubab 1/646; Majma' al-Anhar 3/473; at-Taj wal-Iklil 4/263, 264; Syarh Mukhtasar Khalil 6/110, 111; as-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/124, 125; Tahrir al-Mukhtasar 4/346, 347; an-Najm al-Wahhaj 6/367, 368; Kanz ar-Raghibin 3/456, 457; Mughni al-Muhtaj 4/146, 147; Tuhfat al-Muhtaj 8/345, 346; Nihayah al-Muhtaj 6/148, 149; ad-Dibaj 3/119; al-Mughni 6/308; Kasyaf al-Qina' 4/214; Syarh Muntaha al-Iradat 4/243, 245; Matalib Uli an-Nuha 4/160; Manar as-Sabil 2/280).

Ulama Hanbali, menurut satu riwayat, memilih bahwa jika diamanahkan harta kepada seseorang, lalu ia mengambil sebagiannya kemudian mengembalikannya, dan seluruhnya hilang atau rusak, tanggungan seluruhnya dibebankan kepadanya: itu titipan yang ia melampaui batas atasnya, dan dengan itu ia menanggung jaminannya, seakan-akan ia telah mengambil semuanya.

az-Zarkasyi meriwayatkan dalam syarahnya bahwa al-Kharqi berkata: « Orang yang diamanahkan harta, lalu mengambil sebagiannya kemudian mengembalikannya, baik 'ainnya maupun padanannya, dan seluruhnya hilang, wajib membayar nilai apa yang ia ambil ». Syarah menegaskan bahwa itulah yang masyhur dari dua riwayat, hingga al-Qadhi dalam syarahnya, juga Abu al-Barakat dan Abu Muhammad dalam al-Kafi dan al-Mughni, tidak menyebutkan selainnya.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi