Nazar (Nadzur)

Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Nazar (Nadzur)

Nazar: definisi, hukumnya (hanya untuk ketaatan), nazar maksiat tidak dilaksanakan, dan jenis-jenis nazar.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Para fuqaha dari 4 mazhab telah menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan nazar (nadhr): mereka membahas syarat-syarat orang yang bernazar dan lafaz yang menyatakan nazar itu, kemudian pembagian-pembagian nazar, dari nazar mutlak yang tidak terikat hingga nazar atas perbuatan yang mubah, makruh, atau tergolong kewajiban pribadi, juga nazar karena pembangkangan dan kemarahan serta nazar ketaatan, sebelum membahas persoalan-persoalan praktis seperti memakan daging hewan sembelihan yang disembelih untuk menunaikan nazar dan puasa pada hari-hari dua Id.

Bagian-bagian halaman ini

Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Jum 11 Jumadil Awal
الجمعة 11 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.6 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi