Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Khamr dan ta'zir > Khamr dan minuman memabukkan: larangannya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian dari bab ini.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
QS. Al-Ahzab: 56