Titik-titik perbedaan pendapat dalam kasus pencurian berkelompok

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Sariqah > Titik-titik perbedaan pendapat dalam kasus pencurian berkelompok

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini termasuk dalam berkas lengkap: Semua bagian bab ini.

Titik-titik perbedaan pendapat dalam kasus pencurian yang dilakukan berkelompok

Kasus pertama: ketika bagian masing-masing mereka di bawah nishab

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hipotesis di mana bagian masing-masing mereka berada di bawah nishab: apakah pemotongan tangan berlaku atas mereka semua bersama-sama atau tidak?

Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat tidak ada seorang pun dari mereka yang dipotong tangannya, karena tidak ada satu pun yang mencuri harta yang mencapai nishab: maka ia tidak dipotong, sebagaimana seandainya ia bertindak sendirian.

Syafi'iyah berkata: hukum pencurian memuat 2 unsur, ganti rugi dan pemotongan tangan. Padahal telah tetap bahwa ganti rugi yang wajib atas masing-masing dinilai secara mandiri: maka pemotongan tangannya juga harus dinilai secara mandiri.

Dan karena, ketika satu orang saja mencuri nishab yang terbagi di atas 3 tempat penjagaan, ia tidak dipotong dan tidak dibangun sebagian amalnya atas yang lain, maka ketidakmungkinan pemotongan bagi 3 orang yang mencuri nishab pada satu tempat penjagaan lebih kuat lagi, dan tidak dibangun amal seorang atas amal yang lain, karena setiap orang lebih dekat terkena amalnya sendiri daripada amal orang lain.

Kesertaan mereka berbeda dengan kesertaan mereka dalam pembunuhan karena 2 alasan:

Yang pertama: jika kita tidak menetapkan qishash, kesertaan akan menjadi jalan untuk menggugurkan qishash, berbeda dengan pencurian, di mana menyingkirkan pemotongan bukan jalan untuk menggugurkan hadd. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa sekutu dalam pencurian biasanya tidak menuju pencurian satu nishab saja, karena sedikitnya bagian yang jatuh kepada masing-masing.

Yang kedua: qishash berkaitan dengan sebab yang tidak terbagi, yaitu hilangnya nyawa, maka ia dinisbatkan kepada mereka semua, berbeda dengan pencurian, karena pemotongan berkaitan dengan sebab yang terbagi, yaitu diambilnya nishab atau tidaknya (al-Umm 6/149; lihat al-Hawi al-Kabir 13/297 dan 298, al-Bayan 12/441, Rawdat at-Thalibin 6/568, al-Ikhtiyar 4/127, al-Jawharah an-Nayyirah 5/386, al-Lubab 2/324).

Malikiyah berpendapat bahwa jika beberapa orang berserta mencuri harta senilai seperempat dinar, mereka dipotong jika hartanya adalah barang yang pengangkutannya menuntut kerja sama, berdasarkan zahir nash-nash dan hadits pemotongan tangan atas seperempat dinar dan yang lebih. Dan karena mereka berserta pada amal yang, seandainya masing-masing mengerjakannya sendirian, akan menyebabkan hukuman: maka kesertaan mereka bernilai tindakan masing-masing secara sendirian. Kasus pembandingnya adalah kesertaan mereka dalam pembunuhan.

Dan karena, bagi perbuatan yang berhak atas pincang anggota badan, kelompok yang berserta di dalamnya dibebani apa yang dibebani kepada pelaku tunggal atas perusakan anggota badan. Kasus pembandingnya adalah kelompok yang memotong tangan seorang laki-laki, atau memotong bagian lain selain tangannya. Dan karena kesertaan mereka bersama-sama dalam mengeluarkan barang curian dari tempat penjagaan menuntut pemotongan atas semua, tanpa diperhitungkan pengeluaran secara perorangan. Dalilnya adalah bahwa jika mereka mencuri barang-barang lalu memuatnya di atas hewan untuk membawanya keluar dari tempat penjagaan, semuanya dipotong.

Jika hartanya adalah barang yang dapat dibawa oleh satu orang saja, terdapat 2 riwayat dalam madzhab: pemotongan, atau ketiadaan pemotongan.

Dan jika masing-masing mengambil secara terpisah suatu barang, tidak ada seorang pun dari mereka yang dipotong, kecuali jika nilai yang ia keluarkan mencapai nishab. Tidak ditambahkan kepada yang ia keluarkan apa yang dikeluarkan orang lain, berdasarkan hadits, dan karena pencurian tidak seorang pun dari mereka mencapai nishab: maka pemotongan tidak wajib atasnya, sebagaimana seandainya ia bertindak sendirian (al-Istidzkar 7/556; lihat al-Isyraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/471 dan 472, adz-Dzakhirah 12/169, Ahkam al-Quran 2/112).

Pendapat Hanabilah menyatu dengan pendapat Malikiyah, untuk hukum yang pertama saja: jika beberapa orang berserta mencuri harta senilai 3 dirham, mereka dipotong, karena tercapainya nishab adalah salah satu dari 2 syarat pemotongan, dan jika kelompok berserta di dalamnya, ia bernilai satu orang, dengan qiyas terhadap penyerbuan tempat penjagaan. Dan karena pencurian nishab adalah amal yang menyebabkan pemotongan: orang tunggal dan kelompok sama di dalamnya, sebagaimana qishash.

Hanabilah tidak membedakan antara kasus di mana barang curian berat dan menuntut kelompok mengangkatnya bersama-sama, dan kasus di mana masing-masing mengeluarkan sebagiannya. Ahmad telah menetapkannya secara tegas, karena mereka berserta dalam penyerbuan tempat penjagaan dan pengeluaran nishab: maka pemotongan wajib atas mereka, sebagaimana seandainya mereka mengangkatnya bersama-sama ketika berat. Kasus ini berbeda dari qishash, karena qishash bertumpu pada kesetaraan, dan kesetaraan hanya ada jika amal mereka mencakup seluruh bagian tangan, sementara dalam persoalan kita tujuannya adalah pencegahan, tanpa mempertimbangkan kesetaraan, dan kebutuhan mencegah pengambilan harta.

Tidak berpengaruh apakah mereka masuk tempat penjagaan bersama-sama, atau masuk satu orang lalu mengeluarkan sebagian nishab, kemudian masuk yang lain dan mengeluarkan sisanya: mereka berserta dalam penyerbuan tempat penjagaan dan pengeluaran nishab, maka pemotongan wajib atas mereka, sebagaimana seandainya mereka mengangkatnya bersama-sama (al-Mughni 9/120 dan 121; lihat Syarah az-Zarkasyi 3/134, al-Ifsah 2/273 dan 274).

Kasus kedua: 2 orang merusak bersama sebuah tempat penjagaan, satu masuk, mengambil harta lalu menyerahkannya kepada yang lain yang berada di luar

Malikiyah, dalam satu pendapat, dan Syafi'iyah berpendapat bahwa jika 2 orang berserikat merusak sebuah tempat penjagaan, lalu yang satu masuk dan mengambil harta, kemudian menyerahkannya kepada yang lain yang berada di luar tempat penjagaan dan yang itu menerimanya, pemotongan berlaku bagi yang masuk, dengan mengecualikan yang berada di luar, karena dialah pencuri, berdasarkan firman Allah Yang Mahatinggi:

"Orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, (hendaklah) kamu potong tangan keduanya."

QS Al-Ma'idah: 38

Malikiyah, menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab mereka, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika keduanya merusak sebuah tempat penjagaan, lalu yang satu masuk dan mendekatkan harta itu ke lubang, kemudian yang di luar memasukkan tangan dan mengeluarkannya, pemotongan berlaku bagi mereka berdua, karena mereka berserta dalam penyerbuan tempat penjagaan dan pengeluaran harta: maka ia wajib atas mereka, sebagaimana seandainya mereka mengangkatnya bersama-sama dan mengeluarkannya. Dan jika ia meletakkannya di lubang dan yang lain mengulurkan tangan lalu mengambilnya, pemotongan berlaku bagi mereka berdua (al-Mughni 9/121; lihat Syarah Muntaha al-Iradat 6/239 dan 240, Matalib Uli an-Nuha 6/6 dan 234).

Hanafiyah berpendapat bahwa jika ia merusak, memasukkan tangan lalu mengeluarkan harta, atau ia masuk dan menyerahkan harta kepada orang lain yang berada di luar, tidak ada seorang pun dari keduanya yang dipotong. Untuk kasus pertama, karena penyerbuan tidak terwujud dalam bentuknya yang sempurna, yaitu masuknya ke dalam tempat: maka di dalamnya terdapat syubhat ketiadaan, dan hadd tidak diterapkan. Untuk kasus kedua, karena yang masuk tidak mengeluarkan harta itu, karena campur tangan tangan yang terhitung secara syar'i sebelum pengeluarannya, dan yang di luar tidak mewujudkan penyerbuan tempat penjagaan: maka pencurian tidak sempurna dari masing-masing keduanya.

Menurut Abu Yusuf, pemotongan berlaku dalam kasus pertama, karena tujuan pencurian adalah mengeluarkan harta dari tempat penjagaan, dan itu telah terjadi. Ini sebagaimana seandainya ia memasukkan tangan ke dalam peti penukang dan mengeluarkan dirham-dirhamnya. Dalam persoalan kedua, jika yang di dalam telah mengeluarkan tangannya dan menyodorkan harta kepada yang di luar, yang di dalam dipotong; dan jika yang di luar memasukkan tangannya dan mengambilnya dari tangan yang di dalam, keduanya dipotong, karena itu dibangun di atas persoalan pertama.

Jawabannya adalah bahwa penyerbuan sempurna terhadap kehormatan tempat penjagaan terletak pada memasukinya, dan itu mungkin serta biasa, dan itu tidak terjadi di sini, berbeda dengan peti, karena yang mungkin pada kasusnya adalah memasukkan tangan ke dalamnya tanpa memasukinya (al-Ikhtiyar 4/127).

Kasus ketiga: 2 orang merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk dan melemparkan harta kepada yang di luar

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hipotesis di mana 2 orang berserikat merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk dan mencuri nishab atau lebih, kemudian melemparkannya ke luar dan yang berada di luar menerimanya: apakah pemotongan berlaku atas keduanya, atas yang masuk saja, atau atas tidak seorang pun dari keduanya?

Hanafiyah berpendapat tidak ada satu pun dari keduanya yang dipotong, karena yang masuk tidak mengeluarkan barang itu, karena campur tangan tangan yang terhitung sebelum pengeluarannya, dan yang di luar tidak mewujudkan penyerbuan tempat penjagaan: maka pencurian tidak sempurna dari masing-masing keduanya (al-Ikhtiyar 4/127).

Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika 2 orang berserikat dalam sebuah perusakan, yang satu masuk dan mengambil barang curian dari tempat penjagaan lalu melemparkannya ke luar, dan yang tidak masuk menerimanya sementara ia sendiri masih berada di dalam tempat penjagaan, pemotongan berlaku bagi yang melemparkannya, atas dirinya saja (al-Isyraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/476 dan 477; lihat asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 6/351, Tahbir al-Mukhtasar 5/384 dan 385, al-Ifsah 2/274, Syarah Muntaha al-Iradat 6/239 dan 240, Matalib Uli an-Nuha 6/6 dan 234, Rawdat at-Thalibin 6/570).

Kasus keempat: 2 orang merusak sebuah tempat penjagaan, yang di dalam mendekatkan harta ke lubang lalu meninggalkannya, kemudian yang di luar memasukkan tangan dan mengambilnya

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hipotesis di mana 2 orang merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk dan mencuri, mendekatkan barang curian ke lubang, kemudian yang di luar mengulurkan tangan dan mengambilnya: apakah keduanya dipotong bersama-sama, atau hanya yang di luar?

Hanafiyah berpendapat bahwa jika 2 orang berserikat merusak sebuah tempat penjagaan, salah satunya masuk ke dalam tempat penjagaan lalu menyerahkan barang itu kepada orang lain yang berada di luar rumah atau tempat penjagaan, atau ia memasukkan tangannya ke dalam sebuah ruang dan mengambil, yakni orang yang disebut "pencuri yang cekatan", maka yang menyerahkan dan yang menerima tidak dipotong. Memang, dari yang pertama, pengeluaran tidak terwujud, karena campur tangan tangan yang terhitung atas harta sebelum keluarnya; dan dari yang kedua, penyerbuan tempat penjagaan tidak terwujud: maka pencurian tidak sempurna dari masing-masing.

Demikian pula jika yang di dalam mengeluarkan tangannya dan menyerahkan harta kepada yang di luar, atau yang di luar memasukkan tangannya dan mengambilnya dari tangan yang di dalam: demikianlah zahir madzhab Hanafi. Demikian pula jika ia meletakkannya di lubang lalu keluar dan mengambilnya, ia tidak dipotong menurut pendapat yang benar (al-Ikhtiyar 4/127; lihat Hasyiyat Ibnu Abidin 'ala ad-Durr al-Mukhtar 4/100 dan 101).

Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa jika 2 orang berserikat merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk tanpa yang lain masuk, yang di dalam mendekatkan harta ke lubang dan meninggalkannya, kemudian yang di luar memasukkan tangan, mengulurkannya dan mengambilnya dari tempat penjagaan, pemotongan berlaku bagi yang mengeluarkannya dari tempat penjagaan, karena pemotongan wajib atas penyerbuan kehormatan tempat penjagaan dan pengeluaran barang dari dalamnya: dan karena itu telah diwujudkan oleh orang kedua, pemotongan harus berlaku atasnya.

Malikiyah dan Syafi'iyah, dalam satu pendapat, berkata: jika mereka bertemu di tengah lubang, keduanya dipotong, yaitu jika ia meletakkan harta di tengah lubang dan yang lain mengambilnya lalu mengeluarkannya, keduanya dipotong bersama-sama. Dan pendapat yang paling zahir di kalangan Syafi'iyah adalah bahwa tidak ada seorang pun dari keduanya yang dipotong (al-Isyraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/476 dan 477; lihat asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 6/351, Tahbir al-Mukhtasar 5/384 dan 385, al-Hawi al-Kabir 13/295, Rawdat at-Thalibin 6/569).

Al-Mawardi rahimahullah berkata: kasus di mana 2 orang berserikat merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk, mengambil barang curian dengan tangannya tanpa keluar dari tempat penjagaan, dan yang lain mengambilnya darinya tanpa masuk, harus dikaji. Jika tangan yang masuk keluar dari tempat penjagaan bersama barang curian, yang masuk dipotong, dengan mengecualikan yang di luar, karena dialah yang mengeluarkannya dari tempat penjagaan... Dan jika yang di luar memasukkan tangannya ke dalam tempat penjagaan dan mengambilnya darinya, yang di luar dipotong, dengan mengecualikan yang di dalam, karena dialah yang mengeluarkannya dari tempat penjagaan: maka pemotongan berlaku, dalam 2 keadaan itu, bagi yang di dalam jika ia mengeluarkan tangannya, dan bagi yang di luar jika ia memasukkan tangannya (al-Hawi al-Kabir 13/295).

Hanabilah berpendapat bahwa jika 2 orang merusak sebuah tempat penjagaan, yang satu masuk dan mencuri nishab, kemudian mendekatkan nishab curian itu ke lubang dan yang lain memasukkan tangan lalu mengeluarkannya dari lubang, keduanya dipotong, karena mereka berserta dalam penyerbuan tempat penjagaan dan pengeluaran nishab, sebagaimana seandainya mereka mengangkatnya bersama-sama lalu mengeluarkannya. Demikian pula jika ia meletakkannya di tengah lubang dan yang di luar mengambilnya: keduanya dipotong (al-Mughni 9/121; lihat Syarah Muntaha al-Iradat 6/239 dan 240, Matalib Uli an-Nuha 6/6 dan 234).

Kasus kelima: salah satu dari keduanya merusak tempat penjagaan dan yang lain masuk sendirian

Para fuqaha sepakat bahwa jika 2 orang berserta dalam pencurian dengan arti salah satu telah merusak tempat penjagaan dan orang lain mengeluarkan harta, tanpa keduanya saling bekerja sama, masing-masing bertindak sendirian, tanpa kesepakatan di antara mereka, seperti jika orang lain datang lalu mengeluarkan, tidak ada seorang pun dari keduanya yang dipotong.

Mereka berbeda pendapat tentang hipotesis di mana mereka benar-benar bekerja sama: apakah keduanya dipotong, atau tidak ada satu pun dari keduanya?

Malikiyah berpendapat bahwa jika mereka berserta dalam pencurian dengan arti salah satu merusak tempat penjagaan dan orang lain mengeluarkan, sementara di antara mereka ada kerja sama dan kesepakatan, keduanya dipotong (Ahkam al-Quran 2/112; lihat Tafsir al-Qurthubi 6/164).

Mayoritas fuqaha, yaitu Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah, berpendapat bahwa jika salah satu merusak sendirian dan yang lain masuk sendirian lalu mengeluarkan barang itu, tidak ada seorang pun dari keduanya yang dipotong, karena yang pertama tidak mencuri dan yang kedua tidak menyerbu tempat penjagaan: ia hanya mencuri di sebuah tempat penjagaan yang telah diserbu orang lain. Ia serupa dengan kasus di mana seorang laki-laki merusak lalu pergi, dan orang lain datang, mendapati tempat penjagaan telah diserbu lalu mencuri di dalamnya. Yang satu menjamin temboknya, yaitu tempat penjagaan, dan yang lain apa yang ia ambil (al-Ikhtiyar 4/127; lihat Hasyiyat Ibnu Abidin 'ala ad-Durr al-Mukhtar 4/100 dan 101, Rawdat at-Thalibin 6/567, Asna al-Matalib 4/147, al-Mughni 9/121).

Persoalan kedua: jika seorang dzimmi mencuri dzimmi lain, apakah tangannya dipotong?

Syafi'iyah telah menegakkan, dalam satu pendapat, bahwa seorang muslim tidak dipotong karena mencuri harta seorang dzimmi, sebagaimana ia tidak dibunuh jika ia membunuhnya (Rawdat at-Thalibin 6/578; lihat an-Najm al-Wahhaj 9/186, Mughni al-Muhtaj 5/485).

Syafi'iyah berpendapat bahwa dzimmi itu dipotong, karena perjanjian yang telah ia ambil untuk tunduk pada kaidah-kaidah, baik ia meridhai putusan kita atau tidak. Menurut pendapat lain, ia tidak dipotong selama mereka tidak mengajukan sengketanya kepada kita (Rawdat at-Thalibin 6/578; lihat an-Najm al-Wahhaj 9/185, Mughni al-Muhtaj 5/485).

Abu Umar Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: jika seorang dzimmi mencuri dzimmi lain dan mereka tidak mengajukan sengketanya kepada kita, perkara itu tidak menyangkut kita; jika mereka mengajukannya kepada kita, kita menerapkan di antara mereka hukum Allah, karena itu termasuk kezaliman mereka satu atas yang lain, yang kita wajib cegah ketika perkara itu diajukan kepada kita. Dan jika seorang dzimmi mencuri seorang muslim, maka putusan itu menjadi hak kita, dan pemotongan berlaku. Hadits yang terkenal menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merajam kedua orang Yahudi itu kecuali karena mereka mengajukan sengketanya kepadanya (at-Tamhid 14/393).

Persoalan ketiga: jika harbi yang masuk dengan aman mencuri seorang muslim atau dzimmi, apakah tangannya dipotong?

Para fuqaha berbeda pendapat tentang mu'ahad (non-muslim yang terikat perjanjian) atau harbi yang masuk wilayah muslim dengan aman: jika ia masuk dengan jaminan keamanan lalu mencuri harta seorang muslim atau dzimmi, apakah tangannya dipotong atau tidak?

Malikiyah, menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab mereka, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah, menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab mereka, berpendapat bahwa ia dipotong jika mencuri, sekalipun ia mencuri mu'ahad semisalnya, sebagaimana Malikiyah telah menyatakannya secara tegas. Demikian halnya dengan hadd qadzaf dan qishash, karena pencurian termasuk kerusakan di bumi, dan hak pemotongan adalah milik Allah Yang Mahatinggi: tidak ada seorang pun yang dikecualikan darinya.

Dan karena itu adalah hadd yang berhak dituntut darinya: maka ia berlaku atasnya sebagaimana hukuman qadzaf. Ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pemotongan wajib untuk melindungi harta, dan hukuman qadzaf untuk melindungi kehormatan: jika salah satu dari keduanya wajib darinya, maka yang lain juga wajib (Bada'i' as-Sana'i' 7/67; lihat adz-Dzakhirah 3/447 dan 12/142, at-Taj wal-Iklil 5/359, Syarah Mukhtasar Khalil 8/102, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 6/354, al-Hawi al-Kabir 13/330, Rawdat at-Thalibin 6/578, an-Najm al-Wahhaj 9/186, Mughni al-Muhtaj 5/485, al-Ifsah 2/285, al-Mughni 9/111 dan 112, al-Kafi 4/174, al-Mubdi' 9/135, al-Insaf 10/281, Kasyaf al-Qina' 6/181).

Imam

Abu Hanifah, Muhammad, Syafi'iyah menurut pendapat paling zahir, Asyhab di kalangan Malikiyah dan Ibnu Hamid di kalangan Hanabilah berpendapat bahwa ia tidak dipotong, karena ia tidak terikat pada apa pun: ia serupa dengan harbi yang tetap tinggal di wilayah musuh. Dan karena ia mengambil harta itu dengan meyakini kehalalannya dan ia tidak terikat mengikuti kaidah-kaidah Islam. Dan karena itu adalah hadd yang menjadi hak Allah Yang Mahatinggi: ia tidak diterapkan atasnya, sebagaimana hadd zina (Bada'i' as-Sana'i' 7/71; lihat Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 3/450, Rawdat at-Thalibin 6/578, an-Najm al-Wahhaj 9/186, Mughni al-Muhtaj 5/485, al-Mughni 9/111 dan 112, Tahbir al-Mukhtasar 5/385).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi