Bukti (bayanah) dan beban di antara pihak yang bersengketa

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Bukti dan Sumpah Penentu (Yamin al-Qadha) > Bukti (bayanah) dan beban di antara pihak yang bersengketa

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini termasuk dalam berkas lengkap: Semua bagian bab ini.

Bayyinah: apa yang dimaksud dengan bukti

Bayyinah adalah tanda yang nyata atas kebenaran penuntut: yaitu 2 saksi, 3, 4 dan bukti-bukti semacamnya. Lafal itu berasal dari bayan, yaitu mengeluarkan dan menampakkan: dalam hukum Islam, bukti menampakkan kebenaran penuntut dan membawa hak itu ke permukaan. Para saksi dinamai bayyinah karena dengan merekalah kebenaran menjadi jelas (al-Ikhtiyar 2/131; Mughni al-Muhtaj 6/425; Tuhfat al-Muhtaj 12/428; Nihayat al-Muhtaj 8/391; ad-Daibaji 4/534; Manar as-Sabil 3/482; al-Mathla' hlm. 403).

Penuntut dan tertuntut: definisi-definisi madzhab

Tuntutan (da'wa) hanya terjadi dari seorang penuntut terhadap seorang tertuntut: mengenal perbedaan keduanya termasuk apa yang menjadi fondasi kaidah-kaidah tuntutan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukti beban bagi penuntut dan sumpah bagi yang menyangkal." Ungkapan-ungkapan para fuqaha berlipat ganda untuk mendefinisikan masing-masing dari keduanya.

Hanafiyah: penuntut adalah orang yang tidak dipaksa ke dalam gugatan di pengadilan jika ia meninggalkannya; tertuntut adalah orang yang dipaksa ke dalamnya, disebut penyangkal. Definisi lain: penuntut menisbatkan kepada dirinya apa yang tidak tetap, tertuntut bertumpu pada apa yang tetap karena penguasaan yang tampak: jika sebuah utang dituntut dari seorang laki-laki dan ia mengaku telah melunasinya dan telah bebas, ia menjadi penuntut, karena ia menuntut apa yang tidak tetap, yaitu bebasnya tanggung jawabnya, setelah keduanya sepakat atas beban utang itu. Definisi lain: penuntut hanya berhak atas haknya dengan bukti, seperti orang luar dalam sengketa; tertuntut berhak dengan perkataannya tanpa bukti, seperti penguasa. Definisi lain: penuntut menisbatkan kepada dirinya apa yang berada pada orang lain, tertuntut menisbatkan kepada dirinya apa yang berada padanya; semua ungkapan ini berdekatan (al-Ikhtiyar 3/131; al-Hidayah 3/155; al-Inayah 11/253; al-Jawharah an-Nayyirah 6/87; al-Lubab 2/411; Mukhtasar al-Wiqayah 2/293).

Al-Mausili berkata bahwa perkara itu harus dikaji dan diketahui menurut makna, bukan menurut bentuk: penitip yang menuntut telah mengembalikan titipan adalah penuntut menurut bentuk dan penyangkal menurut makna, sampai-sampai jika ia meninggalkannya, ia tidak dibiarkan; fuqaha yang mengkaji dengan teliti melihat itu dengan taufik yang Allah anugerahkan. Ia meriwayatkan dari gurunya (rahimahullah): penuntut adalah orang yang tidak memiliki bukti, dan tertuntut kebalikannya; karena itu dikatakan tentang Musailamah si Pembohong bahwa ia penuntut kenabian, dan tidak dikatakan demikian tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dikatakan juga: penuntut hanya berhak dengan bukti, tertuntut berhak tanpa bukti: dengan perkataannya saja "itu milikku", perkara itu tetap miliknya selama penuntut belum menetapkan haknya. Dikatakan: penuntut mengejar apa yang berlawanan dengan yang tampak, yaitu perkara yang baru terjadi; tertuntut bertumpu pada yang tampak, seperti ketiadaan asali.

Titipan menggambarkan keseluruhan: penitip yang menuntut pengembalian bukanlah penuntut dalam kenyataan, dan pemberi titipan yang menyangkalnya bukanlah penyangkal dalam kenyataan, karena penyangkalannya secara makna adalah tuntutan atas beban tanggung jawab penitip, dan tuntutan penitip secara makna adalah penyangkalan atas beban itu, untuk membebaskan tanggung jawabnya dari jaminan: ia dipaksa ke dalam gugatan dengan kualitas sebagai tertuntut, dan perkataannya dipercaya dengan sumpah, karena perhatian tertuju pada makna, bukan pada bentuk, sebagaimana dalam Syarah al-Wiqayah karya Ibnu asy-Syaikh (Majma' al-Anhar 3/344; Hasyiyat Ibnu Abidin 7/401).

Malikiyah: penuntut adalah orang yang tuntutannya dicabut dari segala yang membuatnya dipercayai, atau yang lebih lemah dari 2 orang yang bersengketa sebagai petunjuk kebenaran, atau orang yang tuntutannya disertai dengan apa yang melemahkannya menurut kebiasaan: keluarnya dari adat, berlawanannya dengan kaidah dasar, dan semisalnya. Orang yang posisinya diperkuat oleh salah satu unsur itu adalah tertuntut. Jika salah satu menuntut apa yang berlawanan dengan kebiasaan dan yang lain apa yang sesuai dengan kebiasaan, yang pertama adalah penuntut. Demikian pula siapa saja yang menuntut telah membayar apa yang wajib atasnya atau mengembalikan apa yang berada padanya, tanpa ada yang membuat tuntutannya dipercayai, adalah penuntut; kecuali penitip yang menuntut pengembalian titipan: ia dipercayai, karena posisinya diperkuat dengan pengakuan atas keamanannya (Iqdz al-Jawahir 3/1075; Syarah Mukhtasar Khalil 7/155; at-Tahrir 5/77).

Ibnu Juzayy (rahimahullah) meriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib: "Siapa yang mengenal penuntut dari tertuntut, ia tidak lagi bingung dalam apa yang ia putuskan di antara keduanya: penuntut adalah orang yang berkata: hal itu telah terjadi; dan tertuntut, orang yang berkata: hal itu belum terjadi." Orang lain berkata: penuntut adalah penuntut hak, tertuntut yang dituntut. Dikatakan: penuntut adalah orang yang memanggil lawannya ke pengadilan, tertuntut yang dipanggil. Para muhaqqiq: penuntut adalah orang yang perkataannya paling lemah, karena keluarnya dari kebiasaan atau berlawanannya dengan kaidah; tertuntut, orang yang perkataannya diperkuat oleh kebiasaan, kesesuaian dengan kaidah atau qarinah.

Contoh: orang yang memiliki piutang pada seorang laki-laki: perkataan penuntut itu lemah dan ia penuntut, perkataan yang dituntut diperkuat dan ia tertuntut, karena kaidah dasar adalah bebasnya tanggung jawab; jika hak telah tetap dan ia berkata: "aku telah melunasinya", ia menjadi penuntut, karena kaidah dasar adalah bebas dari pembayaran dan menetapnya perkara pada tangannya, kaidahnya adalah menetapnya apa yang dulu sebagaimana dulu, kecuali adat atau qarinah yang berlawanan. Demikian halnya orang yang menyita suatu benda lalu diminta kepemilikannya: perkataan penyita diperkuat, ia tertuntut; perkataan yang lain melemah, ia penuntut. Dengan dasar ini, bukti dibebani kepada yang perkataannya lemah, dan sumpah kepada yang perkataannya kuat (al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 197-198).

Syafi'iyah, menurut pendapat paling zahir: penuntut adalah orang yang perkataannya berlawanan dengan yang tampak, yaitu bebasnya tanggung jawab; tertuntut, orang yang perkataannya sesuai dengan yang tampak.

Menurut pendapat yang berlawanan: penuntut adalah orang yang, jika diam, dibiarkan tanpa dituntut apa pun; tertuntut, orang yang tidak dibiarkan dan keheningannya tidak cukup. Jika Zaid menuntut sebuah utang atas tanggung jawab Amr yang menyangkal: perkataan Zaid berlawanan dengan yang tampak, yaitu bebasnya tanggung jawab Amr, dan jika ia diam ia dibiarkan; Amr menyesuaikan yang tampak, dan jika ia diam ia tidak dibiarkan: ia tertuntut, dan Zaid penuntut menurut kedua pendapat, yang efeknya jarang berbeda.

Ia bisa berbeda, seperti pada suami dan istri yang masuk Islam sebelum dukhul: suami berkata: "kami masuk Islam bersama-sama, pernikahan tetap berlaku di antara kami"; istri berkata: "kami masuk Islam secara berurutan, tidak ada pernikahan lagi di antara kami". Menurut yang tampak, ia penuntut, karena bersamaannya 2 kehijrahan berlawanan dengan yang tampak; ia tertuntut, karena perkataannya menyesuaikan yang tampak: ia dipercayai dengan sumpahnya. Menurut pendapat kedua, ia penuntut dan suaminya tertuntut, karena jika ia diam ia akan dibiarkan, sementara suaminya tidak akan dibiarkan jika diam, karena tuntutan pembatalan. Menurut pendapat pertama, istri bersumpah dan pernikahan batal; menurut pendapat kedua, suami bersumpah dan pernikahan tetap berlaku.

Dikatakan: sumpah ditempatkan pada pihaknya menurut pendapat pertama karena, kaidah dasar adalah berlanjutnya ikatan suami istri, posisinya kuat: ia dipercayai dengan sumpahnya, sebagaimana tertuntut, kaidah dasar bebasnya tanggung jawabnya, memiliki posisi kuat dan dipercayai dengan sumpahnya.

Jika suami berkata: "engkau masuk Islam lebih dulu dariku: tidak ada pernikahan di antara kita dan tidak ada mahar bagimu", dan ia berkata: "sebaliknya, kami masuk Islam bersama-sama": ia dipercayai untuk pemisahan tanpa sumpah, dan untuk mahar dengan sumpahnya menurut yang tampak, karena yang tampak berada dengannya; ia dipercayai dengan sumpahnya menurut pendapat kedua, karena ia tidak akan dibiarkan jika diam, sementara suami menuntut gugurnya mahar: jika ia diam tanpa bukti, ia dihukumi menolak, maka ia bersumpah dan mahar gugur. Orang yang amanah (amin) yang menuntut pengembalian apa yang dipercayakan kepadanya adalah penuntut menurut yang tampak, karena ia menuntut pengembalian, yang berlawanan dengan yang tampak; tetapi ia dipercayai dengan sumpahnya, karena ia menyita perkara itu hanya demi kepentingan pemiliknya, dan pemilik itu telah meridhainya: tidak pantas membebani bukti pengembalian. Menurut pendapat kedua, ia tertuntut, karena pemilik adalah orang yang, jika diam, akan dibiarkan.

Dalam saling bersumpah (tahaluf), masing-masing pihak adalah penuntut dan tertuntut sekaligus, karena keduanya setara (an-Najm al-Wahhaj 10/396-397; Mughni al-Muhtaj 6/429-430; Nihayat al-Muhtaj 8/398).

Hanabilah: penuntut adalah orang yang menuntut haknya kepada orang lain; tertuntut adalah yang dituntut, orang yang dituntut oleh orang lain dengan menyebut hak yang ia pegang atas dirinya. Dikatakan juga: penuntut adalah orang yang, jika meninggalkannya, dibiarkan; tertuntut, orang yang, jika meninggalkannya, tidak dibiarkan, tetapi dikatakan kepadanya: "jawablah, jika tidak aku jadikan engkau penolak dan aku putuskan melawanmu". Masing-masing dari keduanya dapat menjadi penuntut dan tertuntut sekaligus, jika mereka berselisih tentang akad, masing-masing menuntut bahwa harga adalah selain yang disebut lawannya (al-Mughni 10/241; al-Mubdi' 10/145; Kasyaf al-Qina' 6/488; Syarah Muntaha al-Iradat 6/600; Matalib Uli an-Nuha 6/566; Manar as-Sabil 3/482).

Buah pembedaan

Pembedaan antara penuntut dan tertuntut membuat diketahui pihak yang dibebani penetapan bukti, dan pihak yang tidak tersisa kecuali sumpah ketika tidak ada bukti yang menjadi saksi bagi yang pertama: hakim yang mengenal yang satu dari yang lain hanya tinggal menerapkan kaidah-kaidah yang tetap tentang bukti dan penguatan. Dari sanalah apa yang diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib: "Setiap laki-laki yang mengenal penuntut dari tertuntut, ia tidak lagi bingung dalam apa yang ia putuskan di antara keduanya: penuntut adalah orang berkata: hal itu telah terjadi; dan tertuntut, orang berkata: hal itu belum terjadi."

Imam Ibnu Rusyd yang tua (rahimahullah) berkata: manfaat mengenal keputusan di antara 2 orang yang bersengketa adalah membedakan penuntut, yang dibebani penetapan bukti dan tidak diberi sumpah, dari tertuntut, yang diberi sumpah dan tidak dibebani bukti, dengan bertumpu pada sebab pemisahan yang menuntut mendahulukan sumpah tertuntut daripada sumpah penuntut. Karena bisa terjadi perkataan itu milik penuntut ketika ia, secara makna, tertuntut, dan penetapan bukti dibebani kepada tertuntut ketika ia, secara makna, penuntut: perkataan tertuntut tidak diterima karena ia tertuntut, dan bukti tidak dibebani kepada penuntut karena ia penuntut; hukum-hukum mengikuti makna, bukan nama.

Makna yang menjadikan perkataan tertuntut diterima adalah bahwa ia memegang sebab yang menunjukkan kebenarannya, yang lebih kuat daripada tuntutan belaka penuntut: yaitu perkara di tangannya, jika tuntutan menyentuh perkara tertentu; atau bebasnya tanggung jawabnya menurut kaidah tanggung jawab yang bebas, jika tuntutan menyentuh apa yang ada dalam tanggung jawabnya. Makna yang menjadikan bukti dibebani penuntut adalah bahwa tuntutannya dicabut dari segala sebab yang menunjukkan kebenarannya. Jika ia memegang sebab yang lebih kuat daripada sebab tertuntut, seperti satu saksi tunggal, gadai, atau semisalnya dari qarinah-qarinah yang membuka tutup, ia wajib mendahului dengan sumpah daripada tertuntut. Jika tidak ada satu pun dari keduanya yang memegang sebab, seperti perkara yang keduanya menuntutnya dan tidak berada di tangan salah satu, atau jika masing-masing memegang sebab yang setara dengan sebab yang lain, tanpa kelebihan, seperti 2 bukti yang setara sementara perkara tidak di tangan salah satu: tidak ada satu pun dari keduanya yang mendahului sumpah atas yang lain, dan keduanya wajib bersumpah lalu berbagi perkara itu.

Kaidahnya adalah bahwa yang mendahului sumpah di antara 2 orang yang bersengketa adalah yang paling menyerupai penuntut yang ditopang sebab yang menunjukkan kebenarannya, baik ia penuntut maupun tertuntut, karena penuntut dan tertuntut, pada hakikatnya, adalah 2 orang yang bersengketa. Contoh: orang yang menuntut sebuah rumah di tangan seorang laki-laki: keduanya sengketa atas rumah itu, masing-masing menuntutnya untuk dirinya dengan mengecualikan yang lain; setara dalam tuntutan, kelebihan pemilik rumah di tangannya adalah tangan: ia paling menyerupai penuntut, dan perkataannya diterima karena makna itu, bukan karena ia tertuntut.

Perkataan Sa'id bin al-Musayyib tidak berlaku umum di setiap tempat: ia hanya sah jika tuntutan penuntut, "hal itu telah terjadi", dicabut dari segala sebab yang menguatkan; jika ia memegang sebab yang lebih kuat daripada sebab tertuntut yang berkata "hal itu belum terjadi", ia dibersihkan dengannya melalui sumpah. Contoh: orang yang menguasai suatu benda selama waktu yang menguatkan penguasaannya melawan penuntut, kemudian menuntut pembelian: perkataannya diterima dengan sumpahnya, sekalipun ia penuntut yang berkata "hal itu telah terjadi" dan tertuntut berkata "hal itu belum terjadi". Demikian pula penitip yang menuntut pengembalian titipan: perkataannya diterima, sekalipun ia penuntut. Contoh-contohnya banyak.

Dari sana tampak bahwa perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bukti beban bagi yang menuntut dan sumpah bagi yang menyangkal", adalah umum bagi semua tuntutan, atas harta, nyawa dan lainnya, dan khusus bagi orang bersengketa yang tuntutannya dicabut dari sebab yang menunjukkan kebenarannya. Dan Allah Yang Maha Mengetahui. Ini adalah keseluruhan yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun ahlul ilmi; apa yang terdapat dari perbedaan pendapat di antara mereka dalam sanggahan-sanggahan tidak keluar dari kaidah ini: ia menyentuh kuatnya sebab yang menunjukkan kebenaran salah satu dari 2 pihak yang bersengketa dan lemahnya, menurut apa yang dicapai ijtihad masing-masing (al-Muqaddimat al-Mumahhidat 2/190-192; al-Bayan wat-Tahsil 12/78).

Ketika salah satu dari keduanya menghadirkan bukti

Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: jika 2 orang memperkarakan suatu benda tertentu dan salah satu menghadirkan bukti, putusan diberikan kepada pemegang bukti, baik benda itu di tangannya, di tangan penuntut lain, di tangan pihak ketiga, atau tidak di tangan siapa pun: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendahului dengan putusan dengan bukti, dan itu menunjukkan bahwa bukti adalah hujjah yang paling kuat (al-Bayan 13/161). Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika salah satu dari keduanya memiliki bukti, diputuskan dengannya untuknya, tanpa perbedaan pendapat yang kami ketahui (al-Mughni 10/251; al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200; al-Bayan 13/161; Syarah Muntaha al-Iradat 6/604-605).

Benda yang dituntut oleh keduanya yang menguasainya bersama

Tanpa bukti bagi salah satu: jika 2 laki-laki memperkarakan suatu benda yang ada di tangan mereka, masing-masing menuntutnya untuk dirinya dengan mengecualikan yang lain, masing-masing bersumpah atas yang lain dan benda itu dibagi dua di antara mereka, tanpa perbedaan pendapat di kalangan fuqaha; demikian pula jika keduanya menolak sumpah: ia tetap di antara mereka, karena masing-masing berhak atas apa yang di tangan yang lain karena penolakannya. Jika salah satu menolak dan yang lain bersumpah, putusan diberikan kepadanya secara utuh: ia berhak atas apa yang di tangannya karena sumpahnya, dan atas apa yang di tangan lawannya, baik karena penolakan lawannya itu, maupun karena sumpah yang dikembalikan kepadanya saat penolakannya. Jika salah satu memiliki bukti, diputuskan dengannya untuknya, tanpa perbedaan pendapat yang diketahui (al-Mughni 10/246-247; al-Bayan 13/160-161).

Ibnu Qudamah menambahkan: jika sebuah rumah ada di tangan keduanya, salah satu menuntutnya secara utuh dan yang lain setengahnya, tanpa bukti bagi salah satu, ia berada di antara mereka setengah demi setengah, menurut teks Ahmad; penuntut setengah bersumpah atas yang lain, dan tidak ada sumpah atas yang lain, karena setengah yang diterima untuknya tidak memiliki penyangkal; tidak ada perbedaan pendapat yang diketahui, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Syubrumah: penuntut keseluruhan memperoleh 3 per 4, karena setengah adalah miliknya tanpa penyangkal, dan setengah lainnya dibagi di antara mereka menurut tuntutan mereka. Dalil kami: tangan penuntut setengah berada pada apa yang ia tuntut, maka perkataannya diterima di sana dengan sumpahnya, sebagaimana tuntutan-tuntutan yang lain. Jika masing-masing memiliki bukti atas apa yang ia tuntut, keduanya saling berlawanan: setengahnya milik penuntut keseluruhan, dan setengah lainnya bergantung pada perbedaan pendapat tentang bukti yang diutamakan; zahir madzhab mengutamakan bukti penuntut, maka rumah itu seluruhnya milik penuntut keseluruhan, pendapat

Abu Hanifah dan kedua sahabatnya.

Jika rumah itu di tangan pihak ketiga yang tidak menuntutnya, setengahnya milik penuntut keseluruhan tanpa penyangkal, dan dilakukan undian untuk setengah lainnya: orang yang mendapat undian bersumpah lalu itu miliknya; dan jika masing-masing memiliki bukti atas setengah itu, keduanya saling berlawanan lalu gugur, dan mereka serupa tanpa bukti; jika dikatakan kedua bukti digunakan, dilakukan undian dan diutamakan bukti yang mendapat undian, menurut salah satu dari 2 pendapat; menurut pendapat kedua, setengah yang diperselisihkan dibagi di antara mereka, dan penuntut keseluruhan memperoleh 3 per 4. Jika rumah itu di tangan 3 orang, yang pertama menuntut setengah, yang kedua sepertiga dan yang ketiga seperenam: itu kesepakatan di antara mereka atas pola kepemilikan mereka, tanpa perbedaan pendapat maupun bantahan; dan jika masing-masing menuntut bahwa sisa rumah itu berada padanya sebagai titipan atau pinjaman, dan ia memiliki bukti atas apa yang ia tuntut, diputuskan untuknya, karena buktinya menjadi saksi tuntutannya tanpa lawan; jika tidak ada yang memiliki bukti, masing-masing bersumpah, dan sepertiga rumah itu tetap di tangannya (al-Mughni 10/248-249).

Jika masing-masing dari keduanya menghadirkan bukti dan keduanya setara: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berkata benda itu dibagi dua di antara mereka, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

Dua orang laki-laki menuntut seekor binatang tunggangan; masing-masing menghadirkan 2 saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan di antara mereka setengah demi setengah.

Ibnu Hibban 5068 (hadits shahih)

Dan berdasarkan apa yang Abu Musa radhiyallahu 'anhu riwayatkan:

Dua orang laki-laki bersengketa di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seekor unta; masing-masing menghadirkan 2 saksi, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan unta itu dibagi di antara keduanya setengah demi setengah.

Abu Dawud 3613; an-Nasa'i 5424; Ibnu Majah 2330 (hadits shahih)

Dan karena masing-masing dari keduanya masuk pada setengah benda itu dan keluar dari setengahnya yang lain: bukti masing-masing diutamakan untuk apa yang di tangannya menurut yang mengutamakan bukti pihak yang masuk, dan untuk apa yang di tangan yang lain menurut yang mengutamakan bukti pihak yang keluar: maka keduanya setara menurut kedua pendapat. Mereka berbeda pendapat tentang sumpah: Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam satu penyampaian berkata ia bersumpah, karena kedua bukti, saling berlawanan tanpa penguatan, harus gugur seperti 2 riwayat yang setara; maka kedua pihak yang bersengketa kembali serupa seolah tidak memiliki bukti, dan masing-masing bersumpah atas setengah yang diterima untuknya.

Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat kedua dan Hanabilah dalam penyampaian kedua: benda itu dibagi di antara mereka tanpa sumpah, karena riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi