Sumpah qasamah dan kesaksian para wanita

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Bukti dan Sumpah Penentu (Yamin al-Qadha) > Sumpah qasamah dan kesaksian para wanita

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian bab ini.

Benda pada tangan pihak ketiga atau tidak pada tangan siapa pun

Dengan masing-masing memiliki bukti: ulama Syafi'i dalam mazhab dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat bahwa jika keduanya mengklaim sebuah benda pada tangan pihak ketiga yang menyangkal, tanpa mengakuinya untuk dirinya sendiri maupun untuk salah satu dari mereka, atau benda itu tidak pada tangan siapa pun, dan masing-masing memiliki bukti, maka kedua bukti itu gugur, dan keadaannya seperti keduanya tidak memiliki bukti: masing-masing bukti telah menetapkan kepemilikan bagi orang yang disaksikannya, sedangkan benda itu tidak mungkin menjadi milik 2 orang dalam satu keadaan yang sama, dan tak satu pun dari keduanya memiliki kelebihan; dan karena keduanya menimbulkan kekacauan terhadap hak pemiliknya, keduanya gugur, sebagaimana bukti yang menyaksikan kepemilikan sebuah benda bagi salah satu dari 2 orang laki-laki tanpa menentukannya (al-Bayan 13/163-164; Raudhat at-Thalibin 7/513-514; an-Najm al-Wahhaj 10/431; Mugni al-Muhtaj 6/455; Tuhfat al-Muhtaj 12/507).

Mereka berbeda pendapat mengenai apa yang dituntut di sini: ulama Syafi'i: masing-masing dari keduanya bersumpah satu kali sumpah; ulama Hanbali: dilakukan undian antara keduanya, orang yang kena undian bersumpah bahwa benda itu miliknya dan benda itu diserahkan kepadanya, seakan-akan keduanya tidak memiliki bukti; inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu az-Zubair (al-Mughni 10/251; al-Kafi 4/490; Syarah Muntaha al-Iradat 6/610; Manar as-Sabil 3/482-483).

Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam satu pendapat, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat: hukum ditetapkan bagi keduanya masing-masing separuh, jika keduanya mengklaim kepemilikan mutlak atau jika kedua bukti itu bertanggal sama, berdasarkan yang diriwayatkan dari Abu Musa:

2 orang laki-laki mengklaim seekor unta pada masa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam); masing-masing dari mereka mengutus 2 orang saksi, lalu Rasulullah membaginya di antara keduanya masing-masing separuh.

Abu Dawud 6315; Abdurrazaq 15202; at-Thahawi 4754-4755; al-Hakim 7032 (hadits dhaif)

Demikian pula menurut riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan (Ibnu Hibban 5068). Dan karena bukti adalah dalil sebagaimana tangan: seandainya masing-masing memiliki tangan, benda itu akan dibagi di antara mereka, demikian pula dengan bukti; dan karena keduanya setara dalam sebab hak, yang membolehkan perkongsian, sebagaimana kedua penerima wasiat ketika pihak ketiga diwasiatkan kepada masing-masing dari mereka: pihak ketiga itu dibagi di antara keduanya masing-masing separuh, demikian pula kedua pemberi utang dalam harta warisan, berbeda dengan pernikahan yang tidak membolehkan perkongsian dan menetapkan saling melenyapkan; dan karena bukti-bukti adalah dalil-dalil syar'i yang wajib diikuti sepanjang memungkinkan, dan di sini memungkinkan: tangan-tangan itu bergantian pada satu benda yang sama pada waktu-waktu yang berbeda, setiap kelompok bertumpu pada apa yang menjadi saksi baginya dari sebab mutlak kesaksian, yaitu tangan; maka hukumnya pembagian masing-masing separuh di antara keduanya.

Tidak ada penguatan dengan kelebihan keadilan para saksi, karena tujuan telah tercapai pada semuanya, yaitu menjauhi kebohongan; tidak ada penguatan dengan banyaknya jumlah, karena penguatan terjadi dengan kekuatan bukti, bukan dengan banyaknya (Syarah Mukhtasar at-Thahawi karya al-Jashshash 8/191; Thubyan al-Haqa'iq 4/316; al-Jauharah an-Nairah 6/99; al-Lubab 2/418).

Pendapat ulama Maliki sama dengan pendapat ulama Hanafi, hanya saja mereka berkata: benda itu dibagi di antara keduanya setelah sumpah bersama, sesuai ukuran klaim masing-masing, karena keduanya adalah 2 dalil yang saling bertentangan: jika salah satu dari kedua penggugat itu sendirian memiliki dalilnya, hukum kepemilikan akan ditetapkan baginya; ketika keduanya saling bertentangan, benda itu wajib dibagi di antara keduanya, dan asalnya adalah tangan. Asyhab, Sahnun dan qadhi Abd al-Wahhab: benda itu dibagi di antara keduanya secara sama rata, meskipun yang satu mengklaim separuh dan yang lain menyeluruh (al-Isyraf 5/99-100 no. 1852; at-Taj wal-Iklil 5/198; Syarah Mukhtasar Khalil 7/233; al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 6/151-152; at-Tahrir 5/202).

Ulama Syafi'i dalam satu pendapat: perkara itu ditunda sampai keduanya berdamai, karena salah satunya benar secara batin dan yang lain pendusta, dan diharapkan terungkapnya orang yang benar: penundaan menjadi wajib sampai diketahui yang benar, sebagaimana wanita yang dinikahkan oleh 2 wali kepada 2 laki-laki, yang satu mengakad lebih dahulu tanpa diketahui yang mana.

Ulama Syafi'i dalam satu pendapat dan ulama Hanbali dalam satu riwayat: dilakukan undian antara keduanya, dan orang yang kena undian mendapat hukum atas benda itu, berdasarkan riwayat Sa'id bin al-Musayyib: sekelompok orang berselisih di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan bukti mereka setara dalam keadilan dan jumlah; Nabi mengundi antara keduanya dan memutuskan bagi orang yang undiannya keluar; dan karena kedua penggugat setara dalam klaim dan bukti: dilakukan undian antara keduanya, seperti laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya pada sakit mautnya yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga hartanya. Apakah orang yang undiannya keluar bersumpah?

Ulama Hanbali dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat: ia bersumpah, karena undian itu lemah, diperkuat dengan sumpah, dan dengan keduanya bersama bukti itu menguat, sehingga menggantikan tangan yang menguatkan salah satu dari kedua bukti; ulama Syafi'i dalam pendapat kedua, yang lebih tepat: ia tidak wajib bersumpah, karena bukti telah diperkuat dengan undian: ketika 2 bukti saling berhadapan dan ditemukan satu penguatan pada salah satunya, bukti itu didahulukan tanpa menuntut penguatan lain, sebagaimana bukti yang disertai tangan (al-Bayan 13/163-164; Raudhat at-Thalibin 7/513-514; an-Najm al-Wahhaj 10/431; Mugni al-Muhtaj 6/455; Tuhfat al-Muhtaj 12/507; al-Mughni 10/251-252; al-Kafi 4/490).

Tanpa bukti bagi salah satunya: ulama Hanafi dan ulama Maliki berpendapat bahwa benda itu dibagi di antara keduanya, seakan-akan masing-masing memiliki bukti (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 4/225; Thubyan al-Haqa'iq 4/315-316; al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 200; Majmu' al-Fatawa 31/337).

Ulama Hanbali: dilakukan undian antara keduanya, orang yang kena undian bersumpah bahwa benda itu miliknya dan benda itu diserahkan kepadanya; dan karena keduanya setara tanpa bukti, dilakukan undian antara keduanya, sebagaimana kedua istri yang suaminya hendak berangkat bersama salah satunya (al-Kafi 4/489; Syarah Muntaha al-Iradat 6/610). Inilah hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): 2 orang laki-laki berselisih harta di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), tanpa bukti bagi salah satu dari keduanya:

2 orang laki-laki berselisih harta di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), tanpa bukti bagi salah satu dari keduanya. Nabi berkata: «Undilah keduanya untuk sumpah, baik mereka suka maupun tidak.»

Abu Dawud 3616; Ibnu Majah 2346; Ahmad 10352 (hadits shahih)

Benda pada tangan salah satu dari kedua penggugat

Jika 2 orang laki-laki mengklaim sebuah benda yang berada pada tangan salah satunya dan masing-masing mengemukakan bukti, para fuqaha berbeda pendapat: apakah benda itu bagi pemegangnya, yang disebut pihak yang masuk, atau bagi pihak yang keluar, yang benda itu tidak pada tangannya? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i: jika benda berada pada tangan seseorang dan orang lain mengklaimnya dengan sebuah bukti, sementara pemegangnya juga mengemukakan bukti, maka bukti orang yang benda itu pada tangannya, yaitu pihak yang masuk, didahulukan, berdasarkan riwayat Imam asy-Syafi'i dari Jabir bin Abdullah (radhiyallahu 'anhu):

2 orang laki-laki mengklaim seekor binatang tunggangan; masing-masing dari mereka mengemukakan bukti bahwa binatang itu binatang tunggangannya, yang ia besarkan, lalu Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan bagi orang yang binatang itu berada pada tangannya.

Musnad Imam asy-Syafi'i hlm. 330; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra 21012

Karena keduanya setara dalam penetapan bukti, dan bukti pemegangnya diperkuat dengan tangannya, maka didahulukan; rahasianya adalah kedua dalil, karena saling bertentangan, gugur, dan harta tetap pada tangan orang yang memegangnya, karena tidak ada apa yang menuntut pengembaliannya; atau: salah satu dari kedua bukti itu ditolong dengan dalil zhahir, yaitu penguasaan, sehingga menang (Hujjatullah al-Balighah 1/781). Ad-Damiri (rahimahullah) berkata: Syuraih telah memutuskan demikian, dan ini pendapat mayoritas ulama. Dikatakan: hukum tidak ditetapkan baginya kecuali dengan sumpah, karena kedua bukti saling bertentangan dan gugur, sedangkan tangan tetap, dan hukum tidak ditetapkan dengannya tanpa sumpah; juga tidak dituntut pada bukti pemegangnya untuk merinci sebab kepemilikan, apakah beli, waris atau lainnya, atau ia bersumpah dengan buktinya (an-Najm al-Wahhaj 10/433; Mugni al-Muhtaj 6/456).

Imam asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: ketika 2 orang laki-laki berselisih sebuah harta, lihatlah siapa di antara keduanya yang sebabnya paling kuat pada objek sengketa, lalu tetapkan hukum baginya; jika sebab keduanya setara, tak satu pun dari keduanya lebih berhak daripada yang lain. Jika harta yang disengketakan berada pada tangan salah satunya, maka orang yang hartanya pada tangannya memiliki sebab yang lebih kuat daripada orang yang hartanya tidak pada tangannya: harta itu miliknya dengan sumpahnya jika tak satu pun dari keduanya memiliki bukti. Jika orang yang hartanya tidak pada tangannya mengemukakan bukti, dikatakan kepada pemegangnya: bukti yang adil adalah bukti yang tidak mendatangkan keuntungan apa pun untuk dirinya dengan kesaksiannya dan tidak menghilangkan apa pun; jika bukti penggugat lebih kuat daripada adanya benda pada tanganmu, adanya yang bisa terjadi tanpa kamu menjadi pemiliknya, maka harta itu bagi orang yang mengemukakan bukti, karena kekuatan sebabnya atas sebabmu.

Jika keduanya mengemukakan bukti: kalian setara dalam klaim dan dalam bukti, dan pemegangnya memiliki, dengan adanya pada tangannya, sebab yang lebih kuat: harta itu baginya karena kekuatan sebabnya; ini seimbang dengan asal qiyas seandainya tidak ada sunnah, dan ada sunnah dalam arti ini (al-Umm 6/236-237).

Imam al-Imrani: jika keduanya mengklaim sebuah benda pada tangan salah satunya dan masing-masing mengemukakan bukti, hukum ditetapkan bagi pemegangnya; dalam arti ini: Syuraih, an-Nakha'i, al-Hakam, Malik dan Abu Tsur (al-Bayan 13/162-163).

Abu Hanifah: jika penggugat mengemukakan bukti, lalu tergugat hendak mengemukakan bukti yang menentang, dilihatlah: jika bukti itu menyaksikan kepemilikan mutlak, atau kepemilikan yang melekat pada sebab yang bisa berulang, seperti sengketa atas wadah yang dilebur lalu dilebur lagi untuk kedua dan ketiga kalinya, atau kain linen atau wol yang dibongkar lalu ditenun kembali, buktinya tidak didengar; jika bukti itu menyaksikan kepemilikan yang melekat pada sebab yang tidak berulang, seperti sengketa atas binatang tunggangan ketika bukti penggugat menyaksikan bahwa binatang itu miliknya, lahir di hartanya, dan bukti tergugat bahwa binatang itu miliknya, lahir di hartanya: di sini bukti orang yang tidak memegang binatang itu didahulukan atas bukti pemegangnya. Ahmad berkata: bukti orang yang tidak memegang didahulukan dalam semua keadaan.

Bukti pendukung pemegangnya: kedua laki-laki itu berselisih di hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) atas seekor binatang tunggangan, masing-masing mengemukakan bukti bahwa binatang itu miliknya, lahir di hartanya, dan Nabi menetapkan binatang tunggangan itu bagi orang yang binatang itu berada pada tangannya; dan karena masing-masing dari keduanya memiliki bukti, dan salah satunya memiliki penguatan berupa tangan, buktinya didahulukan, sebagaimana 2 khabar yang saling bertentangan yang salah satunya diperkuat (al-Bayan 13/162-163).

Dalam al-Mudawwanah al-Kubra, tentang 2 orang yang mengklaim barang yang berada pada tangan salah satunya dan keduanya mengemukakan bukti: jika sebuah barang berada pada tangan seorang laki-laki, orang lain mengklaimnya dan mengemukakan bukti, dan pemegangnya mengklaimnya dan mengemukakan bukti, barang itu bagi siapa? Dikatakan: bagi orang yang barang itu pada tangannya, menurut Malik, jika kedua bukti itu setara dalam keadilan. Ibnu al-Qasim berkata: dan sumpah atasnya (al-Mudawwanah al-Kubra 13/186-187).

Imam as-Sarakhsi (rahimahullah) berkata: seekor binatang tunggangan pada tangan seorang laki-laki, diklaim oleh orang lain yang menyaksikan bahwa binatang itu binatang tunggangannya, lahir di hartanya, dan ia mengemukakan bukti, sementara pemegangnya mengemukakan bukti serupa: hukum ditetapkan bagi pemegangnya dengan istihsan; dengan qiyas murni, hukum akan ditetapkan bagi pihak yang keluar, dan ini pendapat Ibnu Abi Laila (rahimahullah). Hakikatnya masing-masing dari keduanya hendak menetapkan kepemilikan, dan ia tidak menjadi lawan kecuali dengan klaimnya atas kepemilikan untuk dirinya; namun kami memilih khabar yang

diriwayatkan Abu Hanifah (rahimahullah) dari al-Haitsam, dari seorang laki-laki, dari Jabir bin Abdullah (radhiyallahu 'anhu): seorang laki-laki mengklaim seekor unta betina di hadapan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) terhadap seorang laki-laki, dan mengemukakan bukti bahwa unta itu untanya, lahir di hartanya; pemegangnya mengemukakan bukti bahwa unta itu binatang tunggangannya, lahir di hartanya; dan Rasulullah memutuskan bagi orang yang unta itu berada pada tangannya.

Dan karena tangan pemegang bukti dengan sendirinya tidak menunjukkan keutamaan kepemilikan: ia menetapkan dengan buktinya apa yang belum ditetapkan, dan harus melewati zhahir tangannya; maka buktinya diterima, lalu diperkuat dengan tangannya (al-Mabsuth 17/64; al-Lubab 2/422-423).

Terakhir, ulama Hanbali: jika benda berada pada tangan salah satunya dan masing-masing memiliki bukti, bukti penggugat, yaitu pihak yang keluar, didengar, dan hukum ditetapkan baginya.

Saksi dan sumpah

Tentang kesaksian para wanita: ketika tidak ada laki-laki dan tanpa darurat, untuk hak-hak yang bukan harta, kebutuhan itu terpenuhi dengan kesaksian laki-laki; maka kesaksian tidak dijadikan dalil dalam masalah had dan qishash, dan tidak dijadikan dalil para wanita sendirian dalam apa yang tidak dipersepsi laki-laki (al-Mudawwanah al-Kubra 5/44-45 dan 12/139; Syarah Shahih al-Bukhari 8/22; al-Kafi 1/469; al-Isyraf 5/54-55 no. 1817; al-Hawi al-Kabir 17/9; al-Muhadzdzab 2/333; al-Bayan 13/330-331; al-Mughni 10/156-157; al-Insaf 12/79-80; Manar as-Sabil 3/512-513). Dari Imam Ahmad diriwayatkan satu jalan mengenai pernikahan, rujuk dan pembebasan hamba sahaya: kesaksian seorang laki-laki dan 2 wanita diterima dalam hal-hal itu (al-Mughni 10/156-157; al-Insaf 12/80).

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum kesaksian dengan saksi dan sumpah: pemegang hak bersumpah bersama saksinya dan memperoleh haknya; apakah itu diterima? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali: setiap hak yang ditetapkan dengan seorang saksi dan 2 wanita, ditetapkan dengan seorang saksi dan sumpah: pemegang hak bersumpah bersama saksinya dan memperoleh haknya; jika ia menolak bersumpah, tergugat dijadikan orang yang bersumpah: jika ia bersumpah, hak gugur dari atasnya; jika ia menolak, hak itu ditetapkan atasnya bagi pemegangnya. Ini hanya berlaku untuk harta-harta: tidak berlaku pada salah satu had pun, tidak pada pernikahan, tidak pada talak, tidak pada pencurian, dan tidak pada qadzaf. Dalil bolehnya, adalah apa yang diriwayatkan Abu Hurairah:

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan sumpah bersama saksi.

Abu Dawud 3610; at-Tirmidzi 1343; Ibnu Majah 2368; Ibnu Hibban 5073 (hadits shahih)

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan sumpah bersama saksi.

at-Tirmidzi 1344; Ibnu Majah 2369 (hadits shahih), dari Jabir

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan saksi dan sumpah.

Ibnu Majah 2370 (hadits shahih), dari Ibnu Abbas

Imam Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah), setelah menyebutkan sejumlah hadits tentang masalah ini: kami tidak menyebutkan dalam bab ini kecuali khabar-khabar marfu' kepada Nabi; seandainya kami menyebutkan sanad-sanad orang yang memutuskan dengannya di antara para Sahabat, Tabi'in dan ulama kaum muslimin, hal itu akan panjang. Yang dinisbatkan kepadanya secara khusus pemutusan dengan sumpah bersama saksi di antara para Sahabat: Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Ubai bin Ka'b dan Abdullah bin Umar, meskipun ada kelemahan pada sanad-sanad yang diriwayatkan dari mereka: kami tidak menyebutkan mereka sebagai dalil, karena dalil telah mencukupi dengan sunnah yang thabit, yang tidak membutuhkan siapa pun untuk mengikutinya: siapa pun yang menentangnya, kebingungannya tampak dengan itu. Tidak ada seorang Sahabat pun yang diriwayatkan menyangkal sumpah bersama saksi: mereka mengucapkan yang sebaliknya.

Mayoritas Tabi'in di Madinah memegangnya: Sa'id bin al-Musayyib, Abu Salamah bin Abdurrahman, al-Qasim bin Muhammad, Urwah, Salim, Abu Bakar bin Abdurrahman, Ubaidullah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar, Ali bin al-Husain, Abu Ja'far Muhammad bin Ali, Abu az-Zinad dan Umar bin Abd al-Aziz; tidak ada yang berbeda dari ucapan mereka itu kecuali Urwah, yang ucapannya berbeda; demikian pula ucapan Ibnu Syihab berbeda: Ma'mar berkata: aku bertanya kepada az-Zuhri tentang sumpah bersama saksi; ia berkata: itu perkara yang diada-adakan orang, 2 saksi itu wajib; dan diriwayatkan darinya bahwa pertama kali ia menjabat kehakiman, ia memutuskan dengan saksi dan sumpah. Yang memegangnya: Malik dan para sahabatnya, asy-Syafi'i dan para pengikutnya,

Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Tsur, Dawud bin Ali dan kaum ahlul hadits; inilah jalan yang tidak aku lihat dibolehkan berbeda darinya, karena berturut-turutnya khabar-khabar Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan penduduk Madinah mengamalkannya generasi demi generasi.

Malik (rahimahullah) berkata: hukum ditetapkan dengan sumpah bersama saksi di semua negeri, dan ia tidak membutuhkan, dalam al-Muwaththa'-nya, selain perkara ini untuk itu; ucapan Malik tidak berbeda tentang pemutusan dengan sumpah bersama saksi, begitu pula ucapan siapa pun dari para sahabatnya di Madinah, di Mesir dan di tempat lain; ulama Maliki di semua negeri tidak mengetahui selain ini dari mazhab mereka, kecuali di negeri kami, al-Andalus: Yahya bin Yahya meninggalkannya, dengan menduga ia tidak melihat al-Laits bin Sa'd mengucapkannya atau memegangnya; Yahya menentang Malik dalam hal ini, bahkan ia menentang sunnah dan amal negeri hijrah. Malik berkata: hukum tidak ditetapkan dengan jaminan (al-'uhdah) pada hamba sahaya kecuali di Madinah khususnya, atau terhadap orang yang mensyaratkannya; dan hukum ditetapkan dengan sumpah bersama saksi tunggal di semua negeri.

Asy-Syafi'i (rahimahullah) menyusun tentang ini sebuah kitab di mana ia menjelaskan dalil terhadap siapa pun yang menolaknya, dan para sahabatnya semakin menambah penjelasan itu.

Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri dan al-Auza'i berkata: hukum tidak ditetapkan dengan sumpah bersama saksi tunggal; ini pendapat 'Atha', al-Hakam bin 'Uthabah dan sekelompok ulama. 'Atha' menduga bahwa yang pertama memutuskan dengannya adalah Abd al-Malik bin Marwan: itu kesalahan dan dugaan yang tidak berguna apa pun terhadap kebenaran; orang yang menyangkal tanpa ilmu tidak sama dengan orang yang menetapkan dengan ilmu: kami telah menyebutkan orang-orang yang kami namakan di antara para Sahabat dan Tabi'in, dan tidak ada satu pun dari mereka yang meriwayatkan ilmu ini dari Abd al-Malik bin Marwan (at-Tamhid 2/153-154; al-Istidzkar 7/111; lihat juga al-Muwaththa' 2/721-722; Syarah Shahih al-Bukhari 8/59-60; al-Isyraf 5/44-45; al-Hawi al-Kabir 17/68-70; al-Bayan 13/338-339).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: mayoritas ahli ilmu berpendapat penetapan harta bagi pengklaimnya dengan seorang saksi dan satu sumpah; ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali (radhiyallahu 'anhum), dan ini ucapan 7 fuqaha Madinah, Umar bin Abd al-Aziz, al-Hasan, Syuraih, Iyas, Abdullah bin 'Utbah, Abu Salamah bin Abdurrahman, Yahya bin Ya'mur, Rabi'ah, Malik, Ibnu Abi Laila, Abu az-Zinad dan asy-Syafi'i. Asy-Sya'bi, an-Nakha'i, pendukung pendapat nalar dan al-Auza'i berkata: hukum tidak ditetapkan dengan seorang saksi dan satu sumpah.

Muhammad bin al-Hasan berkata: siapa pun yang memutuskan dengan saksi dan sumpah, aku batal putusannya, karena Allah berfirman: «Dan ambillah 2 orang saksi dari laki-laki di antara kamu; jika tidak ada 2 orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan 2 orang perempuan» (QS al-Baqarah: 282): siapa pun yang menambahkan di atasnya, ia menambah dalam teks, dan penambahan pada teks adalah penghapusan; dan karena Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: «Bukti menjadi beban penggugat dan sumpah bagi orang yang menyangkal»: beliau membatasi sumpah pada pihak tergugat, sebagaimana beliau membatasi bukti pada pihak penggugat.

Jawaban: yang diriwayatkan Suhail dari ayahnya, dari Abu Hurairah: «Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan sumpah bersama saksi tunggal», diriwayatkan Sa'id bin Mansur dalam as-Sunan-nya dan oleh para imam pemilik kitab-kitab sunan dan musnad. At-Tirmidzi berkata: hadits hasan dan gharib; dan dalam bab ini ada Ali, Ibnu Abbas, Jabir dan Masruq. An-Nasa'i berkata: sanad hadits Ibnu Abbas tentang sumpah bersama saksi adalah sanad yang kuat. Dan karena sumpah disyariatkan bagi orang yang telah tampak kebenarannya dan pihaknya kuat: karena itulah sumpah disyariatkan bagi pemegang, yang kuat dengan tangannya, dan bagi orang yang menyangkal, yang kuat dengan asal pelepasan tanggung jawabnya; sedangkan penggugat di sini telah menampakkan kebenarannya: maka sumpah wajib disyariatkan baginya.

Dalil mereka dari ayat itu tidak sah: ayat menunjukkan penyariatan 2 saksi dan saksi bersama 2 wanita, dan itu tidak disengketakan. Ucapan mereka bahwa penambahan pada teks adalah penghapusan itu tidak tepat: penghapusan adalah diangkatnya dan hilangnya, sedangkan penambahan pada sesuatu meneguhkannya dan tidak mengangkatnya; pemutusan dengan saksi dan sumpah tidak meniadakan dan tidak mengangkat pemutusan dengan 2 saksi. Ayat itu berbicara tentang pengambilan kesaksian, bukan pendengarannya di hadapan hakim: «agar salah satu dari keduanya tidak lupa, lalu yang satu mengingatkan yang lainnya» (QS al-Baqarah: 282), dan sengketa adalah tentang pendengarannya. Hadits mereka dhaif dan tidak layak menjadikan pembatas: sumpah disyariatkan bagi penerima titipan yang mengklaim pengembalian atau hilangnya titipan, bagi orang-orang saleh, bagi suami yang melaknat istrinya dengan prosedur li'an, dalam qashamah, dan bagi penjual dan pembeli yang berbeda tentang harga ketika barang masih ada.

Adapun ucapan Muhammad tentang pembatalan putusan siapa pun yang memutuskan dengan saksi dan sumpah, ia menuntut pembatalan putusan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan para khalifah yang memutuskan dengannya; padahal Allah berfirman: «Maka demi Tuhanmu, mereka tidak (dikatakan) beriman sampai mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa berat hati terhadap keputusan yang engkau putuskan, dan mereka menerima dengan penuh (kepatuhan)» (QS an-Nisa': 65); dan putusan Muhammad bin Abdullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) lebih baik daripada putusan Muhammad bin al-Hasan yang menentangnya.

Al-qadhi, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah, berkata: dibolehkan bersumpah atas sesuatu yang kesaksiannya tidak diterima: seperti orang yang menemukan dari tulisan tangannya sendiri sebuah piutang atas seseorang, ia tahu dengan sendirinya bahwa ia tidak menulis kecuali kebenaran, dan ia lupa padanya; atau menemukan dalam catatan-catatan ayahnya, dari tulisan tangannya, sebuah piutang atas seseorang, ia mengetahui keamanah ayahnya dan bahwa ia tidak menulis kecuali kebenaran: ia boleh bersumpah atasnya, ia tidak boleh menyaksikannya. Demikian pula jika seorang laki-laki terpercaya mengabarkan kepadanya tentang hak ayahnya dan ia bertumpu padanya: ia boleh bersumpah, tidak menyaksikan.

Asy-Syafi'i mengucapkannya. Perbedaan antara sumpah dan kesaksian ada 2: kesaksian adalah untuk orang lain, dan mungkin pemegang hak memalsukan tulisan, dan itu tidak masuk akal pada yang ia sumpahi, karena hak itu milik orang yang bersumpah: tidak ada yang memalsukan terhadap dirinya sendiri; kemudian apa yang laki-laki tulis dari hak-haknya itu banyak, ia lupa sebagiannya, berbeda dengan kesaksian.

Di setiap tempat di mana saksi dan sumpah diterima, tidak ada perbedaan apakah penggugat muslim atau kafir, adil atau fasik, laki-laki atau wanita: teks Ahmad; karena orang yang disyariatkan sumpah untuknya tidak berubah hukumnya menurut sifat-sifat itu, seperti orang yang menyangkal ketika tidak ada bukti. Ahmad berkata: sunnah adalah memutuskan dengan sumpah bersama saksi tunggal; jika ia menolak bersumpah, tergugat dijadikan orang yang bersumpah: ini ucapan Malik dan asy-Syafi'i, juga diriwayatkan dari Ahmad; jika tergugat menolak bersumpah, hak ditetapkan atasnya (al-Mughni 10/158-159). Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: pemutusan dengan saksi dan sumpah adalah mazhab seluruh fuqaha hadits dan fuqaha negeri-negeri, kecuali

Abu Hanifah dan para sahabatnya (at-Thuruq al-Hukmiyyah hlm. 113).

Ulama Hanafi: hukum tidak ditetapkan dengan saksi dan sumpah; 2 saksi, atau seorang saksi dan 2 wanita, itu wajib, karena firman Allah: «Dan ambillah 2 orang saksi dari laki-laki di antara kamu; jika tidak ada 2 orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan 2 orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu redai» (QS al-Baqarah: 282). Perintah "ambil saksi" mencakup penjejakan akad-akad utang yang mulai dengan penyebutannya dalam kalam ilahi, dan mencakup penetapannya di hadapan hakim, dan hakim wajib berpegang padanya, karena lafaz mencakup kedua makna. Tujuan penjejakan akad adalah penetapannya ketika terjadi pemungkiran, maka ayat itu meniscayakan mencakup penjejakan 2 saksi atau laki-laki dan 2 wanita atas akad di hadapan hakim, dan kewajiban memutuskan dengannya.

Zhahir teks menuntut kewajiban, karena itu perintah, dan perintah-perintah Allah adalah kewajiban: Allah mewajibkan hakim memutuskan sesuai jumlah yang disebutkan, seperti «derakan mereka dengan 80 kali dera» (QS an-Nur: 4) dan «derakan masing-masing dari keduanya dengan 100 kali dera» (QS an-Nur: 2), di mana tidak mungkin berhenti pada kurang dari jumlah yang disebutkan; demikian pula tidak mungkin berhenti pada kurang dari jumlah yang disebutkan untuk kesaksian, dan membolehkan lebih sedikit bertentangan dengan Kitab, seakan-akan orang yang membolehkan had qadzaf 70 kali atau had berzina 90 kali: ia akan bertentangan dengan ayat.

Ayat itu mencakup 2 hal tentang saksi: jumlah dan sifat, yaitu kemerdekaan dan keredhaan, sesuai «dari laki-laki di antara kamu» dan «dari saksi-saksi yang kamu redai»: karena sifat yang dituntut tidak dapat ditanggung, jumlah pun tidak dapat, ayat menuntut terwujudnya keduanya dalam pelaksanaan putusan: jumlah, keadilan dan keredhaan; dan jumlah lebih layak diperhatikan daripada keadilan dan keredhaan, karena jumlah diketahui secara yakin, sedangkan keadilan tidak ditetapkan kecuali dengan zhahir, bukan dengan hakikat.

Allah, dengan kehendak kehati-hatian dalam penerimaan kesaksian wanita, menjadikan wajib kesaksian 2 wanita: «agar salah satu dari keduanya tidak lupa, lalu yang satu mengingatkan yang lainnya», kemudian: «yang demikian itu lebih patut untuk mendatangkan keadilan di sisi Allah, lebih lurus untuk kesaksian, dan lebih dekat untuk mencegah keraguan kalian» (QS al-Baqarah: 282): dengan itu Dia menghilangkan sebab-sebab syubhat, keraguan dan lupa; sedangkan menerima sumpah penggugat dan memutuskan baginya dengan satu saksi adalah memutuskan bertentangan dengan apa yang diperintahkan tentang kehati-hatian, kehati-hatian dan penghilangan keraguan dan syubhat, padahal penerimaan sumpahnya mengandung keraguan dan syubhat yang paling besar, bertentangan dengan apa yang dituntut ayat.

Dan «dari saksi-saksi yang kamu redai» menunjukkan batalnya: saksi tunggal tidak diterima dan tidak dimaksud ayat; sumpah penggugat tidak mampu menanggung beban saksi, dan tidak pula diridhai untuk apa yang ia klaim untuk dirinya sendiri: maka pemutusan dengan seorang saksi dan sumpahnya bertentangan dengan ayat dalam sisi-sisi ini, dan meruntuhkan apa yang dimaksud dengannya: kehati-hatian dan penjaminan dalam masalah kesaksian.

Dan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Bukti menjadi beban penggugat dan sumpah bagi tergugat» membedakan sumpah dari bukti: maka sumpah tidak bisa menjadi bukti, jika tidak itu seperti berkata: bukti menjadi beban penggugat dan bukti menjadi beban tergugat; dan "bukti" adalah isim jenis yang mencakup semua yang di bawahnya: tidak ada bukti kecuali di atas penggugat, maka sumpah tidak bisa di atasnya; dan bukti adalah istilah global yang berlaku atas makna-makna yang berbeda, yang disepakati bahwa 2 saksi dan saksi bersama 2 wanita dimaksud oleh khabar itu, maka seperti ia berkata: 2 saksi, atau seorang saksi dan 2 wanita, di atas penggugat: tidak mungkin berhenti pada lebih sedikit (Ahkam al-Qur'an 2/247-249; Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 3/343; Bada'i as-Sana'i 6/225).

Imam Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: adapun pemutusan dengan sumpah bersama saksi, mereka berbeda pendapat. Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, Dawud, Abu Tsur, 7 fuqaha Madinah dan sekelompok ulama: hukum ditetapkan dengan sumpah bersama saksi untuk harta.

Abu Hanifah, ats-Tsauri, al-Auza'i dan mayoritas penduduk Irak: hukum tidak ditetapkan dengan sumpah bersama saksi dalam apa pun; demikian pula al-Laits di antara para sahabat Malik. Sebab perbedaan pendapat dalam bab ini adalah bertentangannya riwayat-riwayat.

Pendukungnya bertumpu pada khabar-khabar yang banyak: hadits Ibnu Abbas, hadits Abu Hurairah, hadits Zaid bin Tsabit dan hadits Jabir; namun yang dishahihkan Muslim di antara mereka adalah hadits Ibnu Abbas, lafaznya: «Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan sumpah bersama saksi»: Muslim menshahihkannya dan al-Bukhari tidak menshahihkannya. Malik bertumpu pada riwayat mursalnya dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memutuskan dengan sumpah bersama saksi, karena amal khabar mursal itu wajib baginya.

Adapun riwayat yang bertentangan, adalah firman Allah: «jika tidak ada 2 orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan 2 orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu redai» (QS al-Baqarah: 282): ia menuntut, kata mereka, penentuan jumlah, maka penambahan adalah penghapusan, dan Al-Qur'an tidak dihapus dengan sunnah yang tidak berturut-turut; bagi penentang, itu bukan penghapusan, melainkan penambahan yang tidak mengubah hukum apa yang ditambahkan padanya. Adapun sunnah, yang dishahihkan al-Bukhari dan Muslim dari al-Asy'ats bin Qais:

Ada antara aku dan seorang laki-laki sengketa tentang sebuah harta; kami membawa perselisihan kami kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), lalu beliau berkata: "Buktikan dengan 2 saksimu, atau sumpahnya." Aku berkata: "Maka ia akan bersumpah tanpa menganggap berat." Nabi berkata: "Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang merampas harta seorang muslim padahal ia berkhianat padanya, ia akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."

al-Bukhari dan Muslim

Mereka berkata: ucapan beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) ini adalah penentuan jumlah hukum dan pembatalan dalil masing-masing dari kedua penentang, dan tidak mungkin dari beliau tidak menggenapi seluruh bagian dalil penggugat.

2 wanita saksi bersama sumpah

Orang-orang yang memutuskan dengan sumpah bersama saksi mengikuti asal mereka bahwa sumpah adalah dalil pihak yang lebih kuat dari kedua penggugat secara zhahir: di sini, dalil penggugat diperkuat dengan saksi, sebagaimana diperkuat dalam qashamah (Bidayah al-Mujtahid 2/350). Ibnu Hubairah (rahimahullah) meriwayatkan ijma' bahwa pemutusan dengan saksi dan sumpah tidak sah di luar harta dan hak-haknya; kemudian mereka berbeda pendapat tentang harta dan hak-haknya: Malik, Ahmad dan asy-Syafi'i: ia sah;

Abu Hanifah: ia tidak sah (al-Ifshah 2/418-419).

Fuqaha yang menerima saksi dan sumpah berbeda pendapat: apakah hukum ditetapkan dengan sumpah bersama 2 wanita, atau hanya dengan saksi?

Ulama Maliki: pemutusan dengan 2 wanita bersama sumpah dibolehkan, karena 2 wanita ditetapkan menggantikan laki-laki untuk harta: «jika tidak ada 2 orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan 2 orang perempuan» (QS al-Baqarah: 282); jika dapat memutuskan dengan kesaksian laki-laki bersama sumpah, dapat pula memutuskan dengan kesaksian 2 wanita bersama sumpah; keduanya diperlakukan seperti saksi tunggal dalam masalah harta; dan itu sebab yang berpengaruh pada hukum, dengan mana dalil penggugat diperkuat: maka ia boleh bersumpah bersamanya, dan asalnya adalah saksi tunggal (al-Isyraf 5/46 no. 1809; Bidayah al-Mujtahid 2/350; Jami' al-Ummahat hlm. 477).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: kesaksian 2 wanita bersama sumpah penggugat tidak diterima, karena bukti atas harta, tanpa seorang laki-laki pun, tidak diterima, sebagaimana tidak diterima 4 wanita menyaksikan bersama-sama, karena para wanita sendirian tidak diterima dalam hal ini. Dan apa yang mereka ajukan batal dengan bentuk ini: jika 2 wanita menggantikan laki-laki dalam segala hal, 4 wanita cukup menggantikan 2 laki-laki, dan akan diterima, di luar harta, seorang laki-laki dan 2 wanita. Dan kesaksian 2 wanita itu lemah, diperkuat dengan laki-laki, dan sumpah itu lemah: ditambahkan lemah dengan lemah, dan itu tidak diterima (Raudhat at-Thalibin 7/433; al-Mughni 10/159; al-Insaf 12/115; Matalib Uli an-Nuha 6/632; Manar as-Sabil 3/514).

Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: pemutusan dengan kesaksian 2 wanita dan sumpah penggugat, untuk harta dan hak-haknya, adalah mazhab Malik dan salah satu dari 2 pendapat mazhab Imam Ahmad, yang diriwayatkan dan dipilih guru kami. Zhahir Al-Qur'an dan zhahir Sunnah menunjukkan ketepatan pendapat ini: Allah menetapkan 2 wanita menggantikan laki-laki, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda dalam hadits shahih: "Bukankah kesaksian wanita separuh kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: ya." Ini menunjukkan, dengan makna teksnya, bahwa kesaksiannya sendirian bernilai separuh, dan, dengan makna yang dipahami, bahwa kesaksiannya bersama teman sejenisnya bernilai kesaksian laki-laki.

Tidak ada dalam Al-Qur'an, ataupun Sunnah, ataupun ijma' yang menolaknya: bahkan qiyas yang shahih menuntutnya, karena jika 2 wanita menggantikan laki-laki ketika bersamanya, keduanya menggantikannya ketika tidak bersamanya, karena penerimaan kesaksian keduanya tidak bergantung pada makna laki-laki, melainkan pada makna yang ada pada keduanya.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi