Penghalang-penghalang kesaksian (syahadah)

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Kesaksian (Syahadah) > Penghalang-penghalang kesaksian (syahadah)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian dari bab ini.

Penghalang keempat: permusuhan

Permusuhan terbagi menjadi 2 jenis.

Jenis pertama: permusuhan agama

Fuqaha 4 madzhab telah sepakat bahwa permusuhan agama, seperti permusuhan kaum Muslimin terhadap orang kafir, permusuhan ahlul haq terhadap ahlul bathil dan ahlul bid'ah, atau pun permusuhan orang yang membenci orang fasik karena kefasikannya, tidak menghalangi diterimanya kesaksian, karena agama mencegahnya melakukan apa yang agamanya haramkan.

Jenis kedua: permusuhan karena urusan dunia

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi mutakhir, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, menetapkan bahwa kesaksian musuh terhadap musuhnya tidak diterima, sekalipun saksi itu diterima bersaksi terhadap orang lain: ia dicurigai berkaitan dengan musuhnya, dan tidak ada jaminan bahwa permusuhannya tidak mendorongnya menimpakan kemudaratan kepadanya melalui kesaksiannya; dan karena sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):

"Kesaksian seorang pengkhianat laki-laki atau pengkhianat wanita, dan orang yang menyimpan dendam kepada saudaranya, tidak sah."

Hadits hasan: riwayat Abu Dawud 3600 dan 3601, Ibnu Majah 2366, dan Ahmad 6899

Al-ghamr bermakna permusuhan: itu nash yang jelas. Dan karena itu adalah kesaksian yang disertai kecurigaan, ia tidak diterima, seperti kesaksian ayah untuk anaknya.

Dan karena permusuhan karena harta dunia haram: siapa yang melakukannya, tidak ada jaminan ia tidak mengucapkan kebohongan tentangnya; dan agar tidak ada orang menggunakan permusuhan sebagai sarana mencapai tujuannya atas musuhnya melalui kesaksian palsu.

Dan karena kecurigaan di antara keduanya mendominasi fitrah manusia: ia pun menimbulkan penolakan atas kesaksian, seperti kecurigaan antara ayah dan anak.

Apabila demikian, kesaksian orang yang difitnah terhadap pelaku fitnahnya, orang yang dirampas harta terhadap perampasnya, orang yang dicuri harta terhadap pencurinya, orang yang terbunuh dan walinya terhadap pembunuhnya, dan suami terhadap istrinya jika ia berzina dalam ranjangnya, tidak diterima, demikian pula semua kasus yang semisal.

Permusuhan yang menimbulkan penolakan kesaksian adalah permusuhan yang sampai ke tingkatan di mana seseorang menginginkan hilangnya karunia-karunia yang ia miliki, ia bergembira atas kesusahannya dan bersedih atas kebahagiaannya. Itu bisa ada dari 2 pihak, ataupun dari satu pihak saja: pada kasus terakhir, hanya kesaksian orang yang terkena permusuhan itu terhadap pihak lain yang ditolak.

Ketika permusuhan menghalangi bersaksi terhadap musuh, ia tidak menghalangi bersaksi untuknya: ia dicurigai ketika bersaksi menentangnya, dan ia tidak dicurigai ketika bersaksi mendukungnya, karena apa yang menimbulkan permusuhan itu bukanlah sebab pembatalan yang membatalkan kesaksian (al-Mabsuth 16/133; lihat al-Isyraf 'ala Nakti Masa'il al-Khilaf 5/76, Ahkam al-Qur'an 1/387 dan 388, Bidayat al-Mujtahid 2/347, al-Hawi al-Kabir 17/161 dan 162, Syarah as-Sunnah 10/128, al-Muhadzdzab 2/330, al-Bayan 13/310 dan 311, Raudhah ath-Thalibin 7/389, al-Ifshah 2/420, al-Mughni 10/182, al-Kafi 4/531, I'lam al-Muwaqqi'in 3/144, dan Manar as-Sabil 3/509).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: masalah: ia berkata: kesaksian pihak yang bersengketa, orang yang menuntut untuk kepentingannya sendiri, dan orang yang dituntut tidak diterima.

Pihak yang bersengketa ada 2 macam. Yang pertama: siapa pun yang menuntut tentang suatu hak di mana kesaksiannya tidak diterima: kesaksian wakil tidak diterima tentang hal yang ia diwakilkan, begitu pula wali wasiat tentang hal yang ia menjadi walinya, sekutu tentang hal yang ia menjadi sekutunya, pengelola mudharabah atas modal atau hak pemberi modalnya; dan jika ia mengambil dengan paksa titipan yang diamanahkan kepada penitip lalu menuntutnya di hadapan hakim, kesaksiannya tentang hal itu tidak diterima. Demikian pula semua kasus yang serupa: ia pihak yang bersengketa dalam hal tersebut, maka kesaksiannya tidak diterima, seperti kesaksian pemilik.

Yang kedua: musuh. Kesaksiannya tidak diterima terhadap musuhnya menurut pendapat mayoritas ulama; itu diriwayatkan dari Rabi'ah, ath-Thawri, Ishaq, Malik, dan asy-Syafi'i. Permusuhan yang dimaksud di sini adalah permusuhan karena urusan dunia: seperti ketika orang yang difitnah bersaksi terhadap pelaku fitnahnya, korban perampasan di jalan terhadap perampasnya, orang yang terbunuh dan walinya terhadap pembunuhnya, orang yang terluka terhadap pelukanya, atau suami yang bersaksi terhadap istrinya dalam perkara zina: kesaksiannya tidak diterima, karena ia sendiri mengakui berpermusuhan dengannya karena menghinakan ranjangnya.

Adapun permusuhan agama, seperti Muslim yang bersaksi terhadap kafir, atau penegak haq dari ahlussunnah yang bersaksi terhadap ahli bid'ah, kesaksiannya tidak ditolak: amanah itu terletak pada agama, dan agama mencegahnya melakukan apa yang agamanya haramkan.

Abu Hanifa berkata: permusuhan tidak menghalangi kesaksian, karena ia tidak menimbulkan kerusakan amanah dan dengan itu tidak menghalangi kesaksian, sebagaimana persahabatan.

Dalil kami: apa yang diriwayatkan Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang berkata: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Kesaksian seorang pengkhianat laki-laki atau pengkhianat wanita, pezina laki-laki atau pezina wanita, dan orang yang menyimpan dendam kepada saudaranya tidak sah."

riwayat Abu Dawud

Al-ghamr bermakna dendam. Dan karena permusuhan melahirkan kecurigaan, yang mana kecurigaan itu menghalangi kesaksian, seperti hubungan kerabat dekat; ia berbeda dari persahabatan: dalam kesaksian palsu sahabat untuk sahabatnya, ia memberi manfaat kepada orang lain dengan harga kemudaratan bagi dirinya sendiri, dan menjual akhiratnya demi dunia orang lain; sedangkan kesaksian musuh terhadap musuhnya bermaksud memperoleh manfaat dengan melampiaskan dendamnya atas musuhnya: keduanya maka berbeda.

Jika ditanya: mengapa kalian menerima kesaksian kaum Muslimin terhadap orang kafir meski ada permusuhan? Kami menjawab: permusuhan pada kasus ini adalah permusuhan agama, dan agama tidak mengandung kesaksian palsu, tidak pula meninggalkan agamanya karena agamanya sendiri (al-Mughni 10/182).

Imam Abu Hanifa, menurut pendapat yang diriwayatkan darinya, memandang kesaksian musuh terhadap musuhnya diterima.

Ulama Hanafi mutakhir namun berkata: kesaksian musuh terhadap musuhnya tidak diterima ketika permusuhan itu berkaitan dengan urusan dunia, dan diterima ketika berkaitan dengan urusan agama.

Imam al-Mausili, semoga Allah merahmatinya, berkata: (juga kesaksian musuh jika permusuhan itu bersumber pada dunia), karena kebohongannya tidak bisa disingkirkan, (dan ia diterima jika bersumber pada agama), karena ia tidak berbohong untuk agamanya, berbeda dengan ahli hawa nafsu (al-Ikhtiyar 2/178).

Imam Ibnu Nujaim, semoga Allah merahmatinya, berkata: ucapannya (dan musuh, jika permusuhan itu berkaitan dengan dunia) bermakna kesaksian musuh tidak diterima untuk urusan dunia: memelihara permusuhan karena urusan semacam itu haram, dan siapa yang melakukannya, tidak ada jaminan ia tidak mengucapkan kebohongan tentangnya. Ia membatasi kaidah itu pada permusuhan dunia untuk mengeluarkan permusuhan agama: permusuhan agama tidak menghalangi kesaksian, justru membuktikan kesempurnaan agama dan amanahnya. Sebabnya, permusuhan bisa menjadi kewajiban: ketika ia melihat pada pihak lain pelanggaran yang dikutuk syariat dan pelanggaran itu tidak berhenti meski ia telah memperingatkannya. Dalilnya adalah diterimanya kesaksian Muslim terhadap kafir meski ada permusuhan agama di antara keduanya, orang yang terbunuh dan walinya terhadap pembunuhnya, orang yang terluka terhadap pelukanya, dan suami terhadap istrinya dalam perkara zina; itulah yang disebutkan Ibnu Wahban.

Dalam Khizanat al-Muftin: musuh adalah orang yang bergembira atas duka orang lain dan bersedih atas kebahagiaannya; juga dikatakan: ia dikenal menurut kebiasaan yang mapan. Tamat kutipan.

Contoh permusuhan yang berkaitan dengan dunia: orang yang difitnah bersaksi terhadap pelaku fitnahnya, atau korban perampasan di jalan terhadap perampasnya. Pemasukan suami di sini memerlukan kajian: para pengarang menegaskan secara eksplisit diterimanya kesaksiannya terhadapnya dalam perkara zina, kecuali jika ia lebih dulu memfitnahnya; larangan tanpa pengecualian adalah pendapat asy-Syafi'i. Dan dalam sebagian fatwa: kesaksian sahabat untuk sahabatnya diterima. Tamat kutipan.

Ketahuilah kemudian bahwa apa yang ditegaskan secara eksplisit dalam sebagian besar kitab teman-teman kami, dan yang masyhur di lisan fuqaha kami, adalah pemisahan yang dijelaskan pengarang. Diriwayatkan dalam al-Qunya bahwa permusuhan yang berkaitan dengan dunia tidak menghalangi diterimanya kesaksian selama ia tidak menjadikan orang itu fasik, tidak memberinya manfaat, atau tidak menyelamatkannya dari mudarat atas dirinya: itulah pendapat yang kokoh, dan itulah yang menjadi rujukan. Apa yang ada dalam al-Waqi'at dan himpunan lain adalah pilihan ulama mutakhir; adapun pendapat yang diriwayatkan dari

Abu Hanifa, bertentangan.

Dalam Kanz ar-Ru'us: kesaksian musuh terhadap musuhnya tidak diterima, karena ia dicurigai. Abu Hanifa berkata: ia diterima jika ia amanah. Syaikh kami berkata: itulah pendapat yang kokoh, dan itulah yang menjadi rujukan, karena jika ia amanah, kesaksiannya diterima meski ada permusuhan di antara keduanya yang berkaitan dengan urusan dunia ini. Tamat kutipan.

Ibnu Wahban memilih pendapat ini dan Ibnu asy-Syihnah tidak mengkritiknya; namun hadits mendukung pendapat ulama mutakhir, sebagaimana Abu Dawud meriwayatkannya dengan nisbat kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):

"Kesaksian seorang pengkhianat laki-laki atau pengkhianat wanita, pezina laki-laki atau pezina wanita, dan orang yang menyimpan dendam kepada saudaranya tidak sah."

riwayat Abu Dawud

Al-ghamr bermakna dendam. Hadits ini bisa dipahami menyasar orang yang tidak amanah, dengan bukti bahwa dendam adalah kefasikan, karena ia dilarang secara tegas (al-Bahr ar-Ra'iq 7/85 dan 86).

al-Haskafi berkata: (musuh: kesaksiannya terhadap musuhnya tidak diterima jika permusuhan itu berkaitan dengan dunia) (ad-Durr al-Mukhtar 5/356).

Imam Ibnu Abidin, semoga Allah merahmatinya, berkata: masih ada satu penjelasan pendamaian di sini: al-Qunya menyebutkan bahwa permusuhan yang berkaitan dengan dunia tidak menghalangi diterimanya kesaksian selama ia tidak menjadikan orang itu fasik, dan bahwa itulah pendapat yang kokoh, yang menjadi rujukan; bahwa apa yang ada dalam al-Muhith dan al-Waqi'at, yakni kesaksian musuh terhadap musuhnya tidak diterima, adalah pilihan ulama mutakhir, dan pendapat yang diriwayatkan dari

Abu Hanifa menentangnya; bahwa tidak diterimanya itu adalah madzhab asy-Syafi'i; bahwa

Abu Hanifa berkata: ia diterima jika ia amanah; dan bahwa sebaliknya dalam al-Mabsuth: jika permusuhan berkaitan dengan dunia, ia menimbulkan kefasikannya dan kesaksiannya tidak diterima. Tamat kutipan, secara ringkas.

Ringkasnya, masalah ini memiliki 2 pendapat yang menjadi rujukan. Yang pertama: tidak diterimanya kesaksian terhadap musuh; itulah pilihan ulama mutakhir, demikian pula pengarang al-Kanz dan al-Multaqa. Implikasinya, illat hukum adalah permusuhan dan bukan kefasikan, jika tidak, kesaksian juga tidak akan diterima terhadap orang yang bukan musuh; dan dalam kemungkinan itu pula, putusan yang dijatuhkan musuh terhadap musuhnya juga tidak sah.

Yang kedua: kesaksian diterima, kecuali jika permusuhan menjadikan orang itu fasik; itulah pilihan Ibnu Wahban dan Ibnu asy-Syihnah. Jika ia diterima, maka tentu putusan yang dijatuhkan musuh terhadap musuhnya sah ketika ia amanah: karena itu kedua syaikh memilih sahnya. Dengan ini diketahui bahwa siapa yang menerima kesaksian musuh yang amanah, ia menerima sahnya putusannya, dan siapa yang tidak menerimanya, tidak; dan apa yang disebutkan an-Nashihi tidak menentang ucapan kedua syaikh, karena illat hukumnya berbeda. Ambillah manfaat dari penjelasan pendamaian ini dan tinggalkan tambal sulam (Hasyiyat Ibnu Abidin 5/358).

Sebagian ulama Syafi'i berkata: kesaksian anak terhadap ayahnya tidak diterima dalam perkara qishash maupun hudud qadzaf, karena ia tidak menanggung hukuman mati karena membunuhnya, tidak pula hudud karena memfitnahnya: tidak satu pun dari itu dapat dipikulnya.

Pendapat pertama adalah pendapat madzhab, karena sebab-sebab yang telah kami sebutkan, dan karena ia dicurigai ketika bersaksi untuknya dan tidak dicurigai ketika bersaksi terhadapnya: kesaksiannya terhadapnya maka memiliki kebenaran yang sempurna, seperti pengakuannya yang merugikan dirinya sendiri (al-Mughni 10/186 dan 187).

Imam al-Imrani, semoga Allah merahmatinya, berkata: kesaksian ayah terhadap anaknya diterima dalam segala perkara, karena ia tidak dicurigai di sana. Kesaksian anak terhadap ayahnya diterima di luar hudud dan qishash. Apakah kesaksiannya terhadapnya diterima dalam perkara hudud dan qishash? Ada di sini 2 pendapat, yang diriwayatkan sebagian teman-teman kami sebagai 2 pendapat:

Yang pertama: ia tidak diterima, karena ayah tidak menanggung hudud qadzaf atas anaknya, tidak pula qishash atas perkara yang menimpa badannya: hukuman itu maka tidak bisa menimpanya hanya dengan ucapannya.

Yang kedua: hukuman itu menimpanya, dan itulah pendapat yang paling kuat; karena kecurigaan tidak menimpanya di sana, dan tidak ada yang menghalangi sebuah hukuman tidak menimpanya karena perbuatannya terhadapnya, tetapi menimpanya karena ucapannya. Tidakkah engkau lihat bahwa orang yang memfitnah dirinya sendiri atau memotong anggota tubuhnya sendiri tidak menanggung hudud maupun qishash karena itu, sedangkan jika ia mengaku yang merugikan dirinya sehingga menimbulkan hudud atau qishash, hukuman itu menimpanya? (al-Bayan 13/312 dan 313).

Kesaksian saudara untuk saudaranya dan kerabat lainnya

Ahlul ilmu sepakat menerima kesaksian saudara untuk saudaranya ketika ia amanah, demikian pula kerabat lainnya, seperti paman dari pihak ayah, anaknya, dan semisalnya; karena firman Allah Yang Mahatinggi:

"Dan panggilah dua orang saksi dari laki-laki (yang adil) di antara kamu."

Surah al-Baqarah, 282

hingga akhir ayat, dan firman Allah Yang Mahatinggi:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kalangan kamu."

Surah ath-Thalaq, 2

tanpa ada pembedaan sedikit pun.

Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Umar bahwa keduanya berkata: kesaksian saudara untuk saudaranya dalam perkara nasab diterima, dan tidak ada yang menentangnya. Dan karena, jika ia jadi memilikinya, yang bersangkutan tidak menjadi merdeka secara otomatis, kesaksiannya untuknya diterima, seperti kesaksian sepupu.

Sejumlah ulama meriwayatkan ijma' tentang hal ini.

Imam at-Tirmidzi, semoga Allah merahmatinya, berkata: mereka tidak berselisih tentang kesaksian saudara untuk saudaranya: ia sah, demikian pula kesaksian setiap kerabat untuk kerabatnya (Sunan at-Tirmidzi 4/546).

Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: mereka sepakat bahwa kesaksian saudara untuk saudaranya, ketika ia amanah, sah (al-Ijma' 263).

Imam Ibnu Rusyd, semoga Allah merahmatinya, berkata: di antara masalah di mana mereka sepakat menghilangkan kecurigaan adalah kesaksian saudara untuk saudaranya, selama ia dengan itu tidak menutup aib yang menyasar dirinya, menurut ucapan Malik, dan selama ia tidak bergantung pada saudaranya sehingga menerima darinya ikatan dan kebaikan-kebaikan (Bidayat al-Mujtahid 2/347).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: masalah: ia berkata: kesaksian saudara untuk saudaranya sah.

Ibnu al-Mundzir berkata: ahlul ilmu sepakat bahwa kesaksian saudara untuk saudaranya sah. Itu diriwayatkan dari Ibnu az-Zubair, dan itulah pendapat Syuraih, Umar bin Abd al-Aziz, asy-Sya'bi, an-Nakha'i, ath-Thawri, Malik, asy-Syafi'i, Abu Ubaid, Ishaq, Abu Tsur, dan ahlur ra'y.

Diriwayatkan dari Ibnu al-Mundzir, dari ath-Thawri, bahwa kesaksian siapa pun yang menjadi kerabat yang haram dinikahi tidak diterima.

Dan diriwayatkan dari Malik bahwa kesaksiannya untuk saudaranya tidak diterima ketika ia bergantung padanya untuk ikatan dan kebaikan-kebaikannya, karena ia dicurigai berkaitan dengannya.

Ibnu al-Mundzir berkata: Malik berkata: kesaksian saudara untuk saudaranya dalam perkara nasab tidak sah, dan sah dalam perkara hak.

Dalil kami: umum ayat-ayat itu, dan karena ia amanah dan tidak dicurigai: kesaksiannya untuknya maka diterima, seperti kesaksian orang asing dari keluarga; dan qiyas dengan ayah dan anak tidak sah, karena di antara keduanya ada hubungan musyaharah dan hubungan kekerabatan yang kuat, berbeda dengan saudara.

Bagian: kesaksian paman dari pihak ayah dan anaknya, paman dari pihak ibu dan anaknya, dan kerabat lainnya masih lebih jelas diterimanya: jika kesaksian saudara telah diterima meski kedekatannya, itu menunjukkan, apalagi, diterimanya kesaksian orang yang lebih jauh darinya (al-Mughni 10/188).

Qadhi Abd al-Wahhab, semoga Allah merahmatinya, berkata: kesaksian saudara untuk saudaranya diterima, kecuali dalam hal yang membuatnya dicurigai, seperti menutup aib ataupun semisalnya, berbeda dengan orang yang mengharamkannya; karena di antara 2 saudara, hak-hak tidak menimbulkan kecurigaan yang begitu kuat sehingga menuntut penolakan kesaksian: kesaksiannya maka diterima, seperti kesaksian paman; dan karena itu adalah kekerabatan yang tidak memberi hak waris di hadapan ayah, seperti kekerabatan paman (al-Isyraf 'ala Nakti Masa'il al-Khilaf 5/74, butir 1827).

Bahwa ia berkata: ia mengambil, dan bukan: ia mencuri; karena ucapannya: ia mengambil, menimbulkan ganti rugi, sedangkan ucapannya: ia mencuri, menimbulkan potong tangan; disarankan menutupi apa yang menimbulkan potong tangan, dan kesaksian wajib atasnya dalam apa yang menimbulkan ganti rugi; dan ucapannya: ia mengambil, menghidupkan hak orang yang harta dirampasnya (al-Ikhtiyar 2/167; lihat al-Jawharah an-Nairah 6/140 dan 141, al-Lubab 2/446, Mukhtasar al-Waqayah 2/270, al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 205, an-Najm al-Wahhaj 10/326, Mughni al-Muhtaj hlm. 389, al-Insaf 12/3, Kasyaf al-Qina' 6/515, Syarah Muntaha al-Iradat 6/638, Matalib Uli an-Nuha 6/594, dan Manar as-Sabil 3/489 dan 490).

Ulama Hanbali, dalam satu pendapat, memandang pemikulan kesaksian untuk hak-hak Allah Yang Mahatinggi sebagai kewajiban fardhu kifayah (al-Insaf 12/3).

Mengambil upah untuk pemikulan dan pelaksanaan kesaksian

Mayoritas fuqaha menetapkan bahwa tidak boleh mengambil upah untuk pelaksanaan kesaksian, maupun untuk pemikulannya, ketika keduanya tidak menimbulkannya kemudaratan; jika kemudaratan membebaninya dan kesaksian menjadi wajib secara pribadi atasnya, boleh mengambil harga kendaraan, dan menurut sebagian mereka pula boleh menerima bekal.

Ulama Hanafi berkata: saksi tidak boleh menuntut upah atas kesaksiannya kepada orang yang ia saksikan untuknya; jika saksi menuntut upah, kesaksiannya tidak diterima (Durar al-Hukkam, Syarah Majallat al-Ahkam 4/301).

Ulama Maliki berkata: saksi yang berjarak 2 barid atau kurang, dan yang pelaksanaannya menjadi wajib secara pribadi atasnya, jika ia mengambil keuntungan sesuatu dari orang yang ia saksikan untuknya sebagai balasan pelaksanaan kesaksiannya, itu adalah suap yang merusak amanahnya, karena ia menerima balasan atas pelaksanaan kewajiban yang dibebankan kepadanya: ia seperti orang yang menerima balasan atas salat, yang tidak boleh.

Sebaliknya, jika ia tidak menuntut dan orang yang ia saksikan untuknya memberinya sesuatu tanpa permintaannya, atau ia tidak memiliki kendaraan dan berjalan kaki ke tempat pelaksanaan kesaksian itu berat baginya, itu tidak menjadi sebab pembatalan; dan pada kasus kedua, boleh baginya mengambil keuntungan, dari orang yang ia saksikan untuknya, kendaraan yang ia tunggangi menuju tempat pelaksanaan kesaksian: karena kewajiban pelaksanaan telah gugur, itu tidak mengotori kesaksiannya.

Ketika jarak bolehnya mengqashar salat memisahkan saksi dari tempat pelaksanaan kesaksian, ia tidak lagi wajib berangkat ke tempat pelaksanaan kesaksian: ia melaksanakannya di hadapan qadhi yang berada di kotanya dan ia menuliskan tentang itu kepada qadhi yang berada pada jarak bolehnya mengqashar; dan pada saat itu boleh bagi saksi mengambil keuntungan, dari orang yang ia saksikan untuknya, kendaraan yang ia tunggangi menuju tempat pelaksanaan kesaksian, dan bekal untuknya dan keluarganya selama pergi dan pulangnya, tanpa batas yang ditentukan, karena itu pengambilan balasan atas sesuatu yang tidak wajib atasnya (Syarah Mukhtasar Khalil 7/213 dan 214; lihat asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyat ad-Dasuqi 6/115 dan at-Tahbir al-Mukhtasar 5/162).

Prinsip di kalangan ulama Syafi'i: jika kewajiban memikul kesaksian atau melaksanakannya menjadi wajib secara pribadi atasnya, tidak boleh baginya mengambil upahnya, karena itu kewajiban yang dibebankan kepadanya dan ia tidak boleh mengambil upahnya, seperti salat. Jika tidak menjadi wajib secara pribadi atasnya, bolehkah ia mengambil upahnya? Ada di sini 2 pendapat:

Yang pertama: itu boleh, karena itu pemenuhan hak yang tidak menjadi wajib secara pribadi atasnya: ia maka boleh mengambil upahnya, seperti penyusunan akad.

Yang kedua: itu tidak boleh baginya, karena kecurigaan menimpanya karena pengambilan balasan (al-Bayan 13/269).

al-Khathib asy-Syarbini, semoga Allah merahmatinya, berkata: saksi tidak boleh mengambil upah untuk pemikulan kesaksian, baik dari imam, maupun dari rakyat mana pun. Adapun mengambilnya dari baitul mal, hukumnya seperti qadhi, yang keadaannya telah dijelaskan lebih awal, meski Ibnu al-Muqri berkata: ia tidak boleh mengambilnya dalam keadaan apa pun, dan orang lain berkata: ia boleh tanpa pengecualian. Bagaimanapun, ia boleh mengambil dari orang yang ia saksikan untuknya upah untuk pemikulan, meski itu menjadi wajib secara pribadi atasnya, sejak ia dipanggil untuknya; jika ia memikul kesaksian di tempat, tidak ada upah yang menjadi haknya.

Ia tidak boleh mengambil upah untuk pelaksanaan, meski itu tidak menjadi wajib secara pribadi atasnya, karena itu kewajiban yang dibebankan kepadanya: ia tidak berhak atas balasan, dan karena itu adalah ucapan singkat yang semisalnya tidak disertai upah apa pun.

Perbedaannya dengan pemikulan adalah karena upah pelaksanaan menimbulkan kecurigaan yang kuat, sementara waktunya singkat dan tidak ada keuntungan yang bernilai hilang karena itu, berbeda dengan waktu pemikulan; kecuali jika ia dipanggil dari jarak yang menuntut kendaraan ataupun lebih: maka menjadi haknya bekal perjalanan dan harga kendaraan, meski ia tidak menungganginya. Ya, orang yang berada di dalam kota boleh mengambil upah jika ia membutuhkannya, dan ia boleh mempergunakan apa yang diberikan orang yang ia saksikan untuknya untuk hal lain selain bekal dan upah; seperti orang yang memberikan sesuatu kepada orang miskin agar berpakaian dengannya: orang miskin boleh mempergunakannya untuk hal lain selain pakaian. Kemudian, jika saksi berjalan kaki dari satu kota ke kota lain meski ia mampu menunggang, kemuliaan akhlak bisa tercoreng, sehingga penolakannya berjalan kaki menjadi berdasar bagi orang yang demikian keadaannya; demikian kata al-Isnawi.

al-Adzra'i berkata: itu tidak terbatas pada 2 kota: itu bisa terjadi dalam satu kota saja, dan saat itu dihitung sebagai corengan kemuliaan akhlak, kecuali kebutuhan menuntutnya atau ia melakukannya karena rasa tawadhu (Mughni al-Muhtaj 6/412).

Ulama Hanbali berkata: haram mengambil upah ataupun balasan untuk pemikulan kesaksian dan pelaksanaannya, meski itu tidak menjadi wajib secara pribadi atasnya; karena fardhu kifayah, ketika sebagian melaksanakannya, muncul dari mereka sebagai kewajiban, dan tidak boleh mengambil balasannya, seperti salat jenazah.

Namun, jika saksi tidak mampu berjalan kaki atau menderita karenanya, ia boleh mengambil harga kendaraan dari orang yang beruntung atas kesaksiannya, sebagaimana boleh mengambil upah dan balasan untuk pemberian keterangan baik, identifikasi orang, penerjemahan, konsultasi hukum, pelaksanaan hudud, pelaksanaan qishash, penjagaan baitul mal, pengawasan pasar, dan untuk khalifah (Kasyaf al-Qina' 6/515; lihat Syarah Muntaha al-Iradat 6/637 dan 638, Matalib Uli an-Nuha 6/593, dan Manar as-Sabil 3/491).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi