Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Luqathah: rukun, pengumuman dan ketentuan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian pertama dari bab luqathah (barang temuan) mengkaji hukum barang temuan di tangan orang yang memungutnya dan penetapan kesaksian (isyhad) atas pemungutannya, pengembalian di tempat penemuan, kasus orang yang menemukan tanpa mengambil, pemungutan dengan niat merampas, dan imbalan (ju'alah) yang dijanjikan untuk pengembalian. Kemudian ia menguraikan ketentuan pengumuman (ta'rif): kewajibannya menurut niat orang yang memungut, lamanya, benda-benda bernilai kecil, sifatnya yang langsung atau ditunda, dan tempatnya. Pendapat empat mazhab dikutip beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.