Luqathah: rukun, pengumuman dan ketentuan

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Luqathah: rukun, pengumuman dan ketentuan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian pertama dari bab luqathah (barang temuan) mengkaji hukum barang temuan di tangan orang yang memungutnya dan penetapan kesaksian (isyhad) atas pemungutannya, pengembalian di tempat penemuan, kasus orang yang menemukan tanpa mengambil, pemungutan dengan niat merampas, dan imbalan (ju'alah) yang dijanjikan untuk pengembalian. Kemudian ia menguraikan ketentuan pengumuman (ta'rif): kewajibannya menurut niat orang yang memungut, lamanya, benda-benda bernilai kecil, sifatnya yang langsung atau ditunda, dan tempatnya. Pendapat empat mazhab dikutip beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi