Rukun keempat: objek waqf

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syarat-syarat sahnya waqf > Rukun keempat: objek waqf

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Rukun keempat: objek waqf

Fuqaha sepakat bahwa sah waqf atas harta milik wakif, halal, yang dapat diambil manfaatnya sementara pokoknya tetap, dan mereka berselisip tentang sisanya. Ibnu Abidin rahimahullah berkata: tempat berdirinya waqf adalah harta yang dapat dinilai, artinya dengan syarat ia harta tidak bergerak atau harta bergerak yang menjadi objek transaksi (Ibnu Abidin 4/340); al-Is'af menambahkan: atau yang waqf-nya telah menjadi adat (al-Is'af, hlm. 10). al-Kasani rahimahullah berkata: yang berlaku pada objek waqf itu beraneka ragam: ia bisa termasuk yang tidak diangkut dan tidak dipindah, seperti harta tidak bergerak dan semisalnya; maka waqf harta bergerak sebagai tujuan tidak dibolehkan (Bada'i' as-Sana'i' 6/220).

Ulama Maliki berkata: ia adalah apa yang diperoleh baik dalam bentuk pokok maupun manfaat, walaupun berupa hewan jinak atau lainnya, yang dapat diwakafkan kepada orang yang berhak untuk kepentingan pelayanan, tunggangan, atau penanggung beban; atau berupa makanan atau bahan, yang masing-masing dapat diwakafkan dengan cara pinjam pakai, karena pengembalian sebanding bernilai kelestarian pokoknya (Asy-Syarh ash-Shaghir 9/133). Ulama Syafi'i mendefinisikan objek waqf sebagai bahan yang pasti, dikuasai sebagai milik yang dapat dialihkan, mendatangkan manfaat sementara pokoknya tetap, atau manfaat yang sewa-menyewanya sah, dengan syarat keuntungannya kekal, halal, dan menjadi tujuan yang dicari.

Mereka mengecualikan dari syarat kepemilikan waqf yang dilakukan imam atas sebagian tanah kas negara: waqf itu sah, baik untuk orang tertentu maupun golongan umum, dengan syarat ia melihat maslahat yang nyata, karena pengelolaannya bergantung padanya, seperti pengelolaan wali anak yatim (Mughni al-Muhtaj 3/453; Tuhfat al-Muhtaj 7/446-447; Nihayat al-Muhtaj 5/412-413; an-Najm al-Wahhaj 5/456; adz-Dzibaj 2/516; Tahrir alfazh at-Tanbih, hlm. 237). Ulama Hanbali berkata: syarat objek waqf adalah ia bahan yang jual belinya sah dan yang diambil manfaat penggunaannya, seperti sewa, dengan manfaat yang halal tanpa darurat, menjadi tujuan, dapat dinilai, dan diperoleh sementara pokoknya tetap: yang dimaksud adalah kekekalan, agar menjadi sedekah jariyah; itu tidak dijumpai pada benda yang pokoknya tidak kekal (Syarah Muntaha al-Iradat 4/333; Manar as-Sabil 2/322). Syaikh Taqi ad-Din Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: definisi yang paling dekat bagi waqf adalah: setiap bahan yang pinjam pakainya dibolehkan.

Al-Mardawi rahimahullah berkata: maka beliau memasukkan ke dalam definisinya banyak benda yang waqf-nya tidak dibolehkan menurut imam Ahmad dan para sahabatnya (al-Insaf 7/3).

Pertama: waqf harta tidak bergerak

Fuqaha, sebagaimana kita lihat, sepakat atas sahnya waqf harta yang dimiliki sebagai milik yang diambil manfaatnya, secara umum, sementara pokoknya tetap dengan cara yang halal. Mereka berselisip tentang waqf harta bergerak, manfaat, dan bagian-bagian yang tidak terbagi, dan inilah rinciannya. Pertama, waqf harta tidak bergerak: para ulama sepakat atas halaalnya waqf harta tidak bergerak: tanah, rumah, sumur dan jembatan, karena sekelompok sahabat telah mewakafkan harta-harta seperti itu. Sejumlah besar fuqaha menukilkan ijma ini, di antaranya Ibnu Hajar, ar-Ramli, adz-Dzamiri dan al-Anshari.

Al-Khathib asy-Syirbini rahimahullah berkata: waqf harta tidak bergerak, tanah maupun rumah, sah berdasarkan ijma (Mughni al-Muhtaj 3/454). Ibnu Syas rahimahullah berkata: tidak ada keraguan atas sahnya waqf harta tidak bergerak, tanah dan yang berkaitan dengannya: tempat tinggal, toko, tembok keliling, masjid, pabrik, sumur, jembatan, jalan setapak dan semisalnya (Iqd al-Jawahir ats-Tsaminah fi madzhab 'alam al-Madinah 3/961; lihat al-'Inayah, syarah al-Hidayah 8/338; Thabyin al-Haqa'iq 3/327; Bahr ar-Ra'iq 5/216; al-Ikhtiyar 3/51; al-Jawharah an-Nadirah 4/104; al-Lubab 1/621; al-Is'af, hlm. 15; Mawahib al-Jalil 7/476; at-Taudhih 7/279; al-Mughni 5/374; Syarah az-Zarkasyi 2/205; Kasyaf al-Qina' 4/296; Syarah Muntaha al-Iradat 4/334; ar-Raudhah al-Murbi' 2/170; Manar as-Sabil 2/322).

Sebagai dalil, dari Nafi', dari Ibnu Umar:

Umar bin al-Khaththab memperoleh sebidang tanah di Khaibar lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta petunjuknya. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan aku belum pernah memiliki harta yang lebih kusayangi; apa yang engkau perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan jadikan sedekah. Umar menjadikannya sedekah dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, serta menujukkan bagi orang-orang fakir, kerabat, budak yang dibebaskan, jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu, tanpa menyalahkan pengelolanya makan secukupnya dan memberi makan kerabat yang tidak berkecukupan.

Riwayat al-Bukhari (no. 2586) dan Muslim (no. 1632)

Hisyam bin Urwah meriwayatkan bahwa az-Zubair menjadikan rumah-rumahnya sedekah bagi anak-anak lelakinya, yang tidak boleh dijual dan tidak boleh diberikan, dan bahwa al-Mardudah di antara anak-anak perempuannya boleh tinggal di sana tanpa merugikan dan tanpa dirugikan; jika ia telah memiliki suami yang mencukupinya, ia tidak punya hak apa pun dalam waqf itu (hadits shahih yang telah disebutkan sebelumnya). Dari Utsman:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke Madinah dan tidak ada air tawar untuk diminum di sana kecuali sumur Ruma. Beliau bersabda: Siapa yang membeli sumur Ruma lalu menaruh timbanya bersama timba-timba kaum muslimin, baginya yang lebih baik daripada itu di surga. Aku membelinya dengan hartaku sendiri.

Riwayat an-Nasa'i (no. 3608), at-Tirmidzi (no. 3703), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 2492), Ibnu Abi Asim dalam as-Sunnah (no. 1005), dan ad-Daruquthni (4/197); hadits hasan

Dalam riwayat at-Tabarani, dari Abu Salamah Bisyr bin Basyir al-Aslami, dari bapaknya:

Ketika kaum muhajirin tiba di Madinah, air kota itu terasa tidak sedap bagi mereka. Seorang lelaki dari Bani Ghifar memiliki sebuah sumur bernama Ruma, yang ia jual satu kultahnya dengan satu mudd. Rasulullah bersabda kepadanya: Jualkan sumur itu kepadaku dengan mata air di surga. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak punya lain untuk diriku dan keluargaku, aku tidak sanggup.

Kabar itu sampai kepada Utsman, yang membelinya dengan tiga puluh lima ribu dirham, lalu mendatangi Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, jika aku membelinya, apakah engkau akan memberiku yang engkau janjikan kepadanya, mata air di surga? Beliau bersabda: Ya. Ia berkata: aku telah membelinya dan kuhibahkan kepada kaum muslimin.

Riwayat at-Tabarani (no. 1212)

al-Bukhari membuka satu bab: orang yang mewakafkan tanah atau sumur sambil menyisihkan untuk dirinya sebanding timba-timba kaum muslimin. Anas mewakafkan sebuah rumah tempat ia menginap setiap kali datang. az-Zubair menjadikan rumah-rumahnya sedekah dengan mengatakan kepada al-Mardudah di antara anak-anak perempuannya bahwa ia boleh tinggal di sana tanpa merugikan dan tanpa dirugikan, dan bahwa jika ia telah memiliki suami yang mencukupinya ia tidak punya hak. Ibnu Umar menjadikan bagian dirinya dari rumah Umar tempat tinggal bagi orang-orang kekurangan dari keluarga Abdullah.

Imam Ahmad rahimahullah berkata: waqf hanya berlaku pada tanah dan rumah menurut apa yang mewakafkan para sahabat Rasulullah (al-Mughni 5/374; Manar as-Sabil 2/322).

Yang mengikuti harta tidak bergerak dalam waqf dan yang tidak termasuk di dalamnya

Ulama Hanafi berkata: masuk ke dalam waqf tanah, tanpa perlu disebutkan, adalah pepohonan dan bangunan yang berada di atasnya; tidak masuk ke dalamnya tanaman musiman, tanaman wewangian, khalaf, melati, buah-buahan, sayuran, tarfa, kayu semak, mawar, daun pacar, kapas dan terong. Adapun akar yang tetap dan pohon yang hanya ditebang setelah dua tahun atau lebih, masuk sebagai kelengkapannya; demikian pula hewan ternak dan budak, tanpa penyebutan. Pohon-pohon besar dan bangunan tidak masuk dalam kasus orang menjadikan tanah atau rumahnya pemakaman, yang tetap menjadi miliknya dan para ahli warisnya setelah wafat. Jika ia mewakafkan tanahnya beserta hak-haknya dan segala yang ada di dalamnya dan yang keluar darinya, lalu ada pohon yang berbuah buah yang sudah ada pada hari waqf, Hilal berkata: secara qiyas buah itu menjadi miliknya dan tidak masuk dalam waqf; secara istihsan ia wajib bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir sebagai nazar, bukan sebagai waqf.

an-Nathifi menyebutkan: jika ia berkata «beserta hak-haknya», itu masuk ke dalam waqf; Ibnu Abidin berkata: itu lebih utama, terutama jika ia menambahkan «segala yang ada di dalamnya dan yang keluar darinya». Jika ia mewakafkan sebuah rumah beserta segala isinya, padahal di dalamnya ada burung merpati yang terbang, atau rumah yang berisi sarang lebah, maka merpati dan lebah mengikuti rumah, demikian pula madunya, seperti jika seseorang mewakafkan ladang sambil menyebutkan isinya berupa budak, mesin-mesin dan peralatan bertani.

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata: kesimpulannya waqf itu seperti jual beli: tanaman musiman dan buah tidak masuk kecuali dengan penyebutan; dalam pengakuan atas tanah yang berada di tangan seseorang untuk kepentingan seorang lelaki, padahal tanah itu berbuah buah yang sudah ada, buah itu menjadi milik orang yang demi kepentingannya tanah itu diakui, jika buah itu masih menempel pada tanah. Dalam azh-Zhahiriyah: tebu tidak masuk; pohon mawar dan melati masuk; kincir masuk ke dalam waqf ladang, dan sama pula kincir air dan kincir genggam; katrol-katrol masuk, tidak begitu derek; ke dalam waqf hammam masuk ketel-ketel pemandian; ke dalam waqf toko masuk apa yang termasuk dalam jual belinya; lubang-lubang penyamak kulit dan ketel-ketel perajin kulit tidak masuk, baik berada dalam bangunan maupun tidak. Dalam al-Muhith: jika ia mewakafkan tanah yang berisi pepohonan sambil mengecualikan pepohonan itu, waqf tidak dibolehkan, karena ia mengecualikan pepohonan menurut letak masing-masing, sehingga yang tersisa di bawah waqf menjadi tidak diketahui (Bahr ar-Ra'iq 5/216-217; al-Is'af, hlm. 19; Ibnu Abidin 4/361).

Fuqaha Hanafi dan Hanbali menegaskan bahwa jika harta tidak bergerak itu terkenal, dikenal dan berbeda, penyebutan batas-batasnya tidak disyaratkan; jika tidak, penentuan batas disyaratkan berdasarkan ijma, sebagaimana kata al-Muhallab dan al-Hafizh Ibnu Hajar. Ibnu Nujaim rahimahullah berkata: penulis tidak mensyaratkan, demi sahnya waqf harta tidak bergerak, penentuan batasnya; syaratnya hanyalah objek waqf diketahui; karena itu beliau berkata dalam al-Khulashah: jika mereka berkata «kami menggugat atas tanahnya bahwa ia mewakafkannya saat ia masih hidup, tanpa kami menyebutkan batas-batasnya», kesaksian mereka diterima, karena mereka bersaksi atas waqf tanah yang pasti, sekalipun mereka tidak mengetahui tetangga batas-batasnya: kesaksian mereka karena itu tidak bisa dipengaruhi. Jika mereka bersaksi bahwa wakif mewakafkan tanahnya dan menyebutkan batas-batasnya, tetapi kami tidak mengenal tanah itu dan di mana letaknya, kesaksian mereka diterima, dan penuntut wajib mengemukakan bukti bahwa tanah yang ia tuntut adalah tanah itu.

Jika mereka bersaksi «ia mewakafkan tanahnya tanpa menentukan batasnya bagi kami, tetapi kami mengenal tanahnya», kesaksian mereka tidak diterima: mungkin wakif memiliki tanah lain; demikian pula jika mereka berkata «kami tidak mengenal tanah lain miliknya», kesaksian mereka tidak diterima: mungkin ia memiliki tanah lain yang tidak mereka ketahui. Zahir Fath al-Qadir adalah mensyaratkan penentuan batas, karena ia berkata: jika rumah itu terkenal dan dikenal, waqf-nya sah bahkan tanpa penentuan batas, karena keterkenalannya menggantikan penentuannya; hal ini tidak tersembunyi bagi siapa pun: syarat ini hanya ditujukan bagi diterimanya kesaksian atas waqf, sebagaimana kami katakan. Ibnu Abidin juga menukilkan ucapan ini dari al-Bahr dalam hasyiyahnya (Bahr ar-Ra'iq 5/217; Syarah Fath al-Qadir 6/215; Ibnu Abidin 4/461). Ulama Hanbali: Bahuti rahimahullah berkata: jika ia mewakafkan harta tidak bergerak yang terkenal, penyebutan tegas batas-batasnya tidak disyaratkan (Syarah Muntaha al-Iradat 4/334).

Ar-Ruhailbani rahimahullah berkata: jika waqf menyangkut rumah yang batas-batasnya tidak disebutkan, waqf itu sah jika rumah itu dikenal, demikian kata dalam Syarah al-Muntaha; zahir yang terdahulu adalah jika ia mewakafkan harta tidak bergerak yang terkenal, batas-batasnya tidak disyaratkan, dan itulah mazhab yang dirinci; dalam al-Furu': sekelompok ulama menukilkan, tentang orang yang mewakafkan rumah tanpa menentukan batasnya: rumah itu sah bahkan tanpa penentuan batas jika ia dikenal (Matalib Uli an-Nuha 4/277). al-Mardawi rahimahullah berkata: sekelompok ulama menukilkan dari imam Ahmad, tentang orang yang mewakafkan rumah tanpa menentukan batasnya: rumah itu sah bahkan tanpa penentuan batas jika ia dikenal, dan syaikh Taqi ad-Din rahimahullah mengambilnya (al-Insaf 7/9).

al-Bukhari memberi judul satu bab: orang yang mewakafkan tanah tanpa menyebutkan batas-batasnya: itu dibolehkan, demikian pula sedekah. Nomor 2617: Anas bin Malik berkata:

Abu Thalhah adalah orang Anshar Madinah yang paling banyak hartanya berupa pohon kurma, dan harta yang paling ia sayangi adalah Bairuha, berhadapan dengan masjid; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke sana dan meminum airnya yang sangat segar. Ketika turun firman «Kalian tidak akan mencapai kebajikan sampai kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai», Abu Thalhah berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, Allah berfirman: «Kalian tidak akan mencapai kebajikan sampai kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai», dan harta yang paling kucintai adalah Bairuha; aku jadikan sedekah demi Allah dengan mengharap kebajikan-Nya, dan aku serahkan kepada Allah; jadikanlah ia di mana Allah menunjukkanmu. Beliau bersabda: Baiklah, itu harta yang menghasilkan, atau harta yang hilang, Ibnu Maslamah ragu; aku mendengar ucapmu, dan aku melihat engkau menyerahkannya kepada kerabatmu. Abu Thalhah berkata: akan kulakukan, wahai Rasulullah.

Abu Thalhah lalu membagikannya di antara kerabatnya dan anak-anak pamannya.

Riwayat al-Bukhari (no. 2617)

Nomor 2618: Ibnu Abbas meriwayatkan:

Seorang lelaki berkata kepada Rasulullah: ibuku baru saja wafat; apakah bermanfaat jika aku bersedekah untuknya? Beliau bersabda: Ya. Lelaki itu berkata: aku memiliki satu tembok bersama, dan aku bersaksi kepadamu bahwa aku menjadikannya sedekah untuknya.

Riwayat al-Bukhari (no. 2618)

al-Muhallab berkata: ketika batas-batas tidak disebutkan dalam waqf, waqf itu hanya dibolehkan jika tanah memiliki nama yang dikenal yang menunjuk dan menetapkannya, seperti Bairuha yang telah tertentu, dan seperti tembok bersama yang telah tertentu bagi orang yang digugat; di atas dasar ini riwayat itu sah; tetapi jika waqf tidak tertentu dan wakif memiliki banyak tanah dan banyak harta, waqf hanya dibolehkan dengan penentuan batas dan penetapan, tanpa perselisihan (Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Battal 8/188). al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: judulnya, orang yang mewakafkan tanah tanpa menyebutkan batas-batasnya: itu dibolehkan, demikian pula sedekah, menunjukkan kehalaalan secara mutlak; itu berlaku jika objek yang diwakafkan atau disedekahkan itu terkenal dan berbeda, sampai-sampai dipastikan tidak akan tercampur dengan yang lain; jika tidak, penentuan batas wajib berdasarkan ijma.

Tetapi al-Ghazali menyebutkan dalam fatwanya bahwa orang yang berkata «bersaksilah bahwa seluruh hartaku adalah waqf atas perkara fulan», dengan menyebutkan kegunaannya tanpa menentukan batas satu pun: semuanya menjadi waqf, dan ketidaktahuan para saksi terhadap batas-batasnya tidak merugikan; dapat dipahami bahwa al-Bukhari menunjuk sahnya waqf tanpa penentuan batas dari sisi keyakinan wakif dan kehendaknya atas objek yang tertentu dengan sendirinya, dan penentuan batas hanya disyaratkan bagi kesaksian, demi menampakkan hak orang lain, dan Allah lebih mengetahui. Badr ad-Din al-'Aini rahimahullah berkata: bab ini menunjukkan bahwa jika mewakafkan tanah tanpa menyebutkan batas-batasnya, itu dibolehkan, tetapi bukan mutlak: yang dimaksud adalah jika tanah itu terkenal, penyebutan batas-batasnya tidak diperlukan; jika tidak, penentuan batas diperlukan, agar ia tidak tercampur dengan batas-batas milik orang lain, yang akan menimbulkan kerugian.

Adapun ucapannya «demikian pula sedekah», maknanya: demikian pula waqf yang diungkapkan dengan kata «sedekah», seperti ketika ia menjadikan tanahnya sedekah demi Allah sambil memuliakan-Nya, seperti yang dilakukan Abu Thalhah dengan kebunnya, dijadikan sedekah demi Allah tanpa menyebutkan yang lain (Fath al-Bari 5/396; Ibnu Abidin 4/397).

Kedua: waqf harta bergerak

Fuqaha berselisip tentang harta bergerak, seperti perabot, hewan, senjata, budak dan pohon: apakah waqf-nya sah atau tidak? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki dalam pendapat yang dianut, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam mazhab, menghalalkan waqf harta bergerak: perabot, hewan, senjata, budak dan pakaian; itu berdasarkan ijma kaum muslimin atas sahnya waqf anging-anging tunggangan dan lampu-lampu di masjid, tanpa perselisihan, dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan asy-Syaikhain dari Abu Hurairah:

Adapun Khalid, kalian menzalimi Khalid: ia telah menahan baju besi dan perlengkapannya di jalan Allah, atau dalam satu riwayat: perbekalannya.

Riwayat al-Bukhari (no. 1399) dan Muslim (no. 983)

Ahli lughah berkata: al-a'tad bermakna perlengkapan perang, senjata dan tunggangan dan lainnya; tunggalnya al-a'tad, jamaknya a'tadan dan a'tudah. Senjata, dalam bahasa orang Arab, adalah pedang, tombak, busur, anak panah, baju besi, perisai, apa yang dipakai membela diri seperti kapak perang, gada, belati, dan pedang sebilah, perisai kecil dan besar; nama senjata tidak diberikan pada pelana, tidak pula pada tali kekang, tidak pula pada taji. an-Nawawi rahimahullah berkata: hadits Khalid ini memuat dalil sahnya waqf harta bergerak, dan itu pendapat seluruh umat, kecuali

Abu Hanifah dan sebagian penduduk Kufah (Syarah Shahih Muslim 7/56).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa menahan seekor kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanannya, minumannya, kotorannya dan air kencingnya menjadi timbangan (pahala) baginya pada hari kiamat.

Riwayat al-Bukhari (no. 2698)

Ini adalah kaidah bagi penahanan yang bukan tanah. al-Muhallab dan lainnya berkata: dalam hadits ini terdapat kehalaalan waqf kuda-kuda untuk pertahanan kaum muslimin, dan darinya ditarik kehalaalan waqf yang bukan kuda, baik dari harta bergerak maupun di luarnya, lebih kuat lagi (Fath al-Bari 6/57). Dinukilkan dari Umm Maqil:

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji wada', kami memiliki seekor unta yang telah diletakkan Abu Maqil di jalan Allah; kemudian kami ditimpa penyakit dan Abu Maqil wafat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat, dan setelah beliau menyelesaikan hajinya aku mendatanginya. Beliau bersabda: Umm Maqil, apa yang menghalangimu berangkat bersama kami? Ia berkata: kami telah bersiap, lalu Abu Maqil wafat; kami memiliki seekor unta yang hendak kami gunakan untuk haji, dan Abu Maqil mewasiatkannya di jalan Allah.

Beliau bersabda: mengapa engkau tidak berangkat menggunainya? Haji itu di jalan Allah.

Riwayat Abu Dawud (no. 1989) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (no. 2376); hadits shahih

Waqf harta bergerak sah karena di dalamnya ada penahanan pokok dan penyerahan manfaat, seperti harta tidak bergerak dan kuda yang ditahan; dan karena waqf-nya sah bersama yang lain, waqf-nya dengan sendirinya sah, seperti harta tidak bergerak; dan karena ia harta yang diambil manfaatnya di jalan pendekatan kepada Allah, maka dibolehkan mewakafkannya seperti harta tidak bergerak (al-Isyraf 3/251, no. 1094; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/456; Mawahib al-Jalil 7/479-481; at-Taj wal-Iklil 4/561; Syarah Mukhtasar Khalil 7/79; Tatsbir al-Mukhtasar 4/641; Tafsir al-Qurthubi 8/38; al-Hawi al-Kabir 7/517; Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi 8/56; Mughni al-Muhtaj 3/453; Tuhfat al-Muhtaj 7/448; Nihayat al-Muhtaj 5/414; an-Najm al-Wahhaj 5/457; adz-Dzibaj 2/516; al-Mughni 5/375; al-Kafi 2/448; Asy-Syarh al-Kabir 6/188-189; al-Mubdi' 5/316; al-Insaf 7/7; al-Muhalla 9/181).

Ulama Maliki menurut satu pendapat, dan imam Ahmad dalam satu riwayat, menilai waqf harta bergerak tidak sah, karena itu benda-benda yang tidak kekal selamanya, sehingga waqf-nya tidak diterima, seperti makanan. ad-Dasuqi rahimahullah berkata: ucapannya «sekalipun yang dimiliki itu hewan» menjawab secara syarat apa yang diriwayatkan Ibnu al-Qashar tentang pengharaman waqf hewan; Ibnu Rusyd berkata: tempat perdebatan adalah apa yang mengikuti pokok, atau suatu kaum yang memiliki benda-benda; adapun menahan hal itu agar diletakkan sebagaimana adanya di jalan Allah, atau agar hasilnya dialokasikan untuk perbaikan jalan, kepentingan masjid-masjid, atau dibagikan hasilnya kepada orang-orang fakir dan semisalnya, itu dibolehkan berdasarkan ijma.

Ucapannya «demikian pula pakaian» bermakna: dan kitab-kitab, yang waqf-nya sah menurut mazhab; karena itu keduanya termasuk yang menjadi tempat perdebatan, karena perdebatan di kalangan kami berlaku atas setiap harta bergerak, sementara pendapat yang dianut adalah sahnya waqf-nya, berbeda dengan ulama Hanafi yang mengharamkan waqf-nya seperti pendapat minoritas di kalangan kami (Hasyiyat ad-Dasuqi atas Asy-Syarh al-Kabir 5/456-457; al-Isyraf 3/251, no. 1094; Mawahib al-Jalil 7/479; Tatsbir al-Mukhtasar 4/641; Tafsir al-Qurthubi 8/38; al-Mubdi' 5/316; al-Insaf 7/7; al-Ifshah 2/46).

Al-Mardawi rahimahullah berkata: adapun waqf yang bukan harta bergerak, itu sah tanpa perselisihan; adapun waqf harta bergerak, seperti hewan, perabot dan senjata, yang tepat dari mazhab adalah sahnya waqf-nya, para sahabat mengikutinya, dan itu telah dirinci; bertentangan dengannya: waqf yang bukan harta tidak bergerak tidak sah, dirinci dalam riwayat Artam dan Hanbal. al-Haritsi membantah dalil riwayat itu dan menjadikan mazhab satu riwayat tunggal. al-Marudzi menukilkan: waqf senjata tidak dibolehkan, demikian kata Abu Bakr. Beliau berkata dalam al-Isyad: waqf pakaian tidak sah (al-Insaf 7/7).

Adapun ulama Hanafi, mereka berselisip: menurut imam

Abu Hanifah rahimahullah, waqf yang diangkut dan dipindah tidak dibolehkan, secara mutlak, sebagai tujuan maupun kelengkapan, kuda maupun lainnya, objek transaksi maupun bukan, karena kekekalan adalah syarat halaalnya, dan waqf harta bergerak tidak kekal, karena berada di tepi kehancuran, maka waqf-nya tidak dibolehkan.

Menurut Abu Yusuf, waqf harta bergerak sebagai tujuan tidak dibolehkan, kecuali ia kelengkapan harta tidak bergerak, seperti jika ia mewakafkan ladang beserta hewan ternak dan budak pertaniannya: itu dibolehkan, demikian pula sisa peralatan bertani, karena keduanya mengikuti tanah dalam mencapai tujuan yang dicari; yang tidak melekat sebagai tujuan boleh menjadi kelengkapannya, seperti hak air minum dalam jual beli dan bangunan dalam waqf; dan Muhammad sepakat dengannya, karena waqf terpisah atas sebagian harta bergerak diterima menurutnya, maka kelengkapannya lebih kuat diterima.

Wakif tidak berhak membebaskan keduanya, karena keduanya sudah keluar dari kepemilikannya: jika ia membebaskannya, tidak terbebas. Muhammad berkata: penahanan kuda-kuda dan senjata di jalan Allah dibolehkan, dan Abu Yusuf sepakat, dan itu istihsan menurutnya, karena qiyasnya adalah pengharaman, sebagaimana kami sebutkan. Kaidah istihsan adalah atsar-atsar yang masyhur, di antaranya ucapannya: «Adapun Khalid, ia menahan baju besi dan kuda di jalan Allah»; «Thalhah menahan baju besinya di jalan Allah»; juga dinukilkan «tunggangannya», karena kuda itu kurra', dan unta masuk dalam hukum yang sama, karena orang Arab berlomba padanya, sebagaimana senjata dipakai di sana. Dibolehkan menurut keduanya menjual yang telah rusak atau jatuh pada keadaan yang tidak lagi bisa diambil manfaatnya: dijual dan harganya dikembalikan pada sebandingnya.

Menurut Muhammad, waqf setiap harta bergerak yang menjadi objek transaksi dibolehkan: kapak, lumpang, cangkul, gergaji, tandu jenazah beserta pakaian-pakaiannya, periuk, ketel dan mushaf-mushaf.

Menurut Abu Yusuf, itu tidak dibolehkan, karena qiyas hanya ditinggalkan dengan nash, dan nash turun tentang kuda dan senjata, maka dibatasi pada keduanya. Muhammad berkata: qiyas bisa ditinggalkan oleh transaksi, seperti dalam industri, dan transaksi telah terjadi pada benda-benda ini.

Nashir bin Yahya mewakafkan kitab-kitabnya dengan mengaitkannya pada mushaf-mushaf; al-Babarti rahimahullah berkata: itu benar, karena masing-masing dimiliki demi agama, untuk mengajarkannya, mempelajarinya dan membacanya; dan mayoritas fuqaha berbagai negeri berada pada pendapat Muhammad; yang bukan objek transaksi tidak bisa diwakafkan menurut kami, karena waqf-nya tidak kekal, dan ia dibutuhkan sebagaimana kami sebutkan, sehingga ia menjadi seperti dirham dan dinar, berbeda dengan harta tidak bergerak; tidak ada yang menentangnya baik dari sisi tradisi maupun dari sisi transaksi, dan ia tetap berdiri di atas kaidah qiyas. Itu karena harta tidak bergerak itu kekal dan jihad adalah puncak agama: makna pendekatan kepada Allah di dalamnya lebih kuat, dan tidak ada yang lain mencapai maknanya (al-'Inayah, syarah al-Hidayah 8/335). Ibnu Abidin rahimahullah berkata: waqf harta bergerak sebagai kelengkapan harta tidak bergerak dibolehkan tanpa perselisihan di antara keduanya.

Tidak ada perselisihan atas sahnya waqf senjata dan kuda, karena atsar-atsar yang masyhur; perselisihan menyangkut yang lain: menurut Abu Yusuf, itu tidak dibolehkan; menurut Muhammad, waqf dibolehkan bagi setiap harta bergerak yang menjadi objek transaksi, dan itulah yang dipilih mayoritas fuqaha berbagai negeri, sebagaimana disebutkan dalam al-Hidayah; itulah yang tepat sebagaimana disebutkan dalam al-Is'af, dan pendapat mayoritas para syaikh sebagaimana disebutkan dalam azh-Zhahiriyah, karena qiyas bisa ditinggalkan oleh transaksi. Dinukilkan dalam al-Mujtaba, dari as-Siyar, kehalaalan waqf harta bergerak secara mutlak menurut Muhammad, dan dengan transaksi menurut Abu Yusuf; rinciannya dalam al-Bahr, dan yang masyhur adalah yang pertama (Ibnu Abidin 4/363; lihat al-Mabsut 12/45; Bada'i' as-Sana'i' 6/220; Syarah Fath al-Qadir 6/218-219; al-Ikhtiyar 3/51; al-Jawharah an-Nadirah 4/105-107; al-Lubab 1/621-622; al-Is'af, hlm. 24; Bahr ar-Ra'iq 5/216; Majma' al-Anhar 2/578-580; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 2/207).

Ketiga: waqf manfaat (hak pakai)

al-Kasani rahimahullah berkata: jika ia mewakafkan pepohonan yang masih berdiri, qiyas mengarah pada pengharaman, karena itu waqf harta bergerak, dan istihsan menerimanya karena transaksi-transaksi manusia. Adapun waqf kitab-kitab, tidak dibolehkan di atas dasar

Abu Hanifah; menurut pendapat kedua sahabat, para syaikh berselisip, dan dinukilkan bahwa Nashr bin Yahya mewakafkannya kepada para faqih di kalangan para sahabat

Abu Hanifah (Bada'i' as-Sana'i' 6/220; Ibnu Abidin berkata dalam al-Hamidiyyah 2/207: pohon termasuk jenis harta bergerak, sebagaimana dirinci dalam al-Bahr).

Fuqaha berselisip tentang manfaat: apakah dibolehkan mewakafkannya tanpa kepemilikan, seperti orang yang menyewa rumah lalu mewakafkannya, atau waqf manfaat hanya sah bersama kepemilikan? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, menilai waqf manfaat tanpa kepemilikan tidak dibolehkan, baik sementara seperti sewa maupun kekal seperti wasiat, karena kepemilikan adalah kaidah dan manfaat cabangnya, dan cabang mengikuti kaidahnya; dan karena ia termasuk syarat-syarat waqf berupa bahan yang diambil manfaatnya sementara pokoknya tetap, dan bersifat kekal (Syarah Fath al-Qadir 6/213; al-'Inayah 8/331-332; al-Jawharah an-Nadirah 4/101; al-Lubab 1/621; Bahr ar-Ra'iq 5/204-212; Ibnu Abidin 4/141; al-Hawi al-Kabir 7/519; Mughni al-Muhtaj 3/455; an-Najm al-Wahhaj 5/460; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra 3/358; ar-Raudhah al-Murbi' 2/170).

Ulama Maliki, berbeda dengan Ibnu al-Hajib, menghalalkan waqf manfaat: bukan syarat waqf bahwa kepemilikannya milik wakif; dibolehkan menyewa rumah untuk durasi yang diketahui demi mewakafkan manfaatnya selama durasi itu, waqf berakhir bersama durasi itu, karena kekekalan tidak disyaratkan padanya, sekalipun rumah sewaan itu harta waqf; orang yang menyewa rumah yang ditahan untuk suatu durasi bisa menahan manfaatnya demi kepentingan orang yang berhak lain, berbeda dari yang pertama, selama durasi itu; adapun penerima penahanan, ia tidak bisa menahan manfaat yang menjadi haknya, karena ia bukan pemiliknya: penerima waqf memiliki hak memanfaatkan, bukan manfaat itu sendiri (al-Mukhtashar al-Fiqhi 13/10; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/456; Mawahib al-Jalil 7/478-479; at-Taj wal-Iklil 4/561; Syarah Mukhtasar Khalil 7/79; Tatsbir al-Mukhtasar 4/641). Sebab perselisihan mereka: apakah kekekalan disyaratkan dalam waqf atau tidak?

Yang mensyaratkannya, mayoritas, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sebagaimana telah terdahulu, berkata waqf pokok yang disewa tidak dibolehkan; yang tidak mensyaratkannya, ulama Maliki, berkata waqf manfaat sah: sebuah rumah disewa untuk durasi yang diketahui lalu manfaatnya diwakafkan selama durasi itu, dan waqf berakhir bersama durasi itu. Persoalan ini telah dibahas seluruhnya pada waqf pokok yang disewa.

Keempat: waqf dalam kepemilikan bersama (bagian-bagian)

Fuqaha berselisip tentang waqf bagian-bagian yang tidak terbagi: apakah sah atau tidak, setelah kesepakatan mereka atas sahnya jika hakim memerintahkannya? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki dengan rincian yang akan datang, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, serta Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi, menghalalkan waqf bagian-bagian dari harta tidak bergerak maupun harta bergerak, tanpa meluas ke sisanya, karena itu ciri pembebasan budak; dalil mereka hadits yang diriwayatkan an-Nasa'i dan Ibnu Majah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Umar berkata kepada Nabi:

Seratus bagian yang aku miliki di Khaibar: aku belum pernah memiliki harta yang lebih menyenangkan hatiku; aku memutuskan menjadikannya sedekah. Nabi bersabda: tahanlah pokoknya dan serahkan buahnya di jalan Allah.

Riwayat an-Nasa'i (no. 3603) dan Ibnu Majah (no. 2397); hadits shahih

Inilah ciri bagian-bagian yang tidak terbagi: seratus bagian Umar di Khaibar tidak terbagi; dan karena waqf adalah akad yang bisa menyangkut sebagian dari keseluruhan yang terpisah: maka ia sah atas bagian-bagian, seperti jual beli; atau atas bagian yang mungkin dijual, yang waqf-nya karena itu sah seperti bagian yang terpisah; dan karena waqf adalah penahanan pokok dan penyerahan manfaat, yang terwujud pada bagian-bagian seperti pada bagian yang terpisah; dan kami tidak menerima pengambilan alih sebagai syarat, dan seandainya kami menerimanya, yang sah dalam jual beli sah dalam waqf. Mereka juga berpegang pada apa yang diriwayatkan al-Bukhari, dalam bab: ketika beberapa orang bersama-sama mewakafkan sebidang tanah dalam kepemilikan bersama, itu dibolehkan. Nomor 2619: Anas berkata:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pembangunan masjid dan bersabda: Wahai Bani Najjar, tentukanlah hargaku untuk kebun kalian itu. Mereka menjawab: Tidak, demi Allah, kami tidak akan menentukan harganya kecuali kepada Allah.

Riwayat al-Bukhari (no. 2619)

Anak-anak Bani Najjar memberikan kebun mereka untuk lokasi masjid sambil berkata «kami tidak akan menentukan harganya kecuali kepada Allah», dan Nabi mengesahkan tindakan mereka, yang merupakan waqf bagian-bagian yang tidak terbagi; dalilnya berada dalam Sunnah, bukan dalam penentangnya (Bada'i' as-Sana'i' 6/220; Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 4/159; al-Ikhtiyar 3/51; al-Jawharah an-Nadirah 4/100; al-Lubab 1/619; Bahr ar-Ra'iq 5/212-213; Durrar al-Hukkam 6/123; Majma' al-Anhar 2/573; Hasyiyat Ibnu Abidin 4/348, 353, 362; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Battal 8/191; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/455; Mawahib al-Jalil 7/476; Syarah Mayyarah 2/228; Syarah Mukhtasar Khalil 7/79; al-Hawi al-Kabir 7/519; Mughni al-Muhtaj 3/454-455; Tuhfat al-Muhtaj 7/449-450; Nihayat al-Muhtaj 5/415; an-Najm al-Wahhaj 5/458; adz-Dzibaj 2/517; al-Mughni 5/375; al-Kafi 2/448; al-Ifshah 2/46; Asy-Syarh al-Kabir 6/189; Syarah az-Zarkasyi 2/205; al-Insaf 7/8; Kasyaf al-Qina' 4/297; Syarah Muntaha al-Iradat 4/333; Fath al-Bari 5/386, 399, 404; Umdat al-Qari 12/52).

Ulama Maliki berkata: waqf bagian-bagian sah jika harta bisa dibagi, dan wakif dipaksa menjual jika sekutunya menghendaki; tidak dikatakan «pembagian adalah jual beli, dan jual beli tidak diterima dalam waqf», karena kami berkata: pendapat yang kuat adalah pembagian adalah pembedaan hak, bukan jual beli; dan menurut pendapat bahwa ia jual beli, jual beli yang dicegah dalam waqf adalah jual beli harta yang tertentu, bukan yang ditawarkan untuk dibagi, karena ia seperti orang yang diberi izin menjual oleh yang menahan: wakif, yang mengetahui sekutunya bisa menjual, seperti orang yang mengizinkannya. Jika harta tidak bisa dibagi, apakah sah atau tidak? Dua pendapat kuat atas sahnya atau tidaknya; menurut pendapat sahnya, wakif dipaksa menjual jika sekutunya menghendaki dan menempatkan harga itu pada sebandingnya; apakah ia dipaksa menempatkan harga itu pada waqf sebanding atau tidak?

Dua pendapat kuat (Syarah Mukhtasar Khalil 7/79; Hasyiyat al-'Adawi 2/343; Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/455; Mawahib al-Jalil 7/476; Syarah Mayyarah 2/228). Ulama Syafi'i berkata: waqf bagian-bagian, dari harta tidak bergerak maupun harta bergerak, sah, sekalipun jumlah bagian atau bentuknya tidak diketahui, karena waqf Umar, yang merupakan waqf pertama dalam Islam, berupa bagian-bagian yang tidak terbagi; ia tidak meluas ke sisanya, sekalipun berupa masjid; pembagian menjadi wajib, karena ia jalan yang diperlukan untuk memanfaatkan harta yang diwakafkan, dan tinggal di atasnya dalam keadaan junub haram, karena pengharaman itu lebih kuat; tidak ada perbedaan antara harta yang diwakafkan itu masjid kecil maupun besar. Ulama Hanbali berkata: waqf bagian-bagian, seperti setengah atau satu bagian dari bahan yang waqf-nya sah, dibolehkan, berdasarkan hadits Ibnu Umar sebelumnya, dan karena akad dibolehkan pada sebagian dari keseluruhan yang terpisah; maka ia sah atas bagian-bagian, seperti jual beli; disukai mengatakan «begitu bagian dari begitu bagian».

Jika ia mewakafkan bagian-bagian sebagai masjid, hukum masjid melekat dengan serta-merta sejak ucapan waqf: diharamkan junub, kemabukan, dan orang yang membawa najs menular; kemudian pembagian di sini menjadi wajib sebagai jalan menuju manfaat harta yang diwakafkan (al-Mughni 5/375; al-Kafi 2/448; al-Ifshah 2/46; Asy-Syarh al-Kabir 6/189; Syarah az-Zarkasyi 2/205; al-Insaf 7/8; Kasyaf al-Qina' 4/297; Syarah Muntaha al-Iradat 4/333). Imam Muhammad bin al-Hasan menilai waqf bagian-bagian tidak sah, karena termasuk syarat sahnya waqf menurutnya adalah serah terima, dan terpisahnya merugikan pengambilan alih dan serah terima.

Ibnu al-Humam rahimahullah berkata: waqf bagian-bagian dibolehkan menurut Abu Yusuf, dan menurut Muhammad tidak dibolehkan; perselisihan itu bertumpu pada perselisihan tentang mensyaratkan serah terima bagi waqf: Muhammad mensyaratkannya, maka ia berkata tidak sahnya bagian-bagian, karena pembagian termasuk penyempurnaan pengambilan alih, yang diperlukan, maka wajib; Abu Yusuf tidak mensyaratkan pengambilan alih oleh pengelola, maka tidak mensyaratkan apa yang termasuk di dalamnya. Yang mengikuti Abu Yusuf dalam menerima dengan kata saja, dan mereka adalah para syaikh Balkh, mengikuti pendapatnya di sini; yang mengikuti Muhammad, dan mereka adalah para syaikh Bukhara, mengikuti pendapatnya tentang waqf bagian-bagian.

Adapun pengaitan Muhammad atas bagian-bagian dengan hibah dan sedekah yang segera berlaku secara mutlak, keduanya tidak bisa berupa bagian-bagian yang tidak terbagi, dan demikian pula sedekah jariyah: Abu Yusuf membedakannya, karena mensyaratkan pengambilan alih pada keduanya berasal dari sifatnya sebagai pemindahan kepemilikan orang lain, sedangkan waqf bukan pemindahan kepemilikan orang lain melainkan penghapusan kepemilikan tanpa pemindahan; maka waqf tidak dibatalkan seperti pembebasan budak dan talak, dan tidak ada dasar mensyaratkan pembagian dalam waqf.

Kesimpulannya: bagian-bagian itu bisa dibagi atau tidak. Pada yang bisa dibagi, Abu Yusuf menerima waqf, kecuali masjid, pemakaman, khan dan tempat minum, dan Muhammad mengharamkannya secara mutlak. Pada yang tidak bisa dibagi, seperti hammam, sumur dan kincir, keduanya sepakat atas halaalnya, kecuali masjid dan pemakaman.

Maka kesepakatan adalah atas tidak pernah menjadikan bagian-bagian yang tidak terbagi sebagai masjid atau pemakaman, baik bisa dibagi maupun tidak; perselisihan bertumpu pada mensyaratkan pengambilan alih dan serah terima atau menerima tanpa itu: Abu Yusuf tidak mensyaratkannya, maka ia menerima waqf; Muhammad mensyaratkannya, maka ia mengharamkannya, karena terpisahnya, meskipun tidak menghalangi serah terima dan pemilikan, karena yang diwakafkan telah dimiliki tuannya sebelum waqf, menghalangi penyempurnaan pemilikan; maka Muhammad mengharamkannya ketika penyempurnaan pemilikan itu mungkin, yaitu pada yang bisa dibagi: bisa dibagi dahulu lalu diwakafkan; dan ia menyingkirkan penyempurnaan pemilikan ketika mustahil, pada yang tidak bisa dibagi, karena pembagian sebelumnya akan menghalangi manfaat, seperti rumah kecil dan hammam; maka ia cukup dengan serah terima atas keseluruhannya.

Mereka sepakat mengharamkan waqf bagian-bagian secara mutlak sebagai masjid dan pemakaman, karena terpisahnya menghalangi hak Allah menjadi murni; dan karena kehalaalan waqf bagian-bagian pada yang tidak bisa dibagi menuntut saling setuju, yang mengarah pada hal yang tercela: tempat itu masjid pada satu tahun dan kandang hewan pada tahun berikutnya, pemakaman pada satu tahun dan ladang pada tahun lainnya, atau tempat buang hajat; adapun penggalian, itu bukan akibat yang wajib dari saling setuju, dan sekutu bahkan tidak berhak padanya. Pada yang bisa dibagi, jika hakim memutuskan sahnya dan sebagian menuntut pembagian, tidak ada pembagian menurut

Abu Hanifah: mereka berdamai; menurut kedua sahabat, ada pembagian; dan mereka sepakat bahwa jika keseluruhannya waqf atas para penerima dan mereka menghendaki pembagian, itu tidak diterima, demikian pula kesepakatan bersama.

Jika wakif dan sekutunya saling membagi, baik karena kewajiban pembagian setelah putusan hakim maupun sebelumnya menurut pendapat Abu Yusuf, dan bagian wakif jatuh pada tempat tertentu, bagian itulah waqf dan ia tidak diminta mewakafkannya untuk kedua kalinya (Syarah Fath al-Qadir 6/210-212; lihat Bada'i' as-Sana'i' 6/220; Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 4/159; al-Ikhtiyar 3/51; al-Jawharah an-Nadirah 4/100; al-Lubab 1/619; Bahr ar-Ra'iq 5/212-213; Durrar al-Hukkam 6/123; Majma' al-Anhar 2/573; Hasyiyat Ibnu Abidin 4/348, 353, 362; Umdat al-Qari 12/52).

Dalam al-Is'af: Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah sepakat atas halaalnya waqf bagian-bagian yang tidak bisa dibagi, seperti hammam, sumur dan kincir, dan mereka berselisip tentang yang bisa dibagi: Abu Yusuf menerimanya, dan para syaikh Balkh mengikutinya, Muhammad menginvalidasinya, dengan berpegang pada perselisihan mereka sebelumnya. Maka kami berkata, dengan membagi menurut pendapat Abu Yusuf: jika salah satu dari dua sekutu mewakafkan bagian dirinya dari sebidang tanah, itu dibolehkan; jika mereka kemudian saling membagi, yang jatuh pada bagian wakif adalah waqf, tanpa perlu mengulang waqf; jika ia mewakafkannya untuk kedua kalinya, itu lebih hati-hati, demi menghilangkan perselisihan. Jika ia mewakafkan setengah tanahnya misalnya, pantas ia menjual satu setengahan lalu membagi dengan pembelinya.

Jika ia membawa perkara itu ke hakim, yang memerintahkan seorang lelaki membagi dengannya, itu dibolehkan; ia tidak bisa membagi dengan dirinya sendiri, karena itu diambil dari bentuk timbal balik, yang menuntut partisipasi dua orang atau lebih; dan jika hakim memutuskan halaalnya waqf bagian-bagian, perselisihan terhilangkan; kemudian jika keduanya meminta pembagian kepada hakim,

Abu Hanifah berkata: tidak ada pembagian, dan beliau memerintahkan mereka berdamai; kedua sahabat berkata: ada pembagian jika sebagian berupa milik dan sebagian waqf; jika keseluruhannya waqf dan para penerimanya menghendaki membaginya, tidak ada pembagian, sampai-sampai jika mewakafkan ladang untuk kedua anaknya dan salah satunya menghendaki membaginya untuk memberikan bagiannya bagi hasil, itu tidak dibolehkan: yang memberi bagi hasil adalah pengelola atas seluruhnya, dan itu bukan kewenangan para penerima melainkan pengelola; jika wakif telah membagi di antara para penerima agar masing-masing menggarap bagiannya dan hasilnya menjadi haknya tanpa sekutunya, itu bergantung persetujuan mereka; dan jika ahli waqf melakukannya di antara mereka, itu dibolehkan, dan pihak yang enggan bisa membatalkannya sesudahnya.

Orang yang mewakafkan rumah-rumah untuk disewakan tidak berhak menempatkan seseorang di dalamnya tanpa sewa; jika ia mewakafkan rumahnya untuk tempat tinggal kedua anaknya dan salah satunya meminta tinggal bersama sementara yang lain menolak, masing-masing tinggal di satu setengahan tanpa tinggal bersama (al-Is'af, hlm. 25). Terpisahnya yang menghalangi pembagian pada yang bisa dibagi hanya menjadi penghalang waqf menurut Muhammad jika terjadi pada saat pengambilan alih, bukan pada saat akad.

Dalam al-Is'af: jika tanah milik dua orang lalu keduanya bersama-sama menjadikan keseluruhannya sedekah waqf untuk orang-orang fakir, dengan menyerahkannya bersama-sama kepada satu pengelola, itu dibolehkan berdasarkan ijma, karena penghalang menurut Muhammad adalah terpisahnya pada saat pengambilan alih, bukan pada saat akad, dan terpisahnya tidak ada di sini, karena keduanya bersama; jika keduanya mewakafkan bagian masing-masing pada satu kategori yang sama, menunjuk satu pengelola dan menyerahkan bersama-sama, itu dibolehkan berdasarkan ijma, karena terpisahnya pada saat pemilikan tidak ada; jika mereka berbeda dalam kategori dan pengelola waqf-nya, tetapi waktu penyerahannya satu, atau masing-masing berkata kepada pengelolanya «terimalah bagianku bersama bagian rekan-ku», itu juga dibolehkan berdasarkan ijma, karena keduanya menjadi seperti satu pengelola, berbeda dengan orang yang mewakafkan sendiri dan menyerahkan kepada pengelolanya sendiri: waqf itu tidak sah menurut Muhammad, karena terpisahnya ada pada saat akad dan bisa ada pada saat pemilikan.

Jika ia berkata «aku mewakafkan bagianku dari tanah ini, ia sepertiganya», lalu ternyata bagian itu lebih dari itu, seluruh bagian itu waqf, seperti wasiat, berbeda dengan jual beli, di mana kelebihannya kembali kepada penjual (al-Is'af, hlm. 26; lihat Hasyiyat Ibnu Abidin 4/348; Durrar al-Hukkam 6/119; al-Hindiyyah 2/366).

Syarat-syarat objek waqf: harta yang tertentu dan diketahui

Fuqaha menetapkan pada objek waqf beberapa syarat, yaitu sebagai berikut. Pertama: bahan itu tertentu. Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, menegaskan disyaratkan pada bahan yang diwakafkan bahwa ia tertentu, diketahui, tanpa keraguan: jika ia mewakafkan budak yang tidak tertentu atau rumah yang tidak tertentu, waqf itu batal, karena waqf adalah penghapusan makna kepemilikan pada harta, maka ia tidak sah pada yang tidak tertentu, seperti pembebasan budak; demikian pula jika ia mewakafkan satu dari dua rumahnya atau satu dari dua budaknya, karena waqf adalah pemindahan kepemilikan demi pendekatan kepada Allah, maka ia tidak sah pada yang tidak tertentu, seperti hibah.

Bahuti rahimahullah berkata: jika yang tertentu itu tidak diketahui, seperti mewakafkan rumah yang belum pernah ia lihat, Abu al-'Abbas berkata: mengharamkan itu terlalu jauh, dan hibahnya juga (Kasyaf al-Qina' 4/279; lihat al-Kafi 2/449; Asy-Syarh al-Kabir 6/191; Syarah az-Zarkasyi 2/104; al-Mubdi' 5/318; Syarah Muntaha al-Iradat 4/335; Rawdat at-Thalibin 4/133; Mughni al-Muhtaj 3/453; Tuhfat al-Muhtaj 7/446; Nihayat al-Muhtaj 5/412; adz-Dzibaj 2/516).

Ulama Hanafi berkata: disyaratkan pada objek waqf tidak adanya kejahilan, artinya ia diketahui: jika ia berkata «aku mewakafkan sesuatu dari tanah ini» tanpa menyebutnya, itu batal, karena «sesuatu» mencakup sedikit dan banyak; jika ia menyebutnya kemudian, mungkin ia menyebut harta yang sedikit yang biasanya tidak diwakafkan. Jika ia berkata «aku mewakafkan seluruh bagianku dari rumah ini dan tanah ini» tanpa menyebut jumlahnya, itu dibolehkan secara istihsan jika wakif menegaskan ucapannya; jika ia membantahnya dan ada bukti yang bersaksi atas waqf dan jumlah bagian, itu disebut putusan hakim melalui waqf; dan jika para saksi bersaksi atas ucapannya tentang waqf tanpa mengetahui jumlah bagiannya, hakim memaksanya menyebut jumlah bagiannya, dan ucapannya diikuti; jika ia wafat, ahli warisnya menggantikannya: apa yang ia akui mengikatnya, dan hakim memutuskan demikian; kemudian jika ternyata ada lebih padanya, hakim juga memutuskan demikian. Jika ia berkata «aku mewakafkan tanah ini atau tanah itu», sambil menunjuk dengan isyarat, itu batal karena kejahilan.

Jika ia berkata «aku jadikan bagianku dari rumah ini waqf, ia sepertiga seluruh rumah», lalu ternyata ia separuhnya, seluruh separuh itu waqf (al-Is'af, hlm. 27; Bahr ar-Ra'iq 5/203; Ibnu Abidin 4/341). Adapun ulama Maliki, Dardir rahimahullah berkata: sah waqf harta yang dimiliki, walaupun berupa penggantungan, seperti «jika aku memperoleh rumah fulan, ia waqf». ad-Dasuqi rahimahullah berkata: ucapannya «seperti: jika aku memperoleh»: apakah perlu, dalam penggantungan, penetapan objek yang digantungkan, sebagaimana disebutkan penafsirnya, ataukah masuk ke dalam waqf apa yang dilakukan sebagian pendaftar waqf yang menulis dalam akad waqf mereka: «setiap harta tidak bergerak atau harta lain yang akan kuperoleh dan masuk ke dalam kepemilikan terkait dengan waqfku»; itulah yang tetap.

Aku berkata: yang dapat diambil dari ucapan ar-Rassa' dalam Syarah al-Hudud adalah bahwa, jika penggantungan itu umum, waqf tidak mengikat seperti talak; karena itu ucapan penulis «dimiliki» bermakna secara pasti atau taksiran, seperti dalam penggantungan, kecuali penggantungan itu umum: «segala yang akan kupiliki kelak adalah waqf» (Hasyiyat ad-Dasuqi dengan Asy-Syarh al-Kabir 4/455).

Objek waqf mendatangkan manfaat sementara pokoknya tetap: makanan, minuman dan pewangi

Mayoritas fuqaha menetapkan pada objek waqf syarat ia termasuk yang diambil manfaatnya sementara pokoknya tetap: maka waqf makanan, dirham dan dinar tidak sah. Ini dirinci dalam dua persoalan. Pertama adalah waqf makanan, minuman dan pewangi. Fuqaha berselisip tentang hukum waqf makanan, minuman dan pewangi, dan segala yang manfaatnya hanya diambil dengan hilangnya pokoknya: apakah sah atau tidak?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, mensyaratkan objek waqf termasuk yang diambil manfaatnya sementara pokoknya tetap: maka waqf yang habis dimakan, seperti makanan dan minuman, tidak sah, kecuali air, karena manfaatnya ada pada dimakannya, sedangkan kekhususan waqf adalah kelestarian pokok, karena waqf adalah penahanan pokok dan penyerahan buahnya; maka yang manfaatnya hanya diambil dengan kehancurannya tidak menampungnya (Syarah Fath al-Qadir 6/219; Bahr ar-Ra'iq 5/219; adz-Dzakhirah 315; Jami' al-Ummahat 448; Syarah Mayyarah 2/229; Rawdat at-Thalibin 4/135; Mughni al-Muhtaj 3/454; Tuhfat al-Muhtaj 7/448; Nihayat al-Muhtaj 5/414; Kanz ar-Raghibin 3/240; an-Najm al-Wahhaj 5/457; adz-Dzibaj 2/516; al-Ifshah 2/46; al-Mughni 5/373; Asy-Syarh al-Kabir 6/191). Ulama Hanafi berkata: waqf yang manfaatnya hanya diambil dengan kehancurannya, seperti yang dimakan dan diminum, tidak dibolehkan.

Mereka berkata: jika ia mewakafkan seekor sapi dengan syarat hasil susunya dan menteganya diberikan kepada anak-anak para musafir, Muhammad berkata: jika itu menjadi adat di suatu tempat yang telah mengalirinya dalam waqf-waqf mereka, aku berharap itu dibolehkan. Dari al-Anshari, yang termasuk sahabat-sahabat Zufar, tentang orang yang mewakafkan makanan atau yang disukur atau ditimbang: itu dibolehkan; akan ditanya: bagaimana? Ia berkata: yang disukur dan yang ditimbang dijual, dan harganya ditempatkan sebagai qardhul hasan untuk mudharabah atau sebagai barang dagangan; dengan model ini, jika mewakafkan satu satuan gandum dengan syarat dipinjamkan kepada orang-orang fakir yang tidak punya bibit, agar mereka menanamnya untuk diri mereka, lalu setelah panen diambil dari hasilnya sejumlah pinjaman, kemudian dipinjamkan lagi kepada orang-orang fakir lainnya, selamanya, sepanjang jalan ini, harusnya itu dibolehkan (Syarah Fath al-Qadir 6/219; Bahr ar-Ra'iq 5/219; Majma' al-Anhar 2/580; Durrar al-Hukkam 6/131; al-Fatawa al-Hindiyyah 2/362).

Ibnu Abidin rahimahullah berkata: dengan ini tampak sahnya apa yang disebutkan penulis berupa pengaitan sapi pada harta bergerak pakai menurut pendapat Muhammad, pendapat yang menetap; keduanya hanya menukilkannya dari Zufar karena itu bukan adat saat itu, dan karena dialah yang memulainya. Dalam an-Nahr: implikasi yang terdahulu dari Muhammad adalah pengharaman, yaitu waqf gandum di negeri-negeri Mesir, karena tidak adanya adat per satuan.

Beliau menambahkan satu pertimbangan tentang transaksi dan kebiasaan: transaksi meninggalkan qiyas, yang menyangkut tidak sahnya waqf harta bergerak, karena kekekalan termasuk syarat-syarat waqf, dan harta bergerak tidak bertahan; transaksi, sebagaimana kata al-Bahr mengutip at-Tahrir, adalah apa yang paling banyak digunakan; dalam Syarah al-Biri mengutip al-Mabsut: yang tetap karena kebiasaan seperti yang tetap karena nash; rincian hal ini ada dalam risalah kami berjudul «Penjelasan kebiasaan atas pembangunan sebagian hukum pada kebiasaan»; zahir persoalan sapi adalah memperhitungkan kebiasaan yang sedang tumbuh, tanpa mensyaratkannya sejak masa para sahabat; demikian pula zahir apa yang kami tukilkan tentang tambahan sebagian syaikh atas benda-benda yang telah menjadi objek transaksi; di atas dasar ini, zahirnya adalah memperhitungkan kebiasaan di tempat atau masa di mana ia menyebar: waqf dirham adalah adat di negeri Romawi, tidak di negeri kami; waqf kapak dan cangkul adalah adat pada masa dahulu, dan kami tidak mendengarnya pada masa kami: zahirnya tidak sah hari ini; bahkan seandainya dijumpai secara langka, itu tidak diperhitungkan, karena transaksi adalah apa yang paling banyak digunakan; renungkanlah hal ini (Ibnu Abidin 4/364).

Ulama Syafi'i berkata: waqf yang manfaatnya tidak bertahan, seperti yang dimakan dan pewangi yang dihirup, tidak sah, karena cepat berubahnya, dan karena manfaatnya ada pada kehancurannya; adapun pewangi yang ditanam, waqf-nya sah untuk dihirup, karena ia bertahan beberapa waktu dan memuat manfaat lain: kesenangan berjalan. al-Khwarizmi dan Ibnu ash-Shalah berkata: sah waqf pewangi yang manfaatnya kekal, seperti minyak kasturi, amber dan kayu gaharu; yang disebut pewangi adalah setiap tanaman segar, lembut dan berbau harum, sehingga mawar masuk ke dalamnya karena baunya (Rawdat at-Thalibin 4/135; Mughni al-Muhtaj 3/454; Tuhfat al-Muhtaj 7/448; Nihayat al-Muhtaj 5/414; Kanz ar-Raghibin 3/240; an-Najm al-Wahhaj 5/457; adz-Dzibaj 2/516).

Ulama Hanbali berkata: waqf yang dimakan dan diminum, selain air, tidak sah, begitu pula waqf minyak dan waqf lilin, karena yang manfaatnya hanya diambil dengan kehancurannya tidak menampung waqf: yang dimaksud adalah kekekalan, agar menjadi sedekah jariyah, dan itu tidak dijumpai pada yang pokoknya tidak kekal; waqf adalah penahanan pokok dan penyerahan buahnya, dan yang manfaatnya hanya diambil dengan kehancurannya tidak menampungnya. Adapun air, waqf-nya sah. al-Mardawi rahimahullah berkata: ucapannya «yang dimakan dan pewangi» bermakna waqf keduanya tidak sah; itu benar, itulah mazhab dan pendapat para sahabat. Syaikh Taqi ad-Din rahimahullah berkata: jika ia menjadikan minyak sedekah kepada masjid untuk dibakar di sana, itu dibolehkan: itu termasuk bab waqf, dan menamainya waqf dengan makna ia diwakafkan pada jalan itu dan manfaatnya tidak diambil di tempat lain, lughah tidak menolaknya, dan itu berlaku dalam syariat.

Beliau berkata juga: sah waqf pewangi agar dihirup oleh penduduk masjid; pewangi Ka'bah memiliki hukum kiswahnya; jadi diketahui bahwa memewangi adalah manfaat yang dicari, tetapi lamanya pewangi bisa panjang atau pendek, tanpa pengaruh. al-Haritsi berkata: yang meninggalkan jejak yang lama, seperti nidd, semacam minyak masyhur yang dekat dengan amber, cendana, kayu yang terbaik yang merah atau putih, dan kepingan kapur barus untuk dihirup orang sakit: waqf mereka atas itu sah, karena kekekalannya bersama manfaat; sewa mereka untuk itu sah, maka waqf mereka juga sah. Itu tidak masuk ke dalam ucapan penulis, dan zahirnya itu termasuk ijma atas sahnya, karena syarat-syarat waqf telah hadir (al-Insaf 7/12; lihat al-Mughni 5/373; Asy-Syarh al-Kabir 6/191; al-Mubdi' 5/318; Kasyaf al-Qina' 4/298; ar-Raudhah al-Murbi' 2/170; Syarah Muntaha al-Iradat 4/335; Manar as-Sabil 2/323).

Adapun ulama Maliki, yang tepat dari mazhab di kalangan mereka adalah waqf makanan yang tahan lama dibolehkan: orang yang membutuhkannya meminjamnya lalu mengembalikan sebandingnya, dan pengembalian sebanding dari yang dimanfaatkan bernilai kekekalan pokoknya; adapun makanan yang tidak tahan lama, berubah karena penundaan, waqf-nya tidak dibolehkan berdasarkan ijma (Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/457; Hasyiyat al-'Adawi 2/343; Mawahib al-Jalil 7/481; Hasyiyat ash-Shawi atas Asy-Syarh ash-Shaghir 9/133).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi