Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Pencampuran, kehilangan dan penyangkalan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Halaman ini menghimpun lima belas lembar Ensiklopedia Hukum Islam (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah) yang membahas pencampuran (khalt) pada wadi'ah, yakni harta yang dititipkan sebagai simpanan, sampai pada pencemaran dan hilangnya. Ia meneliti apa yang terjadi ketika penerima titipan mencampur titipan itu dengan harta lain sehingga pembedaan dan pemisahan menjadi tidak mungkin atau sulit, dengan atau tanpa izin pemberi titipan, serta kasus pihak ketiga yang melakukan pencampuran semacam itu. Juga dibahas: musnahnya titipan atas perintah pemiliknya, kewajiban menghindarkan bahaya yang mengancamnya, diterimanya perkataan penerima titipan yang mengaku telah mengembalikannya, penyangkalan titipan (juhud) beserta syarat-syaratnya, pengembalian kepada wakil pemilik, lalu wafatnya penerima titipan yang tidak mengetahui adanya titipan itu atau yang tidak mengetahui pemiliknya. Setiap lembar mengutip pendapat empat madzhab, disertai takhrij dan rujukan klasik.