Pencampuran, kehilangan dan penyangkalan

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Pencampuran, kehilangan dan penyangkalan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Halaman ini menghimpun lima belas lembar Ensiklopedia Hukum Islam (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah) yang membahas pencampuran (khalt) pada wadi'ah, yakni harta yang dititipkan sebagai simpanan, sampai pada pencemaran dan hilangnya. Ia meneliti apa yang terjadi ketika penerima titipan mencampur titipan itu dengan harta lain sehingga pembedaan dan pemisahan menjadi tidak mungkin atau sulit, dengan atau tanpa izin pemberi titipan, serta kasus pihak ketiga yang melakukan pencampuran semacam itu. Juga dibahas: musnahnya titipan atas perintah pemiliknya, kewajiban menghindarkan bahaya yang mengancamnya, diterimanya perkataan penerima titipan yang mengaku telah mengembalikannya, penyangkalan titipan (juhud) beserta syarat-syaratnya, pengembalian kepada wakil pemilik, lalu wafatnya penerima titipan yang tidak mengetahui adanya titipan itu atau yang tidak mengetahui pemiliknya. Setiap lembar mengutip pendapat empat madzhab, disertai takhrij dan rujukan klasik.

Bagian-bagian sesi ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi