Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Khamr dan ta'zir > Jenis kedua: minuman keras yang lain
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian bab ini.
Ulama Hanafi secara eksplisit menetapkan bahwa minuman yang diharamkan hanya ada 4 jenis, sedangkan selainnya semua halal:
Yang pertama adalah khamr: perasan anggur mentah ketika telah mengental, mendapat kekuatan, dan membuang buihnya, tanpa dimasak. Karena Allah Yang Maha Tinggi berfirman:
«Sesungguhnya khamr, berjudi, (mengorbankan hewan untuk) berhala, dan mengadakan nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.»
Surah al-Ma'idah, 90
Masalah ini telah dibahas sebelumnya.
Yang kedua adalah perasan anggur yang dimasak: yaitu perasan anggur yang dimasak hingga menguap kurang dari dua per tiga; disebut at-thila' dan al-badzaq.
Yang ketiga adalah sakar: rendaman kurma mentah ketika telah mendapat kekuatan dan mengental.
Yang keempat adalah rendaman kismis mentah ketika telah mengental, mendapat kekuatan, dan membuang buihnya, sesuai perbedaan pendapat antara Abu Yusuf dan Muhammad di satu pihak dengan Abu Hanifah di pihak lain.
Nabidz kurma dan kismis, ketika keduanya telah melalui pemasakan minimal, yaitu hingga matang sempurna, hukumnya halal, meskipun telah mendapat kekuatan, dengan syarat diminum dalam jumlah yang diduga lebih kuat tidak akan memabukkan, tanpa hiburan dan tanpa mengejar kesenangan. Ini ketika diminum untuk menguatkan diri dalam ketaatan, untuk melancarkan pencernaan makanan, atau untuk pengobatan; jika tidak, haramnya berdasarkan ijma'.
Demikian pula perasan anggur yang dimasak hingga menguap dua per tiga hukumnya halal, meskipun telah mendapat kekuatan, jika diminum untuk menguatkan diri; jika diminum untuk hiburan, haram.
Keharaman minuman-minuman ini lebih rendah derajatnya daripada keharaman khamr: keharaman khamr bersifat pasti, sedangkan keharaman ini termasuk ijtihad.
Yang meminumnya tidak terkena had kecuali jika mabuk, dan orang yang menghalalkannya tidak menjadi kafir.
Nabidz madu, yang disebut al-bit', dari buah tin, dan dari gandum, yang disebut al-mizr, serta dari jelai dan jagung, hukumnya halal diminum, bahkan tanpa dimasak, dengan syarat diminum tanpa hiburan dan tanpa mengejar kesenangan, dan hanya untuk menguatkan diri dan melancarkan pencernaan makanan. Karena Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Khamr berasal dari 2 pohon ini: kurma dan anggur.»
diriwayatkan Muslim 1985
Hadits itu mengarah pada penjelasan hukum syar'i; selain itu, jumlah sedikit dari minuman-minuman ini tidak mengajak pada jumlah banyaknya.
Para ulama berbeda pendapat: apakah orang yang mabuk karena minuman-minuman ini terkena had, atau tidak?
Imam Muhammad bin al-Hasan berpendapat ia terkena had jika mabuk, dan talak yang ia ucapkan saat itu jatuh menurut beliau; dikatakan bahwa ini pendapat yang kuat dalam mazhab, karena di beberapa negeri para orang fasik berkumpul di sekitar minuman ini sebagaimana mereka berkumpul di sekitar khamr, bahkan lebih.
Menurut
Abu Hanifah dan Abu Yusuf, orang yang meminum nabidz biji-bijian dan bahan manis sesuai ketentuan halalnya tidak berbuat sesuatu yang haram: had tidak menimpa orang yang mabuk karena minuman ini, dan talak yang ia ucapkan tidak jatuh (Bada'i as-Sana'i 5/114 dan 117; al-Hidayah 4/111; al-Ikhtiyar 4/119 dan 121; Thabyin al-Haqa'iq 6/45 dan 46; al-Jauharah an-Nairah 5/425 dan 432; al-Lubab 2/339 dan 342).
Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa setiap minuman yang jumlah banyaknya memabukkan, jumlah sedikitnya haram, dan ia termasuk ketentuan khamr dalam keharaman, najis, dan had, baik mentah maupun matang; ini pendapat mayoritas para Sahabat.
Mereka memperkuatnya dengan beberapa dalil:
Pertama, ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
«Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan haram.»
diriwayatkan Muslim 2003
Kedua, apa yang diriwayatkan Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma):
«Turunnya keharaman khamr ketika di Madinah pada masa itu ada 5 jenis minuman yang tidak termasuk di dalamnya minuman anggur.»
diriwayatkan al-Bukhari 4340
Ketiga, apa yang diriwayatkan asy-Sya'bi dari Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma): aku mendengar Umar (radhiyallahu 'anhu) berkata di atas mimbar Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
«Adapun sesudahnya: wahai manusia, turunnya wahyu keharaman khamr ketika khamr berasal dari 5 hal: anggur, kurma, madu, gandum dan jelai; dan khamr adalah setiap yang menyelubungi akal.»
diriwayatkan al-Bukhari 4343 dan Muslim 3032
Keempat, Aisyah (radhiyallahu 'anha) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) ditanya tentang bit', lalu beliau berkata:
«Setiap minuman yang memabukkan haram.»
diriwayatkan al-Bukhari 5263 dan Muslim 2001
Bit' adalah nabidz madu.
Kelima, Abu Musa (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutusku, aku dan Mu'adz bin Jabal, ke Yaman. Aku berkata: wahai Rasulullah, di negeri kami sedang dibuat minuman yang disebut mizr dari jelai, dan minuman yang disebut bit' dari madu. Beliau berkata:
«Setiap yang memabukkan haram.»
diriwayatkan Muslim 1733
Keenam, Aisyah (radhiyallahu 'anha) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Setiap yang memabukkan haram; yang sebuah farq darinya memabukkan, segenggam penuh darinya haram.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3687, at-Tirmidzi 866, Ahmad 24468 dan Ibnu Hibban 5383
Al-Mawardi (rahimahullah) merinci: farq adalah salah satu takaran orang Arab, yaitu 16 ratl; mereka memiliki 4 takaran: mudd, yaitu satu ratl dan sepertiga; qist, yaitu dua kali mudd, 2 ratl dan dua per tiga; sha', yaitu dua kali qist, 5 ratl dan sepertiga; dan farq, yaitu tiga kali sha', 16 ratl. Ini menetapkan keharaman jumlah sedikit sebagaimana jumlah banyak (al-Hawi al-Kabir 13/393).
Ketujuh, Mirthad bin Abdullah al-Yazani meriwayatkan dari Dailam al-Himyari bahwa ia berkata:
«Wahai Rasulullah, kami berada di negeri yang dingin tempat kami mengerjakan pekerjaan yang berat; kami membuat minuman dari gandum ini untuk menguatkan diri dalam pekerjaan kami dan melawan dinginnya negeri kami. Beliau berkata: "Apakah ia memabukkan? Aku berkata: "Ya. Beliau berkata: "Jauhilah ia.
Kemudian aku kembali menghadap beliau dan mengucapkan hal yang sama. Beliau berkata: "Apakah ia memabukkan? Aku berkata: "Ya. Beliau berkata: "Jauhilah ia.
Aku berkata: "Orang-orang tidak akan meninggalkannya. Beliau berkata: "Jika mereka tidak meninggalkannya, bunuhlah mereka.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3683 dan Ahmad 18064
Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkomentar: karena orang yang merusak hukumnya seperti orang yang menyerang; jika orang penyerang tidak dapat dipatahkan kecuali dengan membunuhnya, ia dibunuh (Majmu' al-Fatawa 28/347).
Dan hadits-hadits thabit dan shahih yang banyak lagi menetapkan bahwa setiap yang jumlah banyaknya memabukkan, jumlah sedikitnya haram.
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: hadits-hadits yang diriwayatkan Muslim ini secara eksplisit menyatakan keharaman seluruh nabidz yang memabukkan, semuanya bernama khamr tanpa pembedaan: fadikh, nabidz kurma, nabidz kurma segar atau mentah, kismis, jelai, jagung, madu dan lainnya; semua itu haram dan bernama khamr. Demikian mazhab kami; Malik, Ahmad dan mayoritas pendahulu dan penerus mengucapkannya (Syarah Shahih Muslim 13/148 dan 149).
Sekelompok penduduk Bashrah berkata: yang haram hanyalah perasan anggur dan rendaman kismis mentah; adapun keduanya setelah dimasak, dan mentah maupun matang dari selain keduanya, hukumnya halal selama tidak diminum hingga mabuk.
Abu Hanifah berkata: yang haram hanyalah perasan buah kurma dan anggur. Sulafah anggur, katanya, haram dalam jumlah sedikit maupun banyak, kecuali dimasak hingga menguap dua per tiga. Adapun rendaman kurma dan kismis, katanya: pemasakannya halal segera setelah api menyentuhnya sedikit, tanpa memperhatikan batas seperti pada sulafah anggur; yang mentah, katanya, haram, namun yang meminumnya tidak terkena had; semua itu selama tidak diminum hingga mabuk; jika memabukkan, haramnya berdasarkan ijma' kaum muslimin.
Mayoritas berdalil dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Dari Al-Qur'an: Allah Yang Maha Tinggi menunjukkan bahwa sebab keharaman khamr adalah ia menghalangi dari mengingat Allah dan salat; sedangkan sebab ini ada pada semua yang memabukkan: maka hukum seharusnya meluas ke semua.
Jika diobjeksikan bahwa makna ini hanya terwujud pada mabuk, yang haramnya berdasarkan ijma', kami jawab: telah disepakati keharaman perasan anggur bahkan tanpa mabuk, dan Allah Yang Maha Tinggi telah menetapkan sebab keharamannya sebagaimana disebutkan; maka yang searti dengan itu seharusnya mengikuti hukum yang sama: keharaman menimpa jenis yang memabukkan, dengan sebab yang lazim berasal dari jenis itu.
Al-Mazini berkata: dalil ini adalah yang terkuat dari semua yang diajukan dalam masalah ini. Kami, katanya, memiliki jalan berdalil lain: jika seseorang meminum sulafah anggur saat pengempaan, ketika masih manis dan tidak memabukkan, hukumnya halal berdasarkan ijma'; jika mendapat kekuatan dan memabukkan, haram berdasarkan ijma'; jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa campur tangan manusia, kembali halal. Kami memperhatikan hukum-hukum itu bergantian atas satu penyangga sesuai pembaruan dan perubahan sifat: itu menunjukkan keterikatan hukum-hukum ini pada sifat itu, dan berfungsi seperti pernyataan eksplisit; maka semestinya semuanya diletakkan setara dalam hukum dan mabuk dijadikan sebab keharaman. Demikian jalan berdalil pertama dari 2 jalan mazhab mayoritas.
Jalan kedua: hadits-hadits shahih dan banyak yang diriwayatkan Muslim dan lainnya, seperti sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Setiap yang memabukkan haram», dan: «Beliau mengharamkan setiap yang memabukkan»; hadits: «Setiap yang memabukkan adalah khamr»; hadits Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) yang dikutip Muslim di sini, di akhir kitab minuman: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: «Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan haram», dan dalam satu lafaz: «Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram»; dan hadits keharaman setiap yang memabukkan yang menghalangi dari salat. Dan Allah yang lebih tahu (Syarah Shahih Muslim 13/148 dan 149).
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: setiap yang memabukkan haram, jumlah sedikit maupun banyaknya; ia adalah khamr, mengikuti ketentuan perasan anggur dalam keharaman dan wajibnya had atas yang meminumnya. Keharaman ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Sa'd bin Abi Waqqash, Ubai bin Ka'b, Anas dan Aisyah (radhiyallahu 'anhum); dan mengucapkannya 'Atha', Thawus, Mujahid, al-Qasim, Qatadah, Umar bin Abd al-Aziz, Malik, asy-Syafi'i, Abu Tsur, Abu Ubaid dan Ishaq (al-Mughni 9/136; lihat Syarah Shahih al-Bukhari 6/39 dan 40, at-Tamhid 1/248 dan 256, al-Istidzkar 8/24 dan 25, al-Hawi al-Kabir 13/387 dan 394).
Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: untuk minuman-minuman memabukkan selain khamr, seperti perasan anggur yang dimasak dan nabidz kurma, kismis, jagung, jelai dan lainnya, jumlah sedikit maupun banyak haram, dan had wajib atas yang meminumnya. Mengucapkannya Umar, Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Sa'd bin Abi Waqqash, Ibnu Mas'ud dan Aisyah (radhiyallahu 'anhum), dan di antara fuqaha: Malik, al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq.
Abu Hanifah berkata: minuman-minuman itu terbagi 4 golongan. Yang pertama: khamr, yaitu perasan anggur ketika mendapat kekuatan dan membuang buihnya; jumlah sedikit maupun banyaknya haram, dan yang meminumnya terkena had; Abu Yusuf dan Muhammad tidak mensyaratkan ia membuang buih: menurut keduanya, begitu mendapat kekuatan dan mengental, ia adalah khamr. Yang kedua: perasan anggur yang dimasak; jika menguap kurang dari dua per tiga, haram, tanpa had atas yang meminumnya kecuali jika mabuk; jika dua per tiga telah menguap, halal, kecuali bagian yang memabukkan; dan jika ia memasak anggur utuh, ada 2 riwayat: salah satunya memasukkannya di bawah ketentuan perasannya, dan yang lebih masyhur: halal meskipun dua per tiga belum menguap.
Yang ketiga: rendaman kurma dan kismis; jika dimasak dengan api, dibolehkan, tanpa had atas yang meminumnya kecuali jika memabukkan: jumlah yang memabukkan saat itu haram dan membawa had; jika api belum menyentuhnya, haram, tanpa had atas yang meminumnya kecuali jika mabuk. Yang keempat: nabidz gandum, jagung, jelai, beras, madu dan sejenisnya: halal, mentah maupun matang, hanya saja bagian yang memabukkan haram, tanpa had atas yang meminumnya, baik ia mabuk maupun tidak.
Dalil kami: apa yang diriwayatkan an-Nu'man bin Basyir: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Ada khamr dari anggur, khamr dari kurma, khamr dari madu, khamr dari gandum dan khamr dari jelai.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3676, at-Tirmidzi 1872 dan Ibnu Majah 3379
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Khamr berasal dari 2 pohon ini: kurma dan anggur.»
diriwayatkan Muslim 1985
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram.»
diriwayatkan Muslim 2003
Diriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Khamr diharamkan secara khusus, begitu pula yang memabukkan dari setiap minuman.»
shahih, berbentuk mauquf atas Ibnu Abbas: diriwayatkan an-Nasa'i 5684
Diriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Yang jumlah banyaknya memabukkan, jumlah sedikitnya haram.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3681, at-Tirmidzi 1865, an-Nasa'i 5607 dan Ibnu Majah 3393 dan 3394
Aisyah (radhiyallahu 'anha) meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Yang segenggam penuh darinya memabukkan, sepuluh genggaman haram.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3687, at-Tirmidzi 1866, Ahmad 24468 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 5383
Farq, dengan sukun pada huruf ra, adalah takaran berisi 120 ratl; dengan ra yang diberi harakat, berisi 16; hadits diriwayatkan dengan ra yang diberi harakat.
Dan karena Allah Yang Maha Tinggi mengharamkan khamr dan menunjukkan makna yang menjadi tujuan keharamannya: setan hendak menimbulkan permusuhan dan kedendamaan di antara manusia dengannya, dan menghalangi mereka dari mengingat Allah dan salat; sedangkan makna-makna ini ada pada minuman-minuman ini: maka hukumnya seharusnya hukum khamr, dalam keharaman dan had.
Setelah ini ditetapkan, para ashab kami berbeda pendapat: apakah nama khamr berlaku pada minuman-minuman ini? Sebagian berkata nama khamr berlaku padanya, karena sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Ada khamr dari kurma, khamr dari madu, khamr dari jelai, khamr dari gandum», dan diriwayatkan dari Umar dan Abu Musa al-Asy'ari (radhiyallahu 'anhuma) bahwa keduanya berkata: «Khamr adalah setiap yang menyelubungi akal.» Dalam pendapat ini, ayat itulah yang menjadi dasar keharaman minuman-minuman ini.
Mayoritas ashab kami berkata nama khamr tidak berlaku padanya, karena sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Khamr diharamkan secara khusus, begitu pula yang memabukkan dari setiap minuman»; jika nama khamr berlaku pada semua yang memabukkan ini, cukuplah dikatakan: «diharamkan secara khusus». Dalam pendapat ini, hanya Sunnah dan qiyas yang menunjukkan keharaman minuman-minuman ini (al-Bayan 12/519 dan 521).
Imam Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: orang yang menghalalkan minuman memabukkan dengan menduganya bukan khamr, padahal ia tahu bahwa maknanya makna khamr, tujuannya tujuan khamr, dan efeknya efek khamr, memegang tafsir yang paling rusak; karena khamr adalah nama setiap minuman memabukkan, sebagaimana ditetapkan nash-nash shahih dan jelas. Hadits ini sampai dari Nabi, (yang diiringi shalawat Allah Yang Maha Tinggi atasnya dan keluarganya serta salam), melalui jalan-jalan lain.
Di antaranya, apa yang diriwayatkan an-Nasa'i darinya (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Akan ada sekelompok umatku yang meminum khamr dengan menamainya dengan nama lain», sanadnya shahih. Di antaranya, apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dari 'Ubadah bin ash-Shamit, dinaisabkan kepada Nabi: «Akan ada sekelompok umatku yang meminum khamr dengan menamainya dengan nama lain», diriwayatkan juga Imam Ahmad dengan lafaz ini: «Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan khamr.» Di antaranya, apa yang diriwayatkan juga Ibnu Majah dari Abu Umamah: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: «Malam dan siang tidak akan berlalu tanpa sekelompok umatku meminum khamr dengan menamainya dengan nama lain.»
Mereka ini tidak meminum khamr kecuali dengan menghalalkannya, karena mereka mengira yang diharamkan terbatas pada yang tercakup oleh lafaz, dan lafaz itu tidak mencakup apa yang mereka halalkan (Ighatsatul Lahfan 1/351).
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: kaum muslimin bersepakat atas keharaman meminum khamr (Syarah Shahih Muslim 11/217).
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: keharaman khamr thabit dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui khabar-khabar yang jika dikumpulkan mencapai derajat mutawatir, dan umat bersepakat atas keharamannya (al-Mughni 9/135).
Had peminum khamr: ahli ilmu bersepakat bahwa orang yang meminum khamr, dengan keadaan muslim, berakal, baligh dan terpaksa tidak ada, terkena had, baik meminum sedikit maupun banyak, mabuk maupun tidak. Karena Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Siapa pun yang meminum khamr: deralah ia; jika ia meminum lagi: deralah ia; jika ia meminum lagi: deralah ia; jika ia meminum lagi: bunuhlah ia.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 4484, at-Tirmidzi 1444 dan an-Nasa'i 5661
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: kaum muslimin bersepakat atas keharaman khamr, wajibnya had atas peminumnya, sedikit maupun banyak, dan mereka bersepakat ia tidak dibunuh karena meminumnya, bahkan jika mengulang. Demikian at-Tirmidzi dan sekelompok besar meriwayatkan ijma' ini. Al-qadhi Iyadh (rahimahullah) meriwayatkan dari sekelompok minoritas yang berkata: ia dibunuh setelah 4 kali dera, berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang itu. Pendapat ini batal: ia bertentangan dengan ijma' para Sahabat dan mereka setelahnya, bahwa ia tidak dibunuh bahkan setelah lebih dari 4 kali pengulangan; dan hadits ini mansukh.
Sekelompok berkata: ijma' menunjukkan pensukhannya; sebagian lain berkata: ia mansukh dengan sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam):
«Tidak halal darah seorang muslim kecuali dalam salah satu dari 3 hal: nyawa dengan nyawa, orang yang menikah yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah.»
dikutip an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/217
Imam Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka bersepakat bahwa khamr haram, jumlah sedikit maupun banyaknya, dan ia membawa had (al-Ifshah 2/291 dan 292).
Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: orang yang meminumnya, dengan keadaan muslim, berakal, baligh dan terpaksa tidak ada, terkena had, baik sedikit maupun banyak, mabuk maupun tidak; berdasarkan yang diriwayatkan Abu Hurairah: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: «Siapa pun yang meminum khamr: deralah ia; jika mengulang: deralah ia; jika mengulang: deralah ia; kemudian jika mengulang: bunuhlah ia»; dan pembunuhan pada keempat kalinya mansukh, berdasarkan yang diriwayatkan Qabishah bin Dzu'aib:
«Seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): beliau mendera ia. Ia dibawa lagi kepadanya untuk kedua kalinya padahal ia telah meminum: beliau mendera ia. Ia dibawa kepadanya untuk ketiga kalinya padahal ia telah meminum: beliau mendera ia. Ia dibawa kepadanya untuk keempat kalinya padahal ia telah meminum: beliau mendera ia dan tidak membunuhnya.
»
khabar dhaif dan mursal: diriwayatkan Abu Dawud 4485
Umat juga bersepakat atas ini (al-Bayan 12/518).
Imam Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: telah bersepakat bahwa khamr anggur sedikit membawa had sebagaimana yang banyak, tanpa memperhatikan mabuk (al-Istidzkar 8/3).
Imam al-Kasani (rahimahullah) berkata: had menimpa peminum, baik meminum sedikit maupun banyak, berdasarkan ijma' para Sahabat (radhiyallahu 'anhum) (Bada'i as-Sana'i 5/113).
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: had wajib atas orang yang meminum sedikit maupun banyak dari yang memabukkan; kami tidak mengetahui bagi mereka perbedaan pendapat tentang ini pada perasan anggur yang tidak dimasak; mereka berbeda pendapat pada selainnya. Imam kami memilih persamaan antara perasan anggur dan setiap yang memabukkan; ini pendapat al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, Qatadah, al-Auza'i, Malik dan asy-Syafi'i. Sekelompok berkata: tidak ada had tanpa mabuk: di antara mereka Abu Wail, an-Nakha'i, banyak penduduk Kufah dan pendukung pendapat nalar. Abu Tsur berkata: orang yang meminumnya sambil mengimani keharamannya didera; orang yang meminumnya berdasarkan ijtihad tidak terkena had, karena masalah ini disengketakan: maka ia serupa dengan pernikahan tanpa wali.
Dalil kami: apa yang diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): «Siapa pun yang meminum khamr: deralah ia», diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya; padahal thabit bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr: maka hadits itu mencakup jumlah sedikit dan banyaknya. Dan ia adalah minuman yang memiliki kekuatan memabukkan dan menyalakan: maka hukum seharusnya menyertai jumlah sedikitnya, sebagaimana khamr; perbedaan pendapat tentangnya tidak mencegah wajibnya had, sebagaimana tampak pada kasus orang yang mengimani keharamannya; dengan itu ia berbeda dari pernikahan tanpa wali dan masalah-masalah serupa. Umar bahkan telah mendera Qudamah bin Maz'un dan para sahabatnya padahal mereka menghalalkan apa yang mereka minum.
Perbedaan antara masalah ini dan masalah-masalah disengketakan lainnya ada pada 2 hal:
Azab peminum khamr: khamr diharamkan dengan Kitab, Sunnah dan ijma'.
Kitab: firman Allah Yang Maha Tinggi:
«Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."»
Surah al-Baqarah, 219
Dia memberitakan bahwa pada keduanya ada manfaat dan dosa, dan bahwa dosa lebih besar daripada manfaat: itu menunjukkan keharaman.
Dan firman-Nya:
«Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, (mengorbankan hewan untuk) berhala, dan mengadakan nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kedendamaan di antara kamu dengan sebab (meminum) khamr dan judi, dan (ingin) mencegah kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Maka apakah kamu tidak berhenti (dari pekerjaan itu)?»
Surah al-Ma'idah, 90-91
2 ayat ini mengandung 7 dalil:
Pertama: Allah Yang Maha Tinggi menyandingkan khamr dengan judi, berhala dan anak panah, dan meletakkannya sebelum keduanya; sedangkan semua itu haram: itu menunjukkan keharaman khamr.
Kedua: Allah Yang Maha Tinggi menamainya rijs (keji), dan rijs adalah nama benda yang najis; dan setiap yang najis haram.
Ketiga: firman-Nya: «perbuatan keji, termasuk perbuatan setan»: apa pun yang termasuk perbuatan setan haram.
Keempat: firman-Nya: «jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu»: Dia tidak memerintahkan menjauhi kecuali yang haram.
Kelima: firman-Nya: «agar kamu beruntung»: lawan keberuntungan adalah kebinasaan.
Keenam: firman-Nya: «dan (ingin) mencegah kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat»: apa pun yang menghalangi dari itu haram.
Ketujuh: firman-Nya: «Maka apakah kamu tidak berhenti (dari pekerjaan itu)?»: itulah ucapan paling tegas untuk menegur sesuatu.
Dari Kitab juga menunjukkan keharamannya firman-Nya:
«Katakanlah, "Tuhanmu hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melakukan pelanggaran tanpa hak, (menghiraukan larangan-Nya untuk) mempersekutukan Allah tanpa bukti yang Dia turunkan, dan (tidak boleh) kamu mengatakan terhadap Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui."»
Surah al-A'raf, 33
Adapun "perbuatan dosa", itu adalah khamr; seorang penyair berkata: «Aku meminum perbuatan dosa hingga akalku hilang: begitulah perbuatan dosa membawa hilangnya akal.» (al-Bayan 12/514 dan 515)
Adapun Sunnah, di dalamnya banyak, di antaranya:
Pertama, ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
«Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan haram.»
diriwayatkan Muslim 2003
Kedua, Aisyah (radhiyallahu 'anha) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Setiap yang memabukkan haram; yang sebuah farq darinya memabukkan, segenggam penuh darinya haram.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3687, at-Tirmidzi 866, Ahmad 24468 dan Ibnu Hibban 5383
Ketiga, Mirthad bin Abdullah al-Yazani meriwayatkan dari Dailam al-Himyari bahwa ia berkata:
«Wahai Rasulullah, kami berada di negeri yang dingin tempat kami mengerjakan pekerjaan yang berat; kami membuat minuman dari gandum ini untuk menguatkan diri dalam pekerjaan kami dan melawan dinginnya negeri kami. Beliau berkata: "Apakah ia memabukkan? Aku berkata: "Ya. Beliau berkata: "Jauhilah ia.
Kemudian aku kembali menghadap beliau dan mengucapkan hal yang sama. Beliau berkata: "Apakah ia memabukkan? Aku berkata: "Ya. Beliau berkata: "Jauhilah ia.
Aku berkata: "Orang-orang tidak akan meninggalkannya. Beliau berkata: "Jika mereka tidak meninggalkannya, bunuhlah mereka.»
diriwayatkan Ahmad 18064
Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkomentar: karena orang yang merusak hukumnya seperti orang yang menyerang; jika orang penyerang tidak dapat dipatahkan kecuali dengan membunuhnya, ia dibunuh (Majmu' al-Fatawa 28/347).
Keempat, Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) meriwayatkan bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Siapa pun yang meminum khamr di dunia ini kemudian tidak bertobat darinya, ia akan dihalangi darinya di akhirat.»
diriwayatkan al-Bukhari 5253 dan Muslim 2003
Kelima, Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menyajikannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang mengempahnya, orang yang untuknya ia diempah, orang yang mengangkutnya, orang yang kepadanya ia diangkut, dan orang yang memakan harganya.»
hadits shahih: diriwayatkan Abu Dawud 3674, Ibnu Majah 3380 dan Ahmad 4787 dan 5716
Keenam, Abdullah bin 'Amr (radhiyallahu 'anhuma) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Khamr adalah induk segala kekejian.»
hadits hasan: diriwayatkan ad-Daruquthni 4613
Ketujuh, Anas (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan:
«Aku menyuguhkan minuman kepada para tamu di rumah Abu Thalhah; minuman mereka saat itu fadikh. Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutus seorang penyeru menyerukan: ketahuilah bahwa khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku: keluarlah dan tumpahkanlah. Aku keluar dan menumpahkannya; ia mengalir di lorong-lorong Madinah.
Seorang berkata: beberapa laki-laki terbunuh padahal ia masih di perut mereka, dan Allah saat itu menurunkan: "Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan terhadap apa yang dahulu mereka makan" hingga akhir ayat.»
diriwayatkan al-Bukhari 2332 dan Muslim 1980
Kedelapan, Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Peminum khamr setara penyembah berhala.»
hadits hasan: diriwayatkan Ibnu Majah 3375
Kesembilan, Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) meriwayatkan: Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
«Siapa pun yang meminum khamr, Allah tidak menerima salatnya selama 40 pagi; jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya; jika ia mengulang, Allah tidak menerima salatnya selama 40 pagi; jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya; jika ia mengulang, Allah tidak menerima salatnya selama 40 pagi; jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya; jika ia mengulang pada keempat kalinya, Allah tidak menerima salatnya selama 40 pagi; jika saat itu ia bertobat, Allah tidak menerima tobatnya dan Dia akan menyuguhinya sungai khabal. Dikatakan: wahai Abu Abdurrahman, apakah sungai khabal itu? Beliau berkata: sungai dari nanah penghuni neraka.»
hadits shahih: diriwayatkan at-Tirmidzi 1862, Ibnu Majah 3377 dan Ahmad 21541
Ayat yang dimaksud adalah: «Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan terhadap apa yang dahulu mereka makan» (Surah al-Ma'idah, 93).
Dan hadits-hadits yang banyak lagi.
Adapun ijma': umat sepakat atas keharaman khamr, dan banyak ulama meriwayatkan ijma' ini.
Imam Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: mereka bersepakat atas keharaman khamr (al-Ijma' 626).
Imam Ibnu Hazm (rahimahullah) berkata: ijma' berlangsung atas keharaman khamr, jumlah sedikit dan banyaknya (al-Muhalla 7/478).
Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: ayat membawa keharaman khamr, keharaman yang disepakati (al-Istidzkar 5/290).
Imam Ibnu al-'Arabi (rahimahullah) berkata: keharaman khamr thabit dengan kesepakatan para imam (Ahkam al-Qur'an 3/134).
Imam Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka bersepakat bahwa khamr haram, jumlah sedikit dan banyaknya, dan ia membawa had... dan mereka bersepakat orang yang menghalalkannya dihukumi kafir (al-Ifshah 2/291 dan 292).
Imam Ibnu Juzayy al-Gharnathi (rahimahullah) berkata: khamr haram, jumlah sedikit dan banyaknya, berdasarkan ijma'; yang aku maksud perasan anggur ketika memabukkan; jika tidak memabukkan, halal berdasarkan ijma'. Adapun minuman-minuman memabukkan lainnya, dari kismis, kurma, madu, gandum, jelai dan lainnya, ia seperti khamr menurut kedua imam dan Ibnu Hanbal (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hlm. 117).
Imam al-Imrani (rahimahullah) berkata: para Sahabat dan kaum muslimin setelah mereka bersepakat atas keharamannya (al-Bayan 12/517).