Diyah orang kafir, 'aqilah dan tobat pembunuh

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qishash dan diyat > Diyah orang kafir, 'aqilah dan tobat pembunuh

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini termasuk dalam berkas lengkap: Semua bagian dari bab ini.

Kelima: diyah wanita ahlul kitab dan wanita majusi

Ahlul ilmu sepakat bahwa diyah-diyah wanita orang kafir setengah diyah-diyah laki-laki mereka. Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Adapun diyah-diyah wanita mereka, semuanya setengah diyah-diyah laki-laki mereka; kami tidak mengetahui perselisihan pendapat padanya." Ibnu al-Mundzir berkata: "Ahlul ilmu sepakat bahwa diyah wanita adalah setengah diyah laki-laki." Dan karena diyah-diyah wanita muslim setengah diyah laki-laki mereka, demikian pula wanita ahlul kitab: setengah diyah-diyah laki-laki mereka.

Bagian: luka-luka mereka mengikuti diyah-diyah mereka, sebagaimana luka-luka kaum muslimin mengikuti diyah-diyah kaum muslimin; dan diyah-diyah mereka dinaikkan ketika terhimpun sifat-sifat kehormatan, menurut yang mengakui penaikan diyah kaum muslimin.

Harb berkata: aku bertanya kepada Abu 'Abdillah: "Bagaimana jika ia membunuh seorang dzimmi di tanah Haram?" Ia menjawab: "Penaikan juga ditambahkan pada kadarnya, sebagaimana ditambahkan bagi orang muslim." Al-Atsram berkata: ditanya kepada Abu 'Abdillah: "Ia melukai seorang majusi, matanya dan tangannya?" Ia menjawab: "Ia wajib menurut takaran diyahnya, sebagaimana orang muslim wajib dengan perhitungan berimbang; demikian pula di sini.

" Dikatakan kepadanya: "Ia memotong tangannya?" Ia menjawab: "Separuh diyahnya" (al-Mughni 8/313).

Keenam: diyah janin

Ketika seorang wanita sedang hamil lalu seseorang memukulnya maupun menakutinya, hingga ia menggugurkan maupun mengeluarkan janinnya, keadaannya kembali pada 2 kasus: ia mengeluarkannya dalam keadaan mati, maupun ia mengeluarkannya dalam keadaan hidup.

Kasus pertama: ia mengeluarkan janin dalam keadaan mati (baik karena perbuatannya sendiri maupun karena perbuatan orang lain):

Ketika seorang wanita mengeluarkan janin dalam keadaan mati, laki-laki maupun perempuan, diyah janin wajib atas si pelaku: itu adalah gurrah, yaitu budak atau budak perempuan, maupun 5 ekor unta. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, semoga Allah ridha kepadanya:

"Dua wanita dari kabilah Hudzail bertengkar; salah satunya melempar batu kepada yang lain lalu membunuhnya, bersama apa yang ada dalam rahimnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyah janinnya berupa budak atau budak perempuan, dan menetapkan diyah wanita itu atas tanggungan 'aqilahnya."

diriwayatkan oleh al-Bukhari (6910) dan Muslim (1681)

Demikian pula, ketika ditanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang wanita yang memukul madunya dengan patok tenda lalu membunuhnya, bersama janinnya:

"Beliau memutuskan untuk si janin gurrah dan menetapkan diyah wanita itu atas tanggungan 'aqilahnya."

diriwayatkan oleh Muslim (1682)

Ahlul ilmu sepakat dalam hal ini. Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Semua orang yang perkataannya kami pegang dari kalangan ahlul ilmu sepakat bahwa wajib atas orang yang memukul perut seorang wanita lalu menyebabkan keluarnya janin dalam keadaan mati gurrah" (al-Ijma' 711). Ia berkata pula: "Tersabit bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk si janin gurrah berupa seorang budak; itu pendapat sebagian besar ahlul ilmu." Dan: "Semua orang yang perkataannya aku pegang dari kalangan ahlul ilmu sepakat bahwa wajib atas orang yang memukul perut seorang wanita, di samping gurrah, pembebasan seorang budak.

"

Adapun janin seorang wanita Yahudi maupun Nasrani, wajib sepersepuluh diyah ibunya; itu pendapat sekelompok ahli fikih, dan aku tidak memegang perselisihan pendapat yang membantah pendapat mereka.

Jika ia tidak mengeluarkannya dan janin itu mati dalam rahimnya tanpa keluar, tidak ada yang wajib dan tidak ada hukum yang melekat padanya; itu juga ijmak, tanpa perselisihan pendapat.

Sekelompok ahli fikih kota-kota besar berkata, tentang wanita yang mati akibat pukulan pada perutnya kemudian janinnya keluar dalam keadaan mati setelah kematiannya, bahwa tidak ada hukum yang berlaku pada janin itu dan ia gugur dari segala ganti rugi ketika ia mengeluarkannya setelah kematiannya. Dikecualikan al-Laits dan Dawud, yang berkata: "Jika dipukul perut seorang wanita padahal ia hidup lalu ia mengeluarkan janin dalam keadaan mati, gurrah wajib, baik ia mengeluarkannya setelah kematiannya maupun sebelumnya."

Ahli fikih lainnya berkata: jika kehidupannya teguh melalui pergerakan, bersin, tangisan saat lahir maupun penunjuk lain yang dipastikan membuktikan hidupnya, kemudian ia mati, diyah penuh wajib atasnya.

Semua sepakat bahwa, jika orang yang sengaja memukul perut seorang wanita menyebabkan keluarnya janin dalam keadaan mati, tidak wajib atasnya qishash maupun diyah (al-Iqna' 2/295 dan 297, al-Isyraf 4/262 dan 263, al-Ijma' 706, 607, 708 dan 709).

Imam Abu 'Umar Ibnu 'Abdul Barr, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ulama sepakat bahwa gurrah wajib atas janin yang jatuh dari rahim ibunya dalam keadaan mati padahal ia hidup pada saat pengeluaran, dan bahwa jantan dan betina setara dalam hal itu: gurrah wajib atas masing-masing dari 2" (al-Istidzkar 8/74).

Imam an-Nawawi, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ulama sepakat bahwa diyah janin adalah gurrah, baik janin itu jantan maupun betina. Ulama berkata: demikian karena janin dapat tetap tersembunyi, yang akan memperbanyak perselisihan; maka syariat menetapkannya dengan ukuran yang memutus perselisihan. Baik bentuknya telah sempurna maupun belum, maupun ia berupa mudhghah yang telah tergambar wujud manusia, dalam semua keadaan itu gurrah wajib, secara ijmak" (Syarah Shahih Muslim 11/176, al-Bayan 11/495 dan 497).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Masalah. Ia berkata: 'Jika seorang wanita hamil meminum obat lalu menggugurkan janin karena akibatnya, ia wajib membayar gurrah yang tidak ia warisi apa pun darinya, dan ia wajib membebaskan seorang budak. Tidak ada, sepengetahuan kami, perselisihan pendapat di antara ahlul ilmu atas rumusan ini, kecuali pendapat orang yang tidak mewajibkan pembebasan budak, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya. Itu karena ia menyebabkan pengguguran janin dengan perbuatannya sendiri dan kesalahannya sendiri: maka pemikulan gurrah wajib atasnya, seakan-akan kerugian itu diperbuat oleh orang lain.

Ia tidak mewarisi apa pun dari gurrah, karena pembunuh tidak mewarisi korannya; gurrah itu menjadi milik para pewaris yang lain, dan pembebasan seorang budak wajib atasnya, sebagaimana telah kami uraikan. Demikian pula, jika penyebab pengguguran janin itu adalah ayahnya maupun pewaris lainnya, ia wajib membayar gurrah yang tidak ia warisi apa pun darinya, dan ia wajib membebaskan seorang budak; itu pendapat az-Zuhri, asy-Syafi'i dan lainnya' (al-Mughni 8/327, Kasyyaf al-Qina' 6/27).

Ia berkata sebelum itu: "Masalah. Ia berkata: 'Wajib atas barang siapa, dari yang telah aku sebutkan, yang memukul, pembebasan seorang budak mukmin, baik janin itu dikeluarkan dalam keadaan hidup maupun mati. Itu pendapat mayoritas ahlul ilmu, di antara mereka al-Hasan, 'Atha', az-Zuhri, al-Hakam, Malik, asy-Syafi'i dan Ishaq. Ibnu al-Mundzir berkata: semua orang yang perkataannya kami pegang dari kalangan ahlul ilmu mewajibkan orang yang memukul perut seorang wanita yang mengeluarkan janin pembebasan seorang budak di samping gurrah; hal itu diriwayatkan dari 'Umar, semoga Allah ridha kepadanya.

Abu Hanifah berkata: kaffarah tidak wajib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewajibkan kaffarah ketika mewajibkan gurrah.' Dalil kami adalah firman Allah Yang Maha Tinggi:

"Barang siapa membunuh mukmin karena salah, maka (wajiblah atasnya) memerdekakan hamba sahaya mukmin"

Surah An-Nisa', 92

Dan Dia berfirman: "(dan wajib menyerahkan diyat kepada keluarganya), jika (yang dibunuh itu) kaum yang antara kamu dengan mereka ada perjanjian..."

Penyelesaian antara kedua teks itu mungkin jika disingkirkan makna pembatas yang tersirat darinya; jika penyelesaian wajib dan mungkin, wajib bertumpu pada hadis kedua. Mayoritas memandang penyelesaian wajib ketika mungkin dan ia diutamakan atas pengutamaan (tarjih).

Di samping itu, Allah, Mahamulia, berfirman:

"Dan janganlah kamu bunuh diri."

Surah An-Nisa', 29

Ketika dianjurkan kepadanya yang bertanggung jawab menebus dirinya sendiri dengan harta, wajib baginya menebus dirinya. Asalnya: orang yang menemukan makanan pada masa kelaparan dengan harga yang lazim, padahal ia memiliki yang mencukupi membelinya, dihukumi wajib membelinya; bagaimana pula dengan membeli dirinya sendiri? Menurut riwayat ini, jika korban meninggalkan ahli waris yang kecil dan dewasa, pelaksanaan ditunda hingga kecil-kecil itu baligh agar mereka memiliki pilihan, terutama ketika yang kecil menyingkirkan yang dewasa, seperti anak laki-laki terhadap saudara-saudara.

Al-Qadhi berkata: masalah ini terjadi di Kordoba pada masa hidup kakekku, semoga Allah merahmatinya. Ulama zamannya memberikan pendapat menurut riwayat yang masyhur, yaitu yang kecil tidak ditunggu; sedangkan beliau, semoga Allah merahmatinya, memutuskan bahwa ia ditunggu, secara qiyas. Manusia zamannya dengan keras mencelanya, karena sangat kuatnya keterikatan mereka pada taklid, hingga beliau terpaksa menulis dalam hal ini sebuah kitab tempat beliau membela mazhab ini, dan kitab itu berada di tangan manusia (Bidayatul Mujtahid 2/301).

Diyah pembunuhan sengaja yang diambil dari harta pelaku

Ketika diyah dipilih dalam pembunuhan sengaja, ia diambil dari harta pelaku, secara ijmak, sesuai perkataan Ibnu 'Abbas, semoga Allah ridha kepada keduanya: "'Aqilah tidak menanggung pembunuhan sengaja, maupun budak, maupun perdamaian, maupun pengakuan" (hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Baihaqi 8/104).

Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Keduanya sepakat bahwa 'aqilah tidak menanggung diyah pembunuhan sengaja dan bahwa ia menanggung diyah pembunuhan karena keliru" (al-Ijma' 705).

Imam al-Qurthubi, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ulama sepakat bahwa 'aqilah tidak menanggung diyah pembunuhan sengaja dan bahwa diyah itu atas tanggungan harta pelaku" (Tafsir al-Qurthubi 5/331).

Imam al-Mawardi, semoga Allah merahmatinya, berkata: tidak ada perselisihan pendapat bahwa 'aqilah tidak menanggung diyah pembunuhan sengaja, baik qishash disyariatkan padanya maupun tidak, seperti kerugian ayah terhadap anak dan yang tidak membuka hak qishash di antara luka tembus (ja'ifah) dan luka-luka lainnya; diyah saat itu langsung jatuh tempo, dari harta pelaku.

Abu Hanifah berkata: "Dalam pembunuhan sengaja yang tidak membuka hak qishash, diyah dibebankan kepada pelaku secara tempo, seperti dalam pembunuhan karena keliru." Itu keliru, karena 3 alasan:

yang pertama: gugurnya qishash dalam pembunuhan sengaja tidak membawa penundaan diyahnya, sebagaimana gugurnya karena pemaafan;

yang kedua: ganti rugi harta yang dimusnahkan, ketika tidak mengandung pemikulan kolektif, langsung jatuh tempo, seperti halnya harta-harta;

yang ketiga: karena diyah pembunuhan karena keliru tidak dijadikan jatuh tempo seketika karena bermacam-macam keadaannya, maka diyah pembunuhan sengaja tidak ditunda karena bermacam-macam keadaannya (al-Hawi al-Kabir 12/340).

Imam Ibnu 'Abdul Barr, semoga Allah merahmatinya, berkata: Malik, dari Ibnu Syihab, meriwayatkan bahwa ia berkata: "Sunnah yang teguh adalah 'aqilah tidak menanggung sebagian apa pun dari diyah pembunuhan sengaja, kecuali jika ia menghendaki dengan sukarela." Malik, dari Yahya bin Sa'id, meriwayatkan hal yang sama. Malik berkata: Ibnu Syihab berkata: "Sunnah yang teguh, dalam pembunuhan sengaja ketika para ahli waris korban memaafkan, adalah diyah dibebankan kepada pembunuh dari hartanya sendiri, kecuali 'aqilah membantunya dengan kerelaannya."

Abu 'Umar berkata: semua riwayat ini bertemu pada satu makna: 'aqilah tidak wajib menanggung apa pun dari diyah pembunuhan sengaja. Pembunuhan sengaja tidak mengandung diyah: ia hanya mengandung qishash, kecuali para ahli waris korban memaafkan pembunuh demi menerima diyah dan berdamai, maupun salah satu yang berhak memaafkan memaafkan: qishash saat itu hilang dan diyah wajib bagi yang tidak memaafkan, dengan syarat maupun tanpa; maupun kesalahan itu, di bawah jiwa, berupa luka sengaja yang mencapai sepertiga maupun lebih; maupun tidak ada jalan menuju qishash, seperti luka tembus dan yang menyerupainya (al-Istidzkar 8/125).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ahlul ilmu sepakat bahwa diyah pembunuhan sengaja wajib dari harta pembunuh dan 'aqilah tidak menanggungnya. Demikianlah pokoknya: ganti harta yang dimusnahkan wajib bagi yang memusnahkannya, dan ganti rugi kesalahan atas si pelaku." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidak seorang pun berbuat kesalahan kecuali kerugiannya menimpa dirinya sendiri."

dikutip dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah

Dan beliau berkata kepada salah satu sahabatnya, ketika melihat anak kecilnya bersamanya:

"Anakmu, apakah dia? Ia menjawab: ya. Beliau bersabda: sesungguhnya ia tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasmu dan engkau tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasnya."

dikutip dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah

Apa yang ditimbulkan oleh kesalahan adalah akibat perbuatan si pelaku: maka ia sendirilah yang harus menanggung kerugiannya, sebagaimana ia sendiri memperoleh manfaatnya, karena jika ia memperoleh, perolehannya kembali kepadanya tanpa orang lain; hukum itu teguh atas keseluruhan kesalahan dan perolehan. Tidak dikecualikan dari kaidah ini kecuali pembunuhan yang dimaafkan hukumnya, karena besarnya yang wajib, ketidakmampuan lazim si pelaku menanggungnya, dan kewajiban kaffarah yang menyertainya.

Ulama Maliki dan Hanbali memandang diyah orang khuntha yang jenis kelaminnya tidak diketahui terdiri atas setengah diyah jantan dan setengah diyah betina, yaitu tiga per empat diyah jantan, karena ia membawa secara setara kemungkinan berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan: maka harus diambil tengah-tengah antara keduanya, sebagaimana dalam warisan. Hukum luka-lukanya mengikuti diyahnya: di bawah sepertiga, jantan dan betina setara; di atasnya, (ganti ruginya) tiga per empat diyah laki-laki merdeka (Mawahib al-Jalil 8/450, al-Kafi 4/79, al-Mubdi' 8/351, al-Insaf 10/64, Kasyyaf al-Qina' 6/23).

Keempat: diyah laki-laki ahlul kitab dan majusi

Ahli fikih berselisih pendapat tentang diyah laki-laki ahlul kitab, Yahudi maupun Nasrani, dan majusi: apakah sama dengan diyah orang muslim? Setara dengan setengah diyah orang muslim? Maupun sepertiga diyah orang muslim?

Ulama Hanafi memandang diyah laki-laki ahlul kitab, Yahudi maupun Nasrani, dan majusi yang terikat perjanjian perlindungan, sebagaimana penerima surat jamin keamanan, adalah diyah orang muslim itu sendiri: 100 ekor unta; laki-laki mereka seperti para laki-laki, wanita mereka seperti para wanita. Demikian pula luka-luka mereka dan kesalahan-kesalahan mereka di antara mereka, dan yang di bawah jiwa mengikuti kesetaraan yang sama. Jika mereka memiliki 'aqilah, 'aqilah bekerja sebagaimana 'aqilah; jika tidak, (diyah) diambil dari harta pelaku. Sebabnya adalah bahwa dengan perjanjian perlindungan, mereka berikrar mengikuti hukum-hukum Islam dalam yang menyentuh transaksi: maka hukum yang berlaku di antara mereka adalah yang teguh di antara kaum muslimin, dan diyah mereka sama dengan diyah orang-orang merdeka muslim.

Dan karena Allah Yang Maha Tinggi berfirman:

"(dan wajib menyerahkan diyat kepada keluarganya), jika (yang dibunuh itu) kaum yang antara kamu dengan mereka ada perjanjian"

Surah An-Nisa', 92

Allah, Mahatinggi, menyebutkan diyah secara mutlak untuk semua kategori pembunuhan, tanpa pembedaan: itu menunjukkan bahwa yang wajib sama dalam semua keadaan (al-Mabsut 26/84, Muhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 5/155 dan 156, Bada'i' ash-Shana'i' 7/254 dan 255, al-Hidayah 4/178, al-Ikhtiyar 5/46, Thabyin al-Haqa'iq 6/128, al-Jauharah an-Nairah 5/233).

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Sa'id bin al-Musayyib dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Diyah setiap pemilik perjanjian, selama masa perjanjiannya, adalah 1000 dinar."

diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Marasil 264

Dan diriwayatkan:

"'Amr bin Umayyah ad-Dhamri membunuh dua orang pemegang surat keamanan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk keduanya diyah dua laki-laki merdeka muslim."

diriwayatkan tanpa sanad dalam lembar sumber

Dari az-Zuhri, semoga Allah merahmatinya: "Guruku Abu Bakar dan guruku 'Umar, semoga Allah ridha kepada keduanya, memutuskan diyah dzimmi sama dengan diyah orang muslim", dan laki-laki sebesar itu tidak berdusta.

Juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, semoga Allah ridha kepadanya: "Diyah ahlul kitab sama dengan diyah kaum muslimin."

Dan karena kewajiban diyah penuh berpijak pada keadaan penuh korban menurut hukum-hukum dunia, yaitu kejantanan, kemerdekaan dan perlindungan hukum, yang semuanya terhimpun, sedangkan pengurangan berupa kekafiran tidak berdampak pada hukum-hukum dunia.

Ulama Maliki dan Hanbali, dalam mazhab, memandang diyah dzimmi laki-laki ahlul kitab dan penerima surat keamanan setengah diyah laki-laki merdeka muslim, berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Diyah pemilik perjanjian adalah setengah diyah laki-laki merdeka muslim."

hadis hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4583)

Dalam sebuah riwayat:

"Diyah orang kafir adalah setengah diyah orang mukmin."

hadis hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1413)

Dalam riwayat Ahmad:

"Diyah orang kafir adalah setengah diyah orang muslim."

hadis hasan, diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (6692)

Dalam sebuah riwayat:

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyah ahlul kitab, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, setengah diyah kaum muslimin."

hadis hasan, diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (7092)

Al-Khaththabi berkata: tidak ada yang lebih tegas daripada teks ini tentang diyah ahlul kitab, dan sanadnya tidak bermasalah (Ma'alim as-Sunan 4/37).

Dan karena kekafiran adalah pengurangan yang menimpa diyah: ia karena itu menimbulkan pengurangannya menjadi setengah, seperti keperempuanan. Sebagaimana para wanita, yang kehormatannya lebih rendah daripada laki-laki, memiliki diyah yang lebih rendah daripada diyah laki-laki, demikian pula orang kafir memiliki kehormatan yang lebih rendah daripada orang muslim, karena pengurangan yang menghalanginya menjadi saksi, mewarisi, menikahi wanita muslim dan menerima bagian harta rampasan, di antara lainnya: maka logis diyahnya lebih rendah. Dan karena diyah adalah ganti jiwa: maka kekafiran berdampak pada pengurangannya.

Dyah majusi pemilik perjanjian adalah satu per tiga dari seperlima, baik pembunuhannya karena keliru maupun sengaja: yaitu, dalam emas, 66 dinar dan dua per tiga dinar; dalam perak, 800 dirham; dalam unta, 6 ekor unta dan dua per tiga unta. Demikian pula orang murtad menurut ulama Maliki.

Ulama Hanbali berkata: orang murtad dan warga negara musuh tidak memiliki diyah apapun, karena ketiadaan perlindungan hukum. Dyah wanita, dalam setiap kategori ini, setengah: diyah wanita merdeka muslim 50 ekor unta, dan seterusnya; diyah wanita majusi dan wanita murtad 400 dirham, dan seterusnya (al-Muwaththa 2/864, al-Istidzkar 8/116 dan 120, al-Isyraf 4/129 dan 131, Bidayatul Mujtahid 2/311, at-Taj wal-Iklil 5/257, asy-Syarh al-Kabir bersama syarah ad-Dasuqi 6/226, Tahbir al-Muhtashar 5/267, al-Mughni 8/212 dan 213, Kasyyaf al-Qina' 6/23 dan 24, Manar as-Sabil 3/260 dan 261).

Namun, menurut ulama Hanbali, diyah dinaikkan atas tanggungannya jika ia dibunuh secara sengaja. Ibnu Qudamah berkata: "Masalah. Ia berkata: jika mereka membunuhnya secara sengaja, diyah digandakan bagi pembunuhnya yang muslim, sebagai ganti hilangnya qishash." Demikianlah yang diputuskan 'Utsman bin 'Affan, semoga Allah ridha kepadanya; hal itu diriwayatkan dari 'Utsman: Ahmad meriwayatkannya dari 'Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: "Seorang laki-laki membunuh seorang laki-laki yang terikat perjanjian perlindungan; perkara itu dibawa kepada 'Utsman, yang tidak membunuhnya dan mewajibkan kepadanya penaikan 1000 dinar.

" Ahmad mengikuti putusan ini; terdapat sejajar dengannya dalam mazhabnya: ia mewajibkan kepada yang bermata satu yang mencabut mata orang yang sehat diyah penuh ketika ia menyingkirkan qishash, dan kepada pencuri kurma dua kali lipat nilainya ketika ia menyingkirkan potong tangan; padahal itu putusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas pencuri kurma: maka berlaku pula di sini. Sebaliknya, jika pembunuhnya seorang dzimmi, maupun jika seorang dzimmi membunuh seorang muslim, diyah tidak digandakan atas tanggungannya, karena qishash disyariatkan pada kedua kasus. Mayoritas ahlul ilmu memandang diyah dzimmi tidak digandakan dalam pembunuhan sengaja, karena keluasan riwayat-riwayat tentangnya, dan karena diyah itu wajib: maka ia tidak digandakan, seperti diyah orang muslim, maupun seperti ketika pembunuhnya seorang dzimmi. Tidak ada perbedaan, dalam diyah, antara dzimmi dan penerima surat keamanan, karena masing-masing dari keduanya adalah laki-laki ahlul kitab yang darahnya terlindungi (al-Mughni 8/212 dan 213).

Ulama Syafi'i, dan Ahmad menurut sebuah riwayat, memandang diyah orang Yahudi, Nasrani, pemilik perjanjian dan penerima surat keamanan, bagi masing-masing keduanya jika terlindungi secara syar'i dan dibolehkan menikahinya, sepertiga diyah seorang muslim untuk jiwa penuh, karena diriwayatkan dari 'Ubadah bin ash-Shamit, tersambung hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyah orang Yahudi dan Nasrani 4000 dirham."

catatan sumber: tidak ditemukan diriwayatkan dari 'Ubadah

Dan dari Sa'id bin al-Musayyib, 'Umar, semoga Allah ridha kepadanya, berkata: "Diyah orang Yahudi dan Nasrani 4000 dirham, dan diyah majusi 800" (diriwayatkan oleh ad-Daruquthni 3247 dan 3248).

Majusi dan penyembah berhala yang masuk dalam keadaan aman, yaitu masuk dengan surat keamanan ke wilayah Islam, memiliki diyah yang paling rendah: dua per tiga dari sepersepuluh diyah seorang muslim. Dalam bentuk yang dinaikkan, wajib 2 ekor unta betina hiqah, 2 jadza'ah, 2 khilafah dan dua per tiga khilafah; dalam bentuk yang diringankan, satu unta dan sepertiga, dari setiap golongan umur.

Sebabnya adalah bahwa orang Yahudi dan Nasrani menghimpun 5 keistimewaan: memiliki kitab, agama yang pada asalnya benar menurut ijmak, kebolehan menikahi mereka, kebolehan sembelihan mereka dan fakta bahwa mereka dipertahankan dengan jizyah. Majusi hanya menghimpun, dari 5 unsur ini, pemeliharaan dengan jizyah: maka diyahnya seperlima diyah orang Yahudi dan Nasrani (al-Umm 4/289, al-Hawi al-Kabir 12/308 dan 311, al-Isyraf 7/396 dan 697, al-Muhadzdzab 2/197, al-Bayan 11/492 dan 493, an-Najm al-Wahhaj 8/470 dan 471, Mughni al-Muhtaj 5/297 dan 298).

Ibnu Hubairah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Mereka berselisih pendapat tentang diyah laki-laki ahlul kitab, Yahudi maupun Nasrani.

Abu Hanifah berkata: diyahnya sama dengan diyah orang muslim, setara antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan karena keliru; ia tidak membedakan keduanya. Malik berkata: diyah orang Yahudi dan Nasrani setengah diyah orang muslim, dalam pembunuhan sengaja sebagaimana pembunuhan karena keliru; ia tidak membedakan.

Ash-Syafi'i berkata: diyah orang Yahudi dan Nasrani sepertiga diyah orang muslim, dalam pembunuhan sengaja sebagaimana pembunuhan karena keliru; ia tidak membedakan.

Ahmad berkata: diyah orang Yahudi dan Nasrani, ketika ia memiliki perjanjian dan seorang muslim membunuhnya secara sengaja, sama dengan diyah orang muslim; jika seorang muslim membunuhnya karena keliru, maupun pembunuhnya seagama dengannya, maupun seorang ahlul kitab membunuhnya secara sengaja lalu mereka menuntut diyah, 2 riwayat diriwayatkan darinya: menurut yang pertama, sepertiga diyah orang muslim; menurut yang kedua, setengah diyah orang muslim, dan itulah pilihan al-Khiraqi" (al-Ifshah 2/243).

Para sahabat Malik berselisih pendapat tentang apa yang ia riwayatkan: Ibnu al-Qasim berkata seperti

Abu Hanifah, dan yang lain berkata: tidak wajib bagi si pelaku bergabung dengan 'aqilah.

Ash-Syafi'i berkata: jika 'aqilah mampu menanggung diyah, tidak ada yang dibebankan kepada si pelaku; jika ia tidak mampu menanggungnya, diyah dibebankan kepadanya. Ahmad berkata: tidak ada yang dibebankan kepadanya, baik 'aqilah mampu menanggungnya maupun tidak; atas dasar ini, begitu 'aqilah tidak mampu menanggung keseluruhan diyah, sisanya dialihkan kepada baitul mal. Asalnya adalah hadis Huwaishah dan Muhaisyah (al-Ifshah 2/247 dan 248).

Mengapa 'aqilah menanggung diyah pembunuhan karena keliru?

Kaidah dasarnya adalah diyah wajib bagi si pelaku sendiri, karena sebab wajibnya adalah pembunuhan, dan itu berasal darinya: maka seharusnya ia sendirilah yang menanggungnya, sebagaimana ia menanggung diyah pembunuhan sengaja dan ganti rugi harta yang dimusnahkan. Tetapi Sang Pembuat Hukum Yang Bijaksana meninggalkan kaidah itu bagi diyah pembunuhan karena keliru, dengan teks yang tegas dari hadis: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebankannya kepada 'aqilah, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Hikmah kaidah ini, menurut para ulama, adalah bahwa kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja sering terjadi dan diyah seorang manusia besar nilainya: membebaskannya kepada si pelaku dari hartanya sendiri akan merugikannya. Maka hikmah menghendaki dibebankannya kepada 'aqilah, sebagai bantuan dan dukungan bagi pembunuh, untuk meringankannya padahal ia dimaafkan dalam perbuatannya; yang tersisa baginya hanya beban kaffarah (al-Mughni 8/297, al-Mubdi' 8/328).

Imam Abu Bakar al-Jashash, semoga Allah merahmatinya, berkata: jika ditegaskan bahwa Allah Yang Maha Tinggi berfirman:

"Setiap orang hanya mendapat apa yang ia usahakan, dan dia tidak akan diberi beban (tanggungan dosa) beban orang lain"

Surah Al-An'am, 164

dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Manusia tidak ditangkap karena dosa ayahnya maupun karena dosa saudaranya."

dikutip dalam Ahkam al-Qur'an karya al-Jashash 3/194 dan 195

dan beliau berkata kepada Abu Ramtsah dan putranya:

"Ia tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasmu dan engkau tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasnya."

dikutip dalam Ahkam al-Qur'an karya al-Jashash 3/194 dan 195

dan akal sendiri mengharamkan menangkap seseorang karena dosa orang lain, dijawab: adapun firman-Nya, Mahamulia: "Setiap orang hanya mendapat apa yang ia usahakan, dan dia tidak akan diberi beban (tanggungan dosa) beban orang lain" (Surah Al-An'am, 164), ia sama sekali tidak membuktikan diyah tidak dibebankan kepada 'aqilah, karena ayat hanya menyangkal manusia ditangkap karena dosa orang lain; padahal membebaskan diyah kepada 'aqilah bukanlah menangkap anggota-anggotanya karena dosa si pelaku: menurut kami, diyah wajib atas si pembunuh, dan orang-orang ini diajak bergabung dengannya untuk menanggungnya, sebagai bantuan, tanpa dosa kesalahannya dibebankan kepada mereka. Allah mensyariatkan atas harta orang-orang kaya hak-hak demi para fakir tanpa membebaskan kepada mereka dosa yang tidak mereka lakukan, melainkan sebagai bantuan; Dia memerintahkan memelihara silaturahmi dengan segala jalan yang mungkin dan memerintahkan birr kepada orang tua: semua itu dianjurkan demi tolong-menolong dan terpacunya hubungan.

Serupa dengan itu, 'aqilah diperintahkan menanggung diyah pembunuh karena keliru sebagai bantuan, tanpa kerugian bagi mereka: setiap laki-laki dari mereka pada hakikatnya hanya melunasi 3 maupun 4 dirham, diambil dari gajinya jika tercatat dalam daftar, dan itu secara angsuran selama 3 tahun; itu salah satu dari akhlak mulia yang mereka dianjurkan padanya.

Pemikulan diyah-diyah adalah kebiasaan yang dikenal di kalangan Arab sebelum Islam, dan itu termasuk perbuatan-perbuatan terpuji dan akhlak-akhlak mulia mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia."

dikutip dalam Ahkam al-Qur'an karya al-Jashash 3/194 dan 195

Maka itu perbuatan yang disetujui akal, diterima oleh moral dan kebiasaan-kebiasaan. Serupa dengan itu, perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Manusia tidak ditangkap karena dosa ayahnya maupun karena dosa saudaranya" dan "Ia tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasmu dan engkau tidak berbuat kesalahan yang tertagih atasnya" tidak menyangkal kewajiban diyah atas 'aqilah, sebatas yang telah kami uraikan tentang makna ayat: tidak ada yang dicela atas perbuatan orang lain maupun dituntut karena dosa yang lain.

Kewajiban diyah atas 'aqilah memiliki beberapa alasan yang dapat diterima dan disetujui akal:

yang pertama: mungkin Allah Yang Maha Tinggi menetapkan secara asli kewajiban finansial atas mereka demi laki-laki itu, tanpa ada pembunuhan yang dilakukannya, sebagaimana Dia mensyariatkan sedekah-sedekah atas harta orang kaya demi para fakir;

yang kedua: diyah berpijak pada 'aqilah dengan mempertimbangkan pertolongan dan bantuan; karena itu para sahabat mazhab kami mewajibkannya kepada laki-laki-laki daftar gajinya alih-alih kerabat dekatnya, karena merekalah yang menolongnya. Tidakkah engkau melihat keduanya saling menolong untuk berperang, perlindungan dan pertahanan keluarga? Karena keduanya sekutu dalam peperangan dan perlindungan, keduanya diperintahkan saling menolong dan bekerja sama menanggung diyah, agar keduanya membagi bebannya secara adil sebagaimana keduanya membagi perlindungan satu sama lain dalam peperangan;

yang ketiga: membebaskan diyah kepada 'aqilah menghilangkan dendam dan permusuhan yang dapat ada di antara mereka dan membawa pada keserasian dan terpacunya hubungan. Tidakkah engkau melihat bahwa jika dua orang berada dalam permusuhan lalu salah satu menanggung bagi yang lain apa yang menimpanya, hal itu akan membawa hilangnya permusuhan, keserasian dan terpacunya hubungan? Serupa dengan itu, jika seseorang hendak menyakiti seorang laki-laki lalu orang lain membantu dan melindunginya, kepedihan hatinya akan hilang dan ia kembali kepada kesucian hati, ketaatan dan pertolongan;

yang keempat: ketika seorang anggota 'aqilah menanggung bagi si pembunuh kesalahannya, si pembunuh menanggung bagi anggota itu jika ia berikutnya melakukan kesalahan: perbuatannya tidak menjadi sia-sia, ia memiliki akibat terpuji yang ia berhak atas sejenisnya jika kesalahan berasal darinya.

Itulah alasan-alasan yang semuanya disetujui akal dan tidak dapat dibantah. Hanya orang fasik yang menggantungkan diri padanya yang binasa di sana, karena sempitnya akalnya, kurangnya ilmu dan terpencarnya pemikiran dan perenungan; segala puji bagi Allah atas indahnya petunjuk-Nya dan pemberian-Nya (Ahkam al-Qur'an 3/194 dan 195).

Imam al-Kasani, semoga Allah merahmatinya, berkata: Abu Bakar al-Asamm berkata: si pembunuh menanggung (diyah) tanpa 'aqilah, karena tidak dibolehkan menangkap siapa pun karena dosa orang lain; Allah, Mahatinggi, berfirman: "Setiap orang hanya mendapat apa yang ia usahakan" (Surah Al-An'am, 164), dan Dia berfirman, Mahamulia keagungan-Nya: "dan dia tidak akan diberi beban (tanggungan dosa) beban orang lain" (Surah Al-An'am, 164); karena itu 'aqilah tidak menanggung ganti rugi harta maupun yang di bawah setengah sepersepuluh diyah; demikian pula di sini. Dalil kami: beliau, shallallahu 'alaihi wasallam, memutuskan gurrah atas tanggungan 'aqilah wanita yang memukul; demikian pula guruku 'Umar, semoga Allah ridha kepadanya, memutuskan diyah atas tanggungan 'aqilah, di hadapan para Sahabat, semoga Allah ridha kepada mereka, tanpa ada satu pun yang mencelanya. Adapun ayat mulai itu, kami menegaskan isinya; tetapi mengapa kalian berkata: "Membebankan beban kepada 'aqilah sama dengan menangkap tanpa dosa"?

Karena melindungi si pembunuh adalah kewajiban bagi 'aqilahnya, dan jika...

Jumlah diyah-diyah

Dyah berbeda-beda menurut manusia: diyah laki-laki berbeda dari diyah wanita, dan diyah orang muslim berbeda dari diyah laki-laki ahlul kitab dan majusi.

Pertama: diyah laki-laki merdeka muslim

Ahlul ilmu sepakat bahwa diyah laki-laki merdeka muslim adalah 100 ekor unta, sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Demi jiwa, seratus unta."

diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa (1547) dan an-Nasa'i (4857)

Dalam riwayat lain:

"Demi jiwa orang mukmin, seratus unta."

diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa (1547) dan an-Nasa'i (4857)

Imam Ibnu al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Keduanya sepakat bahwa diyah laki-laki adalah 100 ekor unta" (at-Tamhid 17/341).

Imam al-Imrani, semoga Allah merahmatinya, berkata: diyah laki-laki merdeka muslim adalah 100 ekor unta, karena diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menulis dalam suratnya bahwa...

...jika mereka tidak melindunginya, mereka telah mengabaikan kewajiban mereka, dan kelalaian itu adalah kesalahan bagi mereka. Di samping itu, si pembunuh tidak membunuh kecuali dengan bersandar pada dukungan kabilahnya: mereka seperti sekutu dalam pembunuhannya. Di samping itu, diyah adalah harta yang besar: membebaskan keseluruhannya kepada si pembunuh akan merugikannya; maka 'aqilah ikut menanggungnya sebagai keringanan, dan ia berhak keringanan itu karena ia berada dalam kekhilafan. Di situlah diyah berbeda dari ganti rugi harta: yang itu biasanya tidak besar, dan kebutuhan keringanan tidak muncul; apa yang di bawah setengah sepersepuluh diyah mengikuti hukum ganti rugi harta (Bada'i' ash-Shana'i' 7/255).

Jumlah diyah pembunuhan karena keliru

Ahlul ilmu sepakat bahwa diyah pembunuhan karena keliru, ketika dilunasi dengan unta, adalah 100 (ekor), sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Sesungguhnya demi jiwa, seratus unta."

diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa (1547) dan an-Nasa'i (4857)

Ibnu 'Abdul Barr, semoga Allah merahmatinya, berkata dalam at-Tamhid (17/338 dan 339): "Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan Malik tentang mursalnya hadis ini dengan sanad ini; ia diriwayatkan dengan sanad tersambung melalui jalan yang sah; itu surat yang masyhur di kalangan ahli sirah, isinya diketahui oleh ahlul ilmu dengan pengetahuan yang termashyhur sehingga tidak membutuhkan sanad, karena periwayatannya menyerupai periwayatan mutawatir, manusia menerimanya dengan penerimaan dan pengakuan."

Ibnu 'Abdul Barr, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Ijmak mereka adalah bahwa pemilik-pemilik unta wajib, atas diyah jiwa yang dimusnahkan karena keliru, 100 ekor unta; tidak ada perselisihan pendapat sedikit pun di antara ulama kaum muslimin dalam hal ini, dan keduanya tidak berselisih pendapat pula bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkannya demikian" (at-Tamhid 17/341).

Imam al-Imrani, semoga Allah merahmatinya, berkata: diyah laki-laki merdeka muslim adalah 100 ekor unta, karena diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menulis dalam suratnya bahwa...

...dengan kesepakatan kedua pihak, diyah dilunasi selama 3 tahun. Asy'ats meriwayatkan dari asy-Sya'bi, dan al-Hakam dari Ibrahim, bahwa keduanya berkata: "Orang pertama yang menetapkan gaji adalah 'Umar bin al-Khaththab, yang menetapkan padanya diyah penuh selama 3 tahun, dua per tiga diyah selama 2 tahun, setengahnya selama 2 tahun, dan yang di bawahnya atas tahun yang berjalan." Abu Bakar berkata: hal itu diriwayatkan secara luas dari 'Umar, tanpa ada satu pun dari generasi terdahulu yang membantahnya; ahli fikih kota-kota besar sepakat atasnya, dan itu menjadi ijmak yang tidak mungkin diselisihi (Ahkam al-Qur'an 3/195).

Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka bahwa diyah ditunda selama 3 tahun: 'Umar dan 'Ali, semoga Allah ridha kepada keduanya, menetapkan diyah pembunuhan karena keliru atas tanggungan 'aqilah selama 3 tahun, dan kami tidak mengetahui dari kalangan para Sahabat ada yang membantah keduanya; ahlul ilmu mengikuti keduanya dalam hal itu. Harta itu wajib sebagai bantuan: maka ia tidak langsung jatuh tempo, seperti zakat. Setiap diyah yang dipikul 'aqilah wajib secara tempo, karena alasan yang telah kami sebutkan; setiap diyah yang tidak dipikul 'aqilah langsung jatuh tempo, karena itu ganti harta yang dimusnahkan: ia dibebankan seketika kepada yang bertanggung jawab, seperti nilai-nilai barang yang dimusnahkan. Ia berbeda dari yang dipikul 'aqilah: yang itu wajib sebagai bantuan, dan penundaan dibebankan padanya untuk meringankan beban yang memikulnya; dikecualikan dari kaidah untuk penundaan, sebagaimana dikecualikan dari kaidah dengan membebaskannya kepada selain si pelaku" (al-Mughni 8/297).

Apakah pembunuh wajib sebagian diyah dan berpartisipasi bersama 'aqilah, atau tidak?

Ahli fikih berselisih pendapat tentang si pembunuh yang bersalah: apakah ia menanggung sebagian diyah bersama 'aqilah, sebagaimana salah satu dari mereka, maupun tidak menanggung sebagian apa pun, sehingga keseluruhannya berpijak pada 'aqilah?

Ulama Hanafi memandang si pembunuh termasuk 'aqilah: wajib atasnya dari diyah sepadan dengan yang wajib atas setiap anggota 'aqilah; maka ia bergabung dengan mereka dalam diyah dan seperti salah satu dari mereka. Sebabnya adalah bahwa pembebanan kepada 'aqilah mengarah pada menolak kebinasaan dari si pembunuh dan meringankannya, dan itu berlaku untuk keseluruhan, bukan sebagian. Kemudian, kewajiban berpijak pada mereka dengan mempertimbangkan pertolongan: padahal tidak diragukan ia menolong dirinya sendiri sebagaimana orang lain menolongnya; dan sebagaimana ia dimaafkan, tidak dipertanggungjawabkan secara syariat, 'aqilah juga tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; Allah Yang Maha Tinggi berfirman: "dan dia tidak akan diberi beban (tanggungan dosa) beban orang lain" (Surah Al-An'am, 164); dan orang yang tidak melakukan kesalahan lebih jauh dari hukuman daripada si pelaku yang dimaafkan: jika kami membebaskan kepada setiap anggota 'aqilah sebagian diyah, apalagi kami wajib membebaskan kepadanya yang serupa.

Juga karena tempat pelunasan kewajiban adalah gaji yang diberikan kepada mereka sebagai upah tetap: dalam hal itu mereka seperti satu orang saja; sebagaimana gaji diberikan kepada selain si pembunuh, ia diberikan kepada si pembunuh (al-Mabsut 27/126, al-Jauharah an-Nairah 5/198).

Imam az-Zaila'i, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Si pembunuh seperti salah satu dari mereka", yaitu seperti salah satu anggota 'aqilah, karena dialah pembunuhnya: tidak ada makna menyingkirkannya dan mempertanggungjawabkan orang lain menggantikannya. Ash-Syafi'i, semoga Allah merahmatinya, berkata: tidak ada diyah yang dibebankan kepada si pembunuh, karena ia dimaafkan; karena itu keseluruhan tidak dibebankan kepadanya, demikian pula sebagiannya, karena sebagian tidak membantah keseluruhan.

Kami menjawab: membebaskan keseluruhan akan merugikannya, tetapi bukan sebagiannya. Di samping itu, diyah wajib dengan alasan pertolongan, dan ia menolong dirinya sendiri sebanyak orang lain, bahkan lebih: maka ia lebih pantas dibebaskan; dan jika yang berada dalam kekhilafan dimaafkan, yang tidak bersalah apalagi; Allah Yang Maha Tinggi berfirman: "dan dia tidak akan diberi beban (tanggungan dosa) beban orang lain" (Surah Al-An'am, 164). Ketidakkewajiban keseluruhan tidak menyingkirkan kewajiban sebagian: tidakkah engkau melihat bahwa keseluruhan tidak dibebankan kepada salah satu 'aqilah, padahal sebagiannya dibebankan kepada mereka? Maka tampaklah bahwa penyeragaman sebagian dengan keseluruhan itu sia-sia (Thabyin al-Haqa'iq 6/178 dan 179).

Mayoritas ahli fikih, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, memandang si pelaku tidak menanggung apa pun dari diyah. Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: tidak ada diyah yang dibebankan kepada si pembunuh; itu pendapat Malik dan asy-Syafi'i.

Abu Hanifah berkata: ia seperti salah satu anggota 'aqilah, karena diyah dibebankan kepada mereka demi membantunya: mereka tidak mungkin menanggung lebih darinya dengan alasan itu. Dalil kami: apa yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan:

"Beliau menetapkan diyah wanita itu atas tanggungan 'aqilahnya."

hadis muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim

Itu mengimplikasikan beliau memutuskan keseluruhannya atas tanggungan mereka. Di samping itu, ia pembunuh yang tidak dibebankan diyah: maka sebagiannya juga tidak dibebankan kepadanya, seperti kasus ketika penguasa memerintahkannya membunuh seorang laki-laki, lalu ia membunuhnya menyangka berbuat benar, kemudian tampak bahwa korban tidak bersalah. Di samping itu, kaffarah wajib atas si pembunuh dari hartanya, dan ia setara bagian diyahnya, bahkan lebih: maka tidak perlu membebaskan kepadanya apa pun dari diyah (al-Mughni 8/297, al-Jauharah an-Nairah 5/198).

Imam Ibnu Hubairah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Mereka berselisih pendapat tentang masalah apakah si pelaku bergabung dengan 'aqilah dan melunasi bersama mereka: Abu Hanifah berkata ia seperti salah satu dari mereka, wajib atasnya apa yang wajib atas setiap dari mereka."

Ulama Syafi'i berkata: diyah adalah harta yang wajib atas kesalahan yang dilakukan terhadap manusia merdeka, dalam jiwanya maupun di bawahnya; ia pengganti qishash (an-Najm al-Wahhaj 8/455, Mughni al-Muhtaj 5/291, Tuhfatul Muhtaj 10/433).

Ulama Hanbali berkata: diyah adalah harta yang diserahkan kepada korban maupun ahli warisnya karena sebuah kesalahan (Kasyyaf al-Qina' 6/3, Syarah Muntahal Iradat 6/75, Mathalib Ulin Nuha 6/75).

Hikmah disyariatkannya diyah

Kewajiban diyah dalam pembunuhan menjawab hikmah yang mendalam: menjaga bangunan manusia dari kehancuran dan darahnya dari tertumpah tanpa akibat (al-Ikhtiyar 5/44).

Hukum syar'i diyah

Dyah wajib berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan ijmak.

Adapun Al-Qur'an: firman Allah Yang Maha Tinggi:

"Barang siapa membunuh mukmin karena salah, maka (wajiblah atasnya) memerdekakan hamba sahaya mukmin dan menyerahkan diyat kepada keluarganya"

Surah An-Nisa', 92

Adapun Sunnah: hadis an-Nasa'i dan Malik dalam al-Muwaththa: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menulis untuk 'Amr bin Hazm sebuah surat untuk penduduk Yaman yang berisi bagian-bagian warisan, hukum-hukum dan diyah-diyah, di dalamnya tertulis:

"Demi jiwa, seratus unta; demi hidung yang terpotong seluruhnya, seratus unta; demi luka yang mencapai selaput otak, sepertiga diyah; demi luka tembus, demikian pula; demi mata, lima puluh; demi tangan, lima puluh; demi kaki, lima puluh; demi setiap jari darinya, sepuluh unta; demi gigi, lima; demi luka yang menampakkan tulang, lima."

diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa (1547) dan an-Nasa'i (4857)

Ibnu 'Abdul Barr, semoga Allah merahmatinya, berkata dalam at-Tamhid (17/338 dan 339): "Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan Malik tentang mursalnya hadis ini dengan sanad ini; ia diriwayatkan dengan sanad tersambung melalui jalan yang sah; itu surat yang masyhur di kalangan ahli sirah, isinya diketahui oleh ahlul ilmu dengan pengetahuan yang termashyhur sehingga tidak membutuhkan sanad, karena periwayatannya menyerupai periwayatan mutawatir, manusia menerimanya dengan penerimaan dan pengakuan."

Dan dari az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis kepada penduduk Yaman sebuah surat yang berisi bagian-bagian warisan, hukum-hukum dan diyah-diyah, dan mengirimkannya bersama 'Amr bin Hazm; surat itu dibacakan kepada penduduk Yaman. Berikut isinya:

"Dari Muhammad, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kepada Syurahbil bin 'Abd Kullal, kepada Nu'aim bin 'Abd Kullal dan kepada al-Harits bin 'Abd Kullal, kepada para pemimpin Dzi Ru'ain, Ma'afir dan Hamdhan.

Setelah itu: terdapat dalam suratnya bahwa barang siapa membunuh seorang mukmin secara sengaja, dengan bukti, akan dikenai qishash, kecuali para ahli waris korban meridhainya; bahwa demi jiwa diyahnya 100 ekor unta; bahwa demi hidung, jika terpotong seluruhnya, diyah wajib; demi lidah, diyah; demi kedua bibir, diyah; demi kedua testis, diyah; demi kemaluan, diyah; demi punggung, diyah; demi kedua mata, diyah; demi satu kaki, setengah diyah; demi luka yang mencapai selaput otak, sepertiga diyah; demi luka tembus, sepertiga diyah; demi patah tulang dengan perpindahan tulang, 15 ekor unta; demi setiap jari tangan dan kaki, 10 ekor unta; demi gigi, 5 ekor unta; demi luka yang menampakkan tulang, 5 ekor unta; bahwa laki-laki dihukum mati karena pembunuhan wanita; dan bahwa wajib bagi ahli emas 1000 dinar."

hadis lemah, diriwayatkan oleh an-Nasa'i (4853) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1447)

Imam al-Imrani, semoga Allah merahmatinya, berkata: tidak ada perselisihan pendapat dalam umat tentang keharaman membunuh tanpa hak (al-Bayan 11/297). Imam an-Nawawi, semoga Allah merahmatinya, berkata: al-Baghawi berkata: pembunuhan, yaitu, adalah terberat dari dosa-dosa besar setelah kekafiran; asy-Syafi'i menegaskannya secara tegas (Raudhatut Thalibin 6/129). Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: kaum muslimin sepakat atas keharaman membunuh tanpa hak (al-Mughni 8/207).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi