Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Sariqah > Syarat kedua: harta yang dicuri memiliki nilai syar-i
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Demikian pula citah dan anjing: citah termasuk jenis hewan buruan dan anjing pemburu; karena pemotongan tidak wajib atas pencurian hewan buruan, tidak pula atas pencurian hewan pemburu.
Para ulama, rahimahumullah, berbeda pendapat secara nyata tentang nilai jual anjing dan kebolehan menjualnya; zhahir haramnya harga anjing yang dinyatakan Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, menimbulkan syubhat (al-Mabsuth 9/154 dan 155; lihat Bada'i' as-Sana'i' 7/68, al-Hidayah 2/120, al-Jauharah an-Nairah 5/387).
Mayoritas ulama, yaitu para ulama Maliki, Syafi'i dan Abu Yusuf di kalangan Hanafi, menetapkan dipotongnya tangan atas pencurian burung: nash-nash umum Kitab dan Sunnah menetapkan burung termasuk jenis kekayaan yang bisa ditimbun, maka pemotongan wajib atas pencuriannya seperti jenis-jenis lain (adz-Dzakhirah 12/155; lihat al-Hawi al-Kabir 13/276, al-Mabsuth 9/154 dan 155, Bada'i' as-Sana'i' 7/68, al-Hidayah 2/120, al-Jauharah an-Nairah 5/387).
Para ulama Maliki namun merinci: tidak ada pemotongan bagi yang mencuri burung senilai 3 dirham karena kicaunya, seperti murai dan pipit, karena itu manfaat yang tidak diakui syariat. Ya, jika dagingnya, setelah disembelih, bernilai nishab, dipotong karena itu; demikian pula merpati yang terkenal cepat kembalinya (Syarah Mukhtasar Khalil 8/95; lihat asy-Syarah al-Kabir dengan syarh ad-Dasuqi 6/336 dan 338, Tathbir al-Mukhtasar 5/366).
Para ulama mensyaratkan harta yang dicuri berupa harta yang halal bernilai (mutaqawwim). Yang mencuri apa yang tidak bernilai menurut syariat, seperti khamr, babi, bangkai, alat hiburan, salib, berhala atau kitab-kitab yang haram, tidak dipotong, dengan ijma' 4 madzhab, baik khamr itu milik muslim maupun dzimmi: itu bukan harta bagi kita; walaupun ia harta bagi mereka, ia bukan harta bagi kita; dan apa yang harta dari satu sisi dan bukan harta dari sisi lain, paling banter berstatus syubhat yang menghilangkan hukuman bagi pencuri, seperti kasus orang yang berhubungan dengan hamba sahaya yang diperserikatkan antara dirinya dan orang lain. Lagi pula, muslim itu terancam hukuman karena menyimpan khamr dan meminumnya, dan diperintahkan mengubahnya menjadi cuka atau menumpahkannya: siapa yang mengambilnya hanya melepaskan satu tangan atas apa yang diharamkan penghapusannya, maka ia tidak dipotong.
Namun ia wajib membayar nilainya kepada dzimmi menurut ulama Hanafi dan Maliki. Ia tidak wajib menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, karena ganti rugi maupun pemotongan hanya menyangkut apa yang harganya halal (Ahkam al-Quran 4/77 dan 78; lihat al-Mabsuth 9/189, al-Mudawwanah al-Kubrah 16/278, Syarah Mukhtasar Khalil 8/96, asy-Syarah al-Kabir dengan syarh ad-Dasuqi 6/340, Tathbir al-Mukhtasar 5/638, al-Umm 6/147, Rawdat at-Talibin 6/547, al-Mughni 9/114 dan 115, Syarah az-Zarkasyi 3/131).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: persoalan. Beliau berkata: "Tidak dipotong atas benda yang haram maupun alat hiburan." Maksudnya: tidak dipotong atas pencurian benda yang haram seperti khamr, babi, bangkai dan sejenisnya, dicuri dari muslim maupun dzimmi. Itu pendapat asy-Syafi'i, Abu Tsur dan para pendukung ra'yi.
Dari 'Atha' diriwayatkan pencuri khamr dzimmi dipotong walaupun ia muslim, karena itu harta bagi mereka, serupa jika ia mencuri dirham mereka.
Dalil kami: itu benda yang haram dengan sendirinya, maka tidak dipotong atas pencuriannya, seperti babi; dan apa yang pencuriannya tidak menuntut pemotongan saat milik muslim, tidak pula menuntutnya saat milik dzimmi, seperti bangkai dan darah. Dalil mereka runtuh dengan kasus babi, dan tidak dapat diterima: rujukannya adalah hukum Islam, yang berlaku atas mereka, bukan hukum-hukum mereka sendiri. Demikian pula perselisihan dengannya tentang salib ketika nilainya, setelah karya tersusun, mencapai nishab.
Adapun alat-alat hiburan, seperti gambus (thunbur), seruling (mizmar) dan seruling kecil (syabbabah), tidak ada pemotongan atasnya, walaupun nilainya keping demi keping mencapai nishab; itu pendapat Abu Hanifah. Para sahabat asy-Syafi'i berkata: jika nilainya setelah hancur susunannya mencapai nishab, ada pemotongan, jika tidak, karena ia mencuri benda bernilai nishab, yang atasnya tidak ada syubhat, dari tempat penitipan yang setara, dan ia termasuk orang yang tersinggung pemotongannya: maka ia wajib, seolah emas yang hancur.
Dalil kami: itu, dengan ijma', alat kemaksiatan, maka tidak dipotong atas pencuriannya, seperti khamr; dan ia punya hak merampasnya untuk memecahnya, dan itu syubhat yang menghalangi pemotongan, seperti haknya atas harta anaknya. Jika alat itu berlapis emas atau perak yang mencapai nishab, tidak ada pula pemotongan menurut qiyas pendapat Abu Bakar, karena ia menyatu dengan yang tidak dipotong atasnya, seperti kayu dan tali. Al-qadhi berkata: ada pemotongan, dan itu pendapat asy-Syafi'i, karena ia mencuri nishab dari tempat penitipannya, seperti benda yang berdiri sendiri.
Bagian: jika ia mencuri salib emas atau perak yang nilainya mencapai nishab utuh, al-qadhi berkata: tidak ada pemotongan, dan itu pendapat
Abu Hanifah; Abu al-Khaththab berkata: pencurinya dipotong, dan itu pendapat asy-Syafi'i. Dalil 2 madzhab telah dipaparkan di atas. Perbedaan persoalan ini dengan sebelumnya adalah, pada sebelumnya ia bisa memecah benda sehingga tidak tersisa nilai apa pun yang mencapai nishab, sedangkan di sini memecah emas dan perak dengan cara apa pun tidak menurunkan nilainya di bawah nishab; dan karena pada emas dan perak, substansi mendahului karya yang haram, karya itu tenggelam di sana relatif terhadap nilai substansinya; bahan-bahan lain sebaliknya: karya mendominasinya, sehingga penjual menjual karya yang haram, dan kasusnya menyerupai bejana.
Jika ia mencuri bejana emas atau perak yang nilainya, setelah pecah, mencapai nishab, ia dipotong, karena keharamannya tidak disepakati, dan nilainya, dengan mengabaikan karya yang diperselisihkan, mencapai nishab. Jika ia mencuri bejana yang ditujukan untuk mengisi khamr dan menyimpannya, ada pemotongan, karena bejana tidak haram dengan sendirinya: ia haram hanya karena niat dan tujuannya, seolah ia mencuri pisau yang ditujukan untuk menyembelih babi atau pedang yang ia siapkan untuk merampas di jalan.
Jika ia mencuri bejana berisi khamr yang mencapai nishab, Abu al-Khaththab berkata: ia dipotong, dan itu pendapat asy-Syafi'i, karena ia mencuri nishab dari tempat penitipan yang setara, tanpa syubhat apa pun atas haknya; sebagian sahabat kami yang lain berkata: ia tidak dipotong, karena bejana mengikuti yang tidak dipotong atasnya, seolah ia mencuri benda yang diperserikatkan antara dirinya dan orang lain. Abu Ishaq bin Syaqilah berkata: serupa itu, jika ia mencuri kirba atau bejana berisi air, tidak ada pemotongan.
Jika ia mencuri sapu tangan pada ujungnya diikat satu dinar dan ia mengetahuinya, ia dipotong; jika ia tidak mengetahuinya, tidak ada pemotongan, karena ia tidak memaksudkan pencurian dinar itu: kasusnya menyerupai dinar yang tersangkut pada pakaiannya. Asy-Syafi'i berkata: ia dipotong, karena ia mencuri nishab, seolah mencuri benda yang ia tidak tahu nilainya mencapai nishab. Perbedaan keduanya di sini ia mengetahui benda yang dicurinya dan memaksudkan pencuriannya, berbeda dengan dinar: ia tidak menghendakinya dan tidak memaksudkan pengambilannya; maka ia tidak dituntut atasnya karena kewajiban hukuman (al-Mughni 9/114 dan 115; lihat Syarah az-Zarkasyi 3/131).
Pokok dalam hal ini adalah, tetapnya ijma' ulama para pendahulu dan penerus bahwa pemotongan hanya wajib mulai dari suatu jumlah dan tidak wajib di bawahnya, dan jalan penetapan jumlah semacam itu adalah dalil syar'i maupun ijma', karena dalil syar'i tidak tetap di bawah 10 dan ijma' tetap untuk 10, kami menetapkan 10 dan tidak menetapkan yang di bawahnya, karena tidak ada dalil syar'i maupun ijma' tentangnya.
Disyaratkan nilai harta yang dicuri 10 sejak saat pencurian sampai saat pemotongan; jika harganya turun di antara keduanya, tidak ada pemotongan.
Dan jika harta dicuri di sebuah kota dan para pihak berhadapan di hadapan qadhi kota lain, nilai harta yang dicuri harus mencapai nishab di 2 kota sekaligus (Ahkam al-Quran 4/64 dan 65; lihat al-Ikhtiyar 4/123, al-Jauharah an-Nairah 5/381 dan 383, al-Lubab 2/321).
Tempat penitipan (hirz) adalah tempat harta yang dicuri disimpan dengan aman: rumah, toko, hewan tunggangan atau kapal, di antara tempat-tempat yang biasa manusia simpan hartanya; hal itu bisa berbeda menurut kebiasaan bangsa-bangsa (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 236).
Para ulama 4 madzhab sepakat disyaratkannya harta yang dicuri, agar hukuman diterapkan kepada pencuri, dicuri dari tempat penitipan, karena hadits Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
Seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hewan yang merumput di gunung?" Beliau menjawab: "Ia dan setaranya, ditambah hukuman yang mendidik. Tidak ada pemotongan atas hewan-hewan ternak, kecuali apa yang disimpan kandang malam dan mencapai harga perisai (mijann): di sanalah pemotongan tangan; yang tidak mencapai harga perisai menuntut ganti dua kali lipat dan cambukan yang mendidik." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kurma yang masih tergantung di tandannya?
" Beliau menjawab: "Ia dan setaranya, ditambah hukuman yang mendidik. Tidak ada pemotongan atas kurma yang tergantung, kecuali apa yang disimpan lantai penjemuran: yang diambil dari lantai penjemuran dan mencapai harga perisai menuntut pemotongan; yang tidak mencapainya menuntut ganti dua kali lipat dan cambukan yang mendidik."
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1710), at-Tirmidzi (1289), an-Nasa'i (4959), Ibnu Majah (2596) dan Ahmad (6683)
Nabi dengan itu mengecualikan pemotongan atas hewan-hewan ternak, kecuali apa yang disimpan kandang malam, tempat binatang-binatang bermalam; dan mengecualikannya atas kurma yang tergantung, kecuali apa yang disimpan lantai penjemuran. Tidak ada perbedaan apa pun antara 2 keadaan itu, kecuali benda dijaga di salah satu tempat dan tidak di tempat lain: itu menetapkan tempat penitipan sebagai syarat wajibnya pemotongan.
Dan karena rukun pencurian adalah pengambilan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pengambilan di luar tempat penitipan tidak menuntut penyembunyian: rukun pencurian tidak terwujud. Dan karena pemotongan disyariatkan untuk menjaga harta pemiliknya, dengan memutus nafsu para pencuri atas harta manusia; sedangkan nafsu hanya tertuju pada yang bernilai di hati, dan yang tidak dijaga biasanya tidak bernilai: nafsu tidak tertuju padanya, dan tidak ada kebutuhan menjaganya dengan pemotongan. Demikianlah tidak ada pemotongan di bawah nishab, maupun atas yang bukan harta halal bernilai yang bisa ditimbun (Bada'i' as-Sana'i' 7/73; lihat al-Jauharah an-Nairah 5/384, al-Hawi al-Kabir 13/280, al-Muhadzdzab 2/277, al-Bayan 12/444).
Ulama Maliki dan Syafi'i menetapkannya secara sharih, dan itulah yang tersirat dari ucapan ulama Hanafi dan Hanbali: disyaratkan, untuk pemotongan tangan pencuri, ia berniat mencuri, dan yang ia ambil bukan miliknya: yaitu harta yang dimiliki orang lain, yang ia ambil tanpa sepengetahuan maupun kehendak pemiliknya. Tidak ada pemotongan bagi yang mengambil harta karena menyangka bebas diambil atau ditinggalkan (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 236; lihat al-Bayan 12/434, Kasyaf al-Qina' 6/165).
Umum ulama, yaitu Hanafi, Maliki dan Syafi'i, dengan nuansa masing-masing, begitu pula para ulama Hanbali, menetapkan secara sharih di antara syarat pemotongan tangan pencuri bahwa ia tidak dipaksa mencuri karena lapar.
Ibnu Juzai, rahimahullah, berkata: agar ia tidak dipaksa mencuri karena lapar (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 235; lihat Syarah az-Zarqani 4/192).
Para ulama Hanafi berkata: tidak ada pemotongan pada keadaan darurat, maupun pada tahun paceklik, yaitu masa kegagalan panen, karena darurat membolehkan mengambil harta orang lain sebatas kebutuhan, dan itu menghalangi kewajiban memotong; dan berdasarkan yang diriwayatkan dari Makhul, Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda:
"Tidak ada pemotongan pada masa kelaparan bagi yang terpaksa."
Dikutip dalam al-Mabsuth (9/140)
Dari al-Hasan, dari seorang laki-laki, diriwayatkan:
"Kulihat 2 laki-laki terikat, dan sepotong daging; aku berangkat bersama mereka menghadap Umar, radhiyallahu 'anhu. Pemilik daging berkata: kami punya unta betina bunting 10 bulan yang kami nantikan seperti menantikan musim semi, dan kudapati kedua laki-laki ini baru saja menyembelihnya. Umar berkata: apakah 2 ekor unta betina bunting dan gemuk puaskanmu sebagai ganti untamu? Kami tidak memotong karena tandan kurma maupun pada tahun paceklik.
Peristiwa itu terjadi pada tahun paceklik."
Dikutip dalam al-Mabsuth (9/140)
Unta betina bunting 10 bulan ('usyra') adalah yang telah menggenapi 10 bulan dan kelahirannya dekat: ia adalah yang paling berharga bagi pemiliknya, yang dari susunya diharapkan kecukupan dan kelapangan sebagaimana menantikan musim semi.
Adapun ucapannya "kami tidak memotong karena tandan kurma", sebagian meriwayatkannya: "karena daging", versi yang paling terkenal "karena tandan kurma", yaitu tandan kurma; maksudnya: tidak ada pemotongan pada tahun paceklik, karena darurat dan kelaparan (al-Mabsuth 9/140; lihat Syarah Fath al-Qadir 5/367, al-Bahr ar-Ra'iq 5/58).
Adapun ulama Syafi'i, mereka berkata: jika pencuri mencuri makanan pada tahun kelaparan, diperiksa: jika makanan ada dan hanya mahal, pemotongan berlaku kepadanya, karena jika makanan ada, tidak seorang pun berhak mengambilnya tanpa izin pemiliknya: ia seperti makanan di luar masa kelaparan.
Dan jika makanan tidak ada, tidak ada pemotongan bagi yang mencurinya untuk dimakan, berdasarkan yang diriwayatkan dari Umar, radhiyallahu 'anhu: "Tidak ada pemotongan pada tahun kelaparan"; dan diriwayatkan darinya: "Tidak ada pemotongan pada tahun paceklik", tahun kegagalan panen disebut paceklik.
Dari Marwan diriwayatkan didatangkan kepadanya seorang pencuri dan ia tidak memotongnya, berkata: "Kulihat ia terpaksa untuk itu." Dan karena orang yang darurat mendorongnya ke makanan orang lain boleh mengambilnya dan melawan pemiliknya: maka pencuri ini terpaksa, tidak dipotong atas pencuriannya (al-Bayan 12/480).
Syaikh Zakariyya al-Anshari, rahimahullah, berkata: dipotong atas makanan, yaitu atas pencuriannya, pada masa kelaparan, jika ia ada, walaupun jarang dan mahal, dan pencuri bisa mendapatkannya; tetapi jika ia telah langka, yaitu ketersediaannya sedikit, dan ia tidak bisa mendapatkannya, ia tidak dipotong, karena ia seperti yang terpaksa; itulah yang harus dipahami dari yang diriwayatkan dari Umar, radhiyallahu 'anhu: "Tidak ada pemotongan pada tahun kelaparan", ia mengambil sebatas kebutuhannya atau lebih, karena dibolehkan baginya memaksa tempat penitipan untuk menjaga nyawanya; ar-Ruyani menetapkannya secara sharih (Asna al-Mathalib 4/146).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: Ahmad berkata: tidak ada pemotongan pada masa kelaparan, yaitu orang yang kekurangan yang mencuri makanan tidak dipotong, karena ia seperti yang terpaksa.
Al-Jauzajani meriwayatkan dari Umar bahwa ia berkata: "Tidak ada pemotongan pada tahun paceklik." Beliau berkata: aku bertanya kepada Ahmad tentang hal itu dengan berkata: apakah engkau mengambilnya? Ia menjawab: demi nyawaku, ya, aku tidak memotongnya ketika kebutuhan mendorongnya ke sana dan manusia berada dalam kesempitan dan kelaparan. Pendapat al-Auza'i serupa.
Ini dipahami bagi yang tidak menemukan apa yang dibeli, atau tidak menemukan harga untuk membelinya: ia memang punya syubhat sah untuk mengambil sesuatu untuk dimakan atau membeli makanannya. Diriwayatkan dari Umar, radhiyallahu 'anhu, bahwa para budak Hathyib bin Abi Balta'ah menyembelih unta betina milik seorang laki-laki Muzainah; Umar memerintahkan memotong tangan mereka, lalu berkata kepada Hathyib: kulihat engkau membiarkan mereka kelaparan, dan ia menghilangkan pemotongan dari mereka ketika menyangka ia membiarkan mereka kelaparan.
Adapun yang menemukan makanan, atau menemukan harga untuk membeli dan barang yang dibeli, pemotongan berlaku kepadanya, walaupun harganya mahal; itulah yang diriwayatkan al-qadhi, dan itu pendapat asy-Syafi'i (al-Mughni 9/118; lihat al-Kafi 4/181).
Imam Ibnu al-Qayyim, rahimahullah, berkata: contoh ketiga: Umar bin al-Khaththab, radhiyallahu 'anhu, menghilangkan pemotongan dari pencuri pada tahun kelaparan. As-Sa'di berkata: Harun bin Isma'il al-Khazzaz mengabarkan kepada kami, dari Ali bin al-Mubarak, dari Yahya bin Abi Katsir, yang mengabarkan kepadanya dari Hassan bin Zahir, bahwa Ibnu Hudhair mengabarkan darinya dari Umar ucapannya:
"Tangan tidak dipotong karena tandan kurma, dan tidak pula pada tahun paceklik."
Dikutip oleh Ibnu al-Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in (3/10 dan 12)
As-Sa'di berkata: aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang hadits ini; beliau berkata: tandan kurma adalah pohon kurma, dan tahun paceklik adalah kelaparan. Kusampaikan kepada Ahmad: apakah engkau mengambilnya? Beliau berkata: demi nyawaku, ya. Kusampaikan: jika ia mencuri pada masa kelaparan, engkau tidak memotongnya?
Beliau berkata: tidak, ketika kebutuhan mendorongnya ke sana dan manusia berada dalam kelaparan dan kesempitan.
As-Sa'di berkata: ini meniru putusan Umar tentang para budak Hathyib. Abu an-Nu'man Arim mengabarkan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Ibnu Hathyib:
Para budak Hathyib bin Abi Balta'ah mencuri unta betina milik seorang laki-laki Muzainah. Mereka didatangkan ke hadapan Umar dan mengakuinya. Beliau memanggil Abdurrahman bin Hathyib, yang datang, dan berkata kepadanya: para budak Hathyib telah mencuri unta betina milik seorang laki-laki Muzainah dan mengakui atas diri mereka. Umar berkata: "Katsir bin ash-Shalt, pergilah potonglah tangan mereka.
" Saat mereka hendak dibawa, Umar memanggil mereka kembali, lalu berkata: "Demi Allah, jika aku tidak tahu kalian mengeksploitasi mereka dan membiarkan mereka kelaparan, hingga jika salah satu dari mereka makan apa yang Allah haramkan baginya, itu menjadi halal baginya, pasti akan kupotong tangan mereka. Demi Allah, jika aku tidak melakukannya, akan kuruguhkan padamu denda yang akan menyakitimu." Kemudian beliau berkata: "Wahai orang Muzainah, berapa taksiranmu atas untamu?" Ia berkata: "400.
" Umar berkata: "Pergilah berikan dia 800."
Diriwayatkan oleh imam Malik dalam al-Muwaththa' (2905)
Ahmad mengambil pendapat Umar pada 2 bab sekaligus, dalam persoalan-persoalan Ismail bin Sa'id asy-Syalanji yang dikomentari as-Sa'di dalam kitab yang bernama al-Mutarjam. Beliau berkata: kusampaikan
Ahmad bin Hanbal tentang laki-laki yang membawa buah-buahan beserta kulitnya; beliau berkata: ia menanggung dua kali lipat harga dan cambukan yang mendidik. Dan beliau berkata: siapa pun yang lolos, atas putusan kita, dari hukuman ta'zir maupun qishash, kita gandakan ganti rugi atasnya.
Al-Auza'i menyetujui Ahmad atas pembatalan pemotongan pada masa kelaparan. Dan inilah qiyas murni dan yang dituntut kaidah-kaidah syariat: ketika suatu tahun adalah tahun kelaparan dan kesempitan, kebutuhan dan darurat mendominasi manusia, dan pencuri hampir tidak pernah bebas dari darurat yang mendorongnya untuk memenuhi napas kehidupannya. Wajib bagi pemilik harta menyediakannya, baik dengan harga, maupun gratis, menurut perselisihan dalam hal ini; pendapat yang benar adalah kewajiban menyediakannya secara gratis, karena kewajiban tolong-menolong dan pemeliharaan jiwa ketika mampu melakukannya, dan keutamaan yang melekat pada mengutamakan orang lain dalam kelebihannya menghadapi kebutuhan orang kekurangan. Inilah syubhat kuat yang menghilangkan pemotongan dari orang kekurangan, lebih kuat daripada banyak syubhat yang disebut banyak ulama.
Abu Yusuf berkata: ia dipotong. Dalilnya: pernikahan yang ada pada saat pencurian hanya menghalangi kewajiban memotong karena syubhat, yaitu syubhat ketiadaan tempat penitipan atau syubhat kepemilikan; jika pernikahan yang terjadi setelah pencurian dianggap menghalangi, berarti menghadapkan syubhat, padahal syubhat-syubhat hangus dalam hukuman-hukuman ta'zir (Bada'i' as-Sana'i' 7/75 dan 76; lihat Tabyin al-Haqa'iq 3/220, al-Jauharah an-Nairah 5/397 dan 398, al-Lubab 2/328).
Para ulama mensyaratkan, untuk kewajiban memotong tangan pencuri, ia tidak punya syubhat kepemilikan maupun hak atas harta yang dicuri. Dari syarat ini diturunkan status orang yang mencuri harta sekongsinya, harta waqf, harta baitul mal kaum muslimin, atau yang mengambil haknya dari pengutangnya, dan kasus-kasus lain. Uraian berikut ini:
Para ulama berbeda pendapat tentang status sekongsi yang mencuri harta kongsi: apakah dipotong, atau tidak?
Para ulama Hanafi, Syafi'i menurut pendapat yang paling zhahir, dan Hanbali menetapkan sekongsi tidak dipotong ketika mencuri harta yang di dalamnya ada bagian, sekecil apa pun, seperti harta yang diperserikatkan antara dirinya dan sekongsinya: ia punya syubhat atas setiap bagian harta, karena tidak ada satu bagian pun yang tidak bersama di antara mereka 2; harta itu tidak dijaga darinya; dan jika ayah tidak dipotong atas pencurian harta anaknya karena ia punya syubhat di sana, lebih layak ia tidak dipotong atas pencurian harta sekongsinya (al-Jauharah an-Nairah 5/396; lihat al-Lubab 2/328, al-Bayan 12/471 dan 472, an-Najm al-Wahhaj 9/158, Mughni al-Muhtaj 5/465, Kasyaf al-Qina' 6/180, Syarah Muntaha al-Iradat 6/251).
Para ulama Syafi'i, menyelisihi pendapat yang paling zhahir, menetapkan ia dipotong, karena ia tidak punya syubhat apa pun atas harta sekongsinya (al-Bayan 12/471 dan 472; lihat an-Najm al-Wahhaj 9/158, Mughni al-Muhtaj 5/465).
Para ulama Maliki menetapkan termasuk syarat pemotongan atas harta yang dicuri ia dicuri dari orang yang kepemilikannya sempurna, tanpa pencuri punya bagian maupun syubhat serius di sana. Dengan demikian: sekongsi yang mencuri harta kongsi yang tidak dilepaskan darinya, karena tangannya berputar bersama tangan sekongsinya, tidak dipotong.
Sekongsi hanya dipotong atas pencurian harta kongsi dengan 2 syarat. Pertama: sekongsi telah melepaskan harta bersama dari pencuri, jika pencuri tidak punya hak disposisi di sana, dengan menitipkannya di tangan orang ketiga, atau ia berada di tangan selain pencuri, sebagai pemeliharaan dan penyimpanan; jika tidak, harta itu seperti tidak dilepaskan; atau keduanya menguncinya dan menitipkan kuncinya di tangan orang ketiga; dan menitipkan kunci pada salah satu dari keduanya, jika sebagai pemeliharaan dan penyimpanan, setara titipan pada orang ketiga.
Kedua: ia mencuri melebihi haknya nishab yang dihitung atas keseluruhan harta kongsi, baik yang dicuri maupun yang tidak, jika harta itu fongibel; demikian jika keseluruhan harta 12 dirham dan ia mencuri 9, bagiannya atas harta itu 6 jika mereka 2 orang dengan bagian setara: ia telah mengambil melebihi haknya, atas keseluruhan harta, 3 dirham, yang menjadi nishab. Itulah nash yang diriwayatkan dari Malik, dan zhahir Mudawwanah. Asyhab, Ibnu al-Majasyun dan Asbagh berkata: jika ia mencuri 6 dirham atas keseluruhan harta, ia dipotong.
Jika harta ditaksir dengan penaksiran, nishab dihitung melebihi haknya pada yang dicuri, bukan pada keseluruhan harta. Jika kongsi menyangkut barang dagangan, seperti kitab-kitab yang keseluruhannya bernilai 12 dan ia mencuri satu kitab tertentu bernilai 6, ia dipotong, karena haknya hanya atas separuhnya: ia mencuri melebihi haknya nishab dari harta itu.
Perbedaan antara fongibel dan yang ditaksir, yang menyebabkan disyaratkannya, bagi fongibel, nishab yang dicuri melebihi haknya atas keseluruhan harta bersama, baik dicuri maupun tidak, dan, bagi yang ditaksir, nishab yang dicuri melebihi haknya pada yang dicuri saja: yang ditaksir, karena tidak bisa mengambil bagiannya kecuali dengan persetujuan sekongsinya, karena perbedaan tujuan antara harta-harta yang ditaksir, yang ia curi sebagian bagiannya dan sebagian bagian sekongsinya, dan sisanya demikian; fongibel, karena bisa mengambil bagiannya walaupun sekongsinya menolak, perbedaan tujuan di sana jarang, yang ia ambil pasti terbagi antara mereka 2, dan sisanya demikian.
Dengan demikian, jika harta tidak dilepaskan darinya, atau dilepaskan dan ia mencuri di bawah haknya, atau melebihi haknya tetapi di bawah seperempat dinar atau 3 dirham, ia tidak dipotong (at-Taj wa al-Iklil 5/350; lihat Syarah Mukhtasar Khalil 8/96 dan 97, asy-Syarah al-Kabir dengan syarh ad-Dasuqi 6/340 dan 341, Tathbir al-Mukhtasar 5/369 dan 370).
Perbedaan antara syubhat ini dan syubhat-syubhat yang mereka sebutkan tampak jelas bagimu: di mana syubhat yang diambil dari keterbukaan harta yang dicuri cepat rusak, atau asalnya bebas diambil seperti air; syubhat pemotongan yang sudah pernah terjadi satu kali; syubhat klaim kepemilikan tanpa bukti; syubhat habisnya harta dalam tempat penitipan karena dikonsumsi atau disusui sejak payudara; syubhat berkurangnya nilainya dalam tempat penitipan karena disembelih atau dibakar sebelum dieluarkannya; dan syubhat-syubhat lain yang sangat lemah, dibandingkan syubhat kuat ini? Apalagi dibolehkan baginya melawan pemegang harta untuk mengambil apa yang memenuhi napas kehidupannya.
Pada tahun paceklik, orang kekurangan dan yang terpaksa bertambah banyak, dan orang yang mandiri tidak terbedakan dari yang mencuri tanpa kebutuhan; yang terancam hukuman bercampur dengan yang tidak terancamnya: maka hukuman itu dihilangkan. Ya, jika tampak pencuri tidak punya kebutuhan apa pun dan mandiri dari pencurian, ia dipotong (I'lam al-Muwaqqi'in 3/10 dan 12).
Pencuri bisa menjadi orang tua dari korban, atau anak keturunan dari korban; bisa ada di antara keduanya hubungan kekerabatan lain, maupun hubungan perkawinan. Setiap kasus punya hukumnya; uraian berikut ini:
Para ulama 4 madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, sepakat tidak ada pemotongan bagi kerabat, setinggi apa pun ia naik, yang mencuri harta anaknya, seberapa jauh pun ia turun; ayah dan ibu, atau kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu, disamakan.
Imam Ibnu Abd al-Barr, rahimahullah, berkata: mayoritas menyatakan ijma' bahwa ia tidak dipotong atas apa yang ia curi dari harta anaknya (al-Istidzkar 7/525).
Imam al-Mawardi, rahimahullah, berkata: tidak ada pemotongan bagi yang mencuri harta salah satu dari 2 orang tuanya, setinggi apa pun mereka naik, di antara ayah-ayah dan ibu-ibu, kakek-kakek dan nenek-nenek, maupun harta salah satu dari anak keturunannya, seberapa jauh mereka turun, di antara anak laki-laki dan perempuan, anak dari anak laki-laki dan anak dari anak perempuan; itu pendapat mayoritas ulama (al-Hawi al-Kabir 13/347 dan 348).
Imam Ibnu Rusyd, rahimahullah, berkata: ijma' mereka adalah ia tidak dipotong atas apa yang ia curi dari harta anaknya (Bidayah al-Mujtahid 2/325).
Imam Ibnu Hubairah, rahimahullah, berkata: mereka sepakat orang tua, setinggi apa pun mereka naik, tidak dipotong atas apa yang mereka curi dari harta anak-anak mereka (al-Ifshah 2/278).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: orang tua tidak dipotong atas pencurian harta anaknya, seberapa jauh ia turun; ayah dan ibu, anak laki-laki dan perempuan, kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu disamakan; itu pendapat umum ahli ilmu, di antara mereka Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi'i dan para pendukung ra'yi (al-Mughni 9/116).
Para ulama memperkuatnya dengan firman Allah Yang Mahatinggi:
"Janganlah sekali-kali engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya."
Surah al-Isra ayat 23
Sekadar mengucapkan perkataan itu kepada keduanya diharamkan: pemotongan tentu lebih berat lagi, dan lebih layak dihilangkan.
Dan dengan sabda Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2291) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (4262)
Dan dengan sabda Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik makanan yang dimakan seorang laki-laki adalah dari usahanya, dan anaknya termasuk usahanya."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3528), at-Tirmidzi (1298), an-Nasa'i (4449), Ibnu Majah (2137), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (2459) dan imam Ahmad dalam Musnad-nya (24087)
Dalam versi lain: "Makanlah dari usaha anak-anak kalian." Tidak dibolehkan memotong seseorang karena mengambil apa yang Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, perintahkan kepadanya untuk diambil, maupun karena mengambil apa yang Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapkan sebagai miliknya.
Dan karena hukuman-hukuman ta'zir dihilangkan oleh syubhat (syubhah), dan terbesar syubhat adalah seorang laki-laki mengambil dari harta yang syariat tetapkan miliknya dan diperintahkan padanya pengambilan dan konsumsinya (al-Jauharah an-Nairah 5/397 dan 398; lihat al-Isyraf ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/485 dan 486, al-Hawi al-Kabir 13/347 dan 348, al-Mughni 9/116).
Para ulama berbeda pendapat tentang anak keturunan, yaitu anak dan garis keturunannya, ketika mencuri orang tuanya, yaitu ayah dan garis ke atasnya: apakah ia dipotong karena itu atau tidak?
Mayoritas ulama, yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menurut pendapat yang dipilih madzhab mereka, menganggap anak tidak dipotong, pada derajat keturunan apa pun, ketika mencuri ayahnya, pada derajat kenaikan apa pun. Karena masing-masing, orang tua dan anak, menjadi syubhat atas harta yang lain, karena kewajiban nafkah yang membebani; dan karena adanya pertalian saling milik di antara keduanya, masing-masing diperlakukan sebagai dirinya sendiri: ia tidak dipotong atas dirinya sendiri. Dan karena anaknya lebih dicintai dan berharga baginya daripada hartanya: maka makna pemotongan itu sendiri hilang padanya dan ia gugur.
Dan karena ada di antara keduanya kekerabatan yang menghalangi penerimaan kesaksian salah satunya untuk yang lain: maka ia tidak dipotong atas pencurian hartanya, seperti ayah. Dan karena nafkah wajib, dalam harta ayah, bagi anak demi pemeliharaannya: maka tidak dibolehkan merusaknya demi menjaga harta (al-Jauharah an-Nairah 5/397 dan 398; lihat al-Lubab 2/328, al-Umm 6/151, al-Hawi al-Kabir 13/347 dan 349, al-Mughni 9/116, al-Kafi 4/179).
Para ulama Maliki, para ulama Hanbali menurut satu pendapat, Abu Tsur dan Ibnu al-Mundzir menganggap ia dipotong, karena anak tidak punya syubhat apa pun atas harta ayahnya. Buktinya jika ia berzina dengan hamba sahaya ayahnya, hukuman ta'zir diterapkan kepadanya (al-Istidzkar 7/559; lihat al-Isyraf ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/486, al-Ifshah 2/279, al-Mughni 9/116).
Para ulama berbeda pendapat tentang kerabat dekat, seperti saudara-saudara, paman-paman dari pihak ayah dan ibu, yaitu seluruh kerabat selain ayah-ayah dan anak-anak: jika salah satu mencuri yang lain, apakah hukuman pencurian diterapkan kepadanya dan tangannya dipotong, atau tidak?
Mayoritas ulama, yaitu Maliki, Syafi'i dan Hanbali, menganggap pencurian kerabat dekat satu sama lain tidak menjadi syubhat yang menghilangkan hukuman pencuri: maka mereka dipotong ketika saling mencuri, baik mereka saling mewarisi, baik mereka mahram maupun tidak, seperti orang asing. Karena itu kekerabatan yang tidak menuntut penolakan kesaksian: maka tidak menuntut pula gugurnya pemotongan, seperti kerabat dekat yang bukan mahram (al-Isyraf ala Nukat Masa'il al-Khilaf 4/485 dan 486; lihat al-Ifshah 2/278, al-Umm 6/151, al-Hawi al-Kabir 13/349, al-Mughni 9/117, al-Kafi 4/179).
Para ulama Hanafi menganggap ia tidak dipotong jika mencuri kerabat yang mahram baginya, seperti saudara atau paman dari pihak ayah, yaitu orang yang, jika salah satu dari keduanya laki-laki dan yang lain perempuan, tidak dibolehkan menikahinya karena hubungan kekerabatan yang menyatukan mereka, dengan firman Allah Yang Mahatinggi:
"Tidak ada dosa bagimu makan di rumah-rumahmu sendiri, atau rumah ayah-ayah kalian..." sampai firman-Nya: "...atau rumah orang yang kamu pegang kuncinya."
Surah an-Nur ayat 61
Allah Yang Mahatinggi mengangkat celaan dari yang masuk rumah saudara-saudara dan paman-paman dan makan di sana: zhahir nash itu menunjukkan kebolehan. Dan zhahir, walaupun ditinggalkan karena ditetapkannya dalil, tetap menjadi syubhat. Tidakkah engkau lihat Ia menyandingkan rumah-rumah saudara dan paman dengan rumah-rumah ayah dan anak, dan hukum yang disandingkan mengikuti hukum yang disandingkan dengannya?
Adapun kerabat yang menikahinya tidak mahram, siapa yang mencurinya dipotong.
Dan jika ia mencuri orang yang menjadi kerabat melalui penyusuan, tanpa hubungan kekerabatan lain dengannya,
Abu Hanifah dan Muhammad, rahimahumullah, berkata: yang mencuri orang yang mahram istrinya karena penyusuan, siapa pun dia, dipotong, karena yang ditetapkan penyusuan hanyalah keharaman perkawinan yang pasti, dan itu tidak menghalangi kewajiban pemotongan, seperti ketika ia mencuri ibu istrinya. Karena itulah ia dipotong atas saudara sesusuan.
Abu Yusuf berkata: jika ia mencuri ibunya karena penyusuan, ia tidak dipotong, karena keterbukaan akses di antara keduanya tetap melalui kebiasaan dan adat: laki-laki masuk tempat tinggal ibu susunya tanpa izin, seperti ia masuk tempat tinggal ibu kandungnya, berbeda dengan saudara sesusuan.
Dan jika ia mencuri istri ayahnya, atau suami ibunya, atau istri anaknya, atau anak dari istrinya, atau anak perempuannya, atau ibunya, diperiksa: jika ia mencuri harta mereka dalam tempat tinggal orang yang disandingkan pencuri kepadanya, di antara ayahnya, ibunya, anaknya dan istrinya, ia tidak dipotong, tanpa perselisihan, karena dibolehkan baginya masuk tempat tinggal orang-orang ini: maka tempat tinggal bukan tempat penitipan baginya.
Dan jika ia mencuri di tempat tinggal lain: jika keduanya bersama di sana, ia tidak dipotong, dengan ijma'. Jika masing-masing punya tempat tinggal terpisah, ada perselisihan:
Abu Hanifah berkata ia tidak dipotong, karena ada syubhat atas tempat penitipan, karena hak menjenguk saling-menyaling dipertetapkan antara dirinya dan kerabatnya: kebetulan tempat tinggal itu milik selain kerabatnya tidak memutus kunjungan, dan itu menimbulkan syubhat izin masuk untuk menjenguk, sehingga makna tempat penitipan tergeser.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata: ia dipotong jika mencuri di tempat tinggal lain selain miliknya, milik ayahnya maupun anaknya, karena yang menghalangi pemotongan adalah kekerabatan, dan tidak ada kekerabatan antara pencuri dan korban: masing-masing dari keduanya orang asing bagi yang lain, dan itu tidak menghalangi kewajiban pemotongan, seolah ia mencuri orang asing lain (Ahkam al-Quran 4/81 dan 83; lihat al-Mabsuth 9/151 dan 152, Bada'i' as-Sana'i' 7/75, Tabyin al-Haqa'iq 3/220, al-Jauharah an-Nairah 5/397 dan 398, al-Lubab 2/328).