Fiqh islamique > Makanan dan Minuman > Daging yang disembelih ahlul kitab
Makan daging dari rumah potong hewan orang Kristen dan Yahudi: ayat pembolehannya, syarat-syaratnya, dan perbedaan pendapat kontemporer tentang rumah potong industri.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Makan dari hewan yang disembelih orang Kristen atau Yahudi: ayat pembolehannya ada, ijma' para ulama tercatat, dan pembahasan berputar pada syarat-syaratnya.
Pada hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan (sembelihan) kamu halal (pula) untuk mereka.
surat al-Ma'idah 5
Para mufassir yang dikutip ensiklopedia (Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah) menjelaskan bahwa «makanan mereka» berarti hewan-hewan yang mereka sembelih. Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hubairah, Ibnu Rusyd, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyim mencatat ijma' para ulama atas kehalalan sembelihan mereka; buruan mereka dimungkinkan oleh kebanyakan ulama, hanya Malik yang mengeluarkannya. Tidak dibuat perbedaan antara ahlul kitab yang adil dan yang berdosa, maupun antara yang dari negeri perang dan yang berada di bawah perlindungan.
Hewan itu tidak diperhitungkan kecuali jika penyembelihnya berakal dan mengarahkan niat pada penyembelihan: Ibnu Hubairah mencatat kesepakatan atas hewan yang disembelih muslim yang berakal atau muslimah yang berakal, dan oleh ahlul kitab yang berakal.
Mayoritas berpendapat bahwa sembelihan ahlul kitab dimakan baik ia menyebut nama Allah maupun tidak, selama ia tidak menyebut selain Allah: Ibnu Abdil Barr mencatat ijma' pada titik ini, Ibnu Rusyd meriwayatkannya dari Ali, an-Nawawi menyatakannya sebagai pendapat jumhur. Ulama Hanbali mensyaratkan penyebutan nama Allah dan membatalkan sembelihan tanpanya jika tidak menyebutnya disengaja, sedangkan kelalaian diberi maaf (Ibnu Qudamah).
Jika ahlul kitab menyembelih atas nama Al-Masih, sebuah gereja, atau sebuah perayaan: Umar dan Ali menolak memakannya ketika mendengar penyebutan itu, al-Hasan mengajarkan berpantang jika mendengar dan memakan dalam keraguan. Sebaliknya, asy-Sya'bi, Atha', azh-Zhuhri, Makhul, al-Auza'i, dan para fuqaha Syam membolehkannya, karena keumuman ayat meliputi ibadah mereka sekalipun. Malik makruh terhadap daging gereja dan ia mengharamkan yang disembelih atas nama Al-Masih; an-Nawawi dan kebanyakan ulama mengeluarkannya; Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa jika seorang muslim menyembelih untuk mereka, hukumnya halal.
Perdebatan kontemporer tentang rumah potong industri melanjutkan halaman ini: syarat-syarat yang disebut di sini (orang yang berakal, tidak menyebut selain Allah, alat yang tajam) justru itulah yang diteliti oleh para fuqaha modern.
Oui selon la majorité : l'abattage rituel juif entre dans le verset de l'autorisation (sourate al-Ma'ida 5), avec les mêmes conditions de saignement.
Oui : l'invité mange ce qui est présenté sans enquête intruse, en évitant le manifeste (porc, alcool) : c'est la règle de l'hôte et de l'invité.
Si l'animal meurt du saignement rituel (l'étourdissement réversible n'ayant pas tué) : admis par plusieurs juridictions ; si l'étourdissement tue : illicite.
Oui : le poisson est licite de base quel que soit le lieu ; s'assurer seulement qu'il n'est pas cuit au vin ou en sauce prohibée.