Cuka, alkohol dalam masakan dan sisa-sisa alkohol

Fiqh islamique > Makanan dan Minuman > Cuka, alkohol dalam masakan dan sisa-sisa alkohol

Cuka anggur, memasak dengan anggur, perisa beralkohol: apa yang berubah karena perubahan zat, apa yang tidak berubah, dan sikap akademi-akademi fikih.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Format masakan modern mempertemukan 2 kaidah: keharaman khamr dan kehalalan cuka. Sunnah telah memutuskan yang kedua, dan akademi-akademi kontemporer menegaskan yang pertama.

Sebaik-baik makanan lauk adalah cuka.

Diriwayatkan oleh Muslim (2052)

Cuka anggur: halal

  • Perubahan zat (intikah): anggur yang telah menjadi cuka tidak lagi memabukkan; Nabi bersabda tentang anggur yang berubah menjadi cuka bahwa darinya boleh dimanfaatkan (diriwayatkan dari Abu Thalhah, Muslim 2336); cuka yang berasal dari perubahan zat secara sendirinya hukumnya halal;
  • cuka yang dibuat secara sengaja dari anggur: perbedaan pendapat klasik. Nabi melarang pembuatan cuka dengan cara memasak anggur (Muslim 1983). Tentang hasilnya: ulama Hanafi dan Maliki menghukuminya halal, dengan makruhnya pembuatan secara sengaja menurut sebagian dari mereka; ulama Syafi'i dan Hanbali lebih berhati-hati, karena perubahan zat yang disengaja tidak menyucikan anggur menurut pendapat rajih di mazhab mereka. Cuka standar di pasaran: halal menurut ulama Hanafi dan Maliki, dihindari menurut ulama Syafi'i dan Hanbali; masing-masing mengikuti pendapat madzhabnya.

Memasak dengan alkohol (anggur): tidak

  • Kaidah dasarnya: menambahkan khamr ke dalam masakan (flambe, saus anggur, rendaman) tetap merupakan pemakaian sengaja atas benda haram: mayoritas akademi kontemporer mengharamkannya; menguapnya karena dimasak tidak mengubah hukum benda yang sengaja ditambahkan itu;
  • sisa-sisa yang tidak disengaja: roti ragi, jus yang berfermentasi secara alami: halal menurut jumhur; kaidah klasiknya adalah kaidah Ibnu Abidin (Radd al-Muhtar): jika alkohol yang ada tidak mampu memabukkan dan tidak dimasukkan untuk memabukkan, maka jual belinya, pembeliannya, dan konsumsinya tidak terhalangi;
  • alkohol yang dipakai di luar makanan (disinfektan, pewangi): Akademi Fikih Islam Internasional (resolusi no. 210, sesi ke-21) dan kajian-kajian Organisasi Islam untuk Ilmu-Ilmu Kedokteran (Kuwait): alkohol industri tidak diperlakukan seperti khamr; pemakaiannya di luar tubuh dan sisa-sisanya dalam produk tidak termasuk keharaman anggur.

Minuman yang diklaim tanpa alkohol

Minuman yang mengandung sisa alkohol di bawah batas memabukkan: para lembaga berbeda pendapat (halal dengan kaidah jejak menurut satu pihak, dihindari dengan prinsip berhati-hati menurut pihak lain): ikutilah lembaga yang serius dan jangan menuduh kaum muslimin yang mengikuti pendapat berbeda yang berdalil.

Catatan praktis tentang cuka dan alkohol dalam masakan

Garis besar untuk masakan: cuka = boleh; anggur dan minuman keras = tidak; perisa dan pengawet = dianalisis per bahan (lihat halaman zat aditif); teknik flambe digantikan dengan alternatif yang halal (kaldu, cuka lembut, jus) yang memberi rasa sama tanpa yang haram.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi