Memelihara Anjing dan Hewan Peliharaan

Fiqh islamique > Makanan dan Minuman > Memelihara Anjing dan Hewan Peliharaan

Anjing di dalam rumah, kucing, burung: apa yang dibolehkan Sunnah, apa yang dimakruhkan, dan kebersihan yang terkait anjing.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Anjing menduduki tempat tersendiri dalam fiqih: bermanfaat dan dibolehkan dalam penggunaan-penggunaan tertentu, dipbidahkan tanpa kebutuhan. Ensiklopedia membingkai persoalan ini dengan hadits-hadits qirat.

Yang Disepakati: Anjing yang Bermanfaat

Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari dipotong dari pahalanya satu qirat, kecuali anjing untuk ladang, ternak, atau perburuan.

al-Bukhari 2197; Muslim 1574-1575

Para ulama sepakat atas kebolehan memelihara anjing untuk berburu, bercocok tanam, dan menjaga ternak, dan an-Nawawi menyatakan hal itu tanpa perselisihan: kebutuhan memanggil hewan itu dalam 3 penggunaan ini. Teks hadits merinci ukurannya: satu atau 2 qirat dipotong setiap hari bagi anjing yang dipelihara tanpa kegunaan-kegunaan ini.

Melampaui 3 Penggunaan Anjing

Madzhab-madzhab berpisah pendapat pada kasus-kasus lain.

Ulama Hanafi membolehkan memelihara anjing untuk segala manfaat yang halal: menjaga rumah, ladang, harta, dan menghukuminya makruh tanpa kegunaan (pendapat Muhammad bin al-Hasan).

Ulama Maliki, dalam ar-Risalah karya Ibnu Abi Zaid, mengharamkan anjing di dalam rumah di luar penggunaan bercocok tanam, ternak, atau berburu untuk mencari nafkah dan bukan untuk main-main; kitab itu meriwayatkan bahwa penulisnya, karena takut terhadap nyawanya, mengambil seekor anjing penjaga dan menjawab: «seandainya Malik hidup pada zaman kami, niscaya ia akan mengambil seekor singa»: kebutuhan yang mendesak memperluas kebolehan.

Yang Tidak Tercakup Hadits: Hewan Peliharaan

Persoalan hewan peliharaan tanpa kegunaan diputuskan dengan kaidah-kaidah ini: tidak ada hadits dan tidak ada bab ensiklopedia yang membuka kategori «anjing hias»; madzhab-madzhab menerapkan padanya baik kebolehan yang bersyarat pada manfaat (ulama Hanafi), maupun pembatasan pada penggunaan-penggunaan yang disebut (ulama Maliki). Hewan-hewan lain (kucing, burung) tidak menimbulkan persoalan pemeliharaan dalam bab-bab yang dibahas di sini.

Catatan Praktis tentang Anjing dan Hewan Peliharaan

Kisi pembacaannya ganda: kegunaan yang diakui (berburu, ternak, bercocok tanam, menjaga) dan ukuran hadits (qirat yang dipotong). Keduanya memungkinkan menggolongkan setiap kasus tanpa mengada-ada.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi