Fiqh islamique > Makanan dan Minuman > Memelihara Anjing dan Hewan Peliharaan
Anjing di dalam rumah, kucing, burung: apa yang dibolehkan Sunnah, apa yang dimakruhkan, dan kebersihan yang terkait anjing.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Anjing menduduki tempat tersendiri dalam fiqih: bermanfaat dan dibolehkan dalam penggunaan-penggunaan tertentu, dipbidahkan tanpa kebutuhan. Ensiklopedia membingkai persoalan ini dengan hadits-hadits qirat.
Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari dipotong dari pahalanya satu qirat, kecuali anjing untuk ladang, ternak, atau perburuan.
al-Bukhari 2197; Muslim 1574-1575
Para ulama sepakat atas kebolehan memelihara anjing untuk berburu, bercocok tanam, dan menjaga ternak, dan an-Nawawi menyatakan hal itu tanpa perselisihan: kebutuhan memanggil hewan itu dalam 3 penggunaan ini. Teks hadits merinci ukurannya: satu atau 2 qirat dipotong setiap hari bagi anjing yang dipelihara tanpa kegunaan-kegunaan ini.
Madzhab-madzhab berpisah pendapat pada kasus-kasus lain.
Ulama Hanafi membolehkan memelihara anjing untuk segala manfaat yang halal: menjaga rumah, ladang, harta, dan menghukuminya makruh tanpa kegunaan (pendapat Muhammad bin al-Hasan).
Ulama Maliki, dalam ar-Risalah karya Ibnu Abi Zaid, mengharamkan anjing di dalam rumah di luar penggunaan bercocok tanam, ternak, atau berburu untuk mencari nafkah dan bukan untuk main-main; kitab itu meriwayatkan bahwa penulisnya, karena takut terhadap nyawanya, mengambil seekor anjing penjaga dan menjawab: «seandainya Malik hidup pada zaman kami, niscaya ia akan mengambil seekor singa»: kebutuhan yang mendesak memperluas kebolehan.
Persoalan hewan peliharaan tanpa kegunaan diputuskan dengan kaidah-kaidah ini: tidak ada hadits dan tidak ada bab ensiklopedia yang membuka kategori «anjing hias»; madzhab-madzhab menerapkan padanya baik kebolehan yang bersyarat pada manfaat (ulama Hanafi), maupun pembatasan pada penggunaan-penggunaan yang disebut (ulama Maliki). Hewan-hewan lain (kucing, burung) tidak menimbulkan persoalan pemeliharaan dalam bab-bab yang dibahas di sini.
Kisi pembacaannya ganda: kegunaan yang diakui (berburu, ternak, bercocok tanam, menjaga) dan ukuran hadits (qirat yang dipotong). Keduanya memungkinkan menggolongkan setiap kasus tanpa mengada-ada.