Rokok, Shisha dan Narkoba

Fiqh islamique > Makanan dan Minuman > Rokok, Shisha dan Narkoba

Merokok dan menggunakan narkoba: status rokok menurut mazhab, ijmak tentang narkotika, dan jalan berhenti yang dianjurkan fikih.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Tembakau tiba di dunia Islam pada abad ke-16, setelah masa wahyu: penghukumiannya dilakukan dengan aturan-aturan umum tentang mudarat dan pemborosan, hingga pendapat yang disebutkan secara eksplisit oleh para ulama kontemporer. Adapun narkoba jatuh pada larangan mabuk yang jelas.

Rokok: pendapat ulama Sunni kontemporer

  • Ibnu Baz (fatwa yang dipublikasikan di situs resminya dan dalam juz-juz fatwanya): merokok haram, baik shisha maupun rokok, karena mudarat yang terbukti ditimbulkannya pada tubuh dan harta;
  • al-Lajnah ad-Da'imah untuk penelitian dan fatwa (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah): menanam, berdagang dan mengonsumsi tembakau haram, dengan ayat: "janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan" (Surat al-Baqarah 195) dan "janganlah kamu membunuh dirimu" (Surat an-Nisa 29);
  • sejarah penghukumiannya: sebagian ulama terdahulu ragu antara makruh dan haram sesuai pengetahuan zamannya; data medis modern (kanker, penyakit kardiovaskular) menuntaskan perdebatan empiris itu dan fatwa mengikutinya; siapa pun yang menghukumi tembakau sekadar makruh minimal telah menjauhinya;
  • shisha dan rokok elektronik: penghukumannya sama dengan tembakau; zat-zat yang tidak diketahui dalam uap termasuk perkara syubhat yang dijauhi (al-Bukhari 2051);
  • dasar nashnya: "mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan: katakanlah, yang dihalalkan bagimu adalah (segala) yang baik-baik dan yang diharamkan bagimu adalah (segala) yang buruk-buruk" (Surat al-A'raf 157).

Narkoba: haram secara ijmak

Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan haram.

Muslim 2003
  • Ukurannya: setiap zat yang memabukkan (ganja, opiat, kokain, stimulan) masuk pada larangan khamar: "setiap yang memabukkan haram" (al-Bukhari 5143, 5575);
  • perdagangannya: peredaran narkotika adalah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (Surat al-Ma'idah 2);
  • pengecualian medis: morfin yang diresepkan, pengobatan yang terkendali: dimbolehkan karena kebutuhan medis yang terdokumentasi, dengan kaidah bahwa darurat menghilangkan larangan sebatas kadarnya.

Jalan berhenti dari rokok dan narkoba

Niat untuk berhenti, cara-cara yang halal (pendampingan medis, pengganti yang diperbolehkan), lingkungan yang melindungi, dan kembalinya kesehatan sebagai amal ibadah: tubuh adalah titipan (Surat al-Baqarah 195). Kambuh tidak membatalkan tobat: usaha dilanjutkan.

Catatan praktis tentang rokok dan narkoba

Untuk anak muda: pencegahan dengan perkataan yang jujur dan makna (tubuh yang dititipkan, uang yang dibelanjakan berguna). Untuk lingkungan orang yang kecanduan: sekali-kali jangan mengejek, selalu membantu mengarah pada pengobatan.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi