Merokok dan menggunakan narkoba: status rokok menurut mazhab, ijmak tentang narkotika, dan jalan berhenti yang dianjurkan fikih.
Tembakau tiba di dunia Islam pada abad ke-16, setelah masa wahyu: penghukumiannya dilakukan dengan aturan-aturan umum tentang mudarat dan pemborosan, hingga pendapat yang disebutkan secara eksplisit oleh para ulama kontemporer. Adapun narkoba jatuh pada larangan mabuk yang jelas.
Rokok: pendapat ulama Sunni kontemporer
- Ibnu Baz (fatwa yang dipublikasikan di situs resminya dan dalam juz-juz fatwanya): merokok haram, baik shisha maupun rokok, karena mudarat yang terbukti ditimbulkannya pada tubuh dan harta;
- al-Lajnah ad-Da'imah untuk penelitian dan fatwa (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah): menanam, berdagang dan mengonsumsi tembakau haram, dengan ayat: "janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan" (Surat al-Baqarah 195) dan "janganlah kamu membunuh dirimu" (Surat an-Nisa 29);
- sejarah penghukumiannya: sebagian ulama terdahulu ragu antara makruh dan haram sesuai pengetahuan zamannya; data medis modern (kanker, penyakit kardiovaskular) menuntaskan perdebatan empiris itu dan fatwa mengikutinya; siapa pun yang menghukumi tembakau sekadar makruh minimal telah menjauhinya;
- shisha dan rokok elektronik: penghukumannya sama dengan tembakau; zat-zat yang tidak diketahui dalam uap termasuk perkara syubhat yang dijauhi (al-Bukhari 2051);
- dasar nashnya: "mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan: katakanlah, yang dihalalkan bagimu adalah (segala) yang baik-baik dan yang diharamkan bagimu adalah (segala) yang buruk-buruk" (Surat al-A'raf 157).
Narkoba: haram secara ijmak
Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan haram.
Muslim 2003
- Ukurannya: setiap zat yang memabukkan (ganja, opiat, kokain, stimulan) masuk pada larangan khamar: "setiap yang memabukkan haram" (al-Bukhari 5143, 5575);
- perdagangannya: peredaran narkotika adalah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (Surat al-Ma'idah 2);
- pengecualian medis: morfin yang diresepkan, pengobatan yang terkendali: dimbolehkan karena kebutuhan medis yang terdokumentasi, dengan kaidah bahwa darurat menghilangkan larangan sebatas kadarnya.
Jalan berhenti dari rokok dan narkoba
Niat untuk berhenti, cara-cara yang halal (pendampingan medis, pengganti yang diperbolehkan), lingkungan yang melindungi, dan kembalinya kesehatan sebagai amal ibadah: tubuh adalah titipan (Surat al-Baqarah 195). Kambuh tidak membatalkan tobat: usaha dilanjutkan.
Catatan praktis tentang rokok dan narkoba
Untuk anak muda: pencegahan dengan perkataan yang jujur dan makna (tubuh yang dititipkan, uang yang dibelanjakan berguna). Untuk lingkungan orang yang kecanduan: sekali-kali jangan mengejek, selalu membantu mengarah pada pengobatan.