Mengasuransikan mobil, rumah, dan jiwa: mengapa asuransi konvensional bermasalah, apa yang diwajibkan undang-undang, dan takaful sebagai alternatifnya.
Asuransi modern (penghimpunan risiko dengan imbalan premi) menimbulkan 3 persoalan dalam fiqih: gharar (kerugian tak pasti), riba (dana yang diinvestasikan menghasilkan bunga), dan tingkat ganti rugi (membayar lebih dari premi atas kerugian yang tidak terjadi). Landasan klasik dan fatwa lembaga kontemporer bertemu pada satu titik: gotong royong yang saling menolong adalah jalan yang benar, penghimpunan dana demi keuntungan adalah persoalannya.
Fatwa dasar tentang asuransi dan penjelasannya
- Landasan klasik: pertolongan atas risiko kerugian punya preseden nabawi dengan 'aqilah, pakta solidaritas di mana suku atau persekutuan secara bersama-sama membayar uang darah: praktik pra-Islam yang dikukuhkan dan diorganisasikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; ganti rugi lahir dari solidaritas, bukan dari keuntungan atas ketidakpastian.
- Fatwa akademik: Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI), resolusi No. 9 (9/2) tentang asuransi dan reasuransi (sesi ke-2, Jeddah, Desember 1985), menilai bahwa akad asuransi komersial dengan premi tetap mengandung unsur gharar yang besar sehingga membatalkan akad; resolusi yang sama meminta negara-negara muslim mendirikan lembaga asuransi koperasi.
- Alternatif yang ditunjuk: resolusi 9 (9/2) yang sama menguatkan asuransi koperasi yang berlandaskan hibah dan tolong-menolong (tabarru') sebagai bentuk yang sesuai; reasuransi hanya sah dengan model yang sama.
- Asuransi wajib (kendaraan bermotor di Prancis, kesehatan di beberapa negara): kewajiban hukum yang harus ditaati, karena paksaan undang-undang diakui menurut kaidah klasik iqrar al-hakim (ketetapan penguasa); seorang muslim mengasuransikan diri sebatas kebutuhan minimum.
- Asuransi jiwa berunsur tabungan: yang paling bermasalah (modal terjamin + keuntungan = pinjaman berbunga terselubung); alternatif persiapan masa depan (tabungan, dana gotong royong keluarga) lebih dianjurkan.
Takaful: gotong royong yang sesuai syariat
Mukmin terhadap mukmin yang lain bagaikan sebuah bangunan, saling menguatkan satu sama lain.
Muslim 2585 Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.Muslim 2699
- Mekanismenya: para peserta menyumbang (tabarru') ke dalam dana bersama; klaim dibayar dari dana itu; pengelola mengurus dengan imbalan (ujrah), dan kelebihan dana diinvestasikan sesuai syariat atau dikembalikan kepada peserta: gotong royong menggantikan akad asuransi yang mengandung keuntungan, sebagaimana resolusi 9 (9/2) Akademi (OKI).
- Tata kelolanya: AAOIFI (Organisasi Akuntansi dan Audit Lembaga Keuangan Islam) mengabdikan standar No. 30 'Takaful (Asuransi Islami)' untuknya: komite syariah, pemisahan dana peserta dari modal pengelola, investasi yang sesuai.
- Pembagiannya: kelebihan dana kembali kepada peserta atau disalurkan sebagai sedekah, bukan kepada pemegang saham atas nama risiko.
Kasus praktis asuransi dan takaful
- Tanpa takaful tersedia: kewajiban hukum tetap ditaati; asuransi sukarela dibatasi pada yang perlu; kebijaksanaan adalah tabungan pengaman dan tawakal kepada Allah dengan menambatkan (kaki) untanya (hadis tentang unta, at-Tirmidzi 2517).
- Ganti rugi yang diterima: halal sebagai kompensasi kerugian nyata; kelebihan tanpa kerugian diperlakukan menurut akad dan kehati-hatian.
Catatan praktis tentang asuransi dan takaful
Urutan prioritas bagi seorang muslim: takaful ketika tersedia, asuransi wajib minimum jika tidak, tabungan pribadi sebagai penanggung risiko pertama, dan solidaritas keluarga (inilah asuransi tertua dalam nash, pewaris langsung 'aqilah).