Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Kafalah dan dhaman (jaminan)
Penjaminan dan pertanggungan: jenis-jenisnya (jaminan atas badan, atas utang, atas pengembalian), rukun-rukunnya, dan akibat-akibatnya (hak rujuk penjamin kepada yang dijamin).
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Kafalah dan dhaman (jaminan) dari A hingga Z: definisi, rukun, syarat, akibat, dan kasus-kasus penjamin.