Kafalah dan dhaman (jaminan)

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Kafalah dan dhaman (jaminan)

Penjaminan dan pertanggungan: jenis-jenisnya (jaminan atas badan, atas utang, atas pengembalian), rukun-rukunnya, dan akibat-akibatnya (hak rujuk penjamin kepada yang dijamin).

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kafalah dan dhaman (jaminan) dari A hingga Z: definisi, rukun, syarat, akibat, dan kasus-kasus penjamin.

Bagian-bagian halaman

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi