Tunjangan dan Bantuan Negara

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Tunjangan dan Bantuan Negara

Tunjangan keluarga, bantuan perumahan, pengangguran: apa saja yang halal diterima, dengan syarat apa, dan penipuan sosial.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bantuan-bantuan publik berdiri di atas akad kewarganegaraan: fiqih menghukuminya dari landasan perjanjian dan peruntukan dana-dananya; lembaga-lembaga fatwa kontemporer telah merinci kasus-kasusnya.

Kaidah Dasar tentang Tunjangan dan Bantuan

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.

surah al-Ma'idah 1
  • Tunjangan universal atau hak yang telah diperoleh (tunjangan keluarga, bantuan perumahan, penggantian biaya kesehatan): halal; Dar al-Ifta Yordania (fatwa nomor 4016; keputusan nomor 133, 2009) memutuskan bahwa tidak ada larangan agama untuk membayar iuran jaminan sosial maupun menerima tunjangan yang menjadi hak, dan bagian yang diterima melampaui iuran yang telah dibayar bukanlah riba; tunjangan-tunjangan ini berasal dari pajak dan iuran umum yang tidak diskriminatif, dan penduduk berhak menerimanya berdasarkan perjanjian sosial.
  • Tunjangan kontributif (pengangguran, pensiun, sakit yang dibayar melalui iuran): halal dengan putusan yang sama: hak yang diperoleh melalui setoran-setoran, dan kepesertaan yang wajib termasuk kategori iqrar al-hakim (paksaan hukum).
  • Beasiswa dan bantuan darurat: halal, diperuntukkan bagi kebutuhan yang nyata.

Batas-Batas Tegas Tunjangan dan Bantuan

  • Penipuan: melaporkan yang tidak benar agar dapat tunjangan, mengumpulkan secara ilegal, bekerja tak resmi sambil menerima bantuan pengangguran: haram secara tegas: ini mengambil hak tanpa sebab (surah an-Nisa' 29: «janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil»).
  • Bantuan yang terkait penggunaan haram: subsidi langsung kepada kegiatan haram (alkohol, judi) untuk pekerjaan langsung: dihindari menurut mayoritas ulama untuk pekerjaan itu; pekerjaan yang netral di lembaga dengan tunjangan campuran: dibolehkan sesuai derajatnya (lihat halaman bekerja dengan non-muslim).
  • Hutang yang wajib dikembalikan: bantuan yang dipinjamkan negara (uang muka) wajib dikembalikan: ia adalah perjanjian (surah al-Isra' 34).

Kasus-Kasus Praktis Tunjangan dan Bantuan

  • Tunjangan pengangguran sambil bekerja tak resmi: bentuk penipuan yang nyata: tinggalkan salah satu dari keduanya.
  • Bantuan pribadi dan kas keluarga: tunjangan keluarga yang diperuntukkan bagi anak-anak diprioritaskan untuk dibelanjakan bagi mereka.
  • Pensiun untuk ahli waris dan asuransi kematian: hak yang diperoleh secara halal bagi yang berhak sesuai kaidah skema tersebut.

Catatan Praktis tentang Tunjangan dan Bantuan Negara

Metode yang jujur: membaca syarat-syaratnya, melaporkan yang benar, mengambil hak-haknya, dan menyisihkan dalam bentuk sedekah sebagian dari setiap kelebihan yang bukan kebutuhan: kebijaksanaan para ahli hukum adalah bahwa bantuan yang diterima melampaui kebutuhan dapat menjadi sedekah untuk disalurkan kembali.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi